Deagrarianisasi dalam Pembangunan Kilang Minyak di Tuban

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: SUARA TUBAN


KETENTERAMAN warga Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali terusik oleh keberadaan tim pengukuran lahan untuk kepentingan kilang minyak Pertamina-Rosneft. Kali ini berbeda dengan pengukuran yang lampau, terpantau ada mobilisasi aparatus keamanan negara yang lebih besar dari biasanya. Sontak kondisi ini memunculkan perasaan takut, sebuah tekanan psikologis yang akan menghinggapi warga penolak pembebasan lahan proyek kilang minyak.

Sayup-sayup angin semilir menjadi saksi tentang perjuangan warga Dusun Pomahan dalam mempertahankan haknya. Mereka tanpa lelah tetap memperjuangkan hak hidupnya yang terancam dilahap proyek ambisius nasional. Secara keseluruhan, kurang lebih ada sekitar 841 hektar lahan yang dibutuhkan, lalu pemerintah Kabupaten Tuban menyediakan 389 hektar lahan, untuk tahap awal akan ada 280 hektar lahan yang diyakini sudah siap untuk dijadikan tapak produksi. Proyek ambisius senilai 355 triuliun rupiah ini akan diakselerasi hingga siap digunakan untuk produksi pada tahun 2025.

Secara garis besar proyek ini masuk dalam program prioritas nasional dengan asumsi awal, karena adanya peningkatan produksi bahan bakar minyak dan sebagai respons atas tingginya nilai konsumsi. Hal ini kemudian difasilitasi dengan aneka kebijakan terkait, baik Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di tingkat nasional, sampai pada level provinsi hingga kabupaten/kota. Kondisi ini pun diperkuat dengan ketetapan Kementrian ESDM dalam Kepmen ESDM Nomor 807 Tahun 2016, tentang diskursus investasi di bidang minyak dan gas. Selain itu ada juga UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Negara yang dalam poin-poin penjelasannya memfasilitasi rencana tersebut. Semua sudah terdesain dalam proyek nasional sejak era Susilo Bambang Yudhoyono melalui MP3EI yang kemudian dilanjutkan di era Jokowi, melalui serangkaian proyek prioritas investasi nasional.

Tentu di masa yang akan datang, proyek kilang minyak akan meninggalkan sesak di dada. Karena akan menyisakan kenangan atas lahan yang memiliki ikatan historis bagi warga, kebanyakan mereka berprofesi sebagai petani. Pertanian yang menjadi soko guru bangsa, perlahan-lahan tergerus dari orbitnya. Akan terjadi pengalienasian sosial, di mana warga akan kehilangan ikatan dengan tanahnya dan tergusur dari tanah airnya.


Lahan Pertanian Tergusur Proyek Nasional

Ada kurang lebih enam desa yang akan dijadikan tapak pembangunan kilang minyak ambisius tersebut. Tercatat proyek tersebut akan menyasar lahan-lahan produktif di Desa Wadung, Desa Sumurgeneng, Desa Rawasan, Desa Kaliuntu, Desa Remen dan Desa Mentoso. Menurut catatan yang disaring dari beberapa sumber, seperti pihak Kecamatan Jenu dan dikonfimasi dalam BPS Kecamatan Jenu 2017, sekitar 340 hektar lahan menampung kurang lebih 1.300 petani. Artinya akan ada konversi pekerjaan besar-besaran karena ambisi kilang minyak ini.

Kita tahu bersama lahan produktif di pulau Jawa khususnya telah menyempit tajam, akibat dari alih fungsi serampangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur mengungkapkan dalam tahun 2012 saja, ada sekitar 100 hektar lahan produktif yang hilang. Selain itu di tahun 2016,  Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat sekitar 4.400 hektar lahan beralih fungsi dalam kurun waktu empat tahun, artinya ada sekitar 1.100 hektar lahan per tahun yang hilang. Pertanyaannya akan ada berapa petani yang kehilangan pekerjaannya? Dan akan ada berapa angkatan cadangan buruh yang diakibatkan oleh konversi ini?

