Ilustrasi: All
LAGI-LAGI negara, melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi mesin perampas dan kekerasan yang meninggalkan jejak amis yang menyeruak di wilayah-wilayah pinggiran. Kali ini di Poco Leok. Kehidupan ekologis yang telah terjalin, bahkan sebelum keberadaan Negara itu dipikirkan, kini terancam digilas oleh proyek pembangunan yang tidak pernah benar-benar mereka sepakati.
Terkesan klise, pola serupa ini kembali hadir dan terulang secara ironis dengan wajah yang berbeda. Bukan tambang batu bara, kebun sawit, smelter nikel atau proyek ekstraktif yang selama ini menjadi postulat kerusakan ekologis di Indonesia, kita di Poco Leok menyaksikan mesin dan formulasi penghancur baru, yang dunia internasional rayakan sebagai solusi paling menjanjikan atas krisis yang mengintai kita bersama: energi-terbarukan.
Di atas kertas, memang, tak ada yang bisa menyangkal, penggunaan fosil telah lama mengutuk kita hingga tiba di era katastrofi ini. Namun, beralih ke energi terbarukan saja tidak cukup, jika dalam prosesnya syarat dengan perampasan, pengrusakan dan kekerasan yang juga tidak kalah terkutuknya. Kontradiksi itu kembali lahir di Poco Leok. Sekali pun dibungkus sangat rapi dengan bingkisan “serba-hijau”, ia belum benar-benar menjadi kado untuk jalan keluar dari krisis yang mendera kita semua.
Rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5–6 yang akan mengebor, membangun sumur, dan mendirikan infrastruktur di atas kawasan adat, bukti terang dari watak asli pembangunan hijau global yang tidak pernah berdiri di atas kepentingan keberlanjutan bersama. Sebagai kontraktor, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mendapat dukungan pendanaan dari Bank Jerman KfW, berencana meningkatkan kapasitas produksi dari 7,5 megawatt menjadi 40 megawatt. Proyek ini bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030, yang dikemas rapi dalam agenda transisi energi dan dekarbonisasi global sebagai Proyek Strategis Nasional.
Ironisnya, kesepakatan mutakhir lahir di momentum para pemimpin dunia berunding tentang keadilan iklim dan masa depan yang berkelanjutan. Sementara itu, warga adat Poco Leok terus berjaga di depan alat bor, menahan langkah negara dengan tubuh dan tekad mereka sendiri. Di sinilah kita menemui paradoks terbesar dari agenda lingkungan global hari ini: proyek yang diklaim dan didukung oleh serenteng narasi keberlanjutan untuk menyelamatkan bumi, tidak mengubah logika dasar ekstraktivisme yang merampas ruang hidup dan merusak lingkungan orang-orang yang paling bergantung pada bumi itu.
Membaca Poco Leok Lewat Akumulasi Lewat Perampasan
Tidak berlebihan jika persoalan yang terjadi di Poco Leok kembali dibaca sebagai akumulasi perampasan hijau. Bukan sekadar kemarahan moral, kejenuhan akan dinamika politik hijau ala kapitalis merupakan momentum yang menunntut pembacaan lebih serius yang tidak berhenti pada narasi etisnya, tapi juga struktur yang mendasarinya. David Harvey, dalam The New Imperialism (2003), telah mengabadikan logika kritis “akumulasi primitif” warisan Marx. Berkat gagasan accumulation by dispossession, kita terus memiliki peralatan untuk membaca kapitalisme sebagai mesin yang terus bekerja hingga hari ini, dalam berbagai rupa dan bentuknya.
Konsep ini setia berdiri di satu premis utama Marx, yaitu masalah struktural yang menghantui internal kapitalisme: keharusan untuk terus menanamkan kembali surplus yang dihasilkannya, karena modal yang diam adalah modal yang mati. Pada titik tertentu, sirkuit produksi dan pasar yang sudah ada menjadi jenuh. Terlalu banyak modal yang mencari hasil, sementara secara bersamaan, ruang investasi yang menguntungkan semakin menyempit. Dampaknya adalah krisis over-akumulasi atau ketidakseimbangan supply and demand, yang diteorikan sebagai tahapan pembusukan kapitalisme.
