Menelisik Khazanah Arsip Peristiwa 65

Print Friendly, PDF & Email

Kredit ilustrasi: Alit Ambara (Nobodycorp)

 

REZIM yang tengah berkuasa—di mana pun itu berada—pasti akan selalu melakukan ‘kontrol arsip’ untuk kepentingan politiknya. Ketika rezim itu jatuh—dan digantikan rezim baru—maka runtuhlah pula bangunan itu. Menurut Bambang Purwanto (2006: 52), kejatuhan sebuah rezim akan memunculkan berbagai nilai baru yang menyertainya, dan dengan segera diikuti oleh kebutuhan untuk memiliki sebuah konstruksi masa lalu versi baru. Ini pula yang terjadi ketika rezim Orde Baru turun tahta pada 1998. Segera setelah itu bermunculan gelombang narasi-narasi sejarah baru yang hendak mendobrak dominasi sejarah versi rezim sebelumnya. Sebut saja Peristiwa 65—warisan sejarah Orde Baru yang terpenting—yang mulai didestabilisasi sejak turunnya Soeharto. Bahkan, hingga sekarang periode ini masih menjadi sesuatu yang sangat sensitif untuk ditulis, dibahas dan didiskusikan—terkadang sering berujung ricuh.

Tulisan ini tidak hendak berpijak pada kedua kubu yang pro dan kontra, melainkan untuk membantu keduanya duduk bersama ‘membaca’ data dan fakta termutakhir. Sejak 2014, dunia penelitian di Indonesia, khususnya bidang sejarah, bak mendapat durian runtuh. Pasalnya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah mempublikasikan arsip-arsip sekitar Peristiwa 65, walaupun konon belum semua bisa diakses. Pun demikian, ini merupakan angin segar bagi mereka yang konsen terhadap Peristiwa 65. Arsip-arsip mengenai periode ini antara lain dapat ditelusuri dari Inventaris Arsip (KOTI), Inventaris Arsip Kementerian Hubra, dan Inventaris Arsip SOBSI.

 

Inventaris Arsip KOTI

Inventaris Arsip Komando Operasi Tertinggi (KOTI) 1963-1967 diberi kode inventaris nomer RA 77. Arsip ini merupakan hasil sitaan atau rampasan KOTI terhadap organisasi-organisasi yang diduga terlibat Peristiwa 65. Organisasi-organisasi yang disita arsipnya antara lain: Partai Komunis Indonesia (PKI); Front Nasional (FN); Barisan Tani Indonesia (BTI); Gerwani; Sentral Organisasi Buruh Sosialis Indonesia (SOBSI); Pemuda Rakyat (PR); Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra); Himpunan Sarjana Indonesia (HSI); Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI); Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki); Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI) dan arsip-arsip pribadi. Kebanyakan, arsip-arsip rampasan tersebut merupakan arsip-arsip yang diproduksi dari kurun waktu tahun 1950 – 1965.

Arsip-arsip rampasan KOTI tersebut kemudian diserahkan oleh Sekretariat Negara kepada ANRI. Pertama kali diserahkan pada 1980-1981 dalam kondisi yang tidak teratur dan sulit direkonstruksi. Oleh ANRI, kemudian dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain: Arsip Internal KOTI; Arsip Kegiatan Harian Presiden Soekarno selaku Panglima KOTI 1964-1966 (dua box besar); Arsip Gabungan 3 KOTI; Arsip Gabungan 5 KOTI; Arsip Komkamtib dan Peperda. Selain itu, terdapat pula arsip-arsip Presidium Kabinet sebagai kelanjutan dari KOTI. Sementara itu, arsip-arsip berupa laporan-laporan komando dari berbagai Staf Gabungan KOTI dan arsip-arsip kebijakan operasi konon masih berada di Dinas Dokumentasi Pusat Sejarah TNI (Dinas Dokumentasi Pusjarah TNI). Untuk lebih mengetahui arsip-arsip apa saja yang pernah disita oleh KOTI, maka perlu dipahami terlebih dahulu dulu sejarah perkembangan organisasi KOTI, strukturnya dan wewenangnya, terutama pasca Peristiwa 65.

KOTI lahir berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 142 Tahun 1963, setelah Komando Tinggi pembebasan Irian Barat secara resmi dibubarkan. Tugas pokok lembaga ini adalah melakukan operasi pengamanan terhadap pelaksanaan program pemerintah khususnya di bidang konfrontasi ‘kontra revolusi’, kolonialisme/imperaialisme dan segala menifestasinya serta pengamanan terhadap program ekonomi pemerintah Republik Indonesia.

