Ilustrasi: BMKG
PERKEMBANGAN suatu kota tidak terlepas dari kawasan hinterland atau penyangga yang memasok berbagai kebutuhan kota. Namun, pembangunan yang berpusat di kota menciptakan ketidakadilan bagi kawasan penyangga. Akibatnya, masyarakat yang hidup di pinggiran berbondong-bondong masuk ke kota untuk memenuhi hak-hak dasar mereka. Arus perpindahan tersebut kemudian menumpuk tenaga kerja di kota, sementara kota sendiri tidak mampu menyediakan lapangan kerja dan menopang kebutuhan ekonomi mereka.
Kota Ambon menggunakan tagline pembangunan wali kota, “Ambon Manis dan Berkelanjutan.” Pemerintah Kota Ambon menuangkan gagasan tersebut dalam “RPJMD 2025-2029” dan Master Plan Water Front City. Kedua dokumen tersebut menempatkan Smart City, Coastal Road, dan Water Front City sebagai bagian dari agenda kemajuan ekonomi modern. Namun, di balik narasi “manis” dan “berkelanjutan”, pemerintah menghadirkan persimpangan kepentingan dan perebutan ruang yang semakin mendalam.
Kota Ambon memperlihatkan apa yang David Harvey jelaskan sebagai urbanization of capital. Proses ini mendorong accumulation by dispossession dan pada akhirnya menghilangkan hak sebagian masyarakat atas kotanya sendiri. Kapitalisme urbanisasi kemudian mengubah hak atas kota menjadi komoditas. Namun, kita juga perlu memahami bahwa Ambon tidak tumbuh sendiri. Kota ini bergantung pada surplus yang dihasilkan oleh kawasan penyangga.
Untuk mendalami persoalan tersebut, kita perlu melihat kembali pemikiran sosiolog Marxis, David Harvey, mengenai kapitalisme kontemporer. Harvey tidak memandang kota sekadar sebagai ruang geografis untuk bermukim atau sebagai tempat konsumen memperoleh fasilitas publik. Ia memandang kota sebagai ruang yang harus memenuhi kebutuhan manusia melalui proses urbanisasi, bukan sekadar menjadi sarana bagi sirkulasi kapital.
Di Ambon, proses tersebut tampak dalam ledakan pengangguran struktural, ancaman penggusuran terhadap ruang sektor informal, serta hubungan ekonomi-politik antara Kota Ambon dan kawasan penyangga yang berlangsung secara eksploitatif.
Konsep Pembangunan Kapitalisme
Kota Ambon sebagai pusat pertumbuhan Provinsi Maluku sedang gencar mengubah morfologi kotanya agar tampak lebih modern. Proses ini sejalan dengan gagasan David Harvey tentang urbanization of capital, yang melihat pembangunan kota sebagai mekanisme untuk menyerap surplus kapital melalui proyek infrastruktur, kawasan bisnis, dan berbagai proyek pembangunan lainnya.
Perencanaan ruang Kota Ambon memperlihatkan kecenderungan tersebut. Pemerintah mengembangkan konsep Smart City sebagai instrumen modernisasi teknologi, merencanakan pembangunan Coastal Road yang membentang sepanjang pesisir Kota Ambon, serta mengembangkan konsep Water Front City yang menempatkan laut sebagai “teras” pembangunan kota pesisir.
Ketika kita melihat berbagai megaproyek tersebut, muncul pertanyaan mendasar, kota ini dibangun untuk siapa? Pemerintah mengklaim Coastal Road dapat mengurai kemacetan sekaligus menata kawasan kumuh. Dalam perencanaan wilayah dan kota, konsep Coastal Road yang berpadu dengan Water Front City mengintegrasikan pusat ekonomi pesisir dengan pariwisata pesisir. Pemerintah kemudian menggandeng konsep Smart City sebagai tolok ukur modernisasi teknologi di Kota Ambon.
