Perbudakan hingga Perdagangan Migran: Sistem Hukum Rapuh yang Gagal Melindungi Buruh

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: SBMI


JUMLAH penduduk Indonesia yang terus meningkat turut meningkatkan kebutuhan akan pekerjaan. Banyak orang mencari pekerjaan dengan upah lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Selain sulitnya mendapatkan pekerjaan, tawaran upah yang jauh lebih tinggi dibandingkan upah di Indonesia menjadi daya tarik utama bagi calon buruh migran. Dengan menjadi buruh migran, mereka berharap dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.

Pekerjaan di kapal asing dalam industri kelautan dan perikanan menjadi salah satu pilihan yang banyak diminati karena menawarkan upah lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan Indonesia maupun sebagai buruh pada umumnya.

Data KP2MI 2024 menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia masih didominasi oleh sektor domestik, seperti pekerja rumah tangga, buruh perkebunan, termasuk awak kapal perikanan (ABK) migran, yang mencapai sekitar 80 persen. Namun, para buruh masih menghadapi beban struktural.

Klaim negara yang menyebut mereka sebagai “pahlawan devisa” tidak berbanding lurus dengan pelindungan yang mereka terima. Pada setiap tahapan migrasi—sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali—masih ditemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK migran.

Sebelum berangkat, misalnya, masih banyak agensi atau perusahaan perekrut buruh migran yang melakukan kejahatan terselubung dengan memaksa calon buruh membayar sejumlah uang dengan dalih “biaya” administrasi. Calon buruh yang berada dalam kondisi terdesak bahkan kerap menggunakan pinjaman bank atau menjaminkan sertifikat rumah dan tanah untuk membayar biaya tersebut. Pada tahap ini, sebagian calon buruh migran pada akhirnya gagal diberangkatkan.

Pengalaman penulis dalam mendampingi para korban menunjukkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan meminta korban membayar biaya penempatan mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat bahwa dari sekitar 108 korban penempatan ke Selandia Baru (New Zealand), total kerugian materiil para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Selama bekerja, para ABK migran menghadapi eksploitasi, jam kerja panjang, penyiksaan, serta berbagai bentuk kekerasan. Dalam sejumlah kasus, kekerasan bahkan menyebabkan buruh meninggal dunia dan jenazahnya dibuang ke laut. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap kapal serta pemberian sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan agen perekrut dan penempatan masih lemah.

Pelanggaran juga terjadi setelah buruh menyelesaikan pekerjaannya. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian awal, menahan dokumen pribadi ABK migran, serta tidak memenuhi hak-hak lainnya yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Halaman resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyebutkan bahwa Presiden Prabowo memutuskan program revolusioner bagi calon pekerja migran Indonesia. Pemerintah menyediakan dana puluhan triliun untuk membiayai penempatan, membangun balai vokasi keahlian, serta bekerja sama dengan sekolah kejuruan.

Untuk memfasilitasi penempatan buruh migran, termasuk ABK migran, secara kelembagaan, rezim Prabowo membentuk KP2MI yang sebelumnya dikenal sebagai BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Pembentukan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah tersebut berlangsung ketika buruh migran Indonesia menyumbang devisa sekitar Rp430–433 triliun sepanjang 2025. Rezim Prabowo juga menerbitkan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan (Work in the Fishing Sector Convention). Ratifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum dan standar kerja yang layak bagi awak kapal perikanan (AKP).

Saat ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah menyiapkan program penempatan 500.000 buruh migran Indonesia terampil secara berkelanjutan. Program tersebut juga mencakup ABK migran atau buruh kapal.


Kebijakan Negara dan Lemahnya Pelindungan

Namun, hingga sekarang, negara mengakui tidak memiliki data lengkap mengenai buruh migran yang bekerja di sektor pelayaran. Ketiadaan data tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola pelindungan buruh migran. Akibatnya, berbagai kasus tragis yang dialami awak kapal perikanan migran terus bermunculan, mulai dari pemalsuan dokumen calon ABK migran, penempatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan selama bekerja yang merenggut nyawa.

Melalui tulisan ini, penulis mengajukan dua pertanyaan: bagaimana praktik kerja paksa hingga perdagangan manusia menimpa buruh migran dan awak kapal perikanan migran, yang kerap disebut ABK migran, dan bagaimana sistem hukum memberikan pelindungan kepada mereka?

ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri sangat rentan terhadap eksploitasi. Mereka menghadapi perdagangan manusia, perbudakan, perlakuan tidak layak, jam kerja yang tidak manusiawi, serta kekerasan di atas kapal yang dilakukan oleh kapten atau awak kapal lainnya. Dalam sejumlah kasus, kekerasan tersebut bahkan merenggut nyawa ABK. Kondisi ini membuat ABK dan nelayan Indonesia kesulitan mendapatkan hak-hak mereka.

Menurut Greenpeace Asia Tenggara, terdapat beberapa masalah utama yang dihadapi ABK di kapal perikanan, di antaranya penipuan, penahanan gaji, lembur berlebihan, serta kekerasan fisik dan seksual.

Pelindungan terhadap hak-hak buruh dan kondisi kerja yang layak masih jauh dari ideal. Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat bahwa sepanjang 22 November 2019 hingga 19 Juli 2020, terdapat 13 ABK Indonesia yang menjadi korban di kapal perikanan berbendera Tiongkok. Sebanyak 11 orang harus meregang nyawa, sedangkan dua lainnya dinyatakan hilang. Dari berbagai kasus tersebut, kasus yang paling dominan adalah kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Laporan resmi SBMI mencatat bahwa sejak 2020 hingga Juni 2023 terdapat 153 pengaduan kasus ABK migran yang terindikasi TPPO. Selain ABK, pengaduan yang masuk juga mencatat delapan kasus awak kapal niaga yang terindikasi TPPO.

Banyak pelanggaran terjadi terhadap ABK migran yang ditempatkan di kapal luar negeri. Kapal-kapal tersebut memiliki hubungan erat dengan perusahaan manning agency di Indonesia yang melakukan perekrutan dan penempatan dengan modus sebagai berikut: (1) menawarkan iming-iming gaji besar dengan proses yang mudah; (2) menjanjikan pekerjaan di atas kapal yang bagus, fasilitas terjamin, dan situasi kerja yang baik; serta (3) menjanjikan bonus tinggi.

Kekerasan juga kerap terjadi dalam pekerjaan di sektor perikanan. Faktor penyebabnya beragam, tetapi sering kali berkaitan dengan tekanan yang diterima dari kapten kapal atau kesalahan ABK dalam menangkap ikan. Ketika ABK melakukan kesalahan, kapten dapat memberikan hukuman dengan tidak memberikan waktu istirahat. Dalam kondisi demikian, tekanan dan ketidaknyamanan kerap terjadi. Banyaknya kasus kekerasan yang dialami awak kapal migran menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak buruh.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Akumulasi Keuntungan di Balik Regulasi yang Rapuh

Tanggung jawab negara kerap luput dalam melindungi ABK migran, meskipun saat ini aturan mengenai buruh migran, termasuk ABK migran, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Migran. Modalitas regulasi tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa hak konstitusional awak kapal untuk diakui sebagai bagian dari buruh migran Indonesia harus menjadi pijakan kuat untuk memastikan seluruh pelaut migran, baik di kapal niaga maupun kapal perikanan, memperoleh pelindungan hukum dan akses keadilan yang setara.

Jawa Tengah sendiri mengalami peningkatan jumlah buruh migran. Pada 2024, penempatan buruh migran mencapai 66.611 orang. Sementara itu, hingga Maret 2025, jumlahnya mencapai 14.361 orang. Angka tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi kedua setelah Jawa Timur dalam jumlah pemberangkatan buruh migran. Para buruh migran tersebut berasal antara lain dari kabupaten/kota yang menjadi kantong perekrutan, seperti Cilacap, Kendal, Brebes, Pati, Grobogan, Banyumas, Sragen, Kebumen, dan Sukoharjo.

Kenaikan jumlah buruh migran tersebut tidak berbanding lurus dengan pelindungan yang mereka terima. Khusus untuk ABK migran, Pemerintah Jawa Tengah tidak memiliki basis data mengenai ABK migran yang telah dipersiapkan untuk bekerja di luar negeri maupun yang telah menyelesaikan masa kerjanya. Pemerintah juga tidak memiliki data yang memadai mengenai perusahaan agensi perekrut ABK migran. Akibatnya, kasus ABK migran sering terabaikan. Proses penanganan perkara di kepolisian pun berjalan lambat dan tidak transparan kepada pendamping hukum (PH) korban.