Krisis itulah yang dihadapi kapitalisme kontemporer. Pasca-krisis finansial 2008, diperparah oleh perlambatan pertumbuhan di banyak ekonomi maju serta ancaman stranded asset pada investasi bahan bakar fosil yang kian ditinggalkan regulasi iklim, kapitalisme mencari cara-cara baru untuk akumulasinya. Solusi klasik terhadap krisis semacam ini, kata Harvey, adalah spatial fix: kapital mencari ruang geografis baru untuk diserap, atau, ketika ruang “kosong” sudah menipis, menciptakan ruang baru dengan merampas aset-aset yang sebelumnya berada di luar sirkuit pasar: tanah komunal, sumber daya publik, pengetahuan lokal.
Agenda transisi energi global bukan sebagai respons terhadap krisis ekologis semata, tapi upaya struktural atas kontraksi kapitalisme itu sendiri. Tatkala sirkuit lama seperti: manufaktur konvensional yang menjenuh, energi fosil yang kian terancam menjadi stranded asset akibat tekanan regulasi iklim, tidak lagi mampu menyerap surplus kapital yang terus menumpuk, kapitalisme membutuhkan front dan ruang abstrak ekspansi baru. Kebutuhan akan investasi infrastruktur energi bersih senilai triliunan dolar di seluruh dunia menyediakan presisi front itu, lengkap dengan legitimasi moral yang nyaris tak terbantahkan: siapa yang berani menolak proyek yang mengatasnamakan penyelamatan bumi? Krisis iklim yang nyata dan mendesak, dengan kata lain, bertemu secara kebetulan-yang-tidak-kebetulan dengan kebutuhan kapital global akan ruang ekspansi baru, dan pertemuan inilah yang menjelaskan mengapa gelombang dispossession justru menguat, bukan mereda, persis pada momen dunia gencar bicara soal keberlanjutan.
Harvey (2003) memetakan empat mekanisme utama yang dipakai kapital untuk merampas ruang ekspansi baru ini: (1) privatisasi dan komodifikasi aset-aset yang tadinya berada di luar pasar; (2) finansialisasi, menambatkan aset lokal ke sirkuit modal global; (3) manajemen dan manipulasi krisis, menjadikan krisis sebagai dalih untuk akumulasi baru; dan (4) redistribusi oleh negara, ketika kebijakan publik dipakai untuk memindahkan nilai dari komunitas menuju kapital. Keempatnya membutuhkan satu prasyarat yang sama: kekuatan negara, karena pasar sendiri tidak bisa memaksa orang melepas tanah. Poco Leok adalah contoh hampir sempurna dari keempat mekanisme ini bekerja secara bersamaan.
Dua Logika yang Berpadu: Teritorial dan Kapitalis
Sebelum membedah mekanisme itu satu per satu, ada satu lapisan penjelas yang perlu digarisbawahi, karena ialah yang membuat semuanya bisa berjalan serempak dan mulus: pembedaan Harvey antara logika teritorial kekuasaan dan logika kapitalis kekuasaan.
Logika teritorial adalah logika negara dan aktor politik: kekuasaan yang diukur lewat penguasaan wilayah, populasi, dan kedaulatan dalam batas ruang yang tetap—diwujudkan lewat hukum, administrasi, aparat keamanan, dan klaim legitimasi politik. Sementara, logika kapitalis adalah logika yang sama sekali berbeda wataknya: akumulasi yang mengalir lintas ruang dan waktu, tidak terikat batas teritorial, bergerak ke mana pun keuntungan paling tinggi berada, dan pada dasarnya tidak peduli pada makna yang melekat di sebuah tempat—baginya tanah Poco Leok dan tanah di belahan bumi lain sama-sama sekadar entri dalam kalkulasi pengembalian investasi.
