Pelanggaran HAM Berat Kasus Lumpur Lapindo

Print Friendly, PDF & Email

PADA bulan Agustus tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengeluarkan putusan bahwa bencana Lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat. Keputusan Komnas HAM ini diambil berdasarkan pemungutan suara di kalangan komisionernya. Dari 11 orang komisioner, 5 orang (Syafruddin Ngulma Simeulue, Kabul Supriyadhie, Nur Khalis, Munir Mulkhan dan Saharudin Daming) sepakat menyatakan bahwa Lumpur Lapindo adalah kejahatan HAM berat, sementara 6 orang yang lain (Ifdhal Kasim, Yosep Adi Prasetyo, Johny Nelson Simanjuntak, M. Ridha Saleh, Hesti Armiwulan dan Ahmad Baso) menyatakan bahwa Lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat (Nugroho, 2012). Tulisan ini, akan melihat argumentasi di balik putusan tersebut.

Komnas HAM, melalui salah satu komisionernya yang terlibat dalam pemungutan suara yang disampaikan di atas, M. Ridha Saleh, menyatakan bahwa mereka memasukkan kasus Lumpur Lapindo ke dalam kategori pemusnahan lingkungan atau ekosida dan menilai bahwa kejahatan ini termasuk ke dalam kejahatan berat dan berdampak sangat luas bagi kehidupan manusia, tetapi mereka tidak bisa menggunakan argumen pelanggaran HAM berat karena menurut Undang-undang Nomer 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut UU 26/2000) hanya ada dua kategori yang masuk pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Karena itu, kasus Lumpur Lapindo tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran HAM berat, meskipun ada sebanyak 15 poin pelanggaran HAM dalam kasus ini. Tetapi Komnas HAM sepakat bahwa kasus ini bukan bencana alam. Dan sebagai rekomendasi, Komnas HAM memasukkan klausul ekosida dalam draft amandemen UU 26/2000. Komnas HAM juga mengaku kesulitan memasukkan kasus Lumpur Lapindo ke dalam pelanggaran HAM berat karena yurisprudensi pelanggaran HAM berat dilakukan oleh negara, bukan korporasi (Desiyani, 2012).

Apa itu ‘pelanggaran HAM berat?’ Pasal 7 UU 26/2000 menjelaskan bahwa  ada dua macam pelanggaran HAM berat yaitu a)kejahatan genosida; dan b)kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kasus Lumpur Lapindo, yang paling relevan didiskusikan adalah ‘kejahatan terhadap kemanusiaan.’ Selanjutnya Pasal 9 UU 26/2000 menyebutkan, ‘Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a) pembunuhan; b) pemusnahan; c) perbudakan; d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum intemasional; f) penyiksaan; g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jems kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; dan i)penghilangan orang secara paksa; atau j) kejahatan apartheid.’

Ada dua hal yang paling relevan dieksplorasi lebih lanjut sehubungan dengan kasus Lumpur Lapindo. Pertama adalah kriteria ‘perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.’ Poin ini bisa dipecah menjadi bagian ‘meluas atau sistematik’ dan ‘ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.’ Kedua adalah permasalahan yang berhubungan dengan poin ‘d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.’ Mari kita lihat satu-per satu.

Tidak dijelaskan apa pengertian ‘meluas atau sistematik’ dalam bagian ‘penjelasan’ UU 26/2000. Karena itu, untuk tahap pertama akan diambil kategori ‘meluas’ dengan pengertian ‘bertambah luas.’

Kategori ‘meluas’ jelas terpenuhi dalam kasus Lumpur Lapindo. Hal ini dapat kita lihat dari 4 Perpres yang berhubungan dengan kasus ini. Pertama adalah Perpres 14/2007 yang memasukkan daerah Desa Jatirejo, Siring, Kedungbendo dan Renokenongo ke dalam peta area terdampak. Kedua, Perpres 48/2008 yang menambahkan Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring ke dalam area terdampak. Ketiga, Perpres 40/2009 yang menambahkan  RT 1, RT 2, RT 3, d a n RT 12 Rukun Warga (RW) 12 Desa Siring Barat; RT 1 dan RT 2 RW 1 Desa Jatirejo dan RT 10, RT 13, dan RT 15 RW 2 Desa Mindi. Keempat, Perpres 37/2012 yang menambahkan  beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Pamotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Kalitengah, dan Desa Wunut ke dalam area terdampak.

