Bara Api di Arakan: Politik Kewarganegaraan

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: http://thevoiceofrohingya.blogspot.com

 

5 DESEMBER 2016, sekitar 300 orang melakukan demonstrasi di pusat kota Maungdaw. Protes yang sama juga terjadi di Buthidaung, Minbyar dan Mrauk-U. Empat kota utama di negara bagian Arakan, Myanamar.

Demonstran memprotes kedatangan Kofi Annan bersama rombongan. Kedatangan mantan Sekretaris Jendral PBB ini dianggap sebagai bentuk intervensi asing terhadap kedaulatan Myanmar. Hal ini terutama menyangkut misi Annan yang datang sebagai penasehat internasional untuk merundingkan dan membantu Arakan untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan yang membuatnya jadi perhatian internasional.

Kunjungan ini terutama menyasar wilayah-wilayah yang baru-baru ini mengalami tindak kekerasan oleh militer. Tindak kekerasan ini menurut Tatmadaw adalah respon terhadap peningkatan eskalasi serangan yang terjadi di beberapa lokasi. Pelaku serangan adalah Aqa Mul Mujahidin.

Kofi Annan direncanakan akan menemui perwakilan komunitas Buddhis Arakan dan Muslim Rohingya. Pertemuan itu juga akan membahas persoalan sekaligus menindaklanjuti sengkarut Kartu Verifikasi Nasional yang berlarut-larut sejak ditandatanganinya MoU antara negara bagian Arakan dengan UNHCR (The Office of the United Nations High Commissioner for Refugees) pada tahun 2013.

Aksi penolakan dari etnis Arakan terhadap Annan adalah refleksi peliknya persoalan mengenai pendataan orang-orang Rohang (Rohingya) yang berakar jauh ke belakang.

Dimulai pada 4 Januari 1948, ketika Burma menyatakan diri merdeka. Bersamaan dengan itu, memilih keluar dari Persemakmuran Inggris dan mengambil jalan sebagai entitas politik yang terpisah.

Setahun kemudian, sebuah undang-undang yang mengatur kewarganegaraan diterbitkan. UU No.41/1949 itu berjudul “Peraturan Pendataan Warganegara Burma”. Peraturan ini adalah warisan Inggris dengan perubahan ala kadarnya akibat mepetnya waktu.

Bulan Juni 1950, sebuah komite yang beranggotakan sembilan orang dibentuk. Tugasnya adalah menyusun sebuah rancangan mengenai aturan-aturan dan tata cara pencatatan kewarganegaraan. Kelompok kerja ini diketuai oleh U Ka Si, yang saat itu juga menjabat sebagai Deputi Kementerian Dalam Negeri.

U Ka Si dan kolega berhasil menyelesaikan draft pada November 1950. Pada Januari 1951, rancangan tersebut diusulkan kepada parlemen untuk mendapatkan pengesahan. Awal Februari, setelah tiga kali rangkai sidang, hasil kerja komite diterima dan dinyatakan sah sebagai UU dengan nomor urut 117. Mereka yang diakui sebagai warga negara adalah suku-suku asli yang mendiami daerah dataran tinggi, orang-orang Bamar dan etnis mayor lain, mereka yang berdarah campuran dan ekspatriat yang memilih tinggal di Burma dan memutuskan menukar status kependudukannya.

Kementerian Dalam Negeri lalu mulai mengedarkan UU Kewarganegaraan 117/1951 sejak 23 Februari sebagai pemberitahuan nasional. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang telah berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan tanda pengenal sebagai warga negara Burma. Untuk membantu kelancaran proses pendaftaran tersebut, dibentuk Komisi Pendaftaran seperti yang tercantum di dalam UU tersebut. Ketua komisi ditunjuk langsung oleh Sao Shwe Thaik, presiden Burma pertama.

Di level kampung, terdapat Petugas Pendaftaran yang dibantu masing-masing satu orang asisten sebagai ujung tombak proses registrasi. Para petugas direkrut dari kelompok terdidik di tiap-tiap daerah untuk mengatasi problem bahasa yang menjadi kendala komunikasi. Mereka ditempa dalam kursus singkat selama dua minggu mengenai tata cara pendataan dan teknis pengisian formulir kewarganegaraan. Para relawan ini dikontrak negara dalam jangka waktu 3 bulan hingga proses pendataan awal dinyatakan selesai. Mereka akan bekerjasama dengan para kepala desa dan kemudian bersama-sama melaporkan hasil pendataan ke petugas di tingkat distrik.

Pendaftaran penduduk dan penerbitan kartu identitas kewarganegaraan secara resmi dimulai 1 Maret tahun 1952 di Yangon -yang saat itu merupakan ibukota negara. Cara yang dilakukan oleh pemerintah Burma saat itu adalah dengan menugaskan setiap pengumpul data untuk mengunjungi setiap rumah dalam proses pendataan. Sementara pendataan di daerah Maungdaw, Buthidaung, Rathedaung dan dua puluh kota lain dimulai pada tanggal 1 Agustus 1953 ini.