Imperialisme, bagi Harvey, adalah perpaduan kontradiktif dari dua logika ini: negara meminjamkan kekuatan teritorialnya seperti, hukum, birokrasi, dan aparat untuk mengamankan kondisi yang dibutuhkan kapital agar bisa mengalir dan terserap, Pada saat yang sama, kapital memanfaatkan keamanan itu tanpa pernah terikat pada kepentingan teritorial negara itu sendiri. Keduanya saling membutuhkan, tapi tidak pernah benar-benar identik kepentingannya—dan ketegangan inilah yang menjelaskan banyak hal di Poco Leok yang sekilas tampak kontradiktif.
Status Proyek Strategis Nasional, SK Bupati Manggarai, dan Pasal 73 UU Cipta Kerja adalah wujud murni logika teritorial: negara menggunakan otoritas kedaulatannya atas wilayah dan rakyatnya untuk menetapkan lokasi, memberi izin, dan mengancam pidana siapa pun yang menghalangi. Tapi modal yang sebenarnya bergerak di proyek ini—pendanaan KfW, target RUPTL, kalkulasi pengembalian investasi—adalah murni logika kapitalis, yang lahir dan dihitung jauh dari Poco Leok, di ruang rapat bank pembangunan dan forum iklim internasional. PLN berdiri tepat di titik pertemuan kedua logika ini: sebagai badan usaha milik negara, ia memakai wajah teritorial (kedaulatan, kepentingan publik, kebutuhan listrik nasional) untuk membungkus operasi yang sesungguhnya tunduk pada logika kapitalis (target investasi, kelayakan finansial, kewajiban kepada pemberi pinjaman asing).
Ketegangan antara dua logika ini juga menjelaskan mengapa negara tampak begitu berusaha mempertahankan citra “dialog” dan “sosialisasi”—ritual sosialisasi yang berulang, klaim keterlibatan masyarakat, retorika menghormati adat-istiadat. Ini bukan murni kepentingan kapital, yang sebenarnya tidak peduli pada legitimasi lokal selama proyek bisa berjalan. Ini adalah kepentingan teritorial negara: mempertahankan legitimasi politiknya sendiri di mata rakyat, menjaga citra sebagai negara yang demokratis dan menghormati hak asasi, bahkan ketika substansi kebijakannya tetap melayani akumulasi kapital. Ketika legitimasi politik itu gagal dijaga—seperti pada kasus intimidasi yang berujung kekalahan Bupati Manggarai di PTUN Kupang—yang terungkap bukan cuma pelanggaran prosedural, tapi retaknya topeng teritorial yang selama ini menutupi logika kapitalis di baliknya.
Mekanisme Pertama: Privatisasi dan Komodifikasi Tanah Ulayat
Mekanisme paling dasar dari akumulasi lewat perampasan adalah mengubah sesuatu yang sebelumnya berada di luar logika pasar menjadi properti yang bisa disertifikasi dan dipindahtangankan. Inilah yang sedang terjadi di Poco Leok.
Untuk memahami skala persoalan ini, kita perlu menelusuri bagaimana Flores sampai dirancang sebagai lanskap kapital hijau. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017, menandai frontierisasi dan produksi ulang ruang Flores sebagai “Pulau Geothermal”—sebuah kategorisasi yang mengubah cara negara memandang seluruh ekosistem pulau itu. Dari 307 titik geothermal yang tersebar di seluruh Indonesia, Flores menyimpan 16 titik yang tersebar di enam kabupaten. Indonesia menyimpan sekitar 40 persen cadangan geothermal dunia—potensi besar untuk mendukung target bauran energi terbarukan 31 persen. Namun di balik angka-angka yang menjanjikan itu, ada pertanyaan yang jarang diajukan: siapa yang menanggung biaya sosial dari ekstraksi itu, dan siapa yang mengubah hak komunal menjadi properti yang bisa diperjualbelikan?
