Pancoran Buntu II sebagai Praktik Reforma Agraria Perkotaan dari Bawah

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: All


Pertanyaan tentang kota seperti apa yang kita kehendaki tidak dapat dipisahkan dari ikatan sosial, relasi dengan alam, gaya hidup, serta nilai-nilai teknologi dan estetika yang kita dambakan. Hak atas kota bukan sekadar kebebasan individual untuk mengakses sumber daya urban, melainkan hak untuk mengubah diri kita sendiri melalui perubahan kota. Lebih jauh, hak ini merupakan hak kolektif, bukan individual, karena transformasi tersebut bergantung pada perwujudan kekuatan kolektif untuk membentuk ulang proses urbanisasi.
— David Harvey

KONFLIK agraria di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah merupakan persoalan yang juga membentuk dinamika ruang perkotaan. Di tengah sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun, warga Pancoran Buntu II mempertahankan ruang hidup yang mereka bangun dan tempati melalui berbagai bentuk pendudukan, perlawanan, dan konsolidasi politik. Perjuangan warga Pancoran Buntu II adalah bentuk reforma agraria perkotaan dari bawah (urban agrarian reform from below), yakni perjuangan untuk memperoleh redistribusi ruang, pengakuan atas hak bermukim, dan pemenuhan hak atas kota (right to the city).

Dengan menggunakan perspektif urbanisasi kapitalis David Harvey serta membandingkannya dengan pengalaman Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST) di Brasil, saya menunjukkan bahwa pendudukan lahan, pembangunan solidaritas sosial, dan klaim atas fungsi sosial tanah dapat menjadi strategi politik masyarakat urban yang termarginalkan untuk menantang ketimpangan agraria dan memperjuangkan keadilan sosial di perkotaan.


Urbanisasi Kapitalis, Hak atas Kota, dan Persoalan Agraria Perkotaan

Perpindahan penduduk dari desa ke kota menjadi instrumen bagi kelas kapitalis sekaligus fitur sentral dalam reproduksi kapitalisme. Kota-kota dibentuk melalui konfigurasi politik tertentu dan berkembang di tengah kegagalan negara mewujudkan pemerataan pembangunan, sehingga menciptakan jurang ketimpangan antarwilayah. Dalam kondisi tersebut, wilayah perkotaan berfungsi sebagai ruang penyerapan surplus produksi yang kemudian melahirkan gaya hidup baru.

Menurut Harvey, urbanisasi kapitalis merestrukturisasi ruang perkotaan melalui proses penggusuran dan perampasan, dengan warga miskin kota sebagai kelompok yang paling terdampak. Kota-kota modern dibangun di atas landasan individualisme yang mendorong privatisasi ruang, penyeragaman, dan penekanan pada aspek estetika. Dalam proses ini, kelas kapitalis menggunakan praktik-praktik predatoris untuk mengakumulasi keuntungan dengan mengomodifikasi hak-hak dasar manusia, seperti hak atas hunian, kesejahteraan, dan kehidupan yang layak.

Urbanisasi juga sering kali menghasilkan disparitas yang berakar pada kepentingan ekonomi. Kelompok masyarakat yang secara ekonomi lemah akan mengalami peminggiran dan menghadapi hambatan struktural serta diskriminasi dalam mengakses berbagai sumber daya, seperti layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan lingkungan yang sehat. Kondisi tersebut memunculkan permukiman kumuh (slum areas), yaitu kawasan padat penduduk yang dihuni masyarakat berpenghasilan rendah dengan kualitas hidup, infrastruktur, sanitasi, dan kondisi bangunan yang buruk.

Kebutuhan kapitalisme untuk terus menemukan ruang yang menguntungkan bagi produksi dan penyerapan surplus modal membentuk dinamika politik ekonomi perkotaan. Namun, kebutuhan tersebut juga menghadirkan berbagai hambatan bagi ekspansi kapital yang berkelanjutan. Ketika tenaga kerja langka dan upah meningkat, kapitalisme merespons dengan mendisiplinkan tenaga kerja yang ada atau mencari tenaga kerja baru melalui migrasi, ekspor modal, maupun proletarisasi penduduk yang sebelumnya hidup mandiri. Proses ini tampak dalam perpindahan penduduk dari desa ke kota serta transformasi petani menjadi buruh.