Catatan penulis selama mengadvokasi korban TPPO yang melibatkan PT Klasik Jaya Samudera, salah satu perusahaan perekrut dan penempatan ABK migran di Kabupaten Pemalang, menunjukkan adanya kesalahan logika hukum di kalangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga hakim. Mereka cenderung memahami unsur eksploitasi secara sempit, seolah-olah eksploitasi hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik secara langsung. Pemahaman tersebut mengabaikan fakta bahwa rantai penempatan tenaga kerja yang melibatkan pemalsuan dokumen dan jeratan utang merupakan bagian integral dari praktik TPPO.

Dalam pengamatan penulis yang juga terlibat dalam penanganan kasus, situasi perusahaan perekrutan dan penempatan (manning agency) ABK migran di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang menunjukkan sejumlah persoalan. Permasalahan yang dihadapi ABK migran antara lain sebagai berikut:

  1. Banyak buruh ABK tidak mengetahui isi perjanjian kerja ketika akan diberangkatkan. Keterbatasan dalam memahami bahasa asing membuat mereka kesulitan memahami isi perjanjian. Bahkan, sebagian buruh tidak mendapatkan akses untuk membaca perjanjian kerja dan baru menerima dokumen tersebut beberapa jam sebelum berangkat ke luar negeri.
  2. Banyak calo atau broker perusahaan di Kabupaten Tegal mengatasnamakan perusahaan untuk meminta uang kepada calon ABK dengan cara menipu. Ketika buruh menuntut pertanggungjawaban kepada perusahaan, perusahaan justru lepas tangan. Banyak ABK juga tidak menerima pesangon atau uang asuransi setelah menyelesaikan masa kerja. Persoalannya kerap berkaitan dengan perusahaan di luar negeri maupun perusahaan penempatan atau agen yang diduga menggelapkan uang ABK.
  3. Pemerintah Daerah Jawa Tengah tidak memiliki data perusahaan dan belum memiliki skema pengawasan terhadap perusahaan agensi ABK yang sering kali melakukan pelanggaran terhadap hak-hak ABK migran.

Bagi korban ABK migran yang teridentifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah daerah sering kali tidak memberikan pelindungan yang memadai, baik dalam bentuk pencegahan, pengawasan, maupun pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perdagangan orang. Proses peradilan juga tidak selalu memberikan pelindungan yang berarti kepada korban. Sebaliknya, dalam sejumlah kasus, pelaku TPPO justru diputus bebas, seperti yang penulis tangani di Pemalang.

Di Jawa Tengah sendiri terdapat Satgas TPPO melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang secara teknis diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/184 Tahun 2025 tentang Pusat Pelayanan Terpadu TPPO. Namun, hingga sekarang, Satgas tersebut belum direalisasikan. Akibatnya, berbagai persoalan terus terjadi, antara lain:

  1. Perusahaan perekrut atau agensi sering berpindah-pindah tanpa jejak sehingga korban kesulitan melacak keberadaan perusahaan.
  2. Dokumen asli persyaratan sebagai ABK migran sering kali ditahan oleh perusahaan.
  3. Buruh dikenai denda ketika hendak mengambil kembali dokumen pribadi mereka dari perusahaan.

Keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 22 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 merupakan bagian dari hierarki hukum yang mengatur tata kelola pelindungan buruh migran sekaligus penataan kelembagaan kementerian di Indonesia. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum mengakhiri tumpang tindih atau dualisme kewenangan dalam tata kelola pelindungan dan penempatan awak kapal migran antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya KP2MI, semestinya tata kelola buruh migran, termasuk perizinan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan untuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran, beralih ke KP2MI. Namun, hingga sekarang masih terdapat perusahaan perekrutan dan penempatan ABK migran yang tercatat di bawah perizinan Kemenhub dan secara terang-terangan melakukan eksploitasi.

Dalam kebijakan tata kelola penempatan pekerja migran, khususnya ABK yang sebelumnya berada di bawah Kemenhub, Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) diarahkan untuk beralih menjadi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) di bawah kewenangan KP2MI.

