Menuju Fikih Mayoritas

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: NU Online


DALAM khazanah hukum Islam, berkembang ide tentang ‘fiqh aqalliyat’ –atau yang lebih dikenal sebagai ‘fikih minoritas’. Rumusannya bermacam-macam. Beberapa intelektual dan ulama di negara-negara Barat merumuskan konsepsi fikih yang memungkinkan umat Islam yang tinggal di negara-negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim untuk bisa hidup berdampingan secara damai tanpa harus mengorbankan unsur-unsur syariah.

Beberapa, seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, merumuskan konsep fiqh prioritas (fiqh waqi’) untuk memandu amal berdasarkan pemahaman dan ilmu. Model fikih ini memberikan panduan bagi umat Islam sebagai ‘minoritas’ untuk bisa lebih fleksibel dalam menjalankan ajaran agama tanpa harus berkonflik dengan masyarakat Barat.

Jika konsep tentang ‘fikih minoritas’ sudah dirumuskan, maka mungkin akan muncul pertanyaan: adakah konsep tentang ‘fikih mayoritas’ yang memandu umat Islam sebagai mayoritas di tengah masyarakat yang beragam? Atau, bagaimana merumuskan fikih yang bisa memandu umat Islam sebagai mayoritas dalam melindungi minoritas (apapun bentuknya) dan menjaga keadilan dalam masyarakat?

***

Selama ini, konsepsi kita tentang fikih selalu mengandaikan, secara implisit, ‘umat Islam sebagai mayoritas’. Ini mungkin tidak terhindarkan. Islam di masa lampau hadir di tengah negara dan masyarakat yang memang mayoritas Muslim. Memang ada beberapa periode pengecualian –posisi Nabi ketika tinggal di Mekkah selama 13 tahun, atau mungkin konsepsi masyarakat Islam di Andalusia yang hidup di tengah komunitas Kristen dan Yahudi.

Namun demikian, kondisi saat ini sudah banyak berubah. Sistem internasional yang berbasis pada negara bangsa memungkinkan adanya pluralitas masyarakat yang hidup berdampingan dalam aturan hukum yang berlaku. Hukum Islam, kendati masih menjadi sumber hukum yang tak terpisahkan dalam masyarakat di banyak negara (termasuk Indonesia), juga berdampingan dengan hukum warisan kolonial dan produk hukum baru yang dirumuskan secara demokratis. Masyarakat Muslim, di banyak tempat, hidup berdampingan dengan masyarakat non-Muslim.

Dalam konteks inilah perdebatan mengenai fikih minoritas (fiqh al-aqalliyat) dan fikih mayoritas (fiqh al-aghlabiyyat/al-aktsariyyat) menjadi penting untuk dimunculkan. Dalam konteks masyarakat Muslim yang hidup di masyarakat mayoritas non-Muslim, konsep fikih minoritas banyak dimunculkan untuk memandu umat Islam beradaptasi. Sebaliknya, dalam konteks masyarakat Muslim yang menjadi mayoritas dan memiliki banyak kekuasaan, konsep fikih mayoritas menjadi relevan untuk menjaga keadilan.

Pertanyaannya, kemudian, rumusan fikih seperti apa yang relevan untuk dikembangkan? Hal ini tentu sangat luas dan menjadi ranah kajian dari para pengkaji Hukum Islam –saya tidak ingin  mengupas hal-hal yang lebih detail di sini. Namun demikian, ada tiga konsep penting yang saya kira penting untuk dikaji lebih luas dan mendalam dalam upaya menuju ‘fikih mayoritas’, yaitu konsepsi tentang keadilan dan perlindungan dalam Islam. Jika merujuk pada rumusan Syamsul Anwar, misalnya, kedua konsep ini bisa menjadi prinsip-prinsip dasar umum (al-ushul al-kulliyat) yang menjadi dasar bagi penentuan hukum Islam yang lebih detail dan spesifik (al-ahkam al-far’iyyah).

***

Elemen yang cukup penting untuk diperhatikan adalah konsepsi tentang ‘keadilan’ (al-‘adalah). Konsep ini sudah jelas dalam al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menghalangimu untuk berlaku adil. Berlaku adillah! Karena itu dekat dengan taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha teliti dengan apa yang kamu kerjakan” (Al-Maidah: 8).

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari ayat tersebut. Pertama, penting untuk berlaku adil ketika memberikan kesaksian (syuhada’ bil qisthi); Kedua, jangan sampai sentimen personal/kelompok menghalangi kita untuk berlaku adil; dan Ketiga, Berlaku adil dekat dengan ketaqwaan.

Konsepsi keadilan menjadi prinsip umum dalam memandu kita dalam hidup sebagai mayoritas. Pertanyaannya, bagaimana praktik keadilan yang menjadi rujukan? Selama ini kita banyak mengambil rujukan pada zaman Nabi, Sahabat, atau masa-masa Khilafah Islamiyah. Kendati rujukan historis tersebut sah, kita perlu mempertimbangkan bahwa mereka berada dalam konteks sejarah yang berbeda dengan apa yang kita alami saat ini.

Kompleksitas masyarakat mengharuskan kita untuk mendefinisikan ulang konsep keadilan tersebut. Surah Al-Ma’idah: 8 memberikan satu petunjuk umum: keadilan mestinya ‘melampaui identitas’, baik agama, budaya, atau hal-hal lain yang intrinsik melekat pada manusia. Kita tidak bisa mendiskriminasi orang hanya karena dia tidak beragama yang sama dengan kita, beretnis berbeda, atau karena dia punya preferensi budaya dan tradisi yang tidak sama.

