Ilustrasi:
WACANA ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) kembali menjadi perhatian sejumlah partai politik menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam perdebatan yang berkembang, alasan-alasan yang dikemukakan umumnya bersifat normatif mengenai apa yang dianggap demokratis serta legal atau ilegal dalam konteks pemilu. Namun, jarang dipersoalkan apakah keberadaan atau ketiadaan aturan tersebut dapat mendorong transformasi partai politik di Indonesia yang sebagian atau seluruhnya terkait dengan praktik kartel dan oligarki.
Sebelumnya, peneliti Perludem, Haykal, pernah membahas PT pascadialog dengan petinggi Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 23 Oktober 2025. Haykal menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan aturan itu memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Meski sebagian pihak menolak, ia berpendapat bahwa putusan tersebut dapat memperkecil politik kartel dan membuka peluang demokratisasi kandidat dalam pemilihan presiden 2029.
Argumen-argumen itu secara spesifik mengacu pada dua pandangan yang telah lama bersitegang, bahkan sejak PT dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di satu pihak, terdapat pandangan bahwa PT dapat mencegah terlalu banyak kandidat presiden sekaligus memperkuat sistem presidensial multipartai di Indonesia (Jefrino-Fahik, 2024). Di pihak lain, PT dipandang mencederai demokrasi dan mempertebal praktik kartel serta oligarki. Karena itu, penghapusan aturan tersebut dianggap sebagai “angin segar” bagi upaya mewujudkan pilpres yang lebih demokratis.
Tulisan ini mengajukan pendapat bahwa diskursus mengenai transformasi partai politik semestinya lebih dikedepankan dalam pembahasan revisi UU Pemilu ketimbang sekadar wacana tentang ambisi dan kalkulasi elektoral, terutama jika disadari bahwa Indonesia selama dua dekade terakhir, dengan atau tanpa PT, tetap menjadi republik yang rapuh.
Kartel Parpol dan Oligarki
Tak dapat disangkal, keberadaan PT turut mempertebal praktik kartel partai dan oligarki di Indonesia. Kartel partai merujuk pada fenomena kerja sama sejumlah partai yang membentuk koalisi besar sambil mengooptasi kekuatan oposisi dalam demokrasi. Sementara itu, kartel oligarki menunjuk pada penerapan strategi kartel oleh kelompok oligark untuk mengeruk sumber daya negara melalui relasi interpenetrasi negara dan partai (Hargens, 2020). Ontologi dan teleologi keduanya serupa: kolusi elite demi mempertahankan status quo.
Kartel partai telah terbentuk sejak awal Reformasi, salah satunya melalui koalisi partai dalam merespons PT. Praktik tersebut bertujuan menyiasati tingginya fragmentasi antarpartai akibat sistem multipartai ekstrem di parlemen. Namun, semakin tinggi angka PT, semakin tajam pula polarisasi politik yang muncul.
Dalam demokrasi, polarisasi sesungguhnya wajar karena setiap partai berhak bersaing memperebutkan kekuasaan. Namun, di Indonesia, polarisasi sering kali dipahami bukan sebagai kompetisi, melainkan sebagai permusuhan. Koalisi yang semula dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial multipartai justru berubah menjadi sarana saling menjegal. Akibatnya, PT tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pencegah pemerintahan terbelah (divided government), melainkan malah memperbesar praktik kartel (Frederica, 2025).
Kecelakaan politik tersebut melahirkan praktik hipokrit karena pembentukan koalisi lebih bertujuan merebut dan membagi-bagi kekuasaan (Slater, 2018). Dalam kosmologi politik kartel, partai-partai berhaluan nasionalis Muslim atau Islamis seperti PAN, PKB, PKS, PPP, dan PBB dapat dengan mudah berkoalisi dengan partai-partai nasionalis sekuler seperti PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
Di sejumlah negara demokrasi seperti Kolombia dan Peru, pluralisme partai di parlemen tidak melahirkan koalisi yang rancu, melainkan dibangun berdasarkan irisan ideologi yang jelas (Mainwaring, 1993; Albarracín et al.). Partai-partai berhaluan kiri-tengah (center-left) atau kanan-tengah (center-right), misalnya, cenderung berkoalisi dengan partai yang berada dalam garis ideologi liberal atau konservatif yang sejalan.
