Ilustrasi: All
TULISAN ini merupakan upaya eksplorasi dan elaborasi atas terminologi reforma agraria perkotaan yang diusung Ananda Eka Putri dalam artikelnya: Pancoran Buntu II sebagai Praktik Reforma Agraria Perkotaan dari Bawah. Ananda membangun fondasi argumennya dari berbagai konsep dan teori mengenai urbanisasi di era kapitalisme modern yang melahirkan ketimpangan akses, kepemilikan, dan penguasaan lahan sebagai basis produktif, serta pemerataan distribusi nilai bagi kesejahteraan bersama.
Dalam permasalahan itu, saya sepakat saja dengan seruan reforma agraria di perkotaan. Namun, tulisan tersebut bagi saya masih mengandung setidaknya tiga kecacatan. Pertama, Ananda tidak memberi penjelasan mengenai konsep dan bentuk praktik reforma agraria perkotaan itu sendiri. Akibatnya, ia terkesan menempelkan terminologi tersebut secara ugal-ugalan pada pengalaman Pancoran Buntu II.
Kedua, Ananda terlihat terombang-ambing dalam menentukan sikap analitisnya. Di satu sisi, perjuangan warga dinyatakan sebagai praktik reforma agraria perkotaan dari bawah. Di sisi lain, perjuangan itu disebut baru “berpotensi menjadi pionir reforma agraria”. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa batas antara strategi perjuangan dan praktik reforma agraria belum dirumuskan secara tegas.
Ketiga, Ananda cenderung menyederhanakan permasalahan warga Pancoran Buntu II hanya sebagai kisah tentang pendudukan lahan. Pandangan ini mengaburkan kompleksitas dan dinamika yang lebih rumit di lapangan. Menurut saya, klaim Ananda bahwa perlawanan warga Pancoran Buntu II merupakan praktik reforma agraria perkotaan mesti diperiksa lebih lanjut. Pertanyaannya kemudian: apakah klaim tersebut betul-betul mencerminkan praktik reforma agraria perkotaan secara utuh?
Reforma Agraria Perkotaan: Antara Gagasan dan Praktik
Konstruksi definitif mengenai reforma agraria perkotaan mesti benar-benar dijernihkan. Masalahnya, diskursus mengenai istilah tersebut di Indonesia hingga kini belum berumur panjang. Dalam perjalanannya, diskursus ini pun tak jarang bergerak di antara perdebatan mengenai pendefinisian konsep dan bentuk praksisnya.
Sekitar delapan tahun lalu, kajian reforma agraria perkotaan mulai menggema. Tak lama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, muncul perdebatan mengenai bentuk pelaksanaannya, khususnya antara redistribusi dan penataan sesuai fungsi lahan atau penguasaan atas dasar kepemilikan. Pasal 8 huruf b, misalnya, membuka ruang bagi praktik redistribusi tanah nonpertanian yang diwujudkan berdasarkan dua kategori penataan fungsi lahan. Pertama, fungsi reproduktif atau bermukim. Kedua, fungsi ekologis yang berkelanjutan sebagai kepentingan publik (lintas kelas).
Luthfi (2021) merumuskan beberapa bentuk reforma agraria perkotaan berbasis fungsi lahan melalui penataan kawasan kumuh, alokasi tanah untuk kelompok rentan, dan penyediaan tanah bagi fasilitas publik seperti taman dan tempat pengelolaan sampah terpadu.
Di sisi lain, Hakim (2021) meyakini bahwa reforma agraria bukan persoalan penataan fungsi lahan. Baginya, reforma agraria adalah program komprehensif dan ketat yang mengatur penguasaan lahan guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian di pedesaan. Ia tidak sepakat dengan gagasan reforma agraria perkotaan karena, sejatinya, reforma agraria tidak mengenal identitas kota atau desa.
