Ilustrasi: Olivier Douliery / AFP / Getty / Shutterstock / The Atlantic
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di LINKS International Journal of Socialist Renewal; diterjemahkan dan diterbitkan ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.
KAPITALISME lahir dari kolonialisme. Sejak saat itu, karakteristik historis ini ini tidak pernah lenyap seiring waktu, melainkan terus berubah wujud dan mengambil beragam bentuk baru. Pada dasarnya, kolonialisme adalah sebuah mekanisme penataan hierarki dunia yang menjadi fondasi bagi segala bentuk penumpukan kekayaan korporasi di era modern.
Sepanjang lima abad, kapitalisme Eropa mempraktikkan aneka ragam kolonialisme di tiga benua—Amerika, Afrika, dan Asia—dengan tingkat kekejaman yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam kurun waktu yang jauh lebih singkat, hanya dua abad, Amerika Serikat (AS) berhasil mengadopsi seluruh model kolonial tersebut sekaligus mengintensifkan watak eksploitatifnya. Pada abad ke-19, AS menjalankan praktik “kolonialisme pemusnahan (colonialism of extermination)” dan “kolonialisme permukiman (settler colonialism)” ala Eropa terhadap hampir seluruh wilayah masyarakat adat di Amerika Utara. Dengan mengatasnamakan doktrin “takdir yang sudah ditentukan” bagi Amerika Anglo-Saxon, AS melancarkan invasi dan mencaplok sekitar 2 juta kilometer persegi tanah Meksiko—wilayah yang sekarang dikenal sebagai negara bagian California, Utah, Nevada, Texas, New Mexico, Colorado, Kansas, dan beberapa wilayah lainnya.
Akan tetapi, ada satu perbedaan mendasar antara AS dan para pendahulunya di Eropa. AS memanfaatkan berbagai bentuk pendudukan wilayah ini bukan untuk memperluas kekuasaan di luar batas negaranya, melainkan sebagai alat untuk menyatukan wilayah dalam satu tubuh negara. Tanah-tanah yang dirampas dari penduduk asli dan Meksiko diserap dan dijadikan bagian integral dari sebuah negara benua yang terlindungi secara geografis oleh dua samudra besar—Atlantik dan Pasifik.
Di sisi lain, upaya AS untuk menundukkan berbagai bangsa dan negara di penjuru dunia—melalui 11 perang resmi dan nyaris 400 operasi invasi, termasuk pengeboman atom serta pembangunan basis militer tetap di negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Inggris—tidak pernah berujung pada model “kolonialisme permukiman.” Artinya, AS tidak pernah menempatkan warganya secara permanen di negara-negara taklukan untuk mengambil alih kendali pemerintahan, militer, dan perekonomian secara langsung.
Alasannya sederhana: model semacam itu akan menelan biaya yang luar biasa besar, memerlukan aparatur birokrasi yang masif, serta penempatan gubernur dan tentara dalam jumlah besar di lebih dari 150 negara. Jika kolonialisme Inggris, Belanda, Prancis, Jerman, atau Belgia hanya menjangkau wilayah-wilayah jajahan yang terbatas di berbagai penjuru dunia, dominasi AS pasca-Perang Dunia II justru memiliki cakupan geopolitik yang bersifat menyeluruh dan universal. Karena itulah, AS memilih pendekatan yang lebih canggih: mekanisme penaklukan melalui “tekanan ekonomi terselubung,” yang dijalankan lewat keunggulan teknologi, perdagangan, dan keuangan globalnya. Dalam sejumlah kasus, pendekatan ini diterapkan langsung setelah periode pendudukan militer berakhir, seperti yang terjadi di Panama, Irak, Libya, Afghanistan, dan lain-lain.
