Perkara Tanah, Dari Labelisasi Hingga Kapitalisasi

Print Friendly, PDF & Email

 

Kredit ilustrasi: walhibengkulu.org

 

Sedikit tambahan untuk Luthfian Haekal.

“Kami menjadi budak di tanah kami sendiri!”

 

KUTIPAN di atas diserukan Rudi Silaban, seorang petani di Desa Parlombuan, Sumatera Utara. Rudi melanjutkan bahwa perusahaan masuk ke daerah adat mereka dengan semena-mena kemudian menanami eukaliptus untuk bahan baku bubur kertas. Kisah Rudi, dan tiga daerah lainnya (Riau, Jambi, dan Papua), terdokumentasikan dalam film dokumenter Dibalik Kertas (2013). Seruan Rudi mewakili masyarakat-masyarakat adat lainnya sebagai dampak dari masuknya kapital ke daerah mereka.

Ekspansi kapital ke masyarakat adat dan masyarakat lainnya di Indonesia dimulai dari bergantinya rezim Soekarno ke Suharto. Demi melancarkan tujuannya yang kapitalis, Suharto terlebih dahulu menyingkirkan kekuatan non-kapitalis yang akan menghalangi ekspansi kapital. Suharto melancarkan serangan yang mengakibatkan terbunuhnya lebih dari setengah juta orang dan ratusan ribu orang ditahan. Jalan ini memungkinkan ekspansi kapital “merekah” di Indonesia.[1] Membangun sistem kapitalis dimulai dengan menghancurkan terlebih dahulu kekuatan atau sistem produksi non-kapitalis.[2]

“Tersingkirnya” kekuatan non-kapitalis oleh Suharto kelak menjadikan Indonesia lahan subur untuk tumbuh-kembangnya kapitalisme. Tanah sebagai alat produksi mendapat perhatian besar. Kebijakan-kebijakan menyangkut pertanahan dibuat, dan dapat dikelompokkan menjadi tiga periode. Pertama, periode 1967-1973. Periode ini ditandai dengan eksploitasi sumber daya alam. Pada periode ini rezim Orde Baru membekukan UU Pokok Agraria 1960 dengan mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, UU Minerba disertai UU Transmigrasi. Kedua, periode 1973-1983. Periode ini terjadi peningkatan produktivitas tanpa penataan struktur. Pada periode ini terjadi oil boom dan peningkatan produktivitas pangan dengan revolusi hijau. Ketiga, periode 1983-1990-an. Periode ini dilakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan pertanahan karena dianggap bisa menghambat penyediaan tanah untuk kepentingan investasi.[3] Perubahan kebijakan ini jelas mengubah strategi agraria (neo) populis Orde Lama ke kapitalis yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita keadilan agraria.[4]

Kebijakan-kebijakan tersebut di atas melabeli tanah untuk tujuan-tujuan tertentu. Labelisasi tanah di pemerintahan Presiden Sukarno muncul lewat UU Pokok Agraria 1960, dan lebih banyak lagi di Pemerintahan Orde Baru. Namun sistem ekonomi yang berbeda dari kedua masa pemerintahan itu menyebabkan perbedaan dalam memandang tanah sebagai alat produksi. Labelisasi tanah Orde Baru berorientasi pada investasi-investasi skala besar kapitalis. Menggunakan Undang-undang sebagai perangkat, Negara Orde Baru mengklaim hak atas tanah dan/atau sumber daya alam untuk kepentingan kapitalisme yang jelas hanya menguntungkan pemilik modal dan di sisi lain menyengsarakan banyak rakyat. Klaim ini bertumbukan dengan pengelolaan tanah oleh masyarakat adat atau lokal. Negara melalui hukumnya berhasil mendominasi klaim atas tanah, padahal masyarakat tertentu telah memiliki hukum dan lama beroperasi mengatur pegelolaan tanah secara komunal.

Labelisasi, kemudian dominasi, atas tanah ini dibungkus dengan paham pembangunan. Wacana ini dijaga dengan sebaik-baiknya oleh militer dan organisasi-organisasi masyarakat berbau militeristik. Lagi-lagi negara mendominasi wacana, dan bagi rakyat yang keberatan atas dirampasnya tanahnya akan dianggap anti-pembangunan atau komunis. Mendapatkan cap “komunis” pada saat itu adalah bencana. Dominasi negara semakin kokoh tatkala kekuatan kolektif rakyat sudah dihancurkan. Dari sudut inilah apa yang dikatakan Karl Marx bahwa negara adalah “komite ekskutif” kelas penguasa mewujudkan dirinya. Negara menjadi “suatu badan politik yang terutama berfungsi melindungi kepentingan ekonomi dan politik kelas sosial yang memegang dominasi”.[5]

Dominasi oleh negara memingkirkan akses rakyat terhadap tanah. Alhasil, banyak rakyat kehilangan alat produksi lantas menjual tenaganya dengan upah murah. Dengan kekuatannya, dan memang demikian tujuannya, kapitalis membentuk manusia semata-mata komoditas yang tenaganya dapat dieksploitasi seintensif mungkin untuk kepentingan produksi. Perkara tenaga ini semakin runyam tatkala terjadi mekanisasi dalam proses produksi.[6]

