Jejak Kekerasan Media Di Masa Orde Baru

Print Friendly, PDF & Email

TENTANG bagaimana normalisasi kekerasaan melalui produk budaya, Wijaya Herlambang, dalam disertasinya dengan judul Kekerasan Budaya Pasca 1965 telah menguraikannya secara panjang lebar. Pada hasil riset setebal 328 halaman itu ia menemukan bahwa selain agresi fisik, Orde Baru juga menggunakan media sastra dan film untuk menjustifikasi dan melegitimasi praktik kekerasannya. Akibatnya, tindakan di masa lalu yang banyak menyudutkan korban 65 dianggap sebagai sesuatu yang mudah untuk dilupakan.

Seperti yang telah diketahui, Herlambang memulai kerja akademisnya dengan meminjam rumusan kekerasan budaya Johan Galtung. Dalam konteks ini, kekerasan yang dimaksud ialah aspek-aspek kebudayaan seperti ruang-ruang simbolis dari keberadaan manusia–termasuk di dalamnya–agama dan ideologi, bahasa dan seni, pengetahuan empiris dan formal (semisal logika atau matematika) yang dapat digunakan untuk membenarkan, menjustifikasi atau melegitimasi baik kekerasan langsung maupun kekerasan struktural (dalam sistem sosial masyarakat).[1]

Dengan demikian gagasan mengenai kekerasan tidak melulu harus terwujud dalam bentuk fisik (direct violence) dan struktural saja melainkan juga pembenaran atas tindakan tersebut. Sebab kekerasan sesungguhnya dapat dibenarkan melalui produk-produk kebudayaan yang utamanya berfungsi untuk mentransformasikan nilai-nilai moral dan ideologis agar masyarakat dapat melihatnya sebagai kejadian yang normal atau alamiah.[2] Maka dari itu, suatu pembenaran atas tindak kekerasan tak lain adalah bagian dari praktik kekerasan itu sendiri.

Kekerasan budaya beroperasi dengan mengubah warna moral sebuah tindak kekerasan. Misalkan membunuh dan menyiksa dengan alasan bela negara atau demi kepentingan mayoritas adalah perilaku yang dapat diterima namun, jika dilakukan secara individual lantas tidak dibenarkan. Selain itu, kekerasan budaya juga beroperasi dengan mereduksi atau mengubah kenyataan menjadi bias melalui perantara bahasa, seni, pengetahuan dan simbol-simbol lain sehingga kekerasan tidak lagi terlihat atau sekurangnya dapat dilihat namun sebagai tindakan yang tidak terlalu keji dan masih dapat diterima.

Berbekal pengertian serta cara kerja di atas, Herlambang kemudian mengurai pesan-pesan ideologis yang terselubung pada cerpen-cerpen yang terbit seusai tragedi 65. Hasilnya, ia menemukan fakta bahwa semangat humanisme universal yang terkandung pada cerpen-cerpen tersebut banyak dimanipulasi oleh pengarangnya. Manipulasi itu dilakukan dengan cara mengeksploitasi konflik psikologis para tokoh utama (di dalam cerpen) sehingga fokus pembacaan tak lagi tertuju pada narasi pembantaian atau, setidaknya pembantaian yang terjadi dilihat sebagai hal yang wajar. Melalui manipulasi tersebut, pembaca justru diajak untuk bersimpati terhadap konflik batin yang menimpa para penjagal tinimbang para korbannya.[3]

Sungguhpun demikian, nampaknya ide kekerasan budaya juga berlaku pada produk kebudayaan lain (meskipun kita tidak bisa dengan serta merta menggeneralisirnya) seperti jurnalisme. Jurnalisme, yang selama ini dianggap sebagai media yang paling jernih untuk merepresentasikan realitas, pada kenyataannya juga dapat dimanipulasi sedemikian rupa guna menyudutkan puak-puak maupun pandangan ideologis tertentu.

***

Beberapa hari yang lalu seorang karib datang berkunjung dengan menenteng majalah lawas. Awal mulanya saya mengira majalah tersebut adalah majalah dewasa karena desain sampulnya. Tentu tidak demikian. Majalah tersebut merupakan majalah hiburan atau, kalau boleh menyebutnya: majalah gosip.[4]

Uniknya, pada majalah Selecta terbitan tahun 1972 silam, terpapar hasil reportase Marcel Beding–seorang wartawan Kompas–dengan judul Buru Bukan Surga, Bukan Pula Neraka yang dimuat di halaman 19 dan 30. Ya, Buru yang dijadikan tempat pembuangan para tahanan politik setelah peristiwa 65 terjadi; pulau yang masih segugusan dengan tempat mendekamnya bung Hatta selama pengasingan; pulau yang kata Pram dalam bukunya Perawan Remaja Dalam Cengkeraman Militer telah mengenal istilah eksil semenjak masa pendudukan Jepang.

