Tanah, Kuasa, dan Gerakan: Membaca Relevansi Gerakan Agraria Transnasional di Pulau Timor

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: INSISTPress


Judul buku : Dinamika Politik Gerakan Agraria Transnasional

Judul asli : Political Dynamics of Transnational Agrarian Movements, 2016

Penulis : Marc Edelman & Saturnino M. Borras Jr.

Penerjemah : Lubabun Ni’am

Penerbit : INSISTPress

Tahun terbit : Cetakan Pertama, Februari 2026

Halaman : xxxii + 220 halaman


SATU pertanyaan penting mengentak kita saat mengawali buku ini: berapa banyak dari kita yang menyadari bahwa hampir dua perlima populasi dunia masih berprofesi sebagai petani? Angka ini kerap luput dari perhatian masyarakat urban yang terbiasa memandang pertanian sebagai sektor yang menyusut dan kian tak relevan. Buku Dinamika Politik Gerakan Agraria Transnasional karya Marc Edelman dan Saturnino M. Borras Jr. hadir untuk mengoreksi asumsi tersebut sekaligus memetakan bagaimana kaum tani—jauh dari citra sebagai kelompok pasif dan termarjinalkan—telah membangun salah satu jaringan gerakan sosial lintas negara terbesar di dunia saat ini.

Buku setebal 220 halaman ini merupakan edisi kelima dari Agrarian Change and Peasant Studies Series—sebuah seri kajian singkat, tetapi padat, yang dikelola oleh jaringan cendekiawan-aktivis di bawah payung Initiative in Critical Agrarian Studies (ICAS). Edisi bahasa Indonesia diterbitkan oleh INSISTPress dengan dukungan Erasmus University Rotterdam.

Kualitas sebuah buku kajian sosial banyak ditentukan oleh rekam jejak penulisnya. Dalam hal ini, Edelman dan Borras tentu memiliki bekal dan pengalaman yang kuat. Marc Edelman adalah Guru Besar Antropologi di Hunter College dan Graduate Center, City University of New York (CUNY), yang telah lama meneliti gerakan tani di Amerika Tengah. Sementara itu, Saturnino M. Borras Jr. merupakan Guru Besar Kajian Agraria di International Institute of Social Studies (ISS) Den Haag, sekaligus guru besar tamu di China Agricultural University dan peneliti di Transnational Institute serta Food First. Kombinasi latar belakang keduanya—satu berbasis antropologi budaya dengan pengalaman panjang di Amerika Latin, sementara yang lain berbasis kajian pembangunan dengan jaringan yang luas di Asia dan Afrika—memberi buku ini cakupan geografis dan metodologis yang jarang ditemukan dalam satu volume ringkas.

Kredibilitas kedua penulis pun ditegaskan oleh endorsement dari sejumlah nama besar dalam kajian gerakan sosial dan agraria yang tercantum di sampul, di antaranya Sidney Tarrow (Cornell University, penulis The New Transnational Activism), Margaret Keck (Johns Hopkins University, salah satu penulis Activists Beyond Borders), dan James Scott (pendiri Program Kajian Agraria Yale University, penulis The Art of Not Being Governed). Ketiganya merupakan rujukan penting dalam studi gerakan sosial transnasional dan kajian agraria kritis. Karena itu, pujian mereka bukan sekadar basa-basi promosi, melainkan pengakuan dari sesama pakar.


Struktur dan Alur Pemikiran

Buku ini disusun dalam tujuh bab ditambah pendahuluan, dengan struktur yang bergerak dari pembahasan konseptual-historis menuju persoalan yang lebih spesifik dan aplikatif. Bagian Pendahuluan (hlm. 1–12) meletakkan kerangka dasar dengan mendefinisikan secara operasional istilah “gerakan agraria transnasional” (GAT), sekaligus mengajukan empat tantangan konseptual yang dihadapi teori gerakan sosial konvensional ketika berhadapan dengan fenomena ini.

