Membangun Infrastruktur untuk Siapa?

Print Friendly, PDF & Email

Warga Celukan Bawang menolak pembangunan PLTU. Kredit foto: Metrobali.com

 

SEHARI sebelum ulang tahun kemerdekaan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memberi kado pahit bagi warga Celukan Bawang, Buleleng, yang telah menaikan bendera merah putih di rumah-rumah mereka untuk merayakan kemerdekaan dengan cara sendiri. Warga Celukan Bawang telah lama berjuang melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali dan pengusaha atas pembangunan PLTU batubara di wilayah tempat tinggal mereka. Mereka telah mengajukan gugatan izin lingkungan sejak 24 Januri 2018 ke PTUN. Tapi tiga hakim memenangkan Pemda dan perusahaan, dengan putusan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima karena izin lingkungan PLTU tidak menimbulkan kerugian. Secara langsung, putusan tersebut mempersilahkan perusahaan untuk membangun pembangkit tahap dua dengan kapasitas 2×330 megawatt (MW), dua kali lipat dari kapasitas pembangkit tahap satu sebesar 3×142 MW yang telah beroperasi sejak 2015.

Atas kado pahit ini, warga dan kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding. Jalan masih panjang, dan seperti yang telah banyak kita saksikan, pengalaman perlawanan yang ditempuh rakyat dalam menggugat pembangunan proyek infrastruktur tidaklah mudah. Pemerintah kerap menyatakan bahwa kebijakan pembangunan infrastruktur bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Karenanya, berbagai cara dirancang agar kebijakan tersebut bisa terwujud mulai dari membuat sejumlah peraturan hukum baru, mencari sumber pendanaan yang melibatkan swasta, hingga menggerakkan aparatus represif (pengadilan, tentara, polisi, dst.) secara eksesif dalam mengawal pengerjaan proyek infrastruktur. Untuk hal terakhir, panduan praktisnya telah ditegaskan Menkeu Sri Mulyani dalam dialog nasional Indonesia Maju yang diadakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Maret 2018. Bahwa pertumbuhan ekonomi mensyaratkan stabilitas keamanan.

Kunci dari mencapai stabilitas keamanan adalah meredam penolakan pembangunan oleh masyarakat adat, mengelola pergerakan kaum buruh agar tidak mengganggu proses produksi, menjaga infrastruktrur dari perusakan warga, dlsb. Itu artinya, negara akan melakukan apapun demi suksesnya kebijakan pembangunan infrastruktur. Tulisan ini ingin menyorot sejumlah kekeliruan di seputar kebijakan pembangunan infrastruktur yang kalkulasi ekonominya mengambang dari kebutuhan rakyat, serta menunjukan praktik anti demokrasi dan penyingkiran terhadap partisipasi rakyat.

 

Investasi swasta untuk infrastruktur

Dalam Global Competitiveness Index 2017-2018, terutama untuk subindex basic requirements- pillar infrastructure, peringkat Indonesia berada di urutan 52 dari 137 negara di dunia. Negara yang menduduki perangkat teratas ‘indeks daya saing’ keluaran Forum Ekonomi Dunia tersebut, dianggap sebagai lokasi favorit untuk melancarkan akumulasi kapital lewat pembukaan situs-situs produksi baru. Dalam pandangan ini, para pemilik modal yang hendak berinvestasi dengan mendirikan pabrik di sektor manufaktur atau ekstraktif dalam suatu negara, akan memperhatikan betul lokasi yang strategis dan kesiapan infrastruktur. Seperti akses terhadap jalan total, pergudangan, pelabuhan, jalur distribusi yang lancar, dan bebas banjir, ketersediaan energi listrik dan air bersih. Selain itu, para pemodal juga memperhatikan sejauh mana derajat deregulasi atas peraturan hukum dan kuatnya cengkeraman negara terhadap gerakan rakyat.

Sejak era Susilo Bambang Yudhoyono, terutama pada term kedua masa jabatannya, infrastruktur mulai dilihat sebagai prioritas untuk menaikkan digit pertumbuhan ekonomi. Saat itu tim ekonominya menyusun cetak biru yang dinamakan Masterplan Percepatan, Peluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011 – 2025. Cetak biru ini dibuat untuk lebih mensistematisasi kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur. MP3EI yang saat itu menggaungkan gelora ‘Indonesia incorprorated’ memiliki dua kata kunci, yaitu koridorisasi dan konektivitas. Dalam dua kata kunci ini, seluruh daerah akan dipecah dan diiris menjadi beberapa koridor ekonomi untuk dibangun puluhan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, dengan fokus bisnis yang berbeda berdasarkan kekhasan ekonomi lokal/daerah setempat. Kemudian, koridor-koridor ekonomi dibuat menjadi saling terkoneksi untuk melancarkan mobilitas barang, manusia, dan investasi. Sementara itu di sisi lain, rakyat yang kampungnya dikoridorisasi tidak mengerti apa yang sebetulnya terjadi.

Pada era Jokowi, pembangunan infrastruktur dilakukan lebih intensif. Cetak birunya ada di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dibuat oleh tim ekonominya. Sebagian pengkritik mengatakan RPJMN sebetulnya melanjutkan apa yang telah disusun dalam MP3EI, terutama soal operasi imperialisme dan perampasan lahan. Pembangunan infrastruktur di RPJMN berfokus pada empat bidang. Yaitu energi, maritim dan perhubungan, kedaulatan pangan, serta perumahan rakyat. Daftar proyeknya meliputi pembangunan 2650 km jalan, 1000 km jalan tol, 15 unit bandara standar internasional, 24 pelabuhan baru berskala besar, 49 unit waduk baru, 1 juta hektare jaringan irigasi, 5.257 blok kembar rusunawa, 515.711 unit rumah, 9 kawasan ekonomi khusus, 14 kawasan industri baru, serta masih banyak lagi. Kisaran pembiayaan yang diperlukan untuk daftar proyek tersebut diperkirakan lebih dari Rp 5.542 triliun (Katadata, 2015).