Membaca reportase Marcel Beding ihwal pulau Buru bukanlah kali pertama saya mendapatkan informasi mengenai pulau tersebut. Sebab kisah-kisah lain telah banyak diceritakan oleh para mantan penghuninya semisal Pramoedya Ananta Toer atau Mars Noersmono melalui bukunya yang belum lama ini terbit dengan judul Bertahan Hidup Di Pulau Buru.

Yang mengusik adalah bagaimana isi reportase yang disampaikan oleh Marcel Beding menjadi berbeda meskipun berasal dari tempat yang sama. Bahkan, dalam poin-poin tertentu, isi reportase tersebut berbanding terbalik dengan sumber-sumber yang selama ini pernah saya baca. Pada paragraf ketiga halaman 19 misalkan, ia menyatakan:

Projek Buru adalah suatu projek kemanusiaan. Dan pemerintah dalam persoalan ini selalu memikirkan segi2 kemanusiaannja, dengan tetap memperhatikan segi-segi politik dan juridisnya. Paling sedikit ini pernjataan jang datang dari petugas2 resmi jang mengurus projek ini. Dan karena pemerintah memperhatikan segi2 kemanusiaannja itu, maka teruslah diusahakan perbaikan2. Para tapol Buru hidup lebih baik, dibandingkan dengan keadaan penduduk Buru umumnja. Setjara lahir, pernyataan di atas ini memang harus diakui, sebab hidup dan rumah itu masih mempunjai segi2 lain lagi daripada jang kelihatan di mata sadja.

Pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Mars Noersmono. Sebagaimana tercatat dalam otobiografinya, ia mengatakan bahwa rombongan tapol yang datang lebih awal sebelum dirinya, yang ditempatkan di unit I Wanapura, unit II Wanareja dan unit III Wanayasa benar-benar dibuang begitu saja. Di hamparan ilalang dan semak belukar mereka dipaksa bertahan hidup tanpa tempat untuk berteduh, bekal, ataupun keterampilan yang memadai.[5]

Di tempat yang diresmikan oleh Letnan Kolonel A.S. Rangkuti itu, perampasan hak kemerdekaan hingga tekanan fisik dalam wujud penyiksaan adalah hal yang lumrah terjadi. Noersmono menganggap praktik tersebut sebagai bagian dari rencana penghancuran total baik secara fisik maupun mental bagi siapa saja yang sudah berhasil digelandang ke pulau Buru, entah dari mana asal daerah ataupun organisasinya.[6]

Arti kemanusiaan dalam reportase Marcel Beding memang sudah selayaknya untuk ditafsirkan kembali. Maksud saya, mungkin dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan seperti: kemanusiaan yang bagaimanakah yang dikehendaki? Atau, kemanusiaan versi siapakah yang dimaksud? Karena dengan membaca membaca kutipan paragraf di atas, seolah tersirat makna kemanusiaan masih tetap terjalin utuh setelah mereka–secara paksa–menahan dan mengasingkan para tapol. Bahwa memisahkan mereka dari orang-orang terdekat di sekitarnya adalah sesuatu yang wajar saja. Dalam hal ini, contoh yang paling sering diceritakan tentunya kisah Pramoedya Ananta Toer yang diasingkan di Pulau Buru selama 10 tahun dan mengalami tindakan kesewenang-wenangan dari aparat.

Saya lantas tidak dapat memahami pernyataan yang dimaksud oleh Marcel yang menyatakan bahwa pemerintah tetap memperhatikan segi-segi politik dan yuridis para tahanan. Segi politik dan yuridis manakah yang tetap diperhatikan dan dalam wujud seperti apa? Karena menurut Noersmono sendiri, proses seleksi dan klasifikasi para tapol yang masuk kriteria “pembuangan”, yang diadakan di rutan Salemba sebelum pemberangkatan menuju Buru, dilakukan secara serampangan. Bahkan untuk mencapai jumlah target pembuangan yang harus dipenuhi, status para tapol Gol. C diubah menjadi klasifikasi B tanpa ada pertimbangan sehingga banyak di antaranya sudah cukup tua dan tidak produktif.[7] Tak jarang pula tapol-tapol yang sebenarnya sudah masuk daftar yang akan dibebaskan pada tahun sebelumnya turut dibuang begitu saja. Demikian halnya dengan para tahanan yang sakit. Selama masih mampu berjalan, ia masih dianggap layak untuk dimanfaatkan tenaganya di tempat pembuangan.