Namun, persoalan kewenangan tersebut belum sepenuhnya selesai. Pengalaman penulis bersama Tim Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) menunjukkan bahwa Kemenhub terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penerbitan SIUKAK. Hal tersebut dinyatakan dalam Putusan Perkara Nomor 4/G/TF/2026/PTUN.SMG yang menyatakan penerbitan SIUKAK melanggar AUPB dan peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini, Kemenhub belum melaksanakan isi putusan tersebut.

Di balik regulasi yang tampak kokoh dan seolah-olah melindungi buruh ABK, masih terdapat banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para buruh di atas kapal atau anak buah kapal (ABK). Para pemilik kapal yang tidak bertanggung jawab masih banyak ditemukan, baik dalam memenuhi hak sesuai kontrak kerja maupun dalam menghentikan berbagai bentuk paksaan dan praktik perbudakan terhadap ABK. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum pemerintah dalam menertibkan proses kerja di atas kapal.

Akibatnya jelas: ABK migran dibiarkan tanpa pelindungan yang memadai. Di laut, mereka menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan kekerasan. Catatan penulis bersama para pendamping korban ABK migran menunjukkan bahwa penanganan kasus di Jawa Tengah masih diwarnai kebingungan dan saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Pada saat yang sama, perusahaan perekrut ABK dibiarkan terus beroperasi dan melakukan berbagai pelanggaran, sementara negara tetap menikmati keuntungan dari devisa yang dihasilkan oleh pengiriman buruh ABK migran.


Membangun Kesadaran Kelas Buruh Migran

Kompleksitas persoalan struktural yang menimpa buruh migran dan ABK migran tidak terpisahkan dari kondisi ekonomi-politik migrasi negara. Negara menempatkan buruh Indonesia sebagai tenaga kerja yang mudah dijual murah untuk dieksploitasi di negara penempatan. Di sisi lain, dorongan untuk menjadi ABK migran juga tidak terlepas dari kebijakan ekonomi-politik upah murah di Indonesia. Di bawah kontrol pasar tenaga kerja murah, pemerintah Indonesia tidak memiliki daya tawar atau diplomasi yang kuat ketika ketimpangan tersebut muncul. Alih-alih melindungi buruh, sistem hukum dan lembaga pengawasan yang dibentuk negara justru tidak mampu menghentikan praktik perbudakan hingga perdagangan manusia.

Solusi palsu atas persoalan kesejahteraan melalui migrasi tenaga kerja terus direproduksi negara melalui regulasi yang terbukti tidak memberikan pelindungan berarti bagi buruh migran dan ABK migran. Pada saat yang sama, negara membutuhkan pemodal, dalam hal ini perusahaan perekrut atau agen, sebagai aktor untuk mengakumulasi kapital. Pada dasarnya, pemodal dan negara merupakan dua entitas yang terpisah, tetapi saling terhubung dalam proses akumulasi kapital melalui berbagai cara, termasuk menggunakan instrumen legal-formalistik. Dalam konteks ini, legal-formalistik berarti penggunaan hukum untuk membenarkan tindakan eksploitasi, perbudakan, hingga perdagangan manusia. Hukum dibentuk sedemikian rupa sehingga kejahatan struktural terhadap buruh migran dan ABK migran dapat berlangsung dalam bingkai hubungan industrial yang tampak harmonis melalui struktur regulasi yang ada.

Serikat buruh migran dan NGO yang berfokus pada penanganan kasus maupun pengorganisasian buruh migran kerap mendorong negara untuk menjalankan peran yang lebih kuat. Tuntutan tersebut mencakup pengawasan dan pelindungan sejak sebelum keberangkatan hingga ketika buruh migran berada di luar negeri. Negara juga perlu memperkuat bargaining power dengan pemerintah negara tujuan.

Namun, menurut hemat penulis, lemahnya pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak terlepas dari cara pandang negara terhadap buruh sebagai tenaga kerja yang memiliki nilai tukar dan dapat diperdagangkan di pasar global. Sementara itu, pemilik modal menikmati hasil dari tenaga kerja buruh untuk menciptakan nilai lebih. Di balik narasi mengenai hubungan industrial yang harmonis dan produk regulasi yang seolah-olah melindungi buruh, terdapat biaya reproduksi tenaga kerja dan risiko eksploitasi yang justru ditanggung oleh buruh. Artinya, negara secara inheren tidak hadir untuk melindungi buruh, tetapi justru menjadi bagian dari struktur yang menyusun strategi untuk melegalkan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kondisi buruh migran dan ABK migran saat ini tidak jauh berbeda dari situasi yang telah diuraikan IndoPROGRESS pada 2010:

Apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan program TKI—sekarang disebut PMI—ini sebenarnya adalah mengkomodifikasi rakyatnya, memperdagangkan, dan mengorbankan mereka demi mendapatkan devisa. Inilah sebabnya kenapa pemerintah tidak begitu peduli dengan pelindungan hukum, karena kepentingannya hanyalah mengejar devisa. Kalau menghitung remitensinya, pemerintah sangat hafal, tapi kalau satu kasus saja, lima bulan belum tentu gol, karena tidak punya mekanisme penyelesaian kasus.

Selain itu, negara memperoleh keuntungan dari dua sisi sekaligus: pajak dari perusahaan agen penyalur buruh migran dan devisa yang dihasilkan buruh migran. Pada saat yang sama, negara memberikan ruang kepada pemodal untuk mengeksploitasi buruh. Pemerintah memang telah membentuk berbagai instrumen hukum dan lembaga untuk melindungi PMI, mulai dari BP2MI yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), hingga lembaga negara lain yang bertanggung jawab atas pelindungan buruh, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan kepolisian dalam penanganan perkara pidana yang dialami buruh migran. Namun, implementasi regulasi tersebut masih memprihatinkan, tidak efektif, dan cenderung prematur. Akibatnya, korban mengalami kerentanan berlapis: dieksploitasi oleh perusahaan sekaligus diabaikan pelindungannya oleh negara.

Eksploitasi dalam rantai pasok perikanan laut jauh lebih kompleks daripada sekadar kekerasan terbuka. Ia hadir sebagai rasionalitas yang dinormalisasi. Korban eksploitasi, perbudakan, hingga perdagangan manusia terus bermunculan di kalangan buruh migran. Sementara itu, penanganan kasus dan pengawasan oleh lembaga negara di tingkat daerah masih sangat rapuh. Pada saat yang sama, lembaga-lembaga negara turut menikmati hasil dari kejahatan yang berlangsung secara terselubung. Kondisi tersebut diperparah oleh kesenjangan antara hukum formal dan relasi kuasa dalam pasar tenaga kerja, dualisme kewenangan negara, lemahnya posisi tawar buruh, serta ketergantungan negara pada remitansi dan devisa.

Menjadi buruh migran tidak lahir semata-mata dari keputusan individual. Fenomena tersebut merupakan bagian dari dorongan sirkulasi kapital global untuk menopang kebutuhan industrialisasi negara-negara maju, baik di sektor domestik, informal, maupun perikanan. Namun, berbagai kasus yang menimpa buruh migran menunjukkan bahwa mereka merupakan subjek yang kerap mengalami penindasan. Karena itu, perlu dibangun kesadaran kelas untuk menentang ketimpangan yang mereka alami. Mengutip Marx, kelas buruh adalah satu-satunya kelas revolusioner yang berhadapan dengan kelas kapitalis.

Ketimpangan struktural yang dialami buruh migran tidak dapat hanya dibaca sebagai kegagalan kerangka hukum formalistik. Hukum yang dibentuk negara justru dapat mendelegitimasi pelindungan. Menjadi korban perbudakan dan perdagangan manusia di sektor migran bukanlah kebetulan, melainkan dampak langsung dari kegagalan sistemik kapitalisme itu sendiri. Karena itu, pembangunan kesadaran kelas perlu berjalan bersama dengan pembentukan jaringan aliansi yang kuat antarkelompok buruh dan serikat buruh lintas teritori dan negara.

Pada akhirnya, penulis meyakini bahwa para korban yang pernah menjadi buruh migran maupun mereka yang saat ini bekerja di berbagai penjuru dunia memiliki kekuatan dan solidaritas yang melampaui sekat serta batas teritorial antarnegara. Kekuatan tersebut perlu disulut melalui pengorganisasian dan pembangunan kesadaran kelas. Hanya dengan kesadaran kelas, pengorganisasian diri melalui serikat buruh, dan gerakan protes lintas negara, buruh migran dapat melawan belenggu eksploitasi dan perdagangan manusia sekaligus memaksa negara memberikan pelindungan yang menyeluruh kepada buruh migran dan ABK migran.


Muhammad Safali adalah Kepala Bidang Buruh LBH Semarang.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.