Dari RPJMN, kemudian dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang terhadap sejumlah proyek infrastruktur ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Total terdapat 245 proyek dan 2 program dalam daftar PSN. Proyek-proyek dan program ini merentang dari pembangunan jalan tol hingga infrastruktur pendidikan, dari program industri pesawat terbang ke program ketenagalistrikan 35.000 megawatt. Sejumlah proyek dan dua program ini ditargetkan selesai pada tahun 2019. Total pembiayaan PSN mencapai Rp 4.197 triliun dengan rincian pendanaan dari APBN sebesar Rp 525 triliun, BUMN/D sebesar Rp 1.258 triliun, dan swasta sebesar Rp 2.414 triliun.

 

Gambar 1: Sebaran Proyek Strategis Nasional

Sumber: Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

 

Kelihatan jika pembiayaan proyek infrastruktur lewat APBN terbatas. Walau dalam empat tahun terakhir, pos pembiayaan untuk proyek infrastruktur mengalami kenaikan. Selain itu, bantuan dan pinjaman luar negeri dengan skema bilateral serta multilateral pun terbatas. Tapi masalah keterbatasan pembiayaan infrastruktur oleh APBN ini sudah diantisipasi, sebagaimana dokumen MP3EI pernah memberikan jalan keluar dengan terang, bahwa, “…..kemampuan pemerintah melalui ABPN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan sangat terbatas. Di sisi lain, semakin maju perekonomian suatu negara, maka semakin kecil pula proporsi anggaran pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Dinamika ekonomi suatu negara pada akhirnya akan tergantung pada dunia usaha yang mencakup BUMN, BUMD, dan swasta domestik dan asing.”

Skema pembiayaan yang “pada akhirnya bergantung pada dunia usaha” ini dikenal dengan nama Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau public private partnership, pembiayaan investasi non anggaran pemerintah (PINA) atau non-state budget infrastructure funding, dan sekuritisasi aset. Dalam penerapannya, skema-skema pembiayaan ini memberikan peran besar kepada swasta untuk membangun dan mengelola suatu proyek infrastruktur, sementara posisi dan peran pemerintah hanya sebagai penjamin semata. Beberapa skema turunan dari pendanaan infrastruktur yang melibatkan swasta seperti build operate owned, build operate transfer, design build operate maintain, dst. Perbedaan dari skema-skema ini ada pada sebesar apa swasta membangun dan menjalankan proyek-proyek infrastruktur publik. Banyak studi telah membahas pergeseran peran negara ini dengan melihat bagaimana sektor infrastruktur mengalami privatiasi serta finansialisasi, dan beroperasi dengan logika bisnis, di mana lembaga keuangan global seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), bank-bank raksasa, dan perusahaan multinasional berada dibelakangnya.

Tren privatisasi dan finansialiasi dalam sektor infrastruktur menjadikan proyek-proyek infrastruktur yang sejatinya merupakan layanan publik dan harus beroperasi secara non-komersial, akan sepenuhnya dikontrol oleh swasta dan pemanfaatannya kemudian bersifat komersial. Akibat dari ini, secara bertahap dan dalam jangka jangka panjang, harga untuk mengakses layanan publik menjadi semakin mahal. Ini karena tujuan operasi bisnis dari swasta adalah mengeruk keuntungan. Kebijakan pembangunan infrastruktur yang terjerat cengkraman finansialisasi tidak mengukur kebutuhan rakyat. Sebaliknya, yang diukur adalah peluang-peluang ekonomi dan bisnis untuk akumulasi kapital. Kita dapat membuktikan pernyataan ini dengan melihat bagaimana berjalannya program infrastruktur di sektor kelistrikan dan di industri semen.

 

Surplus listrik dari swasta

Pemerintahan Jokowi mencanangkan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang ditargetkan selesai tahun 2019. Program ini dibilang akan meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 100 persen, yang mana semua daerah di Indonesia dapat mengakses listrik. Tapi dari sejak direncanakan hingga sekarang, program ini berjalan lambat dan targetnya sulit dicapai. Salah satu penyebabnya adalah angka konsumsi listrik yang berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, dan secara bersamaan terjadi surplus pasokan listrik, terutama di daerah-daerah pusat beban. Sebagai misal, pada 2016 terjadi surplus listrik sekitar 7.153 MW di jalur Jawa Bali, di mana beban puncak pemakaian sebesar 24.461 MW dari daya mampu netto sebesar 31.614 MW. Pada tahun 2017 surplus listrik mencapai 7.000 – 8.000 MW atau sebesar 31 persen, sementara hingga pertengahan tahun 2018 pasokan listrik Jawa Bali tercatat mengalami surplus sebesar 7.432 MW.

Sebagian besar angka surplus listrik dipasok dari pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Pembangkit milik IIP dibentuk oleh konsorsium untuk melaksanakan perjanjian jual beli listrik dalam skema kontrak Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan menandatangani kontrak PPA, PLN berkewajiban membeli daya listrik dari pembangkit milik IIP untuk kemudian mentransmisikannya kepada semua pelanggan. Isi kontrak mengikat kedua belah pihak dan berlaku rata-rata hingga 30 tahun bagi semua jenis pembangkit listrik. Dalam skema kontrak tersebut ada yang disebut klausul take or pay, di mana PLN harus membayar dan menyerap sekurangnya 80 persen dari kapasitas maksimal pembangkit IPP. Jika tidak mampu menyerap 80 persen pasokan listrik dari pembangkit IPP, PLN dikenai denda. Jadi dengan situasi surplus sekarang, pakai atau tidak pakai listriknya, PLN tetap harus membayar.

Persoalan take or pay inilah yang membuat PLN harus merogoh kocek lebih dalam kepada IPP. Pada 2015 tercatat PLN membayar sebesar Rp 4,4 triliun. Pada 2016, jumlah pembayarannya meroket 1.256,82 persen menjadi Rp 59,7 triliun. Sebagaimana dicatat, hingga September 2017, PLN telah menggelontorkan Rp 53 triliun untuk membeli listrik dari pembangkit milik IIP. Hal ini berimbas pada memburuknya keuangan PLN. Pada 2015, PLN mencatat rugi sebesar Rp 8,2 triliun. Angka kerugian ini naik menjadi Rp 31,6 triliun pada 2016. Beruntung karena berstatus BUMN, kerugian yang diderita PLN diselamatkan lewat subsidi dari pemerintah.