Pun menjelang akhir paragraf dikatakan kondisi hidup para tahanan lebih baik daripada penduduk asli pulau Buru. Namun, cukupkah mengukur kondisi kemakmuran suatu komunitas masyarakat hanya dengan memperhatikan segi-segi fisiknya saja? Adanya pernyataan tersebut justru mengarahkan pembaca untuk mengiyakan bahwa penderitaan yang dialami oleh para tahanan di Pulau Buru dapat digantikan dengan hal-hal materil saja.

Pada paragraf selanjutnya, Marcel menyatakan bahwa semua tapol di pulau Buru memang tidak dimaksudkan untuk menjadi petani. Karena, kalau produksi sudah mencapai target yang diperhitungkan maka tenaga-tenaga para tapol akan disalurkan sesuai dengan bidang minat, bakat dan keahliannya masing-masing.

Yang tidak dikatakan oleh Marcel dalam hal ini ialah bagaimana proses penyaluran tenaga para tapol tersebut melalui cara-cara kekerasan. Menurut penuturan Noersmono, para tapol dipaksa untuk membuka lahan dan hutan. Di sana, mereka diawasi oleh serdadu berseragam lengkap dengan stengun dan wewenang untuk berlaku kasar. Istirahat pun menjadi barang mahal. Sebab, siapa saja yang berhasrat untuk mendapatkannya, tidaklah mustahil yang terjadi malah sebaliknya; tak hanya mengundang malapetaka bagi dirinya sendiri namun juga dapat mencelakakan seluruh orang yang bekerja di kelompok tersebut.[8] Oleh sebab itu, tak jarang para tapol dengan sengaja merusak alat pertanian mereka sendiri seperti sabit, cangkul dan palu demi mendapatkan waktu untuk beristirahat.

Demikian pula ketika hasil pertanian mulai dapat dipanen. Para tapol tidak memiliki hak sepenuhnya atas hasil produksi mereka sendiri. Jangankan bertanya atas hak, mampu bernafas sampai hari esok pun sudah untung. Sebaliknya, komandan unitlah yang menentukan jatah pembagian menurut kepentingan pribadi. Nyaris tidak ada kesepakatan jumlah yang akan dikantonginya dan jumlah yang akan diberikan kepada para tapol. Wewenang sepenuhnya ada pada komandan unit dan tak seorang pun bisa mengubah kemauannya.[9] Keterbatasan inilah yang menyebabkan para tahanan terpaksa bertahan hidup dengan memakan larva, serangga, rerumputan dan tikus ketika bahan pokok telah habis.

Lebih dari itu, Marcel bahkan menganggap bahwa proyek Buru merupakan bukti itikad baik serta sikap positif dari pemerintah dalam menyikapi tahanan politik Gol. B. Menurutnya, proyek Buru bisa dijadikan salah satu teladan yang istimewa bagi pengembangan Indonesia karena bisa menjadi contoh proyek transmigrasi yang berhasil. Ia juga menegaskan bahwa proyek Buru tidak bisa dibandingkan dengan kamp-kamp tahanan lain di berbagai negara. “Tetapi tidak bisa projek ini dibandingkan atau disamakan dengan keadaan2 di negara lain. Karena projek ini benar2 suatu projek dengan latar belakang, sedjarah dan tudjuan jang lain sama-sekali dibandingkan dengan kamp2 tahanan di berbagai negara lain baik di masa lampau maupun di masa kini”, tutur Marcel.

Memang kita tidak dapat membanding-bandingkan atau bahkan menyamakan kondisi kamp Buru dengan beberapa kamp tahanan di negara lain karena perbedaan-perbedaan tersebut. Namun, bentuk penyiksaan, pemaksaan, serta penghilangan nyawa tetaplah tidak dapat dibenarkan baik dengan latar belakang sejarah dan tujuan apapun. Karena apa yang terjadi di kamp Auschwitz–yang konon menewaskan kurang lebih satu juta tahanan itu, pada dasarnya juga terjadi di pulau Buru walaupun dengan kuantitas yang berbeda.