PLTP Ulumbu sendiri sudah beroperasi sejak 2012 di wilayah yang lebih jauh dari permukiman adat. Selama beberapa tahun, proyek ini berjalan tanpa konflik yang berarti. Masalah muncul ketika rencana perluasan ke unit 5–6 menyentuh kawasan adat Poco Leok—kawasan seluas ribuan hektar yang bukan hanya tempat bercocok tanam, tetapi juga menyimpan situs-situs ritual, sumber air, hutan komunal, dan makam leluhur yang menjadi pusat kosmologi masyarakat setempat. Penetapan lokasi perluasan dilakukan berdasarkan SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022, mencakup tiga desa: Lungar, Mocok, dan Golo Muntas. Enam puluh titik pengeboran direncanakan.
Inilah komodifikasi dalam pengertian paling harfiah yang dimaksud Harvey: tanah yang selama ini berstatus hak bersama, terikat kosmologi leluhur dan tidak pernah dirancang untuk dijual, diubah lewat prosedur administratif—pengukuran, pendataan, sertifikasi, ganti rugi—menjadi objek “pengadaan tanah untuk kepentingan umum” yang bisa dipindahtangankan. Keputusan ini, seperti yang kerap terjadi dalam proyek-proyek serupa di Indonesia, diambil tanpa proses konsultasi yang bermakna. Bukan sekadar soal formalitas sosialisasi yang tidak memadai, ini adalah absennya penghormatan terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui hukum internasional sebagai hak dasar masyarakat adat.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Mekanisme Kedua: Negara sebagai Alat Pemaksa
Komodifikasi tanah komunal tidak pernah bisa berjalan murni lewat mekanisme pasar dan persetujuan sukarela—dan di sinilah Harvey menambahkan elemen yang sering dilupakan dalam analisis ekonomi-politik konvensional: dispossession selalu membutuhkan extra-economic coercion, kekuatan pemaksa di luar logika pasar, yang hanya bisa dipasok oleh institusi negara dan monopoli kekerasannya.
Status Proyek Strategis Nasional pada PLTP Ulumbu bukan sekadar label administratif. Ia adalah instrumen hukum yang mempercepat pembebasan lahan dan, dalam praktiknya, melegitimasi pengerahan aparat keamanan secara koersif ketika warga menolak. Jika perlawanan verbal tidak cukup dibungkam oleh narasi keberlanjutan global, negara punya senjata lain: hukum. Pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—yang mengubah regulasi panas bumi—menyebutkan bahwa siapa pun yang “dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi” bisa dipidana hingga tujuh tahun penjara atau denda Rp70 miliar. Ini adalah pasal karet klasik: cukup luas untuk menjangkau siapa pun yang berdiri di hadapan alat bor, yang memblokir jalan masuk ke lokasi pengeboran, atau bahkan yang memimpin demonstrasi penolakan.
Pasal serupa juga ada dalam regulasi pertambangan. Artinya, meski secara resmi geothermal telah “dikeluarkan” dari kategori pertambangan melalui UU Nomor 21 Tahun 2014, logika kriminalisasi yang sama tetap dipertahankan. Negara memberikan perlindungan hukum kepada investor dan operator energi, tetapi tidak kepada komunitas yang terdampak.
Tapi di bawah pasal-pasal itu, berjuang mempertahankan tanah adat bisa berbuah jeratan pidana. Tindakan yang secara moral defensif—mempertahankan apa yang memang milik mereka—diubah oleh hukum menjadi tindakan kriminal. Inilah yang oleh para peneliti disebut sebagai kriminalisasi masyarakat adat: mekanisme di mana negara menggunakan aparatus hukum untuk menghukum perlawanan yang sah. Dalam kerangka Harvey, ini adalah wajah paling telanjang dari akumulasi lewat perampasan—bukti bahwa di balik retorika dialog dan sosialisasi, proses ini pada akhirnya bertumpu pada kekuatan pemaksa yang hanya dimiliki negara. Tanpa monopoli kekerasan dan hukum yang berpihak pada investor, komodifikasi tanah ulayat di Poco Leok tidak akan pernah bisa berjalan secepat dan setegas yang terjadi sekarang.
