Ketika mereka membakar buku,
Pada akhirnya, mereka juga akan membakar manusia
(Heinrich Heine, esais Jerman terkemuka)
DI TENGAH berbagai kabar seputar hiruk-pikuk politik di Indonesia, kita kembali mendapat berita yang mengejutkan: kini di Indonesia, barangsiapa yang menyebarkan Marxisme maka yang bersangkutan dapat diancam hukuman tujuh tahun penjara. Rupa-rupanya, rancangan KUHP ternyata menyerap TAP MPR mengenai larangan penyebaran Marxisme/Komunisme karena dianggap sebagai ‘kejahatan’ terhadap negara. Tentu saja, ada pengecualian untuk aktivitas ilmiah terkait dengan kajian Marxisme. Namun, tetap saja, sungguh, kabar ini merupakan sebuah ironi – terutama karena kekonyolan ini terjadi di Indonesia pasca-Orde Baru.
Pelarangan atas sebuah pemikiran, apapun bentuknya itu, merupakan pertanda kekerdilan jiwa dan ketidaksiapan diri menghadapi perubahan zaman.
Kita dapat bereaksi berbagai macam terhadap larangan ini: mengambil sikap masa bodoh atau marah. Namun, kedua-duanya tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk dapat mengerti duduk perkara persoalan lebih jernih, meluruskan salah kaprah seputar rancangan KUHP, dan meluruskan gambaran umum tentang apa itu Marxisme, ada baiknya kita kembali melihat periode awal penyebaran Marxisme, baik di tingkat global maupun di Indonesia, sekaligus melihat sumbangan Marxisme tidak hanya untuk dunia akademik dan aktivitas ilmiah namun juga pada gerakan rakyat di berbagai belahan dunia.
Marxisme – ‘Dikutuk’ semenjak kelahirannya
‘Ada hantu bergentayangan di Eropa, hantu Komunisme.’ Kira-kira demikianlah terjemahan bebas dari barisan puitis paragraf awal pamflet politik sekaligus salah satu teks filsafat terkemuka dari Marx dan Engels, Manifesto Komunis. Bagi Marx maupun Engels, kata-kata tersebut bukanlah sekedar penarik perhatian bagi orang banyak untuk memahami kapitalisme secara lebih baik, namun juga sebuah saksi atas kenyataan sejarah – mengutip kata seorang teman, ‘bahkan sejak kelahirannya pun, Marxisme sudah dikejar-kejar dan dilarang-larang.’ Marxisme seakan-akan ‘dikutuk’ semenjak kelahirannya.
Sebenarnya, ini bukanlah kabar yang mengejutkan, karena sebagaimana digambarkan oleh Nicolaievsky dan Maenchen-Helfen (1973), penulis Karl Marx: Man and Fighter, sebuah biografi tentang Marx, bahkan ketika Marx muda mulai mempelajari pemikiran Hegel, semenjak itu pulalah Marx dan kemudian Marxisme dianggap subversif dan karenanya mengganggu ‘ketertiban umum.’ Di dalam konteks yang lain, seperti di bumi Amerika, para akademisi dan intelektual yang bersimpati dan mengkaji ide-ide Kiri secara serius menghadapi tantangan dan bahkan diskriminasi dalam berbagai bentuknya dalam dunia akademik dan intelektual (Parenti, 2006).
Namun, kita tidak ingin berhenti di situ, karena kita tidak bertujuan untuk ‘memistifikasi’ Marxisme, apalagi sekedar menjadikannya sebagai komoditas intelektual belaka maupun sekedar pelampiasan gejolak anak muda. Dari berbagai alasan untuk ‘takut’ terhadap Marxisme, saya pikir ada satu alasan yang dapat menjelaskan mengapa kelas yang berkuasa ‘ngeri’ terhadap penyebarannya: karena, Marxisme memberikan dasar-dasar keilmuan sekaligus pisau analisa yang ilmiah untuk mengafirmasi perlawanan terhadap berbagai jenis struktur yang menindas. Marxisme memberikan dasar historis dan ilmiah bagi perjuangan berbagai kaum tertindas, mulai dari para petani di masa rejim absolutis di perancis, kaum levellers dan chartists di Inggris, hingga para petani di Asia Tenggara. Marxisme, dalam ulasan Marx yang klasik itu, membantu kita untuk tidak hanya memahami dunia secara ilmiah, namun juga untuk mengubahnya.