Mendasar pada publikasi Parlindungan (1994: 1-29), Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi menuliskan “meskipun pemerintah Orde Baru tidak memiliki kepedulian untuk membatasi kepemilikan tanah individual dan mendistribuskan kelebihan tanah milik pribadi, namun alokasi dan redistribusi tanah yang diklaim sebagai tanah negara kepada petani kecil melalui program transmigrasi dan PIR-BUN dinyatakan sebagai kelanjutan land reform.”[7] Namun Usman Pelly berpendapat lain tentang program transmigrasi ini. Baginya transmigrasi Orde Baru merupakan strategi pemerintah agar “pusat” bisa mengekstraksi sumber daya di daerah. Dalam hal ini “pusat” berarti usaha Cendana. Etnis-etnis dijadikan sebagai penyangga (buffer) Orde Baru. Sebagai contoh, etnis Jawa dikirim dari Pulau Jawa ke Aceh bukan sekadar untuk bertani saja, tetapi juga sebagai buffer kekuasan pusat.[8]

Pergantian rezim pun tak memberi jawaban berarti terhadap nasib rakyat dan pertanahannya. Reformasi dan buah-buahnya (dua di antaranya: demokrasi dan desentralisasi) tidaklah memihak kepada rakyat. Demokrasi dilumuri dengan pengaruh uang dalam politik (money politics) yang mengorbitkkan kaum oligark. Kaum oligark ini meredistribusi kekayaan di kalangan mereka setelah dirampoknya sumber-sumber kekayaan alam yang semakin lama semakin merosot.[9] Pergantian rezim Orde Baru ke Reformasi terjadi sebagai puncak pertentangan kepentingan borjuasi pusat dan pinggiran. Desentralisasi bukanlah menentang dominasi kelas penguasa atau berjuasi itu sendiri, tapi monopoli kapitalis di pusat kekuasaan. Para borjuasi semakin tumbuh pesat dan memunyai pengaruh politik.[10] Reformasi tidak “membuahkan” akses rakyat terhadap tanah.

Logika ekstraktif ekonomi kapitalisme menyebabkan maraknya konflik-konflik agraria di Indonesia. Perusahaan-perusahaan besar, baik swasta maupun negeri, mengubah lahan-lahan pertanian menjadi berbagai proyek pertambangan dan perkebunan kelapa sawit hingga bisnis properti. Begitu juga dengan proyek-proyek infrastruktur yang mendukung berlangsung dan terhubungnya ekonomi kapitalisme. Ekonomi kapitalisme kian menyengsarakan banyak rakyat, kian menambah kekayaan sangat sedikit orang.

 

Penutup

Keniscayaan kapitalisme adalah ekstraksi. Corak kapitalis hanya memandang tanah sebagai media tumbuh komoditi global. Logika ektraksi oleh kapitalis ini merusak tatanan tiap bentang ekologis (Ökologie: rumah bersama) yang dimasukinya. Tentu saja dalam ruang ekologis hidup manusia dan berbagai makhluk lain sangat bergantung pada lingkungan itu untuk sintas. Keniscayaan kapitalisme yang ekstraktif memorak-porandakan tatanan sosial, merusak tatanan rumah bersama.

Di sinilah letak sebab yang dikatakan Rudi Silaban di atas. Negara melabeli dan mendominasi hak atas tanah dan semena-mena memberi izin kepada perusahaan.[11] Izin yang diberikan “melegitimasi” pemilik modal untuk mengekstraksi alam semata-mata demi menaikkan keuntungan mereka. Bersamaan dengan itulah kesintasan hajat dan hak hidup masyarakat dipinggirkan. Itulah sebabnya masyarakat adat bersama dengan elemen-elemen lapisan bawah piramida sosial harus melawan dominasi kapitalis.

Saya sepakat dengan Lutfian Haekal. Perkara tanah adalah perkara sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme Indonesia adalah kapitalisme rente dimana elite-elite memulainya dengan labelisasi atas tanah.

Akhir kata, saya ingin mengutip puisi Wiji Thukul dalam pembuka tulisan Lutfian Haekal: “Setiap orang butuh tanah!”.***

 

Penulis adalah alumnus S1 Biologi Universitas Negeri Medan (2017), dan pelajar di Lingkar Studi Agraria dan Ekologi (LSAE) Medan.

 

Kepustakaan

Agus Marwan (2016), Reformasi dan Pembangunan Demokrasi. Pati: Fire Publisher.

Dede Mulyanto (2011), Antropologi Marx: Karl Marx tentang Masyarakat dan Kebudayaan, Bandung: Ultimus.

Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi (2011), Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung: ARC, Bina Desa dan KPA.

Edward Aspinall (2013), “Kemenangan Modal? Politik Kelas dan Demokratisasi Indonesia”, Prisma Vol 32(1), 20-34.

