Nasib Tahanan Politik Papua dan Maluku Selatan

Print Friendly, PDF & Email

Filep Karma duduk paling kiri. Foto oleh Andreas Harsono

 

PADA 9 Mei 2015, saya duduk dalam lorong sel saya bersama para tahanan politik lain, ketika Presiden Joko Widodo datang ke penjara Abepura. Semua petugas penjara sudah mempersiapkan kunjungan tersebut selama tiga hari. Semua narapidana diminta masuk sel dan dikunci. Hanya kami diperbolehkan mengobrol dalam lorong.

Sekitar pukul 15.00, seorang ajudan Presiden memeriksa mushola. Presiden Jokowi memang dijadwalkan sholat. Di dalam penjara Abepura, mushola routenya sekitar 60 meter dari bangunan kantor penjara. Ia lebih banyak dipakai narapidana. Routenya berliku-liku, naik turun tangga, banyak pintu dan lewat pintu kecil area bezoek narapidana.

Si ajudan tampaknya memperhitungkan keamanan Presiden. Dia bilang terlalu jauh dan tak praktis. Dia minta disediakan ruangan lain untuk sholat.

Masela Yoseph, salah satu kepala seksi penjara, cukup panik. Waktunya mepet. Dia segera memerintahkan zuster Wavien Purwanti menyiapkan sebuah ruangan klinik buat Presiden Jokowi dan Ibu Iriana sholat.

Repotnya, karena tahu ada kunjungan Jokowi, dokter penjara Hidayatuh Samawiyah membawa tiga anaknya agar bisa selfie dengan Jokowi. Namanya juga anak-anak kecil. Sisa makanan, camilan maupun plastik bungkus bertebaran.

Jokowi masih berbincang-bincang di bangunan utama. Padahal semua narapidana, yang biasa membersihkan klinik, sudah disuruh masuk blok dan dikunci.

Kebetulan ada narapidana, remaja umur 14 tahun, salah seorang narapidana yang saya dampingi, sedang duduk dalam klinik.

Wavien Purwanti bilang, “Zuster minta tolong bersihkan ruangan ini. Sepuluh menit lagi akan dipakai Presiden.”

Remaja ini segera bantu zuster Purwanti menyapu ruangan. Mereka mengepel lantai dengan Wipol Karbol. Mereka pakai handuk mandi untuk keringkan lantai. Mereka juga semprotkan pengharum ruangan. “Tanpa pertolongan itu tak mungkin beres,” kata Purwanti.

Si ajudan memeriksa dan setuju. Petugas klinik segera berdatangan, mengisi posnya masing-masing: dua dokter umum, dua perawat; dan analis kesehatan Purwanti.

Tak berselang lama, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana datang ke klinik. Mereka duduk di kursi kayu, melepaskan sepatu dan kaos kaki, terus ke kamar mandi untuk wudhu. Mereka sholat berdua.

Klinik penjara ditunggui para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, termasuk kepala penjara Bagus Kurniawan, juga pengawal presiden, serta petugas keamanan lain. Setelah sholat, Presiden Jokowi bicara dengan para petugas medis. Ibu Iriana bicara dengan dengan anak-anaknya dokter Ida. Mereka lantas foto bersama dengan petugas klinik dan anak-anak, tak ketinggalan, remaja tadi. (Remaja ini saya tak sebutkan namanya. Dia seorang remaja lelaki yang feminin. Di penjara, dia diperkosa oleh pejabat administrasi bernama Ariel Ludwig Entong sehingga Entong diadili dan divonis pidana dua tahun. Saya mendampinginya. Namun Entong tak pernah menjalani hukuman. Saya protes ketika remaja ini malah dipindah ke penjara Biak agar tak perlu bertemu Entong, yang tetap bekerja di penjara Abepura).

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana beranjak menuju ruangan ruangan utama, ditemani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. Acaranya, pemberian grasi kepada lima narapidana TPN-OPM (Tentara Pembebasan National-Organisasi Papua Barat): Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, and Jefrai Murib. Mereka dihukum penjara antara 19 tahun sampai seumur hidup sejak April 2003. Mereka divonis terlibat pembobolan gudang senjata Kodim Wamena. Namun Jokowi mengampuni mereka serta membebaskan mereka hari itu juga.

Saya diberitahu Linus Hiluka bahwa mereka dibelikan celana putih dan kaos merah. Ada kata, “NKRI” dalam kaos tersebut. Mereka protes, mereka tak mau pakai. Mereka memilih pakai pakaian sendiri” celana pendek dan kaos tua. Akhirnya diganti celana hitam dan kemeja putih agar rapi. Maklum sudah 13 tahun dipenjara. Jangankan pakaian. Keluarga pun banyak yang berantakan.

Hiluka berterimakasih pada Presiden Jokowi karena memberikan grasi. Namun Hiluka minta Jokowi membebaskan semua tahanan politik di Papua maupun Maluku Selatan Selatan. Dia juga menyebut nama saya yang sudah ditahan di Abepura sejak 2004.