Meski memiliki sikap dan sudut pandang berbeda, keduanya tetap meyakini rangka bangun yang sama. Reforma agraria, baik perkotaan maupun pedesaan, bersifat sistemik. Dalam praktiknya, ia mestilah diwujudkan oleh faktor-faktor yang menentukan kinerjanya, yaitu pengetahuan, kelembagaan, dan kekuasaan (Luthfi 2019).
Batubara dan Toding (2024) berupaya menjelaskan reforma agraria perkotaan secara definitif, keluar dari pertentangan tersebut. Mereka lalu kembali pada agrarian questions (persoalan-persoalan agraria) sebagai titik berangkat istilah reforma agraria itu sendiri.
Cara pandang itu menuntut istilah “reforma agraria perkotaan” dihubungkan dengan “reforma agraria di pedesaan”, terlepas dari dikotomi pedesaan-perkotaan. Sebab, secara sederhana, reforma agraria tak lain dari upaya menyelesaikan persoalan-persoalan agraria. Bosman menjelaskan agrarian questions dalam tiga blok: produksi, akumulasi, dan politik.
Blok produksi dan akumulasi, dalam konteks pedesaan, biasanya dijelaskan melalui fenomena kepemilikan tanah yang luas oleh segelintir orang. Tanah yang luas itu dikerjakan atau digarap buruh tani, penyewa-penggarap, hingga aktor lain yang membentuk formasi kelas sosial tertentu. Sementara itu, blok politik berkaitan dengan pertarungan untuk melanggengkan ataupun memberantas relasi produksi dan penguasaan tanah yang timpang.
Persoalan-persoalan agraria di pedesaan tersebut mendorong banyak kelas tanpa tanah pindah ke perkotaan. Berbekal tenaga kerja seadanya, jarang dari mereka yang mampu bersaing di pasar tenaga kerja formal. Bahkan, mereka juga sulit mengakses tanah dan hunian sehingga banyak yang bermukim di tanah-tanah terlantar.
Di titik inilah persoalan agraria di perkotaan mulai terbentuk. Arena produksi, akumulasi, dan politik yang diperebutkan adalah ‘ruang’ atau space. Bagi kapitalis, produksi dan akumulasi ruang dilakukan dengan menguasai tanah seluas-luasnya, lalu membangun perumahan sebagai komoditasnya. Kecenderungan ini membuat banyak komunitas yang bermukim di lahan informal mengalami perampasan dan kesulitan mengakses perumahan.
Leitner dan Shepard (2018) menemukan bahwa dalam konteks pembangunan di Jakarta, perebutan ruang telah menciptakan apa yang disebut sebagai contested accumulation through displacement. Konsep yang dikembangkan dari pemikiran Harvey ini lahir dari berbagai bentuk penggusuran yang didasari kepentingan akumulasi oleh berbagai pihak, bahkan warga pemukim sekalipun.
Maka, perebutan ruang menyibak berbagai bentuk dan relasi produksi dari berbagai kelas tertentu. Asumsi ini akan membawa perhatian pada dinamika konfigurasi kelas yang berkontestasi. Dengan begitu, ia bersifat politis.
Ini berkaitan dengan persoalan siapa menguasai tanah, siapa memperoleh rente dari penggunaannya, siapa bergantung pada ruang tersebut untuk bermukim dan bekerja, serta siapa mempunyai kapasitas paling besar dalam menentukan nasib ruang tersebut. Di titik inilah, reforma agraria perkotaan merupakan gagasan sekaligus instrumen untuk merestrukturisasi konstelasi ruang sehingga memengaruhi bagaimana kontestasi perebutan ruang tersebut bekerja.
Kamim (2022), referensi yang dipakai Ananda Eka sendiri, pernah merekam eksperimentasi perjuangan reforma agraria di perkotaan, khususnya Jakarta. Ia pertama-tama membagi tipologi praktik reforma agraria berdasarkan corak ideologi: (1) reforma agraria sosialis; (2) reforma agraria liberal; dan (3) reforma agraria dari bawah (landreform by leverage). Yang terakhir ini merupakan model terobosan di luar skema liberal dan sosialis.
