Apakah Lame Duck Session Diperlukan dalam Sistem Pemerintahan Kita?

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp. International Unlimited)


TIDAK ada hari-hari yang lebih menyedihkan untuk orang yang mengamati demokrasi di Indonesia selama beberapa minggu belakangan ini. Harus diakui bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran yang signifikan. Manuver-manuver politik yang dilakukan oleh para elite politik kita berlangsung sangat cepat. Sangat kontras dengan yang kita lihat pada saat pemilihan umum yang baru lalu. Kali ini kita tidak melihat persaingan antar-elite namun justru sebuah kolusi besar untuk mencapai tujuan bersama—tujuan para elite itu tentu saja.

Untuk sementara kejutan-kejutan itu tidak bisa ditanggapi kelompok masyarakat sipil secara memadai. Persekutuan para elite ini dirancang untuk bergerak secara rahasia, cepat, dan sangat efisien. Semuanya terjadi hampir bersamaan, mulai dari penggalangan opini publik, proses legislasi, dan pengesahan seperangkat hukum. Rakyat sipil pun menanggapinya dengan terbata-bata.

Di sektor pemberantasan korupsi, misalnya. DPR bersama pemerintah berhasil menggolkan UU KPK baru. Undang-undang ini tidak saja akan mengubah organisasi KPK yang ada sekarang ini namun juga akan melemahkannya. Dalam undang-undang baru, kekuasaan KPK untuk melakukan penyadapan akan diawasi. Pengawasnya akan dipilih oleh presiden.  Padahal kita semua tahu bahwa kekuasaan melakukan penyadapan merupakan inti dari kerja pemberantasan korupsi. Tanpa kemampuan melakukan penyadapan KPK akan kehilangan giginya.

Baik pemerintah maupun DPR berargumen bahwa kewenangan KPK untuk menyadap itu harus dibatasi dan bisa dipertanggungjawabkan. Argumen ini sepintas masuk akal. Namun, tidak pernah ada argumen tandingan yang didengarkan. Bukankah proses pengadilan korupsi merupakan pengawasan terhadap KPK? Tidakkah sebuah kasus korupsi akan gugur bila secara prosedural tidak memenuhi syarat?

Seorang ahli hukum tata negara bahkan berpendapat bahwa sesungguhnya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebuh mendesak untuk direvisi ketimbang UU KPK. Namun seruan itu tidak didengar baik oleh DPR maupun pemerintah. Pemerintah dan DPR rupanya lebih ingin memberi pengawasan kepada KPK sehingga lebih mudah dikontrol.

Pemerintah dan DPR juga mempermudah pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan berat, termasuk kasus korupsi. Revisi atas UU Pemasyarakatan  (UU No. 12/1995) yang diloloskan menyatakan antara lain bahwa pembebasan bersyarat seorang koruptor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari KPK.

Selain itu, dalam beberapa hari ke depan DPR juga berencana meloloskan UU KUHP yang sejak tahun 1955 tidak pernah diperbaharui. Rancangan undang-undang ini sangat kontroversial. Keberatan banyak ditujukan kepada campur tangan negara dalam soal-soal pribadi. Seorang pengamat bahkan mengatakan RUU ini tampak seperti perluasan pemberlakuan hukum Qanun di Aceh ke tingkat nasional. Selain itu keberatan juga dilayangkan pada pasal-pasal karet sepertti penghinaan kepada presiden/wakil presiden, penodaan agama, dan makar.

Sangat kentara bahwa DPR dan pemerintah ingin meloloskan semua undang-undang ini secepat-cepatnya, dengan pembahasan dan perdebatan yang sangat jauh dari transparansi. Selain itu, mereka melakukannya di menit-menit terakhir kekuasaan (injury time). Manuver-manuver politik ini memperlihatkan kerjasama para elite untuk mengamankan kepentingan bersama mereka.

Mengapa ini semua terjadi? Mengapa DPR dan pemerintah bahu membahu mengeluarkan peraturan perundang-undangan penting justru diakhir periode pemerintahannya?

Hal ini tidak seharusnya terjadi jika dipandang dari sistem kenegaraan. DPR dan pemerintah punya waktu lima tahun untuk membuat undang-undang. Sebuah undang-undang—apalagi UU KPK dan KUHP—terlalu penting untuk dibahas dengan tergesa-gesa tanpa masukan-masukan (deliberations) dari publik dan kelompok-kelompok masyarakat sipil yang berkepentingan.