Polanya selalu serupa: setelah kapal perang, pesawat tempur, tank, dan pasukan marinir AS selesai “meluluh-lantakkan” sebuah negara, korporasi-korporasi swasta AS segera masuk untuk menguras kekayaan alamnya, sementara IMF dan Bank Dunia menyusul untuk mengikat negara tersebut dalam jerat utang yang semakin dalam. Namun yang lebih sering terjadi, elite-elite politik lokal yang lemah dan penurut justru menjalankan fungsi “peluluh-lantakan” itu sendiri terhadap masyarakatnya—entah melalui ketundukan sukarela dalam bentuk kebijakan neoliberal, atau melalui kekerasan internal di bawah kediktatoran militer—yang pada akhirnya sama-sama membuka pintu lebar bagi masuknya korporasi dan perbankan AS.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai “neokolonialisme.” Dalam skema ini, pengerukan sumber daya alam dan pemerasan tenaga kerja tidak lagi membutuhkan aparatur birokrasi yang besar maupun kehadiran pasukan asing. Sebaliknya, sebuah jaring penaklukan yang jauh lebih halus namun efektif tercipta melalui mekanisme perdagangan yang timpang (Emmanuel, 1973), jeratan utang luar negeri (Toussaint, 2018), pelarian modal keluar negeri (Roberts, 2021), serta penundukan budaya (Said, 2003). Jaring ini memungkinkan pengaliran bahan mentah, uang, tenaga kerja, pengetahuan, bahkan kepatuhan moral ke pusat-pusat kekuasaan imperial — semuanya dengan ongkos yang jauh lebih rendah dan hasil yang jauh lebih besar ketimbang model pendudukan kolonial tradisional.
Dalam kerangka neokolonialisme, negara-negara yang ditaklukkan tetap berdiri secara formal, lengkap dengan institusi-institusi lokalnya yang berfungsi menjaga keutuhan sosial masyarakat. Namun kedaulatan mereka sesungguhnya telah terpecah-pecah. Pengerukan kekayaan ke luar negeri dan campur tangan terhadap dinamika politik dalam negeri berlangsung atas seizin dan keterlibatan para birokrat politik domestik sendiri. Sebagaimana temuan Nievas dan Sodano, selama kurun waktu 1970–2022, sekitar 1-2% dari PDB tahunan AS dan negara-negara kaya lainnya sesungguhnya merupakan hasil transfer kekayaan bersih dari negara-negara miskin (Wid.World, 2024).
Pada era ketika elite liberal global berkuasa secara mutlak dan negara-bangsa tampak sedang mengalami kemunduran yang tak terhindarkan, muncullah khayalan-khayalan libertarian yang membayangkan dunia bisnis global mengalir bebas tanpa perlu topangan negara. Bermunculanlah gagasan tentang “Kota-kota Swasta” atau “Zona Ekonomi Khusus”—seperti Roatán di Honduras—di mana aturan-aturan khusus diberlakukan dan fungsi-fungsi pemerintahan diambil alih oleh korporasi swasta. Akan tetapi, angan-angan ini dengan cepat hancur berbenturan dengan kenyataan pahit: sampai detik ini, belum ada satu pun bentuk organisasi sosial berbasis wilayah yang memiliki daya ikat setara yang mampu menggantikan peran negara. Pasar terbukti gagal menjalankan fungsi tersebut.
Akan tetapi, situasi dunia kini sudah jauh berbeda, dan tidak ada lagi tempat bagi fantasi-fantasi globalis seperti itu. Posisi AS sebagai penguasa tunggal dunia yang telah bertahan selama tiga dekade terakhir kini sedang goyah, memaksa negara adidaya ini untuk semakin menyusutkan ambisinya ke wilayah pengaruh terdekatnya saja. Angka-angka tidak bisa berbohong. Tiongkok, yang pada 1980 hanya berkontribusi 2,3% terhadap PDB dunia berdasarkan paritas daya beli, kini telah melonjak menjadi 19,8%. Sebaliknya, AS yang dulunya menguasai 21% kini merosot ke angka 14,5% saja (IMF, X, 2025). Dalam hal manufaktur, Tiongkok kini menguasai 30% produksi dunia, sementara AS hanya menggenggam 15,4% (Safeguard Global, 2025).