Pembahasan kemudian berlanjut ke Bab 1 (hlm. 13–40), yang menelusuri akar sejarah solidaritas kaum tani lintas batas sejak akhir abad ke-19—jauh mendahului era globalisasi neoliberal yang sering dipandang sebagai titik awalnya. Dari fondasi historis tersebut, Bab 2 (hlm. 41–68) masuk ke persoalan internal gerakan dengan membedah perdebatan klasik seputar diferensiasi kelas di kalangan petani, berikut implikasinya terhadap dinamika politik di dalam gerakan itu sendiri. Analisis ini kemudian diperluas dalam Bab 3 (hlm. 69–98), yang tidak sepenuhnya berhenti pada satu gerakan, melainkan menyoroti relasi antar-GAT besar seperti La Vía Campesina (LVC), IFAP, WFO, ILC, IPC, dan APC, serta perbedaan kelas, identitas, hingga ideologi yang membentuk relasi tersebut.

Selanjutnya, Bab 4 (hlm. 99–116) mengulas bagaimana panggung internasional, nasional, dan lokal saling terhubung dalam tubuh gerakan, dengan menyoroti persoalan kepemimpinan, regenerasi, gender, dan keterwakilan di berbagai jenjang skala. Bab 5, bertajuk “Bukan tentang Kami kalau Tanpa Kami” (hlm. 117–144), mengupas relasi yang kompleks—dan tak jarang rawan ketegangan—antara gerakan tani, organisasi nonpemerintah (Ornop/LSM/NGO), dan lembaga pendanaan. Pembahasan kemudian bergeser ke ranah antar-pemerintah dalam Bab 6 (hlm. 145–170), yang menganalisis keterlibatan GAT dalam berbagai forum global, seperti Komite Ketahanan Pangan Dunia (CFS) PBB, Forum Petani IFAD, dan Dewan HAM PBB. Buku ini ditutup dengan Bab 7 (hlm. 171–178), yang merangkum capaian sekaligus persoalan struktural yang masih membayangi masa depan gerakan agraria transnasional. Sebagai penutup keseluruhan, disertakan daftar pustaka yang sangat ekstensif (hlm. 179–208) dan indeks (hlm. 209–220), dua elemen yang sekaligus menegaskan fondasi akademik karya ini.

Tesis utama Edelman dan Borras menantang dua asumsi yang lazim dipelajari. Pertama, anggapan bahwa gerakan agraria transnasional merupakan fenomena baru yang lahir semata-mata dari globalisasi neoliberal serta kemudahan teknologi komunikasi dan transportasi. Kedua penulis menajamkan argumen bahwa gagasan solidaritas lintas negara di kalangan tani telah muncul sejak awal abad ke-20—misalnya melalui “Green International”, aliansi partai-partai pro-petani di Eropa Tengah—jauh sebelum istilah globalisasi populer (hlm. 3). Kedua, anggapan bahwa teori gerakan sosial arus utama, yang umumnya berbasis pada dinamika negara-bangsa tunggal dan mengikuti kerangka Charles Tilly maupun pendekatan “nasionalisme metodologis”, sudah memadai untuk menjelaskan GAT. Kedua penulis berpendapat bahwa gerakan agraria justru perlu melampaui dikotomi klasik antara “gerakan berbasis kelas” dan “gerakan berbasis identitas”, sekaligus antara “gerakan untuk redistribusi” dan “gerakan untuk pengakuan”. Dalam praktik GAT, tuntutan atas tanah (redistribusi) dan tuntutan atas identitas budaya atau kewargaan (pengakuan) berjalan beriringan (hlm. 5–6).

