Ilustrasi: Buruh membuat besi di Inggris/World History
HARI Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei sudah biasa menjadi momentum untuk menuntut hak-hak seperti upah layak dan kerja layak. Namun, di tengah bayang-bayang multikrisis kapitalisme dewasa ini, dari mulai krisis ekonomi, geopolitik, dan ekologis, kelas pekerja dihadapkan pada medan perjuangan yang lebih luas daripada isu-isu ekonomis seperti yang disebutkan sebelumnya maupun hak-hak politik seperti kebebasan berserikat. Tulisan ini berargumen bahwa kelas pekerja harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan agenda ekologis, yang mencakup hak atas tempat tinggal layak, lingkungan hidup yang sehat, serta kondisi kerja yang menjamin keselamatan dan kesehatan.
Krisis iklim yang didorong oleh globalisasi produksi kapitalistik telah menghasilkan dampak ekologis yang melampaui batas-batas nasional dan mendunia (planetary). Tren pemanasan global telah melampaui ambang 1,5°C dibandingkan periode praindustri (1850–1900) (Copernicus et al., 2025). Konsekuensinya, bencana ekologis terjadi dengan intensitas yang meningkat dan dampak yang semakin mematikan. Banjir besar di Sumatra pada akhir tahun lalu merenggut lebih dari 600 nyawa, sebagian besar adalah kelas pekerja. Longsor di fasilitas penyimpanan tailing PT QMB New Energy Materials di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Februari 2026 menewaskan pekerja. Sebelumnya, jebolnya fasilitas tailing PT HYNC akibat banjir menyebabkan lebih dari seribu warga Desa Labota dan pekerja industri terpapar limbah logam berat.
Persoalan lingkungan sesungguhnya adalah persoalan buruh karena ia merupakan bagian dari kondisi hidup dan reproduksi kelas pekerja. Dalam tradisi materialisme historis, produksi sarana kehidupan dipahami sebagai proses metabolis antara manusia dan alam. Ketika relasi metabolis ini mengalami kerusakan atau “keretakan metabolik” dalam istilah John Bellamy Foster akibat eksploitasi gila-gilaan untuk akumulasi kapital, maka krisis ekologis menjadi keniscayaan. Dalam Dialectics of Nature, Friedrich Engels menunjukkan bahwa eksploitasi alam di bawah kapitalisme menghasilkan kerusakan ekologis yang harus dibayar secara langsung; deforestasi di kawasan Alpen, misalnya, memicu banjir dan hilangnya sumber air bagi masyarakat (Engels, 1966).
Kerusakan ekologis juga terjadi di pabrik-pabrik, tambang-tambang, dan kebun-kebun. Dalam The Condition of the Working Class in England, Engels menggambarkan bagaimana industrialisasi menciptakan kondisi kerja yang jadi biang penyakit: udara dipenuhi debu, uap kimia, dan minim oksigen. Engels mencatat bahwa kondisi ini menyebabkan berbagai persoalan serius seperti gangguan pernapasan, asma, hingga tuberkulosis (Engels, 1892). Demikian di sektor pertambangan, pekerja terpapar debu, gas beracun, dan kekurangan oksigen, yang menyebabkan penyakit seperti “black spittle” akibat akumulasi partikel batu bara di paru-paru (Engels, 1892: 242). Hari ini, gambaran muram tersebut bisa kita temui di kawasan industri seperti Morowali dan Weda, di mana pekerja berhadapan dengan risiko penyakit akibat kerja, paparan limbah beracun, dan bencana ekologis (lihat: Alfian Al-Ayubby, 2025).
Menuju ekologi proletariat
Demikian terang kenyataan bahwa kelas pekerja menanggung beban paling besar dari krisis ekologis baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Hal ini menempatkan buruh sebagai kelas yang memiliki kepentingan objektif dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang layak. Maka daripada itu perusakan atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Siapa punya andil? Peran untuk mengakhiri kondisi ini tidak dapat diserahkan pada kekuatan lain; ia harus diambil oleh kelas pekerja sebagai agen utama perubahan. Dalam kerangka ini, Matthew T. Huber (2026) mengajukan konsep proletarian ecology sebagai tugas historis kelas pekerja.