Gejala tersebut berbeda dengan Indonesia. Koalisi partai di Indonesia memperlihatkan aliansi jangka pendek yang rapuh, tidak memiliki komitmen oposisi, miskin ideologi politik, mudah dikooptasi, dan terobsesi untuk saling menjatuhkan (Al-Hamdi, 2021; Slater, 2018). Karakter koalisi semacam ini membuat agenda partai bergerak menjauh dari kepentingan rakyat sekaligus memberi ruang lebih besar bagi oligarki untuk semakin lekat dengan kekuasaan.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Politik Neoliberal
Menurut Warburton (2024), gejala tersebut mencerminkan fase baru dinamika politik Indonesia akibat penetrasi gagasan dan praktik neoliberal ke dalam lembaga-lembaga demokrasi. Banyak pelaku bisnis akhirnya menduduki berbagai posisi strategis dalam negara karena memperoleh legitimasi sosial dan politik yang jauh lebih besar dibandingkan era sebelumnya.
Di tingkat legislatif, misalnya, komposisi DPR periode 2019–2024 menunjukkan bahwa 262 orang atau 45,5 persen dari 575 anggota DPR berasal dari kalangan pebisnis. Menurut ICW, angka itu meningkat pada periode 2024–2029 menjadi 354 orang atau 61 persen dari total 580 anggota DPR.
Di tingkat eksekutif, komposisi menteri sejak era Presiden Megawati (17 persen), Presiden SBY (30 persen), hingga Presiden Jokowi (51 persen) tidak pernah lepas dari pengaruh pebisnis. Setelah era SBY, bahkan kepala negara sendiri berasal dari kalangan pengusaha (Warburton, 2024). Presiden Prabowo pun membentuk 48 kementerian dengan 109 menteri dan wakil menteri yang sebagian di antaranya terindikasi masih aktif sebagai pebisnis.
Postur pemerintahan tersebut semakin membenarkan pendapat dua ilmuwan politik Harvard University, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018), bahwa demokrasi modern tidak runtuh akibat ancaman eksternal seperti kudeta atau revolusi, melainkan oleh ancaman internal yang tumbuh dari dalam dirinya sendiri. Ancaman itu tampak melalui tindakan para pejabat yang secara sengaja merusak pilar-pilar demokrasi, mempreteli hukum, dan melakukan sentralisasi kekuasaan.
Di Indonesia, berbagai peristiwa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejala tersebut secara jelas. Selain politik dinasti dan kabinet gemuk, kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai usia capres-cawapres serta pemisahan pemilu menjadi contoh bagaimana pembusukan demokrasi tidak hanya menyasar lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga yudikatif. Revisi UU KPK, UU ITE, UU TNI, hingga KUHAP yang diberlakukan pada 2 Januari 2026 juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat dipreteli sesuai kehendak pihak yang berkuasa.
Pada saat yang sama, sentralisasi kekuasaan berlangsung semakin telanjang. Muncul kekhawatiran bahwa lembaga-lembaga negara tidak lagi dikelola secara demokratis, independen, dan bebas dari intervensi politik, melainkan direcoki praktik politik yang bercorak militeristik, nepotistik, dan kronistik.
Selain pelibatan TNI dan Polri dalam berbagai urusan sipil dan program strategis, bukan rahasia lagi bahwa penempatan pejabat publik dalam birokrasi lebih banyak mengandalkan privilese dan relasi perkoncoan ketimbang prestasi dan sistem merit yang jelas. Banyak elite baru mendadak menduduki posisi penting tanpa dibekali pengalaman, keterampilan teknokratis, maupun wawasan epistemis yang memadai dalam tata kelola negara.
Karena itu, tidak mengherankan jika korupsi kini berlangsung secara kolosal di berbagai tingkatan. Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2023 terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Menurut ICW, dari 319 anggota DPR yang terlibat korupsi pada 2022, mayoritas berasal dari kalangan pebisnis atau swasta. Fenomena serupa juga dapat ditemukan mulai dari tingkat kepala desa, wali kota, bupati, gubernur, hingga menteri.
Di tingkat masyarakat sipil, publik semakin resah karena kritik dan gerakan sosial tidak lagi dipersepsi sebagai penyeimbang demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap negara. Kritik direpresi, gerakan sosial dituduh makar, dan ruang publik disusupi aparat negara.
Menurut Thomas B. Pepinsky, masyarakat pada era Prabowo menjadi semakin khawatir dan takut menyampaikan pendapat di ruang publik (Pramono, 2026). Gejala ini berdampak nyata terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Freedom House (2025) mencatat indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024 dengan status “bebas sebagian”.
Semua itu memberi sinyal bahwa rusaknya kanal-kanal demokrasi dan sistem merit tidak hanya melemahkan nilai serta institusi demokrasi, tetapi juga mematikan kepedulian etis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Transformasi
Karena itu, revisi UU Pemilu semestinya dikaitkan dengan upaya mentransformasi tata kelola partai politik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menguji apakah desain kepemiluan mampu memperkecil politik kartel dan oligarki, mendewasakan praktik politik partai, serta memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, atau justru sebaliknya.