Pembangunan pesat di kota-kota besar Indonesia mendorong peningkatan aktivitas ekonomi yang signifikan. Kondisi ini menarik penduduk dari berbagai wilayah, terutama pedesaan, untuk bermigrasi ke kota dengan harapan memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Meningkatnya kebutuhan akan hunian di tengah keterbatasan lahan perkotaan melahirkan berbagai bentuk penguasaan ruang yang timpang, termasuk munculnya kampung-kampung kota dengan status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Dalam konteks tersebut, urbanisasi berkaitan erat dengan persoalan agraria, yaitu hubungan manusia dengan tanah dan ruang hidupnya.

Aspek terpenting dalam struktur agraria adalah pola atau sistem penguasaan lahan (land tenure system). Struktur agraria bersifat dinamis karena selalu mengalami perubahan seiring dengan pergeseran pola kepemilikan dan penguasaan tanah (changing land tenure). Perubahan struktur penguasaan tanah sering kali melibatkan negara melalui pembentukan kebijakan mengenai rezim kepemilikan tanah. Di Indonesia, misalnya, lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 pascakemerdekaan merupakan upaya untuk mengubah rezim penguasaan tanah kolonial dalam rangka mewujudkan kedaulatan bangsa dan membangun sistem hukum agraria nasional yang mandiri.

Dalam praktiknya, reforma agraria (land reform) bertujuan mengubah struktur agraria atau pola penguasaan tanah, terutama yang bersifat timpang karena dianggap menghambat pembangunan ekonomi. Reforma agraria berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi pertanian yang berbasis pada inisiatif masyarakat (bottom-up), sehingga memperkuat kemandirian ekonomi kelompok miskin.

Menurut Lipton (2009), percepatan penurunan kemiskinan dalam banyak kasus sebagian besar didorong oleh pelaksanaan reforma agraria yang berjalan seiring dengan kemajuan teknologi produksi pangan dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus bertumpu pada dua aspek utama, yaitu redistribusi tanah atau perombakan struktur penguasaan tanah serta legalisasi aset.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Di Indonesia, konflik agraria masih terjadi secara luas dan sistematis. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2024, persoalan pertanahan merupakan isu yang paling banyak dikonsultasikan masyarakat, dengan jumlah mencapai 121 laporan. Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendokumentasikan 295 konflik agraria yang disertai kekerasan dan kriminalisasi terhadap sedikitnya 556 warga.

Data Sensus Pertanian 2023 juga menunjukkan bahwa dari 27.802.434 petani pengguna lahan, sebanyak 17.251.432 di antaranya merupakan petani gurem yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Angka tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas petani Indonesia berada dalam posisi penguasaan lahan yang sangat terbatas, sementara pada saat yang sama terdapat aktor-aktor tertentu yang menguasai tanah dalam skala ratusan hingga ribuan hektare.

Dalam kondisi demikian, negara yang seharusnya berperan melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia justru kerap menjadi salah satu aktor dalam konflik agraria. Peran tersebut tampak melalui berbagai kemudahan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional yang memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berbagai proyek strategis nasional sering kali memicu perampasan ruang hidup masyarakat dan cenderung berpihak pada kepentingan kapital, sebagaimana terlihat dalam kasus Rempang, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, proyek hutan industri dan food estate di Papua, pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Coastland di pesisir Tangerang, serta berbagai pengadaan tanah untuk kepentingan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Selama ini, reforma agraria lebih sering diidentikkan dengan wilayah pedesaan. Namun, berbagai praktik reforma agraria juga berkembang di kawasan perkotaan. Salah satu contoh dapat ditemukan di Ethiopia pada pertengahan 1970-an, ketika reforma agraria perkotaan dilaksanakan melalui kebijakan redistribusi pendapatan, pengambilalihan fasilitas dan sumber daya produktif di bawah kendali negara, serta penguasaan publik atas tanah perkotaan, apartemen, rumah sewa, dan sektor komersial lainnya.

Dalam perkembangan berikutnya, terjadi pergeseran menuju penguatan hak milik individual atas tanah sebagai instrumen utama pengelolaan agraria. Meskipun diterapkan dalam konteks yang berbeda-beda, berbagai kebijakan pertanahan neoliberal tersebut umumnya menghasilkan konsekuensi yang serupa, yaitu meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan penguasaan tanah.