Ekologi proletariat bertumpu pada tiga argumen utama. Pertama, proses proletarianisasi merupakan proses ekologis, karena melibatkan pemisahan manusia dari kondisi ekologis keberadaannya, terutama tanah dan tempat tinggal, sehingga mereka bergantung pada pasar tenaga kerja untuk bertahan hidup (Barca, 2020). Friedrich Engels menegaskan bahwa pembentukan proletariat modern mensyaratkan pemutusan hubungan pekerja dengan tanah (Engels, 1872).
Kedua, proletariat memiliki kapasitas sebagai “kelas universal” yang mampu menghapus masyarakat kelas dan mengorganisir ulang relasi manusia dengan alam pada skala global (Huber; Davis, 2018). Ketiga, meskipun tradisi marxis telah lama menekankan hubungan antara kerja dan alam, perhatian terhadap organisasi kelas pekerja sebagai kekuatan politik masih belum memadai (Chibber, 2022a; Draper, 1978).
Penting dicatat bahwa dalam ekologi proletariat, proletariat dipahami bukan sekadar sebagai buruh industri, tambang, dan lainnya, tetapi sebagai kelas yang terpisah dari alat produksi dan kondisi ekologis kehidupan. Proletariat adalah kelas yang memiliki ketergantungan pada pasar untuk bertahan hidup (Marx, 1867). Definisi ini mencakup proletariat informal, pekerja gig, termasuk pekerja di kawasan kumuh global yang hidup dari aktivitas informal (Davis, 2004).
Lantas kenapa harus proletariat dalam perjuangan lingkungan? Tak lain karena proletariat punya tiga kekuatan utama. Pertama, kekuatan numerik sebagai mayoritas populasi (Zwieg, 2000). Kedua, kepentingan objektif untuk perubahan, mengingat kapitalisme secara sistematis menghasilkan ketidakamanan dan degradasi lingkungan (Chibber, 2022a; Bruenig, 2025). Ketiga, posisi strategis dalam produksi, yang memungkinkan proletariat menghentikan proses produksi melalui aksi kolektif (Huber, 2026). Dengan kata lain, kekuatan politik kelas pekerja bertumpu pada aksi massa (Camejo, 1970).
Dalam dimensi ekologis, kekuatan ini berkaitan dengan kemampuan untuk mengambil alih kontrol atas metabolisme sosial-ekologis dari tangan kapitalis (Pineault, 2023). Namun, sebagaimana diingatkan oleh Lenin (1902), pendekatan yang terbatas pada kesadaran serikat buruh yang sempit tidak memadai. Krisis iklim tidak dapat diatasi hanya melalui tuntutan ekonomi di tingkat tempat kerja. Diperlukan transformasi struktural melalui investasi publik berskala besar dalam sektor energi, transportasi, perumahan, dan pertanian (Christophers, 2024). Dalam konteks ini, tuntutan seperti transportasi publik rendah emisi, energi terbarukan berbasis komunitas, serta sistem pangan lokal menjadi bagian dari agenda perjuangan kelas pekerja.
Aliansi ekologi
Memang benar bahwa kelas pekerja punya tugas sejarah memimpin terwujudnya lingkungan hidup yang sehat untuk semua makhluk sejagat. Namun, tugas emansipasi rakyat bakal lebih enteng kalau ditanggung renteng bersama gerakan masyarakat sipil (gerakan agraria, gerakan lingkungan, gerakan perempuan, gerakan masyarakat adat, gerakan miskin kota, dan gerakan rakyat lainnya).
Jika sejarah adalah guru bagi kehidupan manusia – historia magistra vitae, seperti dicetuskan oleh filsuf Romawi, Cicero, ada sejumlah sejumlah kisah sukses yang bisa jadi contoh bagaimana aliansi ini berhasil. Salah satu contoh penting adalah aksi Mass Trespass of Kinder Scout pada 24 April 1932 di Sheffield, Inggris. Dalam peristiwa ini, pekerja bersama aktivis lingkungan melakukan aksi berjalan melintasi lahan milik kaum bangsawan feodal dan industrialis sebagai bentuk protes atas terbatasnya akses kelas pekerja terhadap ruang hijau di sekitar kawasan industri di Inggris utara (Walton, 2013). Gerakan “hak untuk menjelajah” (right to roam) tersebut dipelopori oleh British Workers’ Sports Federation yang memiliki kedekatan dengan Partai Komunis dan memperoleh dukungan luas dari basis kelas pekerja (Jones, 1985).
