Selinting Rokok untuk Tuan Tanah

Print Friendly, PDF & Email

SEKITAR 50 prajurit Marinir TNI Angkatan Laut serentak memukul mundur warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan yang sedang memasang pagar pembatas lahan konflik pada Kamis, beberapa waktu lalu. Massa dibubarkan paksa. Beberapa  orang mengaku dipukul oleh serdadu. Seorang askar lantang membentak, “Hei, siapa yang bertanggung siapa di sini? Janc*k semua! Ayo kita adu depan.”

Teriakan itu dibarengi beberapa prajurit merangsek maju, mendorong warga. Seteru tentara dan warga sipil pun pecah. Peristiwa itu terekam dan beberapa saat setelahnya beredar di media sosial. Dalam video itu, pasukan Marinir meminta massa membubarkan diri. Warga tak berkutik.

Konflik lama yang senyap selama 12 tahun itu kini bangkit lagi. Pada 2007, peristiwa penyerangan yang dikenal dengan Insiden Alas Tlogo. menewaskan 4 warga sipil, 8 orang tertembak, 4 wartawan dianiaya, dan 5 prajurit Marinir terluka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), di kemudian hari, menemukan indikasi belasan prajurit Marinir dari Pusat Latihan Tempur TNI AL Pasuruan, sengaja menembaki warga Desa Alas Tlogo.

Alas Tlogo berada di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tempatnya persis bertetangga dengan Desa Sumberanyar yang kini sedang berkonflik dengan militer. Mereka dan sejumlah desa menghadapi sengketa kepemilikan lahan seluas 539 hektare dengan TNI AL. Sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak militer membebaskan lahan tersebut pada 1960.

Polemik agraria warga Pasuruan juga dihadapi Sedulur Sikep di sepanjang Pegunungan Kendeng, dan masih banyak konflik tenurial di tempat lain di Indonesia yang belum rampung. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat sepanjang pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, telah terjadi 1.769 kasus konflik agraria (2015-2018). Dalam 2018 saja, terdapat 410 kasus dengan luasan mencapai 807 ribu hektare. Konflik didominasi dari sektor perkebunan, properti, pertanian, disusul kemudian pertambangan.

Konsorsium Pembaruan Agraria juga mencatat, sedikitnya 41 orang tewas akibat konflik agraria sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Terdapat 51 orang ditembak, 546 dianiaya, dan 940 petani dan pejuang agraria dikriminalisasi. Konflik yang mengenaskan satu di antaranya terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kepolisian menembaki ibu-ibu yang sedang berzikir saat menghalangi penggusuran dengan gas air mata.

Salah satu tokoh reforma agraria, Moch. Tauchid (1952), menyebut orang rela menumpahkan darah dan berkorban segalanya demi tanah. Sebab tanah adalah asal sekaligus sumber makanan dan penghidupan. Sejarah sengketa agraria telah ada semenjak masa kolonialisme. Pemerintah kolonial menerbitkan Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) pada 1870 yang bertujuan mengatur pengambil-alihan lahan milik petani, tanpa alas hukum, menjadi milik negara atau pengusaha.

Pasca kemerdekaan, Presiden Soekarno memberlakukan revolusi sistem agraria. Gunawan Wiradi, tokoh reforma agraria, mengatakan falsafah mendasar reforma agraria sebenarnya demi memberi kepastian hukum. Kemudian mengubah susunan masyarakat dari struktur warisan feodalisme dan kolonialisme menjadi suatu masyarakat yang adil dan sejahtera melalui landreform. Presiden Soekarno sempat membentuk Panitia RUU Agraria. Kelak kita memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Meletusnya peristiwa dan pembantaian Partai Komunis Indonesia pada 1965, berdampak serius pada macetnya implementasi undang-undang tersebut. Rezim Orde Baru justru menjadi jembatan keledai bagi kapitalisme dalam mengusai tanah di Indonesia. Konflik dan ketimpangan agraria menjadi kian rumit akibat banyaknya oligarki tanah di sejumlah sektor, khususnya perkebunan dan kehutanan. Gerakan korektif baru mencuat setelah Soeharto lengser.

Gerakan landreform sempat mencuat pada Era Reformasi. Nafasnya berada di tangan gerakan tani, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis reformasi. Sayangnya, mereka lumpuh karena tak solid dalam mendesak pemerintah untuk menjalankan reforma agraria. Ditambah akibat terhentinya kerja partai politik dalam melakukan pendidikan petani, advokasi, dan pengorganisasi massa.

Tak heran jika semangat reforma agraria berubah bentuk menjadi legalisasi aset dan menebar sertifikat tanah tanpa mengurai tumpang-tindih konflik serta oligarki pertanahan. Kini kita mengenal dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial di rezim Presiden Joko Widodo. Soal kepastian hukum dan keadilan itu soal nanti.

Peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, menyatakan reforma agraria tak akan mencapai cita-cita jika tak diawali gebrakan politik untuk menuntaskan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber agrarian nasional. Apalagi, kini oligarki pertanahan berubah bentuk dalam kombinasi paradigma developmentalistik dan konservasionistik atau penguasaan sumber daya alam berkedok pelestarian lingkungan. “Dalam banyak kasus korupsi sumberdaya alam, oligarki memiliki kekuatan membentuk ‘psudo legal’ dan melakukan ‘state capture’; Mengatasnamakan ‘negara’ dengan topeng legalitas, mengeruk sumberdaya demi keuntungan pribadi dan kelompoknya sendiri.”

Tak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sektor sumberdaya alam menjadi lahan basah terjadinya korupsi, suap-menyuap, dan pemerasan. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Pekan lalu, lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, yang menerima suap reklamasi berkedok budidaya dan pelestarian lingkungan.

Persoalan ini tak bisa diurai hanya dengan jargon program TORA, Perhutanan Sosial, maupun sekadar semangat reforma agraria. Maka diperlukan gerakan sosial dari petani. Dan kesadaran petani tak akan lahir tanpa adanya rasa ‘senasib-sepenanggungan’ dalam melawan oligarki sang tuan tanah. Karena tak akan cukup selniting rokok bagi tuan tanah, maka kita tak perlu membiarkan mereka menanam sebatang pun pohon tembakau atas nama pembangunan.***


Avit Hidayat aktif sebagai Jurnalis Tempo

Kepustakaan:

https://nasional.tempo.co/read/101174/kontras-ada-indikasi-marinir-sengaja-menembak

https://radarbromo.jawapos.com/2019/07/11/warga-sumberanyar-di-nguling-tolak-pemerataan-lahan-oleh-tni-al-minta-pemerintah-segera-selesaikan-sengketa/

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4609283/peluru-nyasar-di-pasuruan-satu-penghuni-rumah-terluka

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-787229/riwayat-sengketa-tanah-di-pasuruan-versi-pemprov-jatim

– Andria Perangin-angin, “Petani Melawan Negara dan Pengusaha”, jurnal land reform, 2014.

– Catatan Akhir Tahun 2018, Konsorsium Pembaruan Agraria.

– Gunawan Wiradi, Sejarah UU Pembaruan Agraria dan Tantangan Pelaksanannya Selama 44 Tahun, 2004.

– Mochhamad Tauchid, Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, 2009.

– Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute, https://kolom.tempo.co/read/1179148/akar-masalah-dan-konflik-agraria

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.