
Reforma Agraria Perkotaan dari Bawah atau Reforma Agraria Setengah Jalan?
Bertahan dari penggusuran belum cukup untuk mewujudkan reforma agraria perkotaan tanpa pelembagaan hak dan perubahan struktur penguasaan tanah.
Homereforma agraria

Bertahan dari penggusuran belum cukup untuk mewujudkan reforma agraria perkotaan tanpa pelembagaan hak dan perubahan struktur penguasaan tanah.

Konflik agraria di Pancoran Buntu II merepresentasikan bentuk reforma agraria perkotaan dari bawah. Pendudukan lahan menjadi strategi politik masyarakat urban termarginalkan untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup.

Muchtar Habibi, dalam buku Class and Agrarian Changes Under Capitalism, telah memberi ruang bagi perluasan diskursus perubahan agraria di Indonesia yang tidak lagi melihat perdesaan sebagai entitas yang homogen–suatu pendekatan arus utama saat ini.

Hak-hak petani tidak datang dari langit. Kita melihat itu saat membaca sejarah Indonesia. Ia selalu diperjuangkan, dan sayangnya kini berada di titik kritis. Namun demikian, harapan tetap tidak boleh habis.

Dua aspek yang cukup menonjol dalam praktik agraria di Indonesia, yang akhirnya mengakibatkan ketidakadilan, adalah partisipasi yang manipulatif dan konsep penguasaan tanah oleh negara.

Inilah kisah yang terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Masuknya permintaan pasokan pasir telah mengubah lanskap penghidupan dan basis sosial-ekologis rakyat di sekitar Gunung Merapi.

Jika hanya menunggu reforma agraria dari atas, menanti kebaikan hati penguasa, sampai kapan pun hak atas tanah dan kehidupan yang layak tidak akan pernah terpenuhi
Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.