Alih-alih membantu memulihkan hak-hak politik para tapol yang dirampas rezim, di akhir reportasenya Marcel justru menganjurkan perbaikan dan penyempurnaan proyek Tefaat (Tempat Pemanfaatan) Buru dengan tujuan agar para tahanan dapat lebih betah di sana.

Pendek kata, projek besar jang sudah dimulai itu harus terus diperbaiki, terus disempurnakan. Supaja para tapol itu bisa hidup lebih betah di sana sebagai manusia jang normal. Dengan demikian sikap mereka pun akan lebih terbuka. Tetapi djanganlah sekali-sekali melalui projek itu kita menanamkan benih2 kebentjian, rasa dendam dan sakit hati, jang achir2nja akan menjeret kita ke dalam bentjana jang baru lagi.

Dengan demikian, secara tidak langsung Marcel terkesan sedang mengaburkan realitas yang mengandaikan bahwasanya hidup dalam pengasingan lebih baik tinimbang di luar sebagai manusia bebas. Mengapa para tapol harus hidup lebih betah di tahanan jika yang diharapkan adalah kembalinya hak-hak individual mereka? Bagaimanapun juga, bentuk kenyamanan di tempat seperti itu tak lebih merupakan realitas ilusif yang sengaja dibangun oleh institusi tersebut. Keadaan ini lumrah diketahui dengan apa yang oleh Goffman (1968) sebut sebagai “terinstitusionalisasi”.

Institusi total sebagai “tempat-tempat tinggal dan bekerja di mana sejumlah orang yang dikondisikan sama dipisahkan dari masyarakat yang lebih luas untuk waktu yang cukup lama, bersama-sama menjalani kehidupan yang diatur secara formal berdasarkan jadwal-jadwal yang ketat”. Ia mengatakan bahwa dalam kondisi demikian, pengaturan kehidupan benar-benar dirancang untuk mengganti citra-diri yang ada dengan yang baru, yang lebih dapat diterima oleh institusi. Proses inilah yang disebutnya “institusionalisasi”.[10]

Sebuah penelitian pernah dilakukan oleh Mackenzie & Robinson guna mengungkap dampak psikologis narapidana wanita yang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Hasil penelitian menyebutkan bahwa secara psikis, mereka kehilangan kemampuan untuk menjaga relasi dengan keluarga serta kerabat dekatnya secara perlahan-perlahan. Penelitian itu juga menyebutkan bahwa sebagian besar tahanan wanita kehilangan kepercayaan dirinya sebelum masuk ke penjara, dan kehidupan penjara hanya semakin merendahkan statusnya. Ketakutan mereka, terutama menyebabkan kemerosotan psikologis yang terletak pada proses institusionalisasi, kehilangan identitas dan ketidakmampuan untuk merencanakan atau membayangkan masa depan keluarganya dari penjara.[11]

Jika kita pernah menonton film The Shawsank Redemption (1994) yang diperankan oleh Morgan Freeman, tentu kita akan ingat dengan salah satu adegan di mana Brooks Hatlen, seorang penjaga perpustakaan di lembaga pemasyarakatan, yang justru merasa asing ketika bebas dari penjara dan memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Brooks merupakan salah seorang tahanan yang telah menjalani hukumannya selama berpuluh tahun. Lamanya jangka waktu yang ia alami telah menyebabkannya terinstitusionalisasi dengan lingkungan penjara sehingga ia merasa lebih nyaman untuk hidup di sana. Brooks merupakan bukti bahwa hegemoni dan kekuasaan dapat berpengaruh terhadap kesadaran seseorang hingga sejauh itu.