Struktur komando ini berada di bawah kendali langsung Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi ABRI. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, KOTI dibagi menjadi beberapa staf, yakni: Staf Gabungan G I (intelijen); Staf G II (operasi); Staf G III (pengerahan tenaga); Staf G IV (logistik); Staf G V (politik, ekonomi dan sosial); Staf Seksi Anggaran; Staf Penerangan, Staf Telekomunikasi dan Sekretariat.

Pada 1965, stuktur lembaga KOTI disempurnakan lagi berdasar Keputusan Presiden RI No. 345 Tahun 1965 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi serta Susunan Organisai KOTI. Susunan organisasi KOTI menjadi: Staf Gabungan G I (intelijen); Staf G II (operasi); Staf G III (pengerahan tenaga); Staf G IV (logistik); Staf G V (politik dan sosial); Staf G VI (moneter); Staf GVII (ekonomi), ditambah Staf Sekretariat Umum dan Seksi Penerangan.

Pasca Peristiwa 65, Mayor Jenderal Soeharto tampil sebagai sosok penting yang kemudian diangkat sebagai Panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban   (Pangkopkamtib) pada 1 November 1965 dengan tugas utama melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban . Pada 12 November 1965, berdasar Keppres RI No. 162/KOTI/1965, Kopkamtib dinyatakan sebagai komando utama pelaksana KOTI yang kemudian disempurnakan dengan Keppres RI No. 179/KOTI/1965 tanggal 6 Desember 1965 tentang tugas dan organsisai Kopkamtib, dengan tugas pokok memulihkan keamanan dan ketertiban akibat peristiwa G30S, serta mengembalikan kewibawaan pemerintah dengan cara operasi fisik, militer dan mental.

Pada 20 Oktober 1965, terbit Instruksi Presidium Kabnet Dwikora No. 48a.D/Instr/1965 dan No. 48/D/Instr/1965, yang berisi himbauan kepada para menteri agar menghentikan sementara personil-personilnya yang terlibat kegiatan ormas-ormas yang diindikasi terlibat, serta memberhentikan personil-personil yang terlibat dari pangkat dan jabatannya. Kemudian disusul dengan Keppres/Pangti ABRI/KOTI No. 14/KOTI/1965 tanggal 1 November 1965 mengenai berlakunya keadaan perang untuk masing-masing daerah DKI Jakarta Raya, Bekasi, Tangerang serta pengangkatan Panglima Kodam V Jakarta Raya dan Panglima Daerah Maritim II sebagai Panglima Perang untuk daerah hukumnya.

Kebijakan-kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan instruksi Presiden/Pangti ABRI/Koti no. 22/KOTI/1965 tanggal 15 Nov serta Instruksi K Staf KOTI No. 19/KOTI/11/1965 tanggal 3 November kepada seluruh Komartimen, departemen-departemen, Badan/lembaga pemerintah, serta perusahaan negara dan swasta untuk melaksanakan penertiban dan pembersihan personil di lingkungan masing-masing dari oknum dan unsur gerakan ‘kontra revolusi’ (kontrev) yang menamakan dirinya G30S. Berdasarkan itu, Penguasa Perang Daerah (Peperda) melalui Komando Dareah Militer (Kodam), Kodim di daerah Kodam V Jakarta Raya dan Komando Operasional Angkatan Laut (Kosional) di derah Kodamar III segera melaksanakan operasi penggerebakan terhadap kantor PKI beserta ormasnya yang berada di wilayah DKI Jakarta Raya, Bekasi, dan Tangerang serta merampas dan menyita seluruh arsip dan dokumen-dokumen (buku, majalah ajaran komunis, foto, pamflet, bendera). Hasil rampasan ini digunakan oleh Tim peneliti Kodim 050/Kosional sebagai bukti keterlibatan PKI dan ormasnya dalam G30S untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Militer Luar Biasa. Dan akhirnya, Letnan Jenderal Soeharto atas nama Presiden/Pangti ABRI/KOTI mengeluarkan Keppres RI No. I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966, bahwa PKI dengan seluruh ormasnya dinyatakan dilarang.

 

Inventaris Arsip Kementerian Hubra

Inventaris arsip Kementerian Perhubungan dengan Rakyat (Hubra) terhimpun dalam kode RA 41. Inventaris ini berisi arsip-arsip Kementerian Hubra kurun waktu 1963-1966. Kementerian Hubra sendiri mulai terbentuk pada masa Kabinet Kerja VI, dengan nama Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat (Hubra) dan merupakan lembaga yang melanjutkan tugas dan fungsi dari Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus pada kabinet sebelumnya. Kementerian ini dipimpin oleh Dr. Roeslan Abdul Gani yang mengoordinir Kementerian Penerangan; Kementerian Penghubung MPRS, DPR/DPA dan Menteri Sekjen Front Nasional.

