Hak atas Kota: Mengajukan Ulang Klaim terhadap Isu Mahasiswa

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: WRI Indonesia


TULISAN ini berangkat dari problem gerakan mahasiswa yang cenderung tidak menyentuh masalah dasar dalam ranah kehidupan sehari-hari, sehingga tidak merasa dimiliki oleh sebagian besar mahasiswa. Tulisan ini kemudian berusaha mengajukan isu ‘hak atas kota’ sebagai frame yang bisa digunakan untuk meleburkan sekat keilmuan dan membuat ruang bersama.


Banalitas Gerakan Mahasiswa

Bagi sebagian besar mahasiswa, “gerakan” sebagai sebuah alat masih terasosiasi dengan berbagai hal yang perlu dihindari, pemaknaannya masih jauh dari kesan inklusif. Ia, sayangnya, dimiliki oleh hanya segelintir mahasiswa. Sehingga — walaupun saya akui kadang menyenangkan untuk menertawakannya — perang nyinyir selalu muncul tiap adanya sikap dan pernyataan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa: mahasiswa yang mana?

Pun buat saya, gerakan mahasiswa arus utama masih terkesan sangat banal. Berselancar sedikit ke Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), yang menurut saya menarik untuk dijadikan representasi gerakan-gerakan mahasiswa arus utama saat ini, kemudian menjustifikasi imaji saya: mahasiswa lebih senang mengangkat isu-isu bermuatan politik kuat, cenderung berskala makro, menggugat hal-hal yang rasanya terlalu abstrak dan sulit dijangkau — seperti kesenjangan ekonomi, mewujudkan kedaulatan rakyat, atau menuntut supremasi hukum— tetapi tanpa benar-benar menampilkan gestur aksi nyata. Buat saya dan teman-teman yang awam (atau terjebak gelembung privilese), isu-isu semacam ini jadi terkesan sangat “jauh”.

Pengotakan keilmuan di universitas tanpa adanya ruang dialog yang memadai, di lain sisi, saya kritisi sebagai hal yang memperparah kondisi mahasiswa menjadi semakin tidak peka dan tidak kritis dalam memandang problem bersama.

“Ah, biar saja. Itu kan isunya anak Sospol. Memang kerjaan mereka protes-protes…”

Padahal, banyak sekali permasalahan dasar yang menurut saya sudah menuntut keharusan banyak mahasiswa untuk lebih perhatian dan bergerak bersama. Isu-isu dasar sebagai seorang warga, tanpa perlu jubah-jubah mahasiswa, menurut saya perlu diangkat untuk membuat banyak orang lebih peka pada lingkungan sekitarnya. Ketersediaan dan kelayakan bertempat tinggal, kemacetan dan jalan raya yang makin semrawut, kondisi trotoar, keamanan jalan bagi perempuan dan anak-anak, infrastruktur untuk teman-teman difabel, atau transportasi publik yang aman, nyaman, dan mencukupi. Tanpa mengurangi sedikitpun urgensi dari masalah yang sudah dibahas oleh teman-teman gerakan selama ini, tetapi agaknya kita memang perlu melirik pendekatan baru dengan mengangkat isu-isu yang dekat, untuk paling tidak membangun kepekaan banyak mahasiswa lainnya. Kepekaan yang harapannya sedikit demi sedikit memantik kepedulian terhadap isu yang lebih besar.

Melalui tulisan ini, saya ingin melemparkan pertanyaan reflektif, untuk kemudian membuat ajuan solusi yang dapat menjadi bahasan bersama: mungkinkah gagalnya gerakan-gerakan mahasiswa membuat gebrakan (dan menjaring massa) adalah karena mereka gagal merepresentasikan isu dasar sehingga tidak mampu untuk menjadi hal yang dimiliki oleh sebagian besar mahasiswa? Apabila betul, bukankah artinya gerakan-gerakan mahasiswa arus utama saat ini belum mampu menyentuh permasalahan-permasalahan yang lebih terasa nyata?


Hak atas Kota, Apa yang Diperjuangkan?

Sebuah kutipan dari André Bretton dalam sebuah banner di Plaza de las Tres Culturas di Mexico City yang membuka tulisan David Harvey “The Right to The City” akan turut membuka bahasan tentang hak atas kota dalam tulisan ini: Change the world” kata Marx; “Change life” kata Rimbaud; buat kita, dua tugas ini bersifat indentik.