Salah satu kontribusi metodologis paling berharga adalah penggunaan analisis kelas untuk membedah dinamika internal maupun antar-gerakan (Bab 2 dan 3). Alih-alih memperlakukan “kaum tani” sebagai kategori tunggal yang homogen, kedua penulis menelusuri bagaimana diferensiasi kelas di perdesaan—perdebatan klasik yang bermula dari data sensus pertanian di Rusia era Tsar dan melibatkan tokoh seperti Lenin, Kautsky, dan Chayanov (hlm. 41–42)—membentuk perbedaan penekanan isu di antara organisasi tani. Analisis tersebut, misalnya, membantu menjelaskan mengapa LVC lebih menonjolkan isu tanah, benih, dan iklim daripada hak-hak buruh tani dan tunakisma.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Kekuatan Buku

Pertama, kedalaman riset dan rujukan kepustakaan buku ini luar biasa untuk ukuran volume yang relatif ringkas. Daftar pustakanya mencakup sekitar tiga puluh halaman, merentang dari karya klasik ekonomi politik agraria (Barrington Moore Jr., James C. Scott, Eric Wolf, Jeffrey Paige) hingga laporan kebijakan dari FAO, OECD, dan Bank Dunia, serta liputan media dan dokumen advokasi yang diproduksi organisasi tani sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa penulis tidak hanya mengandalkan literatur akademik, tetapi juga menggunakan sumber-sumber primer dari gerakan yang mereka kaji.

Kedua, pendekatan historis-komparatif yang ditawarkan berhasil menghindari jebakan “presentisme”—kecenderungan menjelaskan fenomena kontemporer seolah-olah tidak memiliki akar sejarah. Dengan menelusuri gerakan Campesino a Campesino di Amerika Tengah pada 1960-an serta jaringan solidaritas Eropa-Amerika Utara pada 1970–1980-an yang mendukung gerakan pembebasan nasional (hlm. 13–14), buku ini menawarkan khazanah yang jauh lebih kaya dibandingkan kajian yang hanya berkonsentrasi pada LVC sejak 1993.

Ketiga, buku ini berani bersikap kritis dan reflektif terhadap subjek yang dikajinya sendiri. Alih-alih menjadi kajian yang mengagungkan gerakan tani tanpa syarat, Bab 7 secara jujur mengurai berbagai kerawanan struktural GAT. Persoalan tersebut mencakup ketergantungan pada pendanaan yang labil, gejala “birokratisasi” gerakan, fenomena “penjaga gerbang” yang menghambat partisipasi organisasi baru, serta kesenjangan bahasa dan geografis antara elite gerakan di forum internasional dan basis akar rumput. Penulis juga menunjukkan kontradiksi konkret, seperti sebagian anggota LVC di Honduras yang lebih dekat dengan wacana “ketahanan pangan” daripada “kedaulatan pangan” yang diusung organisasi induknya, atau petani anggota gerakan yang menentang GMO tetapi tetap menanam kapas Bt di India dan kedelai transgenik di Brasil bagian selatan (hlm. 173–176).

Keempat, karena buku ini merupakan bagian dari seri yang secara eksplisit ditujukan kepada khalayak luas—cendekiawan, aktivis, buruh, petani, maupun pemangku kebijakan—gaya penulisannya relatif runtut dan mudah diakses, meskipun memuat argumen teoretis yang kompleks. Endorsement Sidney Tarrow yang menyebut buku ini “sangat enak dibaca” meskipun membahas topik yang luas cukup mewakili kesan tersebut.

Kelima, Dinamika Politik Gerakan Agraria Transnasional merupakan kontribusi penting bagi kajian gerakan sosial dan agraria kritis. Kekuatan utamanya terletak pada kombinasi kedalaman historis, ketajaman analisis kelas, dan sikap kritis-reflektif terhadap subjek kajiannya sendiri—suatu keseimbangan yang tidak mudah dicapai dalam literatur advokasi maupun akademik tentang gerakan sosial. Meski beberapa data perlu dimutakhirkan dan fokusnya cenderung berat pada GAT progresif-revolusioner, buku ini tetap merupakan peta jalan yang kredibel dan kaya sumber bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana kaum tani di berbagai penjuru dunia membangun sekaligus mempertahankan solidaritas melintasi batas negara-bangsa.


