Neoliberalisme sebagai Fase Krisis Kapitalisme

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Independen


Judul buku      : Neoliberalisme; Teori, Kritik dan Alternatif

Penulis            : Coen Husain Pontoh

Penerbit          : Independen & IndoProgress, Yogyakarta, 2025

Tebal               : 287+iv


NEOLIBERALISME bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, melainkan sebuah proyek yang lahir sebagai respons atas krisis kapitalisme global untuk memulihkan kekuasaan kelas kapitalis di berbagai belahan dunia.

Sejak 1998, Indonesia menerapkan serangkaian kebijakan bercorak neoliberal yang mencakup pembukaan pasar perdagangan dan investasi secara lebih luas, pengalihan kepemilikan BUMN ke sektor swasta, penerapan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel, serta pengurangan belanja negara untuk kepentingan publik. Alih-alih membawa perbaikan, kebijakan-kebijakan tersebut justru membuat Indonesia semakin bergantung pada dinamika ekonomi global dan menambah beban fiskal negara akibat akumulasi pinjaman dari luar negeri. Pada saat yang sama, kesenjangan sosial-ekonomi semakin melebar, ketegangan di masyarakat meningkat, dan kecenderungan penggunaan kekuatan militer pun menguat.

Sayangnya, belum banyak pihak yang menyadari bahwa akar dari berbagai persoalan tersebut sesungguhnya terkait erat dengan diterapkannya agenda neoliberal, yang telah berlangsung sejak masa Orde Baru dan terus berlanjut hingga saat ini. Berbagai upaya analisis memang telah dilakukan untuk memahami situasi ini, namun sebagian besar hanya menyentuh aspek-aspek permukaan seperti kelemahan regulasi, masalah birokrasi, atau buruknya pelaksanaan kebijakan. Analisis semacam itu tentu memiliki nilai tersendiri, tetapi cenderung mengaburkan persoalan mendasar yang sebenarnya.

Dalam konteks itulah buku Coen Husain Pontoh yang berjudul Neoliberalisme: Teori, Kritik dan Alternatif (2025) hadir sebagai upaya menelusuri akar masalah tersebut melalui perspektif Marxis. Buku ini menempatkan kapitalisme neoliberal sebagai pangkal dari beragam persoalan sosial dan ekonomi yang terjadi.

Menurut pandangan saya, karya Coen ini memiliki arti penting bukan sekadar sebagai sumbangan pemikiran akademik dalam memahami neoliberalisme secara struktural, melainkan juga sebagai perangkat analisis kritis bagi kalangan aktivis dalam membaca dinamika kekuasaan, strategi kapital, serta peluang-peluang perlawanan. Dengan cara demikian, buku ini berhasil menghubungkan dimensi teoretis dengan praktik politik dalam menghadapi krisis yang ditimbulkan oleh kapitalisme neoliberal.

Tulisan ini tidak hanya menelaah neoliberalisme sebagaimana diuraikan oleh Coen, tetapi juga menyentuh tema-tema terkait imperialisme, khususnya sub-imperialisme, yang relevan untuk memahami posisi Indonesia setelah berakhirnya era Orde Baru.


Neoliberalisme

Dalam buku ini, Coen memahami neoliberalisme sebagai sebuah sistem yang lahir dari logika dan dinamika internal kapitalisme itu sendiri, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain (hal. 10). Berdasarkan pemahaman tersebut, ia menampik pandangan yang menganggap neoliberalisme semata-mata sebagai respons terhadap kegagalan mekanisme pasar di bawah kebijakan Keynesianisme di Amerika Serikat, sosial-demokrasi di Eropa Barat, maupun model pembangunan berbasis industri substitusi impor (developmental state) yang diterapkan oleh negara-negara yang baru merdeka di belahan Selatan. Pandangan yang dikritiknya itu melihat neoliberalisme bersumber dari prinsip-prinsip filosofis yang mengutamakan kebebasan individu, kebebasan memilih, masyarakat yang digerakkan oleh pasar, prinsip laissez-faire, serta peran negara yang seminimal mungkin (hal. 11).

