Korupsi Borjuis, Eksploitasi Buruh via Kerugian Negara

Print Friendly, PDF & Email

DI TENGAH keramaian kawan-kawannya, Krisni hanya terdiam menekuri layar telepon genggam. Sepucuk sandek baru saja masuk dari nomor yang tak ia kenal, mengabarkan kematian dan menanyakan kesediaannya ikut melayat. Krisni kemudian membalas sandek tersebut tanpa kecurigaan dengan menanyakan siapa gerangan yang meninggal. Tak lama, Krisni menerima balasan dan terkejut. ‘Kamu!’ balas nomor itu singkat, dikirim puluhan kali berturut-turut hingga Krisni harus mematikan telepon genggamnya.

‘Sudah biasa dapat ancaman seperti ini mas,’ ujar Krisni pada saya. Selasa malam, 8 Oktober itu, adalah malam dalam pekan ketiga para buruh PT. Jogja Tugu Trans (JTT), perusahaan yang ditunjuk pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai operator Bus Trans Jogja, menginap di halaman DPRD. Selama hampir sebulan, sejak 13 September hingga 9 Oktober, halaman depan DPRD mereka jadikan posko.

Semua berawal dari tuntutan pengusutan indikasi korupsi manajemen PT. JTT yang memangkas gaji buruh. Sejak skema tranportasi publik berlaku pada 2008, PT. JTT yang tak lain merupakan operator bus Trans Jogja, sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD). Pengaturan pengeluaran untuk menjalankan 54 bus Trans Jogja kemudian diatur dalam kesepakatan antara gubernur dan PT. JTT yang tertuang dalam MoU Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Namun selama lima tahun para buruh PT. JTT menerima gaji yang tak sesuai dengan jumlah yang tertera pada MoU BOK. Gaji supir dalam BOK tertera Rp. 2.339.247, tapi yang diterima hanya Rp.1.554.000. Sedang gaji kernet yang tertera pada BOK Rp.1.939.247 tapi yang diterima hanya Rp. 1.154.000 (Balairungpress, 2013). Dari total Rp. 7.417.022.759 yang dianggarkan dalam APBD untuk gaji buruh PT. JTT, hanya Rp. 6.735.000.000 yang benar-benar digunakan sesuai kesepakatan.

Tak hanya memangkas gaji buruh yang sudah disepakati dalam BOK, manajemen PT. JTT juga memberlakukan status kerja kontrak yang melanggar ketetapan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam pasal 59 UU tersebut, ditetapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diberlakukan untuk pekerjaan tertentu yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun. Sedangkan para buruh PT. JTT kebanyakan sudah lima tahun masa kerjanya tapi tetap berstatus PKWT. Artinya, ketenangan bekerja para buruh PT. JTT selama dua tahun belakangan telah dirampas oleh pemberlakuan status PKWT yang melanggar hukum.

Berhadapan dengan manajemen yang memangkas gaji dan merampas ketenangan mereka, para buruh PT JTT melawan. Sayang, perlawanan ini hanya dilakukan segelintir saja. Kurang lebih 25 orang dari total 260 buruh PT JTT mulai mempertanyakan gaji yang tak utuh dan status PKWT yang tak sesuai hukum. Berbagai upaya telah mereka tempuh. Menggelar pertemuan tripartit dengan pihak manajemen dan Dinas Tenaga Kerja, aksi di depan kantor, membangun posko di depan kantor, mogok kerja dan berdemonstrasi di depan kantor gubernur, menginap di DPRD, hingga maju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Manajemen pun menanggapi aksi para buruh dengan intimidasi dan pemecatan. Dari intimidasi terselubung seperti yang terjadi pada Krisni, hingga yang dilakukan secara terbuka oleh pihak manajemen. Pada sambutan acara Syawalan PT. JTT misalnya, Bambang Sugiharto selaku Direktur Utama PT JTT menyebut para buruh yang menuntut haknya sebagai ‘pihak yang ingin menghancurkan perusahaan.’ Perusahaan juga melakukan PHK sepihak terhadap para buruh yang ikut dalam aksi-aksi menuntut transparansi gaji dan status kerja tetap. Hingga tulisan ini disusun, terhitung 18 orang buruh PT JTT dijatuhi PHK sepihak lantaran menuntut haknya yang diselewengkan.

Pada 30 Agustus, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantul menerbitkan anjuran yang membenarkan tuntutan para buruh setelah tripartit. Secara resmi Disnaker menganjurkan agar manajemen mempekerjakan kembali Arsiko dan Rima, dua buruh yang waktu itu sudah dipecat lantaran vokal menuntut hak, dan mengangkat para buruh sebagai pekerja tetap. Namun karena tak punya kekuatan eksekusi, anjuran yang tampaknya tegas itu tak ubahnya macan kertas sehingga diacuhkan begitu saja oleh manajemen tanpa konsekuensi apa-apa.