Membaca Pemikiran Edelman dan Borras dari Pulau Timor

Secara historis, struktur sosial di berbagai wilayah di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkuat oleh diferensiasi dalam akses atas tanah. Tanah selain merupakan alat produksi, di sisi lain juga menjadi sumber legitimasi kekuasaan, status sosial, dan kendali atas tubuh manusia. Di tengah masyarakat berstrata, pemimpin adat atau tuan tanah menguasai distribusi lahan, sementara kelas pekerja pedesaan seperti buruh tani atau tunakisma mengakses tanah melalui relasi patronase. Hak atas tanah yang bersifat turunan membuat akses tersebut tidak sepenuhnya otonom. Ketika akses itu dicabut, mereka tidak hanya kehilangan basis penghidupan, tetapi juga legitimasi sosial dan pengakuan dari komunitas. Warisan feodalisme tersebut kemudian membentuk fondasi ketimpangan agraria yang telah berlangsung sejak abad ke-18. Akan tetapi, berhenti pada penjelasan feodalisme berarti mengabaikan transformasi struktural yang terjadi setelahnya. Jejak kolonialisasi Portugis dan Belanda tidak membongkar hierarki tersebut secara radikal, melainkan mengintegrasikannya ke dalam kepentingan modal dan pasar.

Pasca-kemerdekaan, kesenjangan penguasaan dan distribusi tanah tak pernah ditangani melalui RA. Modernisasi pertanian berjalan secara terbatas dan tidak menyentuh akar persoalan kepemilikan. Dampak destruktifnya, mayoritas rumah tangga pedesaan di Timor tetap berada dalam kategori petani gurem, semi-proletar, atau Petty Commodity Producers (PCP). Mereka hanya memiliki lahan sempit yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan reproduksi sosial keluarga, sehingga harus mengandalkan kerja upahan atau memilih berimigrasi ke luar daerah.

Secara struktural, salah satu warisan terpenting adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah, yang pada praktiknya menjadi dasar bagi negara untuk mengabaikan keberadaan tanah-tanah komunal. Perda tersebut kemudian dicabut melalui Perda NTT Nomor 16 Tahun 2018. Pencabutan ini dinilai penting karena membuka kembali ruang hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat pedesaan dan tanah garapannya. Namun, pencabutan tersebut belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan penguasaan tanah. Karena itu, ketimpangan agraria di Timor tidak semata-mata menyangkut “siapa pemilik tanah”, tetapi juga berkelindan dengan pertarungan antara kebijakan negara dan norma-norma adat, serta antara bukti formal dan sejarah penguasaan tanah.

Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2025 memaparkan sedikitnya 341 letusan konflik agraria, meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut mencakup 914.574,963 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa. Sebanyak 118 konflik terjadi di atas lahan pertanian masyarakat dengan luasan sekitar 400 ribu hektare. Situasi ini mencerminkan bahwa pokok persoalan tetap berada pada tanah yang menjadi basis produksi dan kehidupan masyarakat pedesaan. Persoalan tersebut kian mencekik ketika NTT dibidik sebagai “lahan basah” ekspansi proyek strategis nasional (PSN).

Mengutip laporan BPS, pada 2023 terdapat sekitar 873.096 rumah tangga usaha pertanian di NTT, dengan 46,86 persen berada di wilayah Flores-Lembata-Alor, 38,32 persen di Timor-Rote-Sabu, dan 14,82 persen di Sumba. Dengan struktur masyarakat agraris seperti ini, setiap perubahan kebijakan alih fungsi tanah berisiko rentan terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian lahan kering. Deretan data di atas menegaskan urgensi untuk tidak hanya menyikapi konflik agraria sebagai peristiwa kekerasan atau insidental, melainkan sebagai gejala dari krisis ketidakpastian hak atas tanah, lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat pedesaan, dan corak pembangunan yang mengomodifikasi tanah sebagai komoditas.

