Memasarkan Pasar, Kini Dalam Indeks dan Angka

Print Friendly, PDF & Email

Fenomenal!

DALAM dua tahun, kemudahan berusaha di Indonesia naik 34 peringkat. Dari klub negara-negara kelas teri macam Zambia dan Maladewa, Indonesia kini melampaui Brazil dan Afrika Selatan dalam laporan terbaru keluaran Bank Dunia. Bahwa Indonesia melampaui skor India dan RRC saja sudah pantas jadi bahan perayaan nasional; Presiden dan menteri-menterinya mengusung persaingan dan jiwa wirausaha yang kini dibuat mudah oleh negara. Sekilas toh tidak ada yang salah, karena kemudahan usaha akan menguntungkan semua orang kan?

Jangan tertipu dulu: rezim membingkai pemotongan subsidi dan restrukturisasi sebagai “kemenangan” Indonesia yang global, yang disruptif, yang kompetitif, namun selalu ada makna di balik angka. Indeks-indeks dan angka itu adalah strategi memasarkan pasar. Keunggulan EODB cs. adalah menampilakn dataset yang ilmiah dan klinis, yang efektif sebagai indikator sekaligus promotor pasar dan kebijakan pro-pasar. Publikasi Bank Dunia tersebut menjadi panduan kebijakan publik yang kadang lebih otoritatif daripada suara rakyat yang menjerit terjepit pencabutan subsidi.

Di tanah air, strategi ini terbilang efektif: diskursus nasional berkutat pada upaya mengejar “daya saing” Indonesia, terutama dalam mengejar ketertinggalan vis-à-vis Cina, Thailand dan Vietnam, sementara misi pemerintah sendiri bertumpu pada perbaikan iklim investasi lewat “pemudahan perizinan”. Dalam hal ini, tidak ada yang lebih efektif daripada menampilkan indeks yang bebas konten politik, tanpa pretensi ideologis dan eksposisi yang berbelit. Dalam bingkai pasar, prestasi nasional adalah keahlian kita melapangkan jalan untuk modal si Asing.

Tapi EODB bukan satu-satunya cara “memasarkan pasar” lewat indeks dan angka. Pelbagai think tank dan lembaga asing rajin menerbitkan indeks ukuran kebebasan dagang, wirausaha, dan HAM. Sebut saja Index of Economic Freedom, yang menggambarkan Indonesia merangkak dari nilai 54 EF ke 64 EF[1] dalam 10 tahun. Indeks-indeks seperti ini memamerkan data objektif yang rumit dan oleh karenanya sulit disangkal, terutama apabila semua enggan menelisik data. Maka indeks menyampaikan dua pesan: 1) Indonesia harus mencapai target kebebasan ekonomi agar sejahtera, dan 2) Indonesia belum sejahtera karena belum cukup “bebas”.

Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah ketidakmampuan gerakan mahasiswa, kaum kiri, atau siapapun yang jijik dengan neoliberalisme murni untuk berani menanggapi indeks dan angka. Toh, walau harian ini tidak pernah sungkan membanjiri mata pembaca dengan kutukan dan luapan amarah terhadap neoliberalisme, belum ada yang benar-benar mencoba menantang formula “nilai EODB naik = angka kemiskinan turun[2]”, setidaknya dalam tulisan maupun praksis. Adalah hobi gerakan kiri untuk meloncati apa yang ia tidak pahami; tidak mengherankan bahwa kita turut tertelan narasi korpus nasional[3] tiap pemerintah mengadakan liberalisasi dan privatisasi.

 

Mengejawantahkan Subindeks

Maka izinkan saya mencari saripati makna dari pelbagai abstraksi angka. Indeks EODB meliputi sepuluh subindeks, yaitu Starting a Business, Dealing with Construction Permits, Getting Electricity, Registering Property, Getting Credit, Protecting Minority Investors, Paying Taxes, Trading Across Borders, Enforcing Contracts dan Resolving Insolvency. Metode pengukuran subindeks pada umunya terbagi dua: Beberapa berbentuk kajian terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, sementara sisanya menggunakan kuesioner untuk mencari tahu waktu dan usaha yang dibutuhkan untuk memulai suatu usaha.

Subindeks Dealing with Construction Permits berurusan dengan cara pemerintah menangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain kajian hukum terhadap regulasi yang berlaku, subindeks ini menggunakan kuesioner mengenai bagaimana regulasi tersebut diberlakukan; badan pelaksana, kemudahan mengakses regulasi, sekaligus lamanya waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya izin masuk dalam kalkulasi Dealing with Construction Permits.

Dalam laporan dari EODB sendiri, pujian dilayangkan terhadap Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang secara signifikan memotong waktu mengurus izin (terutama bila dibandingkan dengan laporan pra-2013). Dengan memakan 191 hari dan 5 persen nilai bangunan[4], skor kemudahan IMB Indonesia jauh lebih baik daripada Cina, bersaing ketat dengan Vietnam, dan kalah jauh dengan negeri jiran Malaysia. Di posisi ke-108 kemudahan IMB, Indonesia sekilas kalah kompetitif dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, yang memacu pemerintahan Jokowi untuk makin melonggarkan perizinan.