Proses akumulasi primitif di sini terjadi, di mana ada perubahan struktur kepemilikan lahan hingga relasi produksi. Di mana melalui perampasan lahan pertanian, memaksa petani kehilangan penghidupan (livelihood) karena alat produksinya yang berupa tanah telah dialihfungsikan untuk dijadikan kawasan industri. Selain kehilangan alat produksi, ia juga akan beralih kerja menjadi buruh atau pekerja informal yang rentan. Kondisi ini menciptakan surplus populasi relatif, jika merujuk pada Muchtar Habibi (2016) dengan tesisnya yang dibukukan berjudul ‘Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran.’ Karena tanah hilang, relasi produksi pun berubah, bahkan pada satu titik akan menjadi pekerja rentan.

Kondisi tersebut tentu akan memaksa petani-petani yang berada di wilayah enam desa tersebut mengalami situasi pelik. Di mana persoalan landreform sebagai syarat mutlak reforma agraria belum dijalankan, malahan lahan-lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi kilang minyak. Problem di tapak seperti ketimpangan kepemilikan lahan belum usai, di mana masih banyak petani kecil yang memiliki lahan kurang dari satu hektar, bahkan banyak pula buruh tani. Ini akan memicu disrupsi sosial, di mana pemerintah dengan proyek ambisiusnya memfasilitasi konflik sosial akibat ketidakadilan (inequality), jika kita menganut asas redistribusi keadilan.

Hal tersebut sejatinya juta telah diungkapkan dalam penjabaran yang dimuat oleh Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi (2011) dalam ‘Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Lahan di Indonesia.’ Mereka menyebutkan jika ada perubahan struktur kepemilikan lahan pada petani sejak 1973 sampai 2003, selama tiga dasawarsa telah menunjukan transformasi masif pada petani. Kondisi ini menunjukkan sebuah fenomena, selama kurun waktu tersebut ternyata jumlah petani yang tak bertanah dan petani gurem semakin meningkat eskalasinya. Hal ini juga didukung oleh transformasi struktur kepemilikan lahan  yang semakin timpang.

Jika data terakhir berhenti di tahun 2003, secara agregatif berapa jumlah petani tak berlahan dan petani gurem sekarang? Lalu, bagaimana struktur kepemilikan lahan kini? Asumsi dasar dari wacana pembangunan kilang minyak ambisius ini, tentu akan semakin memperparah ketimpangan struktur penguasaan lahan, hingga tercerabutnya petani dari lahan produktifnya. Bukannya menciptakan kesejahteraan, kesenjangan sosial lah yang akan semakin diakselerasi.


Perampasan yang Sistematis dan Masif

Tanah sejatinya bukan barang milik privat atau bisa dimiliki untuk diperjualbelikan. Namun transisi corak produksi mengilhami itu semua, dari semula tanah dikelola secara kolektif berbasis komunal, lalu struktur penguasaan berubah menjadi suku yang dominan, hingga berbasis keluarga. Penguasaan lahan tersebut menjadikan kepemilikan serta relasi produksi menjadi kompleks, dari budak, hamba hingga pekerja tani komersil. Semua itu memiliki lintasan yang cukup kompleks, khususnya hal yang relasional dengan proses komodifikasi. Berdasarkan pengertian komodifikasi menurut Marvin Harris (1999), ia mengungkapkan jika komodifikasi merupakan proses menjadikan sesuatu yang sebenarnya bukan barang dagangan menjadi barang dagangan (komoditi), termasuk juga tanah dan tenaga kerja.