Mekanisme Ketiga: Finansialisasi dan Pencarian Ruang Ekspansi Baru
Di balik proyek Poco Leok, ada arsitektur finansial global yang perlu kita bongkar—dan inilah mekanisme ketiga yang dipetakan Harvey: finansialisasi, ketika aset yang sebelumnya berada di luar sirkuit modal ditambatkan ke aliran finansial transnasional yang mencari ruang investasi baru.
Perjanjian Paris yang ditandatangani pada 2015—kesepakatan monumental yang menjadi peta jalan dekarbonisasi dunia—mengandung mekanisme yang tidak banyak dibicarakan di ruang publik: keuangan iklim dan perdagangan karbon. Pasal 6 Perjanjian Paris membuka pintu bagi mekanisme pasar karbon internasional. Pasal 9 mengatur pendanaan iklim dari negara maju ke negara berkembang. Di atas kertas, kerangka ini terlihat adil: negara kaya yang paling bertanggung jawab atas emisi historis membantu negara berkembang bertransisi ke energi bersih. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini menciptakan insentif bagi modal internasional untuk mengalir ke proyek-proyek yang dianggap “hijau”, tanpa mempertanyakan siapa yang menanggung biaya sosialnya di lapangan.
Indonesia membutuhkan sekitar Rp7.500 triliun untuk mencapai target bebas emisi 2050, dengan 43 persen harus datang dari pendanaan asing. Angka yang mencengangkan ini menciptakan tekanan struktural: pemerintah perlu terus menarik investor hijau, yang berarti perlu terus menunjukkan bahwa proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia bisa berjalan—dengan atau tanpa persetujuan komunitas lokal.
Bank Jerman KfW yang mendanai perluasan PLTP Ulumbu adalah contoh konkret dari spatial fix yang dijelaskan Harvey: kapital finansial Eropa, menghadapi jenuhnya sirkuit investasi konvensional dan tekanan untuk terus menanamkan surplus pada proyek-proyek berlabel hijau, menemukan ruang ekspansi baru justru di kawasan yang sebelumnya berada di luar sirkuit pasar global—tanah ulayat yang belum jadi properti, panas bumi yang belum dikomodifikasi. Lembaga keuangan pembangunan ini memiliki standar perlindungan sosial dan lingkungan yang tertulis dengan baik di atas kertas. Namun kenyataan di Poco Leok mempertanyakan seberapa jauh standar itu benar-benar ditegakkan ketika kepentingan investasi bertabrakan dengan hak-hak masyarakat adat. Begitu tanah ditambatkan ke logika finansial semacam ini, nilainya tidak lagi ditentukan oleh makna yang diberikan komunitas yang hidup di atasnya, melainkan oleh proyeksi pengembalian investasi yang dihitung jauh dari Poco Leok
Mekanisme Keempat: Manajemen Krisis sebagai Pembenaran
Mekanisme keempat yang dipetakan Harvey adalah yang paling halus, dan karenanya paling sulit dilawan: manajemen dan manipulasi krisis. Krisis—apa pun bentuknya, finansial maupun ekologis—selalu bisa dimanfaatkan sebagai dalih moral untuk membuka front baru akumulasi, karena siapa yang berani menolak solusi atas krisis yang mengancam semua orang?
Kita perlu waspada terhadap cara kata “transisi” bekerja secara politis dalam mekanisme ini. Kata ini menyiratkan perubahan yang mulus, berbasis konsensus, bertahap, dan tanpa guncangan berarti. Ia menyembunyikan konflik, perampasan, dan penderitaan yang nyata terjadi di lapangan. Dengan menggunakan kata “transisi” alih-alih “revolusi” atau “perampasan”, wacana ini menciptakan ilusi bahwa semua pihak bergerak bersama, bahwa tidak ada yang ditinggalkan, bahwa prosesnya adil—padahal yang sedang berlangsung adalah pendepolitisasian sebuah proses yang sangat politis. Pertanyaan tentang siapa yang menanggung beban, siapa yang diuntungkan, siapa yang kehilangan apa, semua itu menghilang di balik kesepakatan konsensual yang terkesan saintifik dan teknis.