Lebih jauh, sejumlah konsep beken dalam gerakan ekologis, seperti keadilan iklim dan transisi berkeadilan, berkembang melalui inisiatif yang berakar pada gerakan buruh. Murray Bookchin, yang pernah menjadi anggota United Auto Workers, mengajukan kritik tajam terhadap kapitalisme industri melalui karyanya Our Synthetic Environment (1962). Pada 1976, UAW bahkan menginisiasi konferensi pertama yang secara eksplisit menghubungkan isu keadilan ekonomi dan lingkungan (Rector, 2014).
Selanjutnya, Oil, Chemical and Atomic Workers membangun aliansi dengan gerakan lingkungan dan merumuskan konsep transisi berkeadilan (just transition), yakni kerangka yang menegaskan bahwa peralihan menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan harus berlangsung seiring dengan perlindungan terhadap pekerja (Leopold, 2007). Inisiatif serupa juga muncul di Australia pada dekade 1970-an (Burgmann & Burgmann, 1998), dan kemungkinan berkembang dalam berbagai konteks lain secara paralel.
Dalam konteks Indonesia, aliansi serupa dapat dikembangkan, misalnya, melalui dorongan untuk memasukkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan tempat tinggal layak ke dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Namun, perjuangan legalistik semacam ini memiliki keterbatasan. Ia hanya dapat berfungsi sebagai strategi jangka pendek. Solusi sejati atas krisis ekologis menuntut pemulihan relasi metabolis antara manusia dan alam, yang tidak mungkin dicapai sepenuhnya dalam kerangka kapitalisme. Transformasi menuju masyarakat sosialis menjadi prasyarat untuk menjamin keberlanjutan ekologis, kesetaraan sosial, dan kebebasan manusia dalam arti yang lebih substantif.
Daftar Referensi
Al-Ayubby, A. (2025) Workers Waiting to Die in Morowali: The Risks of Occupational Diseases in the World’s Largest Nickel Industrial Zone. Sembada Bersama Indonesia.
Barca, S. and Leonardi, E. (2018) ‘Working-class ecology and union politics: a conceptual topology’, Globalizations, 15(4), pp. 487–503. doi:10.1080/14747731.2018.1454672.
Burkett, P. (1999) Marx and nature: A red and green perspective. New York: St. Martin’s Press.
Copernicus et al. (2025) Global Climate Highlights 2024. Available at: https://climate.copernicus.eu/sites/default/files/custom-uploads/GCH-2024/GCH2024PDF-1.pdf.
Davis, M. (2004) ‘Planet of slums: Urban involution and the informal proletariat’, New Left Review, 26, pp. 5–34. doi:10.64590/ub7.
Engels, F. (1892) The condition of the working class in England in 1844. London: S. Sonnenschein & Co.
Engels, F. (1966) Dialectics of nature. Moscow: Progress Publishers.
Foster, J.B. (2000) Marx’s ecology: Materialism and nature. New York: Monthly Review Press.
Foster, J.B. (2022) Capitalism in the Anthropocene: Ecological ruin or ecological revolution. New York: Monthly Review Press.
Huber, M.T. (2026) ‘Proletarian ecology and the planetary mode of production’, Capitalism Nature Socialism. doi:10.1080/10455752.2026.2627292.
Stevis, D., Uzzell, D. and Räthzel, N. (2018) ‘The labour–nature relationship: Varieties of labour environmentalism’, Globalizations, 15(4), pp. 439–453. doi:10.1080/14747731.2018.1454675.
Muhammad Firman Eko Putra, Buruh di Jakarta, Alumni MA International Political Economy, University of Sheffield.