Kelebihan surplus listrik nasional membuat pemerintah berencana mengevaluasi target program ketenagalistrikan. Perlu diketahui, dalam program ambisius 35.000 MW, rencananya akan dibangun 291 pembangkit listrik baru berbagai jenis. Seperti ditengok pada gambar 2, sebanyak 71 persen kapasitas atau setara 25.070 MW akan disuplai oleh pembangkit milik IIP, sementara 29 persen kapasitas atau setara 10.471 MW akan dipasok oleh pembangkit milik PLN. Program ini sebagian besar di wilayah pusat beban, seperti di Jawa, Bali, dan Sumatera. Seperti dalam catatan Greenpeace, sekitar 21.000 MW (60 persen) akan dibangun di wilayah Jawa dan Bali. 9061 MW (25,5 persen) akan dibangun di wilayah Sumatera. 2574 MW (7.2 persen) akan dibangun di Sulawesi. 1881 MW (5.3 persen) akan dibangun wilayah Kalimantan, sementara wilayah Nusa Tenggara, Papua dan Maluku, masing-masing akan dibangun 665 MW (1.9 persen), 317 MW (0.9 persen), dan 241 MW (0.7 persen).

 

Grafik 2: Penjabaran Proyek 35.000 MW

Sumber: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, 2016.

 

Hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah evaluasi dan revisi atas proyek listrik 35.000 MW tersebut. Pemerintah sendiri mengalami kebingungan dan gamang terkait rencana revisi program ketenagalistrikan tersebut. Ada kementerian yang menyebut program tersebut akan direvisi, kementerian yang lain bilang tidak. Kebingungan pemerintah jelas dipicu oleh kalkulasi bisnis yang meleset, tekanan untuk mencari jalan keluar agar memastikan kantong negara tidak semakin bolong, serta tetap memastikan investor untung dan merasa aman dalam berinvestasi.

Di luar kenyataan akan surplus listrik, kini pembangunan pembangkit-pembangkit listrik baru milik IPP terus berlanjut. Beberapa pembangkit listrik berdaya besar sedang dibangun di Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi, yang sebagian besar menggunakan bahan bakar kotor batubara. Para investornya merupakan perusahaan raksasa dari Cina, Jepang dan Eropa. Pilihan terhadap PLTU batubara menjadi favorit karena biaya bahan bakarnya murah. Pembangkit-pembangkit itu ada yang berlokasi dekat mulut tambang batubara (minemouth power plant), ada yang dekat dengan sungai, dan ada yang terletak pesisir pantai seperti PLTU Celukan Bawang (selanjutnya ditulis PLTU CB).

Pembangunan proyek PLTU CB terus menghantui masyarakat Bali, setidaknya masyarakat yang menjadi korban penggusuran dan tinggal berdampingan dengan proyek siluman tersebut. PLTU ini dibangun oleh konsorsium yang beranggotakan China Huadian Engineering, Merryline International PTE, dan PT General Energy Bali, yang berlokasi di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Total investasi keseluruhan proyek PLTU CB mencapai 700 juta dolar AS, yang pinjamannya sebagian besar didapat dari China Development Bank. PLTU ini mulai beroperasi sejak tahun 2015 dengan kapasitas mencapai 426 MW dan menghabiskan batubara sekitar 5.200 ton tiap hari yang dipasok dari tambang-tambang batubara di Kalimantan. Saat ini, pihak konsorsium sedang berencana membangun tambahan pembangkit dengan kapasitas 2×330 MW.

Warga Desa Celukan Bawang menggugat rencana pendirian pembangkit tahap dua tersebut di PTUN Denpasar, karena mendapati izin lingkungannya syarat manipulasi dan cacat prosedur hukum. Pemda dan pihak perusahaan bersikeras mendirikan pembangkit tahap dua dengan alasan untuk menambah pasokan listrik Bali, karena proyeksi pertumbuhan industri pariwisata beberapa tahun lagi akan mendongkrak angka konsumsi listrik. Pembangunan tersebut juga dikaitkan dengan program ambisius kelistrikan 35.000 MW. Namun rencana pendirian pembangkit tahap dua PLTU CB berlangsung dalam kondisi surplus listrik seperti yang telah ditunjukkan. Provinsi Bali sendiri tercatat mengalami surplus listrik kurang lebih sebesar 30 persen pada tahun 2017. Beban pemakaian mencapai 860 MW sementara daya mampu netto sebesar 1.280 MW. Saat ini, Bali telah memiliki empat pembangkit listrik sebagai penopang dari jaringan listrik Jawa Bali, yaitu PLTU Celukan Bawang (tahap satu), PLTG Pesanggaran, PLTG Pemaron dan PLTG Gilimanuk.

Bahkan PLTU CB tahap dua tidak dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026, sebuah pedoman penyediaan ketenagalistrikan yang dibuat PLN. Itu artinya secara hukum PLN tidak dapat membeli listrik yang nanti dihasilkan dari pembangkit baru PLTU CB. General Manager PLN Distribusi Bali, Nyoman Astawa, telah memberi komentar terkait ini, bahwa “bisa dipastikan tidak bisa diserap hasil listriknya. Kalau itu diserap, ya sudah jelas menyalahi aturan. Bisa pakai baju orange (tahanan)”. PLN juga berencana membuat jalur transmisi Jawa Bali Crossing (JBC) untuk mengalirkan tambahan listrik ke Bali dari PLTU Paiton, Probolinggo. Rencana pembuatan jalur transmisi JBC malah bersamaan dengan rencana pendirian pembangkit tahap dua PLTU. Tapi dalam beberapa pernyataan pihak PLN, mereka lebih mengutamakan pembangunan proyek JBC ketimbang membeli listrik dari pembangkit tahap dua PLTU CB.

