Saatnya Melakukan Revolusi? Catatan untuk Rocky dan Tiyo

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Istimewa


DALAM sebuah acara talkshow yang digelar di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rocky Gerung dan Tiyo Ardianto kembali menggulirkan istilah revolusi sebagai cara untuk membenahi kekusutan dan keterpurukan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini. Menurut Rocky, keterpurukan tersebut telah berlangsung sejak 1998, ketika kita menahan diri untuk meneriakkan kata “revolusi” dan menggantinya dengan istilah “reformasi” yang dianggap lembek. Ia juga menyatakan bahwa penggantian istilah revolusi dengan reformasi dilatarbelakangi oleh ketakutan terhadap kata revolusi yang identik dengan “kiri”. Hilangnya jejak “kiri” dalam kosakata publik itu, menurutnya, menjadi salah satu kendala yang menghambat terjadinya perubahan saat ini.

Sayangnya, baik Rocky maupun Tiyo tidak menguraikan secara memadai apa yang mereka maksud dengan revolusi. Rocky sendiri hanya menyebut revolusi sebagai “perubahan kimiawi”, yakni perubahan yang bersifat menyeluruh. Namun, pernyataan-pernyataan yang ia sampaikan selanjutnya dalam acara tersebut justru menggeser pengertian revolusi beserta agensinya dari konsep “perubahan kimiawi” itu sendiri. Hal ini dapat dipahami jika kita menelusuri jejak pemikirannya selama ini yang secara konsisten mengusung gagasan “politik akal sehat”. Dari sana tampak bahwa definisi yang ia ajukan tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasannya. Bagi Rocky, perubahan menyeluruh itu bertolak dari nalar, “supaya bus yang mogok itu bisa didorong kembali oleh pikiran”, dan “supaya sopir itu bisa membela serta memproduksi ‘masyarakat yang argumentatif’ (the argumentative society).”

Dalam artikel ini, saya ingin menyambut bola panas revolusi yang digulirkan Rocky dan Tiyo dengan menelusuri bagaimana istilah revolusi berselancar dalam lintasan sejarah manusia. Melalui penelusuran tersebut, saya berharap dapat memberikan kejelasan mengenai makna sesungguhnya dari revolusi, siapa agensi yang menggerakkannya, serta mengapa istilah ini kini lekat dengan kekerasan, pertumpahan darah, dan teror.


Istilah revolusi berakar dari bahasa Latin revolutio, yang berarti perpindahan sebuah benda dari satu tempat ke tempat lain. Dalam hubungannya dengan aktivitas politik, istilah ini mulai sering digunakan pada akhir abad pertengahan. Di Italia, istilah ini disebut rivoluzione dan digunakan untuk menjelaskan kekacauan politik (political disorder) atau perubahan kepemimpinan tanpa muatan nilai tertentu, termasuk tanpa penilaian atas tujuan dari kekacauan atau perubahan tersebut. Dalam pengertian ini, revolusi bersifat netral.

Istilah revolusi baru memperoleh makna penting dalam kosakata politik ketika terjadi peristiwa-peristiwa politik di Inggris pada 1660 dan terutama pada 1688 yang dikenal sebagai “Glorious Revolution”, yakni peristiwa yang menjatuhkan dinasti Stuart (Wiener, 1973: 152–154). Pada periode inilah Klemens von Metternich membagi revolusi ke dalam tiga bentuk: revolusi istana yang melawan individu, revolusi politik yang melawan bentuk pemerintahan, dan revolusi sosial yang melawan dasar-dasar tegaknya suatu masyarakat.

Pada momen Revolusi Prancis, makna revolusi mengalami perkembangan penting. Revolusi menggabungkan dua konsep yang sebelumnya muncul secara terpisah, yakni revolusi sebagai pergantian kekuasaan dalam pemerintahan dan revolusi sebagai titik awal bagi tatanan sosial baru serta tahapan baru dalam sejarah. Bertolak dari situ, Karl Marx membedakan dua karakter revolusi: revolusi politik dan revolusi sosial. Revolusi bersifat politik sejauh ia menumbangkan sistem otoritas yang ada, dan bersifat sosial sejauh ia menghancurkan sistem sosial-ekonomi yang sedang berlangsung. Bagi Marx, kedua karakter revolusi tersebut saling berkelindan dalam keseluruhan situasi dan proses revolusioner (Mayer, 1971: 47).