Istilah “dari bawah” menunjukkan adanya daya ungkit politik yang dibangun warga dengan membentuk organisasi, memproduksi pengetahuan tentang ruang, membangun jaringan solidaritas, memanfaatkan celah kebijakan, dan meningkatkan posisi tawarnya terhadap negara. Hal ini ditunjukkan melalui perjuangan warga kampung-kampung di Jakarta yang menempuh serangkaian langkah berupa pemetaan sosial-fisik untuk menegaskan akar historis kampung, perancangan ulang hunian, hingga pemanfaatan instrumen kebijakan seperti community action plan (CAP) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menerjemahkan tuntutan ke dalam kebijakan kota.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Studi kasus Kamim mengenai kampung-kampung di Jakarta menunjukkan bahwa reforma agraria dari bawah membutuhkan pelembagaan. Sebab, perubahan tata kuasa tanah, pengakuan hak, penataan kawasan, dan pemberian akses tidak dapat diselesaikan hanya melalui penguasaan fisik.
Lima tahun setelah terbitnya, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaannya dilakukan melalui strategi: (1) legalisasi aset; (2) redistribusi tanah; (3) pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; (4) kelembagaan Reforma Agraria; dan (5) partisipasi masyarakat. Perpres tersebut juga mewajibkan agar reforma agraria masuk ke dalam perancangan pembangunan di tiap daerah.
Koalisi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) menyambut produk kebijakan itu dengan mendorong dua hal: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset adalah penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sementara itu, penataan akses adalah upaya pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan berbasis pemanfaatan aset (Batubara & Toding, 2024).
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 membuka potensi bagi penataan ulang struktur agraria di satu sisi, serta memastikan konfigurasi agraria tersebut menciptakan kesejahteraan yang lebih merata melalui kepemilikan, produksi, dan pengelolaan kolektif. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 yang mengakui adanya kepemilikan bersama, salah satunya melalui koperasi.
Dari berbagai percobaan atas pendefinisian dan pelaksanaan reforma agraria perkotaan di atas, setidaknya istilah tersebut memiliki tiga dimensi yang saling berkait. Pertama, pembentukan daya politik. Dimensi ini merupakan prasyarat ketika warga mengorganisasi diri, mempertahankan ruang hidup, menolak penggusuran, membangun solidaritas, memproduksi pengetahuan mengenai sejarah penguasaan tanah, serta mengartikulasikan hak atas tanah.
Kedua, dimensi kelembagaan. Tuntutan warga harus mulai masuk ke dalam mekanisme hukum, perencanaan kota, kebijakan pertanahan, atau bentuk keputusan politik yang mengubah hubungan warga dengan tanah.
Ketiga, dimensi struktural. Reforma agraria tercapai ketika terjadi perubahan nyata dalam struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, disertai kepastian bermukim dan perlindungan dari penggusuran kembali.
Dengan begitu, reforma agraria perkotaan dapat dipahami sebagai proses politik yang didorong dari bawah untuk mengubah produksi dan akumulasi ruang, kemudian dilembagakan melalui penataan aset dan penataan akses sehingga menghasilkan perubahan tata kuasa agraria. Pengertian ini membedakan sekaligus memperjelas batas antara perjuangan agraria dari bawah dan reforma agraria.
Perjuangan agraria dari bawah dapat dipahami sebagai proses pembentukan kekuatan politik warga untuk menantang relasi penguasaan agraria yang dianggap timpang. Bentuknya dapat berupa pengorganisasian, pendudukan ruang, hingga upaya meningkatkan posisi tawar terhadap negara dan pemilik modal.
Reforma agraria bergerak lebih jauh. Ia menuntut perubahan terhadap relasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan distribusi manfaat atas tanah. Karena itu, perjuangan agraria dapat menjadi jalan menuju reforma agraria, tetapi tidak setiap mobilisasi atau keberhasilan mempertahankan ruang dengan sendirinya dapat disebut reforma agraria.
