Ilustrasi: Boy Dominguez
PADA Jumat, 13 Februari 2026, saya berdiri terpukau menyaksikan orasi ilmiah Ward Berenschot dalam peringatan Lustrum ke-16 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Di tengah tradisi fakultas hukum yang kerap berkutat pada studi normatif, orasi Ward terasa menyegarkan karena menggunakan pendekatan interdisipliner. Ia memberi judul orasi itu “Land Grabbing as Colonial Debris” (2026).
Posisi argumentatif terpentingnya ialah keberadaan “infeksi” kolonialisme yang terus bertahan dalam sistem hukum Indonesia. Infeksi itu tampak dalam dua hal. Pertama, negara masih mempertahankan kontrol yang berlebihan atas tanah dan sumber daya alam. Kedua, berbagai perangkat hukum kerap dipakai untuk menekan perbedaan pendapat dan protes melalui kriminalisasi.
Kendati begitu, pembacaan Ward tentang penguatan peran negara atas sumber daya alam dan kriminalisasi protes sebagai bentuk colonial debris cenderung menyederhanakan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks. Apa yang ia identifikasi sebagai corak kolonialisme dalam sistem hukum (lihat Berenschot, 2026) tidak dapat langsung dianggap sebagai sisa kolonial yang bertahan sejak berakhirnya kolonialisme pada 1940-an.
Gejala kolonial, seperti dominasi negara atas sumber daya alam dan kriminalisasi protes, justru ditempatkan dalam struktur ekonomi-politik kontemporer. Logika kolonial memang hadir sebagai salah satu unsur pada titik tertentu. Namun, faktor penentunya terletak pada konfigurasi oligarkis dalam hukum. Karena itu, kita tidak bisa semata-mata menyalahkan logika kolonial dalam hukum sebagai penggerak kolusi antara elite politik, pengusaha lokal, dan oligarki.
Pemahaman ini penting untuk mendiagnosis secara tepat penyebab kegagalan akses terhadap keadilan (access to justice) dalam sistem hukum kita. Lebih jauh, kita perlu melihat bagaimana institusi dan aturan hukum yang sering disebut “warisan kolonial” justru terus diformulasi, direproduksi, dan dipertahankan oleh struktur kekuasaan oligarkis dari masa ke masa (Wardana, 2024).
Merebut Sumber Daya
Pertama, dominasi peran negara atas sumber daya alam.
Gagasan penting dalam kajian hukum menyatakan bahwa hukum lahir dari lintasan politik, ekonomi, dan sejarah tertentu (Bourchier, 2006). Dengan pemahaman ini, hukum di Indonesia tampak sebagai produk yang diperebutkan oleh rezim yang berkuasa sesuai dengan lokus ekonomi-politiknya. Karena itu, argumen tentang sisa-sisa kolonial dalam hukum Indonesia kehilangan relevansi ketika kita melihat konflik lahan yang dipicu oleh elite politik pada masa Orde Baru. Konflik tersebut justru muncul dan menguat ketika rezim menerbitkan sejumlah undang-undang yang melegitimasi model pembangunan pedesaan bercorak kapitalis (Rachman, 1999).
Rezim Orde Baru juga menggunakan skema hak guna usaha untuk mendorong investasi perkebunan berskala besar dengan dukungan negara (lihat Anugrah, 2023). Langkah ini tidak tepat jika dipahami sebagai kelanjutan sistem kolonial dalam hukum. Sebaliknya, praktik “privatisasi” hak guna usaha lebih tepat dibaca sebagai cara dan pembenaran untuk mempercepat liberalisasi ekonomi-politik Orde Baru pada dekade 1980-an (Habibi, 2023).
Konteks Orde Baru hanya memberi satu contoh tentang dinamika hukum tersebut. Lalu bagaimana situasinya hari ini?
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Mari ambil contoh proyek strategis nasional (PSN). Berbagai PSN justru memperluas konflik agraria dan tidak pernah menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi. PSN kawasan pariwisata Candi Borobudur, misalnya, memaksa ratusan pedagang direlokasi tanpa kepastian yang jelas (Sudiarjo, 2025). Ratusan PSN ekstraktif yang berpotensi didanai oleh Danantara juga memperkuat penghubung atau nexus antara oligarki, elite politik, dan pengusaha lokal (Adinda, 2025).
Masalahnya, kekuasaan oligarkis membentuk berbagai peraturan hukum terkait PSN untuk melegitimasi ketidakadilan dan nexus tersebut. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7/2021, misalnya, pemerintah membenarkan perluasan penggunaan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan bagi PSN.
Ketentuan ini berjalan beriringan dengan legitimasi “pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum” guna mempercepat pelaksanaan PSN secara masif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66/2020. Akibatnya, makna “pengadaan tanah untuk kepentingan umum” yang semula diarahkan pada kemakmuran rakyat dalam UU No. 2/2012 bergeser menjadi instrumen akumulasi bagi elite tertentu.
Dengan demikian, kontrol negara atas tanah dan sumber daya alam tidak dapat dipahami sepenuhnya sebagai residu kolonialisme. Dalam konfigurasi ekonomi-politik saat ini, hukum yang menopang kontrol negara tersebut kerap berfungsi untuk melayani jaringan oligarki lokal dan nasional.
Perburuan Terbesar sejak Reformasi
Kedua, kriminalisasi atas protes dan pendapat.
Ward menyatakan bahwa pembatasan ruang berekspresi melalui kriminalisasi menunjukkan jejak hukum kolonial. Pada titik tertentu, pandangan ini dapat diterima. Namun, pandangan tersebut mengabaikan konteks struktur kekuasaan politik dan ekonomi yang bersifat oligarkis dan berperan besar dalam membatasi ruang ekspresi.
