Argumen Islam untuk Penghapusan Kekerasan Seksual

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: The Independent


(1)

DALAM kitabnya, Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah, Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi menggariskan apa yang beliau sebut sebagai ‘tujuan-tujuan syariah’ (maqasid asy-syariah). Bagi Asy-Syathibi, setiap bentuk syariat Islam yang diturunkan oleh Allah memiliki tujuan kemaslahatan bagi umat manusia, dan syariah menurut beliau sangat erat kaitannya dengan perlindungan atas kebutuhan manusia. “Perlindungan” (muhafazhah) menjadi kata kunci dari tujuan syariat (al-maqasid asy-syariah).

Menurut Asy-Syathibi, ada lima bentuk kebutuhan manusia yang sifatnya dasar (dharuriyat) dan menjadi tujuan utama dari Syariat Islam, antara lain: 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah ‘ala al-din); 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs); 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-‘aql); 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah ‘ala al-nasab); dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal). Kelimanya membangun satu kesatuan.

Ulama-ulama kontemporer menafsirkan makna syariah dari konteks ‘perlindungan’ tersebut  menjadi lebih luas. Jasser Auda, misalnya, dalam kitab komprehensifnya yang mendiskusikan Maqasid Syariah, memperluas makna ‘muhafazhah’ tidak hanya dalam konteks diin yang bersifat ritual (ubudiyah mahdhah), tetapi juga mencakup hal-hal yang bersifat sosial (muamalat duniawiyat). Konsekuensinya, menurut Auda, maqasid harus bersifat ‘terbuka’ terhadap perkembangan keilmuan terbaru, interpretasi filosofis yang berkesinambungan, dan beradaptasi dengan tantangan-tantangan kontemporer yang melampaui ruang dan waktu.

Ini bukan berarti ada ‘perubahan’ dalam syariah. Dalam hal ini, konsepsi Maqasid mengajak kita untuk melakukan ‘kontekstualisasi’ atas syariah, dengan berpijak pada satu kaidah yang dikenal oleh para ulama: “al-ashlu fil ashya’ al-ibahah hatta yadullu ad-dalill ‘ala at-tahrimiha” (asal hukum dari muamalat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya). Syamsul Anwar, dalam satu bahasannya tentang Maqasid, membangun empat dimensi Maqasid: (1) hubungan antara manusia dengan dirinya; (2) hubungan antara manusia dengan manusia yang lain; (3) hubungan antara manusia dengan masyarakat yang lebih luas; dan (4) hubungan antara manusia dan lingkungan non-manusia.

Makna dari perlindungan, dalam konteks ini, harus dipahami tidak saja lebih kontekstual tapi juga komprehensif.


(2)

Tahun 2018, publik digegerkan dengan satu laporan kritis dan mencengangkan dari Balairung: seorang mahasiswi dari kampus ternama di Yogyakarta mengalami pelecehan seksual justru ketika melakukan aktivitas akademik: Kuliah Kerja Nyata (KKN). Bahkan, menurut deskripsi dari Balairung, yang terjadi bukan sekadar pelecehan, tetapi juga perkosaan. Kasus bergulir. Masalahnya bukan hanya soal terjadi perkosaan, tapi juga soal respons institusi yang mengecewakan. Hal yang mengantarkan publik –terutama di kampus tersebut—untuk menggulirkan gerakan #KitaAgni sebagai respons terhadap masalah yang ada.

Kelanjutan kasus tersebut bak drama. Tanpa ada angin dan hujan, justru wartawati-wartawan Balairung tersebut yang dipanggil dan diperiksa oleh polisi. Akhirnya, setelah banyak pertimbangan, kuasa hukum mengambil langkah non-litigasi untuk menyelesaikan persoalan.

Sebelumnya, muncul berita tentang Baiq –seorang mantan pegawai tata usaha yang menjadi korban pelecahan seksual di sekolah oleh atasannya, dan melawan balik. Naasnya, si pelaku justru melaporkannya ke kepolisian dan Nuril Baiq di pidana. Nuril Baiq kemudian masuk penjara dan pelaku justru mendapatkan promosi jabatan hingga ke Dinas di daerahnya.