Pancoran Buntu II dan Kebuntuannya
Bagian ini bertujuan melihat kompleksitas dan dinamika konflik Pancoran Buntu II melalui wawancara dan sumber-sumber sekunder. Dengan begitu, kita dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang menghambat terwujudnya reforma agraria di perkotaan.
Selama eskalasi konflik memuncak pada Februari dan Maret 2021, berbagai upaya pengusiran terjadi melalui teror dan intimidasi. Hal ini dilakukan oleh banyak Organisasi Masyarakat (Ormas), yang disinyalir mendapat bayaran dari PT Pertamina Training & Consulting (PTC).
Selama konflik tersebut, perjuangan warga Pancoran Buntu II membangun mobilisasi yang relatif kuat. Proses ini dimulai melalui apa yang disebut sebagai “aktivasi ruang”, yakni penciptaan ruang-ruang kolektif yang memungkinkan warga bertemu, membicarakan ancaman penggusuran, dan menyusun respons bersama. Dapur umum menjadi salah satu sarana awal untuk membangun kebersamaan. Dari ruang tersebut kemudian berkembang kelompok-kelompok pertemuan kecil hingga forum warga dalam skala lebih besar (wawancara pribadi, 27 Juli 2026).
“Ada pembentukan kesadaran politis dengan jelas. Warga jadi tahu membicarakan kepentingan bersama, bukan lagi kepentingan per orang. Tadinya yang dibicarakan adalah kepentingan orang yang punya uang atau modal. Di sana banyak ‘tuan tanah’, dalam arti punya kontrakan ataupun lapak. Akhirnya muncul narasi baru tentang kepentingan bersama,” ujar Alex (bukan nama sebenarnya), salah satu aktivis yang terlibat melawan penggusuran.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa warga Pancoran Buntu II nyatanya tidak homogen. Di dalam ruang yang sama terdapat stratifikasi kelas. Mereka yang menguasai lahan memperoleh penghasilan dari sewa hunian dan usaha pengepulan barang bekas. Di sisi lain, terdapat mereka yang menyewa hunian ataupun bekerja di lapak.
Namun, konfigurasi itu menghadapi kekuasaan yang lebih luas ketika PT PTC mempunyai klaim atas aset dan dukungan instrumen kelembagaan yang jauh lebih besar untuk menentukan status serta penggunaan tanah. Di titik ini, perjuangan mempertahankan ruang dapat mempertemukan berbagai kepentingan untuk menghadapi ancaman penggusuran.
Sejak awal, proyeksi gerakan yang paling konkret saat itu adalah memastikan warga tidak digusur. Sebab, konflik ini boleh dibilang pelik dan sarat muslihat oleh PT PTC. Maharani dan Deliarnoor (2023) menunjukkan adanya formasi kompleks yang melibatkan PT PTC sendiri, Ormas, dan pemerintah yang justru menstimulasi pengusiran paksa secara sepihak terhadap warga.
Padahal, saat itu sengketa yang melibatkan ahli waris Mangkusasmito Sanjoto dan PT PTC masih terbuka untuk berbagai bentuk proses hukum. Namun, PT PTC, dengan dalih pemulihan aset dan berlindung di balik Pergub Nomor 207 Tahun 2016 (tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak), mengerahkan kekuatan koersifnya terhadap warga.
Selama konflik bereskalasi, warga meminta bantuan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Ombudsman, tetapi hasilnya nihil (Maharani & Deliarnoor, 2023). Pada Desember 2021, Pemprov DKI melalui Nota Dinas No. 1565/-073.6 melegitimasi kepemilikan PT PTC atas tanah dan mengimbau warga agar segera pergi.
Dua kali pula ahli waris menggugat klaim PT PTC, tetapi tak pernah disidangkan. Pada November 2023, warga beraksi di depan kantor ATR/BPN, mendesak agar Hak Guna Bangunan (HGB) PT PTC dibatalkan.