Kriteria kedua adalah ‘ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.’ Bagian ini dieksplorasi lebih lanjut pada bagian ‘Penjelasan’ terhadap Pasal 9 UU 26/2000 yang menyatakan bahwa ‘Yang dimaksud dengan “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.’

Dalam hal ini kasus Lumpur Lapindo adalah jelas ‘kebijakan penguasa’ berupa pemberian izin terhadap pemboran eksplorasi di sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), milik PT. Lapindo Brantas Inc. (LBI). Ini berarti, tulisan ini sudah mengambil posisi bahwa penyebab terjadinya bencana Lumpur Lapindo adalah aktivitas pemboran di sumur BJP-1. Untuk itu, perlu diulas sedikit mengenai permasalahan ini.

Seperti yang sudah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan (Batubara, 2009a; Batubara, 2011; Batubara dan Utomo, 2010 dan 2012; dan Batubara, akan segera terbit) bahwa secara umum ada dua kelompok pendapat di kalangan geosaintis tentang penyebab terjadinya Lumpur Lapindo. Kelompok pertama adalah yang berpendapat bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh aktivitas pemboran di sumur BJP-1. Kelompok kedua adalah yang berpendapat bahwa Lumpur Lapindo dipicu oleh reaktivasi patahan Watukosek akibat adanya gempabumi Yogyakarta 27 Mei 2006 (dua hari sebelum seburan Lumpur Lapindo). Saya berada di kelompok pertama. Perlu saya tegaskan di sini, ada dua argumen kunci yang saya pegang sehingga saya memilih posisi ini. Pertama, saya mengacu ke  Manga (2007) yang berdasarkan data gempa bumi menyatakan bahwa gempa bumi Yogyakarta 27 Mei 2006 terlalu jauh jaraknya dan terlalu kecil magnitude-nya untuk memicu semburan lumpur di daerah Porong. Kedua saya mengacu ke Tingay et al. (2008) yang menampilkan data bahwa selubung pemboran (casing) di sumur BJP-1 dipasang lebih pendek dari yang direncanakan. Menurut saya, inilah jantung dalam perdebatan penyebab Lumpur Lapindo. Dan sampai saat ini, sependek yang dapat saya ikuti, dua fakta kunci ini belum pernah terbantahkan. Secara logika, melalui studi yang sangat bagus terhadap kasus-kasus pengadilan bencana industri di seluruh dunia, Wibisana (2011) menunjukkan bahwa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menerima argumen pihak Lapindo bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh gempa bumi Yogyakarta, mengandung cacat.

Dengan demikian, sekarang kita akan melihat proses pengeboran sumur BJP-1. Dalam sejarahnya, kehadiran sumur ini sudah bermasalah. Masalah terletak pada dua hal. Pertama, masalah letak.  Posisi sumur BJP-1 tidak sesuai dengan rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo (Perda Nomor 16 Tahun 2003, yang waktu itu belum diubah). RTRW Sidoarjo termaksud menyatakan bahwa lokasi sumur BJP-1 tersebut adalah untuk kegiatan industri non-kawasan, bukan untuk pertambangan (Subagyo, 2010). Masalah kedua terletak pada informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada warga bahwa tanah lokasi sumur BJP-1 dibeli bukan untuk pengeboran, tetapi untuk kandang ayam (Batubara dan Utomo, 2010).

Tahapan berikutnya adalah apakah kebijakan pemberian izin (oleh penguasa) ini masuk dalam kategori ‘suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil?’ Jelas jawabannya adalah ya. Karena korban yang timbul dalam kasus Lumpur Lapindo terutama adalah masyarakat beberapa desa seperti terdapat dalam empat Perpres di atas. Berdasarkan Peta Klasifikasi Lahan Area Terdampak dan Realisasi Hasil Verifikasi Ganti Rugi Lahan Terdampak yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada bulan Februari tahun 2008, tercatat jumlah korban di area terdampak (waktu itu) adalah sebanyak 37.850 jiwa.