Para buruh yang kecewa kemudian mengadu pada gubernur DIY. Setelah berdemonstrasi di depan kantornya dan mengiriminya surat, jawaban yang diterima dari sang gubernur hanyalah ‘Saya bukan komisaris, saya juga bukan pemegang saham, jadi kalau saya ikut campur malah melebihi kewenangan.’ Akhirnya, buruh pun menginap di halaman depan DPRD selama berminggu-minggu. Harapannya, persoalan mereka segera dibahas oleh para anggota dewan. Tapi para anggota dewan yang sedang sibuk-sibuknya menyusun Perda Keistimewaan saat itu seringkali hanya menoleh pada posko dengan tatapan risih. Beberapa kali rencana menggelar pertemuan dengan anggota DPRD juga gagal tanpa kejelasan.

Dalam posisi tawar yang lebih lemah dan berpotensi untuk dicurangi itu para buruh PT. JTT akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan persoalan mereka lewat PHI. Arsiko, salah satu buruh PT. JTT yang paling vokal, pernah mengutarakan pesimismenya dalam suatu rapat. ‘Hukum di negara ini melarang orang membunuh tapi membolehkan orang membunuh masa depan buruh,’ ujarnya. Tapi para buruh tak melihat jalur lain untuk ditempuh selain jalur hukum.

 

http://images.solopos.com/2013/09/TUNTUT-UPAH-LAYAK-jakarta-160913-RAHMATULLAH-bisnis-370x246.jpg

 

Korupsi Merugikan Negara?

Dari beberapa pelajaran yang dapat diambil dari kasus para buruh JTT, salah satu yang terpenting  adalah terkait korupsi dan posisi kelas buruh. Perang melawan korupsi seolah-olah telah menjadi pertempuran semua orang. Terlebih lagi di Indonesia yang merupakan bagian dari negara-negara dunia ketiga. Kampanye-kampanye anti-korupsi memang menempatkan laku menyimpang yang satu ini sebagai persoalan bersama, baik bagi kelas borjuis, kelas menengah maupun kelas buruh (John, 2011).

Namun kepedulian terhadap isu korupsi tak membuat wacana tentang korupsi berkembang lebih jauh. Korupsi selama ini masih saja dipandang secara normatif sebagai laku yang merugikan negara. Wacana ‘korupsi merugikan negara’ ini berdiri kokoh tanpa tanding. Di ranah bahasa misalnya, Kamus Besar Bahasa Indonesia turut menguatkan wacana normatif ini dengan mengartikan korupsi sebagai ‘penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.’ Begitu juga di ranah hukum. Unsur merugikan negara sebagai akibat dari korupsi dilanggengkan dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pandangan normatif ‘korupsi merugikan negara’ ini sebenarnya telah usang dan perlu dienyahkan oleh kaum buruh dalam perjuangannya.

Apa yang berbahaya dari pandangan ‘korupsi merugikan negara’ sehingga kaum buruh dalam perjuangannya perlu mengenyahkan pandangan ini?

Pertama, wacana ‘korupsi merugikan negara’ tak memadai bagi kelas buruh dan kelas-kelas sosial tertindas lainnya untuk dijadikan titik berangkat melawan korupsi secara konkret. Penderitaan baru menjadi nyata ketika dilekatkan pada entitas yang nyata pula, bukan pada negara yang menurut Duara ‘kesetiaan terhadapnya adalah suatu abstraksi yang jauh dari kesadaran sehari-hari’ (Duara, 2004). Melekatkan konsekuensi korupsi pada abstraksi bernama negara sebenarnya telah mengalihkan kesadaran kelas buruh atas penderitaannya dan dengan demikian melemahkan kehendaknya untuk melawan.

Menempatkan kerugian negara sebagai konsekuensi dari korupsi juga tak adil buat buruh dan kelas-kelas sosial lain yang merugi akibat korupsi. Dalam kasus buruh PT. JTT, penyelewengan BOK oleh manajemen sebenarnya sudah ditelusuri oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dari penelusuran BOK tersebut, sudah ditetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur PT. JTT Purwanto Johan Riyadi sebagai tersangka sejak Juli lalu. Dugaan jumlah kerugian negara yang ditaksir BPK mencapai Rp 413 juta (Bisnis Jateng, 2013). Namun jumlah ini tak memasukkan gaji buruh yang dipangkas manajemen selama bertahun-tahun, sehingga di bawah pengelolaan Bambang Sugiharto yang menggantikan Purwanto pemangkasan gaji buruh Trans Jogja masih terus berlanjut. Artinya, pengungkapan korupsi yang hanya menghitung kerugian negara akhirnya tak menyelesaikan persoalan para buruh.