Dalam proses pendataan ini, mereka yang telah mengantongi KTP berdasarkan proses pencatatan menurut UU 41/1949 tidak lagi diberikan tanda pengenal baru karena dianggap telah sah terdaftar sebagai warga negara. Pendataan ini juga mempersempit kategori ke dalam dua bagian utama; penduduk Burma dan warga asing yang terdaftar. Tidak ada kategori lain di luar hal tersebut.

KTP yang diterbitkan pada periode pencatatan ini adalah dokumen resmi yang memungkinkan seseorang tidak mendapatkan pembatasan ketika melakukan kegiatan di dalam negeri atau di luar negeri. Kartu tersebut di periode awal Burma banyak digunakan oleh warga Muslim di Burma untuk mengurus paspor dalam rangka perjalanan haji atau studi di luar negeri. Di dalam negeri, KTP ini digunakan sebagai salah satu prasyarat ketika mendaftar sebagai pegawai pemerintah dan lampiran dalam pembayaran pajak.

Hasil pendataan di tahun-tahun inilah yang menjadi bukti historis mengenai periode pengakuan eksistensi Rohingya dalam administrasi kependudukan Burma.

Namun, sejak tahun 1970, tidak ada lagi KTP yang diterbitkan untuk orang-orang Rohang. Kebijakan ini diterbitkan oleh junta militer sosialis-nasionalis pimpinan Jendral Ne Win yang sukses mengambil alih kepemimpinan sipil pada 2 Maret 1962. Empat tahun kemudian, sebuah operasi kependudukan dilancarkan dengan tajuk “Sabe”. Operasi Sabe kemudian menyita ribuan KTP milik orang Rohingya dengan dalih ‘dicurigai mengganggu stabilitas dan keutuhan nasional’. Kartu tanda penduduk ini tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.

Hal ini diperparah dengan Operasi Naga di tahun 1978 yang menyasar penduduk sipil dengan dalih pemberantaran Rohingya Patriotic Front (PRF). Dalam operasi ini, banyak warga yang terbunuh dan anak-anak yang menjadi yatim piatu dan tumbuh dengan nasib miris di kamp-kamp pengungsian yang dibangun ala kadarnya di sepanjang perbatasan Burma-Bangladesh.

Dengan cara ini, ribuan orang Rohingya yang lahir setelah pembekuan status kewarganegaraan secara sengaja digolongkan sebagai orang asing, dan dituduh sebagai imigran gelap dari Bangladesh.

Masalah semakin pelik dengan terbitnya UU Kewarganegaraan di tahun 1982. Peraturan ini mewajibkan semua orang Burma untuk mendaftarkan dirinya kembali dan mengajukan permohonan baru agar mendapatkan KTP dan diakui sebagai warga negara. Mereka yang memiliki KTP lama harus menyerahkannya kepada negara. Petugas pencatatan kemudian akan mempertimbangkan apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk diberikan KTP seturut dengan undang-undang terbaru.

Ini adalah periode pelucutan KTP terhadap orang-orang Rohang yang masih memiliki status kewarganegaraan setelah lolos pada upaya pengebirian hak di tahun 1970 dan 1974.

Di tahun 1989, kekacauan ini kembali berlanjut dengan terbitnya peraturan baru yang mengharuskan semua warga negara untuk kembali mendaftarkan dirinya. Permintaan ini terkait kebijakan baru yang membagi status kewarganegaraan ke dalam beberapa kategori. Pembagian ini nantinya tampak dalam pilihan warna yang diambil. KTP berwarna merah muda untuk mereka yang memiliki status penuh sebagai warga negara, warna biru diberikan kepada pemegang KTP dengan status warga tidak penuh (associate citizens) dan warna biru untuk menandai orang asing yang melamar dan kemudian resmi diterima sebagai warga negara Myanmar. Sementara untuk sebagian orang Rohingya, mereka diberikan kartu identitas berwarna kuning. Artinya yang bersangkutan adalah imigran yang diberikan keleluasaan untuk tinggal sebentar di dalam wilayah Myanmar sebelum kemudian nanti akan dipulangkan ke daerah asal.

Selain itu, KTP berwarna tersebut juga harus selalu dibawa serta. KTP ini wajib ditunjukkan saat membeli tiket bus dan pesawat, melamar kerja -terutama untuk posisi pegawai negeri-, membeli tanah dan ketika berada di luar daerah.

Sejak UU Kewarganegaraan 1989, razia identitas semakin sering dilakukan. Awalnya hanya di Yangon, sebelum kemudian menyebar ke kota-kota utama lain. Hotel-hotel diwajibkan menolak seseorang yang ingin menginap tanpa memiliki KTP. Perusahaan jasa transportasi tidak boleh mengeluarkan tiket jika pembeli tidak menyertakan tanda pengenal. Sekolah dilarang menerima pelajar -baru atau pindahan- yang tidak memiliki identitas atau karena orang tua mereka tidak mampu menunjukkan KTP dengan warna yang telah diatur sebelumnya.