Namun, hal yang esensial dari revolusi dan membedakannya dari bentuk-bentuk perlawanan lain adalah keterlibatan massa rakyat biasa di dalamnya. Seperti dikemukakan Peter Amann (2022: 115), “yang membedakan masa revolusi dari masa nonrevolusi adalah mobilisasi politik yang tiba-tiba dan masif dari kelompok-kelompok sosial yang sebelumnya pasif atau tidak terlibat.” Sebagai perbandingan, sebelum Revolusi Prancis, perlawanan terhadap kekuasaan monarki absolut umumnya berbentuk pemberontakan atau perang saudara yang digerakkan dan dipimpin oleh kalangan bangsawan yang terpinggirkan demi memperebutkan kekuasaan di antara mereka sendiri. Rakyat memang turut serta, tetapi lebih sebagai massa yang dimobilisasi oleh elite aristokrat yang sedang berebut kekuasaan politik.

Dengan mengacu pada definisi tersebut, “Glorious Revolution” yang terjadi di Inggris pada periode 1688–1689, yang semata-mata bertujuan merestorasi kekuasaan monarki dalam bentuk monarki konstitusional, bukanlah revolusi dalam arti sesungguhnya karena tidak membawa perubahan bagi kepentingan massa rakyat. Demikian pula dengan Revolusi Amerika. Peristiwa itu lebih tepat disebut sebagai restorasi karena para pemberontak di tiga belas koloni yang berjuang untuk merdeka dari penjajahan Inggris tidak bermaksud melakukan perubahan mendasar dalam bidang politik, ekonomi, moral, maupun kelembagaan. Kebebasan politik dan sipil memang ditegakkan, tetapi hanya berlaku bagi kalangan kulit putih dan tidak mencakup penduduk asli maupun warga kulit hitam yang jumlahnya mencapai seperlima dari 2,5 juta penduduk saat itu (Mayer, 1971: 26). Begitu pula dengan peristiwa 1998 di Indonesia, yang memang tepat disebut reformasi, atau bahkan lebih tepat lagi: restorasi.

Hal berbeda terjadi dalam Revolusi Prancis. Filsuf Nicolas de Condorcet menulis, “di Paris, revolusi mencakup perubahan menyeluruh atas tatanan ekonomi masyarakat, mengubah seluruh hubungan sosial, dan menemukan jalannya ke mata rantai politik yang lebih jauh, bahkan sampai kepada individu-individu yang sebelumnya hidup tenang dari kekayaan pribadi mereka atau hasil kerja mereka, yang tidak memiliki alasan untuk berpartisipasi dalam urusan-urusan publik, baik dalam hal opini, pekerjaan, maupun pengejaran kekayaan, kekuasaan, atau ketenaran” (Wiener, 1973: 156).

Pengamatan Condorcet tersebut dikonfirmasi oleh Fortescue (2005: 5), yang menegaskan bahwa “dekade revolusioner dari 1789 hingga 1799 telah mengubah lanskap politik dan sosial Prancis secara fundamental dan permanen.” Institusi-institusi utama seperti monarki dan Gereja Katolik menjadi sasaran serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sistem hak istimewa Ancien Régime dihapuskan untuk selamanya. Kaum bangsawan mengalami gerhana traumatis karena gelar dan hak-hak istimewa mereka dihapus, sebagian besar harta kekayaan mereka disita, dan banyak di antara mereka mengalami pengusiran paksa ke luar negeri, pemenjaraan, bahkan eksekusi. Demikian pula tentara kerajaan Louis XVI, yang diubah fungsi dan perannya menjadi agen mobilitas sosial sekaligus alat mobilisasi patriotik massa. Dari situ lahir tradisi baru berupa kesetaraan di depan hukum, administrasi yang seragam, pelayanan profesional kepada negara, pemerintahan parlementer, serta militansi rakyat dan republikanisme politik.