Contohnya terlihat pada gelombang penangkapan warga sipil setelah aksi Agustus 2025. Dalam perspektif kriminologi kritis, “tindak pidana” yang dituduhkan kepada warga sipil tidak dapat dipahami sebagai patologi individual yang muncul serentak. Apa yang disebut sebagai “kejahatan” justru merupakan konstruksi politik hukum yang dirancang untuk melindungi kepentingan ekonomi-politik tertentu. Penuntut umum kemudian mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana dan memicu perburuan terhadap para aktivis. Proses itu pada akhirnya mereproduksi ketimpangan struktural yang sudah ada. Dalam praktiknya, penuntut umum tetap berusaha menghubungkan alat bukti dengan perbuatan pidana yang dituduhkan, sekalipun hubungan tersebut sering kali tidak masuk akal.
Hal ini tampak dari sulitnya pembuktian dalam berbagai kasus. Laporan Komisi Pencari Fakta yang disusun YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta menunjukkan tidak adanya korelasi langsung antara alat bukti dan tindak pidana yang dituduhkan, seperti kericuhan. Pola ini muncul dalam kasus Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, hingga Perdana Arie. Aparat juga kerap menjalankan prosedur upaya paksa secara sewenang-wenang. Dalam situasi seperti ini, wajah “pengadilan” bergeser menjadi “penghukuman” karena ditopang punitive mindset. Hakim mudah menerima berbagai alasan hukum dengan tafsir yang kaku demi kepentingan tertentu (Lubis, 2026).
Lalu bagaimana kaitan kriminalisasi warga sipil dengan struktur ekonomi-politik mutakhir. Pemerintahan sekarang menunjukkan watak militerisme dan pola kapitalisme negara yang semakin kuat (Hamzah, 2025). Dalam konteks ini, ketertiban dan keamanan umum menjadi prasyarat untuk mempertahankan akumulasi kapital di antara jaringan oligarkis. Pengadilan akhirnya lebih sering berfungsi sebagai alat disipliner bagi stabilitas ekonomi-politik daripada sebagai sarana menegakkan keadilan dan kebenaran di tengah konfigurasi hukum yang dipengaruhi oligarki.
Dengan demikian, prosedur hukum selama ini, baik dalam hukum sumber daya alam maupun hukum pidana, lebih tunduk pada jaringan oligarki (lihat; Ford & Pepinsky, 2014) daripada sekadar merupakan akibat logika hukum kolonial. Cara pandang ini lebih memadai untuk membaca perkembangan dan trajektori politik hukum Indonesia secara lebih presisi di masa mendatang.
Dekolonisasi Hukum?
Akhirnya, pada akhir orasi Ward, ia menekankan pentingnya dekolonisasi hukum sebagai jalan keluar dari hukum kolonial Indonesia. Dekolonisasi itu menjadi faktor kunci. Ketika mendengar solusi tersebut, saya skeptis.
Satu contoh yang layak disebut adalah KUHP “Nasional” yang baru saja berlaku pada 2 Januari lalu. Elite-elite politik menyanjungnya sebagai hukum pidana yang telah lepas dari sifat kolonialnya. Bahkan, KUHP itu dianggap sebagai kado terindah dan karya agung baru bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, banyak norma-norma baru yang justru berpotensi untuk kriminalisasi warga sipil—sesuatu yang tak ada ubahnya dengan zaman kolonial Hindia Belanda.
Sekalipun dengan embel-embel nasional, penyidik dan penyelidik (pelaksana hukum acara) yang berasal dari polisi juga masih melekat budaya kekerasan dan impunitasnya. Bagaimana kita bisa bersandar dan meyakini KUHP sebagai hukum dekolonisasi bila perangkat hukumnya (baca: polisi) saja masih mewarisi kultur kekerasan ala kolonial? Mengapa kita harus percaya aparat hukum seperti polisi bisa berubah total dengan menanggalkan kultur kekerasan dengan berbekal perubahan aturan, penyesuaian kelembagaan, atau ganti pimpinan dalam reformasi Polri?
Contoh lain dapat dilihat pada reforma agraria. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sering dianggap sebagai hukum pertanahan versi nasional. Sukarno dan Partai Komunis Indonesia pernah mendengungkan gagasan itu. Namun, reforma agraria yang mereka bayangkan justru menemui kebuntuan ketika berhadapan dengan rezim hari ini. Negara memang memasukkan reforma agraria sebagai bagian dari program proyek strategis nasional. Akan tetapi, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN pada 13 Januari lalu justru mempertebal ketidakadilan struktural dalam redistribusi tanah (lihat; Sumardjono, 2026). Singkatnya, agenda reforma agraria mudah dibajak oleh elite politik dan direduksi menjadi sekadar program legalisasi aset.
Namun, pertanyaan yang lebih penting tetap harus dijawab. Terlepas dari upaya mendekolonisasi hukum, apakah langkah tersebut menjamin bahwa struktur kekuasaan oligarkis tidak lagi menjadi aktor utama yang mengendalikan aturan hukum, aparat penegak hukum, dan institusi hukum?
Jika tidak ada jaminan, maka persoalan utamanya justru terletak pada demokratisasi politik dan ekonomi terlebih dahulu. Indonesia membutuhkan sirkulasi elite sungguhan—bukan sekadar pergantian kekuasaan seperti dalam transisi dari Orde Baru ke era Reformasi. Perombakan struktur memang diperlukan untuk menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Namun, semua itu masih sebatas harapan. Perjuangannya masih panjang.
Alvino Kusumabrata adalah penulis dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.




