Menerka Logika “Reforma Agraria” ala Jokowi

Print Friendly, PDF & Email

 

NAMANYA Hernando de Soto Polar. Buku-bukunya dengan angkuh meneguhkan konsensus ekonomi dunia pasca Perang Dingin. “The Mystery of Capital Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else” judul bukunya. Situsnya, www.thepowerofthepoor.com, menjanjikan pemberdayaan kaum papa tanpa program sosialis, aksi massa, atau pembagian harta. Kini, usia yang ke 73, De Soto masih rajin menelurkan opini di Wall Street Journal dan the Economist, dengan tema yang makin mutakhir: blockchain, digitalisasi, kebebasan ekonomi, dan solusi-solusi pemberantasan kemiskinan di Dunia Ketiga.

Media Barat membanjirinya dengan pujian: “De Soto has a powerful message not only for the Marxists but also for capitalists…. His revolution cuts several different ways[1]” tulis the Wall Street Journal. Di Peru, tanah kelahirannya, think tank yang ia pimpin, Institute for Liberty and Democracy, dianggap paling bertanggung jawab atas kekalahan gerilyawan Maois Sendero Luminoso lewat pemberdayaan ekonomi masyarakat adat di pegunungan Andes. Program-programnya jadi rujukan IMF dan Bank Dunia dalam paket reforma struktural di Zambia, Mesir, hingga Tanzania. Ronald Reagan, Bill Clinton dan George Bush menjunjung sang ekonom sebagai pelopor globalisasi yang berhasil mengemas pasar bebas dengan program populer, lengkap dengan kisah sukses kewirausahaan dan “naik kelas”.

De Soto menerapkan ide-ide ini ke realita sosial di Dunia Ketiga. Kesimpulannya kurang lebih begini: 1) hukum dan institusi penegak hukum selain di Barat tidak bisa menjamin hak milik pribadi; 2) ketiadaan payung institusional menjadi disinsentif berwirausaha secara legal. Oleh karenanya, 3) tanpa perlindungan hukum, kapital yang dimiliki penduduk miskin dunia terjebak dalam ekonomi informal dengan biaya transaksi tinggi. Yang paling menakjubkan, 4) aset dan usaha – “kapital mati” – ini memiliki potensi ekonomi luar biasa, yang ia taksir mencapai $9,3 trilliun (sekitar 135 kuadriliun rupiah!). Bagi De Soto, perbedaan mendasar si miskin dan si kaya adalah akses terhadap institusi negara yang menjamin hak milik, bukan harta atau kepemilikan terhadap alat produksi.

Solusi sang ekonom sederhana. Cara paling ampuh memberantas kemiskinan adalah dengan mebebaskan “kapital mati” dari jerat ekonomi informal.

 

“Reforma Agraria” ala Jokowi

Presiden Joko Widodo terpilih di tahun 2014 dengan, salah satunya, mengusung reforma agraria. Nawacita menjanjikan redistribusi 9 juta hektar tanah, yang kemudian termaktub dalam RPJMN 2015-2019[2]. Namun langkah kinerja PokJa di bidang-bidang tersebut mandek, yang tercermin dalam survei kepuasan publik. Per 2017, Serikat Petani Indonesia (SPI) telah mempermasalahkan mekanisme TORA yang diusung pemerintah[3]. Rupanya, redistribusi tanah hanya mencakup 400 ribu Ha dari total 9 juta Ha yang dijanjikan, sementara sisanya sebatas legalisasi dan sertifikasi aset[4]. Pemerintah mengukur keberhasilan “reforma agraria” dari jumlah AJB dan SPPT yang “ditingkatkan” menjadi Surat Hak Milik.

Bukaan itu lincah disambut tokoh oposisi. Amien Rais dan para politisi Senayan masuk berita minggu lalu, menggugat keabsahan dan manfaat program Jokowi. Respon yang ditawarkan beragam, dari nyinyiran lama soal norma dan etika, hingga kritik yang lebih substantif dan mengena. Pun lebih banyak yang menganggap bahwa isu yang mendesak adalah ketimpangan kepemilikan, yang tidak bisa diselesaikan dengan membagikan sertifikat tanah[5]. Organisasi tani dan advokasi reforma agraria sendiri tidak hanya mempersoalkan upaya pemerintah yang setengah-setengah, melainkan juga arah kebijakan yang salah.