Hanya saja perlu diketahui, semenjak berstatus BUMN, kebijakan bisnis PLN tidak kebal dari intervensi dan lobi politik yang membuka peluang pada tindakan korupsi. Jika melihat lebih umum, sebetulnya program dan proyek yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) rentan terhadap korupsi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mana ada langkah membentengi pejabat publik dari upaya kriminalisasi melalui pemberian kewenangan diskresi. Dengan perlindungan ini, pejabat publik yang bekerja untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur sementara pada saat yang sama peraturan hukum yang ada tidak rinci mengatur cakupan dan batasan kewenangannya, tidak akan mempan dikriminalisasi. Paling-paling cuma dianggap pelanggaran administratif belaka. Kebijakan diskresi ini, oleh banyak pengamat, dikatakan tidak dibarengi dengan aturan dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Berkaca dari itu, proyek ketenagalistrikan yang melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) rentan terhadap lobi politik, korupsi dan penyuapan. Contoh terbaru dapat dilihat pada proyek PLTU Riau-1, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan beberapa politisi karena kasus suap. Kasus korupsi mulai terungkap ketika KPK menangkap anggota DPR Eni Saragih yang menerima sejumlah uang dari Johannes Kotjo, pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited. Konsorsium pembangunan PLTU Riau-1 adalah PT Pembangkit Jawa Bali (anak perusahaan PLN), PT Blackgold Natural Resources Limited dan PT China Huadian Engineering. Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga ikut terlibat.

Belajar dari kasus korupsi PLTU Riau-1, tidak tertutup peluang ada lobi-lobi politik untuk mencari celah agar PLN bisa membeli listrik dari pembangkit tahap dua PLTU CB. Bila melihat latar belakang Pemilik PT General Energy Bali, Tjandra Limanjaya, kecurigaan ini terasa patut. Limanjaya memiliki pengalaman lobi dan memiliki rekam jejak pidana. Dia pernah dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2014 atas kasus pemalsuan bank guarantee demi mendapat pinjaman sebesar US$ 54,8 juta dari bank investasi raksasa Morgan Stanley. Pinjaman itulah yang dipakai untuk konstruksi PLTU CB, selain mendapat suntikan dana dari China Development Bank tentunya. Tapi herannya setelah putusan kasasi, Limanjaya tetap melenggang bebas tanpa dipenjara.

Beberapa data ekonomi kelistrikan dan persoalannya yang baru saja dibahas, menunjukkan kekeliruan dalam program pembangunan infrastruktur di sektor kelistrikan yang ditempuh sekarang. Pemerintah akan gampang mengatakan bahwa surplus listrik yang ada bisa dilampaui jika pertumbuhan ekonomi terus meningkat. Beberapa kali pemerintah juga mengatakan bahwa komentar-komentar pengamat tidak benar karena PLN memiliki data yang menyeluruh dan rinci untuk melakukan antisipasi dan proyeksi di sektor kelistrikan. Tapi gambaran yang ada lebih dari cukup untuk menyimpulkan bahwa program infrastruktur kelistrikan lebih banyak bicara kepentingan investasi dan sepenuhnya mengambang dari kebutuhan rakyat. Program yang dikatakan akan meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 100 persen, tak diragukan lagi membuka celah korupsi. Program ini juga akan menjadi ladang perlombaan pengerukan keuntungan, dengan dampak nyata adalah naiknya tarif dasar listrik yang dibebankan kepada konsumen rumah tangga—rakyat itu sendiri.

 

Mendirikan pabrik semen di tengah surplus produksi

Kasus pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara yang kemudian menyulut perlawanan rakyat Kendeng, merupakan contoh yang tepat untuk melihat bagaimana kekeliruan dalam kebijakan pembangunan infrastruktur terjadi juga di industri semen. Kawasan kapur Pegunungan Kendeng Utara kini menjadi target mangsa beberapa perusahaan semen seperti PT Semen Indonesia, PT Indocement, PT Holcim, dan PT Semen Grogoban. Sebagian telah mengoperasikan pabrik dan sebagian lagi berusaha membangun pabrik. Perusahaan-perusahaan semen tersebut beramai-ramai mengepung kawasan kapur (yang merupakan bahan baku utama semen) supaya bisa memangkas biaya distribusi bahan baku lebih dari 50 persen dari cost production.

Pemerintah mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang masif membutuhkan penggunaan semen dalam jumlah yang sangat besar. Menambahinya dengan sentimen nasionalisme, pemerintah dan pendukungnya mengatakan pembangunan infrastruktur perlu menggunakan semen yang diproduksi BUMN dan perusahaan domestik supaya terlepas dari ketergantungan semen impor. Ketergantungan pada semen impor dianggap dapat berpengaruh negatif pada rencana pembangunan infrastruktur nasional jika harga semen dunia mengalami kenaikan sewaktu-waktu. Tapi bila melihat data kapasitas terpasang (produksi semen) dan permintaan domestik, serta melihat operasi bisnisnya, kita menemukan kekeliruan mendasar atas upaya justifikasi pendirian dan pengoperasian pabrik-pabrik semen baru.

 

Grafik 3: Kondisi Industri Semen Domestik

Sumber: dikompilasi dari Kemenperin dan Asosiasi Semen Indonesia.

 

Industri semen di Indonesia mengalami surplus dalam beberapa tahun ini. Jumlah kapasitas terpasang melonjak melebihi angka permintaan (gambar 3). Angka surplus yang ada malah belum mengikutsertakan data impor semen. Dalam dua tahun terakhir di gambar, pada 2016 surplus tercatat 28 juta ton dan pada 2017 melonjak hampir dua kali lipat menjadi 41.6 juta ton. Cerita surplus produksi semen mirip dengan surplus listrik. Terjadi lonjakan pembukaan sejumlah pabrik semen baru menyambut pengerjaan proyek-proyek infrastruktur, namun lonjakan ini tidak dibarengi dengan naiknya angka konsumsi, yang mengakibatkan terjadinya surplus produksi semen. Menyikapi kondisi ini, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pernah memunculkan usulan kepada pemerintah untuk melakukan moratorim pendirian pabrik semen. Tapi pemerintah menolak dengan alasan moratorium akan menutup masuknya investasi dan membuat nama Indonesia menjadi negatif.

