Terorisme dan Kontroversi UU Terorisme

Print Friendly, PDF & Email

Kredit ilustrasi: Alit Ambara (Nobodycorp)

 

SETELAH disuguhkan aksi terorisme belakangan ini dan setelah UU terorisme yang baru disahkan, saya tergelitik untuk memberikan sedikit ulasan sederhana. Sesudah membongkar literatur soal terorisme, berjumpalah saya dengan paparan Jacques Derrida dan Jurgen Habermas soal tragedi 11 September 2001 lalu.

Ya, kalau boleh dibilang, aksi Mako Brimob, bom Surabaya, dan serangan di Mapolda Riau akhir-akhir ini adalah catatan kaki dari peristiwa 9 September, belasan tahun silam itu. Dan pandangan Derrida serta Habermas masa itu, rasa-rasanya, masih relevan hingga saat ini.

Begini. Saya punya kawan ngopi dari Lancaster, Inggris. Suatu sore, di musim semi, kami sampai pada perbincangan soal 9 September. Dia pun, sebagai orang UK, tertanam citra masa kecilnya bahwa teroris itu ya pemberontak orang Irlandia yang tergabung dalam the Provisional Irish Republican Army. Mendadak setelah 9 September, wajah teroris berganti menjadi Osama bin Laden yang Arab dan Islam.

Pun demikian, saat saya sekolah di Onati, Spanyol. Teman saya sekelas orang lokal masih menyimpan sentimen pada Madrid, ibukota Spanyol. Lantaran orang di Basque, tempatnya lahir dan besar itu, diasosiasikan dengan Euskadi Ta Askatasuna (ETA). Pemerintah Spanyol mula-mula menyisakan stereotip bahwa kelompok ini adalah teroris, separatis. Namun, citra ETA pun redup. Islamophobia menggulung ikon ETA di tanah para matador itu. Lagi-lagi, juga setelah peristiwa 9 September.

Cerita pun bersambung, di Indonesia pada 12 Oktober 2002, peristiwa bom Bali menguatkan definisi terorisme. Masih kuat dalam ingatan kita, pemerintah cepat-cepat menerbitkan dua perppu sekaligus. Pertama, Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan, berikutnya Perppu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No. 1 Tahun 2002 pada pelaku Bom Bali. Tak tanggung-tanggung, Imam Samudra, Ali Ghufron dan Amrozi yang adalah pelaku Bom Bali, divonis hukuman mati.

Hari ini, seluruh negara dilengkapi dengan pasukan anti-teror, dan teknik intelijen makin canggih, sumber pendanaan terorisme disikat habis, upaya deradikalisasi digencarkan —di negara-negara Eropa dan seterusnya dilakukan upaya imigrasi dan program integrasi yang ketat. Namun, kenapa aksi brutal terorisme masih terjadi?

 

Ulasan Derrida dan Habermas Soal Terorisme

Merujuk pada Derrida, kasus serangan selalu menyisakan dua impresi. Entah itu kesedihan ataupun interpretasi (Barrodari: 2003: 90). Sama persis saat berkabungnya hari-hari peristiwa Mako Brimob, Bom Surabaya, dan Mapolda Riau. Kesedihan menyelimuti media sosial dan perbincangan warung kopi.

Hizkia Yosias Polimpung menulis artikel di IndoPROGRESS menyusul serangan bunuh diri di Surabaya lalu dengan tajuk ‘Terorisme dan Disiplin Emosi.’[1] Kata-kata gondok meletus seantero penjuru. Semua orang naik pitam, mendidih, mengumpat dan memaki-maki, sesekali berdoa. Namun pada saat yang sama juga, muncul interpretasi-interpretasi atas peristiwa tragis itu. Ragam interpretasi dan spekulasi inilah yang menghantarkan kita ‘yakin’ akan sebuah peristiwa. Sudah tak penting lagi mana info yang valid, mana yang hoax. Seakan-akan, yang penting adalah spekulasi mereka sebagai produk otonom yang autentik, yang memasa bodohkan orang lain.