Presiden Jokowi menjawab, “Ini adalah awal, nantinya setelah ini akan ditindaklanjuti pemberian grasi atau amnesti untuk wilayah yang lain karena ada kurang lebih 90 orang yang masih di dalam penjara. Sekali lagi ini adalah awal dimulainya pembebasan.”

Mereka termasuk 30an warga Maluku Selatan Selatan, yang ditahan sejak Juni 2007 karena menari cakalele dengan bendera Republik Maluku Selatan Selatan, di stadion Ambon. Total ada 68 aktivis Republik Maluku Selatan Selatan dipenjara dengan hukuman tertinggi 20 tahun. Mereka sama sekali tak melakukan kekerasan. Bahkan tombak yang mereka pakai dari kayu. Mereka kebanyakan dipenjara di Ambon dan Nusa Kambangan termasuk petani Ruben Saija (20 tahun) dan guru Johan Teterisa (15 tahun).

Sore tersebut kelima rekan saya keluar dari penjara. Ia jadi hari yang beda karena pertama kali ada Presiden datang ke sana.

 

karma-2

Filep Karma berdiri kedua dari kanan. Foto oleh Andreas Harsono

***

Ada sebuah persoalan soal permohonan grasi ini. Banyak tahanan politik, yang tak terlibat kekerasan, menolak minta ampun. Alasannya, kami tak merasa bersalah. Kami hanya protes –entah teriak Papua Merdeka atau bicara Republik Maluku Selatan Selatan—tanpa mengeluarkan senjata. Kami tak menanam bom. Kami tak membunuh orang. Kami tak terlibat terorisme. Sejak Juli 1998 saya terus-menerus bicara soal perjuangan tanpa kekerasan. Kami takkan menolak bila diberi amnesti atau abolisi. Ini juga pembebasan namun tanpa perlu mengajukan permohonan kepada Presiden.

Saya diberitahu bahwa Presiden Jokowi juga mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat, minta masukan soal rencana memberikan amnesti dan abolisi kepada para tahanan politik tersebut.

Sesuai UUD 1945, Presiden punya kuasa buat membebaskan narapidana dengan rehabilitasi, remisi, grasi, abolisi dan amnesti. Grasi, rehabilitasi dan remisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Remisi dan grasi juga menuntut adanya permintaan dari pihak narapidana buat dikurangi hukuman atau diampuni. Namun Presiden harus minta pertimbangan DPR bila hendak memberikan amnesti atau abolisi. DPR belum memberikan jawab sampai sekarang.

Saya sendiri, sesudah dapat vonis makar dari Pengadilan Negeri Jayapura, lantas dikuatkan Pengadilan Tinggi Papua serta Mahkamah Agung di Jakarta, memutuskan banding ke tingkat international. Pada November 2011, UN Working Group on Arbitrary Detention di New York, sebuah pengadilan internasional, menyatakan bahwa penahanan terhadap saya adalah tindakan sewenang-wenang. United Nations berpendapat tafsir terhadap pasal makar oleh ketiga pengadilan Indonesia tersebut “tidak proporsional.” Sekali lagi, United Nations menyetujui bahwa saya tak menganjurkan kekerasan serta tak melakukan kekerasan. Saya hanya pidato soal penderitaan masyarakat Papua dalam pemerintahan Indonesia.

Entah bagaimana pendapat hakim-hakim, dari Jayapura sampai Jakarta, yang menjatuhkan hukum penjara kepada saya ketika tahu bahwa pengadilan internasional menganggap mereka tak memberikan fair trial kepada saya. Ini sebuah pandangan yang menekankan ketidakbecusan para hakim tersebut.

Di Jawa biasa saja orang teriak khilafah Islamiyah, minta Pancasila dibubarkan. Saya setuju bahwa selama mereka tak lakukan kekerasan, mereka sebaiknya dibiarkan saja.

Enam bulan sesudah kedatangan Jokowi, saya diberi remisi dan dibebaskan dari penjara. Saya dianggap sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan saya selama 15 tahun. Saya bisa bebas seperti kebanyakan narapidana di Indonesia.

Saya dibebaskan November 2015 sesudah 11 tahun dipenjara.

Kami memang dibebaskan namun lebih dari 1,000 aktivis Papua, kebanyakan mahasiswa, ditangkap dalam berbagai demonstrasi di Papua maupun di Jawa sejak kedatangan Jokowi di penjara Abepura sampai pertengahan tahun ini, menurut data Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Mereka memang kebanyakan dibebaskan sesudah ditahan semalam. Ini belum lagi diskriminasi dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta. Empat aktivis Komite Nasional Papua Barat yang terlibat demonstrasi dukungan terhadap Melanesian Spearhead Group –Steven Itlay, Yus Wenda, Sem Ukago dan Yanto Awerkyon– ditahan di Timika sejak April 2016.