Meskipun dalam rekam jejak sejarah sebetulnya hak atas kota sudah diperjuangkan sejak lama, namun sebagai sebuah slogan, ‘hak atas kota’ dikenal dari filsuf dan sosiolog Perancis, Henri Lefebvre dalam tulisannya ‘La Droit à la Ville’ atau yang diterjemahkan ke Bahasa Inggris sebagai ‘The Right to the City’. Hak atas kota, sebagaimana didefinisikan oleh Lefebvre (1967), adalah transformasi dan pembaruan hak atas kehidupan perkotaan. Salah satu gagasan utamanya adalah perspektif dalam melihat kota sebagai ‘ouvre’ atau karya seni, yang bersifat kolektif, di mana seluruh warganya adalah seniman yang berkontribusi dalam karya seni tersebut melalui partisipasi aktif. Hak atas kota adalah sebuah cara berpikir di mana setiap orang berperan dan berhak terhadap ‘karya seni’ tersebut. Hak atas kota berusaha memperjuangkan hak kita sebagai warga untuk berpartisipasi secara aktif, dengan menitikberatkan pada kesadaran akan peran dan rasa kewargaan.

Di lain sisi, buat saya yang hampir empat tahun ini belajar bagaimana merencanakan kota, melalui tulisan ini pun turut mengafirmasi Harvey (2012) bahwasanya hak atas kota masih menjadi salah satu hak yang paling berharga — namun paling terabaikan. Sebagai warga, kita seringkali tidak sadar bahwa kita memiliki kota, dan berhak untuk mengubah dan mencipta ulang kota seperti apa yang kita inginkan — lebih dari sekadar hak untuk mengakses sumber daya yang ada di kota saja. Hak atas kota kemudian didefinisikan oleh Lefebvre (1967) sebagai rintihan dan desakan (a cry and a demand), yang merupakan bentuk respon terhadap krisis kehidupan sehari hari kita yang kini makin teralienasi dan hampa beriringan dengan kapitalisme dan modernitas. Hak atas kota adalah hak untuk berkehidupan dengan lebih penuh arti dan membahagiakan, tapi juga dialektis, terbuka dengan kontestasi dan berbagai kebaruan.

Konon katanya, “Sebaik-baiknya warga adalah yang meminta…”.


Hak atas Kota sebagai Isu Mahasiswa

Mengubah dan mencipta ulang kota adalah proses yang bergantung pada kuasa kolektif, sehingga dalam pemenuhannya pun cenderung kolektif, bukan individual.

Sebuah penelitian menggunakan kasus Barceloneta, salah satu neighborhood di Barcelona, oleh Boer dan Vries (2009) mengelaborasikan bagaimana hak atas kota sebagai alat pergerakan sosial kemudian berhasil menjadi tautan antara berbagai gerakan sosial dan aktor-aktor pengambil keputusan. Hak atas kota sebagai konsep dan fungsi berhasil menjadi kerangka yang menyatukan banyak kelompok yang memiliki tujuan yang sama dalam satu dimensi gerakan; untuk merebutnya. Hak atas kota dapat digunakan sebagai frame karena memiliki pesan jelas yang menyederhanakan banyak permasalahan kota untuk dapat dimiliki sebagai isu bersama. Rasa kepemilikan terhadap isu adalah faktor penting dalam gerakan untuk dapat jadi besar dan berpengaruh.

Untuk menekankan ulang, hak atas kota selalu berbicara tentang hak sebagai warga. Pun, sebagai mahasiswa, kita juga adalah sekelompok warga yang terikat dengan ruang di sekitar kita beserta permasalahan-permasalahannya. Sebagai kaum yang dengan bangga menamakan diri “intelektual”, kita masih sering luput dengan sensibilitas dari hal-hal yang di sekitar kita dalam aktivitas sehari-hari. Ndakik-ndakik mengutip akademisi A di sana, tokoh B di sini, tetapi melupakan esensi dari menemukan permasalahan-permasalahan detil di sekeliling kita yang sebetulnya lebih bisa kita ‘sentuh’.

Sudah saatnya kita berpikir ulang tentang apa yang benar-benar perlu kita perjuangkan. Bukan artinya ini adalah tekanan untuk menghentikan apapun yang sedang dilakukan banyak gerakan-gerakan mahasiswa. Tulisan ini justru adalah tawaran opsi pendekatan baru dalam melihat permasalahan yang dihadapi generasi muda saat ini.