Proses pemisahan antara tanah dengan produsennya, merupakan praktik dari kapitalisme yang akan terus terjadi, kala kita melihat pada konteks tanah. Merujuk pada perspektif Dede Mulyanto (2018) dalam ‘Genealogi Kapitalisme,’ ia menyebutkan jika di Inggris pada akhir abad 16 terjadi transisi perekonomian dari feodalisme ke kapitalisme. Proses transisi tersebut mengilhami pemisahan besar-besaran petani dengan alat produksinya, yakni tanah. Hal tersebut juga dijelaskan Marx dalam akumulasi primitif, kala tanah yang awalnya dikelola secara kolektif (commons) tiba-tiba dirampas dengan dipagari dan dikapling-kapling untuk kepentingan golongan elite (enclosure). Perampasan tersebut difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan yang disahkan di parlemen kala itu, agar para elite bisa menguasai lahan tersebut dan dapat mereka kelola untuk tujuan akumulasi modal, beberapa akan dialihfungsikan menjadi industri.

Proses pemisahan tersebut sejatinya menyisakan masalah, menyebabkan luka mendalam. Darah tercecer di mana-mana, air mata pun tumpah ruang membanjiri setiap tanah. Bukan berlebihan, proses pemisahan antara produsen dengan tanahnya telah menyebabkan penghancuran yang paripurna terhadap struktur sosial atau sistem sosial tradisional. Sebuah transisi kasar, kala petani dirampas tanahnya, diusir dari wilayah kelolanya dan dikorupsi hak-hak atas tanahnya melalui skema peraturan resmi, jika merujuk pada Polanyi (2001: Dede Mulyanto, 2018). Dalam konteks lain yang masih relevan, adanya perampasan atau eksproriasi terhadap lahan-lahan produktif, juga turut disponsori oleh negara melalui aturan dan kebijakan yang memaksa, yakni perampasan hak untuk proses akumulasi.

Jika berkaca dalam konteks proyek ambisius kilang minyak sebagai prioritas nasional, upaya-upaya ekspropriasi terhadap hak-hak petani, khususnya alat produksinya yakni tanah, turut difasilitasi oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan resmi terkait. Bahkan proses perampasan sistematis dan masif dengan menihilkan hak-hak dasar warga negara, juga terjembatani dengan aneka aturan yang sifatnya disruptif. Perampasan lahan melalui skema UU Nomor 2 Tahun 2012, penghancuran ruang hidup melalui RTRW Nasional sampai level Kabupaten/Kota. Hingga intimidasi-intimidasi oleh aparatus keamanan negara yang didasari oleh peraturan-peraturan resmi yang dilegitimasi pemerintah.

Serangkain proses tersebut sebenarnya telah diterapkan dalam mayoritas proyek infrastruktur strategis nasional, dari Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa barat, lalu ada Kulon Progo, Yogyakarta dengan bandara NYIA-nya, sampai pembangunan-pembangunan banal yang tak lebih dari proses pemisahan petani dari lahan pertaniannya. Sebuah diskursuf represifitas yang terlegitimasi oleh skema demokrasi, melalui pembentukan undang-undang hingga peraturan terkait yang tak lebih dari manpulasi kapitalisme melalui tangan negara. Seolah-olah demokratis, namun sebenarnya sangat represif.

Kondisi itulah yang kini menerpa warga enam desa di Jenu, Tuban, melalui pembangunan kilang minyak Pertamina-Rosneft. Mereka terancam tereksklusi dari tanahnya, teralienasi dari penghidupannya. Implikasinya tak main-main, akan ada yang namanya surplus populasi relatif, hingga semakin menganganya kesejangan itu sendiri. Sejalan dengan itu, katastrofi sosial ekologis akan semakin dekat.***


Kepustakaan:

Bachriadi, D., & Wiradi, G. (2011). Enam Dekade Ketimpangan. Bandung: ARC, Bina Desa & Sajogyo Institute.

Habibi, Muchtar. (2016) Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran. Tangerang: Marjin Kiri.

Harris, M. (1999). Theories of Culture in Postmodern Times. Lanham, Maryland (US): Rowman Altamira.

Harvey, D. (2005). The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press.

Marx, K. (2018). Capital volume 1 (Vol. 1). Lulu. com.

Mulyanto, Dede. (2018). Genealogi Kapitalisme. Yogyakarta: Resist Book.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.