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Rusia pun telah membuktikan lewat serangannya terhadap Ukraina bahwa negara ini masih memiliki kapasitas militer dan ekonomi yang cukup untuk kembali menempatkan diri sebagai kekuatan dominan di Eurasia. Uni Eropa juga tidak tinggal diam—setelah munculnya ancaman pencaplokan Greenland, mereka telah memperlihatkan kepada AS bahwa Eropa pun memiliki senjata ekonomi yang ampuh, misalnya dengan mengancam melepas kepemilikan surat utang AS senilai $2 triliun, atau menarik kembali simpanan yang diparkir di bank-bank New York yang nilainya juga mencapai $2 triliun, dan berbagai langkah lainnya.
Dalam lanskap dunia yang sudah sedemikian terpecah-pecah oleh rivalitas antarkekuatan dan kekaisaran, wajah kolonialisme pun ikut berubah. Aksi-aksi militer AS berupa invasi dan pengeboman di berbagai belahan dunia memang tidak akan lenyap, namun karakternya akan bergeser—menjadi lebih singkat durasinya, lebih menghancurkan berkat kecanggihan teknologi, dan tidak lagi disertai pendudukan militer jangka panjang. Kini, instrumen penaklukan yang paling diandalkan untuk menundukkan negara-negara lain adalah perang tarif, blokade ekonomi, dan intimidasi finansial.
Inilah yang disebut sebagai “kekuatan ekonomi keras (hard economic power)“—sebuah pendekatan yang menjadi ciri khas era persaingan antar-hegemoni. Pendekatan ini berbeda secara mendasar dari “kekuatan ekonomi lunak (soft economic power)” seperti jebakan utang dan perdagangan timpang yang menjadi andalan di masa kejayaan tunggal AS, sebuah fase yang kini sudah berakhir. Meski demikian, mekanisme kekuatan lunak tidak akan sepenuhnya sirna—hanya saja ia tidak lagi menjadi instrumen yang paling dominan.
Begitu sebuah negara sudah masuk ke dalam orbit pengaruh AS, bentuk penguasaan kolonial akan mengalami dua perubahan mendasar.
Perubahan pertama berkaitan dengan ekspansi wilayah. Ke depan, kita akan semakin sering menyaksikan manuver-manuver kekuasaan yang ditujukan untuk memperluas batas-batas teritorial AS. Berbagai pernyataan Trump—mulai dari penggantian nama Teluk Meksiko menjadi “Teluk Amerika,” ancaman pengambilalihan Terusan Panama, gagasan menjadikan Kanada sebagai negara bagian ke-51, hingga klaim atas Greenland—semuanya mencerminkan hasrat yang gamblang untuk meluaskan wilayah kedaulatan AS dengan mengorbankan negara-negara tetangganya. Nafsu ekspansionis yang mengarah ke utara dan tengah benua ini, demi menciptakan semacam “ruang hidup (living space),” dipastikan akan terus menguat di masa-masa mendatang.
Perubahan kedua menyangkut dihidupkannya kembali konsep protektorat sebagai instrumen untuk mempertahankan cengkeraman ekonomi dan politik atas negara-negara yang kaya akan sumber daya alam strategis—minyak, mineral tanah jarang (rare earths), litium, tembaga, dan sejenisnya—yang vital bagi industri Amerika Utara, atau atas kawasan-kawasan geografis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pemodal swasta.
Secara definisi, protektorat adalah sebuah negara yang di atas kertas tetap merdeka, namun pada kenyataannya telah menyerahkan sebagian besar instrumen kedaulatannya kepada negara yang lebih berkuasa—sang “Pelindung (Protector).” Negara yang ditundukkan tetap memiliki sistem hukum dan kelembagaannya sendiri, yang berfungsi menjaga kerekatan politik dan budaya warganya. Dimensi otoritas sosial lokal inilah yang tidak bisa begitu saja diambil alih oleh sang Pelindung tanpa ongkos ekonomi dan politik yang sangat besar. Namun di balik fasad kemerdekaan itu, kendali atas politik luar negeri, sektor-sektor produktif utama terutama yang bersifat ekstraktif, serta urusan keuangan, sepenuhnya berada di bawah kuasa asing.
