Sosialisme di Hulu Domestik, Kapitalisme di Hilir Global

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: All


PERDEBATAN mengenai watak ekonomi politik Tiongkok dewasa ini kerap terjebak dalam dikotomi yang menyederhanakan persoalan. Di satu sisi, sebagian kalangan kiri larut dalam narasi campist yang memandang Tiongkok secara romantis sebagai fajar sosialisme otentik abad ke-21. Di sisi lain, para pengkritiknya di Barat dengan mudah melabelinya sebagai “kapitalisme negara” (state capitalism), seolah-olah struktur institusional Tiongkok tidak berbeda dari Washington atau Ottawa hanya karena sama-sama mengenal kerja upahan dan akumulasi modal.

Di tengah lanskap intelektual yang dipenuhi pertentangan itulah artikel Theryn Arnold, “Toward a Marxist State Theory of the Socialist Market Economy” (Cosmonaut, April 2026), menawarkan jalan lain. Dengan memanfaatkan analisis dialektika dan teori hubungan internal dalam tradisi Marxis mengenai totalitas sosial, Arnold berargumen bahwa negara sosialis dan pasar di Tiongkok bukanlah dua unsur yang dipaksakan hidup berdampingan. Keduanya merupakan satu totalitas yang di dalamnya kontradiksi dan saling pembentukan berlangsung secara bersamaan.

Namun, mengamati Tiongkok dari dekat, terutama dari perspektif negara-negara Dunia Ketiga, mendorong kita melampaui perdebatan akademis semata. Kita berhadapan dengan kenyataan material yang mengagumkan sekaligus problematis: sebuah sistem yang berhasil menegakkan disiplin sosialis di dalam negeri, tetapi tidak sepenuhnya mampu melepaskan diri dari hukum kapitalisme global ketika modalnya melintasi batas negara.


Menjinakkan Pasar dari Atas

Salah satu kontribusi penting Arnold adalah penjelasannya mengenai perbedaan antara Socialist Market Economy (SME) di Tiongkok dan tradisi market socialism di Barat yang pernah dikembangkan oleh ekonom seperti Oskar Lange (1936) maupun melalui eksperimen swakelola pekerja di Yugoslavia dalam kerangka workers’ self-management (Estrin, 1991).

Tradisi market socialism di Barat berangkat dari bawah (bottom-up). Fokus utamanya adalah merancang model demokrasi di tempat kerja, ketika dewan pekerja memiliki otonomi untuk mengelola perusahaan kolektif yang saling bersaing di pasar. Tiongkok justru menempuh jalur sebaliknya. Pendekatannya bersifat top-down: pasar dibiarkan beroperasi dengan seluruh dinamika dan efisiensinya, sementara negara secara bertahap menanamkan karakter sosialis melalui instrumen kekuasaan politik.

Model ini bertumpu pada dominasi negara atas sektor-sektor strategis (commanding heights) melalui penguasaan BUMN, sistem keuangan, dan tata kelola korporasi. Dengan posisi tersebut, negara mempertahankan kapasitas untuk mengarahkan akumulasi kapital di dalam ekonomi pasar (Pearson, Rithmire, & Tsai, 2023).

Ketika sektor-sektor hulu berada di bawah kendali negara, ruang gerak pasar swasta pun berlangsung dalam koridor yang telah ditentukan. Selain itu, penempatan Komite Partai Komunis Tiongkok (CPC) dalam struktur manajemen perusahaan swasta membuat negara tetap memegang “rem dan kemudi” kapital, sehingga dapat sewaktu-waktu mengendalikan arah akumulasi demi menjaga stabilitas sosial maupun menjalankan agenda common prosperity.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Keberhasilan Domestik dan Paradoks Ekspansi Global

Pragmatisme Tiongkok menghasilkan capaian material yang sulit disangkal, bahkan oleh para pengamat yang paling kritis. Selama empat dekade, negara ini berhasil menggugat dogma neoliberal Barat dengan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat tidak harus ditempuh melalui resep Washington Consensus yang menekankan privatisasi dan penyusutan peran negara.

Melalui pendekatan eksperimental yang oleh Deng Xiaoping diibaratkan sebagai “menyeberangi sungai sambil meraba batu”, Tiongkok menjalankan salah satu rekayasa sosial terbesar dalam sejarah modern. Laporan bersama Bank Dunia dan Pemerintah Tiongkok, Four Decades of Poverty Reduction in China (2022), mencatat bahwa lebih dari 800 juta penduduk berhasil keluar dari kemiskinan ekstrem. Ketika krisis keuangan global melanda pada 2008, kapasitas intervensi makro Tiongkok yang bertumpu pada perencanaan strategis berbasis proyek berskala besar (New Projectment Economy) terbukti jauh lebih tangguh dibandingkan mekanisme pasar bebas di negara-negara Barat. Di tingkat domestik, kegagalan pasar tidak dibiarkan menentukan nasib masyarakat, tetapi dikendalikan melalui intervensi negara yang berorientasi pada hasil.