Sejalan dengan itu, Coen mengutip pandangan William I. Robinson dalam Latin America and Global Capitalism: A Critical Globalizational Perspective (2008) yang menyatakan bahwa neoliberalisme merupakan ideologi yang mengabsahkan cara hidup individualistik, di mana setiap orang dianggap sepenuhnya bertanggung jawab atas nasibnya sendiri. Dalam ranah ekonomi, prinsip ini diterjemahkan sebagai penyerahan seluruh aktivitas ekonomi kepada mekanisme pasar bebas. Konsekuensinya, negara dianggap menjalankan fungsinya dengan baik justru ketika tidak banyak melakukan intervensi terhadap pasar, kecuali untuk menunjang berjalannya mekanisme pasar itu sendiri, misalnya melalui serangkaian kebijakan seperti deregulasi, pembukaan pasar perdagangan dan investasi, pengalihan aset negara ke swasta, pemangkasan anggaran untuk kepentingan publik, serta penerapan hubungan kerja yang fleksibel (hal. 11).

Dalam pengertian tersebut, neoliberalisme sering dihubungkan dengan gagasan-gagasan awal kapitalisme, khususnya pemikiran Adam Smith dalam The Wealth of Nations. Meskipun demikian, neoliberalisme tidak dapat disamakan dengan kebangkitan kembali praktik kapitalisme abad ke-19. Sebagaimana dikemukakan oleh M. C. Howard dan J. E. King dalam The Rise of Neoliberalism in Advanced Capitalist Economies: A Materialist Analysis (2008), yang juga dirujuk oleh Coen, neoliberalisme bukan merupakan kelahiran ulang liberalisme klasik, melainkan sebuah koreksi terhadap sistem ekonomi campuran yang berkembang selama tiga dekade pasca-Perang Dunia II. Pandangan ini diperkuat oleh Jason Hackworth dalam karyanya The Neoliberal City: Governance, Ideology and Development in American Urbanism (2007), yang menegaskan bahwa neoliberalisme bukan sekadar koreksi atas ekonomi campuran, tetapi juga merupakan ideologi yang menentang liberalisme egalitarian secara umum maupun negara kesejahteraan Keynesian secara khusus, dengan mengambil secara selektif unsur-unsur dari liberalisme klasik, terutama gagasan-gagasan yang dikembangkan oleh Hayek (hal. 11–12).

Dengan demikian, neoliberalisme tidak cukup dipahami hanya sebagai aliran ekonomi yang mengedepankan pasar bebas. Lebih dari itu, ia merupakan sebuah proyek politik yang secara mendasar mengubah relasi antara negara, pasar, dan masyarakat melalui berbagai instrumen kebijakan seperti deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan pengurangan belanja publik. Dalam kerangka ini, negara tidak benar-benar lenyap dari panggung ekonomi, melainkan tetap memainkan peran aktif untuk memastikan berjalannya mekanisme pasar dan menjaga keberlangsungan dominasi logika kapitalistik.

Sementara itu, menurut Coen, kalangan Marxis memandang bahwa neoliberalisme tidak bisa dipahami hanya dengan memusatkan perhatian pada kegagalan hubungan antara pasar dan negara yang dialami oleh rezim-rezim sebelumnya. Hubungan pasar dan negara sejatinya hanyalah cerminan dari relasi yang lebih fundamental, yaitu hubungan antara buruh dan kapital dalam proses kerja kapitalisme. Dari sudut pandang Marxis, neoliberalisme semestinya dilihat sebagai koreksi internal terhadap kapitalisme yang tengah mengalami krisis di Eropa dan Amerika Serikat pada akhir dekade 1960-an hingga pertengahan 1970-an (hal. 12).

Sebagai bentuk koreksi tersebut, neoliberalisme menampilkan dirinya sebagai sebuah fase tertentu, atau lebih tepatnya fase terkini dari perkembangan kapitalisme. Sejalan dengan itu, Alfredo Saad-Filho dan Deborah Johnston dalam pengantar buku Neoliberalism: A Critical Reader (2005) menegaskan bahwa neoliberalisme merupakan suatu bentuk pengorganisasian kapitalisme yang secara khusus bertujuan melindungi kepentingan kapital dan meminimalkan kekuatan kelas buruh (hal. 12).