***

Keberpihakan media pada sebuah wacana maupun ideologi tertentu bukanlah persoalan baru. Menurut Peter D. Moss, sebagaimana dikutip oleh Deddy Mulyana dalam salah satu pengantarnya, wacana media massa merupakan hasil konstruk kultural yang dihasilkan ideologi karena ia menggunakan suatu kerangka untuk memahami realitas sosial. Melalui narasinya, ia menawarkan pandangan-pandangan tertentu mengenai kehidupan manusia yang cenderung bersifat “oposisi-biner” seperti menentukan siapa kawan dan siapa lawan, siapa pahlawan dan siapa penjahat, apa yang baik dan apa yang buruk bagi rakyat, tindakan apa yang disebut perjuangan (demi membela kebenaran dan keadilan) dan pemberontakan atau terorisme, dan solusi apa yang harus diambil atau ditinggalkan.[12]

Melalui bahasa sebagai mediumnya, media dapat memberikan aksen tertentu terhadap suatu peristiwa atau tindakan misalnya dengan menekankan, mempertajam, mengagungkan, melecehkan, membelokkan, atau mengaburkan peristiwa dan tindakan tersebut. Pendek kata, berita yang dimuat di media dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk membentuk realitas yang diinginkan mengenai peristiwa, kelompok, atau seseorang yang dilaporkan.[13] Setelah melewati tahap-tahap pemilahan, berita surat kabar kemudian diklaim sebagai objektif oleh pihak media dan dapat diterima sesuai pandangan umum meskipun di balik itu terdapat kepentingan maupun tujuan-tujuan ideologis yang terselubung.

Oleh sebab itu, ketika hasil reportase Marcel Beding hanya menampilkan sebagian realitas yang terjadi di pulau Buru serta menanggalkan sebagian lainnya, dengan disadari atau tidak, proses tersebut telah memberikan efek signifikan dalam merepresentasikan kembali kenyataan yang terjadi di sana sekaligus memberi petunjuk ke arah mana ia berpihak.

Dalam hal ini, hasil reportasenya bisa dikatakan sebagai instrumen yang berfungsi untuk melanggengkan ideologi Orde Baru. Hasil reportase itu, meminjam terminologi Althusser,[14] merupakan alat propaganda untuk menanamkan ideologi kelas dominan (negara) kepada kelas subordinat yang disebutnya sebagai Aparatus Ideologis Negara (Ideological State Aparatuses) dalam wilayah komunikasi dan budaya.

Tak mengherankan bila ia kemudian menutup hasil reportasenya dengan kalimat demikian: “Saja sudah melihat Buru. Saja bertemu dan berbitjara dengan tapol2 jang hidup di sana. Dan memang: Buru bukan surga, tetapi djuga bukan neraka!”***

 

Penulis adalah alumnus Universitas Islam Negeri Yogyakarta

Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di Padepokan Kromo. Dimuat ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.

 

————-

[1] Johan Galtung, Cultural Violence dalam Journal of Peace Research, vol. 27, no. 3, 1990, hlm. 291.

[2] Wijaya Herlambang, Kekerasan Budaya Pasca 1965: Bagaimana Orde Baru Melegitimasi Anti-Komunisme melalui Seni dan Sastra (Tangerang: Marjin Kiri, 2015), cet. II, hlm. 37.

[3] Ibid, hlm. 103.

[4] Sebagaimana ulasan Iswara N. Raditya di laman blog-nya, yang juga dapat ditilik dalam Muhidin M. Dahlan (ed). 2008: Seabad Press Kebangsaan (1907-2007) terbitan Indonesiabuku, majalah Selecta merupakan majalah yang terbit dua kali sebulan dan hadir perdana di akhir 1958. Sajian yang dihadirkan oleh majalah tersebut, menurut Isawara, nyaris semuanya bersifat hiburan meskipun memang ada beberapa halaman khusus yang mengupas hal-hal serius semisal ihwal kebudayaan. Simak lebih lanjut ulasan tersebut dalam https://dejavaraditya.wordpress.com/2009/08/18/selecta-majalah-gosip-yang-digebuk-tirani/ diakses pada tanggal 21-01-2018.

[5] Mars Noersmono, Bertahan Hidup Di Pulau Buru (Bandung: Ultimus, 2017), cet. I, hlm. 3.

[6] Ibid, hlm. 9.

[7] Ibid, hlm. 10.

[8] Ibid, hlm. 5.

[9] Ibid, hlm. 349.

[10] Pip Jones, Pengantar Teori-Teori Sosial: Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-Modernisme (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010), cet. II, hlm. 150.

[11] Yesmil Anwar Adang, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum (Jakarta: Grasindo, 2008), hlm. 142.

[12] Deddy Mulyana, Analisis Framing: Suatu Pengantar dalam Eriyanto, Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi, dan Politik Media (Yogyakarta: LKiS, 2012), hlm. x.

[13] Ibid, hlm. xiii.

[14] Wijaya Herlambang, Kekerasan Budaya Pasca 1965…, hlm. 43.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.