Mengangkat isu hak atas kota sebagai isu anak muda, artinya mengangkat isu sehari-hari. Misalnya, dengan kondisi kebijakan perumahan di kota-kota di Indonesia saat ini, betapa kemungkinan besar kita akan kesulitan untuk punya rumah (dan terhadap kondisi ini kita patut insecure dan marah). Atau, bagi mahasiswa yang sering membuat diskusi-diskusi dan mengimpikannya menjadi terjangkau dan aksesibel untuk semua orang, harus berusaha lebih keras karena kita kekurangan ruang publik dan harus beralih untuk membuat diskusi di kedai-kedai kopi berbayar. Lainnya, kita sering kali tidak sadar bahwasanya kita punya hak atas transportasi publik yang baik namun tidak punya opsi lain selain membawa kendaraan pribadi yang membuat cost besar untuk kita sendiri dan lingkungan. Sayangnya memang, seringkali kita tidak sadar dengan hak-hak ini, lalu melihatnya sebagai sebuah hal yang normal dan baik-baik saja.


Ajuan: Meleburkan Sekat Keilmuan dan Membuat Ruang Bersama

Salah satu faktor penting yang menyebabkan tidak adanya basis gerakan mahasiswa yang kuat saat ini, bagi saya, adalah ketiadaan ruang bersama. Perlu diakui, keberadaan sekat-sekat keilmuan yang semakin kini semakin tebal untuk menciptakan efisiensi kerja, membuat kita jadi jarang bertemu. Kita jadi makin robotik, tidak peka dengan banyak hal yang terjadi, sampai hal-hal itu merugikan kita sebagai individu. Lebih jauh lagi, ketiadaan ruang bersama ini menjadi lahan subur untuk tumbuhnya radikalisme dan paham-paham ekstrim di kampus.

Maka ini juga adalah a cry and a demand bahwa kita butuh ruang bersama — baik fisik maupun non-fisik — di mana ada ketercampuran, dialog, perdebatan, kontestasi gagasan, di antara mahasiswa lintas keilmuan. Ruang bersama ini menjadi inkubator untuk mengurangi anak Teknik yang malas bahas politik dan menganggapnya tidak penting, agar anak Politik jadi lebih paham hal-hal teknis dalam berpolitik. Ruang ini dibutuhkan agar anak Medika juga berbicara kebijakan publik, agar anak pertanian juga mengerti budaya petani, agar anak MIPA juga berfilsafat. Ruang ini membutuhkan isu bersama, dan hak atas kota adalah salah satu frame yang bisa kita gunakan bersama.

Secara keseluruhan, tulisan ini berusaha mengarahkan kita untuk berpikir dan mengajukan ulang klaim terhadap isu mahasiswa. Bahwasanya kita perlu mulai membahas hal yang dekat, yang lebih sederhana, yang dapat membuat banyak orang merasa related dengan isu di sekitarnya. Isu mahasiswa tidak hanya kinerja pemerintahan kabinet Jokowi, korupsi dan revisi UU; tapi ia bisa jadi adalah tentang advokasi trotoar yang tidak layak, penataan kampung kumuh, atau mengkritisi sampah visual.

Pada akhirnya, tulisan ini adalah sebuah pesan ajakan untuk secara kolektif, dan terus-menerus, mereproduksi ruang bersama dan jembatan-jembatan keilmuan untuk menyelesaikan masalah-masalah bersama.


Fildzah Husna Amalina adalah alumni Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Gadjah Mada.

Artikel ini sebelum ditulis untuk — dan telah dipublikasikan sebelumnya oleh — Catatan Mahasiswa BEM KM UGM 2018 Kabinet Semangat Muda.


Kepustakaan:

Boer, R., & Vries, J. d. (2009). The Right to the City as a Tool for Urban Social Movements: The Case of Baceloneta. The 4th International Conference of the International Forum on Urbanism (IFoU) , 1321–1330.

Harvey, D. (2008). The Right to the City. New Left Review, Vol.53, 23–40

Harvey, D. (2012). Rebel Cities: from the Right to the City to the Urban Revolution. London: Verso.

Lefebvre, H. (1967). Le droit à la ville. Paris: Anthropos.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.