Dengan terjadinya perubahan yang mendasar dan permanen tersebut, geografer David Harvey (2006: 65) menulis bahwa Revolusi Prancis telah mewariskan dua hal penting bagi perkembangan dan dinamika kapitalisme. Pertama, munculnya perasaan kuat bahwa sesuatu yang semula rasional, benar, dan tercerahkan telah melenceng dari jalurnya, disertai dorongan untuk menemukan akar persoalan atau pihak yang harus bertanggung jawab. Kedua, revolusi menanamkan keyakinan bahwa “rakyat”, dalam definisi apa pun, bukan lagi sekadar korban, melainkan memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan melalui mobilisasi kehendak kolektif, terutama dalam konteks politik di Paris.

Keterlibatan aktif massa rakyat inilah yang membuat Jacques R. Pauwels (2022: 24) mendefinisikan revolusi sebagai gerakan yang memperoleh dukungan rakyat secara luas, diekspresikan melalui berbagai bentuk aksi kolektif, serta berupaya mencapai perubahan politik dan/atau sosial-ekonomi secara radikal demi kepentingan masyarakat kelas bawah, yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan kelas atas.

Dengan demikian, revolusi bukan sekadar “mendorong bus mogok dengan pikiran”, melainkan “menghancurkan bus mogok tersebut dengan kekuatan massa dan menggantinya dengan bus baru”. Revolusi juga tidak hanya bertujuan “mendorong sopir bus untuk menciptakan masyarakat argumentatif”, tetapi mengganti sopir tersebut dengan sopir baru. Lebih dari itu, revolusi tidak berhenti pada “mengganti sopir” semata, melainkan mengganti rezim yang melahirkan sopir tersebut dengan rezim yang sepenuhnya baru.

Bercermin pada Revolusi Prancis, struktur kekuasaan lama yang bersifat opresif, baik berupa tradisi, undang-undang, maupun institusi, digulingkan dan digantikan dengan tatanan baru. Monarki dihapuskan dan diganti dengan republik. Jabatan-jabatan publik yang sebelumnya menjadi hak istimewa kaum aristokrat dibuka untuk umum. Bahkan, pada masa pemerintahan revolusioner Jacobin pada 1793, disusun sebuah konstitusi baru yang dianggap sebagai salah satu pencapaian terbesar revolusi, yakni Konstitusi 1793.

Dengan menghimpun berbagai capaian penting Revolusi 1789, konstitusi tersebut memuat dan menjamin sejumlah prinsip mendasar yang kini dikenal sebagai hak-hak sipil dan politik warga negara, antara lain:

  1. kesetaraan, kebebasan, keamanan, dan hak milik;
  2. kesetaraan di hadapan hukum;
  3. akses seluruh warga negara terhadap jabatan publik;
  4. kebebasan sebagai hak manusia untuk melakukan segala sesuatu yang tidak merugikan hak orang lain;
  5. hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat;
  6. kebebasan memeluk agama;
  7. perlindungan hukum terhadap kebebasan individu dan publik dari penindasan pemerintah;
  8. kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan berbagai bentuk pemaksaan negara lainnya;
  9. praduga tidak bersalah;
  10. hak atas kepemilikan;
  11. hak seluruh warga negara untuk menyetujui penetapan pajak, mengawasi penggunaannya, dan memperoleh pertanggungjawaban atas pajak tersebut;
  12. kewajiban masyarakat untuk menjamin penghidupan warga negara yang tidak beruntung, baik melalui bantuan, pekerjaan, maupun penyediaan sarana kehidupan bagi mereka yang tidak dapat bekerja;
  13. pendidikan bagi semua;
  14. kedaulatan berada di tangan rakyat; dan
  15. ketika pemerintah melanggar hak-hak rakyat, pemberontakan menjadi hak yang paling sakral sekaligus kewajiban yang paling penting bagi rakyat dan setiap bagiannya (Roper, 2013: 173–174).

Setelah menelaah serangkaian peristiwa revolusioner yang pernah terjadi, sejarawan Herbert Aptheker menyatakan bahwa “proses revolusioner, alih-alih bertentangan dengan demokrasi, justru merupakan intisari dari demokrasi. Semakin mendasar sifat suatu proses revolusioner, semakin demokratis pula proses tersebut” (Pauwels, 2022: 25). Dari situ, ia sampai pada kesimpulan bahwa “konsep demokrasi lahir dari revolusi.”