Menurut Brophy dan Vey, reforma agraria perkotaan di Amerika Serikat berkembang sebagai respons terhadap banyaknya lahan dan properti kosong atau terbengkalai yang menyebabkan penurunan kualitas kawasan perkotaan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah dan pemerintah negara bagian menerapkan sedikitnya sepuluh strategi untuk merevitalisasi ruang kota. Strategi tersebut meliputi inventarisasi aset, tanah, dan bangunan terlantar; analisis kondisi pasar dan kebutuhan perumahan; perencanaan pemanfaatan kembali aset untuk kepentingan perumahan dan komersial; penguatan kemitraan dengan komunitas warga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya; serta peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan properti, memperkuat kewenangan pengambilalihan tanah terlantar, membentuk land bank, memperbaiki infrastruktur, dan memasarkan kawasan kepada calon investor. Kebijakan lainnya mencakup pemberian insentif pajak, subsidi, dan obligasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan kembali kawasan; pelestarian arsitektur bersejarah untuk meningkatkan nilai kawasan; upaya pencegahan gentrification; serta pengelolaan kawasan melalui kerja sama multipihak.

Di Indonesia, perkembangan kawasan perkotaan juga melahirkan kampung-kampung kota dengan status penguasaan tanah yang tidak jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur konsep “hak menguasai oleh negara” terhadap tanah-tanah yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas setelah melalui proses pendaftaran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Kusno, hingga pertengahan 1990-an sekitar 70 persen lahan di Jakarta belum terdaftar, sementara data terbaru mengenai kondisi tersebut belum tersedia.

Dalam konteks ini, konsep reforma agraria dari bawah (agrarian reform by leverage) menjadi relevan untuk memahami berbagai konflik agraria perkotaan yang muncul akibat ketimpangan penguasaan ruang. Situasi tersebut dapat dilihat dalam konflik Pancoran Buntu II, ketika masyarakat urban berupaya mempertahankan ruang hidupnya di tengah ketidakjelasan status tanah serta dominasi klaim negara dan kepentingan pembangunan kota. Pendudukan ruang oleh warga Pancoran Buntu II tidak semata-mata dapat dipahami sebagai tindakan ilegal atas tanah, melainkan juga sebagai bentuk klaim sosial-politik masyarakat miskin kota terhadap hak bermukim dan right to the city.


Reforma Agraria dari Bawah dan Pengalaman Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST) di Brasil

Dalam konteks ini, praktik pendudukan lahan memiliki kemiripan dengan strategi yang digunakan Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST) di Brasil, yang menjadikan okupasi tanah sebagai tindakan kolektif untuk menantang ketimpangan struktur agraria dan mendorong redistribusi tanah. Jika MST beroperasi dalam konteks pedesaan dengan basis perjuangan petani tak bertanah, maka kasus Pancoran Buntu II menunjukkan artikulasi perjuangan yang serupa dalam lanskap perkotaan.

Ketimpangan distribusi lahan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang. Demikian pula, perjuangan untuk memperoleh hak atas tanah merupakan fenomena yang tersebar luas di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, tuntutan reforma agraria telah lama menjadi agenda politik dan bahkan masuk ke dalam berbagai kebijakan nasional, meskipun implementasinya kerap dikritik sebagai bentuk “reforma agraria semu”. Salah satu contoh gerakan reforma agraria yang paling progresif dapat ditemukan di Brasil melalui Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST) atau Gerakan Buruh Tanpa Tanah Brasil. MST merupakan gerakan sosial massa yang dibentuk oleh pekerja pedesaan bersama kelompok-kelompok lain yang berkomitmen memperjuangkan reforma agraria serta melawan ketidakadilan dan kesenjangan sosial di wilayah pedesaan.

Cikal bakal MST muncul pada September 1982, ketika tiga puluh pekerja pedesaan dan dua puluh anggota klerus mengadakan pertemuan di Goiânia, wilayah Tengah-Barat Brasil. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pastoral Tanah (Comissão Pastoral da Terra atau CPT), sebuah organisasi Gereja Katolik yang terinspirasi oleh teologi pembebasan. Kelompok kecil ini kemudian memimpin aksi protes petani pertama setelah delapan belas tahun represi di bawah rezim kediktatoran bisnis-militer yang berkuasa di Brasil selama periode 1964–1985.