Neoliberalisme dengan demikian merupakan kelanjutan dari perkembangan kapitalisme yang muncul sebagai respons terhadap krisis-krisis yang dialaminya. Duménil dan Lévy mencatat setidaknya tiga krisis besar dalam sejarah kapitalisme, yakni krisis pada dekade 1890-an, depresi besar pada 1930-an, dan krisis pada dekade 1970-an. Krisis yang terjadi pada 1890-an dan 1970-an dipicu oleh menurunnya tren keuntungan, sedangkan depresi besar 1930-an dan krisis neoliberal lebih banyak disebabkan oleh krisis hegemoni finansial. Pada krisis 1890-an, yang juga dikenal sebagai krisis finansial pertama, pertarungan antar kelas dimenangkan oleh kelas kapitalis karena ketimpangan kekuatan yang sangat mencolok antara kedua kelas tersebut. Kemenangan kelas kapitalis ini kemudian melahirkan serangkaian transformasi berupa revolusi korporasi, revolusi finansial, dan revolusi manajerial, yang perwujudan utamanya adalah pemisahan antara kepemilikan kapital dan fungsi manajemen (hal. 23–24).

Sebagai konsekuensi dari krisis dan dinamika internal kapitalisme, neoliberalisme hadir sebagai jawaban atas krisis struktural kapitalisme pasca-Perang Dunia II, yang ditopang oleh praktik kolaborasi antar kelas. Tujuan utama dari sistem baru ini adalah memulihkan tingkat keuntungan kelas kapitalis melalui perluasan dan akumulasi kapital ke seluruh penjuru dunia serta ke dalam berbagai sendi kehidupan. Proyek pemulihan ini menemukan momentum yang tepat karena kekuatan kelas buruh telah mengalami pelemahan akibat politik kolaborasi kelas yang mereka jalankan, yang berlangsung melalui dua mekanisme. Pertama, reorganisasi dan restrukturisasi produksi kapitalisme, di mana tatanan kompromi Keynesian harus diruntuhkan untuk mengembalikan tatanan kapitalisme sebagaimana sebelum era Keynesian. Kedua, reorganisasi dan restrukturisasi produksi tersebut tidak akan membuahkan hasil optimal apabila nilai lebih tidak dapat diwujudkan secara maksimal, baik melalui perluasan cakupan maupun pendalaman intensitas eksploitasi. Oleh sebab itu, rezim neoliberal perlu meruntuhkan segala hambatan yang menghalangi ekspansi dan akumulasi kapital, baik yang bersumber dari negara maupun dari komunitas masyarakat (hal. 32–33).


Neoliberalisme dan Imperialisme: Kasus Sub-Imperialisme Indonesia

Dari perspektif Marxis tersebut, neoliberalisme tidak dapat dipisahkan dari imperialisme global. Coen menguraikan konsep imperialisme yang dikembangkan oleh James Petras (hal. 37), dan menjelaskan bahwa sistem kapitalisme neoliberal telah beroperasi dalam skala global melalui bentuk imperialisme baru. Dengan merujuk pada Petras, Coen mendefinisikan imperialisme sebagai sebuah sistem global yang tidak cukup dipahami hanya melalui satu peristiwa tertentu dalam ruang dan waktu yang spesifik, melainkan harus diukur dari dampak kumulatifnya di berbagai tempat. Sebagai sistem kekuasaan global, imperialisme juga tidak dapat disederhanakan semata-mata sebagai sistem eksploitatif yang hanya menghasilkan kehancuran dan keterbelakangan akibat aktivitas negara-negara pusat (hal. 39).

Petras bahkan menilai bahwa definisi klasik mengenai imperialisme sebagai sistem dominasi dan kontrol satu negara terhadap negara lain sudah tidak memadai untuk memahami realitas dunia kontemporer. Oleh karena itu, ia mengajukan tiga konsep yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu negara imperial (imperial state), imperialisme (imperialism), dan kekaisaran (empire). Dalam kerangka pemikiran Petras, jika imperialisme dipahami sebagai sistem kekuasaan global, maka negara imperial adalah lembaga politik yang secara esensial berfungsi mendukung ekspansi ke luar negeri dan membentuk rezim kelas berkuasa di negara-negara sasaran yang berorientasi pada model akumulasi kapital di pusat kekaisaran. Sementara itu, kekaisaran merupakan produk bersama dari kombinasi aktivitas negara imperial dan proses ekspansi ekonomi imperialis. Ketiga konsep tersebut, terutama yang berkaitan dengan negara imperial, memiliki beragam komponen yang masing-masing agensinya menjalankan fungsi khusus namun juga saling tumpang tindih dalam aktivitasnya, mencakup seluruh komponen ekonomi, intelijen, militer, serta departemen yang bertugas merumuskan kebijakan (hal. 39, 40, dan 46).