Ketergesaan dan kerahasiaan ini mengundang kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan undang-undang ini sungguh mengingkari asas keterbukaan (transparency). Akibatnya, pemerintah dan DPR akan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara.

Di atas segalanya, semua ini tidak akan terjadi jika kita memiliki mekanisme ketatanegaraan yang mencegah DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang drastis (kecuali dalam situasi darurat seperti ancaman perang) pada menit-menit terakhir periode pemerintahannya.

Di negara-negara lain, periode ini yang dinamakan sebagai lame duck session. Lame duck (atau terjemahan kasarnya: bebek lumpuh) adalah sebuah periode sesudah pemilihan umum di mana anggota parlemen yang lama belum berhenti bertugas dan yang baru belum dilantik. Ini adalah periode transisi.

Di Indonesia, kita mengenal pengertian demisioner. Menurut KBBI, demisioner adalah “keadaan tanpa kekuasaan (misalnya suatu kabinet dan sebagainya yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru).”

Namun lame duck dan demisioner agak berbeda karena dalam lame duck para pejabat yang lama masih memegang mandat kekuasaan, sementara dalam demisioner mereka sudah berhenti. Sehingga demisioner lebih dikaitkan dengan kekosongan kekuasaan.

Mengapa para pejabat dalam lame duck secara etik kenegaraan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan strategis yang penting sekalipun masih memegang mandat memerintah?

Persoalan ini lebih menyangkut legitimasi. Pemilihan umum sudah dilakukan. Anggota-anggota yang baru sudah terpilih namun belum dilantik. Artinya mereka belum memiliki mandat memerintah. Sekalipun demikian, para elektorat mengirimkan pesan kepada pemerintah (baik legislatif maupun eksekutif) yang menuntut arah baru. Lame duck semakin menjadi penting bila elektorat memutuskan untuk mengganti pemerintahan dengan anggota legislatif dan eksekutif yang baru.

Itulah sebabnya banyaknya peraturan perundang-undangan yang penting yang diloloskan para oleh DPR dan pemerintah tampak seperti kurang memiliki legitimasi. Sekalipun pemerintahan Presiden Jokowi akan diteruskan pada masa jabatan kedua, dia akan menghadapi parlemen yang sama sekali berbeda dalam komposisi dan karakternya. Seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi menghormati prosedur itu. DPR 2014-2019 sudah menjabat selama lima tahun dan tidak mengerjakan apa-apa. Mengapa mereka meloloskan semua rancangan undang-undang ini dengan sangat tergesa-gesa dan sembunyi-sembunyi? Dan pemerintah pun mendukung apa yang dilakukan oleh DPR ini. Tidakkah bau busuk ini sekalipun ditutup rapat-rapat sekali waktu akan tercium juga?

Ada pula yang mengatakan bahwa UU dibikin pada periode ini kelak bisa dianulir. Kelompok-kelompok masyarakat sipil yang tidak puas bisa mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang bermasalah ini.

Dari sisi legitimasi pemerintahan, argumen ini pun kurang bisa diterima. Para hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Para hakim ini adalah hasil dari negosiasi dan kesepakatan para politisi di DPR. Sehingga dengan demikian sekalipun lembaga Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang sah, legitimasi kekuasaan mereka tidak sekuat para pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut saya, kita perlu memikirkan sebuah mekanisme peralihan pemerintahan atau apa yang populer disebut sebagai lame duck session ini. Kita harus mempersingkat masa transisi antara pemilihan dengan pelantikan anggota DPR dan presiden. Tidak perlu menunggu sampai enam bulan untuk melantik para politisi yang terpilih.

Proses yang kita lihat sekarang ini sungguh tercela. DPR yang menghabiskan waktu kerjanya selama lima tahun dengan hasil yang sangat minim tiba-tiba ngebut menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang sebenarnya membutuhkan proses deliberasi yang sangat panjang. Proses ini sesungguhnya sangat memalukan dan penuh dengan politicking. Parahnya, pemerintah juga berdiri di sisi DPR.

DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama ini seolah berpesta pora sebelum bubar beberapa minggu lagi. Mereka makan sebanyak-banyaknya. Bahkan mereka membawa pulang berkantong-kantong goodie bags.

Yang tidak disadari adalah bahwa Presiden Jokowi akan memulai masa kedua pemerintahannya dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah. Kita melihat masyarakat sipil sudah melakukan perlawanan. Mandat yang diperoleh Jokowi pada masa Pilpres kemarin bisa tergerus jika ia hanya menuruti kehendak para elite yang mengelililinginya..***


IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.