Di Balik Satgas dan Stabilitas: Jalan Baru Militerisme

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: All


SALAH satu capaian besar gerakan Reformasi 1998 adalah keberhasilannya meruntuhkan secara perlahan Dwifungsi ABRI dan mengembalikan militer ke barak. Konsensus sejarah saat itu tegas dan jelas: urusan domestik-sipil harus dikelola oleh institusi sipil secara demokratis, sementara alat pertahanan berfokus pada ancaman terhadap kedaulatan dari luar. Kita membayangkan sebuah masa depan ketika wajah kekuasaan tidak lagi represif dan seragam aparat tidak lagi mendikte ruang hidup sehari-hari.

Namun, hari ini kita menyaksikan sebuah paradoks yang nyata. Di permukaan, Indonesia tampak masih merayakan demokrasi melalui apa yang sering kita sebut sebagai pesta elektoral berkala. Tetapi, jika kita melihat lebih dekat ke ruang sipil, terdapat gejala struktural yang mengkhawatirkan: militerisme sedang merayap kembali. Penetrasi ini tidak terjadi melalui kudeta fisik dengan tank di jalanan, melainkan lewat pintu belakang berupa kebijakan domestik dan pembentukan berbagai komite ad hoc yang dilembagakan dalam wujud satuan-satuan tugas.

Gejala ini mengental melalui gurita pembentukan satuan tugas (Satgas) nonkonvensional yang mencaplok kewenangan institusi sipil. Kita melihat bagaimana Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk dengan melibatkan unsur militer secara aktif untuk mengawasi kawasan hutan melalui pendekatan teritorial. Di sektor agraria, pelibatan TNI dilembagakan secara masif melalui Satgas Ketahanan Pangan, termasuk dalam program swasembada pangan, optimasi lahan, dan cetak sawah baru, yang menempatkan bintara teritorial sebagai pengawas lapangan. Sementara itu, di sektor ekonomi, kepolisian mengambil peran sentral dalam Satgas Percepatan Investasi dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dalam praktiknya kerap berujung pada pengamanan wilayah konsesi korporasi dari protes masyarakat adat dan komunitas lokal.

Aparat pertahanan dan keamanan kini kembali hadir di ruang-ruang yang tidak semestinya, mulai dari sawah, kawasan hutan, dan manajemen konflik lingkungan hingga mengurusi persoalan sampah di perkotaan. Kehadiran mereka tidak lagi dipandang sebagai anomali, melainkan dinormalisasi atas nama kedaruratan dan stabilitas, yang dalam kerangka besarnya diklaim sebagai upaya melindungi kedaulatan.

Kemunduran demokrasi Indonesia hari ini tidak terjadi melalui kehancuran yang dramatis, melainkan lewat pembusukan perlahan yang difasilitasi oleh regulasi-regulasi berwatak kedaruratan. Salah satu gejala paling akut dari kemunduran ini adalah menguatnya kembali watak militeristik di ranah sipil. Catatan ini mencoba melihat dan mendiskusikan sekuritisasi sebagai instrumen utama yang memuluskan penetrasi aparatur keamanan ke dalam kehidupan publik melalui pembentukan satgas-satgas sektoral, sekaligus mengurai kepentingan ekonomi-politik di balik pembungkaman terhadap kedaulatan warga.


Demokrasi Melemah

Untuk mengurai keretakan ini, penting untuk terlebih dahulu meletakkan kembali batas-batas elementer demokrasi itu sendiri. Secara umum, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bertumpu pada upaya menjamin kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui pemilu berkala dengan prasyarat mutlak berupa kebebasan sipil yang kuat.

Merujuk Dahl (1971), indikator utama demokrasi adalah kontestasi publik dan inklusivitas. Kedua indikator tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tujuh elemen pokok, seperti hak pilih universal, kebebasan berserikat, dan jaminan atas sumber informasi alternatif yang bebas.

Sementara itu, Diamond (2008) memperluas indikator tersebut menjadi empat prinsip utama, yaitu sistem pemilihan yang adil, partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan publik, pelindungan yang kuat terhadap hak asasi manusia, serta tegaknya supremasi hukum (rule of law) yang berlaku setara bagi seluruh warga, termasuk para penguasa.

Namun, apakah semua itu telah dijalankan? Mari kita melihat data riset dari tiga lembaga independen internasional mengenai kualitas demokrasi Indonesia, selain tentu saja pengalaman yang kita saksikan sendiri. Ketiga lembaga tersebut sama-sama menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran yang terstruktur.