Tentu saja, Marxisme bukanlah ‘propaganda,’ atau dalam hasutan ala Orde Baru, kampanye untuk menyebarkan Atheisme dan kekerasan terhadap kawan sebangsa. Ratusan bahkan ribuan halaman yang ditinggalkan oleh Marx dan Engels merupakan dokumen ilmiah yang dapat dijadikan sebagai referensi untuk menganalisa berbagai persoalan sosial: implikasi dari debat idealisme versus materialisme, analisa terhadap kapitalisme secara umum, pengaruh kapitalisme dalam berbagai bidang kehidupan mulai dari pertanian hingga kesenian, panduan dan taktik bagi politik rakyat pekerja, dan segudang persoalan yang lain. Pengaruh Marxisme juga terasa di berbagai bidang keilmuan, mulai dari filsafat ilmu, ilmu politik, hingga sejarah dan banyak bidang lainnya. Mengamini Marxisme sebagai sebuah ‘doktrin’ sekaligus melabelinya sebagai ‘dogmatis’ dan bahkan ‘totaliter’ sebagaimana dilakukan oleh kaum empirisis dan positivis tentu lebih mudah dari mencoba memahami bagaimana metode Marxis bekerja dalam menginvestigasi berbagai persoalan sosial.
Bahkan, beberapa dari kita cenderung abai bahwa apa-apa yang sering disebut sebagai ‘ilmiah’ dan ‘bermanfaat bagi kepentingan umum’ sesungguhnya patut dicurigai karena bisa jadi klaim-klaim tersebut mewakili berbagai kepentingan ekonomi-politik tertentu.
Begitupun di Indonesia. Rupa-rupanya, pelarangan terhadap Marxisme masih merupakan sebuah perpanjangan atas ‘propaganda’ ala Orde Baru. Adalah suatu kekonyolan sejarah, sekali lagi saya ulangi, kekonyolan sejarah, untuk melarang Marxisme, atau ajaran apapun, berdasarkan klaim-klaim atas ‘keselamatan negara’ dan sebagainya. Lebih konyol lagi karena ini terjadi di sebuah negeri yang mengaku demokratis dan menghargai kebebasan berpikir dan berbicara – hak-hak warga negara yang jelas-jelas dilindungi oleh konstitusi.
Selain dalil normatif yang disebutkan di atas, ada dalil lain lagi yang tidak kalah penting untuk mengritik larangan terhadap Marxisme, yaitu sejarah. Apabila kita membaca sejarah, maka kita akan segera menyadari bahwa klaim-klaim atas ‘bahaya laten Komunisme,’ ‘bahwa ‘para Komunis adalah segerombolan Atheis yang kejam’ dan karenanya baik orang maupun ajarannya harus diberangus merupakan bagian dari propaganda Orde Baru untuk melegitimasi dan melanggengkan kekuasaannya. Hal ini sejalan dengan apa diterangkan oleh sejarawan John Roosa (2008) dalam bukunya Dalih Pembunuhan Massal. Argumen kesejarahan lain yang patut untuk dipertimbangkan adalah sebuah fakta, terlepas dari berbagai dinamika dan perseteruan politik di masa lalu, elemen Kiri bangsa Indonesia telah berkontribusi banyak bagi usaha pembebasan nasional. Argumen ini juga diamini oleh ahli politik Asia Tenggara terkemuka, John Sidel (2013), dalam satu kuliah umumnya bahwa ide-ide Kiri – Marxisme dan Komunisme – seiring dengan ide-ide pembebasan dari tradisi Nasionalis, Republikan, maupun Keagamaan menjanjikan sebuah peluang emansipatoris (emancipatory potentials) bagi usaha pembebasan nasional di berbagai negara di Asia Tenggara.
Emansipasi, perlawanan dan Marxisme – bagi sebagian orang, tiga hal tersebut bagaikan minyak dengan air, apalagi bila ditambah dengan unsur keempat, yaitu tradisi dan agama. Namun, jikalau sempat, ada baiknya untuk melihat bagaimana sesungguhnya prinsip-prinsip ini dapat dirajut dalam kerangka Marxisme. Njoto (1962; 2003), salah satu penggerak PKI itu, menggambarkan dengan jelas mengenai prinsip-prinsip ini dalam karyanya, Marxisme: Ilmu dan Amalnya. Dalam buku tipisnya tersebut, Njoto menjelaskan secara detail sekaligus gamblang mengenai dasar-dasar Marxisme dan relevansinya bagi gerakan rakyat di Indonesia. Njoto juga mencoba menulis tentang rumusan Marxisme yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Usaha kontekstualisasi dan diseminasi ide-ide Marxis ini menjadi dasar dan inspirasi bagi gerakan rakyat yang lebih luas di Indonesia – suatu hal yang rupanya menjadi ancaman bagi kelas yang berkuasa di kemudian hari kelak.
