Di Tano Batak, kehadiran Toba Pulp Lestari mengubah tanah dari basis hidup komunal menjadi medan akumulasi, sementara hukum dan adat bekerja sebagai perangkat seleksi yang menentukan siapa yang boleh tinggal dan siapa yang harus disingkirkan. Dari proses inilah lahir Subjek Kriminal, bukan sebagai pelaku kejahatan moral, melainkan sebagai posisi sosial yang dilekatkan pada mereka yang mengganggu ritme produksi kapital. Ketika identitas adat terfragmentasi oleh diferensiasi kelas, penjara dan kontrak menjadi dua wajah pendisiplinan yang sama, menegaskan bahwa dalam konflik agraria, kelas berbicara lebih keras daripada sekadar perkara asal-usul.