Berkaca pada Varieties of Democracy (V-Dem) Institute Report 2025, Indonesia diturunkan ke kategori Electoral Autocracy setelah skor Liberal Democracy Index (LDI) anjlok menjadi 0,30. Tren penurunan ini diperkuat oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) Democracy Index 2025, yang mencatat skor Indonesia turun menjadi 6,37 dan mengategorikannya sebagai Flawed Democracy (demokrasi cacat) akibat melemahnya fungsi pemerintahan dan pluralisme. Laporan Freedom House bertajuk Freedom in the World 2026 kemudian menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free (bebas sebagian) dengan skor 56, yang merupakan capaian terendah dalam satu dekade terakhir. Penilaian tersebut didasarkan pada semakin menyusutnya ruang kebebasan berekspresi bagi warga sipil.

Catatan-catatan empiris ini mengonfirmasi bahwa Indonesia tengah mengalami penurunan kualitas demokrasi yang sangat serius pada era pasca-Reformasi. Klaim elite bahwa demokrasi Indonesia baik-baik saja tidak lebih dari retorika di permukaan atau pembelaan terhadap demokrasi prosedural yang bertumpu pada ritual pemilu semata. Di balik fasad elektoral tersebut, berlangsung pembusukan institusi demokrasi, yang salah satu gejala paling krusialnya adalah menguatnya kembali militerisme dalam kehidupan publik.


Sekuritisasi: Penguatan Peran Militer

Salah satu indikator penting yang menunjukkan pelemahan demokrasi adalah menguatnya militerisme di berbagai lini kehidupan sipil. Dalam konteks ini, militerisme tidak hanya merujuk pada institusi tentara, tetapi juga mencakup kepolisian apabila dipahami sebagai sebuah sistem dan pendekatan filosofis. Merujuk pada González dan Gusterson (2019), militerisme terjadi ketika nilai-nilai, taktik tempur, struktur komando, hingga persenjataan berat khas militer diadopsi secara luas, terutama oleh lembaga penegak hukum domestik, untuk mengontrol populasi sipil.

Pandangan tersebut bukanlah hal baru. Barko (2013) mencatat bahwa militerisme merupakan sebuah pola pikir ideologis yang mendorong polisi sipil bergeser dari peran sebagai pelindung masyarakat (guardian) menjadi sosok petarung (warrior) yang memandang warga negara sebagai musuh potensial (potential enemy). Dengan demikian, militerisme tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menjalankan kekuasaan, tetapi juga dengan cara kekuasaan itu dijalankan.

Mengapa watak otoriter ini kembali menguat dalam tata kelola sipil? Salah satu jawabannya terletak pada mekanisme sekuritisasi.

Menurut Buzan dan Wæver (1998), sekuritisasi merupakan bentuk politisasi ekstrem ketika suatu isu dibingkai secara diskursif melalui speech act sebagai ancaman eksistensial. Melalui pembingkaian tersebut, penguasa dapat mengeluarkan suatu persoalan dari ranah perdebatan demokratis dan memindahkannya ke ranah politik kedaruratan.

Di Indonesia, mekanisme sekuritisasi bekerja secara halus melalui jargon-jargon “ketahanan”, seperti ketahanan pangan dan ketahanan energi. Ketika pemerintah menetapkan suatu sektor berada dalam kondisi krisis atau ancaman, sektor tersebut seketika keluar dari koridor politik normal. Pemerintah kemudian menjalankan kebijakan darurat (emergency measures) demi melindungi objek yang dianggap vital (referent object). Celakanya, logika kedaruratan ini berhasil dijustifikasi di hadapan publik dan parlemen, sehingga membuka ruang untuk mengabaikan prosedur hukum yang lazim, menggunakan dalih kerahasiaan, hingga menggelontorkan anggaran besar tanpa pengawasan demokratis yang memadai.

Manifestasi dari logika tersebut tampak jelas dalam pemanfaatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta pengerahan aparat kepolisian di luar fungsi pertahanan dan keamanan yang semestinya. Dengan dalih menjaga stabilitas nasional, pemerintah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ke wilayah agraria untuk mengawal program cetak sawah baru, distribusi pupuk, dan berbagai agenda ketahanan pangan. Di sektor energi, aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan objek vital nasional, seperti ladang minyak dan proyek infrastruktur kelistrikan. Bahkan, logika sekuritisasi kini telah merambah ranah krisis lingkungan hidup.

Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi salah satu contoh yang paling jelas. Pemerintah membentuk satgas ini dengan dalih melindungi kawasan hutan dan taman nasional yang telah beralih fungsi. Dalam praktiknya, Satgas PKH bertugas menyisir kawasan serta melakukan penertiban terhadap wilayah yang dianggap bermasalah. Namun, pendekatan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa alih fungsi kawasan hutan selama ini justru berlangsung karena pembiaran negara, bahkan dalam banyak kasus difasilitasi melalui penerbitan berbagai izin. Ekspansi perkebunan kelapa sawit, pembukaan kawasan hutan, dan berbagai bentuk perusakan lingkungan terjadi selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang memadai. Alih-alih membongkar akar persoalan tersebut, negara justru lebih menitikberatkan pada operasi penertiban yang menyerupai pembersihan kawasan. Dalam perspektif yang lebih luas, pendekatan ini dapat dibaca sebagai bentuk perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil.

Dalam perspektif ekonomi-politik, sekuritisasi juga dapat dipahami sebagai tameng ideologis untuk melindungi investasi dan melancarkan proyek-proyek neoliberal yang kerap mendapat penolakan dari masyarakat lokal. Aparat keamanan kemudian diposisikan sebagai instrumen pemaksa untuk mendisiplinkan warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya. Pola semacam ini merupakan tunas otoritarianisme yang secara perlahan menggerus sendi-sendi demokrasi.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Mengapa Ini Menjadi Ancaman?

Upaya rezim Prabowo menormalisasi keterlibatan TNI dan Polri dalam urusan nontradisional melalui berbagai satgas ad hoc bukan sekadar mencerminkan kepanikan teknokratis akibat tersendatnya pembangunan atau lemahnya kinerja birokrasi sipil. Jika dilihat dari perspektif ekonomi-politik, fenomena ini merupakan titik tolak penguatan otoritarianisme yang memiliki hubungan erat dengan watak destruktif kapitalisme. Gurita militerisasi, dari tingkat nasional hingga daerah, menjadi ancaman eksistensial bagi ruang hidup warga karena berfungsi sebagai instrumen yang mengondisikan berlangsungnya ekstraktivisme agresif pada era kapitalisme kontemporer.

Pendekatan Jason W. Moore (2015) membantu menjelaskan hubungan tersebut. Moore berpendapat bahwa krisis lingkungan saat ini terutama dipicu oleh moda produksi kapitalisme yang mengorganisasi alam semata-mata sebagai sarana akumulasi tanpa batas. Dalam kerangka itu, kapitalisme membutuhkan pasokan konstan yang oleh Moore disebut sebagai cheap nature (alam murah), yang mencakup pangan, energi, tenaga kerja, dan bahan baku berbiaya rendah. Di sinilah otoritarianisme militeristik menemukan relevansi strukturalnya bagi elite penguasa. Kehadiran satgas-satgas keamanan diproduksi bukan untuk melestarikan lingkungan, melainkan menjadi instrumen pemaksa untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak menghambat proses konversi cheap nature demi keberlanjutan akumulasi kapital oligarkis.

Ancaman ini menjadi semakin nyata ketika ekspansi kapital bergerak ke wilayah-wilayah pinggiran di Indonesia yang diperlakukan sebagai frontier commodities. Merujuk pada tesis Liam Campling dan Alejandro Colás (2021), serta analisis Saskia Sassen (2014), ekstraksi komoditas seperti nikel, kelapa sawit, kayu, hingga berbagai proyek transisi energi menuntut pembukaan frontier geografis baru secara paksa ke ruang-ruang hidup yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.

Dalam situasi tersebut, hukum sipil dan mekanisme demokrasi prosedural kerap dipandang terlalu lambat, terlalu mahal, dan berpotensi menghambat kalkulasi investasi. Karena itu, negara membentuk Satgas Percepatan Investasi dan memperluas tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Melalui instrumen tersebut, logika militeristik yang memandang lanskap geografis sebagai medan operasi dan masyarakat yang bertahan di atas tanahnya sebagai hambatan terhadap stabilitas diterapkan secara terbuka. Akibatnya, pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat dijalankan secara komando dari atas ke bawah tanpa membuka ruang perundingan yang setara dengan warga terdampak.

