Memaknai Kembali Perjuangan Kelas: Kasus Buruh Uniqlo

Print Friendly, PDF & Email

 Kredit ilustrasi:Deskgram


BELUM lama berselang mencuat berita mengenai protes yang dilakukan oleh dua orang mantan pekerja PT Jaba Garmindo kepada korporasi yang bergerak di industri fast fashion, Uniqlo (Fast Retailing Group) saat pembukaan gerai baru mereka di Copenhagen, Denmark. Sejak tahun 2015 silam, nasib mantan pekerja PT Jaba Garmindo terkatung-katung akibat korporasinya dinyatakan pailit setelah Uniqlo menarik pesanannya tanpa pemberitahuan dan penjelasan lebih lanjut kepada pekerjanya. Protes yang didukung oleh NGO dan serikat pekerja di berbagai belahan dunia ini tergabung dalam Clean Clothes Campaign (CCC). Mereka mengecam tindakan korporasi di industri garmen yang mengabaikan hak-hak pekerja.

Fast Retailing Group (FRG) sebagai induk bisnis Uniqlo dituntut untuk membayar upah pekerja PT Jaba Garmindo yang sudah bertahun-tahun menjadi elemen utama dalam mengangkat Uniqlo sebagai salah satu korporasi berpengaruh dalam industri fashion dunia dan menjadikan CEO mereka, Tadashi Yanai, masuk ke jajaran orang terkaya di Jepang dan bahkan di dunia. Walaupun pihak Uniqlo mengklaim bahwa mereka sudah melunasi seluruh pesanan mereka, namun yang harus dipertanyakan adalah apakah quality and safety management yang mereka terapkan telah memenuhi standar intenasional yang termaktub dalam UN Guiding Principles on Business and Human Right (UNGPs) dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises? Atau hanya mengedepankan kepuasan konsumen sehingga mengesampingkan kesejahteraan pekerjanya? Kalaupun sudah memenuhi standar internasional, apakah kelas pekerja di industri garmen akan terbebas dari subordinasi para pemilik modal?


Ekspansi Industri Fast Fashion

“Changing clothes. Changing conventional wisdom. Change the world” “Fast Retailing and its group companies have the conviction and vision to face the challenge of creating a better world”

Melihat visi disertai jargon pemasaran Fast Retailing Group sekilas akan membuat konsumen terpesona dengan ambisi mulia korporasi ini dalam membangun tatanan masyarakat dunia yang lebih baik dengan mengubah gaya berpakaian yang lebih simpel dan minimalis. Visi yang diperkuat dengan pernyataan CEO Tadashi Yanai yang menginginkan Uniqlo selalu mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan yang secara proaktif menginisiasi penyelesaian permasalahan seputar hubungan industrial. Dalam laman resminya, termuat Sustainability Report yang melaporkan bahwa Uniqlo memiliki prioritas dalam pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan pabrik mereka. Bahkan di beberapa gerai Uniqlo, mereka dengan bangga menempelkan poster yang mengklaim sudah membuka jutaan lapangan pekerjaan di negara-negara pinggiran.

Sebelum lebih jauh memercayai visi “mulia” Uniqlo, ada baiknya kita tinjau terlebih dahulu bagaimana visi tersebut sebenarnya dibangun di atas logika pasar. Sama halnya dengan korporasi multinasional lainnya, Uniqlo memiliki sifat ekspansionis ke negara-negara pinggiran. Kebutuhan akan tenaga kerja murah untuk memangkas ongkos produksi menjadi salah satu motif Uniqlo dalam mengekspansi negara kapitalis pinggiran seperti Indonesia yang notabene memiliki cadangan tenaga kerja murah. Namun, motif tersebut direkayasa dengan dalih pembukaan lapangan pekerjaan sebagai salah satu cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara pinggiran dan membantu negara tersebut dalam mensejahterakan rakyatnya. Kalangan masyarakat yang pro terhadap kapitalisme dengan segala pembelaannya menganggap hal ini sebagai pernyataan yang pesimistik dan tidak logis mengingat korporasi multinasional sudah “berbaik hati” membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Akan tetapi pembelaan ini terlalu prematur dan terkesan menyederhanakan kenyataan yang ada. Pembelaan tersebut tidak melihat bagaimana kondisi para pekerja di pabrik yang tereksploitasi akibat pesanan Uniqlo yang terlampau tinggi sehingga memaksa pekerja menambah jumlah jam kerjanya yang  tidak sebanding dengan upah yang diberikan.

Bagi beberapa pemikir ekonomi-politik, globalisasi diawali dengan adanya kepentingan bisnis korporasi multinasional yang menyebarkan rantai produksinya ke penjuru dunia dan melewati batas-batas wilayah negara bangsa. Bermodalkan sumberdaya material yang langka dan pekerja profesional, korporasi multinasional ini mampu menekan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui deregulasi di berbagai sektor. Kepentingan ini merupakan buntut dari population aging yang inheren dengan kenaikan upah tenaga kerja di negara-negara kapitalis maju sehingga akan meningkatkan biaya produksi. Biaya produksi yang semakin mahal mendorong korporasi multinasional untuk merelokasi pabriknya ke negara kapitalis pinggiran yang memiliki populasi relatif berlebih. Sesuai dengan penjelasan Marx dalam Manifesto Komunis yang masih relevan dengan sistem kapitalisme kontemporer yang terus bergerak mengekspansi negara lain untuk memenuhi kebutuhannya dan telah bertransformasi dalam bentuk globalisasi.