Untuk mendukung hal tersebut, rezim neoliberal baik di tingkat global maupun nasional mendorong reformasi terhadap struktur ekonomi dan politik dengan menggunakan kebijakan promosi demokrasi liberal sebagai instrumennya. Dalam konteks ini, pemikiran William I. Robinson yang juga dibahas oleh Coen (hal. 61) menjadi sangat relevan. Menurut Robinson, sejak dekade 1970-an kapitalisme telah memasuki era ekonomi global (global economy) yang berbeda secara fundamental dari era ekonomi dunia (world economy), karena produksi dan akumulasi kapital kini telah terpecah melintasi batas-batas negara namun terintegrasi secara fungsional ke dalam sirkuit global (hal. 75). Dari era ekonomi global inilah lahir sebuah fraksi baru yang oleh Robinson disebut sebagai Kelas Kapitalis Transnasional atau TCC (Transnational Capitalist Class), yakni fraksi kapitalis yang kepentingannya tidak lagi terikat pada batas-batas negara-bangsa melainkan berorientasi pada akumulasi kapital dalam skala global (hal. 77). Era ekonomi global ini juga melahirkan institusi yang lebih dominan, yang Robinson sebut sebagai Negara Transnasional atau TNS (Transnational State), yaitu jaringan institusi nasional dan supranasional yang berfungsi melembagakan dominasi kapital global (hal. 79).

Dalam kerangka pemikiran tersebut, promosi demokrasi liberal menjalankan fungsi sebagai bentuk politik yang dianggap paling sesuai untuk menjaga stabilitas makroekonomi, mengelola konflik antar elite, serta mengamankan pergerakan bebas kapital transnasional di tingkat nasional. Meskipun Robinson tetap mengakui adanya penggunaan bantuan politik, operasi psikologis, bahkan kekuatan militer untuk menjaga stabilitas politik, pendekatannya lebih menitikberatkan pada proses restrukturisasi kapitalisme global dan pelembagaan dominasi Kelas Kapitalis Transnasional melalui Negara Transnasional.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan antara Petras dan Robinson. Petras menjelaskan imperialisme sebagai sistem kekuasaan global yang bertumpu pada negara imperial, aparat militer, dan intelijen, sementara Robinson lebih menitikberatkan pada bagaimana dominasi tersebut dilembagakan melalui struktur kapitalisme global dan bentuk politik yang selaras dengannya.

Dalam pengertian ini, dapat dipahami bahwa Petras dan Robinson sama-sama menolak pandangan yang menempatkan negara sebagai korban pasif dari dominasi eksternal, dan hal ini pula yang telah ditunjukkan oleh Coen melalui bukunya. Petras memperlihatkan bahwa imperialisme bertumpu pada negara imperial yang secara aktif mengoordinasikan kekuatan militer, intelijen, dan berbagai kebijakan untuk menopang ekspansi kapital global. Sementara itu, Robinson sebagaimana diuraikan oleh Coen memperluas cakupan analisis dengan memperlihatkan bagaimana dominasi tersebut dilembagakan dalam sistem kapitalisme global melalui Kelas Kapitalis Transnasional, Negara Transnasional, dan promosi demokrasi (poliarki) dalam kerangka sistem neoliberal.