Sebenarnya, inventaris arsip ini merupakan arsip kegiatan dari Sekretariat Menteri Koordinator Hubra, sehingga arsip-arsip yang dihasilkan sebagian besar merupakan arsip fasilitatif (keuangan-kepegawaian) dan arsip substanstif, dalam rangka koordinasi dengan Kemenpen, Front Nasional LPKB dan juga dalam rangka pemberian indoktrinasi tentang Manipol Usdek (Manifesto politik/Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sekretariat Menteri Koordinator Hubra dipimpin oleh seorang Sekretaris Menko yang membawahi beberapa badan, antara lain:

  1. Deputi Urusan Operasional, tugasnya mengurusi segala sesuatu yang menyangkut perencanaan dan pelaksanaan tugas hubungan dengan rakyat.
  2. Deputi Urusan Anggaran, tugasnya meliputi urusan perencanaan, pengawasan dan pemeriksaan anggaran.
  3. Deputi Urusan Administrasi, menangani masalah-masalah administrasi/Tata Usaha, Kepegawaian dan masalah umum lainnya.
  4. Deputi Urusan Pembinaan Mental Pegawai, yang bertugas melakukan pengembangan dan penelitian personil di bidang masing-masing.
  5. Deputi Urusan Indoktrinasi, bertugas memberikan indoktrinasi penjelasn-penjelasan serta ceramah-ceramah tentang Manipol Usdek.

 

Secara khusus, Kementerian Hubra memiliki tiga tugas utama, yakni: Indoktrinasi yang dilaskanakan oleh Panitia Pembina Jiwa Revolusi; Mendidik serta memberikan kursus mengenai hakekat perjuangan dan jiwa revolusi; Memberikan bimbingan, penerangan, pengawasan, dan koordinasi dalam pelaksanaan pendidikan, ceramah-ceramah tentang Manipol Usdek. Lembaga ini kemudian dibubarkan pada tahun 1966, dan diganti dengan Wakil Perdana Menteri Bidang Urusan Khusus.

Pada 1971, arsip-arsip Kementerian Hubra diserahkan ke ANRI oleh Sekretariat Negara. Ketika dibawa ke ANRI, arsip-arsip tersebut tersimpan dalam 92 box, lalu diolah oleh para arsiparis ANRI dan dikelompokkan menjadi 2.256 nomor. Arsip-arsip tersebut terkelompok dalam beberapa kategori, yakni: Administrasi; Anggaran; Operasional dan Indoktrinasi. Kategori adminstrasi berupa arsip-arsip ketatausahaan, perjalanan, bangunan, kendaraan, peralatan kantor, piket, keuangan, kepegawaian, administrasi pegawai, penempatan, kesejahteraan pegawai, keorganisasian dan ketatalaksanaan, peraturan perundangan dan tata kerja. Kategori anggaran berupa arsip-arsip perbendaharaan, anggaran, otorisasi, penugasan dan pemberkasan. Kategori operasional berupa arsip-arsip kependidikan, kerjasama kebudayaan, perfilman, kehumasan, perdagangan, pembinaan organisasi massa dan politik serta sengketa. Kategori indoktrinasi berupa arsip-arsip pengadaan bahan, pembinaan personil, tenaga indoktrinasi, tenaga suarelawan-sukarelawati, pemberian ceramah atau kuliah dan pelaksanaan kegiatan.

 

Inventaris Arsip SOBSI

Di ANRI, inventaris arsip Sentral Organisasi buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terhimpun dalam kode RA 52. Arsip SOBSI ini berjumlah 4 meter lari dan merupakan arsip-arsip yang diproduksi kurun waktu 1950 – 1965. Arsip inilah—setelah disita KOTI—yang kemudian dijadikan bahan penelitian oleh KOTI untuk menyelidiki sekitar Peristiwa 65. Untuk lebih memahami logika penciptaan arsip SOBSI, alangkah baiknya merunut terlebih dahulu sejarah organisasi yang menjadi salah satu bagian terpenting dari PKI.