Tapi begini. Dalam pandangan Habermas dan Derrida, terorisme ini adalah salah satu produk turunan dari ‘kegagalan modernitas.’ Habermas dan Derrida adalah dua filsuf yang hidup di bawah bayang-bayang kolonialisme dan totalitarianisme. Mereka lahir pada tahun 1929 dan 1930, yang masa mudanya mencicipi pahitnya Perang Dunia Kedua, ganasnya Holocaust Nazi dan penjajahan Prancis atas Aljazair. Secara konseptual, kekerasan, pada umumnya, mereka anggap sebagai persoalan modernitas bersumber definisi Kant atas ‘kepemilikan komunal permukaan bumi.’[2]

Lebih lanjut, Hebermas dan Derrida menyoal ‘konsep toleransi’ yang disuguhkan oleh modernitas. Toleransi ini memang cukup vital. Konsep inilah yang menjadi tali penghubung antara satu individu dengan individu yang lain. Masalahnya toleransi terjebak dalam sebuah perangkap. Toleransi sejatinya hanya bisa tercapai pada situasi politik tertentu, yakni: saat berfungsinya demokrasi yang partisipatif.[3]

Pasalnya, praktik intoleransi juga banyak digembar-gemborkan oleh kelompok agama garis ekstrem. Kebalikannya, yang pada saat yang sama, praktik intoleransi tumbuh subur di Barat soal Islamfobia, xenofobia dan anti-Semit.

Saya kira, merajalelanya terorisme juga karena kegagalan negara dan masyarakat dalam membendung intoleransi ini. Akibatnya kelompok intoleran, baik itu yang berwatak nasionalis, kedaerahan, agama, dst, mekar berkembang. Negara yang intoleran, yang kurang bersabar menghadapi kelompok yang intoleran tadi itu, juga merupakan sumber masalah!

Habermas dan Derrida yakin bahwa kegagalan modernitas hari ini adalah lemahnya modernitas mempersembahkan konsep negara sekuler yang demokratis. Negara sekuler yang toleran hendaknya tidak hanya sekadar mimpi-mimpi. Selain itu, Habermas dan Derrida pun percaya, bahwa globalisasi memainkan peranan besar dalam mereproduksi wacana terorisme. Bayangkan, dulu terorisme muncul lantaran dua sosok yang intoleran, yakni Bin Ladin dan Bush.[4] Kenapa sekarang dengan munculnya sosok intoleran seperti Donald Trump dan Abu Bakar al-Baghdadi, isu terorisme kembali berkelindan?

Karena itu, logika penanganan terorisme pada di era Bush yang dikritik oleh Habermas masih punya relevansinya. Habermas pernah berkata bahwa idiom ‘perang melawan terorisme’ adalah sebuah idiom yang ‘salah,’ baik secara normatif maupun pragmatis. Normatif, karena status teroris itu adalah kriminal, sehingga dengan mendeklarasi perang melawan terorisme, artinya pemerintah sudah menaikkan derajat teroris dari kriminal menjadi musuh negara. Sedangkan pragmatis, sebuah perang hanya dimungkinkan jika sang musuh kasat mata. Seperti halnya Perang Dunia Pertama dan Kedua. Perang melawan sindikat, jejaring, gerakan bawah tanah, bukanlah tindakan yang layak disebut perang, kata Habermas.[5]

Fatwa Habermas ini nampaknya masih berguna bagi pembacaan soal terorisme hari ini. Saat pemerintah ingin melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, sama-halnya pemerintah menaikkan derajat para kriminal ini menjadi musuh negara. Logika yang sama dipakai oleh Bush dan Barat dalam menyikapi terorisme.

Selanjutnya, Habermas percaya bahwa terorisme berasal dari kekerasan struktural yang bersumber pada diskriminasi, marjinalisasi, dan manipulasi. Konflik itu muncul, katanya, bersumber pada distorsi komunikasi. Distorsi ini juga berhubungan erat dengan kesalahpahaman, pengetahuan yang tidak komprehensif, ketidak-tulusan (insincerity) dan penipuan (deception).[6]

Habermas memang begitu mengultuskan komunikasi. Indonesia nampaknya sudah pengalaman soal Aceh, Poso, dan tempat konflik lainnya bahwa perdamaian hanya bisa direngkuh dengan ketiadaklelahan berkomunikasi hingga mencapai titik temu. Betapa ngeri dan ngilunya kita dulu menyaksikan daerah operasi militer (DOM) Aceh dan konflik Poso yang bertahun-tahun. Namun dialog yang tak terputus-putus mengakhiri pertikaian berdarah itu.

