Kemerosotan Intelektual Mahasiswa, Praktek Pendisiplinan Manusia dan Produksi Pengetahuan Secara Otonom

Print Friendly, PDF & Email

Tanggapan Atas Tulisan Yoga Prayoga

 

AURA Tahun Baru masih meliputi diri saya ketika membaca tulisan Yoga Prayoga yang berjudul Mahasiswa, Lembaga Bimbel, dan Menteri Pendidikan di Harian IndoPROGRESS pada 2 Januari 2015. Dalam artikel tersebut beliau mempersoalkan Bimbel sebagai salah satu penyebab kemerosotan intelektual mahasiswa. Di mana, dengan pola pendidikan hari ini yang mengedepankan hasil, lembaga-lembaga Bimbel banyak bermunculan seraya menawarkan cara-cara praktis untuk bisa memecahkan soal-soal demi kelulusan dan demi masuk ke universitas-universitas ternama; dan cara-cara praktis ini pun terbawa ketika sang mahasiswa telah duduk di bangku kampus.

Namun, sejauh yang saya amati, realita tentang kemerosotan intelektual mahasiswa terjadi tidak hanya pada universitas-universitas yang banyak dihuni oleh para mahasiswa hasil bimbel. Bahwa budaya praktis dan jalan pintas ini juga terjadi di universitas-universitas yang tidak mengharuskan para calon mahasiswanya untuk memiliki passing-grade yang tinggi (baca: Universitas Swasta). Karena itu, agaknya kemunculan lembaga-lembaga bimbel tidak dapat dijadikan satu-satunya faktor yang menyebabkan merosotnya intelektual mahasiswa. Pun, sejauh yang saya amati, kemerosotan intelektual mahasiswa dalam hal ini terjadi bukan hanya karena mahasiswanya saja yang terbawa pola berpikir praktis – yang dihadirkanYoga Prayoga sebagai subyek yang ‘sakit.’ Agaknya kita perlu untuk melihat konteks penciptaan budaya-praktis yang berujung pada kemerosotan intelektual mahasiswa tersebut secara lebih menyeluruh.

Dalam hal ini, saya kurang sepakat jika semangat Yoga Prayoga untuk ‘mengobati’ degradasi intelektual mahasiswa tersebut, lantas diletakkan pada bahu Menteri Pendidikan Anies Baswedan, yang dinilai memiliki kompetensi di Bidang Pendidikan. Mengapa? Karena menaruh harapan pada aparatus negara, itu sama saja dengan mengarahkan pendidikan sejalan dengan tujuan negara saat ini, yakni pembangunan dan pertumbuhan ekonomi! Dalam konteks pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, jelas bahwa ‘angka statistik’ menjadi tujuan utamanya. Negara berkepentingan untuk mengurangi angka pengangguran, dengan jalan menciptakan lapangan pekerjaan. Di mana syarat agar masuk ke dalam lapangan pekerjaan tersebut adalah tingkat pendidikan dan keterampilan. Dengan arah kebijakan pendidikan inilah, masyarakat – atau peserta didik lebih khususnya – didisiplinkan melalui institusi pendidikan agar menjadi subyek pekerja. Maka, dalam batas ini, pendidikan dijalankan bukan untuk memroduksi pengetahuan – seperti yang tersirat dalam tulisan Yoga Prayoga – melainkan untuk mendisiplinkan manusia agar menjadi subjek pekerja.

Hal ini tampak dalam riset yang saya lakukan bersama Dodi Mantra dan Reza Istefi tentang ‘Genealogi Outsourcing: Studi tentang Kemunculan Mekanisme Produksi Alih Daya sebagai Ikhwal Sosial (Social Item) dan Proses Normalisasinya di dalam Masyarakat Indonesia.’ Dari hasil riset diketahui bahwa tiga teks utama yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan pun tercermin bahwa produksi subyek pekerja adalah tujuan konsisten dari teknologi pendisiplinan melalui pendidikan di Indonesia, dari awal kemerdekaan sampai dengan hari ini. Tiga teks utama ini terdiri dari: (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengadjaran Disekolah; (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 7 Ayat 3 Bab V tentang Djenis Pendidikan dan Pengadjaran dan Maksudnja, UU No. 4 Tahun 1950, tampak jelas bahwa: “…jang kita utamakan sekarang ialah pendidikan orang-orang jang dapat bekerdja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah vak kedua-duanja bertudjuan mendidik tenaga-tenaga ahli jang dapat menunaikan kewadjibannja terhadap Negara…” Pengutamaan pada pendidikan orang-orang yang dapat bekerja ini muncul dikarenakan pada saat itu terdapat perbedaan mendasar antara pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Di mana, sekolah menengah umum pada masa sebelumnya lebih menekankan pada pelajaran-pelajaran teoritis dan mempersiapkan pelajar-pelajar untuk masuk ke perguruan tinggi. Sementara, sekolah menengah kejuruan bertujuan mendidik tenaga-tenaga dengan keahlian untuk berbagai macam pekerjaan. Peluang bagi lulusan sekolah menengah kejuruan pada saat itu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sangat kecil, sehingga banyak yang lebih memilih sekolah umum supaya dapat melanjutkan pendidikan. Dampaknya, pada masa itu perhatian terhadap sekolah menengah kejuruan kurang, sehingga terjadi kekurangan tenaga-tenaga ahli yang berketerampilan dan dibutuhkan dalam pembangunan negara. Sehingga, melalui UU No. 4 Tahun 1950, sistem ini ditinggalkan, dan digantikan dengan sistem pendidikan yang lebih mengutamakan keahlian kerja sebagai hasilnya.