Namun, dewasa ini kita terus-menerus dicekoki oleh ujaran dan tuduhan bahwa revolusi merupakan tindakan barbar yang hanya melahirkan kekerasan, kekacauan, dan anarki. “Revolusi pasti memakan anaknya sendiri”, demikian judul sebuah artikel, sehingga revolusi dianggap harus dihindari. Lantas, bagaimana kita menjelaskan pergeseran makna dari “revolusi melahirkan demokrasi” menjadi “revolusi memakan anaknya sendiri”?

Saya ingin menjelaskannya sebagai berikut. Sejak munculnya kelas-kelas sosial dalam masyarakat, kekuasaan politik, ekonomi, dan ideologi berada di tangan kelas pemilik alat produksi, yakni kelompok minoritas yang menindas kelas nonpemilik yang justru merupakan mayoritas. Pada zaman perbudakan, kelas yang berkuasa adalah para pemilik budak; pada zaman feodal, kelas penguasanya ialah kaum bangsawan atau tuan tanah; sedangkan pada zaman kapitalisme, kelas yang berkuasa adalah kaum kapitalis.

Untuk mempertahankan dan memuluskan kepentingan kelasnya, kelas penguasa harus menundukkan kelas-kelas sosial lainnya. Alat utama untuk mempertahankan sekaligus menundukkan kelas tersebut adalah negara. Karena negara merupakan produk dari kontradiksi antarkelas sosial, negara tidak bertujuan menghapus kontradiksi itu, apalagi melenyapkan keberadaan kelas-kelas sosial tersebut. Sebab, jika kelas-kelas sosial lenyap, lenyap pula basis dan legitimasi kekuasaan negara.

Dengan kata lain, tujuan utama negara adalah mempertahankan dan mereproduksi kelas-kelas sosial tersebut dengan segala cara yang dimungkinkan, termasuk melalui kekerasan brutal yang sulit dibayangkan manusia. Agar kekerasan itu diterima sebagai sesuatu yang normal, ia dilegitimasi melalui penyebaran gagasan-gagasan palsu secara sistematis, terencana, dan meluas, misalnya bahwa para pemimpin seperti raja atau kaisar merupakan wakil Tuhan di bumi yang kekuasaannya bersifat absolut. Lebih jauh lagi, keluarga para penguasa diyakini sebagai kelompok terpilih yang diberkahi darah dan kualitas kemanusiaan istimewa, berbeda dari rakyat biasa, sehingga kepemimpinan dianggap harus diwariskan secara turun-temurun di lingkungan keluarga tersebut.

Dalam kasus Prancis pra-Revolusi Prancis yang dikenal sebagai Ancien Régime (Rezim Kuno), sistem sosial dan politiknya tidak mengenal demokrasi. Rakyat biasa, demos, tidak memiliki kekuasaan apa pun. Mereka hanyalah subjek raja yang dibebani berbagai kewajiban, seperti membayar pajak dan menjadi anggota militer. Rakyat dapat dipenjara sewaktu-waktu untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, bahkan dieksekusi mati hanya berdasarkan perintah sewenang-wenang raja.

Sementara itu, kekuasaan dimonopoli oleh segelintir bangsawan dan kalangan aristokrasi, termasuk para uskup, kardinal, dan “pangeran” gereja. Gabungan penguasa sekuler dan gerejawi tersebut, yang jumlahnya tidak lebih dari lima persen populasi, membentuk sistem pemerintahan oligarkis yang dipimpin oleh segelintir elite otokratis. Di puncak piramida kekuasaan itu bercokol seorang raja dengan kekuasaan mutlak dan absolut karena dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi. “L’État, c’est moi!” (“Negara adalah aku”), demikian ujar Raja Louis XIV. Penerusnya, Raja Louis XVI, yang berkuasa menjelang revolusi, memperjelas rumusan tersebut dengan mengatakan, “ini adalah hukum karena inilah yang aku kehendaki” (Pauwels, 2022: 49).

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Karena kekuasaan para oligark dan otokrat tersebut telah berlangsung selama berabad-abad, ketimpangan sosial dan kekerasan fisik pun dianggap sebagai sesuatu yang normal dan wajar. Sebaliknya, perlawanan terhadap sistem itu dipandang sebagai tindakan menyimpang karena dianggap melanggar wahyu ilahi dan norma sosial yang berlaku. Lalu, adakah jalan bagi rakyat tertindas, yang hak-haknya dirampas secara sewenang-wenang, yang menjadi korban sekaligus dikriminalisasi, untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya? Hampir tidak ada, kecuali mereka mengorganisasi diri, mengeraskan otot-ototnya, lalu mengepalkan tinju untuk menghantam sekeras-kerasnya wajah kelas penguasa tersebut.