Namun, keberhasilan inilah yang sekaligus melahirkan paradoks mendasar. Pasar, dalam jangka panjang, bukanlah instrumen yang netral. Di dalamnya melekat dorongan untuk terus mengakumulasi modal, berekspansi, dan meningkatkan efisiensi. Ketika Tiongkok memanfaatkan mekanisme pasar sebagai mesin utama pertumbuhan, negara ini juga harus menghadapi konsekuensi inherennya, yakni kejenuhan pasar domestik dan kelebihan produksi (overproduction) (Li, 2016).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Beijing melakukan apa yang oleh David Harvey (2010) disebut sebagai spatio-temporal fix, yakni ekspansi geografis guna menyerap surplus kapital dan komoditas. Dalam kerangka ini, megaproyek Belt and Road Initiative (BRI) lebih tepat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan struktural ekonomi Tiongkok untuk menyalurkan kelebihan kapasitas produksi semen, baja, teknologi, dan kapital ke pasar-pasar baru, alih-alih sebagai wujud altruisme sosialis internasional.

Di titik inilah kontradiksi tersebut menjadi semakin nyata. Ketika modal Tiongkok memasuki arena internasional, ia harus beroperasi di bawah aturan persaingan kapitalisme global. BUMN Tiongkok dituntut mengejar profitabilitas, mengamankan pasokan bahan baku strategis, menekan biaya produksi, dan meminimalkan risiko investasi sebagaimana korporasi multinasional lainnya. Dengan demikian, prinsip-prinsip sosialisme yang relatif efektif mengatur perekonomian domestik tidak lagi menjadi landasan utama ketika modal bergerak melampaui batas negara. Di luar negeri, ekspansi ekonomi Tiongkok pada akhirnya mereproduksi logika akumulasi kapital yang menjadi ciri sistem kapitalisme global.


Refleksi bagi Indonesia: Menjadi Pinggiran di Hadapan Raksasa

Bagi Indonesia, membaca Tiongkok melalui lensa ini memberikan kejernihan analitis yang penting. Posisi Indonesia saat ini berada dalam struktur kapitalisme pinggiran (periphery capitalism), yakni kondisi yang secara historis ditandai oleh ketergantungan pada modal, teknologi, dan pasar eksternal. Persoalan ini sesungguhnya telah lama menjadi perhatian para pendiri republik dalam merumuskan arah ekonomi politik Indonesia.

Ketika pemerintah menggaungkan hilirisasi komoditas tambang sebagai wujud kedaulatan ekonomi, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kontradiksi yang sulit diabaikan. Hilirisasi nikel Indonesia tidak sepenuhnya ditopang oleh kemandirian teknologi dan modal domestik, melainkan sangat bergantung pada investasi serta teknologi dari Tiongkok. Data BKPM menunjukkan bahwa investasi dari Tiongkok dan Hong Kong meningkat tajam sepanjang satu dekade terakhir. Pada 2023, keduanya menyumbang sekitar 28,6 persen dari total investasi asing yang masuk ke Indonesia. Pada saat yang sama, sejumlah kawasan industri nikel strategis, seperti Morowali dan Weda Bay, didominasi oleh konsorsium perusahaan asal Tiongkok, terutama Tsingshan Holding Group beserta afiliasinya.

Fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk spatio-temporal fix, yaitu ekspansi modal ke wilayah baru untuk mengatasi tekanan akumulasi di negara asalnya. Dampaknya tidak hanya berupa ketergantungan struktural terhadap modal asing, tetapi juga reproduksi relasi kerja yang eksploitatif. Berbagai persoalan muncul, mulai dari kontroversi penggunaan tenaga kerja asing (TKA), lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tercermin dalam berbagai kecelakaan kerja fatal di kawasan smelter, konflik agraria dengan masyarakat lokal, hingga kerusakan ekologis yang semakin meluas. Ironisnya, meskipun nilai ekspor nikel meningkat, penguasaan teknologi, rantai pasok strategis, dan akumulasi keuntungan masih terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan transnasional yang menjadi aktor utama dalam proyek hilirisasi tersebut (BBC News Indonesia, 29 Januari 2024).

Realitas ini mengingatkan kita pada konsensus mendasar yang pernah dibangun para pendiri republik. Terlepas dari perbedaan ideologi politik mereka, mulai dari Sukarno dengan Marhaenisme dan gagasan Berdikari, Mohammad Hatta dengan konsep Demokrasi Ekonomi dan koperasi, H.O.S. Tjokroaminoto dengan penekanannya pada keadilan distribusi, hingga Partai Komunis Indonesia yang kritis terhadap sirkuit kapitalisme internasional, mereka berbagi satu titik temu: penolakan yang tegas terhadap imperialisme dalam segala bentuknya.