Kesemua korban yang disebutkan di atas mengalami perpindahan secara terpaksa dan hal ini memberikan dampak yang sangat mendalam terhadap kehidupan ekonomi (Batubara, 2009b), budaya, relasi gender, relasi intergenerasi (Fauzan dan Batubara, 2010) bahkan memori mereka (Batubara, 2009c). Hal terakhir memenuhi kategori Pasal 9 UU 26/2000 ayat ‘d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.’

Argumen tentang yurisprudensi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara juga terasa tidak tepat. Karena yurisprudensi dijadikan sebagai salah sumber hukum apabila suatu peristiwa hukum belum jelas penanganannya dalam undang-undang. Dalam kasus Lumpur Lapindo, berdasarkan analisis di atas, UU 26/2000 sudah cukup untuk menanganinya tanpa perlu menuggu ‘ekosida’ diatur dalam UU 26/2000 (yang mungkin akan diamandemen).

Argumentasi tulisan ini menyangkut yurisprudensi pelanggaran HAM berat semakin kuat karena dalam kasus Indonesia dewasa ini, pasca Orde Baru, telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam struktur kekuasaan di Indonesia. Pada zaman Orde Baru, negara sangat kuat sehingga sangat wajar pelanggaran HAM berat dilakukan oleh negara. Pada era ekonomi neoliberal pasca Orde Baru, korporasilah yang menguat (Batubara, 2009; Saleh 2012). Pada tahun 2009-2011 Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat bahwa kebijakan pemerintah menyebabkan 14.377 konflik antara petani dan investor. Sementara Komnas HAM sendiri menerima pengaduan pelanggaran HAM sebanyak 10.139 kasus pada rentang dua tahun terhitung surut dari bulan Juni 2012, dimana 1.557 kasus diantaranya adalah konflik agraria dan sumber daya alam (Kompas, 2012). Meskipun tidak jelas berapa komposisi konflik yang melibatkan perusahaan dalam pengaduan yang masuk ke Komnas HAM pada kisaran dua tahun di atas, akan tetapi sangat beralasan memprediksi bahwa presentasi konflik yang melibatkan korporasi pasti sangat besar. Dan, meskipun bukan sebuah perbandingan yang proporsional, tetapi untuk mendapatkan gambaran konteks Orde Baru, kita bisa melihat data kasus tanah yang ditangani Komnas HAM pada tahun 1994 dengan jumlah 101 kasus dan 168 kasus pada tahun 1995 (Lopa, 1996).

Berdasarkan analisis seperti yang disampaikan di atas, maka bagi saya sangat layak kalau dinyatakan bahwa kasus Lumpur Lapindo adalah pelanggaran HAM berat. Saya sangat ingin membaca laporan/diskusi/dokumen lengkap dari investigasi/rapat/sidang Komnas HAM ketika para komisioner memutuskan kasus Lumpur Lapindo sebagai ‘bukan pelanggaran HAM berat’ pada pertengahan tahun 2012 yang lalu. Sayang sekali, sampai sekarang saya tidak/belum bisa memperolehnya.***

Bosman Batubara, MA dari Interuniversity Programme in Water Reosurces Engineering, K.U. Leuven dan V.U. Brussel, Belgia

Kepustakaan:

Batubara, B. dan Utomo, P. W., 2010. “Praktik Bisnis di Banjir Lumpur,”  dalam: H. Prasetia dan B. Batubara, (editor), 2010. Bencana Industri: Relasi Negara, Perusahaan dan Masyarakat Sipil. Lafadl Initiative, Yayasan Desantara dan Indonesia Sustainable Energy and Environment, Depok.

Batubara, B. dan Utomo, P.W., 2012. Kronik Lumpur Lapindo: Skandal Bencana Industri Pengeboran Migas di Sidoarjo. INSIST PRESS, Yogyakarta.

Batubara, B., (akan terbit). “Perdebatan tentang Penyebab Lumpur Lapindo,” dalam A. Novenanto, (akan terbit). Membingkai Lapindo: Pendekatan Konstruksi Sosial atas Kasus Lapindo, (Sebuah Bunga Rampai).