Inilah yang terjadi dalam Revolusi Prancis. Rakyat biasa dalam jumlah puluhan hingga ratusan ribu bangkit bergerak bersama menuju penjara Bastille, simbol kekuasaan monarki absolut, dan merebutnya sambil meneriakkan “Liberté, égalité, fraternité” (kebebasan, persamaan, persaudaraan). “Cukup sudah!” bagi monarki absolut.

Akibatnya, Raja Louis XVI dipaksa tunduk pada tuntutan revolusi dan bersumpah untuk mematuhi konstitusi. Namun, 1789—sebagaimana 1998—hanyalah sebuah awal yang tidak selalu berjalan mulus. Kekuasaan rezim lama tetap bercokol. Tukar-menukar konsesi politik dan ekonomi terus berlangsung di antara unsur-unsur rezim lama dan para pelaku revolusi dari kalangan borjuis serta kelas menengah. Hanya rakyatlah yang tetap setia berada di garis perjuangan revolusioner karena kondisi hidup mereka tidak mengalami perubahan mendasar.

Kontradiksi politik dan ekonomi antara penguasa rezim lama dan kekuatan rakyat yang tidak kunjung surut itu akhirnya memuncak dalam pemberontakan 10 Agustus 1792, yang berhasil menggulingkan Raja Louis XVI sebagai simbol kekuasaan rezim lama. Sebulan kemudian, monarki dihapuskan dan Republik Prancis Pertama dideklarasikan pada 21 September 1792. Louis XVI divonis sebagai pengkhianat dan dipenggal dengan guillotine pada 21 Januari 1793. Eksekusi tersebut menandai berakhirnya lebih dari seribu tahun kekuasaan monarki absolut di Prancis.

Revolusi tentu bukan tindakan yang penuh tata krama atau musyawarah mufakat. Revolusi adalah tindakan yang dipenuhi gairah serta dilandasi kekecewaan, kemarahan, dan dendam akibat penindasan bertahun-tahun oleh elite penguasa. Karena itu, revolusi hampir selalu—meskipun tidak mutlak—diiringi oleh kekerasan, pertumpahan darah, bahkan teror.

Kekerasan dalam revolusi tidak lain merupakan respons langsung terhadap kemiskinan ekstrem, penindasan, meluasnya hukuman fisik dan penyiksaan, penganiayaan terhadap minoritas agama, serta berbagai kengerian lain yang terjadi di Prancis sebelum 1789. Sebagai perbandingan, sulit dibayangkan kemerdekaan Indonesia pada 1945 dapat dicapai tanpa perjuangan revolusioner yang bersimbah darah dan menelan korban dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, kekerasan menjadi salah satu kekuatan penggerak sejarah, dengan rakyat tertindas sebagai pelakunya.

“Tidak pernah ada dalam sejarah,” demikian ujar Paulo Freire, “kekerasan diprakarsai oleh mereka yang tertindas. Bagaimana mungkin mereka dapat menjadi inisiator jika mereka sendiri, yakni kelas tertindas, merupakan produk dari kekerasan itu?”


Hingga di titik ini, kita dapat memahami bahwa revolusi merupakan tindakan kolektif rakyat biasa untuk mengubah sistem yang menindas dan mengeksploitasi mereka, sekaligus membangun sistem baru yang membebaskan. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa setelah Revolusi Prancis, unsur-unsur rezim lama tidak sepenuhnya berhasil ditaklukkan. Bahkan, bersama elemen-elemen lain dari barisan revolusioner, mereka membentuk aliansi untuk menghentikan jalannya revolusi dan membatalkan capaian-capaian yang telah diraih. Kelompok inilah yang kemudian dikenal dalam sejarah sebagai kekuatan kontra-revolusi.