Kendati demikian, saya berupaya menggunakan konsep sub-imperialisme dari Ruy Mauro Marini untuk menawarkan sudut pandang yang berbeda. Hal ini bukan karena ketidaksetujuan terhadap analisis yang telah dipaparkan, melainkan karena Coen tidak memberikan porsi pembahasan yang memadai mengenai sub-imperialisme dalam bukunya. Melalui konsep sub-imperialisme ini, Marini memusatkan perhatian pada negara semi-periferi yang tidak sekadar menjadi sasaran dominasi, tetapi juga menjalankan peran aktif sebagai mitra subordinat dalam reproduksi akumulasi kapital global. Dengan demikian, penggunaan konsep Marini dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan kerangka analisis Petras maupun Robinson, melainkan untuk memperjelas bagaimana negara yang berada di posisi semi-periferi secara aktif mengelola, menegosiasikan, dan turut memproduksi tatanan kapitalisme global melalui ekspansi ekonomi, penataan ulang relasi kelas, serta pembukaan pasar.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Dalam Brazilian Subimperialism (1972), Marini mengartikan sub-imperialisme sebagai bentuk perkembangan dari kapitalisme dependen (dependent capitalism) yang muncul pada tahap monopoli dan kapital finansial, di mana negara tidak semata-mata berperan sebagai kekuatan pusat, melainkan juga bertindak sebagai mitra kelas kapitalis dalam membuka pasar, mengekspor produk manufaktur, dan mengikat modal asing demi menghasilkan akumulasi kapital. Dengan kata lain, sub-imperialisme merupakan model di mana negara semi-periferal bertindak sebagai pihak subordinat, namun pada saat yang sama secara aktif melakukan ekspansi ekonomi yang melayani baik kepentingan domestik maupun kepentingan imperialis. Dalam pandangan Marini, sub-imperialisme tidak sekadar merupakan kategori ekonomi, tetapi juga kategori politik, sebab negara turut bertindak sebagai agen aktif dalam menjamin kondisi yang diperlukan bagi akumulasi monopoli domestik sekaligus menjaga aliansi kapital.

Adrián Sotelo Valencia dalam bukunya Sub-Imperialism Revisited: Dependency Theory in the Thought of Ruy Mauro Marini (2017) menjelaskan bahwa Marini membahas konsep sub-imperialisme dalam konteks teori ketergantungan. Oleh karena itu, menurutnya sub-imperialisme harus dipahami sebagai respons historis-struktural terhadap persoalan realisasi komoditas, keterbatasan pasar domestik akibat super-eksploitasi, serta transfer surplus ke luar negeri. Dengan kata lain, sub-imperialisme muncul ketika kapitalisme dependen menghadapi batas-batas internal dalam merealisasikan akumulasinya, dan meresponsnya melalui ekspansi eksternal yang tetap berlangsung dalam kerangka dominasi imperialisme global.

Sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Brasil, krisis akumulasi pada dekade 1960-an direspons melalui perpaduan antara represi politik dan restrukturisasi ekonomi. Negara memainkan peran sentral dalam mendorong ekspor industri, memperluas belanja infrastruktur, dan merekayasa distribusi pendapatan guna menciptakan pasar domestik baru. Namun, proses tersebut tetap berlangsung dalam kerangka ketergantungan terhadap kapital dan teknologi dari negara-negara pusat.

Pengalaman Brasil tersebut membantu menjelaskan dinamika yang terjadi di Indonesia pasca-krisis 1997–1998. Reformasi struktural yang didorong oleh IMF membuka jalan bagi liberalisasi perdagangan, privatisasi BUMN, deregulasi investasi, dan fleksibilisasi tenaga kerja. Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya memperdalam integrasi Indonesia ke dalam kapitalisme global, tetapi juga memungkinkan konsolidasi kekuatan oligarki domestik. Perubahan tersebut memberi ruang bagi elite domestik untuk mengonsolidasikan kepentingan ekonominya melalui perangkat negara.

