Kenapa Kami Menolak Panas Bumi di Gunung Slamet?

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: radarpekalongan.com

 

SERINGKALI saya disodori dengan pertanyaan yang sama, kenapa menolak? itu kan pembangunan, nanti juga untuk kebutuhan listrik rakyat, jangan anti pembangunan dong mas, apa-apa diprotes dan ditolak tanpa solusi.

Saya ikut menolak megaproyek ini bukan tanpa alasan. Semoga penjelasan saya dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan netizen.

Proyek panas bumi di Gn. Slamet ini merupakan proyek nasional yang kira-kira menggelontorkan kurang lebih 7 Triliun Rupiah. Wilayah kerja proyeknya meliputi 5 kabupaten, yaitu Tegal, Pemalang, Banyumas, Purbalingga dan Brebes, dengan luas lebih dari 24 ribu hektar. Kemudian proyek dipusatkan di Banyumas atau wilayah selatan lereng Gn. Slamet, dengan pintu masuk melewati Kaligua Brebes. Proyek ini selanjutnya akan memakan sekitar 600 hektar lebih hutan yang sebagian besar adalah hutan lindung, untuk pembangunan infrastruktur, well pad, dll.

Lalu siapakah yang menjalankan proyek ini? Proyek ini dijalankan oleh PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) dan STEAG GmbH (Jerman). Dengan nilai saham 75% dipegang oleh STEAG GmbH dan 25% oleh PT SAE. PT SAE sendiri sebelumnya bernama PT Trinergy yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Power. Adaro Power merupakan salah satu perusahaan batubara swasta terbesar ke-2 nasional dan ke-4 dunia. Listrik yang dihasilkan targetnya adalah 220 Megawatt, nantinya akan dijual ke PLN dengan kesepakatan jual beli sesuai peraturan Kementrian ESDM. Di sini kita bisa bertanya, ini sumberdaya alam siapa, siapa yang mendapat keuntungan dan untuk kesejahteraan siapa? Setelah puas mencabik-cabik hutan dan batubara, sekarang ingin menghisap hutan lindung dan Gn. Slamet.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tadinya dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Karena merupakan pertambangan, maka kegiatan pertambangan Panas Bumi tidak boleh dilakukan di hutan lindung. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.” Yang dimaksud penambangan terbuka (surface mining) artinya penambangan tersebut dilakukan di atas permukaan tanah. Ini lain dengan penambangan tertutup yang perlu membuat terowongan untuk menjangkau deposit di dalam bumi. Kegiatan pertambangan panas bumi merupakan penambangan terbuka, sehingga ia terikat oleh ketentuan ini. Hutan lindung dilarang untuk menjadi tempat aktivitas pertambangan karena hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Kehutanan. Jika dilakukan pertambangan, maka kerusakan ekosistem akan terjadi.

Pada tahun 2010, Kementrian ESDM menetapkan wilayah Gn. Slamet sebagai Wilayah Kerja Proyek pertambangan dengan mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 1557.K/30/MEM/2010 dengan luasan WKP 24.660 hektar. Kemudian pada 2011, PT SAE mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541/27/2011. Dari sini kita melihat bahwa ada sesuatu yang janggal. Jelas menurut UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Ini berarti penerbitan IUP dan kegiatan pembangunan proyek geothermal telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.”

Baru kemudian UU tentang panas bumi diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 dengan judul yang sama. Dari sini kemudian PT SAE mengantongi izin baru dengan UU yang sudah disesuaikan dengan kepentingan proyek ini. Izin baru ini adalah IUP yang disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi (IPB) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 4577 K/30/MEM/2015. Dalam undang-undang terbaru tersebut, Usaha Panas Bumi (PLTP) bukan lagi dikategorikan sebagai tambang, tetapi “Pemanfaatan Tidak Langsung” atau jasa lingkungan. Hal itu tertera dalam Pasal 24 nomor 2 UU No. 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Bahkan dalam Pasal 74 UU No. 21 Tahun 2014, pemerintah akan memberikan pidana kepada siapapun yang menghambat berjalannya proyek PLTP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,-. Ini bukti bahwa pemerintah lebih berpihak kepada korporasi besar sekalipun dengan cara mengubah regulasi-regulasi yang ada untuk mempermudah masuknya investasi panas bumi.