Sumbangan Marxisme dan tantangan terhadapnya
Marxisme seringkali diasosiasikan dengan tragedi dan katastrofi horor yang terjadi Uni Sovyet dan negara-negara di blok Komunis semasa Perang Dingin. Kebrutalan rejim-rejim Stalinis tentu merupakan kegagalan besar yang perlu diakui secara jujur, sekaligus merupakan tamparan yang keras bagi gerakan Kiri di berbagai belahan dunia. Namun, bukan berarti bahwa Marxisme sebagai sebuah metode keilmuan telah bangkrut dan gagal, baik secara keilmuan maupun dalam usaha menginspirasi transformasi sosial di tatanan empirik.
Pembatasan jam kerja untuk buruh, negara kesejahteraan, jaminan sosial – program-program ini adalah segelintir pencapaian-pencapaian politik progresif yang diilhami oleh Marxisme. Di dalam konteks negara-negara dunia ketiga, sumbangsih Marxisme bagi ilmu sosial kritis, gerakan rakyat dan usaha-usaha pembebasan nasional tak dapat diabaikan. Gerakan petani di Chiapas, Meksiko; eksperimen Bolivarian di Venezuela; gerakan Occupy di Amerika Serikat; gelombang revolusi di Jazirah Arab; gerakan Kiri Baru di Eropa Barat pada dekade 1960an; hingga usaha pembebasan nasional di berbagai negara di Asia Tenggara; dan masih banyak contoh lain merupakan bukti bahwa Marxisme dapat menjadi dasar dan inspirasi bagi politik resistensi, demi mewujudkan suatu visi demokrasi yang radikal, deliberatif, dan emansipatoris.
Oleh karena itu, pelarangan terhadap Marxisme merupakan sebuah langkah yang tidak hanya ahistoris, namun juga menegasikan pencapaian-pencapaian politik progresif sejauh ini. Dalam konteks Indonesia, Marxisme bahkan dapat membantu kita untuk lebih memahami berbagai masalah di tanah air, mulai dari kesenjangan sosial-ekonomi, permasalahan terkait kebijakan desentralisasi, hingga naiknya tendensi vigilantis dalam beberapa kelompok Islam Politik. Secara politik, orang sah saja mengasosiasikan Marxisme dengan horor dan teror rejim Stalinis ataupun Khmer Merah, namun pengasosiasian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melarang dan mengkriminalisasi Marxisme. Namun, kita juga bisa mengajukan sebuah pertanyaan nakal: jangan-jangan pelarangan terhadap Marxisme hanyalah bentuk lain dari pengalihan isu, penutupan atas relasi dan logika kuasa yang oligarkis yang menggerogoti Indonesia, atau sekedar membuat ‘kambing hitam’ baru atas berbagai persoalan yang tak kunjung teratasi di masyarakat akhir-akhir ini.
Namun, upaya pelarangan dan kriminalisasi terhadap aktivitas berpikir dan berpolitik yang dilindungi oleh konstitusi ini sesungguhnya dapat dilihat sebagai tantangan bagi gerakan progresif di Indonesia, untuk belajar bersama massa tentang Marxisme dan kegunaannya dalam memahami relasi kuasa di Indonesia, kapitalisme dan langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh gerakan progesif untuk melampaui logika eksploitatif yang inheren dalam konfigurasi politik, ekonomi, dan sosial yang dominan dalam masyarakat Indonesia dan mewujudkan transformasi sosial yang berarti. Di dalam suasana politik yang lebih terbuka dan memungkinkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas politik deliberatif di tingkat akar rumput, maka perspektif Marxis bahkan menjadi lebih relevan sebagai pisau analisa – apalagi setelah rancangan pelarangan terhadap Marxisme di KUHP ini mengemuka di perdebatan publik.
Di dalam iklim politik yang lebih terbuka ini, kita juga dapat membuat diskursus tandingan melawan wacana pelarangan terhadap Marxisme. Tentu, ini bukan tugas yang mudah, terutama karena berbagai faktor, seperti faktor generasi (kelompok masyarakat yang lebih tua mungkin cenderung memahami Marxisme dalam kerangka imajinasi ala Orba), sisa-sisa propaganda Orde Baru yang masih saja melekat di benak beberapa segmen dalam masyarakat kita, kesadaran sejarah dan pengetahuan umum tentang Marxisme dan G30S yang dapat dikatakan masih rendah, hingga aksi-aksi vigilantis oleh berbagai laskar jalanan atas apapun yang diasosiasikan dengan ‘Kiri.’ Namun, justru tantangan ini menjadi bukti bagi kita betapa diskursus tandingan melawan wacana pelarangan terhadap Marxisme justru sangat diperlukan.
Jadi, kenapa musti takut dengan Marxisme? Ah, saya baru ingat: mereka yang berkuasa takut ketika rakyat jelata mencoba membuat sejarah.***
Penulis berterima kasih atas masukan dari rekan Berto Tukan mengenai tantangan di masa awal penyebaran Marxisme.
*Iqra Anugrah, mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS. Penulis berada di twitterland dengan id @libloc.