Coen dalam bukunya juga memberikan contoh kasus Indonesia (hal. 99) dengan mengembangkan teori Petras dan mengidentifikasi tiga tipe aliansi kelas bagi kepentingan akumulasi kapital. Tipe pertama, kelas penguasa bergabung dengan rezim dan perusahaan imperial untuk mengintensifkan pengerukan surplus tenaga kerja melalui berbagai variasi hubungan kerja, yang oleh Petras disebut sebagai neokolonialisme ketergantungan (dependent neocolonialism). Tipe kedua, rezim nasional melalui negara dan perusahaan swasta nasional mengeruk surplus tenaga kerja seraya membatasi atau menghilangkan pembagian hasil kerukan tersebut kepada perusahaan-perusahaan imperial. Petras menyebut tipe ini sebagai strategi pembangunan nasional tanpa distribusi (national development without redistribution), yang mengakibatkan terkonsentrasinya pendapatan di kalangan pejabat teras dalam hierarki nasional. Tipe ketiga, rezim nasional membangun aliansi dengan rakyat pekerja melalui perluasan wilayah kontrol nasional lewat nasionalisasi, menginvestasikan kembali surplus ekonomi nasional, serta mempromosikan redistribusi pendapatan dalam lingkup struktur kelas nasional.

Dari ketiga tipe tersebut, dua tipe pertama dikategorikan sebagai model neokolonial, yakni aliansi kelas yang terbentuk dari atas dan dari luar, sedangkan tipe ketiga disebut sebagai model nasional-populer (national popular). Coen mengutip Petras dan menyebut Indonesia sebagai salah satu rezim yang menerapkan aliansi kelas model neokolonial, di mana kekuatan penggerak utamanya adalah kapital, baik asing maupun domestik, birokrasi, dan militer. Oleh karena itu, pada bagian ini Coen banyak mengulas kasus Indonesia yang menjalankan strategi neoliberal berupa liberalisasi perdagangan, penyesuaian kembali kebijakan yang menghambat investasi, penjagaan independensi bank sentral, privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara, pemangkasan anggaran untuk kepentingan publik, serta penerapan pasar kerja yang fleksibel. Di samping itu, strategi tersebut juga menyodorkan semacam solusi palsu melalui jebakan utang luar negeri dan investasi asing.

Kebangkitan elite domestik pasca-Orde Baru dapat dipahami sebagai bagian dari restrukturisasi ekonomi-politik neoliberal yang sekaligus mencerminkan dinamika sub-imperialisme dalam pengertian Marini. Dalam konteks ini, kemunculan oligarki bukan semata-mata fenomena domestik, melainkan berkaitan erat dengan posisi Indonesia dalam struktur sistem dunia sebagai negara semi-periferi sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Wallerstein.

Posisi semi-periferi tersebut telah menempatkan Indonesia sebagai penghubung antara pusat kapitalis global seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa di satu sisi, dengan wilayah periferi di sisi lain. Dalam kerangka ini, sebagaimana ditekankan oleh Petras, negara tidak bersifat pasif melainkan berperan aktif dalam memfasilitasi ekspansi kapital. Namun, berbeda dari negara imperial inti, peran tersebut dijalankan dalam kondisi ketergantungan struktural. Di sinilah analisis Marini menjadi relevan, karena negara semi-periferi seperti Indonesia bertindak sebagai agen subordinat sekaligus mitra aktif dalam reproduksi kapitalisme global.

Hal ini sejalan dengan pandangan Robinson mengenai Kelas Kapitalis Transnasional dan Negara Transnasional, di mana oligarki domestik tidak lagi beroperasi dalam lingkup nasional semata, melainkan telah terintegrasi ke dalam jaringan kapital global. Oligarki Indonesia, dalam konteks ini, berkembang sebagai bagian dari konfigurasi kelas transnasional yang berorientasi pada akumulasi kapital lintas batas negara.

Industri nikel dapat dijadikan contoh konkret dari dinamika tersebut. Indonesia mengekspor nikel ke China untuk kebutuhan produksi baterai kendaraan listrik, mengimpor teknologi dari negara-negara inti, serta menekan biaya produksi melalui fleksibilisasi tenaga kerja dan eksploitasi sumber daya alam. Praktik semacam ini tidak hanya mencerminkan integrasi Indonesia dalam rantai pasok global, tetapi juga memperlihatkan bagaimana negara dan oligarki domestik secara aktif berperan dalam mengamankan kondisi bagi akumulasi kapital, baik melalui deregulasi investasi, privatisasi, maupun restrukturisasi badan usaha milik negara.