Di saat yang bersamaan, DPR sedang menggodok satu Rancangan Undang-Undang yang merespons masalah serupa: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual –dengan berbagai variannya. RUU masih berada dalam perdebatan –terutama untuk memastikan kerangka hukum yang diberikan bisa lebih tegas dan melindungi korban alih-alih membuka ruang kriminalisasi.

Namun, tiba-tiba muncul kampanye lain yang menyebut RUU ini mengancam ketahanan keluarga, mendorong perzinaan, atau membuka ruang artikulasi seks bebas dan LGBT, sehingga dipandang bertentangan dengan nilai-nilai “ketimuran” dan agama. Argumennya, RUU ini didorong oleh kelompok feminis radikal yang “liberal”, dan bertentangan dengan worldview Islam. Atas dasar itu, alih-alih memperdebatkannya dengan argumen Islam yang jelas, kampanye tersebut justru mendorong penghentian pembahasannya.


(3)

Apakah Islam tidak mendorong penghapusan kekerasan seksual? Bagaimana posisi Islam terhadap perempuan dan anak-anak? Bagaimana konstruksi ‘perlindungan terhadap perempuan’ dalam Islam?

Saya yakin semua orang akan sepakat bahwa wanita dimuliakan dalam Islam. Al-Qur’an menempatkan perempuan dan laki-laki sama derajatnya di sisi Allah. Secara historis, Ummul Mu’miniin Aishah adalah seorang ulama dan pejuang. Jasser Auda mencatat bahwa hampir semua imam Mazhab sanad keilmuannya tersambung ke Aishah, menunjukkan derajatnya yang mulia di sisi Allah. Jika kita lihat secara historis pula, Islam membebaskan perempuan dari sistem sosial patriarki Arab di zaman Jahiliyah (misalnya, yang tidak membatasi orang untuk menikah atau membunuh bayi perempuan) menjadi memiliki hak.

Di sisi lain, Islam juga menghargai institusi keluarga dan melarang kekerasan dalam rumah tangga. Islam juga mengatur talak (perceraian) sebagai solusi jika memang ada ketidakcocokan dalam rumah tangga –dengan tujuan melindungi perempuan dan laki-laki dari kekerasan dalam rumah tangga akibat dari cekcok keluarga tersebut.

Dengan demikian, Islam sebetulnya juga punya semangat yang sama dengan perjuangan kaum perempuan untuk mendorong penghapusan kekerasan seksual. Ini bukan hanya kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga, tetapi juga di tempat kerja.

Pada titik ini, penting untuk melihat konteks yang lebih kontemporer –yang memungkinkan Islam untuk ‘bicara’ lebih lantang pada patriarki. Perlu dicatat bahwa patriarki tidak identik dengan agama tertentu. Sejarah patriarki (“patriarch” “atau “pater man”, kepala rumah tangga) sendiri sangat khas Romawi, dimana imperium Romawi dibangun di atas fondasi patriarch yang memerintah keluarga ‘besar’ lengkap dengan budak-budak dari negeri taklukan mereka. Sistem ini bertahan bahkan hingga setelah imperium Romawi runtuh, dan diserap oleh banyak komunitas Barat. Sistem sosial yang sangat maskulin, dan jelas bukan sesuatu yang cocok dengan Islam.

Dan sayangnya, jejak-jejaknya masih terasa hingga saat ini. Kapitalisme modern yang bekerja di atas budaya kerja patriarki kerap tidak menghargai hak-hak buruh perempuan, seperti hak untuk cuti hamil, hak untuk mendapatkan keringanan kerja ketika haid, atau gap dalam upah yang diterima oleh buruh perempuan dengan buruh laki-laki. Banyak kasus yang memperlihatkan bahwa di tempat kerja, relasi-kuasa yang timpang membuat banyak terjadi ketimpangan berbasis gender.

Kasus ‘Agni’ atau Nuril Baiq menjadi salah satu contoh kontemporer dimana posisi yang tidak setara –dan dominatif— antara laki-laki dan perempuan justru memungkinkan munculnya kekerasan seksual. Bahkan bukan hanya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Di wilayah konflik, yang menjadi korban juga adalah laki-laki, yang mengalami pelecehan seksual ketika perang.