Namun implikasi utama dari percepatan proses perizinan adalah bahwa skor subindeks ini akan naik apabila jumlah prosedur dipangkas; “prosedur” yang dimaksud antara lain AMDAL dan izin SLF. Korea Selatan yang bertengger di peringkat 28 dunia dalam kemudahan IMB bisa menuntaskan semua syarat dan regulasi dalam 27.5[5] (!) hari, walau dengan kualitas Quality Control (QC) yang jauh lebih buruk dan biaya yang sama dengan Indonesia. Dengan kata lain, kepatuhan pada persaingan yang disiratkan EODB menjurus pada deregulasi yang membahayakan lingkungan dan manusia atas nama kemudahan usaha.

Mari kita tengok subindeks Paying Taxes, yang meliputi tarif pajak maupun biaya administrasi pajak. Subindeks ini memiliki empat indikator: 1) Jumlah pembayaran per tahun, 2) Waktu yang dibutuhkan untuk membayar pajak per tahun, 3) Total pajak sebagai persentasi keuntungan dan 4) Postfiling Index[6]. Mengingat bahwa masing-masing faktor berkontribusi 25 persen dalam nilai subindeks ini, langkah-langkah pemerintah pantasnya diartikan sebagai upaya mendongkrak skor Indonesia yang masih merah. Misalnya, digitalisasi pembayaran pajak dan inisiatif e-Filing adalah upaya “menyederhanakan” proses pembayaran pajak, berbarengan dengan tax amnesty yang lolos tanpa banyak tanya.

Solusi yang paling mungkin menguntungkan seluruh warga negara adalah pembenahan birokrasi dan penyederhanaan sistem pembayaran pajak, berhubung usaha menengah di Indonesia membutuhkan 207.5[7] jam untuk memproses pajak. Pada saat yang sama, memotong tarif pajak juga akan mendongkrak nilai subindeks Paying Taxes, sebagimana Arab Saudi dengan pelayanan pajak yang jauh lebih buruk namun dengan tarif pajak yang hanya setengahnya Indonesia[8]. Di indeks Ease of Doing Business, mengurus pajak di Arab Saudi digambarkan jauh lebih mudah daripada Indonesia.

Mudahnya, angka yang pada akhirnya akan ditampilkan Bank Dunia sebagai “kemudahan berusaha” terpengaruh dari pelbagai faktor perihal regulasi. Sebagian diantaranya menjurus pada reformasi birokrasi, perbaikan pelayanan dan good governance, sementara sisanya benar-benar menuntut deregulasi. Prestise dari EODB sendiri adalah godaan bagi pemangku kebijakan untuk mengejar ranking tinggi demi investasi, terlepas dari biaya sosial maupun resiko dari kebijakan pro-bisnis. Struktur dan berat masing-masing subindeks dalam EODB tidak hanya menjadi insentif pembenahan diri, namun juga jadi impetus memotong peraturan-peraturan pelindung rakyat dan lingkungan.

 

Kiri Kagok Menghadapi Angka

Namun EODB sendiri tergolong “manusiawi” dalam memasarkan pasar dibandingkan dengan Index of Economic Freedom atau Human Freedom Index. Setidaknya, Ease of Doing Busineness Index sudah tidak lagi memasukkan subindeks Employing Workers dalam nilai akhir. Subindeks ini meninjau kebijakan perburuhan dengan bias pro-kapitalis yang kentara, dimana minimnya regulasi dan lemahnya serikat dicatat sebagai poin “positif”. Sebaliknya, IEF dan HFI memuji “fleksibilitas pasar kerja” sebagai salah satu subindeks skor akhir mereka. Mitos fleksibilitas pasar kerja sendiri sudah pernah dikupas habis sebgai muslihat kapitalis menghindar dari tanggung jawab sosial mereka[9].

Apabila indeks “resmi” keluaran Bank Dunia menjadi panduan kebijakan publik di Indonesia, produk-produk lain yang diterbitkan think tank pro-pasar menjadi palu retorika sales neolib dalam strategi pemasaran pasar yang sangat agresif: Index of Economic Freedom menyertakan Labor Freedom sebagai pilar kebebasan ekonomi. Ironinya, yang disebut sebagai “kebebasan buruh” disini merujuk bukan pada kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, melainkan kebebasan kapitalis menindas buruh tanpa “gangguan” hukum. Sub-faktornya, antara lain, kemudahan memecat buruh dan rasio UMR terhadap nilai tambah (nilai akan naik apabila UMR rendah).

Walau begitu, fakta bahwa rangking terbaik di kesemua indeks tersebut nyaris selalu ditempati negara-negara makmur nan maju macam Singapura, Hong Kong, dan Selandia Baru menjadi “bukti” kesaktian resep neoliberal (deregulasi, liberalisasi, privatisasi) sebagai satu-satunya jalan kemakmuran. Nilai “kebebasan ekonomi” yang tinggi dikorelasikan dengan kemakmuran yang sebegitu kentara di negara-negara tersebut, terlepas dari proses historis dan strategi pembangunan yang menyediakan fondasi pertumbuhan pada jangka panjang.