Terutama di Timor, sejauh ini konflik agraria memperlihatkan pertarungan mengenai kuasa, akses, dan hak untuk menentukan masa depan sumber penghidupan. Contohnya terlihat di Pubabu-Besipae, Kabupaten TTS. Konflik bermula dari proyek percontohan intensifikasi peternakan hasil kerja sama Pemerintah NTT dan Australia sejak 1982. Konflik kemudian berkembang menjadi sengketa penguasaan tanah dan memuncak pada penggusuran warga pada 2020 yang berujung pada kekerasan fisik. Persoalan itu tidak berhenti di sana. Pada Maret 2025, warga Besipae dan jaringan gerakan masyarakat sipil kembali mendatangi Gedung DPRD NTT untuk merespons penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Salah satu tantangan terbesar gerakan agraria adalah konflik yang tidak dibongkar secara struktural. Pergantian pejabat, program, bahkan rezim tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah apabila akar persoalannya—status tanah, pengakuan hak ulayat, batas wilayah, dan relasi kekuasaan—tidak diselesaikan.

Persoalan serupa kembali muncul melalui izin konservasi di TTU, TTS, dan Kabupaten Kupang. Perubahan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis-Timau setelah terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor 964 Tahun 2024 kembali menghidupkan kekhawatiran masyarakat yang bermukim di sepanjang bentang pegunungan Mutis terhadap pembatasan akses atas hutan melalui zonasi yang selama beberapa generasi digarap dan dirawat sesuai dengan pengetahuan lokal atau norma-norma adat. Pada April 2026, masyarakat di lingkar Mutis kembali secara terbuka melakukan aksi penolakan terhadap keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya pengakuan atas keberadaan serta pengelolaan hutan berdasarkan tradisi dan pengetahuan mereka.

Di Kabupaten Kupang, konflik yang masih menjerat ratusan warga eks-pengungsi Timor-Timur di Camp Naibonat berkaitan dengan rencana relokasi dan klaim penguasaan lahan oleh TNI-AD. Setelah 27 tahun menetap, mereka menuntut pengakuan atas hak tinggal dan kepastian hukum, bukan pemindahan yang mengabaikan sejarah penguasaan serta kehidupan sosial-ekonomi mereka. Kasus ini mencerminkan bahwa status sebagai pengungsi dapat terus memproduksi kerentanan agraria ketika negara tidak mampu menyelesaikan persoalan tanah dan permukiman secara tuntas.

Kesenjangan yang sama juga menyasar Pulau Kera yang dihuni oleh mayoritas nelayan suku Bajo. Saat ini, masyarakat menghadapi ancaman relokasi atas nama penataan kawasan, pembangunan resor wisata, dan perlindungan biodiversitas laut. Padahal, mereka telah ratusan tahun membangun kehidupan, mata pencaharian, dan jaringan sosial di pulau tersebut. Menurut mereka, relokasi merupakan ancaman terhadap keberlanjutan hidup dan keterikatan dengan tanah yang telah menjadi “rumah”. Kasus ini memperlihatkan dengan gamblang bahwa konflik agraria tidak hanya terjadi di kawasan perkebunan, hutan, atau proyek pangan. Konflik juga muncul di tengah permukiman warga ketika klaim institusional, kebijakan penataan ruang, dan agenda konservasi mengabaikan sejarah penguasaan, kondisi kerentanan, maupun hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan kehidupannya.

Selain itu, pengembangan proyek Food Estate di Belu sejak 2022 memperlihatkan kontradiksi pembangunan di sektor pertanian. Corak tanam para petani bergeser dari sistem tumpang sari—yang menyediakan jagung, kacang, ubi, labu, dan pakan ternak dalam satu lahan garapan—ke pola yang terjebak pada komoditas tunggal, terutama jagung hibrida. Pada awalnya, para petani memperoleh benih, pupuk, pestisida, dan alat pertanian dari pemerintah. Namun, memasuki 2024, biaya produksi sepenuhnya ditanggung petani dan dapat mencapai sekitar Rp7 juta setiap musim tanam. Persoalan diperberat oleh distribusi air yang belum optimal. Akibatnya, mereka terpaksa bergantung pada pompa celup dan sprinkler, yang menimbulkan biaya sangat besar. Yang juga mengkhawatirkan, perkebunan monokultur berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap kekeringan, hama, penurunan kesuburan tanah, dan fluktuasi harga, sekaligus meningkatkan risiko ketergantungan petani terhadap input dan dukungan eksternal.