Artinya, posisi perempuan dalam sistem sosial hari ini, perlu dilihat kembali dalam perspektif Islam. Persoalannya, dengan cara seperti apa?


(4)

Di sinilah argumen Islam untuk penghapusan kekerasan seksual menjadi penting. Perlu adanya pembacaan ulang mengenai masalah kekerasan atau –jika ingin—kejahatan seksual terhadap perempuan ini dalam dua perspektif: Hukum Islam dan Ilmu-Ilmu Sosial. Keduanya terkait satu sama lain.

Pendekatan maqasid mungkin akan membantu kita untuk merevitalisasi argumen-argumen Islam untuk penghapusan kekerasan seksual dan, secara lebih luas, perlawanan terhadap kapitalisme patriarkis. Imam Asy-Syathibi sudah menggariskan konsepsi Muhafazhah ‘ala al-nafs (melimdungi diri sendiri)dan muhafazhah ‘ala al-nasab (melindungi keturunan). Konsepsi Muhafazhah ala al-nafs bisa diartikan melindungi diri dari segala macam bentuk bahaya. Termasuk, dalam hal ini, bahaya yang terkait dengan kekerasan seksual. Konsekuensi lain adalah melindungi keturunan dari bahaya-bahaya serupa.

Islam sudah menggariskan satu prinsip penting bahwa agama, “laa dharaar wa laa dhiraar” (tidak berbahaya dan tidak mendatangkan bahaya) (HR. Al-Baihaqi). Prinsip ini mengisyaratkan bahwa segala macam bentuk bahaya harus dienyahkan (adh-dhararu yuzaal). Oleh karena itu, mazhab Maliki memiliki satu konsep menarik, “sadd ad-dara’I” (menutup jalan). Maksudnya, jika ada hal-hal yang mendorong ke arah sesuatu yang sifatnya mudharat, maka hal-hal tersebut harus diblok dan ditutup untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Sebaliknya, berlaku juga prinsip fath ad-dara’I, yakni membuka jalan untuk hal-hal yang mendorong terhadap kemaslahatan.

Di titik inilah penghapusan kekerasan seksual, baik secara legal maupun secara non-legal, menjadi penting. Islam mendorong itu untuk melindungi nasab dan diri perempuan itu sendiri. Tentu saja, hal-hal yang mendorong pada kekerasan seksual harus diblok dengan cara membangun kerangka hukum yang tegas, sementara hal-hal yang mendorong pada perlindungan perempuan juga harus dibuka dengan mempertegas etika dalam hal seksualitas di ruang publik.

Kita mungkin perlu menyadari bahwa draft kerangka hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mungkin masih perlu diperdebatkan secara lebih komprehensif. Ada banyak hal yang mungkin  belum berkenan oleh semua pihak. Namun, menghentikan pembahasannya hanya karena ia dianggap ‘feminis radikal’, ‘liberal’, atau ‘tidak sesuai dengan budaya ketimuran/Islam’ juga bukan solusi. Umat Islam harus mendorong untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang lebih progresif, bukan hanya kekerasan seksual yang terjadi secara personal, tetapi juga kekerasan seksual yang terjadi secara ‘struktural’ karena ruang publik dan tempat kerja yang menormalisasi kultur patriarki tersebut.

Sehingga, sebagai seorang Muslim dan Muslimah, pembacaan kita terhadap Islam tidak kaku, atau hanya tolak/terima karena ada tokoh/organisasi yang menyerukan itu. Kita juga perlu bisa menjawab tantangan-tantangan perkembangan sosial, politik dan ekonomi mutakhir dengan pemahaman Islam yang baik. Pemahaman Islam yang kritis dan progresif terhadap dinamika kapitalisme kontemporer akan sangat dibutuhkan oleh umat Islam hari ini.

Albirru manittaqo.***


Ahmad Rizky Mardhatillah Umaradalah mahasiswa PhD di The University of Queensland – UQ, Australia

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.