Sejak bentrokan pada 24 Februari dan 17 Maret 2021, tidak ada upaya pengusiran paksa secara koersif hingga kini. Namun, fase ini tidak dibarengi penyelesaian sengketa. Bahkan, status tanah dan kepastian bermukim tetap menggantung.
Dengan demikian, berakhirnya bentrokan tidak berarti selesainya konflik agraria. De-eskalasi hanya menghentikan kekerasan sementara, tetapi tidak mengubah hubungan agraria dan struktur penguasaan tanah yang menjadi sumber konflik.
Jika mengacu pada kerangka sebagaimana dibahas sebelumnya, setidaknya ada dua hal yang bisa dipetik. Pertama, konflik agraria tidak bisa dilihat semata-mata sebagai masalah negara dan pemodal melawan komunitas warga dalam sebuah permukiman. Namun, ia sejatinya merupakan suatu pergulatan untuk merebut ruang atas dasar kepentingan akumulasi.
Dalam konteks ini, warga Pancoran bukan disatukan oleh identitas geografis, melainkan oleh kepentingan penyewa hunian dan pemilik lapak untuk mempertahankan relasi produksi yang telah mapan, serta kepentingan memperoleh hunian murah bagi pekerja informal perkotaan.
Kedua, menurunnya konflik tidak lantas setali tiga uang dengan reforma agraria. Justru, reforma agraria perkotaan masih mengalami jalan buntu. Sebab, tantangan terbesarnya adalah merebut dua dimensi utama: pelembagaan dan transformasi struktural.
Alih-alih terjadi reforma agraria perkotaan dari bawah, warga justru masih rentan. Daya gerakan warga, setelah berbagai macam dinamika yang dialami, juga terhambat oleh tekanan kondisi ekonomi yang tak pasti. Keadaan ini justru mencerminkan demobilisasi sebelum reforma agraria benar-benar tercapai.
“Kita memang bertahan. Di lapangan nggak ada logo musuh, logo Pertamina, dan sebagainya. Tetapi, kita tinggal menunggu waktu menjadi bubuk,” ujar Alex.
Quo Vadis Hak atas Kota: Imajinasi Merebut Kota
Paradigma dan analisis dalam memandang bagaimana struktur kekuasaan bekerja sebetulnya mencerminkan arah gerakan sosial itu sendiri. Tidak terkecuali di perkotaan. Hal ini membentuk cara kita mendefinisikan masalah, mengenali lawan dan sekutu, menentukan tuntutan, serta memilih arena perjuangan.
Usaha tersebut berimplikasi pada bagaimana kita membaca cara kota memproduksi ketimpangan spasial, salah satunya melalui penggusuran dan pengusiran terhadap rakyat miskin kota. Ini merupakan ciri khas pembangunan kota-kota di negara pascakolonial yang masih menyimpan banyak kantong permukiman informal.
Refleksi mengenai hak atas kota juga perlu melampaui penggusuran sebagai satu peristiwa pengusiran paksa. Baker (2020) melihat pergeseran dari eviction menuju evicting, yakni dari perhatian pada hasil penggusuran menuju praktik-praktik yang terus mempertahankan kemungkinan pemindahan.
Dalam kerangka itu, penggusuran bekerja melalui ancaman dan kekuatan yang tak selalu tampak. Akses terhadap sumber daya dan produksi, misalnya, membuat kemampuan ekonomi terus melemah. Dalam kondisi ini, seseorang dapat tetap tinggal, tetapi pada saat yang sama hidup dalam tekanan. Keberadaannya pun terus bersifat tidak pasti (Baker, 2020).
Paradigma tersebut banyak diselaraskan dengan upaya menghadapi kondisi ekonomi yang kadangkala dapat menggerogoti tubuh suatu komunitas dari dalam, sehingga melahirkan tren gerakan sosial perkotaan yang menekankan pengelolaan komunitas secara kolektif. Gerakan ini banyak terjadi di kota-kota Eropa pascakrisis 2007–2008. Biasanya, gerakan tersebut berbentuk koperasi perumahan, kebun kota yang dikelola komunitas, hunian kolektif, dan koperasi pekerja.