Jika kita mau menarik garis historis, masifnya proyek panas bumi di Indonesia ini merupakan dampak dari krisis yang dialami oleh Amerika pada tahun 2008. Bangkrutnya bank investasi Lehman Brothers merupakan awal dari krisis bursa saham Amerika Wall Street karena macetnya kredit perumahan. Krisis ini kemudian merembet ke Eropa. Pemerintahan Jerman kebakaran jenggot karena Bank Pembangunan Jerman KWf harus menyaluran dana sebesar 300 juta Euro lebih untuk Lehman Brothers. Kemudian diikuti bangkrutnya Yunani, krisis Spanyol, Portugal, Rusia hingga pada 2017 Inggris menyatakan keluar dari Uni Eropa atau Brexit (Britain Exit). Krisis ini kemudian mengakibatkan peningkatan ekspansi modal dan pasar dari negara Dunia Pertama ke negara Dunia Ketiga. Selain itu, sebagai salah satu solusi adalah mengubah arah permodalan dari sektor properti ke sektor pangan dan energi.

Selain isu krisis ekonomi, topik krisis lingkungan dan pemanasan global juga diangkat dalam pertemuan G20 di Turki. Salah satu tema yang diangkat adalah tentang Geothermal Energy. Pada tahun 2010, Indonesia kemudian menjadi tuan rumah dalam pertemuan Geothermal Energy Forum di Bali. Pada Mei 2010, rapat Dewan Energi Nasional (DEN) dan DPR memaparkan 7 Pokok Arah Kebijakan Energi Nasional dan menetapkan panas bumi sebagai fokus kebijakan energi terbarukan yang juga tercantum dalam MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) 2011-2025. Dalam proyek pembangunan PLTP ini, pemerintah Indonesia mengandalkan utang luar negeri untuk menarik para investor. Lewat perjanjian internasional, pemerintahan Jokowi-JK mengundang korporasi raksasa antara lain Jerman, Amerika, Inggris dan Turki untuk memenuhi target investasi. Indonesia mendapatkan hutang luar negeri dari World Bank sebesar USD300 juta, dan Asian Development Bank (ADB).

Bila dikaji lebih dalam, sebenarnya proyek ini merupakan imperialisme gaya baru. Imperialisme yang tidak lagi menggunakan metode-metode kuno dengan cara ekspansi wilayah. Menurut Lenin dalam karyanya Imperialisme, Tahapan Tertinggi Kapitalisme, ada 5 fitur utama imperialisme, yaitu (1) Konsentrasi produksi dan kapital sehingga bisa menimbulkan monopoli yang mempunyai peranan menentukan dalam kehidupan ekonomi; (2) Berpadunya Capital Finance dan kapital industri sehingga menimbulkan oligarki finansial atas dasar kapital; (3) Adanya ekspor kapital dalam hal ini mengirim kapital baru ke daerah-daerah potensial, bukan hanya uang tetapi juga pasar, tenaga kerja dan bahan baku; (4) Kongsi-kongsi monopoli internasional dari kaum kapitalis yang membentuk teritori untuk dibagi-bagi di antara mereka; dan (5) Pembagian teritorial kekuasaan oleh para kapitalis telah selesai. Dari 5 fitur tersebut, proyek geothermal ini telah memenuhi semua fitur yang diungkapkan oleh Lenin.