Mereka menyadari bahwa negara yang baru merdeka tidak akan benar-benar berdaulat apabila membiarkan dirinya ditentukan oleh logika pasar bebas tanpa perlindungan terhadap kepentingan rakyat. Dalam kondisi demikian, kemerdekaan politik hanya menjadi lapisan luar yang menutupi ketergantungan ekonomi dalam bentuk baru. Namun, benteng itu kini semakin rapuh. Negara perlahan bergeser dari pelindung kepentingan publik menjadi fasilitator bagi ekspansi kapital internasional, sebagaimana dijelaskan Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004) mengenai dominasi oligarki dalam struktur politik Indonesia pascakrisis.


Menjemput Kembali Watak Negara Kerakyatan

Membaca kembali dinamika ekonomi politik global, mulai dari dialektika Socialist Market Economy (SME) di Tiongkok, pengalaman Vietnam, hingga memudarnya gagasan proteksi ekonomi yang pernah diperjuangkan para pendiri republik, membawa kita pada satu kesimpulan mendasar: arah kebijakan negara pada akhirnya ditentukan oleh watak kelas yang menguasai negara.

Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya meratapi posisinya sebagai negara kapitalisme pinggiran ataupun berharap pada kemurahan hati modal internasional, baik yang datang dari Barat maupun Timur. Selama negara masih dikuasai oleh aliansi oligarki domestik dan broker kapital global, cita-cita kedaulatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 akan tetap menjadi norma konstitusional yang kehilangan daya hidup.

Jalan keluar bagi Indonesia bukanlah nostalgia untuk kembali ke masa lalu, melainkan membangun proyek politik yang aktif, terorganisasi, dan berorientasi pada perebutan kekuasaan negara. Dari titik ini, setidaknya terdapat dua agenda strategis.

Pertama, merebut kembali imajinasi kolektif rakyat dari cengkeraman fatalisme neoliberal, yakni keyakinan bahwa ketergantungan pada modal asing merupakan satu-satunya jalan menuju kemajuan ekonomi. Dalam batas tertentu, pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa negara dapat mendisiplinkan pasar dan mengendalikan kapital tanpa sepenuhnya tunduk pada resep neoliberal. Keberhasilan tersebut tidak lahir dari privatisasi radikal, melainkan dari kemampuan negara mempertahankan kendali atas sektor-sektor strategis sembari mengarahkan pertumbuhan untuk mengurangi kemiskinan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa pasar dapat ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sebagai penguasa pembangunan.

Kedua, gerakan rakyat perlu melampaui perannya sebagai pressure group dan mulai membangun konsolidasi politik yang mampu merebut negara. Hal ini menuntut pelembagaan kekuatan politik yang mandiri, berakar pada kelas pekerja dan produsen rakyat, serta memiliki disiplin organisasi. Hanya dengan perubahan komposisi kekuasaan seperti itulah watak negara dapat diubah, dari instrumen yang melayani akumulasi kapital menjadi institusi yang mengabdi pada kemakmuran dan kedaulatan rakyat.

Pada akhirnya, menghidupkan kembali semangat anti-imperialisme para pendiri republik bukan berarti menolak keterhubungan dengan dunia modern. Tantangannya justru terletak pada kemampuan membangun fondasi ekonomi domestik yang kuat, menguasai teknologi secara mandiri, dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi dijalankan untuk kepentingan manusia, bukan demi supremasi modal. Hanya melalui perubahan watak negara itulah Indonesia dapat keluar dari posisi sebagai objek dalam tata ekonomi global dan tampil sebagai subjek yang berdaulat.


Daftar Pustaka

Arnold, T. (2026). Toward a Marxist State Theory of the Socialist Market Economy. Cosmonaut Magazine, April.

Estrin, S. (1991). Yugoslavia: The case of self-managing market socialism. Journal of Economic Perspectives, 5(4), 187–194. https://doi.org/10.1257/jep.5.4.187

Harvey, D. (2010). Imperialisme Baru (edisi terjemahan). Yogyakarta: Resist Book.

Li, M. (2016). China and the 21st Century Crisis. London: Pluto Press.

Pearson, M. M., Rithmire, M., & Tsai, K. S. (2023). The State and Capitalism in China. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781009356732

Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Oligarki: Ekonomi Politik Penguasaan Modal di Indonesia (edisi terjemahan). Jakarta: LP3ES.

Singgih, V. (2024, 29 Januari). Setumpuk masalah di balik investasi China: “Demam nikel membuat pemerintah kehilangan akal sehat”. BBC News Indonesia.

World Bank. (2022). Four Decades of Poverty Reduction in China: Drivers, Insights for the World, and the Way Forward. Washington, DC: World Bank Group & Development Research Center of the State Council, PRC.


Ahmad Khoirul Anwar adalah seorang Pembelajar hukum yang berminat tentang ekonomi-politik dan lingkungan.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.