Dalam kerangka pemikiran liberalisme, pemisahan antara ekonomi dengan politik merupakan suatu hal yang mutlak. Oleh karenanya meminimalisir peran negara bangsa dalam perekonomian dianggap sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, campur tangan negara ke dalam pasar menjadikan roda perekonomian tidak efisien dan rentan akan konflik. Berdasarkan pemikiran ini, ketika pasar dibiarkan berjalan secara “alamiah” maka pasar akan membentuk mekanisme atau hukumnya sendiri. Kalangan pro globalisasi seperti Kenichi Ohmae dan Susan Strange meyakini peran negara bangsa dalam globalisasi semakin tereduksi hingga pada akhirnya harus lenyap dari perdebatan ini akibat kemunculan aktor non teritorial seperti korporasi multinasional yang mengintegrasikan negara bangsa ke dalam state borderless. Pandangan positivistik seperti ini ditolak dan mendapat kritik tajam dari pemikir sosial lainnya. Salah satu tokoh marxis terkemuka yang mengembalikan roh materialisme dialektis di kalangan pemikir marxis, Ellen Meiksins Wood, berpendapat bahwa semakin tinggi mobilitas modal global maka peran negara semakin dibutuhkan untuk memuluskan laju akumulasi kapital. Sejalan dengan pendapat Wood, neoliberalisme pada kenyataannya tidak akan mampu hidup tanpa adanya regulasi yang menciptakan iklim kondusif bagi berjalannya mekanisme pasar. Paul Hirst dan Grahame Thompson dalam bukunya Globalization in Question mempertanyakan kembali konsep globalisasi yang sebenarnya hanya menguntungkan negara kapitalis maju dan menyatakan bahwa tesis globalisasi mampu meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di negara pinggiran hanyalah mitos belaka. Argumen dari Paul Hirst dan Grahame Thompson ini berdasarkan pada kenyataan aliran modal yang selalu berkutat di negara kapitalis maju dan negara pinggiran hanya menjadi lokasi bagi proses produksi.

Di Indonesia, peran negara dalam proses globalisasi cukup dominan. Negara memiliki kekuasaan untuk menghilangkan berbagai hambatan dan yang paling krusial adalah peranan negara dalam membendung kekuatan kelas pekerja dengan cara melegitimasi fleksibilitas tenaga kerja melalui Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Diperbolehkannya korporasi menggunakan tenaga kerja kontrak dan tenaga alih daya menyebabkan semakin lemahnya daya tawar kelas pekerja terhadap mobilitas modal. Derasnya aliran modal yang masuk ke Indonesia pada akhirnya mampu merombak struktur ekonomi-politik. Dalam hal ini kelas pekerja Indonesia lah yang menjadi “korban pemerkosaan” kapitalisme global demi memenuhi kebutuhan pasar global. Kapitalisme juga menyasar kelas petty-bourgeois di Indonesia yang sudah terjangkit penyakit hyper-realitas sehingga semakin memudahkan para pemodal meraup keuntungan.


Rekonstruksi Kesadaran Kelas

Di alam kapitalisme, hubungan produksi di korporasi manapun haruslah bersifat eksploitatif. Tanpa penghisapan nilai lebih kelas pekerja, ongkos produksi tidak akan bisa ditekan dan akan berimplikasi pada terhambatnya proses akumulasi kapital. Hubungan produksi ini, menurut Marx, membentuk dua kelas yang bersifat antagonistik antara kelas pemodal dan kelas pekerja. Implikasi dari hubungan produksi yang dicirikan dengan kepemilikan pribadi ini ialah adanya kekuasaan yang akan mengontrol kelas pekerja yang dibeli melalui institusi pasar oleh para pemilik modal. Dalam hal ini, institusi pasar bertindak sebagai institusi koersif dan determinan dalam proses reproduksi. Dalam kasus Uniqlo dan bisnis fast-fashion lainnya, tuntutan pasar akan produk fashion yang “murah” menciptakan proses produksi yang semakin eksploitatif. Corak produksi dalam bisnis ini menekan biaya tenaga kerja sekecil-kecilnya melalui penyebaran rantai produksi ke negara pinggiran yang memiliki kebijakan tenaga kerja fleksibel dan populasi relatif berlebih. Penekanan pada biaya tenaga kerja koheren dengan kemampuan Uniqlo menjual produk dengan harga relatif  “murah”.