Data yang agak konservatif dari ASI mencatat, pada tahun 2015 saja ada 11 perusahaan semen dengan jumlah pabrik mencapai 19 pabrik. Beberapa perusahaan besar memiliki lebih dari satu pabrik, seperti PT Indocement memiliki 3 pabrik, PT Holcim memiliki 3 pabrik, PT Semen Baturaja memiliki 3 pabrik, PT Semen Indonesia (menaungi Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonasa, Semen Kupang, Semen Aceh) memiliki lebih dari 8 pabrik, dll. Ini belum menghitung jumlah pabrik milik perusahaan semen Conch asal Cina, perusahaan semen Siam Cement asal Thailand, yang mulai didirikan di Indonesia.

Penolakan pemerintah atas usulan moratorium dapat dimengerti bila melihat logika bisnis dibaliknya. Investasi yang digelontorkan untuk mendirikan pabrik semen menghabiskan triliunan rupiah. Uang sebanyak itu mesti kembali dengan keuntungan. Penutupan pabrik tanpa beroperasi sama sekali dengan kondisi dimana investasi sudah dikucurkan, dianggap oleh pemerintah dapat mencoreng wajah Indonesia di mata para investor dan bank-bank raksasa dunia yang terlibat dalam rantai finansialisasi. Pada kasus Semen Indonesia, berbagai cara telah dilakukan demi meraih dukungan dan pembenaran bagi pendirian pabrik semen miliknya di Kendeng, seperti mencari dukungan dari akademisi beberapa universitas agar mengeluarkan pernyataan pseudoscience tentang bagusnya daya dukung lingkungan, hingga mencari sokongan dari tokoh-tokoh dari ormas keagamaan.

Terkait operasi bisnis, ambil contoh Semen Indonesia, salah satu BUMN yang dianggap dapat memajukan industri semen nasional dan membawa kemandirian produksi ini, rupanya sahamnya tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pada tahun 2012, Semen Indonesia mengakuisisi perusahaan semen di Vietnam yaitu Thang Long Cement Company Vietnam dengan bantuan keuangan sebesar 100 juta dolar AS dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Standard Chartered Bank, dan Bank Mandiri. Akusisi tersebut menasbihkan Semen Indonesia sebagai “BUMN” pertama yang berstatus korporasi multinasional. Status Semen Indonesia menunjukkan bahwa operasi bisnis di tengah cengkeraman finansialisasi sekarang ini berjalan melewati batas negara, dan menggunakan buaian-buaian nasionalisme untuk membenarkan kegiatan produksi di suatu sektor tanpa melihat konteks ekonominya secara luas adalah pandangan yang betul-betul naif.

 

Menyingirkan partisipasi rakyat untuk membangun infrastruktur

Kalkulasi pembangunan infrastruktur berbasis kesempatan ekonomi dan bisnis seperti yang telah ditunjukkan, selain mengambang dari persoalan rakyat, juga menyingkirkan partisipasi mereka. Arena partisipasi dipersempit melalui manipulasi opini dan informasi, serta manipulasi proses hukum agar mudah menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya. Bila dirasa perlu, aparatus represif dapat dimobilisasi secara eksesif untuk menuntaskan upaya penyingkiran apabila manipulasi informasi dan proses hukum tersendat. Padahal rakyat punya hak berpartisipasi secara demokratis untuk mendiskusikan selebar apa peluang dari pembangunan infrastruktur terhadap kehidupan sosial mereka, untuk kemudian mengambil langkah-langkah mitigasi atas dampak bencana pembangunan, atau menolak rencana pembangunan infrastruktur sama sekali. Kita akan melihat sedikit contoh dari upaya penyingkiran rakyat melalui serangkaian manipulasi ini di Celukan Bawang dan Kendeng.

Sejak pembangunan dan pengoperasian pembangkit tahap satu PLTU CB, hingga rencana pembangunan pembangkit tahap dua, sejumlah manipulasi dilancarkan oleh pemda, investor, subkontraktor untuk memuluskan proyek siluman tersebut. Mulai dari manipulasi infromasi, manipulasi pada proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rujukan datanya, penyuapan terhadap warga, penipuan administrasi, dlsb. Di awal periode pembangunan pembangkit tahap pertama PLTU CB sekitar tahun 2006, warga Celukan Bawang tidak mendapatkan informasi terkait akan dibangunnya PLTU. Informasi yang tersedia saat itu sangat simpang siur. Beberapa warga mengatakan bahwa gerombolan calo tanah dan investor menawari mereka menjual tanah untuk dibangun pabrik minuman kaleng (wawancara dengan A, desa Celukan Bawang, 2018). Bermodalkan beberapa hektar tanah yang sudah dibeli, pihak perusahaan/investor mulai merengsek lebih jauh dalam mengonsolidasi pembelian tanah secara luas dan mendeklarasikan pendirian pembangkit listrik. Warga yang menjual tanah dijanjikan akan diangkat nanti sebagai pekerja di PLTU. Yayasan pendidikan swasta dan sekolah yang digusur dijanjikan akan dibangun baru, dan para pengurus yayasan serta guru akan diupah oleh pihak PLTU. Hingga PLTU beroperasi, janji-janji tersebut sulit dibuktikan.

Pihak perusahaan kemudian melakukan sosialisasi pendirian PLTU tahap satu sebagai syarat menyusun dokumen AMDAL. Tapi sosialisasi hanya melibatkan warga dari satu dusun saja, yaitu dari Dusun Pungkukan, yang merupakan salah satu dari tiga dusun yang masuk dalam wilayah Desa Celukan Bawang. Warga dari tiga desa tetangga yang berbatasan dengan Desa Celukan Bawang seperti Tinga-Tinga, Pengulon dan Tukad Sumaga juga tidak dilibatkan dalam sosialisasi. Padahal dalam dokumen AMDAL ditulis bahwa desa-desa tetangga tersebut masuk dalam apa yang dikategorikan sebagai “Batas Sosial”, yaitu kelompok-kelompok masyarakat yang kehidupan sosial, ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar sebagai akibat dari suatu kegiatan (PLTU). Tahapan sosialisasi dimanipulasi dan syarat administrasinya dipalsukan untuk memuluskan pembuatan AMDAL. Banyak warga mengaku tidak mendapat sosialisasi tapi ditodong untuk menandatangani berita acara (wawancara B, desa Celukan Bawang, 2018).

