Perampasan Lahan dan Pemiskinan Sistemik Global

Print Friendly, PDF & Email

Kredit ilustrasi: América Latina en movimiento

 

KRISIS pangan dan energi yang menerpa negara-negara di tingkat global pada tahun 2007-2008 telah menyita perhatian dan perbincangan serius baik kalangan media, pemerintah, institusi pembangunan internasional, NGOs, maupun para akademikus beberapa tahun terakhir (Borras et. all, 2012: 402). Dua krisis tersebut seakan memicu negara-negara maju, korporasi dan individu untuk melakukan investasi secara besar-besaran di Afrika, Amerika Latin dan Asia. Sebagai bagian dari Asia, Indonesia pun tidak luput dari ekses perampasan lahan (land grabbing) yang berlangsung bukan cuma di pulau-pulau besar seperti Kalimantan dan Sumatera, melainkan juga merangsek masuk hingga pulau-pulau kecil seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diskursus land grabbing cukup variatif, tergantung pada ideologi yang diusung oleh masing-masing lembaga dan aktor. Ada yang memahami bahwa fenomena tersebut tidak terbatas pada land grab per se, tetapi juga meliputi kontrol atas rantai nilai (value chain). Ada yang melihat land grabbing dalam konteks dimensi air. Bahkan, ada yang melihat green grabbing yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan (Borras et all, 2012: 403).

Menariknya bahwa institusi-institusi keuangan dunia turut berperan dalam memperlancar proses akuisisi tanah. Institusi dimaksud adalah Bank Dunia, bahkan disokong pula oleh FAO (Food and Agricultural Organization). Bank Dunia (2010) adalah lembaga yang cukup getol mendukung akuisisi tanah. Bank dunia menghidupi imajinasi picik bahwa problem kemiskinan dan krisis pangan di tingkat global baru-baru ini dapat diatasi melalui akuisisi tanah. Sesaat sesudah proses akuisis tanah, akan lahir paling tidak tiga hal (Yusuf 2013: 46): pertama, penciptaan lapangan kerja tenaga upahan. Tenaga kerja yang semakin membludak saban tahun boleh jadi diserap pada lapangan kerja baru yang dihadirkan sebagai konsekuensi akuisisi tanah. Kedua, terciptanya peluang bisnis bagi pertanian kontrak. Dan, ketiga, adanya pembayaran sewa dan pembelian tanah. Bank dunia menggunakan istilah “large scale land acquisition”, sesuatu yang berbeda dengan sebutan GRAIN, sebuah LSM di Spanyol dengan istilah “land grabbing”.

Sementara itu, kajian FAO tentang land grabbing di Amerika Latin dan Caribbean, seperti dijelaskan Borras, dkk (p. 403), menunjukkan bahwa, land deals (transaksi tanah) disebut land grabbing jika memenuhi tiga kondisi berikut ini: pertama, transaksi tanah sebaiknya berukuran besar yakni minimum seribu hektar pada sekali transaksi. Kedua, adanya keterlibatan langsung pemerintahan asing. Ketiga, investasi pada lahan baru harus berdampak negatif pada ketahanan pangan di negara penerima. Sejauh investasi atas tanah yang sudah diakuisisi itu tidak menimbulkan gesekan-gesekan ekonomi politik, maka di sana sama sekali tidak disebutkan land grabbing. Paradigma pemikiran FAO tersebut justeru memberi peluang bagi desakralisasi cara pandang masyarakat di dunia ketiga yang menganggap tanah memiliki nilai sosial dan religius.

Dengan merujuk pada tiga definisi FAO di atas, sebuah studi di 17 wilayah dapat disimpulkan bahwa land grabbing hanya terjadi di dua negara: Argentina dan Brazil (Borras et al. p. 403, 405). Definisi FAO sebagaimana dipaparkan di muka tampak sempit. Karena itu, sebagai tanggapan atasnya, Borrass et al (2012: 404-405) menyatakan beberapa definisi land grabbing. Pertama, land grabbing sebagai kontrol grabbing, yakni kekuasaan untuk mengontrol tanah dan sumber-sumber lain yang berhubungan seperti air, demi meraih keuntungan dari kontrol tersebut. Land grabbing di sini berkaitan pula dengan relasi kekuasaan politis. Kedua, land grabbing mencakup transaksi berskala luas dalam dua cara yang berbeda secara luas tetapi memiliki dimensi yang terhubung, yakni: skala akuisisi tanah (the scale of land acquisitions), dan skala kapital (the scale of capita). Ketiga, land grab terjadi karena dinamika strategi akumulasi kapital untuk merespon konvergensi krisis pangan, energi, perubahan iklim dan krisis keuangan. Secara singkat, land grabbing kontemporer berkaitan dengan perebutan kontrol akan kawasan lahan yang luas dan sumber daya lainnya melalui pelbagai mekanisme. Mekanisme tersebut dapat berupa kekerasan maupun modus operandi yang sangat halus dan hegemonik. Perebutan kontrol ini tentu saja melibatkan kapital berskala luas, yang darinya dapat meningkatkan perambahan sumber daya ekstraktif bagi kepentingan global maupun interese elit lokal sebagai respon kapital atas krisis pangan dan energi.