Pada Januari 2016, dengan bantuan Yayasan Pantau Indonesia dan LBH Jakarta, saya mengunjungi tujuh orang tapol Republik Maluku Selatan di Pulau Nusa Kambangan termasuk Ruben Saija dan Johan Teterisa.

Mereka semua petani dan nelayan, kecuali Johan Teterisa yang sering dipanggil “Pak Guru,” yang dengan kesadaran sendiri ingin berjuang dengan damai bagi tanah airnya, lewat tarian cakalele. Mereka melambai-lambaikan bendera Republik Maluku Selatan di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon. Mereka ditangkap, disiksa dan dipenjara sampai 20 tahun. Mereka mendapat ketidakadilan hanya karena gengsi pejabat negara macam Yudhoyono. Kasihan anak dan isteri mereka. Anaknya Ruben Saija umur setahun ketika bapaknya ditahan. Kini anak tersebut sudah umur 11 tahun, tak kenal bapaknya.

Pada April 2016, dalam sebuah pertemuan Human Rights Watch di Jakarta dimana saya juga hadir, Menteri Yasonna Laoly berjanji setidaknya memindahkan para tahanan Maluku Selatan dari Pulau Jawa dan Nusa Kambangan ke penjara Ambon agar keluarga bisa bezoek.

“Ini wewenang saya,” katanya.

Pada Mei 2016, Yayasan Pantau membawa keluarga semua tahanan RMS di Nusa Kambangan dan Sidoarjo, bisa bezoek 10 orang tersebut. Masing-masing tapol RMS dikunjungi dua orang keluarganya. Saya mendengar banyak cerita menyedihkan dari Imam Shofwan, ketua Yayasan Pantau, yang menjadi guide buat keluarga-keluarga dari Pulau Haruku dan Pulau Ambon tersebut.

Ada anak Haruku yang berkunjung ke Nusa Kambangan, menanyakan pada mamanya, “Itu om siapa ya’ Mama?”

Mamanya menangis. Lelaki tersebut adalah suaminya, bapak dari si anak.

Namanya, Jordan Saija, salah satu tahanan RMS, yang dapat 17 tahun penjara.

Saya miris bila ingat para tahanan RMS. Ini persis seperti hukuman Hindia Belanda terhadap Pangeran Diponegoro, dari Jawa dibuang ke Manado pada abad 19. Mereka dipisahkan dari keluarganya.

Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung sebaiknya juga memberitahu para hakim dan jaksa bahwa tak mudah memakai pasal makar terhadap demonstran. Harus ada unsur kekerasan bila seseorang hendak dinyatakan berbuat makar.

***

Sekarang ada sebuah gerakan internasional guna menekan negara-negara Asia Tenggara yang mengirim warga mereka ke penjara karena kegiatan politik tanpa kekerasan. Saya tak begitu berharap tapi juga tak ada ruginya, jika Indonesia bersedia menegakkan hukum dan menghormati hak asasi manusia. Saya mohon bebaskan semua tahanan politik di Maluku Selatan dan Papua.

Sebuah surat terbuka, yang ditandatangani oleh hampir 100 anggota parlemen Eropa dan Asean, minta agar semua pemerintahan di Asean, termasuk Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar dan Vietnam, membebaskan tahanan politik. Suratnya ditujukan kepada semua menteri luar negeri Eropa dan Asean.

Para menteri luar negeri Uni Eropa dan Asean bertemu pada 13-14 Oktober di Bangkok. Uni Eropa memiliki 28 anggota dan Asean memiliki 10 anggota termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapora, Thailand, Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam.

Dalam surat terbuka tersebut, puluhan anggota parlemen dari Uni Eropa dan Asean minta pemerintah Malaysia membebaskan tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim. Mereka juga minta pemerintah Vietnam bebaskan pengacara Nguyen Van Dai. Mereka juga singgung pemerintah Kamboja agar bebaskan aktivis Cambodian Human Rights and Development Association.

Dalam Sidang Umum United Nations pada September 2016, tujuh negara Pacific, dari Solomon Islands sampai Vanuatu, juga minta United Nations menyelidiki berbagai pelanggaran HAM di Papua. Mereka bicara soal tahanan politik.

Namun sampai hari ini, para tahanan politik Maluku Selatan tetap berada di Nusa Kambangan dan Sidoarjo. Yasonna Laoly tak kunjung memerintahkan pemindahan mereka. Sampai hari ini belum ada satu pun tahanan politik Papua dibebaskan. Sampai hari ini masyarakat Papua dan Maluku Selatan masih menunggu janji Presiden Jokowi. Mereka juga tak lupa janji Jokowi mencari pelaku penembakan mati empat pelajar di Enarotali, Paniai.***

 

Penulis adalah mantan tahanan politik Organisasi Papua Merdeka di Biak (6 Juli 1998-21 November 1999) dan Jayapura (1 Desember 2004-19 November 2015)

 

Artikel ini sebelumnya adalah makalah buat diskusi di Setara Institute, Jakarta, 25 Oktober 2016. Dimuat ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.