Melalui dinamika tersebut, relasi antara kapital domestik dan global bersifat saling berkelindan. Investasi melalui Belt and Road Initiative (BRI) Tiongkok di sektor nikel, misalnya, memperlihatkan bagaimana ekspansi kapital berlangsung melalui kombinasi antara kepentingan negara, oligarki lokal, dan kapital transnasional. Pasar global dibidik melalui hilirisasi yang tetap berbasis ekstraksi, sementara pasar domestik diamankan melalui penguasaan infrastruktur strategis oleh negara beserta jaringan oligarkinya.

Kasus pertambangan nikel di Halmahera (IWIP dan Harita) memperlihatkan secara konkret bagaimana kerangka analisis Petras, Robinson, dan Marini saling berartikulasi. Dari perspektif Petras, tampak jelas peran aktif negara dalam mengoordinasikan kebijakan dan aparatus guna menopang ekspansi kapital. Dari perspektif Robinson, terlihat bagaimana dominasi tersebut dilembagakan melalui integrasi ke dalam jaringan kapital transnasional. Sementara itu, melalui lensa Marini, proses ini dapat dibaca sebagai praktik sub-imperialisme, di mana negara semi-periferi tidak hanya menjadi objek tetapi juga bertindak sebagai agen dalam ekspansi kapital global, meskipun tetap berada dalam struktur ketergantungan.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merambah ranah sosial dan ekologis, yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan lingkungan, represi terhadap warga dan aktivis, serta aliran surplus yang terus mengarah ke pusat kapitalisme global. Dalam konteks ini, konsep sub-imperialisme membantu menjelaskan bahwa neoliberalisme di Indonesia bukan sekadar seperangkat kebijakan ekonomi, melainkan sebuah strategi politik yang menata ulang relasi antara negara, kapital, dan kelas pekerja.

Negara, dengan demikian, tidak melemah tetapi direposisi. Ia berfungsi untuk menjamin kelancaran akumulasi, mengelola konflik sosial, dan membuka ruang bagi ekspansi kapital domestik maupun transnasional. Oleh karena itu, kritik terhadap neoliberalisme perlu ditempatkan dalam kerangka imperialisme global yang beroperasi melalui negara-negara semi-periferi seperti Indonesia.


Penutup

Membaca buku karya Coen Husain Pontoh ini, dapat memberikan perspektif yang kuat dalam memahami neoliberalisme sebagai bagian dari dinamika internal kapitalisme global. Uraian dalam buku ini membantu kita memahami bahwa krisis struktural yang terus berulang menunjukkan kegagalan neoliberalisme dalam menyelesaikan kontradiksi internalnya sendiri, dan pada kenyataannya hanya memindahkan beban krisis tersebut kepada kelas pekerja dan rakyat miskin melalui mekanisme negara.

Meskipun kritik terhadap neoliberalisme disusun secara cukup komprehensif, tawaran alternatif yang diajukan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama menyangkut strategi politik dan bentuk-bentuk gerakan perlawanan yang konkret. Pertanyaan mengenai bagaimana mentransformasikan kritik teoretis menjadi praksis yang efektif di tengah konfigurasi kekuasaan global dan domestik yang kompleks masih menjadi agenda yang belum sepenuhnya terjawab.

Hal ini menjadi tantangan bagi gerakan sosial saat ini, terutama dalam menerjemahkan kritik teoretis terhadap neoliberalisme ke dalam pengorganisasian kelas yang mampu melawan logika akumulasi secara konkret.

Dengan demikian, buku ini memiliki arti penting bukan hanya sebagai perangkat kritik, tetapi juga sebagai pijakan awal bagi perdebatan yang lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun aktivis, mengenai bagaimana merumuskan strategi transformasi yang mampu keluar dari jebakan neoliberalisme dan ketergantungan global. Tantangan ke depan bukan sekadar memahami sistem, tetapi juga membangun kekuatan sosial yang sanggup mengubahnya.***


Daftar Bacaan

Marini, R. M. (1972). Brazilian subimperialism. Monthly Review Press.

Sotelo Valencia, A. (2017). Sub-Imperialism Revisited: Dependency Theory in the Thought of Ruy Mauro Marini. Brill.


Masril Karim adalah adalah Ketua Umum HMI Cabang Manado periode 2015-2016 dan pernah menjadi Pengurus Besar (PB) HMI periode 2021-2023; saat ini mengelola Diskusi Buku IndoPROGRESS.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.