Secara substantif, Dokumen AMDAL tidak menghitung kerugian dampak lingkungan secara nyata. Dokumen AMDAL juga menyempitkan makna tentang kategori masyarakat terdampak. Apa yang disebut masyarakat terdampak cuma sejauh masalah-masalah yang timbul pada fase konstruksi, bukan masalah yang nanti timbul pada fase operasi apalagi pasca beroperasinya PLTU CB. Dengan kata lain, masyarakat terdampak adalah mereka yang akan digusur tanah dan rumahnya untuk pembangunan suatu proyek (PLTU). Sementara mereka yang tidak tergusur namun tinggal dalam radius yang dekat sekali dengan operasi PLTU, seperti di desa-desa tetangga, dianggap sebagai masyarakat yang tidak terdampak. Padahal merujuk pada banyak studi dan penelitian lingkungan yang kredibel, kegiatan produksi PLTU batubara menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dalam jangka panjang (dengan daya jangkau yang luas) bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Betul bahwa dampak berbahaya baru bisa dirasakan jangka panjang, bukan seketika. Sehingga mudah bagi mereka yang mendukung penggunaan energi kotor ini, termasuk Gubernur Bali sebelumnya Made Mangku Pastika, berasumsi bahwa PLTU berbahan bakar batubara telah menggunakan teknologi canggih dan bisa mereduksi polusi lingkungan.

Perusahaan dan PLN juga abai menyediakan rencana taktis di lapangan bagaimana listrik dialirkan setelah PLTU beroperasi. Warga Dusun Pungkukan harus tergusur dua kali. Mereka digusur pertama kali pada tahun 2009 karena tempat tinggalnya dibangun PLTU. Dalam fase ini, tidak semua penduduk memilih digusur. Hanya tersisa satu dua orang yang tidak menjual tanah serta harta benda dan memilih tinggal di area penggusuran. Warga yang digusur kemudian pindah satu kilometer ke arah selatan dan membangun komunitas bernama Kampung Barokah. Tidak lama tinggal, PLN membawa masalah dengan memasukan area Kampung Barokah ke dalam rencana pembangunan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Kabel SUTT inilah yang akan mengalirkan listrik dari PLTU ke gardu induk PLN. Warga marah karena terus menjadi korban penggusuran, seperti ucap Harudi salah seorang warga,”yang membuat kami sakit hati itu, kenapa kami harus di pindah ke sini, kalau sudah tahu SUTT akan berdiri di sini. Kok kami terus yang harus jadi korban penggusuran…” Warga melawan dan berhasil menunda rencana penggusuran. Warga baru benar-benar digusur kedua kalinya dan pindah pada tahun 2016. Total terdapat seratus lebih kepala keluarga yang digusur untuk proyek PLTU CB dan pembangunan kabel SUTT.

Rencana pendirian pembangkit tahap dua PLTU pun menggunakan cara-cara manipulatif yang sama. AMDAL pembangkit tahap dua ini dibuat tanpa melalukan penelitian yang mendalam. Pihak PLTU dan tim ahlinya diduga melakukan copy paste dari sebagian isi AMDAL PLTU tahap satu, terutama data-data dampak lingkungan dan sosial, ke isi AMDAL pembangkit tahap dua PLTU. Sosialisasi pembangunan dilakukan pada Agustus 2016 tapi sama sekali tidak melibatkan semua warga yang terdampak, melainkan hanya melibatkan 23 orang dari 2 Rukun Tetangga (RT) di Desa Celukan Bawang. Berita acara sosialisasi ini diminta melalui rumah ke rumah oleh Kepala Desa Celukan Bawang yang merupakan masih sanak saudaranya. Camat Gerokgak mengatakan tidak pernah diundang ketika sosialisasi pembuatan AMDAL. Dia hanya menandatangani berita acara sosialisasi yang disetor oleh Kepala Desa Celukan Bawang, sang pendukung pendirian PLTU.

Fakta-fakta tentang manipulasi informasi, kekacauan pada dokumen AMDAL, manipulasi prosedur hukum, serta pada konteks yang agak luas menyangkut surplus listrik dan tidak dimasukkannya pembangkit tahap dua PLTU CB dalam RUPTL PLN, dianggap bukan hambatan serius bagi terbitnya surat keputusan izin lingkungan, yang diteken Made Mangku Pastika sebagai Gubernur Bali saat itu. Orang ini juga bertanggung jawab atas pemberian izin lingkungan PLTU CB tahap satu, yang berdasar pada AMDAL dan prosedur yang sama manipulatifnya. Pada sebuah kesempatan, Mangku Pastika memberikan pernyataan yang menggambarkan bagaimana dia tidak memahami persoalan dari izin yang dia keluarkan. “Karena teknologinya teknologi yang bagus [PLTU tahap dua]. Itu kan dulu juga [menggunakan batubara], kalau yang sekarang belum tahu persis. Yang jelas [sekarang] tidak lebih buruk dibandingkan sebelumnya, karena teknologi maju…..”, ucapnya. Pernyataan yang disampaikannya terlihat dangkal dan tidak memahami persoalan PLTU CB. Mangku Pastika hanyalah satu dari ribuan contoh bagaimana elit dan politisi lokal tidak memahami persoalan pembangunan di daerah mereka secara utuh, kecuali jika berhubungan dengan investasi dan bisnis.