Sampai di sini dapat disimpulkan sementara bahwa kemunculan land grabbing kerapkali dikaitkan dengan krisis pangan dan energi tahun 2007-2008. Namun, beberapa penstudi pembangunan justru melihat proses land grabbing secara lebih luas. Zoomers (2010) berpendapat bahwa perampasan tanah di Afrika, Amerika Latin dan Asia terjadi jauh sebelum krisis pangan dan energi. Pada awal 1990-an telah terjadi globalisasi, liberalisasi pasar tanah, dan investasi asing (foreign direct investment/FDI). Tiga faktor ini sangat berperan dalam mempercepat proses land grabbing, yang kemudian berdampak pada perubahan penggunaan tanah dan kepemilihan atas tanah.

Zoomers melanjutkan, investasi di negara-negara berkembang semakin meningkat saban tahun untuk mempercepat proses land grabbing. Misalnya, pada tahun 2006, 379 juta dolar AS yang diinvestaikan meningkat tajam menjadi 500 miliar dolar AS, dimana 13 juta dolar AS diinvestasikan di negara yang sangat miskin (dikutip dari Zoomers 2010: 433). Selain itu, di Kalimantan, penggunaan lahan bagi ekspansi kelapa sawit pun semakin meningkat. Pada awal 1990an dari luas lahan 500.000 ha meningkat mencapai lebih dari 3.2 juta ha (Zoomers 2010: 435). Tentu, ekspansi pemakaian lahan berskala luas dipengaruhi salah satunya oleh paradigma pembangunan negara neoliberal yang diusung negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia yang dimulai secara masif pada tahun 1967/1968.

Dengan model pembangunan neoliberal, dan mendapat dukungan dari negara-negara dan atau korporasi pendonor, state apparatus dari negara-negara Afrika, Amerika Latin dan Asia berusaha membuka pasar tanah (Zoomers 2010: 431). Bahkan, negara sasaran land grabbing perlahan-lahan membuka lahan investasi dan berlomba-lomba menciptakan good governance demi terciptanya iklim investasi yang baik.

Program penyesuaian struktural (SAPs): liberalisasi, privatisasi dan deregulasi, yang dihembuskan Bank Dunia dan IMF telah mendorong pemerintah di negara sedang berkembang mengejar indeks pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Target pertumbuhan ekonomi inilah yang kemudian membuat pemerintah membuka kran investasi asing dan bahkan memanjakan investor asing, yang Zoomers (2010: 433) sebut sebagai “foreignisation of space”.

Selanjutnya, bagaimanakah karakteristik land grabbing? Studi yang dilakukan oleh Borras et.all (2010: 405-413) di Amerika Latin menunjukkan 7 ciri berikut ini. Pertama, konsentrasi tanah dan “foreignisation” (p. 405). Foreignisation tidak terbatas pada pemerintah asing dan korporasi-korporasi besar, tetapi juga meliputi pribadi-pribadi dari negara asing. Pada halaman (p. 407), Borras et al menanyakan, apakah land grabbing selalu mensyaratkan keterlibatan asing (pemerintah, korporasi atau properti pribadi, sebagai pelaku land grabbing (land grabber)? Dengan menggunakan definisi yang direvisinya, Borras et all mengatakan bahwa, “bukan”. Land grabbing dapat, dan dilakukan oleh kapital domestik, yang seringkali berafiliasi dengan negara. Di Mexico misalnya, proses konsentrasi tanah sebagaimana dikutip Borras et al (p. 407) menegaskan bahwa (re)konsentrasi kapital dan tanah terjadi bukan melalui land grabbing, melainkan terutama melalui kontrol korporasi domestik dan asing atas rantai nilai agribisnis.

Kedua, land grabbing, konsentrasi tanah dan foreignisation di wilayah Amerika Latin terjadi sebelum krisis pangan tahun 2007-2008, tepatnya pada awal 1990-an. Tentu saja, ini karena adanya neoliberalisme yang merambah ke wilayah ini, liberalisasi pasar tanah dalam pelbagai cara, ekspansi kapital internasional dan melemahnya rintangan-rintangan perdagangan, yang kemudian mentransformasi sektor pertanian (p. 407-408).