Maka penggambaran Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahwa bagi-bagi sertifikat tanah ala Jokowi hanya akan melegalisasir ketimpangan tanah[6] sudah tepat; program reforma agraria sejati menempatkan sertifikasi sebagai tahap terakhir, setelah survei nilai tanah dan pembagian yang adil. Walau begitu, ada secercah harapan bahwa sertifikasi tanah akan menekan kasus penyerobotan dan sengketa lahan yang kerap terjadi akibat ketidakpastian hak milik. Sertifikasi tanah, walau gegabah, sekurang-kurangnya memberikan dasar hukum untuk kompensasi. Terdapat bukti ilmiah yang signifikan bahwa sertifikasi – atau land titling – memperkuat jaminan kepemilikan[7][8] sekaligus, teorinya, mempermudah akses kredit.

Sensus Pertanian yang dirilis Badan Pusat Statistika (BPS) mensinyalir bahwa fragmentasi lahan adalah fenomena yang cukup kentara di Indonesia. Di tahun 2013, luas rata-rata lahan yang dikuasai per rumah tangga 0,879 Ha. Angka tersebut, walau merupakan peningkatan dari 0,379 Ha per rumah tangga di tahun 2003, lebih menyiratkan penyusutan jumlah petani daripada penyetaraan kepemilikan tanah. Pada faktanya, jumlah rumah tangga pemilik lahan yang mengalami penurunan terbesar adalah mereka yang menguasai kurang dari satu hektar lahan pertanian[9]. Dengan kata lain, tren-tren di sektor agrikultur menunjukkan bahwa petani kecil menghadapi resiko tinggi, yang juga sarat insentif untuk alih profesi dan usaha.

Data BPS tidak mencatat jumlah pemilik lahan yang alih profesi menjadi petani-penggarap, namun penurunan jumlah petani gurem[10] sebanyak 5 juta orang dari tahun 2003[11] memperlihatkan bahwa kebijakan-kebijakan yang berlaku gagal menyokong keberlangsungan sektor usaha ini, yang turut memicu urbanisasi di Indonesia. Resiko tinggi yang dihadapi petani kecil umumnya berkisar pada kesempatan mendongkrak produktivitas lahan, hasil panen yang tidak sebanding, dan kerentanan terhadap perubahan harga dan iklim yang dikarenakan lahan kecil. Singkatnya, petani gurem tidak mampu menjamin keberlangsungan usaha karena minimnya kapital, bukan karena tanah mereka belum didaftarkan dengan “benar”.

 

 

Logika Sertifikasi: Berkaca pada Peru

Kisah Hernando De Soto Polar belum selesai. Kunci dari pemikirannya adalah konversi aset, semisal rumah dan tanah, jadi modal yang bisa dipindah dan diperdagangkan. Ya, rekomendasinya mengarah pada penggunaan aset-aset “terlupakan” sebagai agunan. Dalam hal ini ia senada dengan penemu Grameen Bank, Muhammad Yunus, yang menempatkan akses kredit sebagai insentif utama merintis wirausaha. Agen pemberantasan kemiskinan bukan lagi program subsidi, melainkan rakyat miskin sendiri lewat usaha sendiri.

Kondisi Peru yang carut marut di awal dekade 90an memberi kesempatan sempurna bagi De Soto untuk membuktikan hipotesa Mystery of Capital. Autogolpe Fujimori di tahun 1992 memberinya keleluasaan untuk merombak sistem hukum, regulasi dan sistem izin, dengan tujuan mempermudah akses mendaftarkan aset dan hak milik, terutama soal tanah. Sertifikasi tanah di dataran tinggi Andes, misalnya, diklaim berhasil merebut hati masyarakat adat dan memberdayakan mereka lewat wirausaha. Berbarengan dengan stabilisasi mata uang nuevo sol dan rangkaian privatisasi Fujishock, resep ekonomi De Soto memicu masuknya 380,000[12] perusahaan ke sektor formal dan pertumbuhan PDB yang mencapai 13%[13] di pertengahan 90an.

Namun Peru sendiri bukannya tidak pernah melaksanakan reforma agraria. Masa kepemimpinan Juan Velasco (1968-1975) ditandai dengan redistribusi lahan besar-besaran yang banyak menguntungkan masyarakat adat di dataran tinggi Andes, yang lama dikesampingkan dalam kehidupan ekonomi dan politik di negara itu. Studi mengenai Sendero Luminoso membenarkan bahwa provinsi-provinsi yang menjadi pusat pemberontakan, macam Ayacucho, telah membinasakan kelas tuan tanah dan mengorganisir kepemilikan lahan dalam komunitas-komunitas adat[14]. Tuntutan akan reforma agraria, dalam arti redistribusi tanah, tidak menjadi program utama pemberontakan Maois Sendero. Dengan kata lain, “reforma agraria” via sertifikasi tanah yang diluncurkan Hernando De Soto Polar tidak mengubah tatanan kepemilikan tanah di Peru secara signifikan.