Putusan pengadilan (Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS) oleh Hakim PTUN yang memenangkan tergugat (Pemda Bali dan konsorsium PLTU) dengan terang menunjukan negara berpihak kepada siapa. Tidak sedikit fakta-fakta di persidangan menunjukan kelemahan bukti dan argumen pihak tergugat. Dalam pertimbangannya, tiga hakim berpendapat, para penggugat tidak menderita kerugian karena belum ada kegiatan dari PLTU CB. Karenanya para penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan. Sementara dalam beberapa agenda persidangan, keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat terlihat kontras satu sama lain. Saksi dari tergugat mengatakan jika semua warga dusun telah ikut dalam sosialisasi, bersedia digusur dan menerima ganti rugi. Padahal aslinya, di lokasi masih terdapat beberapa orang yang memilih tidak menjual rumah dan harta bendanya, tetap bertahan dan tinggal di area penggusuran, karena menolak pembangunan PLTU. Permohonan pihak penggugat (warga dan beberapa pegiat lingkungan) untuk melakukan pemeriksaan setempat demi memeriksa ulang keterangan saksi dari pihak tergugat yang saling bertentangan, ditolak mentah oleh hakim. Hakim berdalih alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak sudah cukup.

Laku penyingkiran partisipasi rakyat oleh penguasa dan pengusaha, dengan manipulasi informasi dan pelanggaran hukum, dapat kita saksikan juga pada kasus pemaksaan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Kasus ini mendapat perhatian luas terutama berkat perjuangan tak kenal lelah warga Kendeng melawan perusahaan-perusahaan semen yang didukung rezim penguasa. Salah satu perusahaan yang ngotot mendirikan pabrik semen di sana adalah PT Semen Indonesia. Korporasi multinasional ini menggunakan banyak cara busuk agar rencananya terwujud. AMDAL dimanipulasi dan peraturan hukum diterabas. Semen Indonesia diketahui melakukan pemalsuan data dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dengan mengurangi catatannya atas keberadaan jumlah gua, mata air, sungai bawah tanah, dan ponor (lubang air) dalam dokumen AMDAL.

Antung Deddy Radiansyah, Deputi Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, ”Amdal pabrik semen di Rembang tidak lengkap karena tidak menggambarkan data lapangan secara utuh. Banyak informasi lapangan yang tidak terungkap”. Pemalsuan ini yang kemudian digunakan sebagai kesimpulan bahwa aktivitas pabrik semen nantinya tidak merusak sumber kehidupan warga. Padahal bagi warga, gua, mata air, sungai bawa tanah dan ponor, yang merupakan bagian dari Cekungan Air Tanah (CAT Watuputih) mengalirkan air untuk konsumsi warga dan lahan-lahan pertanian mereka. Data dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rembang mencatat sekitar 153.402 jiwa di Kabupaten Rembang, serta warga di Blora, Pati, dan Tuban, bergantung pada CAT Watuputih.

Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Semen Indonesia yang berada di kawasan CAT Watuputih menerabas Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia. Kepres ini menjadikan CAT Watuputih sebagai wilayah konservasi dan terlarang untuk aktivitas pengerukan sumber daya alam. Dalam persidangan di PTUN Semarang, Semen Indonesia menggunakan dua saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang memberikan kesaksian ngawur kalau kawasan Rembang (Kendeng) merupakan daerah karst muda yang tidak mengandung sumber air tanah. Kebalikannya, tidak sedikit penelitian serta pernyataan para ahli, aktivis, dan pegiat lingkungan yang justru menguatkan CAT Watuputih merupakan tandor air raksasa bagi kehidupan warga, karenanya tidak layak dijadikan tempat pertambangan semen.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sejak awal mendukung pendirian pabrik semen, dengan beberapa kali mengelabui proses hukum. Ganjar bersilat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2016 yang telah memenangkan gugatan warga dan memerintahkan gubernur mencabut izin lingkungan Semen Indonesia. Terhadap putusan MA, Ganjar tinggal memberi addendum atau pembaruan izin pada tanggal 9 November 2016. Tapi pada 17 Januari 2017 Ganjar mencabut addendum yang ia buat tersebut karena mendapat kemarahan yang lebih keras dari publik secara luas. Sebulan kemudian, pada 23 Februari 2017, ia mengeluarkan lagi izin lingkungan baru untuk memulai operasi komersial dan penambangan. Sekitar November 2016 pabrik milik Semen Indonesia tersebut sudah melakukan ujicoba, dan kini menunggu rekomendasi dari tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bisa beroperasi secara komersil. Tapi warga menyaksikan banyak sekali truck membawa material yang keluar masuk areal pabrik, mengindikasikan kegiatan yang ada di areal pabrik lebih dari sekedar ujicoba.

Di samping terlibat dalam manipulasi hukum, Semen Indonesia memobilisasi opini, terutama dari masyarakat di Kendeng yang berpihak pada mereka, untuk menampilkan kepada publik luas bahwa keberadaan pabrik semen diterima oleh masyarakat. Mereka menciptakan pembelahan di masyarakat dan mengatakan masyarakat penolak pabrik semen lebih sedikit ketimbang masyarakat penerima pabrik semen. Mereka juga memproduksi rumor jika luas tanah yang masuk dalam areal pabriknya telah dibebaskan sepenuhnya. Padahal ada warga yang tidak menjual tanah mereka dan memilih bertahan melawan pendirian pabrik semen. Tidak terhitung berbagai upaya intimidasi dan bentrokan terbuka yang diprovokasi oleh institusi kekerasan (polisi dan tentara) terhadap warga Kendeng.

Satu narasi lain yang tidak luput digunakan di seputar upaya menyingkirkan partisipasi rakyat untuk membangun proyek-proyek infrastruktur adalah bahwa pendirian pabrik akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan menurunkan angka kemiskinan. Narasi seperti ini sering keliru besar dan perlu dilihat lebih detail. Di Celukan Bawang dan di Kendeng, narasi tentang perusahaan membuka lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan juga diobral kepada warga. Mereka yang tanahnya telah dibeli diiming-imingi oleh pihak perusahaan akan dipekerjakan. Betul bahwa ada peluang bagi warga untuk diangkat bekerja. Tapi hanya sedikit yang bisa diterima. Kenyataannya, pabrik semen dan PLTU tergolong dalam industri padat modal yang lebih sedikit mempekerjakan buruh. Berkebalikan dengan perusahaan di industri manufaktur (garmen, tekstil, makanan) yang lebih banyak menggunakan banyak buruh/padat karya.