Kedua, padangan ‘korupsi merugikan negara’ pada gilirannya membuat perjuangan kelas buruh jadi serba bergantung pada negara ketika melawan korupsi. Para buruh yang menemukan diri mereka dirongrong kehidupan sehari-harinya oleh korupsi para borjuis dan kapitalis birokrat harus terlebih dulu memproyeksikan kerugiannya pada negara sebelum melawannya secara terbuka. Padahal negara bukanlah institusi netral yang adil dan dapat berdiri di atas segalanya. Marx dan Engels dalam The German Ideology misalnya, menjelaskan bahwa negara terbentuk saat ‘…kaum borjuis dipaksa untuk mengorganisir diri tak lagi hanya di tataran lokal namun juga di tataran nasional untuk memberi bentuk umum dari kepentingan-kepentingannya’ (Marx & Engels, 2013).

Tanggapan dingin Gubernur dan anggota-anggota DPRD DIY terhadap tuntutan para buruh PT. JTT mencerminkan keengganan institusi negara untuk mendukung posisi kelas buruh. Padahal menurut para buruh, Gubernur sebagai pihak pertama dalam kesepakatan BOK harusnya lebih sigap menindak PT JTT sebagai pihak kedua yang menyalahi kesepakatan. ‘Jadi posisi kita ini hanya mengadukan bahwa manajemen telah membohongi gubernur,’ kata Arsiko dalam salah satu pertemuan koordinasi buruh PT JTT. Saat itu para buruh PT JTT yakin Gubernur akan berpihak pada mereka setelah mengetahui pelanggaran terhadap BOK. Keyakinan tersebut kemudian berujung kekecewaan setelah Gubernur berkomentar bahwa dirinya tak mau ikut campur. DPRD pun begitu. Janji-janji audiensi akhirnya berakhir sebagai isapan jempol belaka.

Bagaimana dengan anjuran setelah tripartit yang membenarkan posisi hukum para buruh? Apakah itu berarti institusi negara berkemungkinan mendukung perjuangan kelas buruh?  Tidak. Negara sebagai ‘panitia yang bertugas mengelola urusan-urusan bersama kaum borjuis’ (Marx & Engels, 1959) juga membutuhkan legitimasi dari kelas buruh untuk melanggengkan kekuasaannya. Kebutuhan akan legitimasi ini memaksa negara membuat peraturan-peraturan normatif yang terdengar berpihak pada buruh sambil menyiapkan cara-cara untuk ‘cuci tangan’ dari persekongkolan mereka dengan kaum borjuis. Makanya keberpihakan negara terhadap para buruh paling banter hanya berupa anjuran, seperti anjuran pasca tripartit, atau aturan-aturan yang tak punya daya eksekusi.

Ketiga, ketika buruh ‘menitipkan’ penderitaanya akibat korupsi pada negara, penderitaan tersebut akan dibajak oleh kaum borjuis untuk meloloskan agenda-agenda neoliberal. Masyarakat kapitalis terdiri dari kelas-kelas yang tersekat-sekat kepentingan ekonominya. Kelas-kelas yang sejatinya bertentangan kemudian dalam ideologi borjuis ‘didamaikan’ melalui institusi bernama negara. Seperti dijelaskan Engels, bagi para borjuis kehadiran negara diperlukan untuk menengahi konflik yang pasti terjadi antar kelas sosial yang berbeda dan mengelola konflik tersebut dalam batas-batas yang dapat diterima tertib sosial (Hiariej, 2003). Salah satu bentuk ‘pengelolaan’ konflik antar kelas ini adalah dengan menempatkan korupsi sebagai persoalan bersama dan menghitung kerugiannya dalam kerugian negara. Padahal negara dalam masyarakat kapitalis merupakan institusi yang turut menindas para buruh. Persoalan-persoalan ekonomi yang melilit kaum buruh dan kelas-kelas sosial lain yang ditindas akhirnya dipandang sebagai residu dari sistem kapitalisme yang tidak berjalan dengan semestinya (karena adanya oknum yang melakukan korupsi), bukan sebagai produk dari eksploitasi kapitalisme itu sendiri.

Ketika kekecewaan para buruh dan kelas-kelas tertindas lainnya terhadap korupsi dititipkan pada negara, maka dengan mudahnya kekecewaan tersebut akan di-salah-arah-kan pada pemahaman kapitalis terhadap korupsi, dan dengan demikian akan diklaim untuk menyelesaikan persoalan korupsi melalui solusi-solusi borjuis. Bagi para borjuis yang selalu berkepentingan dengan proses akumulasi keuntungan, solusi dari korupsi adalah memberlakukan mekanisme pasar dalam proses penetapan harga, produksi, dan distribusi. Kaum borjuis menganggap pasar yang semakin liberal akan mengurangi kekuatan birokrat dengan kecenderungan korupnya (John, 2011). Solusi-solusi liberalisasi semacam ini termuat pada program-program penyesuaian struktural yang ditawarkan Bank Dunia dalam melawan korupsi. Deregulasi, penyederhanaan pajak, dan stabilisasi ekonomi makro misalnya, termasuk dalam kebijakan ekonomi yang menurut Bank Dunia harus dijalankan oleh pemerintahan suatu negara agar selamat dari korupsi (World Bank, 2000).