Cara ini dinilai sebagai gerakan alternatif untuk mengambil kembali, mengelola, dan melindungi sumber daya perkotaan dari logika komodifikasi, kontrol pasar, dan dominasi negara, sehingga dapat memperkokoh daya resiliensi warga terhadap tekanan inflasi dan biaya hidup yang makin meroket (Bianchi, 2024).
Namun, tetap saja ia tidak kebal terhadap ancaman represi dan kooptasi oleh kekuasaan. Sebab, tanpa alas hak yang kuat atas lahan, ruang-ruang bagi penggusuran akan terus terbuka lebar. Memang, tarik-menarik antara kebutuhan legalisasi sebagai penjamin hak atas tanah dan gagasan tentang praktik urban commons kerap berujung pada kondisi yang paradoks.
Leitner dan Sheppard (2018) sendiri telah merekam bagaimana permukiman informal di Jakarta sebetulnya membuka peluang bagi pembangunan properti kapitalistik. Namun, karena berada di luar pasar, permukiman tersebut tidak bisa begitu saja tersentuh oleh sang invisible hand. Di titik ini, cara ekstraekonomi seperti penggusuran paksa terjadi.
Di sisi lain, berbagai inisiatif yang dilakukan untuk memberi hak milik privat kepada penduduk permukiman informal sejatinya juga telah membuka jalan bagi ekspansi dan akumulasi kapital. Tentu, ini akan berujung pada gentrifikasi dan, secara luas, berbuah penyingkiran kaum miskin dari sumber daya di pusat kota serta semakin memperlebar ketimpangan (Nurrokhman dkk., 2026).
Bagaimanapun, masalahnya, tanah Pancoran Buntu II masih berstatus sengketa. Kondisi ini menghambat praktik pelembagaan seperti program CAP maupun pelaksanaan reforma agraria yang diatur Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Di titik inilah, bentuk perlawanan keras seperti pendudukan paksa oleh warga boleh jadi dibutuhkan. Namun, upaya merebut ruang-ruang kekuasaan yang lebih struktural mestilah dilakukan.
Pemetaan sosio-spasial-historis untuk menggali eksistensi komunitas dapat dilakukan. Hal ini dilakukan guna menakar potensi fungsi dan pemanfaatan lahan. Dengan begini, daya tawar warga dapat menjadi tandingan bagi entitas korporasi seperti PT PTC sehingga memperoleh jaminan atas tanahnya.
Akan tetapi, upaya rekonfigurasi kelas dan struktur penguasaan lahan adalah intinya. Hal ini dilakukan untuk mengatur ulang relasi produksi dan distribusi dari fungsi dan pemanfaatan lahan. Maka, integrasi di dalam tubuh komunitas itu sendiri juga penting.
Hal ini dilakukan guna menghapus potensi adanya formasi sosial yang timpang yang dapat menghasilkan fragmentasi. Caranya melalui eksperimentasi pengorganisasian dan pengelolaan produksi berbasis kolektif.
Daya tawar politik warga mesti dibangun dengan gagasan yang lebih menyeluruh dan mesin politik yang luas. Bukan sekadar bertahan seperti yang ditawarkan Ananda Eka. Reforma agraria pada akhirnya menjadi urgensi. Namun, jalannya masih terjal. Bagaimanapun, reforma agraria perkotaan masih akan terbuka bagi perdebatan dan pencarian bentuknya.
Daftar Pustaka
Buku, Bab Buku, dan Laporan
Batubara, B., dan E. T. Toding. Reforma Agraria Perkotaan dan Koperasi Perumahan. Kasan Ngali, 2025.