De Soto menawarkan resep yang salah untuk masalah yang (sejatinya) tidak ada[15].

Menuju tiga dekade deregulasi dan sertifikasi hak milik di Peru, ketimpangan meningkat pesat, sementara akumulasi tanah di daerah pedesaan memicu urbanisasi besar-besaran ke Lima dan kota-kota pesisir lainnya. Gegap gempita tren wiraswasta, yang ditandai dengan masuknya banyak usaha ke sektor formal, diganti dengan realita monopoli segelintir konglomerat asli dan asing. Sertifikasi tanah menjadi insentif kehancuran alam dan pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. “Peningkatan” status hak milik mempermudah spekulasi tanah dan pembelian besar-besaran oleh perusahaan perkebunan.

Tentunya, peningkatan pada jaminan kepemilikan bukannya tidak membawa dampak positif bagi nasib pemilik lahan. Pembuktian empiris membawa hasil yang berbeda-beda: Di Peru sendiri, sertifikasi memicu investasi (terbatas) pemilik terhadap lahan[16], namun di Zambia, program yang sama berbuah pada akumulasi tanah yang merugikan petani kecil[17]. Di Filipina hasil yang didapat dari formalisasi titel tanah lebih ambivalen[18], berikut pula program sejenis di Kenya dan Ghana[19]. Dengan efek produktivitas yang tidak signifikan, Sertifikat Hak Milik atas lahan tidak membantu petani gurem, atau bahkan petani pada umumnya, dalam persaingan pasar. Sebaliknya, hal tersebut membuat mereka makin rentan terhadap modal besar dan spekulan tanah.

 

Sertifikat Hijau sebagai Agunan

Lantas apa kegunaan “bagi-bagi sertifikat tanah” di Indonesia? Tanpa perlu berkubang spekulasi kepentingan politik jelang pemilu 2019, jelas sudah bahwa sertifikasi, terutama untuk lahan-lahan kecil, mempercepat proses jual-beli dan pembebasan tanah. Ini klop dengan model pembangunan yang mengutamakan kelancaran investasi, salah satunya dengan membabat kendala-kendala hukum. Kepastian investasi bisa lebih mudah dijamin ketika akumulasi bisa dilakukan dalam kerangka hukum yang akomodatif, tanpa perlu land grabbing yang relatif lebih lambat dan sarat gugatan. Menilik retorika yang digunakan pemerintah[20], sulit mengira bahwa sertifikasi tanah ini bertujuan lebih daripada melancarkan akuisisi.

Namun praktik sertifikasi tanah prematur seperti ini bukan hanya berbenturan dengan tujuan dan tuntutan-tuntutan reforma agraria. Sertifikasi yang umumnya dipuji sebagai sarana peningkatan produktivitas sektor pertanian malah “dipasarkan” pemerintah sebagai cara mudah mendapat modal usaha. Janji nawacita akan kemandirian ekonomi yang didasari swasembada dan sektor pertanian yang kuat dikorbankan di altar kemudahan usaha. Dengan bukti dampak buruk bagi petani kecil, serta ketidakpastian adanya insentif untuk sektor tani pada umumnya, kita patut mempertanyakan pengalihan reforma agraria menjadi sekedar sertifikasi tanah.

Berbarengan dengan wacana kredit mahasiswa, episode sertifikat tanah mempertunjukkan keahlian rezim membingkai kebijakan neoliberal dalam bahasa populis. Tidak ada cara lain untuk melihat ini terkecuali sebagai ekspansi peran pasar. Kesemuanya dirancang untuk mengurangi kadar kehadiran negara dalam suatu gelombang “swastanisasi” raksasa. Hebatnya, pemerintah nyaris berhasil melanggengkan itu semua dengan sedikit gejolak dan tanpa represi yang berlebihan. Tanpa gerakan rakyat yang konsisten menentang arah kebijakan yang dominan, apa yang akan terjadi dalam satu, dua dekade ke depan?***

Penulis adalah mahasiswa Hubungan Internasional Fisipol UGM
Kepustakaan:

Rifai, Ahmad “Presiden Jokowi dan Situasi Darurat Agraria”, 18 Maret 2018, https://indoprogress.com/2016/10/presiden-jokowi-dan-situasi-darurat-agraria/

Karib, Fathun “Politik Agraria dan Refleksi 71 Tahun Kemerdekaan”, 20 Maret 2018, https://indoprogress.com/2016/08/politik-agraria-dan-refleksi-71-tahun-kemerdekaan/

Sese Tolo, Emilianus Yakob. “Kedaulatan Pangan Beras dan Kebijakan Reforma Agraria Indonesia”, 19 Maret 2018, https://indoprogress.com/2016/03/kedaulatan-pangan-beras-dan-kebijakan-reforma-agraria-indonesia/

Umar, Ahmad Rizky M. “Petani dan Problem Pembangunan di ASEAN”, 20 Maret 2018, https://indoprogress.com/2015/04/petani-dan-problem-pembangunan-di-asean/

Fort, R. “The homogenization effect of land titling on investment incentives: evidence from Peru.” NJAS-Wageningen Journal of Life Sciences 55.4 (2008): 325-343.