Dalam dokumen “Master Plan Water Front City Ambon“, pemerintah menekankan fungsi Water Front City untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi konflik kepentingan antarkawasan. Konsep tersebut membagi wilayah pesisir Kota Ambon ke dalam 12 area pembangunan. Pemerintah merancang kedua belas area tersebut sebagai kawasan yang dapat menyerap surplus kapital. Keterbatasan ruang di Pulau Ambon kemudian mendorong pemerintah mengembangkan reklamasi sebagai bagian dari pembangunan wilayah pesisir.
Perencanaan semacam ini menghadirkan bentuk kapitalisme ruang yang berpotensi merampas hak masyarakat atas ruang hidup dan ruang publik. Karena itu, perencanaan kota seharusnya mengedepankan akses masyarakat terhadap kawasan pesisir. Namun, perencanaan yang berjalan justru berpotensi mendorong eksklusi terhadap masyarakat. Pemerintah dapat mengubah ruang kota menjadi komoditas melalui proses privatisasi, padahal masyarakat dari berbagai kelas seharusnya dapat menikmati ruang publik tersebut secara setara.
Agenda Kapitalisme Pesisir
David Harvey menjelaskan bahwa urbanisasi yang berkembang dalam kapitalisme selalu berkaitan dengan restrukturisasi ruang. Modal menghancurkan ruang yang sudah ada untuk menciptakan ruang baru yang dapat menghasilkan keuntungan lebih besar. Harvey menyebut proses ini sebagai creative destruction.
Dalam konteks Kota Ambon, pemerintah memadukan Coastal Road dengan konsep Water Front City untuk mengubah kawasan pesisir menjadi ruang konsumsi bagi kelas menengah dan kelas atas. Proses tersebut sekaligus mengancam keberlangsungan hidup masyarakat kelas bawah yang menggantungkan penghidupannya pada ruang pesisir. Masyarakat kelas bawah menghadapi pilihan untuk bertahan di tengah perubahan ruang atau tersingkir oleh agenda pembangunan yang mengedepankan modernisasi tanpa menyelesaikan persoalan ketimpangan.
Wilayah pesisir Ambon, seperti Passo, memperlihatkan persoalan tersebut. Pemerintah memasukkan kawasan permukiman Passo ke dalam Satuan Wilayah Pembangunan II (SWP II) dan merencanakan reklamasi di wilayah tersebut. Reklamasi tentu tidak dengan sendirinya menyelesaikan ketimpangan. Dalam Water Front City, pemerintah memasukkan Passo ke dalam Coastal Code 5, yaitu pembagian kelima kawasan pengembangan pesisir. Pemerintah merencanakan pembangunan ekowisata dan PLTAL di kawasan tersebut, yang berpotensi mengancam ekologi Pulau Ambon.
Sementara itu, pemerintah memasukkan Sirimau ke dalam Satuan Wilayah Pembangunan I (SWP I) dan memprioritaskannya sebagai kawasan ekonomi primer. Rencana tersebut membuka kemungkinan perubahan kawasan pesisir menjadi lokasi hotel, pusat perbelanjaan, dan restoran eksklusif. Master Plan Water Front City bahkan secara tegas merencanakan pembangunan international seaport. Pemerintah juga merencanakan amenitas berupa restoran terapung di sepanjang pantai Mardika. Perubahan tersebut mengancam hak masyarakat atas ruang hidup mereka ketika investasi mulai menentukan arah pemanfaatan ruang.
Penataan kawasan kumuh juga memperlihatkan persoalan yang sama. Kasus “Ongkoliong” di Kecamatan Sirimau menunjukkan bagaimana masyarakat yang telah melewati proses urbanisasi menghadapi keterbatasan akses terhadap hunian layak. Masyarakat juga menghadapi persoalan legalisasi tanah karena mereka tinggal di kawasan pesisir. Jika kita merujuk pada peraturan tata ruang Nomor 1 Tahun 2014, kawasan hijau atau kawasan yang bebas dari pembangunan permukiman harus berjarak 100 meter dari titik tertinggi air pasang. Ketentuan tersebut menyulitkan masyarakat untuk melegalkan tanah yang mereka tempati dan pada akhirnya meningkatkan kerentanan mereka terhadap penggusuran.