Konsekuensi dari hal ini ialah perlakukan yang sama bagi semua orang di mata hukum, dan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka tanpa harus didiskriminasi. Secara lebih luas, ini juga berarti keadilan untuk mendapatkan upah yang layak untuk hidup serta pemerataan pendapatan secara ekonomi. Islam, dengan demikian, mendorong setiap pengambil keputusan untuk mengambil keputusan secara adil dengan memperhatikan semua aspeknya.

Konsepsi lain yang juga dikembangkan adalah konsep perlindungan (al-muhafazhah). Ulama-ulama yang mendorong maqasid syariah telah menggariskan tujuan syariah sebagai wujud ‘perlindungan’. Imam Asy-Syathibi menggariskan lima hal yang esensial dalam maqasid, yaitu (1) melindungi agama, (2) melindungi kelangsungan hidup, (3 melindungi kelangsungan keturunan, (4) melindungi hak milik, dan (5) melindungi pemikiran. Implikasinya, keadilan juga beresonansi dengan perlindungan hak-hak dasar manusia. Syamsul Anwar juga melihat bahwa penting untuk memaknai maslahat (kebermanfaatan), dengan menggunakan pendekatan maqasid, pada empat konteks penting: (1) manusia sebagai individual; (2) manusia  sebagai anggota keluarga; (3) manusia dalam lingkungan masyarakatnya; dan (4) manusia dengan lingkungan.

Artinya, sebagai mayoritas, penting untuk menempatkan umat Islam sebagai ‘pelindung’ bagi minoritas dengan berpegang pada fondasi keadilan. Perlindungan terhadap hak-hak dasar kaum minoritas mesti diberikan oleh pengambil keputusan; dengan tetap berpijak pada dasar ‘keadilan’ yang lebih luas.

Di sini, ada satu kaidah yang dirumuskan oleh ulama-ulama fiqh untuk memahami bagaimana keadilan dan perlindungan secara lebih spesifik. Adh-Dharaaru Yuzaal. Segala kemudharatan harus disingkirkan. Sebagai mayoritas, umat Islam punya kewajiban untuk menghapuskan kemudharatan dalam berbagai bentuknya. Orientasi ‘perlindungan’ diperjelas yaitu untuk mengurangi prinsip mafsadat dan prinsip “laa dharaar wa laa dhiraar” (tidak berbahaya dan tidak membahayakan).

Di sini, kemudian, penting bagi umat Islam sebagai mayoritas untuk melindungi aktivitas umat beragama lain dalam menjalankan ibadah. Penting juga, secara lebih luas, melindungi lingkungan dari kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki modal. Maka, ada satu prinsip yang mungkin bisa dirumuskan untuk mendefinisikan “mayoritas”. Keadilan dan perlindungan sangat terkait dengan ‘kemampuan’ dan ‘kerentantan’, Mereka yang memiliki kemampuan memiliki kewajiban untuk melindungi mereka yang memiliki kerentanan atau ketidakmampuan secara fisik, sosial, ekonomi, dll.  Begitu juga dengan elemen-elemen non-manusia, seperti hewan, tumbuhan, atau alam secara luas. Dengan demikian, fikih mayoritas memberikan tanggung jawab ‘perlindungan’ bagi mereka yang punya kemampuan terhadap mereka yang memiliki kerentanan dan kebutuhan.

Sehingga, menjadi tidak relevan jika ada yang menuntut “keadilan” sementara mereka sebetulnya memiliki kemampuan dan kekuasaan dalam masyarakat. Atau, jika mereka menuntut keadilan sementara ada banyak privilege yang mereka miliki secara sosial dan politik.

***

Beberapa waktu yang lalu, muncul perdebatan tentang konsepsi ‘kafir’ dan ‘non-Muslim’. Konsep itu menimbulkan perdebatan yang luas. Dalam konteks ‘fikih mayoritas’, istilah tersebut perlu didudukkan sebagai bagian dari perlindungan dan keadilan. Yang menjadi problem mungkin bukan hanya istilah yang digunakan, tetapi juga makna sosial dari istilah-istilah tersebut. Apakah istilah Kafir berpotensi mendiskriminasi kelompok yang punya identitas berbeda? Jika iya, konsep apa yang relevan?

Pertanyaan serupa juga bisa kita lontarkan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan ketika Ramadhan. Apakah sudah berorientasi keadilan dan perlindungan, atau sekadar karena perasaan menjadi mayoritas secara jumlah? Ini tentu sesuatu yang perlu dilihat secara lebih luas.

‘Ala kulli hal, konsepsi fikih mayoritas jauh lebih luas dan kompleks dari sekadar keadilan dan perlindungan. Realitas sosial jauh lebih kompleks dan terus berkembang. Pembaharuan pemikiran keagamaan, dengan demikian, juga perlu dilakukan secara lebih kompleks dan dikembangkan lebih detail. Sehingga, agama bukan tidak larut hanya menjadi sesuatu yang kita rayakan dan diklaim dengan simbol-simbol semata, tetapi juga memberikan keadilan dan perlindungan bagi orang-orang lemah dan miskin.

Selamat berpuasa Ramadhan, semoga kita semua menjadi umat Islam yang berlaku adil dan bertaqwa.

Fastabiqul Khairat.***


Ahmad Rizky Mardhatillah Umaradalah mahasiswa PhD di The University of Queensland – UQ, Australia

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.