Hilmar Farid (2005), Indonesia’s original sin: mass killings and capitalist expansion, 1965-66. Inter-Asia Cultural Studies, 6(1), 3-16.

Jeffrey A. Winters, “Oligarki dan Demokrasi di Indonesia” dalam AE Priyono dan Usman Hamid, ed. (2014), Merancang Arah Baru Demokrasi: Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, hlm. 201-224.

Lutfian Haekal (2017), Kaptalisasi Hak Atas Tanah, diakses 19 Agustus 2017, pukul 11.51 dari https://indoprogress.com/2017/08/kapitalisasi-hak-atas-tanah/

Noer Fauzi Rachman (2015), Panggilan Tanah Air: Tinjauan Kritis atas Porak-porandanya Indonesia. Yogyakarta: Literasi Press.

Noer Fauzi Rachman (2016), Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria: Dari Tuntutan Lokal hingga Kecenderungan Global, Yogyakarta: Insist Press.

Usman Pelly (2015), Etnisitas dalam Politik Multikultural (Buku I), Medan: Casa Mesra Publisher

Film dokumenter Dibalik Kertas (2013), hak cipta Life Mosaic.

 

————

[1] Hilmar Farid (2005), Indonesia’s original sin: mass killings and capitalist expansion, 1965-66. Inter-Asia Cultural Studies, 6(1), 3-16.

[2] Noer Fauzi Rachman (2015), Panggilan Tanah Air: Tinjauan Kritis atas Porak-porandanya Indonesia. Yogyakarta: Literasi Press, hlm. 28.

[3] Agus Marwan (2016), Reformasi dan Pembangunan Demokrasi. Pati: Fire Publisher, hlm. 10-11. Pada periode 1973-1983, Agus Marwan (2016) mencatat revolusi hijau tidak disertai pelaksanaan UU Pokok Agraria sehingga terjadi akumulasi tanah pertanian di pedesaan. Untuk jumlah dan luas kepemilikan individual atas tanah, periksa misalnya, Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi (2011), Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung: ARC, Bina Desa dan KPA.

[4] Noer Fauzi Rachman (2016, cetakan pertama 2003), Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria: Dari Tuntutan Lokal hingga Kecenderungan Global, Yogyakarta: Insist Press, hlm. 17.

[5] Dede Mulyanto (2011), Antropologi Marx: Karl Marx tentang Masyarakat dan Kebudayaan, Bandung: Ultimus, hlm. 119. Sebagaimana dikutip oleh Edward Aspinall (2013), Richard Robison memandang pemerintah Orde Baru bukan sekadar alat kaum borjuis, namun sebaliknya Negara adalah perawat dan wasit bagi kapitalis. Lihat, Edward Aspinall (2013), “Kemenangan Modal? Politik Kelas dan Demokratisasi Indonesia”, Prisma Vol 32(1), 20-34. Dalam artikel terakhir ini, Richard Robison juga menilai kemunculan Orde Baru tidak hanya sebagai kontra revolusi terhadap kekuatan-kekuatan sosialis –dalam hal ini PKI- tetapi juga “ia muncul dari panggung kolonial yang telah membusuk dan membawa revolusi kapitalis ke tahap perkembangan baru”. [Hal terakhir itu menyangkut dengan catatan kaki nomor 2].

[6] Kalimat terakhir ini (dalam pembacaan saya) berhubungan dengan sistem kedua, productiviste penyebab menjadinya kapitalisme pada paragraf ketujuh artikel Lutfian Haekal (2017), Kaptalisasi Hak Atas Tanah, diakses 19 Agustus 2017, pukul 11.51 dari https://indoprogress.com/2017/08/kapitalisasi-hak-atas-tanah/ .

[7] Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi (2011), Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung: ARC, Bina Desa dan KPA, hlm. 9.

[8] Usman Pelly (2015), Etnisitas dalam Politik Multikultural (Buku I), Medan: Casa Mesra Publisher, hlm. 416-425. Ia menyebut politik buffer ini sebagai politik “belah bambu” yakni satu dipijak satu diangkat.

[9] Jeffrey A. Winters, “Oligarki dan Demokrasi di Indonesia” dalam AE Priyono dan Usman Hamid, ed (2014), Merancang Arah Baru Demokrasi: Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, hlm. 201-224.

[10] Dede Mulyanto (2011), Antropologi Marx…, hlm. 109-110. Periksa juga Edward Aspinall (2013), “Kemenangan Modal…

[11] Dalam hal ini negara memberi izin kepada PT Inti Indorayon Utama (IIU) untuk beroperasi di lahan seluas kurang lebih 269.000 hektar. Kemudian SK Menhut nomor 58/2011 memberi lisensi izin pemanfaatan lahan untuk Hutan Tanaman Industri kepada PT Toba Pulp Lestari untuk lahan seluas 188.000 hektar. Izin ini merupakan pembaruan atas SK Menhut 493/1993 untuk PT IIU. Lihat, Noer Fauzi Rachman (2015), Panggilan …., hlm.11.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.