Sebuah Gugatan bagi Kaum Muslim Demokrat di Indonesia
Kategori Muslim pro-demokrasi yang digunakan dalam artikel ini tidak digunakan secara longgar, dalam artian semua kalangan aktor-aktor politik Muslim yang memanfaatkan proses politik dalam kelembagaan politik demokrasi untuk memperjuangkan tujuan-tujuan politiknya. Pengertian Muslim pro-demokrasi merujuk pada kalangan aktor-aktor Muslim yang memiliki komitmen terhadap perjuangan kesetaraan dalam hak-hak sipil dan politik, memperjuangkan ide-ide toleransi dan pluralisme dalam bingkai kebangsaan, dan memisahkan diri dari agenda politik menegakkan syariah dan Negara Islam. Perjuangan kaum Muslim pro-demokrasi ini memiliki komitmen terhadap penafsiran Pancasila sebagai sebuah pijakan ideologi bersama warga Negara Indonesia dengan tidak mengutamakan ideologi Islam di atas yang lainnya. Dari pembatasan ini, tulisan ini tidak terbatas pada menguji komitmen mereka terhadap nilai-nilai kultural demokrasi (toleransi, pluralisme dan nilai-nilai inklusifitas) serta perjuangan hak sipil dan politik, namun juga memotret komitmen kaum Muslim pro-demokrasi terhadap-agenda yang selama ini tak tersentuh dalam wacana Islam dan demokrasi di Indonesia- berbagai bentuk imperatif dalam ekonomi-politik liberal (menolak distorsi politik terhadap berjalannya ekonomi pasar, pemerintahan yang transparan, anti oligarkhi dan aliansi bisnis-politik, penciptaan kondisi politik demokratik yang bersih dari praktik politik uang, korupsi serta agenda politik liberal lainnya).