Sementara, Derrida melihat 9 September sebagai sebuah ‘peristiwa besar.’ Sebuah peristiwa yang menandai sebuah babak baru dalam melihat dunia. Yang terbukti bahwa, peristiwa bom di mana-mana pun terjadi setelahnya. Dan, seakan-akan hanyalah menjadi ‘catatan kaki’ dari sebuah peristiwa besar 9 September ini.[7]

Setelah 9 September, Amerika melakukan gempuran besar-besaran ke Afghanistan. Derrida mengingatkan bahwa pada Perang Dingin dulu, Amerika telah mempersiapkan banyak hal, termasuk memperkuat kongsi politik bersama Arab Saudi dan negara Timur Tengah yang lain. Dan, juga pada Perang Dingin itu, Derrida mengungkapkan Amerika juga telah melatih orang-orang macam Bin Laden ini di Afghanistan untuk menghadapi Uni Soviet.[8]

Sama dengan Habermas, Derrida lagi-lagi mengkritik istilah perang melawan terorisme. Sebab reaksi atas istilah perang melawan terorisme adalah aksi brutal terhadap negara-negara sarang terorisme dengan pengemboman. Lagipula, bagi Derrida, bom itu, tidaklah cukup cerdas untuk bisa memilih mana warga sipil dan korban dengan musuh di lapangan. Sementara nyawa terus berjatuhan di Irak, Afghanistan dan Palestina.[9]

Derrida juga mengungkap sebuah ‘ide prediktabilitas’, yang ia buktikan dari terjeratnya salah satu pejabat Dewan Keamanan Nasional Amerika, C. Rice yang diproses hukum oleh komisi investigasi 9 September. Berdasarkan temuan komisi ini, dokumen intelijen sudah membuktikan bahwa pada musim panas 2001, informan intelijen sudah memperingatkan berulangkali akan terjadinya serangan dari sindikat Bin Laden. Namun peringatan itu tidak digubris atau sengaja diacuhkan.[10]

Yang jelas, perang melawan teror, sudah tidak lagi bisa ditelan mentah-mentah apa adanya. Ada sebuah narasi yang tersingkap di baliknya. Ada cerita dan perspektif lain di tengah wacana dominan.

 

Kontroversi UU Terorisme

Seperti yang banyak diulas oleh berbagai media dan penulis, kontroversi seputar UU terorisme paling tidak ada empat hal. Pertama, soal definisi terorisme yang menambahkan aspek motif politik.[11] Yang semula, terorisme dipidana karena motif ideologi dan gangguan keamanan, maka dengan penambahan aspek politi ini dikawatirkan orang yang punya haluan politik berbeda dengan penguasa bisa rawan digebuk.

Kedua, jelas tentang pelibatan TNI adalah isu yang paling seru diperdebatkan. Bahkan dalam redaksi pasal disebutkan bahwa ‘mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.’ Satu sisi lain, meminjam bahasa Habermas dan Derrida di atas, menetapkan terorisme sebagai musuh negara, sebenarnya telah mengangkat derajat mereka dari kriminal.[12]

Sementara itu, tanpa keterlibatan TNI sekalipun, standar HAM seringkali dilupakan dalam penanganan kasus terorisme. Pada tahun 2016 saja, Komnas HAM mengungkapkan terdapat 118 terduga terorisme yang ditembak mati tanpa proses persidangan.[13] Apalagi jika penanganan terorisme sudah tidak lagi dipahami sebagai penegakan hukum, melainkan operasi militer.

Ketiga, soal penyadapan dan penahanan yang dirasa cukup berat. Dalam keadaan mendesak, penyadapan bisa dilakukan paling lama tiga hari tanpa penetapan ketua pengadilan negeri. Sementara aparat bisa menyadap seseorang sampai satu tahun lamanya. Sedangkan pada proses penahanan, tersangka bisa ditahan 120 hari. Bisa diperpanjang lagi 60 hari. Dapat diperpanjang lagi 20 hari. Lagi 20 hari. Dan lagi 60 hari. Dan lagi 30 hari. Bisa dibayangkan berapa lama seorang bisa ditahan lantaran kasus terorisme ini.