Di sisi lain, konsep Water Front City membuka ruang bagi pembangunan yang memiliki nilai ekonomi dan mengubah kawasan pesisir menjadi bagian dari integrated seaport. Pemerintah merancang kawasan tersebut untuk menangkap potensi jalur perdagangan Los Angeles–Sydney sekaligus mengembangkan restoran terapung sebagai bagian dari amenitas pesisir.
Segregasi ruang semakin terlihat ketika kita mencermati kembali Master Plan Water Front City. Pemerintah membagi kawasan pesisir ke dalam berbagai zona pembangunan dengan alasan mengatasi konflik kepentingan antarkawasan. Melalui proses tersebut, pemerintah mengambil alih dan membagi ruang secara administratif, tetapi pada saat yang sama berpotensi merampas hak masyarakat atas ruang hidup dan ruang publik.
Dalam teori accumulation by dispossession, perencanaan semacam ini menyediakan mekanisme bagi kapital untuk mengubah ruang menjadi komoditas dan menghasilkan surplus yang lebih besar. Karena itu, kita perlu mempertanyakan arah perencanaan Kota Ambon. Ketika perencanaan menjadikan ruang kota sebagai objek investasi dan komoditas, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap ruang hidupnya. Kota seharusnya menyediakan ruang publik yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya menyediakan ruang yang menguntungkan kepentingan kapital.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Kota Menjadi Ruang Bertahan Hidup
Kota Ambon tentu saja merumuskan berbagai rencana pembangunan dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah mengarahkan pembangunan tersebut untuk menyerap surplus kapital dan pada saat yang sama menciptakan pola migrasi menuju kota. Namun, perumusan pembangunan tersebut menghadapi tantangan yang justru menunjukkan fakta sebaliknya.
Kondisi tersebut tidak berarti kelas pekerja yang terdampar di kota kehilangan hak atas kota. Mereka mempertahankan hidup dengan cara yang disebut Asef Bayat sebagai quiet encroachment atau perambahan sunyi. Dalam kondisi ketika sektor formal tidak mampu menyediakan pekerjaan yang memadai, sektor informal menjadi pilihan untuk bertahan hidup di tengah dinamika kota yang bergerak cepat. Kondisi ini mendorong orang-orang yang tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana mereka bayangkan ketika datang ke kota untuk mencari alternatif penghidupan. Mereka kemudian bekerja sebagai pedagang kaki lima, joki transportasi, atau buruh harian lepas di pelabuhan.
Namun, alih-alih memenuhi hak ekonomi mereka, pemerintah justru mengkriminalisasi ruang hidup sektor informal atas nama ketertiban dan keindahan kota. Revisi RTRW juga dapat mendorong relokasi sektor informal demi membuka ruang bagi investasi. Di sinilah jurang ketimpangan terlihat dengan jelas. Pemerintah mengubah ruang publik menjadi komoditas yang semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kelas menengah atas dan korporasi.
Pemerintah Kota Ambon belum mampu memenuhi hak atas kota dalam bentuk pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, pemerintah memberikan ruang yang semakin luas bagi kapitalisme untuk menguasai dan mengkomodifikasi ruang kota. Pemerintah mengembangkan konsep Smart City sebagai wujud pembangunan Kota Ambon yang berkelanjutan, tetapi konsep tersebut belum mampu menyerap tenaga kerja secara memadai. Akibatnya, masyarakat memilih sektor informal sebagai jalan bertahan hidup, sementara RTRW justru menjadi landasan bagi pemerintah untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bentuk kriminalisasi spasial terhadap pekerja. Jika kita melihat kembali gagasan hak atas kota, Harvey menegaskan bahwa hak atas kota juga merupakan hak masyarakat marjinal untuk bertahan hidup di ruang fisik kota dengan memanfaatkan nilai guna ruang. Namun, pemerintah mengembangkan konsep Smart City berbasis “CCTV AI” sebagai instrumen penertiban kota. Teknologi tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat marjinal ketika pemerintah menggunakannya untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas ekonomi informal. Kebijakan tersebut pada akhirnya dapat mempersempit ruang masyarakat marjinal untuk mempertahankan hidup di kota.