Sitko, Nicholas J., Jordan Chamberlin, and Munguzwe Hichaambwa. “Does smallholder land titling facilitate agricultural growth?: An analysis of the determinants and effects of smallholder land titling in Zambia.” World Development 64 (2014): 791-802.

Michler, Jeffrey D., and Gerald E. Shively. “Land tenure, tenure security and farm efficiency: Panel evidence from the Philippines.” Journal of Agricultural Economics 66.1 (2015): 155-169.

Bromley, Daniel W. “Formalising property relations in the developing world: The wrong prescription for the wrong malady.” Land Use Policy 26.1 (2009): 20-27.

De Soto, Hernando. The mystery of capital: Why capitalism triumphs in the West and fails everywhere else. Basic Civitas Books, 2000.

 

————

[1] De Soto, Hernando. The mystery of capital: Why capitalism triumphs in the West and fails everywhere else. Basic Civitas Books, 2000.

[2] Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 – diunduh dari https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp-2005-2025/rpjmn-2015-2019/

[4] “Hari Tani Nasional 2017: Indonesia Darurat Agraria, Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan” Serikat Petani Indonesia, 22 Mar 2018, spi.or.id/hari-tani-nasional-2017-indonesia-darurat-agraria-segera-laksanakan-reforma-agraria-sejati-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/

[5] Wahanaputra, Bonfilio Mahendra. “AGRA: Reforma Agraria Jokowi Ternyata Bukan Untuk Rakyat Kecil”, 21 Mar 2018, politik.rmol.co/read/2018/03/29/333064/AGRA:-Reforma-Agraria-Jokowi-Ternyata-Bukan-Untuk-Rakyat-Kecil-

[6] Sukmana, Yoga. “KPA: Program Pembagian Sertifikat Tanah Bukan Kibul, Tetapi…” KOMPAS.com, 22 Mar. 2018, nasional.kompas.com/read/2018/03/22/13203881/kpa-program-pembagian-sertifikat-tanah-bukan-kibul-tetapi.

[7] Melesse, Mequanint B., and Erwin Bulte. “Does land registration and certification boost farm productivity? Evidence from Ethiopia.” Agricultural economics 46.6 (2015): 757-768.

[8] Galiani, Sebastian, and Ernesto Schargrodsky. “Property rights for the poor: Effects of land titling.” Journal of Public Economics 94.9-10 (2010): 700-729.

[9] Sensus Pertanian 2013, diakses di https://st2013.bps.go.id/dev2/index.php

[10] Badan Pusat Statistika mengelompokkan petani dengan lahan dibawah 0,5 Ha sebagai “petani gurem”

[11] Sensus Pertanian 2013, diakses di https://st2013.bps.go.id/dev2/index.php

[14] Degregori, Carlos Iván, et al. How Difficult It Is to Be God: Shining Path’s Politics of War in Peru, 1980–1999. University of Wisconsin Press, 2012. P. 38

[15] Bromley, Daniel W. “Formalising property relations in the developing world: The wrong prescription for the wrong malady.” Land Use Policy 26.1 (2009): 20-27.

[16] Fort, R. “The homogenization effect of land titling on investment incentives: evidence from Peru.” NJAS-Wageningen Journal of Life Sciences 55.4 (2008): 325-343.

[17] Sitko, Nicholas J., Jordan Chamberlin, and Munguzwe Hichaambwa. “Does smallholder land titling facilitate agricultural growth?: An analysis of the determinants and effects of smallholder land titling in Zambia.” World Development 64 (2014): 791-802.

[18] Michler, Jeffrey D., and Gerald E. Shively. “Land tenure, tenure security and farm efficiency: Panel evidence from the Philippines.” Journal of Agricultural Economics 66.1 (2015): 155-169.

[19] Bromley, Daniel W. “Formalising property relations in the developing world: The wrong prescription for the wrong malady.” Land Use Policy 26.1 (2009): 20-27.

[20] Prabowo, Dani. “Jokowi: Agunkan Sertifikat Lahan Untuk Modal Usaha.” KOMPAS.com, 19 Jan. 2018, properti.kompas.com/read/2018/01/19/210000821/jokowi–agunkan-sertifikat-lahan-untuk-modal-usaha.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.