Watak otoriter yang melayani perampasan sumber daya alam ini sesungguhnya memiliki akar historis yang kuat dalam anatomi politik Indonesia sekaligus menandai keberlanjutan watak oligarchic state. Kondisi saat ini dapat dipahami sebagai metamorfosis mutakhir dari tesis Richard Robison dalam Indonesia: The Rise of Capital (1986), yang menunjukkan bagaimana rezim Orde Baru membangun negara yang memfasilitasi perkawinan erat antara kekuatan kapital dengan birokrasi dan militer. Analisis tersebut kemudian diperdalam oleh Vedi R. Hadiz dan Richard Robison dalam Reorganising Power in Indonesia (2004), yang menunjukkan bahwa setelah Reformasi 1998 struktur oligarki tidak runtuh, melainkan berhasil mereorganisasi dirinya di dalam sistem demokrasi elektoral.

Jika pada masa lalu pembungkaman terhadap penolak tambang dilakukan secara vulgar melalui komando teritorial seperti Kodam atau Korem, kini praktik tersebut direformulasi secara legal melalui rezim hukum kedaruratan dan kelembagaan ad hoc berbentuk satuan tugas (satgas). Aliansi tripartit antara birokrasi, aparat keamanan, dan pemburu rente (rent-seekers) sengaja dihidupkan kembali untuk mengamankan rantai pasok kapital, sekaligus mengkriminalisasi warga yang menolak kebijakan negara, perampasan ruang hidup, maupun berbagai solusi palsu yang ditawarkan pemerintah.

Korelasi teoretis tersebut mewujud secara konkret dalam berbagai praktik perampasan ruang hidup di Indonesia saat ini. Berbagai satgas bentukan pemerintah berperan aktif sebagai pelindung komodifikasi alam. Satgas Ketahanan Pangan, misalnya, menjadi tameng koersif bagi proyek food estate berskala besar yang, alih-alih mewujudkan kedaulatan pangan, justru mengawal konversi hutan dan tanah adat menjadi kawasan pertanian monokultur yang dikuasai korporasi besar.

Pola serupa tampak pada Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang mengadopsi nalar perlindungan hutan bergaya kolonial (fortress conservation). Melalui pendekatan ini, masyarakat disingkirkan dari akses pengelolaan hutan atas nama kelestarian lingkungan, komitmen iklim global, dan perdagangan karbon. Pada saat yang sama, pintu bagi investasi berbasis konsesi skala besar tetap terbuka lebar. Watak represif tersebut mencapai puncaknya melalui Satgas Percepatan Investasi, yang pada praktiknya bertindak layaknya bodyguard resmi bagi korporasi ekstraktif di wilayah-wilayah frontier, seperti kawasan hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.

Di wilayah-wilayah tersebut, aparat keamanan digunakan untuk membungkam protes masyarakat lokal yang lautnya tercemar limbah tailing serta mengkriminalisasi petani yang tanahnya dirampas. Melalui rangkaian kebijakan semacam ini, penguatan militerisme mutakhir terbukti tidak diarahkan untuk menjaga kedaulatan republik. Sebaliknya, ia justru memperkokoh bangunan otoritarianisme kapitalistik yang mengorbankan hak-hak konstitusional warga demi menjamin kelangsungan akumulasi keuntungan para oligark.


Apa yang Harus Kita Perbuat?

Sebagai refleksi atas kondisi saat ini, ketika militerisme semakin menggurita, kita perlu menyadari bahwa situasi tersebut merupakan buah dari konvergensi antara militerisme mutakhir dan ekspansi kapitalisme ekstraktif. Karena itu, gerakan sosial tidak lagi dapat bertumpu pada advokasi yang legalistis maupun perlawanan berbasis isu tunggal (single issue). Ketika negara dan oligarki menggunakan instrumen satgas yang menyusup ke berbagai urat nadi kehidupan sipil, mulai dari kawasan hutan, agraria, hingga tata kota, model perlawanan juga harus mampu melampaui sekat-sekat sektoral tersebut.

Namun, kita juga harus mengkritik secara jujur watak gerakan rakyat selama ini yang cenderung terfragmentasi. Perlawanan terhadap represi aparat maupun penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali hanya meletup di tingkat lokal, seolah-olah terisolasi dari perjuangan yang lebih luas. Petani di wilayah tapak berjuang sendiri melawan perampasan lahan, sementara masyarakat sipil di perkotaan kerap memandangnya semata sebagai isu lingkungan atau pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sektoral.

Fragmentasi inilah yang membuat gerakan rakyat mudah dipatahkan satu per satu oleh struktur komando aparat keamanan yang solid dan sistematis. Tanpa artikulasi politik yang jelas serta keterhubungan antargerakan dari bawah, kemarahan yang berserak di berbagai daerah berisiko berakhir sebagai letupan sesaat yang mudah diredam melalui represi maupun kooptasi oleh satgas bentukan negara.