Dari segi lingkungan, proses pembangunan PLTPB Baturraden ini bukan tanpa masalah. Karena adanya deforestasi hutan, banyak satwa yang terdesak tempat tinggalnya hingga banyak babi hutan (celeng) yang turun ke pemukiman dan merusak lahan pertanian warga. Intensitas turunnya celeng ini meningkat setelah adanya proyek PLTPB. Bahkan ada satwa langka seperti Oa Jawa sempat terlihat pula di pemukiman. Hal ini mengakibatkan banyak petani mengalami gagal panen karena serangan hama celeng. Bukan hanya itu, proyek ini juga mengakibatkan adanya longsoran di hulu sungai, hingga menyebabkan aliran sungai keruh. Padahal masyarakat sekitaran lereng banyak memanfaatkan air bersih dari sungai ini untuk kebutuhan air minum, industri tahu, dll. Akibat air keruh, banyak industri tahu dan pembudidaya ikan merugi. Lalu belum lama ini, terjadi bencana alam banjir bandang di Banyumas. Memang ini belum dipastikan akibat proyek, tapi bencana yang lebih besar bisa saja datang jika deforestasi hutan lindung akibat proyek terus berlangsung, mengingat lereng selatan Gn. Slamet merupakan zona merah yang rawan longsor. Dalam sebulan terakhir saja, ada dua kali bencana banjir bandang melanda Kabupaten Banyumas. Bencana banjir bandang pertama memang belum dipastikan akibat proyek PLTPB karena sungai-sungai yang meluap tidak berhulu dekat dengan proyek. Namun pada tanggal 29 Oktober, terjadi lagi banjir bandang yang melanda dua sungai, yaitu sungai Prukut dan Sungai Mengaji, serta membawa material berupa pohon dan batu besar yang berasal dari hutan lindung Gn. Slamet. Banjir ini mengakibatkan kerusakan lahan garapan di Desa Gunung Lurah dan Sokawera, bahkan jembatan di Desa Panembangan hampir putus akibat terjangan banjir sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Selain itu, longsor juga terjadi di Dukuh Kembangan Desa Sokawera, dimana dari pengamatan tercatat dua rumah tertimpa material longsoran.

Mencermati, mengantisipasi dan merespon dampak lebih merusak dari pembangunan proyek panas bumi ini, maka ada Maret 2017 terbentuklah “Gerakan Selamatkan Slamet”. Tujuan utama gerakan ini adalah menolak kelanjutan pembangunan proyek tersebut. Gerakan ini melibatkan organisasi-organisasi pecinta alam, pemuda dan masyarakat desa lereng Gn. Slamet, pegiat lingkungan, organisasi mahasiswa, komunitas-komunitas perkotaan, dan individu-individu merdeka yang masih peduli pada lestarinya alam di Gn. Slamet. Gerakan ini juga menolak keras keterlibatan partai politik maupun elite-elite politik tertentu. Pembiayaan gerakan semuanya murni dilakukan oleh internal gerakan, dengan menjual kaos maupun merchandise, serta sumbangan-sumbangan beberapa pihak yang sifatnya tidak mengikat.***

 

Penulis adalah pegiat lingkungan hidup dan anggota aliansi gerakan selamatkan slamet

 

Kepustakaan:

Maulana, Fajar Azmi, S.Sos. Cengkraman Korporasi Geothermal di Indonesia. 2017.

Mulkilah, Panji, S.H. Akrobat Hukum pada Proyek PLTP Baturraden di Gunung Slamet. 2017.

Fuadi, Muflih. Hamdani, Dian. Mulkilah, Panji, S.H. dalam Modul Selamatkan Gunung Slamet dari Ancaman PLTP Baturraden. 2017.

https://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Adaro_Akuisisi_Anak_Usaha_Trinergy&level2=newsandopinion&level3=&level4=companynews&id=919499&x=1#.WfjBivmCzDc diakses pada tanggal 31 Oktober 2017, 13.26.

Sprague, Ted. 2011. Vladimir Lenin dalam Imperialisme, Tahapan Tertinggi Kapitalisme. 1916.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.