Pertama, desain UU Pemilu harus mampu mengubah politik kooptasi berbasis korporatokrasi menjadi politik kooperatif berbasis solidaritas sosial. Elite yang sebelumnya bertikai perlu melakukan resolusi dan konvergensi melalui kompromi, negosiasi, dan diskusi yang sehat serta deliberatif dengan mengedepankan kebijaksanaan dan akal sehat. Gotong royong sebagai kearifan lama Nusantara dapat menjadi basis etis untuk melawan politik kartel dan oligarki yang nir-etika. Etika politik semacam ini diharapkan menjadi haluan pemerintahan yang berpihak pada rakyat.
Kedua, UU Pemilu harus mendorong pendewasaan cara berpolitik partai. Artinya, desain kepemiluan harus mampu mengaktifkan kembali apa yang oleh Levitsky dan Ziblatt (2018) disebut sebagai gatekeeping function, yaitu fungsi penyaring partai untuk mencegah kelompok antidemokrasi menguasai pemerintahan. Kaderisasi dan pola rekrutmen yang selama ini tidak etis, nondemokratis, dan tertutup harus digantikan dengan sistem merit yang transparan, akuntabel, demokratis, dan berjenjang.
Untuk itu, demokrasi internal dan ideologi partai harus diperkuat. Sekolah partai diharapkan menjadi ruang akademik dengan basis pedagogi politik yang jelas, tempat ideologi dan etika sosial diajarkan serta identitas partai dibentuk. Dengan demikian, dapat tumbuh sikap deontologis di kalangan kader partai untuk mencegah politik patronase, memperkecil politik uang, dan memperbaiki kepercayaan publik.
Ketiga, nilai dan lembaga demokrasi harus dibenahi kembali. Lembaga peradilan, lembaga pemilu, dan lembaga antikorupsi harus bebas dari intervensi dan tekanan politik. Selain itu, pembagian kewenangan antara fungsi pertahanan negara dan pemerintahan sipil perlu diperjelas dan diperketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan akibat kaburnya batas profesionalisme.
Indonesia Emas hanya dapat dicapai apabila desain UU Pemilu mampu memperkecil praktik kartel dan oligarki, mendorong pendewasaan dan penguatan kelembagaan partai politik, serta menghidupkan kembali nilai dan pilar utama demokrasi.
Referensi
Albarracín, Juan, et al. “Deinstitutionalization without Collapse: Colombia’s Party System.” Party Systems in Latin America, Cambridge University Press, pp. 227–54, https://doi.org/10.1017/9781316798553.009.
Al-Hamdi, Ridho. “Ideological Cleavage under Open-List Proportional Representation: Parties’ Position toward the 2019 Indonesian Presidential Threshold.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, vol. 24, no. 3, Mar. 2021, pp. 205–19, https://doi.org/10.22146/JSP.53514.
Hargens, Bonifasius. “Oligarchic Cartelization in Post-Suharto Indonesia.” Walden Dissertations and Doctoral Studies, 2020.
Jefrino-Fahik, Antonius. “ANALYSIS OF INTRINSIC VALUE AND INSTRUMENTAL VALUE OF DEMOCRACY IN PRESIDENTIAL THRESHOLD.” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, vol. 9, no. 1, 2024, https://doi.org/10.15294/jpi.v9i1.1192.
Levitsky, Steven, and Daniel Ziblatt. How Democracies Die. Crown Publishing Group, 2018.
Mainwaring, Scott. “Presidentialism, Multipartism, and Democracy.” Comparative Political Studies, vol. 26, no. 2, Jul. 1993, pp. 198–228, https://doi.org/10.1177/0010414093026002003.
Pramono, Stefanus. “Persamaan Presiden Prabowo Dengan Donald Trump.” Tempo [Jakarta], 2026.
Slater, Dan. “PARTY CARTELIZATION, INDONESIAN-STYLE: PRESIDENTIAL POWER-SHARING AND THE CONTINGENCY OF DEMOCRATIC OPPOSITION.” Journal of East Asian Studies, vol. 18, no. 1, Mar. 2018, pp. 23–46, https://doi.org/10.1017/jea.2017.26.
Warburton, Eve. “Private Power and Public Office: The Rise of Business Politicians in Indonesia.” Critical Asian Studies, Apr. 2024, pp. 1–23, https://doi.org/10.1080/14672715.2024.2334069.
Jefrino-Fahik adalah seorang peneliti yang meraih gelar magister sosiologi politik dari Universitas Indonesia.