Kota seharusnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang datang dan tinggal di dalamnya. Namun, pemerintah justru mengubah kualitas hidup di kota menjadi komoditas yang harus dibeli dengan nilai ekonomi. Kondisi tersebut memaksa masyarakat memperhitungkan berbagai biaya hidup dan biaya operasional, sementara mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap. Perencanaan kota yang lebih mengedepankan perubahan citra menuju kota kapitalis modern akhirnya menyerap kapital, tetapi pada saat yang sama melakukan disposisi terhadap masyarakat yang tidak mampu bertahan dalam dinamika ruang kota.
David Harvey menjelaskan hak atas kota sebagai hak kolektif masyarakat untuk membentuk proses urbanisasi dan menguasai surplus yang dihasilkan kota. Namun, Kota Ambon justru berorientasi membangun kota modern yang mengikuti perkembangan digitalisasi. Orientasi tersebut belum menjawab persoalan mendasar tentang bagaimana masyarakat dapat bertahan hidup di kota ketika kebutuhan dasar terus berubah menjadi komoditas.
Kota yang Hidup dari Penyangganya
Hubungan antara kawasan inti dan penyangga memperlihatkan ketimpangan spasial regional. Kota Ambon menyerap berbagai komoditas dari wilayah penyangga. Masyarakat memenuhi kebutuhan konsumsi sayur dan hasil bumi dari perkebunan rakyat di Pulau Seram dan Pulau Buru. Kota juga memperoleh pasokan kebutuhan protein laut dari Maluku Tenggara dan Kepulauan Banda. Belum lagi proyek Blok Masela, yaitu megaproyek minyak dan gas bumi di Kepulauan Tanimbar, yang berpotensi menghasilkan surplus ekonomi yang sebagian besar akan terserap oleh pusat-pusat ekonomi, termasuk Kota Ambon. Perkembangan pertambangan di berbagai wilayah Provinsi Maluku juga memperkuat hubungan tersebut.
Namun, Kota Ambon memberikan imbal balik yang relatif minim kepada kawasan penyangganya. Ketimpangan terlihat dari distribusi investasi sosial, terutama dalam sektor pendidikan dan penyediaan fasilitas kesehatan. Kota Ambon memiliki rumah sakit dengan layanan yang lebih lengkap dan institusi pendidikan tinggi yang lebih kompetitif dibandingkan banyak daerah penyangga. Ketimpangan tersebut mendorong masyarakat dari daerah penyangga datang ke kota dan memperkuat urbanisasi.
Masyarakat datang ke Kota Ambon bukan semata-mata karena kota tersebut menjanjikan kemakmuran. Mereka juga meninggalkan daerah asal karena pembangunan yang tidak berkeadilan telah menciptakan kemiskinan struktural di kawasan penyangga. Padahal, kawasan penyangga memiliki peran penting dalam menopang kehidupan kota.
Ketika migran dari kawasan hinterland datang ke kota, mereka justru terperangkap dalam lingkaran yang sulit diputus. Mereka menyumbangkan tenaga kerja murah sebagai buruh harian di pelabuhan dan kuli bangunan. Sebagian lainnya bekerja sebagai joki transportasi. Sementara itu, masyarakat yang datang untuk memperoleh pendidikan di institusi pendidikan terkemuka menghadapi persoalan serupa. Mereka tidak memiliki kapital yang cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya daerah asal mereka sendiri. Dengan demikian, daerah penyangga menyediakan tenaga kerja, pangan, dan sumber daya alam, tetapi masyarakat yang tinggal di dalamnya tidak selalu menikmati surplus yang dihasilkan dari sumber daya tersebut.