Bianchi, I. “The Everyday Politics of the Urban Commons: Ambivalent Political Possibilities in the Dialectical, Evolving and Selective Urban Context.” Dalam Handbook on Urban Social Movements, disunting oleh A. Domaradzka dan P. Hamel, 284–300. Edward Elgar Publishing, 2024. https://www.elgaronline.com/abstract/book/9781839109652/book-part-9781839109652-27.xml.
Luthfi, A. N., A. Mahmud, dan R. N. Amalia. Kajian Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Sajogyo Institute, 2019. https://sajogyo-institute.org/kajian-kebijakan-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial/.
Artikel Jurnal
Baker, A. “From Eviction to Evicting: Rethinking the Technologies, Lives and Power Sustaining Displacement.” Progress in Human Geography 45, no. 4 (2021): 796–813. https://doi.org/10.1177/0309132520910798.
Batubara, B. “Belajar dari Perdebatan Muchtar Habibi dengan Noer Fauzi Rachman untuk Mengalibrasi Persoalan Agraria.” Prisma 43, no. 3 (2024): 114–130. https://prismajurnal.com/artikel/belajar-dari-perdebatan-muchtar-habibi-dengan-noer-fauzi-rachman-untuk-mengalibrasi-persoalan-agraria/.
Hirsh, H., E. Eizenberg, dan Y. Jabareen. “A New Conceptual Framework for Understanding Displacement: Bridging the Gaps in Displacement Literature between the Global South and the Global North.” Journal of Planning Literature 35, no. 4 (2020): 391–407. https://doi.org/10.1177/0885412220921514.
Kamim, A. B. M. “Reforma Agraria di Perkotaan, Usaha Mencari Bentuk: Kasus Jakarta, Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 13, no. 2 (2022): 151–165. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/2832.
Leitner, H., dan E. Sheppard. “From Kampungs to Condos? Contested Accumulations through Displacement in Jakarta.” Environment and Planning A: Economy and Space (2018). https://doi.org/10.1177/0308518X17709279.
Maharani, D. P., dan N. A. Deliarnoor. “Manajemen Konflik Pancoran Buntu II antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Pertamina, dan Warga Pancoran Buntu II Tahun 2020–2023.” NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (2023): 161–183. https://neorespublica.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/144/59.
Meth, P., M. Belihu, S. Buthelezi, dan F. Masikane. “Not Entirely Displacement: Conceptualizing Relocation in Ethiopia and South Africa as ‘Disruptive Re-placement’.” (2023). https://doi.org/10.1080/02723638.2022.2042067.
Parnell, S., dan J. Robinson. “(Re)theorizing Cities from the Global South: Looking Beyond Neoliberalism.” Urban Geography 33, no. 4 (2012): 593–617. https://doi.org/10.2747/0272-3638.33.4.593.
Artikel Opini, Esai, dan Publikasi Daring
Hakim, R. M. “Reforma Agraria Hijau di Perkotaan adalah Penggusuran.” Kompasiana, 3 April 2021. https://www.kompasiana.com/rizkihakim4378/6068703f8ede4839b136fe42/reforma-agraria-hijau-di-perkotaan-adalah-penggusuran.
Luthfi, A. N. “Reforma Agraria Hijau di Perkotaan.” Kompas.id, 29 Maret 2021. https://www.kompas.id/baca/opini/2021/03/29/reforma-agraria-hijau-di-perkotaan.
Putri, A. E. “Pancoran Buntu II sebagai Praktik Reforma Agraria Perkotaan dari Bawah.” IndoPROGRESS, 28 Juni 2026. https://indoprogress.com/2026/06/pancoran-buntu-ii-sebagai-praktik-reforma-agraria-perkotaan-dari-bawah/.
Urban Poor Consortium. “Reforma Agraria Perkotaan dan Koperasi Perumahan: Buletin KOMPOR Edisi November 2024.” Urban Poor Consortium, 2 Maret 2025, diperbarui 25 Maret 2025. https://www.urbanpoor.or.id/artikel/reforma-agraria-perkotaan-dan-koperasi-perumahan-buletin-kompor-edisi-nov-2024.