Ketika revolusi berhasil dikalahkan oleh kekuatan kontra-revolusi, struktur kekuasaan lama direstorasi, dan capaian revolusi dibatalkan oleh oligarki baru, revolusi kemudian direduksi dan dicemooh sebagai tindakan kekerasan dan teror yang dilakukan oleh orang-orang bodoh, tidak memahami aturan hukum, serta dianggap tidak berperikemanusiaan. Bagi kalangan oligarkis tersebut, kekerasan yang dilakukan massa revolusioner terhadap kelas penguasa dipandang sebagai tindakan terkutuk dan barbar. Kaum revolusioner pun dicap sebagai teroris. Karena itu, tidak mengherankan jika mereka melabeli pemerintahan revolusioner Jacobin sebagai “pemerintahan teror”, sementara kekerasan yang mereka sendiri lakukan terhadap rakyat dianggap sah dan wajar atas nama penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban.

Demikian pula, atas nama keamanan dan ketertiban, kelas penguasa yang terdiri atas kaum aristokrat, borjuasi, dan kelas menengah tidak segan mendukung serta bersumpah setia kepada pemerintahan Direktorat (1795) yang menjatuhkan pemerintahan Jacobin. Mereka kemudian juga mendukung Napoleon Bonaparte, yang melancarkan kudeta terhadap Direktorat pada 1799. Kedua pemerintahan tersebut selanjutnya mengebiri Konstitusi 1793 yang disusun pemerintahan Jacobin, lalu mengobarkan perang ke berbagai negara lain, sesuatu yang sebelumnya ditentang oleh Jacobin. Dalam kasus Napoleon, setelah membubarkan republik dan menggantinya dengan kekaisaran dengan dirinya sebagai kaisar, ia tidak hanya menundukkan revolusi, tetapi juga melikuidasi berbagai bentuk kebebasan rakyat.

Sampai di sini, kita dapat memahami bahwa propaganda hitam terhadap istilah revolusi sangat ditentukan oleh pihak yang memenangkan pertarungan antarkelas sosial dalam masyarakat. Dalam percakapan sehari-hari, kita lazim mendengar ungkapan bahwa “sejarah ditulis oleh para pemenang”. Di tangan kelas pekerja dan wong cilik, revolusi dipandang sebagai istilah yang mulia karena melahirkan demokrasi. Sebaliknya, di tangan kelas borjuasi dan para kolaboratornya, revolusi diposisikan sebagai sesuatu yang durjana.

Di sinilah letak relevansi pernyataan Karl Marx dan Friedrich Engels dalam The German Ideology:

Ide-ide kelas yang berkuasa pada setiap zaman adalah ide-ide yang berkuasa. Kelas yang menguasai kekuatan material masyarakat pada saat yang sama juga menguasai kekuatan intelektual yang dominan. Kelas yang menguasai alat-alat produksi material secara otomatis juga menguasai alat-alat produksi mental. Akibatnya, ide-ide dari mereka yang tidak memiliki alat-alat produksi mental tunduk pada pemikiran kelas yang berkuasa. Ide-ide yang berkuasa sesungguhnya merupakan cerminan ideal dari hubungan-hubungan material yang dominan, yaitu hubungan-hubungan yang menjadikan suatu kelas berkuasa. Karena itu, ide-ide tersebut mencerminkan kekuasaan kelas yang dominan (Marx-Engels, 1998: 67).


Daftar Pustaka

Amann, Peter. “The Paris Club Movement in 1848.” Dalam Revolution and Reaction: 1848 and the Second French Republic, disunting oleh Roger Price. London: Routledge, 2022.

Fortescue, William. France and 1848: The End of Monarchy. London: Routledge, 2005.

Harvey, David. Paris, Capital of Modernity. New York: Routledge, 2006.

Marx, Karl, dan Friedrich Engels. The German Ideology. Amherst, NY: Prometheus Books, 1998.

Mayer, Arno J. Dynamics of Counterrevolution in Europe, 1870–1956: An Analytic Framework. New York: Harper Torchbooks, 1971.

Pauwels, Jacques R. The Myth of Modern History: From the French Revolution to the Twentieth-Century World Wars and the Cold War—New Perspectives on Key Events. Toronto: Lorimer, 2022.

Roper, Brian S. The History of Democracy: A Marxist Interpretation. London: Pluto Press, 2013.

Wiener, Philip P., ed. Dictionary of the History of Ideas: Studies of Selected Pivotal Ideas. Vol. 2. New York: Charles Scribner’s Sons, 1973.


Coen Husain Pontoh adalah editor dan penerjemah di IndoPROGRESS.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.