1. Beranda
  2. /
  3. Paling Sering Dibaca
  4. /
  5. Page 28

Paling Sering Dibaca

Aceh dan Syair Kepahlawanan

Jika pada suatu hari nanti Anda mendengar berita bahwa saya telah syahid, janganlah saudara merasa sedih dan patah semangat. Sebab saya selalu bermunajat kepada Allah

Kerja Konkret dan Kerja Abstrak

SEGERA setelah Capital Volume I terbit, Ludwig Kugelman, sahabat Marx yang tinggal di Hanover, Jerman, menulis surat kepada Marx, yang isinya menceritakan keluhan banyak orang mengenai kesulitan memahami Capital, khususnya tentang teori nilai (value theory). Merespon surat Kugelman, Marx dengan nada sedikit gusar mengatakan,

‘Setiap anak kecil tahu bahwa jika setiap bangsa berhenti bekerja, jangan bicara tahun, tapi katakanlah, hanya dalam beberapa minggu, maka bangsa tersebut akan mengalami kehancuran. Dan setiap anak kecil juga tahu, jumlah produk yang berkorespondensi dengan jumlah kebutuhan yang berbeda, menuntut sejumlah tertentu kerja agregat masyarakat yang berbeda.’

Mitos Kebersamaan dalam Acara Informal di Jawa

Semua kegiatan informal, dalam perspektif kulturalis, digambarkan sebagai bentuk “solidaritas”, ”kebersamaan”, “saling berbagi”, dan “kepedulian”. Namun, dilihat dari perspektif kelas, itu adalah ikatan transaksional yang rapuh antara rakyat kecil dengan kelas di atasnya

UU Pendidikan Tinggi dalam Jerat Kapitalisme

Reformasi Pendidikan Tinggi (Higher Education Reform) menjadi isu yang sangat krusial di Indonesia pasca-1998. Jika ditarik pada level global, isu ini juga menjadi isu yang berkembang di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara lainnya (Mok, 2010), serta Afrika (Mamdani, 2007). Wacana yang ditawarkan oleh Bank Dunia dan WTO ini menjadi rujukan banyak negara untuk melakukan perubahan-perubahan aturan tentang pendidikan tinggi di negara mereka, yang pada intinya melakukan pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

Konsekuensi dari pelepasan tanggung jawab negara ini adalah pembebanan tanggung jawab masyarakat dalam membiayai pendidikan. Dalam konteks pembebanan tanggung jawab kepada mahasiswa, UU Pendidikan Tinggi berpotensi menutup akses mereka yang tidak mampu untuk masuk ke perguruan tinggi. Padahal, akses terhadap pendidikan adalah amanah konstitusi (Pasal 31 UUD 1945). Selain berpotensi menutup akses, UU ini juga akan menjadikan biaya kuliah tidak terjangkau oleh masyarakat yang miskin dan bodoh, sehingga pendidikan tidak dapat membebaskan mereka dari kemiskinan sebagaimana diamanahkan pembukaan UUD 1945.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.