Berangkat dari proposisi Henry Bernstein tentang “agrarian question of labour”, kaum tani tidak termasuk kategori yang homogen. Mereka terdiferensiasi berdasarkan penguasaan tanah, tenaga kerja, modal, teknologi, dan mekanisme pasar (2010; 22–25, 111)—sebuah premis yang sejalan dengan kerangka diferensiasi kelas yang diusung Edelman dan Borras dalam Bab 2 dan 3 buku ini (hlm. 41–42). Persoalan serupa dapat pula diamati dalam konsep “Kuasa Eksklusi” (Powers of Exclusion) yang dirumuskan Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Li. Menurut mereka, akses terhadap tanah tidak sepenuhnya ditentukan oleh status kepemilikan formal. Proses tersebut dapat dibentuk oleh empat cara kerja yang saling tumpang tindih—regulasi, pasar, legitimasi wacana, dan kekuasaan (force) (2011; 4–16). Sebab itu, eksklusi dapat bekerja tanpa pengambilalihan tanah secara langsung, seperti halnya melalui penetapan zonasi hutan, konservasi, industri, dan berbagai proyek pembangunan.

Lima contoh kasus di atas kiranya menjawab pandangan Tania Li mengenai apa yang disebutnya sebagai rendering technical. Artinya, ruang sosial dan relasi kekuasaan yang kompleks diterjemahkan menjadi persoalan teknis-administratif belaka, sehingga sengketa yang sesungguhnya bersifat politis-struktural direduksi menjadi urusan perizinan, ganti rugi, atau kajian Amdal semata (2007; 7, 126–128).

Menurut Edelman dan Borras, gerakan yang selalu reaktif terhadap setiap insiden tidak cukup untuk membongkar mekanisme eksklusi yang bekerja secara sistemik lintas kabupaten. Gerakan agraria dituntut untuk menghubungkan kasus-kasus lokal yang tersebar itu dengan analisis, pengorganisasian, dan advokasi struktural atas rezim kebijakan pembangunan yang memproduksinya. Sebagaimana ditekankan oleh Borras, penerbitan karya ini diharapkan mampu mendorong cendekiawan dan aktivis untuk lebih terlibat dengan jaringan pengetahuan dan GAT, sekaligus mempertegas bahwa “dunia punya banyak hal untuk dipelajari dari Indonesia, dan begitu pula sebaliknya”. Pertanyaannya kemudian adalah: “Bentuk pelajaran seperti apa yang bisa didapat dari jejak perjuangan gerakan RA di Timor? Dan sejauh mana gerakan RA ini sudah—atau belum—bertautan dengan arus pertukaran pengetahuan itu?”

Dengan demikian, membaca Dinamika Politik Gerakan Agraria Transnasional dari belahan Timor bagian Barat merupakan suatu kewajiban sekaligus ajakan untuk bertanya: “Apakah gerakan RA di wilayah ini mampu mengubah keberadaan masyarakat dari objek pembangunan menjadi subjek yang menentukan arah pembangunan itu sendiri?” Jika jawabannya “ya”, pekerjaan gerakan RA tidak berhenti pada memenangkan satu konflik. Tanggung jawab yang lebih besar adalah membangun solidaritas yang kuat dan revolusioner, pengetahuan yang otonom dan progresif, kepemimpinan yang regeneratif, jaringan yang luas, serta agenda RA yang mampu menghubungkan dan mempertahankan hak atas tanah, hutan, pangan, dan sumber daya ekologis, sekaligus menjamin kemerdekaan masyarakat desa.


Daftar Pustaka

Bernstein, Henry. Class Dynamics of Agrarian Change. Halifax: Fernwood Publishing, 2010.

Hall, Derek, Philip Hirsch, & Tania Murray Li. Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia. Singapore and Manoa: NUS Press and University of Hawaii Press, 2011.

Li, Tania Murray. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press, 2007.


B. Mario Yosryandi Sara merupakan Pembelajar Ekomoni Politik dan Agraria; berdomisili dan beraktivitas di Pulau Timor bagian Barat.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.