Daerah penyangga juga tidak hanya memasok kebutuhan kota. Kawasan tersebut menjadi ruang eksploitasi sumber daya alam. Berdasarkan data BPS mengenai “PDRB,” Kota Ambon memiliki PDRB per kapita tertinggi, yaitu sekitar Rp53,37 juta. Perekonomian Ambon bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa, dengan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendukung perekonomian kota. Sebaliknya, banyak daerah lain di Provinsi Maluku memiliki PDRB lebih rendah dan masih bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Perbedaan tersebut menjadi semakin kontras ketika kita melihat sumber daya alam di daerah lain. Hampir semua kabupaten di Maluku memiliki potensi pertambangan. Namun, eksploitasi pertambangan sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya tanpa secara otomatis mendorong kemajuan ekonomi daerah. Kabupaten Seram Bagian Barat dapat menjadi salah satu contoh. Kabupaten ini memiliki aktivitas pertambangan nikel, salah satu bahan mentah industri yang memiliki nilai strategis di pasar global. Nikel memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi aktivitas pertambangan juga membawa risiko kerusakan lingkungan yang besar. Pada saat yang sama, Kabupaten Seram Bagian Barat berada di antara daerah dengan PDRB per kapita terendah, dengan nilai sekitar Rp18,85 juta.
Provinsi Maluku sebagai wilayah kepulauan dapat kita baca lebih luas dalam konteks kapitalisme kontemporer yang dikemukakan Harvey. Hubungan eksploitatif antara pusat dan daerah penyangga menunjukkan bagaimana logika kapital bekerja melalui ruang. Kota Ambon tidak hanya menyerap pasokan pangan, tenaga kerja, dan sumber daya alam. Kota juga menjadi salah satu pusat penyerapan surplus ekonomi yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku ekonomi di Kota Ambon sebagai core Provinsi Maluku.
Nilai ekonomi yang dihasilkan daerah penyangga berisiko mengalir ke pusat-pusat ekonomi dan kelompok elite, alih-alih kembali meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah asal. Pola tersebut menciptakan ketimpangan antara kawasan core dan hinterland. Masyarakat di daerah penyangga akhirnya menanggung beban ganda berupa krisis ekologis dan krisis ekonomi yang tingkatnya berbeda jauh dari kawasan inti.
Kita perlu menyadari bahwa Ambon tidak berdiri sendiri. Pembangunan Kota Ambon bergantung pada daerah penyangga yang memasok kebutuhan kota sekaligus menyediakan ruang bagi penyerapan surplus kapital. Karena itu, kita tidak dapat memahami hak atas kota hanya berdasarkan batas administratif sebuah kota. Hubungan antara kota dan wilayah di sekitarnya membentuk satu kesatuan ekonomi dan sosial yang saling bergantung.
Dari perspektif ekonomi wilayah, Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan menempatkan Kota Ambon sebagai kawasan inti, sementara kabupaten di sekitarnya berperan sebagai penyangga. Kita tidak dapat mengabaikan wilayah-wilayah tersebut karena masyarakat di dalamnya menopang kehidupan kota. Karena itu, konsep hak atas kota perlu memperluas jangkauannya hingga mencakup masyarakat yang hidup di kawasan penyangga, meskipun mereka terpisah secara geografis dan administratif.
Perluasan tersebut penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat agar dapat hidup layak tanpa harus berpindah ke kota. Dalam konteks Maluku sebagai wilayah kepulauan, hak atas kota harus menembus batas-batas administratif dan geografis, termasuk batas lautan yang memisahkan pulau-pulau. Dengan demikian, keadilan dalam distribusi pembangunan tidak hanya dapat dirasakan oleh warga Kota Ambon, tetapi juga oleh masyarakat di kawasan penyangga yang menopang kehidupan kota.
Rachmatiar Sudiono adalah salah satu kawan belajar di KORA Maluku.