Dari data ketenagakerjaan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Buleleng pada 2017, total jumlah buruh di PLTU adalah 469 orang. Dengan rincian 148 orang buruh asing dan 321 adalah buruh lokal. Dari jumlah buruh lokal ini, kurang dari 5 persen yang merupakan warga Kecamatan Gerokgak, selebihnya berasal dari luar daerah. Di samping itu, pun jika sudah diterima bekerja, tidak ada jaminan bagi akan diberi status pekerja tetap. Yang terjadi adalah mereka dipekerjakan dengan status kontrak, dengan durasi kontrak pendek (1 tahun – 2 tahun), yang akan diperbarui ketika masa kontraknya habis. Jika masa kontraknya tidak diperbarui, mereka akan di PHK tanpa pesangon. Mereka tidak dipekerjakan langsung oleh PLTU, tetapi berada di bawah naungan perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Dari data yang sama, terdapat tiga perusahan outsourcing di PLTU CB yang memasok buruh untuk jasa satuan pengamanan, cleaning service, dan katering. Inilah bentuk hubungan kerja fleksibel (pecat-rekrut-pecat dengan bebas) yang telah secara luas dianut di Indonesia.

 

Penutup

Sejak pembangunan a la developmentalisme menjadi resep satu-satunya yang dipilih oleh negara, maka kita tidak akan menemukan cerita-cerita mulus di mana pembangunan infrastruktur dimulai dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), akuntabilitas, keterbukaan, demokrasi, dan partisipasi. Sama sekali jauh dari itu. Cerita-cerita sesungguhnya yang muncul adalah pengusiran dan perampasan lahan, pemberangusan hak politik, kekerasan, kriminalisasi, dan pemiskinan. Letak masalahnya memang berada pada aras struktural. Upaya menyingkirkan partisipasi rakyat yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha untuk memperdalam akumulasi kapital dan memperluas mekanisme pasar via pembangunan infrastruktur, karenanya akan selalu menimbulkan perlawanan. Perlawanan meletus karena pembangunan infrastruktur mengancam kelangsungan hidup rakyat.

Perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup kini dapat di saksikan di Celukan Bawang sekarang, di Kendeng. Warga Celukan Bawang melawan dengan membangkitkan protes-protes langsung terhadap pihak PLTU, aksi jalanan, hingga terus melawan lewat jalur hukum. Warga di Kendeng tetap melawan hingga kini, melakukan aksi-aksi jalanan, longmarch, aksi-aksi langsung memblokade areal pabrik, hingga menggugat ke jalur hukum. Perlawanan ini terjadi dalam kurun waktu yang sama dengan perlawanan rakyat di berbagai daerah di Indonesia yang menjadi korban dari pembangunanan proyek infrastruktur. Jika memperhatikan laporan-laporan konflik agraria, setiap tahun kita mendapati peristiwa konflik terus terjadi dan angkanya membengkak. Dari konflik ini, tiga sektor yang menyumbang angka konflik paling tinggi adalah sektor perkebunan dan perkebunan, properti, dan infrastruktur. Konflik-konflik ini melibatkan ratusan kepala keluarga dan ribuan orang merasakan dampak pemiskinan akibat terlempar dari komunitas (jaringan pengaman sosialnya).

Selain masalah PLTU, di Bali, kini rakyat masih melawan ketika ruang hidup masyarakat dan ekosistem akan hancur oleh rencana reklamasi Teluk Benoa. Di dua tempat berbeda, Kulonprogo dan Majalengka rakyat masih melawan ketika lahan pertanian rakyat digusur untuk membangun sebuah bandara internasional dan rencana melangit dengan nama aerocity. Di Sukabumi Selatan, rakyat masih melawan pabrik semen milik Siam Cement Group yang merusak lahan pertanian. Di Banyuwangi, rakyat masih melawan pertambangan semen di area Tumpang Pitu. Di Jakarta, rakyat melawan ketika ruang hidup, mata pencaharian dan ekosistem rusak akibat proyek reklamasi raksasa. Di Bandung, rakyat masih melawan penggusuran demi keindahan kota. Di Papua, di Maluku, di Maluku Utara, dlsb. rakyat sedang melawan perampasan tanah untuk pertambangan dan perkebunan skala raksasa.

Bahkan jika melihat secara lebih luas, telah bangkit perlawanan rakyat untuk melawan penggusuran atas nama investasi, pembangunan infrastruktur, serta penataan kawasan kumuh. Perlawanan-perlawanan tersebut ada yang skalanya kecil namun ada yang besar. Ada perlawanan yang kemudian meredup namun ada perlawanan yang membesar dan berhasil menjadi tolak ukur bagi banyak perlawanan-perlawanan yang muncul kemudian. Tapi bagi kita yang masih mengabdi pada gerakan rakyat, tugasnya hanya dua: membantu dan menemani perlawanan rakyat!***

 

Alfian Al-Ayubby, bekerja di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane

Gina Sabrina, bekerja di YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Bali

 

* Sebagian kecil dari tulisan ini pernah muncul dalam Asian Labour Update – Asia Monitor Resource Centre, Issued 88, January – April 2018.

 

Kepustakaan:

Batara Lumbanradja, dkk. 2002. Listrik Untuk Kesejahtreraan Rakyat. Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Masalah Ketenagalistrikan.

Katadata. 2015. Megastruktur Indonesia: Program Masif Pembangunan Infrastruktur 2015 – 2019. Jakarta: Katadata.

Karl Polanyi. 2001. The Great Transformation. Boston: Beacon Press, second edition.

Mitrardi Sangkoyo. 2017. Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) di Bidang Infrastruktur di Indonesia Pada Periode 2005 – 2016: Liberalisasi Sektor Infrastruktur. Skripsi: FISIP Universitas Indonesia.

Phillip M O‘Neill,. 2013. “The financialisation of infrastructure: the role of categorisation and property relations”. Cambridge Journal of Regions, Economy and Society, vol 6, hal. 441–454.

Nicholas Hildyard. 2016. Licensed Larceny: Infrastructure, financial extraction and the Global South. Manchester: Manchester University Press.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.