Ketiga, land grabbing, konsentrasi tanah dan foreignisation terjadi di sektor pangan, dan beyond (p. 408). Keempat, investasi tanah skala luas digerakan terutama oleh kapital regional/lokal (p. 410). Kelima, terjadinya land grabbing, konsentrasi tanah dan foreignisation melalui pembelian tanah (land purchase) dan modal lainnya. Bentuk yang paling dramatik dari land grab adalah melalui pembelian tanah secara langsung, dan bahkan melalui sewa-kontrak lahan dalam rentang waktu yang sangat panjang (p. 411). Keenam, kontradiksi peran negara. Kontradiksi dimaksud adalah negara pada satu sisi mencoba memfasilitasi akumulasi kapital dan mempertahankan legitimasi politik. Negara aktif mempromosikan jaul-beli tanah skala besar, dan kadang-kadang mendukung serta berafiliasi dengan kapital domestik dan kapital asing. Di Brazil misalnya, negara secara agresif memfasilitasi akumulasi kapital bagi perusahaan domestik dan asing. Tapi, pada saat munculnya aksi unjuk rasa, negara secara cepat melarang atau mengontrol “foreignisation” atas tanah (p. 411). Ketujuh, dampak yang berbeda dengan dan di antara komunitas: reaksi politik yang bervariasi dari bawah (p. 413).

Selain ketujuh hal di atas, tesis menarik yang dikemukakan Borras adalah, prakondisi sosial-politik sebuah negara yang memungkinkan terjadinya land grabbing. Baginya, land grabbing terjadi bukan hanya pada negara-negara yang konteks sosial politiknya relatif rapuh (fragile), melainkan juga pada negara yang mana kondisi sosial-politiknya relatif stabil.

 

Kemiskinan sebagai Dampak Land Grabbing

Proses akuisisi tanah yang didukung Bank Dunia dianggap mampu mengurai benang kusut kemiskinan dan menciptakan pasar tenaga kerja baru. WDR (World Development Report 2008: Agriculture for Development) merekomendasikan bahwa para petani kecil yang tidak mampu menghasilkan produksi nilai tinggi sebaiknya keluar dari areal pertanian, dan masuk ke dalam pasar tenaga kerja guna mendapat upah. Laporan WDR menyadari adanya tantangan baru setelah petani melepaskan pertanian. Tantangan tersebut berupa upah pekerja tidak terampil yang rendah dan ketergantungan pada fleksibilitas permintaan pasar tenaga kerja. Untuk mengantisipasi dua hal itu, WDR merekomendasikan peningkatan pendidikan dan kemampuan (skill), serta adanya ketersediaan informasi atas pekerjaan. Tapi, klaim tersebut tidak terbukti sukses di ranah praksis. Mengapa demikian?

Li (2009) menyatakan bahwa sesudah pekerja keluar dari tanah miliknya, dia malah semakin miskin dan terpuruk. Buruh kehilangan basis produksi, dan tak lama kemudian ia terpental ke pasar yang sangat predatoris. Buruh yang menganggur semakin membludak pada saat mereka terhubung ke dalam pasar bebas. Mereka menggadaikan tubuh dan tenaga demi upah. Tahun 2006 misalnya, diperkirakan 11 persen (11,6 juta) tenaga kerja Indonesia tidak bekerja. Bahkan, underemployment lebih dari 20 persen (45 juta pekerja) (Hugo 2007, dikutip dari Li 2009: 630). Dari pulau Timor-NTT, misalnya, pada triwulan pertama, terhitung Januari hingga Maret 2017, jumlah tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri sudah mencapai 4.796 orang (Dhosa 2017: 20). Dengan demikian, asumsi dan tesis bank dunia yang memandang akuisisi tanah sebagai upaya membuka lapangan kerja baru, dan iming-iming penciptaan peluang bisnis bagi pertanian kontrak untuk keluar dari krisis pangan dan energi merupakan propaganda omong-kosong yang dapat dimentahkan.***

 

Penulis adalah dosen Sosiologi Fisip Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang-NTT

 

Artikel ini merupakan ringkasan hasil diskusi yang dipresentasikan penulis dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Galeri dan Institut Sophia di aula GMIT Agape-Kupang, 11 Mei 2018.

 

Kepustakaan:

Borras Jr, Saturnino M. , Kay, Christobal, and Lodhi A.H. Akram. Agrarian Reform and Rural Development: Historical Overview and Current Issues”. ISS/UNDP Land, Poverty and Public Action Policy Paper, No. 1.

Dhosa, Didimus Dedi. 2007. Akumulasi Kapital, Penghancuran Gerakan Kiri, dan Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 4, No. 2.

Li, Tania Murray. 2009. Exit from agriculture: a step forward or a step backward for the rural poor? The Journal of Peasant Studies, 36:3, 629-636.

Borras Jr, Saturnino M., Cristobal Kay, Sergio Gomez & John Wilkinson. 2012. Land grabbing and global capitalist accumulation: key features in Latin America. Canadian Journal of Development Studies. Vol. 33, No. 4 Desember 2012, 402-416.

Zoomers, Annelies. 2010. Globalisation and the foreignisation of space: seven processes driving the current global land grab. Journal of Peasant Satudies, 37:2, 429-447.

Yusuf, Muhammad. 2013. Transisi Agraria dan Ketenagakerjaan Pedesaan: Studi Kasus Akuisisi (Perampasan) Tanah untuk Pangan-Energi dan Peluang Bekerja Pemuda di Pedesaan Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, Vol. 2, No. 1, Mei, 45-62.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.