Model pemerintahan “tidak langsung” (Lugard, 1905) atau pemerintahan bersama semacam ini kadang dapat diwujudkan melalui kehadiran militer dan birokrasi asing yang kecil tapi strategis; di lain kesempatan, cukup dengan ancaman intervensi bersenjata saja untuk mendikte arah kebijakan ekonomi dan pertahanan sebuah negara dari luar. Contoh historisnya antara lain Maroko di bawah Prancis dan Spanyol pada 1912–56, Mesir di bawah Inggris pada 1892–1922, serta di Amerika Latin: Nikaragua (1912–33), Republik Dominika (1916–24), dan Kuba (1903–34).
Sangat simbolis bahwa bersamaan dengan upaya AS menghidupkan kembali model-model protektorat baru—untuk menguasai aliran minyak dan devisa di Venezuela, atau untuk merampas kekayaan mineral dan jalur perdagangan Arktik di Greenland—Donald Trump secara terang-terangan mengganti nama Doktrin Monroe (yang secara retoris mengusung semboyan “Amerika untuk orang Amerika” guna menangkal pengaruh Eropa) menjadi “Doktrin Donroe.”
Dengan berlindung di balik payung hukum dan moral semacam inilah, berbagai pemerintahan AS selama 150 tahun pertama berhasil melipatgandakan luas wilayah negaranya sekaligus membangun jejaring protektorat atas sejumlah negara Amerika Latin. Ini adalah proses pembesaran diri yang dilakukan dengan mengorbankan negara-negara tetangga. Bagi kawasan Amerika Latin, hal ini berarti sebuah perombakan besar-besaran terhadap kondisi kedaulatan politik dan demokrasi itu sendiri—kondisi yang sama sekali berbeda dari tatanan yang berlaku selama empat dekade terakhir.
Namun di balik semua itu, tersimpan pula sebuah pengakuan yang dramatis: bahwa AS sesungguhnya sedang mengalami penyusutan imperial. Negara ini tengah menanggalkan jubah kepemimpinan dunia yang telah dikenakannya sejak 1989. Kini, AS akan mengelola “wilayah pengaruh” kontinentalnya melalui penerapan praktik-praktik kolonial de facto yang kasar dan agresif. Strateginya adalah membendung serta melemahkan jejaring perdagangan Tiongkok, lalu berhadapan dengan seluruh dunia melalui dua pola hubungan saja: kompetisi yang penuh permusuhan, atau kepatuhan—tergantung seberapa besar daya tawar yang dimiliki masing-masing negara.
Kita kini telah memasuki sebuah dunia yang terpecah-pecah secara geopolitik. Bukan semata karena rantai-rantai nilai global telah ditarik mundur ke dalam kalkulasi “keamanan nasional (national security)” dan rivalitas strategis (strategis rivalries), atau karena membanjirnya kebijakan proteksionis dan perang tarif yang bersifat semua-lawan-semua. Lebih dari itu, fragmentasi ini juga didorong oleh runtuhnya hegemoni AS secara perlahan—dari kekuatan super global menjadi sekadar kekuatan regional yang penuh amarah. Bagi negara-negara lain yang bertekad menolak nasib sebagai bangsa terjajah, jalan yang terbentang di depan adalah sebuah agenda baru: kedaulatan nasional, industrialisasi regional, dan perlawanan anti-kolonial.***
Álvaro Marcelo García Linera adalah seorang politisi Bolivia, sosiolog dan teoritikus Marxis, serta mantan gerilyawan. Pada periode 2006 sampai 2019, ia menjabat sebagai wakil presiden Bolivia.