Dalam pertemuan di Goiânia, para peserta mendiskusikan potensi pengembangan gerakan petani dan menghasilkan sebuah pernyataan yang menekankan pentingnya pembentukan organisasi petani nasional yang otonom untuk memperjuangkan reforma agraria. Gagasan tersebut kemudian diwujudkan dua tahun kemudian, pada 1984, ketika MST secara resmi didirikan dalam sebuah pertemuan di Cascavel, Paraná, yang dihadiri oleh sembilan puluh dua pemimpin petani.

Pada pertengahan 1990-an, MST berhasil menduduki lahan untuk ribuan keluarga dengan dukungan berbagai organisasi solidaritas serta individu-individu progresif di Brasil maupun tingkat internasional. Pada tahap awal, MST belum dipandang sebagai aktor politik yang signifikan. Situasi ini berubah ketika ribuan petani menuntut audiensi publik dengan pemerintah negara bagian dalam sebuah aksi yang dipimpin oleh pemuda bernama Oziel Alves di Belém, ibu kota negara bagian Pará.

Perjuangan tersebut menghadapi tindakan represif dari aparat keamanan, termasuk pengepungan dan ancaman bersenjata, yang mengakibatkan tewasnya sembilan belas aktivis, termasuk Oziel Alves, dalam peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Pembantaian Eldorado do Carajás pada tahun 1996.

Alih-alih melemah, MST justru mengubah trauma kolektif tersebut menjadi kekuatan politik. Pada Februari 1997, di tengah impunitas aparat keamanan dan mandeknya pelaksanaan reforma agraria, sekitar 1.300 aktivis MST memulai long march dari tiga titik berbeda di Brasil menuju ibu kota Brasília. Aksi ini dirancang untuk mencapai Brasília pada 17 April 1997, tepat satu tahun setelah Pembantaian Eldorado do Carajás. Pada awalnya, Menteri Pembangunan Agraria hanya bersedia menerima para peserta aksi karena meyakini bahwa mereka tidak akan mampu menyelesaikan perjalanan sejauh sekitar 1.000 kilometer. Namun, tiga kolom massa MST berhasil memasuki Brasília sesuai jadwal dengan dukungan sekitar 100.000 pendukung.

Mobilisasi tersebut menjadi salah satu aksi politik terbesar yang menentang pemerintahan neoliberal Presiden Fernando Henrique Cardoso. Demonstrasi kapasitas organisasi dan kekuatan massa ini kemudian mengukuhkan MST sebagai salah satu aktor utama dalam politik Brasil, posisi yang tetap dipertahankannya hingga saat ini.

MST memiliki tiga tujuan utama, yaitu: (1) memperjuangkan akses atas tanah; (2) memperjuangkan reforma agraria; dan (3) mentransformasi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, MST mendefinisikan dirinya sebagai gerakan massa yang bersifat populer dan politis.

Salah satu strategi utama yang digunakan MST adalah okupasi langsung terhadap tanah. Strategi ini didasarkan pada penafsiran terhadap Konstitusi Brasil yang menyatakan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial (função social da propriedade). Dengan demikian, apabila suatu lahan dalam skala luas dibiarkan terlantar atau tidak produktif oleh pemiliknya, maka secara konstitusional lahan tersebut dapat diduduki dan dimanfaatkan oleh masyarakat tak bertanah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam praktiknya, strategi okupasi MST berlangsung melalui beberapa tahapan. Pertama, acampamentos (perkemahan), yaitu tahap ketika keluarga-keluarga tak bertanah mendirikan tenda-tenda sementara di pinggir jalan atau di lahan yang menjadi target pendudukan. Kedua, mística, yaitu praktik ritual budaya dan politik yang bertujuan memelihara solidaritas, identitas kolektif, dan semangat perjuangan. Ketiga, assentamentos (permukiman), yaitu tahap ketika, melalui negosiasi politik atau keputusan hukum, pemerintah memberikan hak pengelolaan atas lahan yang diduduki sehingga statusnya berubah menjadi permukiman permanen.

Pada tahap ini, MST membangun berbagai institusi sosial secara mandiri, seperti sekolah, koperasi produksi, dan fasilitas kesehatan.