SOBSI secara resmi didirikan di Yogyakarta pada 29 November 1946 dan kemudian disahkan dalam Kongres Nasional I di Malang pada 18 Mei 1947. Berdasarkan AD/ART SOBSI, struktur organisasi, kekuasaan dan kewajiban badan-badan dalam organisasi SOBSI adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Nasional (DN) adalah kekuasaan tertinggi di antara dua kongres nasional. Sidang DN diadakan setahun sekali. Tugas DN adalah mendiskusikan dan mengesahkan laporan yang diberikan oleh Presidium, membuat program kerja mengenai organisasi, sosial, ekonomi, politik, penerangan, pendidikan, budaya, olahraga, hubungan internasional dan mengesahkan anggaran belanja yang direncanakan oleh presidium.
  2. Sekretariat DN melakukan pekerjaan organisasi sehari-hari berdasarkan keputusan DN dan Sentral Biro.
  3. Presidium mewakili DN selama masa di antara dua sidang DN. Ketua dan wakil DN menjadi ketua dan wakil ketua Presidium dan Sentral Biro.
  4. Sentral Biro mewakili DN selam masa di antara dua sidang DN. Sentral Biro menwakili pekerjaan Presidium sehari-hari dan Sekretariat DN memimpin pelaksanaan organisasi sehari-hari berdasarkan putusan Presidium dan Sentral Biro.
  5. Kongres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi SOBSI dan Serikat Buruh. Kongres Nasional diadakan 4 tahun sekali yang diselenggarakan oleh DN dan dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih dari SOBSI daerah. Kekuasan dan kewajiban Kongres Nasional adalah menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan yang diberikan DN dan Komisi Verifikasi, menyusun atau mengubah konstiusi dan program serta memilih anggota DN.
  6. Konferensi Nasional merupakan badan kontrol untuk meyempurnakan pekerjaan organisasi. Konferensi Nasional diadakan satu kali di antara Kongres Nasional dan termasuk badan kekuasaan tertinggi dalam Serikat Buruh.
  7. Komisi Verifikasi adalah badan organisasi yang bertugas mnengontrol pekerjaan organisasi dalam bidang adminstrasi, keuangan dan usaha-usaha produktif. Konferensi Nasional, Konferensi Daerah, dan Konferensi Cabang membentuk Komisi Verifikasi secara langsung. Dalam tugasnya Komisi Verifikasi bertanggung jawab memberikan laporan kepada Konferensi Nasional atau Konferensi SOBSI.

 

Seluruh kegiatan-kegiatan SOBSI terpusat dalam kekuasaan Sekretariat Dewan Nasional SOBSI. Organisasi ini disusun berdasarkan lapangan kerja dan daerah administrasi, yaitu dalam susunan organisasi SOBSI terdapat serikat buruh yang terbentuk dari kaum buruh selapangan kerja dan serikat buruh deraeh yang terbentuk dari kaum buruh yang berasal dari berbagai lapangan kerja dalam suatu daerah administrasi pemerintahan. Dalam lingkup regional, SOBSI cabang dan serikat buruh daerah dikoordinasikan oleh SOBSI daerah. Beberapa tujuan didirikan SOBSI antara lain: untuk memperjuangkan nasib kaum buruh; menggerakkan massa untuk melaksanakan aksi-aksi untuk berbagai kepentingan sosialisme ekonomi, kebudayaan, olahraga, dan politik yang dipadukan dengan pekerjaan menarik massa kaum buruh ke dalam keanggotaan Serikat Buruh dan SOBSI; mengatur administrasi anggota; menjelaskan garis-garis perjuangan dan organisasi; meningkatkan kader kelompok menjadi kader basis; meningkatkan kader basis menjadi kader lokal; mengikuti perasaan dan pikiran kaum buruh serta menyimpulkan hasil-hasilnya pada waktu tertentu.

Selain inventaris-inventaris arsip di atas, data-data mengenai Peristiwa 65 juga bisa dilacak dari arsip-arsip personal, misal dalam Inventaris Arsip Roeslan Abdulgani dan Moh. Yamin. Data-data yang lain juga bisa ditelusuri dari berita-berita sezaman yang terhimpun dalam Berita Antara. Untuk yang terakhir ini, menyimpan data-data yang sangat kompleks terutama mengenai dinamika sosial-politik sebelum dan sesudah Peristiwa 65. Namun sayang, Berita Antara edisi Oktober 1965 yang sudah bisa diakses di ANRI hanya berupa Berita Antara edisi ekonomi.

Jadi, bagi yang tertarik meneliti sejarah periode ini silahkan buktikan sendiri ‘sekaya dan seluas’ apa data-data yang terkandung dalam arsip-arsip itu. Jangan lagi berbicara mengenai Periode 65 hanya sebatas jarene (katanya) tanpa bersandar pada data-data primer. Semoga dengan adanya akses atas data-data primer yang telah dirilis ANRI, diskusi tentang periode ini akan ‘lebih dingin’ dan mencapai titik temu antara yang pro dan kontra.

Ayo Move on!***

 

Penulis adalah mahasiswa S2 Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada

 

Kepustakaan:

Bambang Purwanto. 2006. Gagalnya Historiografi Indonesiasentris? (Yogyakarta: Ombak).

ANRI. 2014. Inventaris Arsip Kementerian HUBRA—RA 41.

ANRI. 2014. Inventaris Arsip SOBSI—RA 52.

ANRI. 2014. Inventaris Arsip KOTI—RA 77.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.