Batubara, B., 2009. Jawaban bagi Tantangan. Jurnal Disastrum 1(1), 5-11

Batubara, B., 2009a. Perdebatan tentang Penyebab Lumpur Sidoarjo. Disastrum, 1(1), 13-25.

Batubara, B., 2009b. Problematika dan Siasat Ekonomi Perempuan Porong. Jurnal Srinthil Edisi 20, Perempuan di Atas Lumpur, 48-63.

Batubara, B., 2009c. Resistance Through Memory. Inside Indonesia Magazine, (101) Jul-Sep 2010. Artikel ini dapat diakses di: http://www.insideindonesia.org/weekly-articles/resistance-through-memory; terakhir diakses pada tanggal 22 Februari 2013.

Batubara, B., 2011. When the Law Betrays, Literature Must Speak. Inside Indonesia Magazine, (105) Jul-Sep 2011. Artikel ini dapat dibaca di: http://www.insideindonesia.org/weekly-articles/review-the-lapindo-titanic; terakhir dibuka 23 Februari 2013.

BPLS, 2008. Peta Klasifikasi Lahan Area Terdampak dan Realisasi Hasil Verifikasi Ganti Rugi Lahan Terdampak Wilayah Kerja Penanggulangan Lumpur Sidaorjo.

Desiyani, A., 2012. Komnas HAM: Lumpur Lapindo Memusnahkan Lingkungan. tempo.co, 15 Agustus 2012, 22.49 WIB. Dapat diakses di http://www.tempo.co/read/news/2012/08/14/173423593/Komnas-HAM–Lumpur-Lapindo-Musnahkan-Lingkungan; diakses pada tanggal 21 Februari 2013.

Fauzan, A.U. dan Batubara, B., 2010. Displacement and Changing Gender and Intergenerational Relations: Experience of Hot Mudflow Affected Family in East Java, Indonesia. Artikel dipresentasikan pada: 1)International Conference on Migration, Gender and Human Security in an Era of Global Structural Change and Crisis, Institute of Social Studies (ISS), The Hague, Netherland; dan 2)International Conference on Economic Stress, Human Capital, and Families in Asia: Research and Policy Challenges, 3-4 Juni 2010 di National University of Singapore. Laporan tentang konferensi ini dapat diakses di: http://www.ari.nus.edu.sg/docs/downloads/Reports-and-Proceedings/EconomicReport.pdf; diakses terakhir pada 22 Februari 2013.

Kompas, 2012. Memaknai Pembangunan: Dirampok Keserakahan dan Kerakusan. Kompas, 12 Juni 2012, halaman 6.

Lopa, B., 1996. Dilema Masalah Tanah. Kompas, 21 Agustus 1996, halaman 4.

Manga, M., 2007. Did an Earthquake Trigger the May 2006 Eruption of the Lusi Mud Volcano? EOS Vol 88, No. 18, p. 201. Doi: 10.1029/2007EO180009.

Nugroho, A.S., 2012. Komnas HAM Putuskan Lumpur Lapindo Bukan Pelanggaran HAM Berat. Jurnas.com, 09 Agustus 2012 17:27 WIB. Dapat diakses di: http://www.jurnas.com/news/68499/Komnas_HAM_Putuskan_Lumpur_Lapindo_Bukan_Pelanggaran_HAM_Berat/1/Nasional/Hukum. Diakses terakhir kali pada tanggal 21 Februari 2013.

Perpres 14/2007

Perpres 37/2012

Perpres 40/2009

Perpres 48/2008

Saleh, R.M., 2012. Memberantas Impunitas Korporasi. Kompas, 6 januari 2012, halaman 6.

Subagyo, 2010. Lumpur Lapindo dan Hukum Usang. Kompas, 31 Mei 2010, halaman 6.

Tingay, M., Heidbach, O., Davies, R. and Swarbrick, R., 2008. Triggering of the Lusi Mud Eruption: Earthquake vs. Drilling Initiation. Geology, 36, p. 639-642.

UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Wibisana, A.,G., 2011. Tangan Tuhan di pengadilan: Dalih Bencana Alam dan Pertanggungjawaban Perdata dalam Kasus Lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41 No. 1 Januari-Maret, halaman 102-52.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.