Sementara itu, di lapangan, kebanyakan penghukuman pada pelaku terorisme lebih disandarkan pada aspek pembalasan. Menghukum seberat-beratnya pelaku terorisme, utamanya yang hanya anggota biasa jaringan terorisme, bahkan yang tak tahu menahu soal konsep jihad, masih banyak terjadi. Padahal yang tidak kalah pentingnya adalah upaya rehabilitasi dan deradikalisasi.

Misalnya kasus Djono Priyandi ST Jono alias Mas Jono. Ia seorang PNS Pemkot Palu. Mas Jono ikut pengajian yang diajarkan oleh ustad-ustad ex napi terorisme seperti Ustad Firmansyah alias Abah Firman (Bom Bali), Ustad Fauzan (Bom Bali), dst yang tergabung dalam jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur Pimpinan Santoso di Poso.

Setelah pada tahun 2002 terjadi perjanjian damai, Malino, beberapa pihak, salah satunya jaringan kelompok Mujahidin ini tidak puas, yang pada saat bersamaan juga munculnya aksi peledakan-peledakan bom terhadap bangunan gereja-gereja di Poso. Mas Jono ditangkap karena memberikan bantuan berupa dana dan tenaga kepada kelompok jaringan ini. Rumah Jono kadang dijadikan tempat menginap kelompok ini. Ia kadang mengantar dan mencarikan mobil sewaan.

Tak terlihat pikiran dan motif radikalisasi dalam pikiran dan perbuatan Mas Jono. Namun karena perbuatannya itu ia diganjar ‘dengan sengaja memberi bantuan atas kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme,’ sesuai Pasal 13 huruf c UU No. 15 Tahun 2003.[14]

Kasus Mas Jono, tak terlihat indikasi motif ideologi. Ia hanya menyediakan tumpangan menginap dan mencari mobil sewaan. Namun hanya karena itu, membuatnya dihukum tiga tahun enam bulan. Padahal orang seperti mas Jono ini bisa dilakukan hipnoterapi dan rehabilitasi ketimbang pemenjaraan.

Kembali ke UU terorisme baru. Saat penambahan definisi terorisme diperluas juga pada motif politik. Beberapa kasus malah justru membuktikan tanpa pembuktian yang kuat adanya faktor ideologi dan keamanan, banyak terpidana terorisme dihukum.

Kasus Abdul Rofiq alias Abdul als. Rofiq als. Agung. Ia hanyalah tukang las, yang tak tahu menahu ia direkrut oleh Abu Arina di Kudus pada tahun 1999. Saat hakim menanyakan apakah ia tahu soal Jemaah Islamiyah yang terlibat kasus bom Bali, ia sama sekali tak mengetahui apa-apa. Ia hanya bekerja menjadi tukang las besi berdasarkan permintaan dari kawan-kawan Abu Arina. Yang saat digeledah ternyata itu bagian dari persenjataan sindikat teror.[15]

Sebenarnya masih banyak kasus yang lain, dimana terpidana tak punya motif yang kuat baik ideologis maupun ancaman keamanan. Itu saja, banyak orang yang dihukum penjara, ketimbang upaya rehabilitasi dan deradikalisasi.***

 

Penulis adalah peneliti di Satjipto Rahardjo Institute

 

———–

[1] https://indoprogress.com/2018/05/terorisme-dan-disiplin-emosi/, hizkia Yosias Polimpung. Terorisme dan Disiplin Emosi, diakses pada tanggal 26 Mei 2018

[2] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror. Dialogues with Jurgen Habermas and Jacques Derrida, 2003, The University of Chicago Press, 2-9

[3] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 18

[4] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 21

[5] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 34-35

[6] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 36

[7] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 96

[8] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 95

[9] Giovanna Borradori, Philosophy in a time of terror, p. 100

[10] Alexandra de Hoop Scheffer. Philosophy in a time of terror: dialogues with Jurgen Habermas and Jacques Derrida. Lihat pada International web journal, www.sens-public.org

[11] Silahkan bisa dicek di formulasi pasal definisi terorisme. Yakni, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

[12] (1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

[13] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/03/12/o3wzxs377-komnas-ham-118-terduga-teroris-ditembak-mati-tanpa-proses, diakses pada tanggal 1 Juni 2018.

[14] Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 169/PID/2017/PT.DKI.

[15] Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 1085/PID/SUS/2014/Pn.Jkt.Tim.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.