Meskipun praktik perjuangan MST lahir dalam konteks pedesaan, pengalaman tersebut menawarkan kerangka analitis yang relevan untuk memahami konflik agraria di kawasan perkotaan. Dalam kasus Pancoran Buntu II, pendudukan lahan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan penguasaan fisik atas tanah, melainkan sebagai strategi politik untuk menuntut hak hidup, redistribusi ruang, dan transformasi struktur sosial yang timpang. Pendudukan lahan menjadi bentuk perlawanan terhadap konsentrasi penguasaan tanah sekaligus terhadap absennya negara dalam menjamin keadilan agraria bagi kelompok miskin dan terpinggirkan.


Pancoran Buntu II dan Prospek Reforma Agraria Perkotaan di Indonesia

Perjuangan warga Pancoran Buntu II memperlihatkan sejumlah pola yang memiliki kemiripan dengan praktik perjuangan MST. Warga menduduki lahan seluas 4,8 hektare yang secara administratif tercatat sebagai milik perseorangan atas nama Mangkusasmito Sanjoto. Awal mula terbentuknya permukiman dapat ditelusuri sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Lahan yang sebelumnya berupa rawa secara bertahap ditempati oleh warga yang kemudian membangun rumah-rumah semi permanen sebagai tempat tinggal sekaligus ruang usaha. Aktivitas ekonomi masyarakat berkembang melalui perdagangan barang bekas dan berbagai pekerjaan di sektor informal.

Seiring waktu, kawasan tersebut tumbuh menjadi permukiman padat dengan ikatan sosial yang kuat antarpenduduk. Sebagian besar warga telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan terdapat keluarga yang telah menetap selama hampir empat dekade. Tidak sedikit pula warga yang lahir dan tumbuh besar di Pancoran Buntu II. Dengan demikian, hubungan masyarakat dengan tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung dimensi historis, sosial, dan kultural yang kuat sebagai bagian dari ruang hidup mereka.

Konflik pertanahan di Pancoran Buntu II telah berlangsung sejak tahun 1972 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang tuntas. Sengketa tersebut melibatkan ahli waris Mangkusasmito Sanjoto dan pihak Pertamina melalui PT Pertamina Training & Consulting (PT PTC) terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut. Di tengah konflik yang berkepanjangan, warga terus menghadapi berbagai upaya pengosongan dan penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Klaim Pertamina didasarkan pada 25 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada 14 November 2003. Namun, selama bertahun-tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya, sementara di sisi lain kawasan itu telah berkembang menjadi permukiman yang dihuni sekitar 2.000 jiwa.

Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan beberapa kali berujung pada bentrokan yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok organisasi masyarakat. Salah satu bentrokan terbesar terjadi pada 24 Februari 2021, ketika pihak perusahaan diduga menggunakan kelompok bayaran untuk melakukan penghancuran rumah-rumah warga. Peristiwa tersebut memicu perlawanan warga yang berupaya mempertahankan tempat tinggal mereka. Bentrokan kembali terjadi pada 17 Maret 2021, ketika warga Pancoran bersama mahasiswa dan berbagai kelompok solidaritas menolak masuknya alat berat ke kawasan permukiman dengan melakukan aksi penutupan jalan.

Gerakan warga Pancoran Buntu II menunjukkan adanya adopsi taktik yang memiliki kemiripan kuat dengan pola perjuangan MST di Brasil. Salah satu kesamaan utamanya adalah penekanan pada penguasaan fisik atas lahan sebagai bentuk kedaulatan masyarakat.

Di tengah ketidakpastian hukum, warga tetap menghuni lahan tersebut dan menjalankan berbagai fungsi kehidupan sosial dan ekonomi sebagai dasar klaim mereka sebagai subjek reforma agraria. Warga memandang keberadaan mereka bukan sebagai bentuk pendudukan liar, melainkan sebagai upaya mempertahankan ruang hidup yang telah mereka bangun dan kelola selama puluhan tahun. Secara historis, sebagian warga yang menempati kawasan Pancoran Buntu II merupakan pekerja yang memiliki hubungan dengan Mangkusasmito Sanjoto, yang kemudian berkembang menjadi komunitas masyarakat urban yang mengalami marginalisasi ekonomi akibat proses urbanisasi.

Berdasarkan penuturan warga, pihak ahli waris hampir tidak pernah mengunjungi lahan tersebut ataupun menjalin hubungan sosial dengan masyarakat yang tinggal di atasnya. Kehadiran perwakilan ahli waris umumnya hanya terjadi pada momen-momen tertentu, terutama untuk kepentingan pengukuran lahan dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Kondisi ini menunjukkan adanya kemiripan dengan pola okupasi lahan yang dipraktikkan MST, yakni pendudukan atas lahan yang luas, tidak produktif, atau ditelantarkan untuk dijadikan ruang hidup bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap tanah.