Berita Media Daring
Adikara, B. “Cerita LBH Jakarta Bela Warga Pancoran Buntu 2 Terkait Pelanggaran HAM.” JawaPos.com, 4 November 2022. https://www.jawapos.com/jabodetabek/01417183/cerita-lbh-jakarta-bela-warga-pancoran-buntu-2-terkait-pelanggaran-ham.
Lesmana, A. S., dan Y. A. Pramudita. “Dilempar Batu hingga Molotov, Warga Pancoran Ngaku Diserang Ormas Bayaran.” Suara.com, 18 Maret 2021. https://www.suara.com/news/2021/03/18/143135/dilempar-batu-hingga-molotov-warga-pancoran-ngaku-diserang-ormas-bayaran.
Mahabarata, Y. “Duduk Perkara Bentrok Tengah Malam di Pancoran Buntu: Sengketa Tanah Pertamina dan Warga.” VOI, 18 Maret 2021. https://voi.id/bernas/39488/duduk-perkara-bentrok-tengah-malam-di-pancoran-buntu-sengketa-tanah-pertamina-dan-warga.
Permana, R. H. “KontraS Ungkap Bentrok di Pancoran Terkait Tanah Pertamina, Ini Kronologinya.” detikNews, 18 Maret 2021. https://news.detik.com/berita/d-5498175/kontras-ungkap-bentrok-di-pancoran-terkait-tanah-pertamina-ini-kronologinya.
Setiawan, R. “Warga Pancoran Buntu Desak Heru Tak Gusur dengan Pergub Era Ahok.” Tirto.id, 10 Februari 2023. https://tirto.id/warga-pancoran-buntu-desak-heru-tak-gusur-dengan-pergub-era-ahok-gChe.
Siaran Pers dan Publikasi Organisasi
Konsorsium Pembaruan Agraria. “Warga Pancoran Buntu II Geruduk Kementerian ATR/BPN Tuntut Reforma Agraria.” 13 November 2023. https://www.kpa.or.id/2023/11/warga-pancoran-buntu-ii-geruduk-kementerin-atr-bpn-tuntut-reforma-agraria/.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. “LBH Jakarta Mendesak Komnas Perempuan untuk Memberikan Rekomendasi atas Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Perempuan di Pancoran Buntu II.” 6 September 2022. https://bantuanhukum.or.id/lbh-jakarta-mendesak-komnas-perempuan-untuk-memberikan-rekomendasi-atas-penyelesaian-kasus-pelanggaran-hak-perempuan-di-pancoran-buntu-ii/.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. “Warga Pancoran Buntu II Meminta Komnas HAM untuk Segera Menindaklanjuti Aduan atas Tindakan Penggusuran Paksa di Pancoran Buntu II.” 17 Januari 2023. https://bantuanhukum.or.id/warga-pancoran-buntu-ii-meminta-komnas-ham-untuk-segera-menindaklanjuti-aduan-atas-tindakan-penggusuran-paksa-di-pancoran-buntu-ii/.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. “Warga Pancoran Buntu II Geruduk Kementerian ATR/BPN: Stop Penggusuran Ruang Hidup di Jakarta.” 13 November 2023. https://bantuanhukum.or.id/warga-pancoran-buntu-ii-geruduk-kementerian-atr-bpn-stop-penggusuran-ruang-hidup-di-jakarta/.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172, 2018. https://peraturan.bpk.go.id/Details/94721/perpres-no-86-tahun-2018.
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 126, 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Details/265755/perpres-no-62-tahun-2023.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Details/327370/pergub-prov-dki-jakarta-no-207-tahun-2016.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. 26 Januari 2023. https://meridianhukum.com/putusan/b031ce5d-47a9-491b-ac6e-89f6f8b58157.
Wawancara
Alex (nama samaran). “Wawancara pribadi oleh penulis.” 27 Juli 2026.
Ezra Hanif adalah mahasiswa S1 Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta cum Junior Associate Jurnal Prisma, LP3ES.