Pada Juli 1995, junta militer menerbitkan sebuah kebijakan untuk mengatur tentang pendokumentasian orang-orang Rohingya dengan menerbitkan “KTP khusus” yang disebut Temporary Registration Card (TRC). TRC diterbitkan dengan mengacu kepada UU Kewarganegaraan 1949 dan UU Kependudukan 1951. Dua undang-undang yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku ketika peraturan yang sama terbit di tahun 1982. Namun aturan ini dengan ajaib dinyatakan kembali berlaku sebagai upaya untuk menghindari tekanan internasional. Junta militer saat itu tengah berupaya menunjukkan bahwa mereka merespon positif upaya advokasi intensif dari UNHCR untuk mendokumentasikan warga Rohingya di negara bagian Rakhine.

Menurut UU Kewarganegaraan 1951, TRC hanya dapat diterbitkan dalam kondisi yang tidak normal. Misalnya, data seseorang warga negara yang telah tercatat kemudian dinyatakan hilang atau mengalami masalah karena kelalaian aparat negara. Kondisi khusus lain sebagai prasyarat terbitnya TRC adalah ketika ada gelombang pengungsi yang memasuki teritori Myanmar diakibatkan oleh perang di negara asalnya atau sebab bencana kemanusiaan lain.

Pendataan terhadap Rohingya dengan menggunakan TCR dapat diartikan bahwa junta militer -sebagai representasi negara- memandang mereka sebagai pengungsi dan bukan sebagai warga negara yang kepadanya melekat hak dan kewajiban semenjak ia lahir di dalam wilayah administratif Myanmar. Perbedaan mendasar KTP Myanmar dan TRC adalah tiadanya pencantuman mengenai tempat dan tanggal lahir serta alamat pemegang kartu.

Selain itu, pemegang TRC memiliki beban lebih semisal larangan untuk bepergian, tanpa tanpa ijin dari petugas negara yang telah ditunjuk. Yang paling signifikan adalah menyangkut larangan bagi pemegang TRC untuk melangsungkan pernikahan dan memiliki keturunan tanpa restu dari negara. Kedua praktek tersebut dipandang akan membebani negara penampung (hosting country) karena akan menambah jumlah pengungsi.

Durasi TRC juga dibatasi. Seseorang terancam tidak akan mendapatkan perpanjangan jika dinilai tidak lagi memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Seperti apa kualifikasi tersebut juga tidak pernah jelas. Kewenangan menentukan indikator dan layak tidaknya seseorang menerima TRC sangat bergantung kepada negara.

Fakta ini berkebalikan dengan klaim dari Menteri Imigrasi dan Kependudukan Myanmar, U Khin Yi, pada Oktober 2013 yang mengatakan bahwa UU Kewarganegaraan 1982 telah mengakomodir mereka yang memiliki orang tua dengan kewarganegaraan asing namun lahir di Myanmar. Selain itu, proses penerbitan TRC juga sangat memakan waktu karena hanya kepala negara bagian dan Kementerian Imigrasi dan Kependudukan yang memiliki wewenang untuk itu.

Dunia internasional sempat menggantungkan harapan kepada National League for Democracy (NLD) dan Daw Aung San Suu Kyi. Pemilu Myanmar pada November 2015 dianggap akan memberikan titik terang terhadap carut marut dan aksi kekerasan yang berkepanjangan terhadap komunitas Rohingya. Harapan yang sejak awal dipandang pesimis dan dianggap naif oleh para penstudi kritis Myanmar -termasuk saya. Kemenangan NLD dianalisis tidak akan membawa perubahan politik di negeri ini. Hal ini mulai terbukti dengan melihat bagaimana persiapan NLD mengikuti pemilu yang diwarnai dengan aksi kontroversial -dengan mencoret seluruh Muslim dari daftar kandidat parlemen.

Pesimisme kelompok minor ini di kemudian hari terbukti benar.

Sampai hari ini orang-orang Rohingya faktanya masih terus mengalami kesulitan besar untuk mendapatkan KTP sebagai bukti bahwa mereka memiliki kewarganegaraan Burma. Fakta sejarah bahwa mereka telah hidup bergenerasi di bagian barat laut Arakan tidak mampu menggeser paradigma politik kewarganegaraan di Burma yang diterapkan sejak berdirinya junta militer. Belakangan, hal ini semakin tak karuan setelah Negara Bagian Arakan berencana untuk mendata orang-orang Rohingya sebagai etnis Benggali. Keputusan ini tidak hanya memiliki cacat dari kacamata sejarah budaya, namun juga memiliki implikasi politis di kemudian hari.

Termasuk jika esok lusa negara merasa sedang terancam, ia memiliki hak untuk menahan dan mengusir para imigran.***

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.