Oleh karena itu, tugas utama gerakan sosial hari ini adalah membangun konsolidasi politik yang terhubung secara organik dari akar rumput. Perjuangan petani yang menolak perampasan lahan food estate, nelayan yang melawan pencemaran limbah tailing nikel di pesisir, buruh yang mogok di kawasan industri, hingga warga kota yang menolak peminggiran, harus dipintal menjadi satu garis perlawanan yang utuh. Mereka perlu menyadari bahwa aktor yang dihadapi sesungguhnya sama, yakni aliansi antara modal dan aparatur keamanan berseragam yang berlindung di balik rezim hukum kedaruratan.

Penguatan dari bawah harus bertumpu pada pengorganisasian basis yang ideologis, otonom, dan mandiri. Gerakan rakyat tidak memerlukan satu pusat komando yang elitis sebagaimana partai-partai borjuis atau organisasi nonpemerintah yang terjebak dalam ketergantungan pada donor (NGO-isation). Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah infrastruktur solidaritas lintas sektor yang matang dan dibangun secara sadar. Ketika suatu wilayah konflik agraria dihantam oleh satgas pengamanan investasi atau aparat militer teritorial, simpul-simpul gerakan di sektor lain—mulai dari buruh logistik, jaringan mahasiswa, hingga pers independen—harus bergerak secara serentak membangun solidaritas dan mengganggu sirkulasi kapital yang dilindungi oleh aparatur keamanan.

Ketika negara menggunakan instrumen sekuritisasi melalui bahasa untuk memuluskan akumulasi kapital, gerakan rakyat yang terhubung harus meresponsnya dengan melakukan desekuritisasi secara kolektif. Aliansi horizontal yang kuat perlu membongkar narasi-narasi kedaruratan palsu yang diproduksi negara, seperti keamanan investasi atau kedaruratan ketahanan pangan, lalu merebutnya kembali melalui narasi keselamatan rakyat dan keadilan ekologis. Ke depan, perlawanan juga perlu digerakkan secara simultan melalui infiltrasi wacana yang konsisten di ruang-ruang publik maupun akademik guna menelanjangi watak militerisme mutakhir.

Pada akhirnya, upaya menyelamatkan sisa-sisa demokrasi yang terus membusuk tidak dapat dititipkan pada bilik suara dalam demokrasi prosedural yang telah kehilangan substansinya. Menolak militerisasi di setiap sendi kehidupan dan ruang hidup berarti mengorganisasi kemarahan kolektif menjadi kekuatan tandingan (counter-hegemony) yang solid, menjalar, dan memiliki daya tekan politik dari bawah. Hanya melalui jaringan gerakan yang saling terhubung serta menolak tunduk pada logika ketakutan, bangunan otoritarianisme kapitalistik yang bersandar pada aparatur berseragam dapat dipatahkan hingga ke akarnya. Perjuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar yang lebih luas untuk membongkar kapitalisme dan otoritarianisme.


Daftar Pustaka

Balko, R. (2013). The Rise of the Warrior Cop: The Militarization of America’s Police Forces. New York: PublicAffairs.

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers.

Campling, L., & Colás, A. (2021). Capitalism and the Sea: The Maritime Origins of Capitalism. London: Verso.

Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven, CT: Yale University Press.

Diamond, L. (2008). The Spirit of Democracy: The Struggle to Build Free Societies Throughout the World. New York: Times Books.

Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: The Annual Survey of Political Rights and Civil Liberties. Washington, DC: Freedom House.

González, R. J., & Gusterson, H. (Eds.). (2019). Militarization: A Reader. Durham, NC: Duke University Press.

Hadiz, V. R., & Robison, R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: Routledge.

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. London: Verso.

Robison, R. (1986). Indonesia: The Rise of Capital. North Sydney: Allen & Unwin. (Reprinted by Equinox Publishing.)

Sassen, S. (2014). Expulsions: Brutality and Complexity in the Global Economy. Cambridge, MA: Harvard University Press.

The Economist Intelligence Unit. (2025). Democracy Index 2025: Flawed Democracies and Geopolitical Shifts. London: The Economist Intelligence Unit.

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute. (2025). Democracy Report 2025: Electoral Autocracies on the Rise. Gothenburg: Department of Political Science, University of Gothenburg.

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.