 

 

dididkGambar diambil dari http://stat.ks.kidsklik.com

 

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional kita dapat lihat juga keberlanjutan logika di mana jenjang pendidikan menengah diarahkan untuk menciptakan subyek yang langsung dapat bekerja sekaligus juga dapat melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Terlebih lagi, pada masa itu industrialisasi menjadi orientasi utama dalam Pemerintahan Orde Baru. Hal ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1989, yang berbunyi: “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi,.”

Begitu pula dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana dalam Bab X tentang Kurikulum, secara eksplisit tercantum bahwa sebagai bingkai teknis penyelenggaraan pendidikan, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan salah satunya adalah tuntutan dunia kerja.[1] Yang menarik, terdapat perbedaan yang saya kira cukup mendasar dalam Bagian tentang Pendidikan Tinggi. Di mana, dalam UU No. 2 Tahun 1989 tercantum bahwa: “Pendidikan Tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.”[2] Sedangkan, dalam UU No. 20 Tahun 2003: “Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.”[3] Tampak jelas bahwa peran pendidikan sebagai suatu upaya untuk menciptakan ilmu pengetahuan – yang masih tercantum dalam UU No. 2 Tahun 1989 – dihilangkan untuk kemudian didefinisikan semata hanya sebagai jenjang pendidikan setelah jenjang pendidikan menengah.

Dari sini, jelas bahwa ketika berbicara negara, maka apa yang menjadi tujuan utamanya adalah bagaimana meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dengan jalan menciptakan subyek pekerja. Bahkan sedari Republik ini terbentuk – tampak dalam UU No. 4 Tahun 1950 – pendidikan memang dihadirkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjadi subyek pekerja. Sehingga, secakap apapun kompetensi yang dimiliki Menteri Pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya, saya kira, akan kembali pada tujuan utama negara seperti di atas.

Terlebih, negara dibangun berdasarkan arah kebijakan partai pemenang Pemilu beserta dengan koalisinya. Apa yang menjadi kebijakan Para Pembantu Presiden, saya kira, juga tidak dapat lepas dari apa yang sudah digariskan partai pemenang pemilu. Jadi, walaupun kali ini Menteri Pendidikan – seperti yang Yoga Prayoga ungkapkan – dipilih bukan karena faktor kedekatan – walaupun kita juga tahu Anies merupakan Juru Bicara Jokowi sewaktu maju sebagai Capres Pilpres 2014 – dan juga bukan karena faktor partai; namun apa yang akan menjadi kebijakannya ke depan tentu tidak bisa tidak berhaluan pada kepentingan partai pemenang pemilu.

Dalam batas ini, jika yang dimaksud Yoga Prayoga tentang ‘orang-orang berpotensi so good’ adalah orang-orang yang mampu memroduksi pengetahuan secara otonom, maka pendidikan dalam hal ini pun harus diarahkan ke sana. Yakni bagaimana menciptakan subjek yang mampu memroduksi ilmu pengetahuan yang didasari atas problem-problem yang dihadapi masyarakat; subjek yang mampu mengabdikan dirinya di tengah masyarakat, dengan basis riset yang ia lakukan atas problem-problem yang ada di lapangan. Hanya dengan jalan ini, saya kira, akan muncul banyak M. Kasim Arifin baru yang mampu berdikari membangun perubahan.

Dan, ketika produksi ilmu pengetahuan ditujukan untuk mengatasi problem-problem yang ada di masyarakat, maka pembangunan dunia pendidikan yang ditujukan untuk mewujudkan hal tersebut hanya dapat diwujudkan melalui koperasi. Mengapa? Karena kontrol bagaimana arah pendidikan dibangun ada di tangan masyarakat, sebagai pemilik lembaga pendidikan yang bernaung di bawah koperasi. Masyarakat atau lebih khususnya anggota koperasi lah, yang menentukan bagaimana pengorganisasian lembaga pendidikan tersebut dan bagaimana pola produksi pengetahuan yang dibentuk. Dalam koperasi pendidikan ini, pengetahuan tidak lagi dipandang semata sebagai komoditas yang diperjual-belikan – seperti layaknya bimbel – melainkan sebagai aset/sumber daya yang dibagikan kepada para peserta didik agar menjadi modal sosial yang mampu mengatasi kebuntuan imajinasi atas alternatif sistem hari ini dan mampu menelurkan pemodelan yang berbasis pada riset-riset transformatif.

Saya kira, hanya dengan jalan ini lah apa yang tersirat dalam tulisan Yoga Prayoga dapat terwujud: yakni lahirnya golongan cerdik pandai yang memiliki gelora idealisme.***

 

Penulis adalah Ketua Umum Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) dan Periset Analis di Purusha Research Cooperative.

 

———

[1] Pasal 36 Ayat (3) Huruf f. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[2] Pasal 16 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[3] Pasal 19 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.