Di Poco Leok, mekanisme ini terlihat jelas dalam cara penolakan warga direspons. Masyarakat adat yang menolak proyek ini tidak dipandang sebagai pihak yang mempertahankan hak-hak konstitusional mereka. Mereka dicitrakan sebagai penghalang pembangunan, sebagai orang-orang yang tidak mau maju, yang tidak memahami kepentingan yang lebih besar dalam menghadapi krisis iklim. Siapa yang berani mempertahankan tanah adatnya ketika narasi yang berlawanan adalah “menyelamatkan planet dari kehancuran”? Persis di sinilah krisis dimanipulasi: ancaman yang nyata dan mendesak—perubahan iklim—dipakai untuk membungkam pertanyaan soal proses, persetujuan, dan siapa yang sesungguhnya menanggung biaya dari solusi yang ditawarkan.
Mekanisme Kelima: Redistribusi oleh Negara—Siapa Sungguh Diuntungkan?
Mekanisme terakhir yang dipetakan Harvey adalah redistribusi oleh negara: ketika kebijakan dan institusi publik dipakai bukan untuk meratakan kesejahteraan, melainkan untuk memindahkan nilai dari komunitas menuju kapital, dengan negara bertindak sebagai perantara yang menyamarkan pemindahan ini sebagai “pembangunan untuk semua”.
PLN, sebagai badan usaha milik negara, secara formal hadir untuk melayani kepentingan publik—termasuk kebutuhan listrik warga Manggarai dan Flores secara umum, yang memang nyata dan sah. Tapi pertanyaan yang diajukan kerangka Harvey adalah: siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang menerima manfaat, dari skema penyediaan listrik ini? Tanah dan risiko ekologis ditanggung oleh sepuluh gendang di Poco Leok. Listrik yang dihasilkan mengalir ke jaringan Flores secara keseluruhan, sementara pendanaan dan keuntungan finansial proyek mengalir ke PLN, kontraktor, dan bank pemberi pinjaman di Jerman. Ini bukan tuduhan bahwa kebutuhan listrik warga lain tidak sah—melainkan pengamatan bahwa struktur kebijakan ini mendistribusikan risiko dan manfaat secara sangat tidak merata, dengan komunitas adat menanggung beban paling berat dari sebuah proyek yang keuntungannya dinikmati jauh lebih luas.
Penelitian demi penelitian menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat justru memiliki keanekaragaman hayati paling tinggi dan tingkat deforestasi paling rendah. Mereka bukan hambatan untuk agenda lingkungan—mereka adalah bagian terpenting dari solusinya, tanpa perlu label hijau, insentif karbon, atau rating ESG. Memperlakukan mereka sebagai pihak yang harus dikorbankan demi “kepentingan yang lebih besar” adalah redistribusi nilai dalam pengertian paling mentah: kesejahteraan ekologis yang mereka jaga selama berabad-abad dipindahkan untuk membiayai krisis yang sebagian besar bukan mereka yang menyebabkan.
Indonesia, dengan geopolitiknya yang khas sebagai negara kepulauan kaya sumber daya namun miskin distribusi kekuasaan, sangat rentan terhadap pola ini. Poco Leok bukan satu-satunya kasus. Film dokumenter “Barang Panas” mendokumentasikan penolakan serupa di Dieng, Mataloko, dan Sumatera Utara. Ini adalah fenomena nasional yang menuntut respons strukturasl yang sistematis, bukan penanganan kasus per kasus yang selalu menempatkan komunitas lokal dalam posisi bertahan yang melelahkan.