Konsekuensi dari memahami sifat dalam hubungan produksi yang antagonistik dan konfliktual ialah memandang kelas sebagai relasi kekuasaan antara kelas pekerja vis-à-vis kelas pemodal. Oleh karenanya untuk menghancurkan relasi sosial yang eksploitatif dibutuhkan perjuangan kelas pekerja. Namun sebelum sampai pada tahapan perjuangan kelas, dibutuhkan kesadaran kelas di kalangan kelas pekerja itu sendiri. Tanpa adanya kesadaran kelas, perjuangan kelas akan bersifat reformis atau bahkan menjadi suatu utopia.

Merekonstruksi kesadaran kelas di era globalisasi memang membutuhkan tenaga lebih. Masifnya perkembangan sistem kapitalisme menjadi hambatan dalam membangun solidaritas kelas. Kapitalisme dengan mudahnya merekayasa persaingan di antara kelas pekerja dengan sistem kompensasi, bonus, dan bentuk pengupahan lainnya. Rekayasa ini juga berdampak pada gerakan buruh yang terpolarisasi sehingga melemahkan kekuatan kelas pekerja. Selama ini gerakan buruh terlalu terpaku pada kepentingan ekonominya. Bukannya berfokus pada merebut alat produksi, gerakan buruh justru terjebak pada tuntutan yang bersifat reformis seperti tuntutan kenaikan upah atau jaminan sosial. Padahal perjuangan politik dalam merebut kekuasaan merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan karena kapitalisme bersifat struktural.

Berangkat dari berbagai permasalahan di atas, sudah seharusnya kelas pekerja membangun solidaritas buruh internasional. Tidak lagi terjebak pada sentimen kedaerahan, ras, etnis, dan sebagainya. Hal ini sangat diperlukan mengingat rangkaian globalisasi semakin mereduksi kekuatan kelas pekerja. Perjuangan pekerja Uniqlo Indonesia yang dibantu oleh serikat pekerja dan organisasi pro buruh lainnya patut dijadikan batu loncatan bagi serikat dan kelas pekerja lainnya untuk membangun solidaritas buruh internasional dalam merebut kekuasaan dan tidak lagi sekadar menuntut hak-haknya saja.

Diskursus anti neoliberalisme harus dibangun kembali di kalangan kelas pekerja dan merebut diskursus ini dari segelintir elite politik yang kerap memanfaatkan diskursus ini untuk kepentingan politiknya. Membangun kembali kesadaran class for itself merupakan jalan menuju pembebasan dari eksploitasi sistem kapitalisme yang tidak hanya membebaskan kelasnya tetapi juga membebaskan seluruh masyarakat dari jeratan kapitalisme.

The history of all hitherto existing society is the history of class struggles!***


Rangga Naviul Wafi adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya


Kepustakaan:

Habibi, Muhtar. 2016. Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran: Relasi Kelas, Akumulasi, dan Proletariat Informal di Indonesia sejak 1980an. Tangerang Selatan: Marjin Kiri

Hirst, Paul dan Grahame Thompson. 1996. Globalization in Question. Cambridge: Polity Press

Jackson, Robert dan Georg Sorensen. 2014. Pengantar Studi Hubungan Internasional (terj). Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Jati, Wasisto Raharjo. 2015. Bonus Demografi Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi: Jendela Peluang atau Jendela Bencana di Indonesia. Populasi Vol. 23 No. 1 pp 1-19

Kristeva, Nur Sayyid Santoso. 2015. Kapitalisme, Negara, dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kusumandaru, Ken Budha. 2004. Karl Marx, Revolusi, dan Sosialisme: Sanggahan Terhadap Franz Magnis-Suseno. Yogyakarta: Resist Book

Mandel, Ernest. 2006. Tesis-Tesis Pokok Marxisme (terj). Yogyakarta: Resist Book

Marx, Karl dan Frederick Engels. 1848. Manifesto of the Communist Party.

Marx, Karl. 1990. Capital: A Critique of Political Economy, Volume I. London: Penguin Books

Mulyanto, Dede. 2010. Kapitalisme: Perspektif Sosio-Historis. Bandung: Ultimus

Neilson, David dan Thomas Stubbs. 2011. Relative Surplus Population and Uneven Development in the Neoliberal era: Theory and empirical application. Capital & Class 35(3) pp. 435-453

Ohmae, Kenichi. The End of the Nation State: The Rise of Regional Economies. London: Hyper Collins Publisher

Poerwanto. 2006. New Business Administration: Paradigma Baru Pengelolaan Bisnis Di Era Dunia Tanpa Batas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Strange, Susan. 1996. The Retreat of the State. Cambridge: Cambridge University Press

Winarno, Budi. 2009. Pertarungan Negara VS Pasar. Yogyakarta: Media Pressindo

Winters, Jeffrey A. 1999. Power in Motion: Capital Mobility and the Indonesian State. Ithaca: Cornell University Press

Wood, Ellen M. 1997. Labor, the State, and Class Struggle. Monthly Review 1 Juli 1997 diakses dari https://monthlyreview.org/1997/07/01/labor-the-state-and-class-struggle/

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.