Di sisi lain, salah satu kekuatan utama MST terletak pada kemampuannya membangun aliansi dengan berbagai elemen masyarakat sipil. Pola serupa juga terlihat dalam perjuangan warga Pancoran Buntu II. Warga tidak berjuang sendirian, melainkan memperoleh dukungan dari berbagai jaringan solidaritas yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, pelajar, organisasi mahasiswa seperti LMID dan GMNI, organisasi hak asasi manusia seperti KontraS, serta lembaga bantuan hukum seperti LBH Jakarta. Kehadiran aktor-aktor pendukung ini sangat penting dalam memperluas jangkauan narasi perjuangan warga melalui media sosial dan berbagai ruang publik lainnya.

Melalui konsolidasi yang kuat antara warga dan jaringan solidaritas, serta dengan terus mengartikulasikan prinsip bahwa hak atas hidup dan ruang hidup harus didahulukan daripada hak kepemilikan atas aset yang ditelantarkan, gerakan Pancoran Buntu II berpotensi menjadi salah satu pionir gerakan reforma agraria perkotaan di Indonesia. Pengalaman MST di Brasil menunjukkan bahwa pendudukan lahan yang dijalankan secara disiplin, didukung oleh organisasi yang kuat, dan berlandaskan pada visi politik yang jelas dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong negara menjalankan mandat keadilan sosial bagi kelompok-kelompok yang termarginalkan.


Daftar Pustaka

Ariana. “The Political Organisation of Brazil’s Landless Workers’ Movement (MST).” Tricontinental: Institute for Social Research, 2 Oktober 2025. https://thetricontinental.org/dossier-75-landless-workers-movement-brazil/.

Brophy, Paul C., dan Jennifer S. Vey. Seizing City Assets: Ten Steps to Urban Land Reform. Research Brief. Washington, DC: The Brookings Institution, Oktober 2002.

“Dampak Urbanisasi terhadap Tata Ruang dan Kehidupan Perkotaan di Jakarta.” https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/5565/5672.

Frantzanas, Sotirios. “The Right to the City as an Anti-Capitalist Struggle.” Ephemera Journal, 1 Agustus 2025. https://ephemerajournal.org/contribution/right-city-anti-capitalist-struggle/.

Harvey, David. “The Right to the City.” New Left Review 53 (2008): 23–40. https://doi.org/10.64590/fmh.

Hukumonline. “PSN Dianggap Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil dan Adat.” Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/psn-dianggap-berpotensi-ciptakan-ketidakadilan-bagi-masyarakat-kecil-dan-adat-lt68e5071d5e891/.

Hukumonline. “Reforma Agraria Kunci Penyelesaian Ketimpangan Penguasaan Tanah di Indonesia.” Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/reforma-agraria-kunci-penyelesaian-ketimpangan-penguasaan-tanah-di-indonesia-lt6951e347b2a1f/.

Kamim, A. B. M. “Reforma Agraria di Perkotaan, Usaha Mencari Bentuk: Kasus Jakarta, Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 13, no. 2 (2022). https://vs-jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/2832.

Konsorsium Pembaruan Agraria. “PSN Jadi Salah Satu Pemicu Utama Konflik Tanah Tahun 2024.” Konsorsium Pembaruan Agraria, 2025. https://www.kpa.or.id/2025/01/psn-jadi-salah-satu-pemicu-utama-konflik-tanah-tahun-2024/.

Kusno, Abidin. “Housing the Margin.” Dalam After the New Order: Space, Politics, and Jakarta, 139–171. Honolulu: University of Hawai’i Press, 2013. https://doi.org/10.1515/9780824838669.

Lipton, Michael. Land Reform in Developing Countries: Property Rights and Property Wrongs. London: Routledge, 2009.

MST. “What Is the MST?” Friends of the MST. https://www.mstbrazil.org/content/what-mst.

Putu Wijangga, Branden Jaya Tivantara, dan Annisa Berliana Redina Putri. “Urbanisasi dan Disparitas Kesejahteraan di Perkotaan: Sebuah Tinjauan Sistematis tentang Dampak pada Kelompok Rentan.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial (2024). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/101191/35568.


Ananda Eka Putri adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.