Di antara para pejuang anti-pasar sendiri, kebingungan mengenai apa yang sebenarnya diwakili ranking, nilai, indeks dan data ekonomi menjadi hambatan utama dalam melawan neoliberalisme. Kesulitan ini merembet pada ketidakmampuan menghadirkan alternatif kebijakan selain daripada penolakan terhadap momok neolib itu sendiri; pada praktiknya kita terkungkung spontanitas tanpa menghadirkan solusi.

Saya rasa hingga gerakan mulai berani berpijak di ranah data dan menentang epistimologi neoliberalisme secara empiris, maka sales-sales pasar bebas benar-benar bebas menggempur benteng semangat perlawanan dengan logika yang sulit ditentang. Dalam praktiknya, janji investasi adalah alat paling ampuh mematikan perlawanan. Lagipula, pembiaran gerakan terhadap segi ekonomi di lini perjuangan hanya menguntungkan sales pasar bebas itu tadi.

Namun keberhasilan remunipalization[10] di Jakarta memberikan secercah harapan. Proyek rakyat yang berkelanjutan, yang membuktikan bahwa demokrasi dan desentralisasi lebih ahli dalam menyediakan dan mengatur ketersediaan kebutuhan dasar daripada mekanisme pasar itu sendiri. Untuk menuju ke sana, maka gerakan (dan Kiri) wajib merangkul segala kerumitan ilmu kebijakan publik dan pembangunan. Kecanggihan sales pasar bebas terletak dalam kelihaian mereka mengajukan kebijakan sebagai suatu yang non-politis, atau bahkan anti-politik. Gerakan apapun yang hanya berbasis penolakan sudah dibelikan kain kafan sejak ia pertama kali memijak jalanan.***

 

Penulis adalah mahasiswa Hubungan Internasional Fisipol UGM

 

Kepustakaan:

2018 Index of Economic Freedom. Washington, D.C: Heritage Foundation, 2018. Print.

Aprianto, Abdi Bagus. “Belajar dari Sejarah Kegagalan Privatisasi.” IndoPROGRESS, 19 Feb. 2018, indoprogress.com/2018/02/belajar-dari-sejarah-kegagalan-privatisasi/.

Besley, Timothy. “Law, regulation, and the business climate: The nature and influence of the World Bank Doing Business project.” Journal of Economic Perspectives 29.3 (2015).

Carroll, Toby James. The Politics of the World Bank’s Socio-institutional Neoliberalism. Diss. Murdoch University, 2007.

Doing Business 2018: Economy Profile Indonesia. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print.

Doing Business 2018: Economy Profile Korea, Rep. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print.

Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print.

Doing Business 2018: Paying Taxes Questionnare. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print.

Habibi, Muhtar. “Ilusi Kebebasan Berserikat Buruh dalam Pasar Kerja Fleksibel Neoliberal.” Islam Bergerak, 26 Mar. 2016, islambergerak.com/2015/05/ilusi-kebebasan-berserikat-buruh-dalam-pasar-kerja-fleksibel-neoliberal/.

Mulyana, Asep. “Pergeseran Paradigma Neoliberal.” IndoPROGRESS, 24 Jun. 2015, indoprogress.com/2015/06/pergeseran-paradigma-neoliberal/.

Riyanto, Geger. “O, Pembangunan Masokhis.” IndoPROGRESS, 6 Des. 2012, indoprogress.com/2012/12/o-pembangunan-masokhis/.

 


[1] 2018 Index of Economic Freedom. Washington, D.C: Heritage Foundation, 2018. Print.

[2] Besley, Timothy. “Law, regulation, and the business climate: The nature and influence of the World Bank Doing Business project.” Journal of Economic Perspectives 29.3 (2015).

[3] Riyanto, Geger. “O, Pembangunan Masokhis.” IndoPROGRESS, 6 Des. 2012, indoprogress.com/2012/12/o-pembangunan-masokhis/.

[4] Doing Business 2018: Economy Profile Indonesia. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print. P. 24

[5] Doing Business 2018: Economy Profile Korea, Rep. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print. P. 10

[6] Doing Business 2018: Economy Profile Indonesia. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print. P. 10

[7] Doing Business 2018: Economy Profile Indonesia. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print. P. 92

[8] Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs. Washington, D.C: The World Bank, 2018. Print. P. 12

[9] Habibi, Muhtar. “Ilusi Kebebasan Berserikat Buruh dalam Pasar Kerja Fleksibel Neoliberal.” Islam Bergerak, 26 Mar. 2016, islambergerak.com/2015/05/ilusi-kebebasan-berserikat-buruh-dalam-pasar-kerja-fleksibel-neoliberal/.

[10] Aprianto, Abdi Bagus. “Belajar dari Sejarah Kegagalan Privatisasi.” IndoPROGRESS, 19 Feb. 2018, indoprogress.com/2018/02/belajar-dari-sejarah-kegagalan-privatisasi/.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.