Proses pembajakan kekecewaan ini terjadi secara begitu hegemonik sehingga solusi-solusi borjuis kadang diusulkan para buruh sendiri. Dalam suatu forum yang dihadiri pejabat dinas perhubungan DIY dan guru besar UGM di bdang transportasi publik, salah seorang buruh PT JTT mengusulkan solusi khas borjuis terhadap persoalan Trans Jogja. Menurutnya, lebih baik jika skema Transportasi publik diserahkan seluruhnya pada perusahaan swasta. ‘Dengan begitu akan lebih kompetitif dan transparan,’ ujarnya. Padahal pasar tak bisa dilihat sebatas sebagai ruang atau mekanisme harmonis dimana setiap individu dapat kesempatan sama untuk memaksimalkan kesejahteraan, tapi juga—seperti anggapan Marx—sebagai sarana borjuis untuk mengakumulasi kapital melalui perampasan nilai lebih (Caporaso & Levine, 2008).

Belum adanya pengarusutamaan perpekstif kelas buruh tentang korupsi, ketergantungan terhadap negara, dan terbajaknya kekecewaan buruh, akhirnya menyisakan jalur hukum yang layaknya perangkap labirin di hadapan para buruh. Perangkap labirin ini agaknya telah dimasuki para buruh PT. JTT yang 2 Desember lalu tiba pada hari yang sudah mereka tunggu-tunggu: sidang perdana PHI. Pertemuan koordinasi sudah dilakukan sebelumnya sehingga sidang tersebut disambut dengan semangat dan optimisme. Beberapa buruh bahkan mengajak istri dan anaknya untuk turut serta ke pengadilan.

Namun semangat dan optimisme para buruh menguap ketika pihak manajemen tak datang ke persidangan setelah ditunggu sejak jam 09.00 hingga 11.00. Pengadilan tak bisa menjemput paksa pihak manajemen kecuali setelah tak datang dua panggilan sidang berturut-turut. Sidang pun ditunda hingga 9 Desember. Paino, salah seorang buruh PT. JTT, kemudian menatap heran pada sekumpulan polisi yang sedang berjaga. ‘Itu ada petugasnya, kenapa mereka tak menjemput manajemen saja langsung?’ tanyanya. ‘Tak bisa seperti itu. Lagipula manajemen ini memang sengaja mengulur-ulur waktu kita agar energi kita habis,’ jawab seorang buruh lainnya. Paino tercenung, barangkali sedang menyadari bahwa jalur hukum yang ia dan kawan-kawannya tempuh akan berliku, panjang, dan mungkin menerbitkan perasaan frustasi. Tapi sepertinya tak ada pilihan lain.***

Azhar Irfansyah, Pegiat Sekolah Rabu Buruh Yogyakarta

Kepustakaan:                                                                                   

James A. Caporaso dan David P. Levine, Teori-Teori Ekonomi Politik, 2008, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Karl Marx dan Friedrick Engels, 2013, Ideologi Jerman Jilid I – Feuerbach, Yogyakarta: Pustaka Nusantara.

Karl Marx dan Friedrich Engels, 1959, Manifesto Partai Komunis, Jakarta: Yayasan Pembaruan.

Prasenjit Duara, 2004, Introduction: The Decolonization of Asia and Africa in the Twentieth Century, dalam Prasenjit Duara, Decolonization: Perspectives from Now and Than, London: Routledge.

Eric Hiariej, Teori Negara Marxis, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 7 No. 2, 2 November 2003.

Maya John, Corruption and Class Discontent: The Contours of Bourgeois Political Forms and State-Formation, 2011, Radical Notes, http://radicalnotes.com/2011/10/28/corruption-and-class-discontent-the-contours-of-bourgeois-political-forms-and-state-formation/

World Bank, Helping Countries Combating Corruption, Progress at The World Bank Since 1997, 2000, http://www1.worldbank.org/publicsector/anticorrupt/helpingcountries.pdf

Balairungpress, JTT Dituntut Penuhi Hak Pekerja, 5 September 2013,http://www.balairungpress.com/2013/09/jtt-dituntut-penuhi-hak-pekerja/

Bisnis-jateng.com, Dugaan Korupsi BOK Bus Trans Jogja Capai Rp.413 juta, 23 Juli 2013,http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2013/07/kasus-trans-jogja-dugaan-korupsi-bok-bus-trans-jogja-capai-rp413-juta/

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.