Melampaui FPIC: Pertanyaan yang Lebih Jujur
Ada godaan untuk mengakhiri kritik semacam ini dengan seruan standar: penuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), perbaiki mekanisme konsultasi, pastikan ganti rugi yang adil. “Free” berarti tanpa paksaan dan intimidasi. “Prior” berarti sebelum proyek dimulai, bukan setelah alat bor tiba. “Informed” berarti dengan informasi yang lengkap dan jujur. Di Poco Leok, ketiga prasyarat ini nyata-nyata tidak dipenuhi: penetapan lokasi dilakukan sepihak, sosialisasi berlangsung tanpa dialog yang setara, dan penolakan yang disampaikan sejak 2018 tidak pernah benar-benar diterima sebagai jawaban yang valid.
Namun, kalau kita jernih mengikuti logika yang sudah dibangun sepanjang tulisan ini, menuntut prosedur konsultasi yang lebih rapi saja tidak cukup, dan bisa jadi menyesatkan. Akar masalahnya, dalam kerangka Harvey, bukan cacat prosedural yang bisa ditambal dengan formulir persetujuan yang lebih baik. Akar masalahnya adalah keharusan struktural kapitalisme untuk terus mencari ruang ekspansi baru ketika sirkuit lama jenuh. Selama keharusan itu tidak dipertanyakan, kapital akan selalu punya insentif untuk mendekati batas-batas persetujuan itu, mencari celah, atau—jika perlu—meminjam kekuatan teritorial negara untuk melewatinya. FPIC yang sempurna sekalipun tidak mengubah fakta bahwa proyek semacam ini lahir dari tekanan krisis overakumulasi yang tidak pernah berhenti mencari tanah baru untuk dirampas.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan “bagaimana membuat proses ini lebih partisipatif”, melainkan dua pertanyaan yang lebih mendasar. Pertama: apakah perlawanan yang sudah berlangsung di Poco Leok sejak 2018—warga yang berjaga di depan alat bor, gendang yang menolak menyerahkan tanah meski diancam pidana—perlu terus dibingkai sebagai “korban yang menunggu keadilan prosedural”, atau justru sudah menjadi bentuk pertahanan atas commons: penjagaan atas tanah, air, dan relasi sosial yang sengaja dipertahankan di luar logika pasar, sebagai perlawanan struktural terhadap dispossession itu sendiri, bukan sekadar permintaan untuk didengar oleh sistem yang sama?
Kedua: mengapa penyediaan listrik yang adil harus terus mengikuti skala dan logika yang sama—proyek raksasa yang dirancang justru untuk menyerap modal finansial internasional dalam jumlah besar, dengan segala tekanan struktural yang menyertainya—alih-alih skema energi yang dikelola dalam skala dan kontrol komunitas sendiri? Pertanyaan ini tidak populer, karena ia menyentuh bukan cuma proyek Ulumbu, tapi cara kita membayangkan transisi energi itu sendiri: sebagai perpanjangan dari mesin pertumbuhan kapital tanpa henti, atau sebagai kesempatan untuk membangun sistem energi yang dirancang dari skala kecil, kepemilikan komunal, dan kontrol lokal—yang secara struktural tidak membutuhkan aliran modal transnasional dalam jumlah yang memaksa negara meminjamkan kekuatan teritorialnya untuk merampas tanah.
Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi palsu antara “menyelamatkan bumi” versus “membela masyarakat adat”. Dua hal ini bukan musuh. Justru sebaliknya: masyarakat adatlah yang selama berabad-abad telah menjaga keanekaragaman hayati, memelihara hutan, dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang jauh lebih berkelanjutan dari skema industri modern mana pun—tanpa perlu label hijau, insentif karbon, atau rating ESG. Keberlanjutan yang mereka praktikkan justru lahir dari menolak menjadikan tanah sebagai komoditas—persis logika yang berlawanan dengan mekanisme yang dibedah sepanjang tulisan ini.
Muh Abdilla Akbar adalah mahasiswa Antropologi UGM yang mengkaji isu transisi energi, masyarakat adat, dan keadilan ekologis di Indonesia.




