Edisi XV/2013
TERTANGGAL 28 sampai 30 Oktober 2013 ini, Gerakan Buruh Indonesia kembali akan melakukan mogok kerja nasional. Mogok kerja nasional ini merupakan bagian dari tuntutan rakyat pekerja Indonesia kepada Negara, untuk segera merealisasikan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 50 persen dan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3,7 juta/bulan. Dalam koordinasi aliansi Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), mogok nasional kali ini bisa dikatakan cukup istimewa, mengingat hal ini merupakan bagian dari upaya mengatasi batas-batas lama keserikatan yang selama ini menghambat realisasi persatuan kelas pekerja Indonesia. Fragmentasi kepentingan jangka pendek organisasi kelas pekerja yang diciptakan oleh relasi kompetisi kapitalisme, adalah sesuatu yang nyata bagi kelas pekerja Indonesia itu sendiri. Belum lagi artikulasi ideologis dari relasi kompetitif ini telah menyebabkan banyak elemen dalam kelas pekerja Indonesia mengidentifikasi dirinya bukan sebagai kelas pekerja, namun sebagai kelas sosial baru yang memiliki perbedaan diametral dengan identitas kelas pekerja Indonesia.