Mendengarkan Kota

Print Friendly, PDF & Email

KAMPANYE kandidat gubernur Jakarta baru saja usai. Beragam spanduk berisi janji-janji sudah diturunkan. Di balik janji-janji itu kita masih bisa membaca, tidak ada yang berubah dari cara elite politik melihat kota dan perannya di hadapan warga. Semua solusi atas masalah kota (Jakarta) seolah ada di tangan pemerintah kota.

Tidak aneh jika dalam kampanye yang lalu, peran serta warga tak pernah diagendakan. Sebab dalam pengembangan kota selama ini, peran warga tak pernah jadi isu. Benarkah? Marilah kita bertanya kepada warga Jakarta.
Warga vs pemerintah

Studi yang dilakukan Institute Ecosoc sepanjang tahun 2006-2007 menunjukkan ada kesenjangan sudut pandang antara warga dan pemerintah kota, terutama dalam menilai persoalan kota terkait peran warga, hak kaum miskin, dan sektor informal. Dalam hal peran serta warga, misalnya, pemerintah kota menilai Jakarta tak punya masalah dengan peran serta warga.

Pemerintah kota merasa sudah menjalankan semua prosedur peran serta warga yang telah diatur undang-undang. Bahkan, pemerintah juga merasa telah mengembangkan teknologi informasi yang bisa diakses warga. Kalaupun terjadi masalah dengan peran serta warga, demikian pihak pemerintah kota dalam sebuah diskusi bersama warga, masalah itu ada pada dewan kelurahan yang berperan sebagai wakil warga. Dewan kelurahan dinilai masih belum berperan efektif. Lemahnya peran dewan kelurahan inilah yang dituding pemerintah kota sebagai biang kemacetan peran serta warga.

Warga sendiri melihat duduk soal peran serta ini secara berbeda. Ini terungkap dari hasil jajak pendapat terhadap 505 warga Jakarta dari berbagai kelompok dan strata sosial pada Mei-Juni 2007, yang menemukan, Jakarta menghadapi masalah serius menyangkut peran serta warganya. Terbukti, 75 persen warga mengaku tidak tahu tentang informasi terkait peran serta warga, 53 persen warga menilai pemerintah hanya melibatkan kelompok tertentu (konsultan) dalam pengambilan keputusan menyangkut kota, 26 persen warga mengaku prosedur peran serta warga tidak sepenuhnya dijalankan, 19 persen warga melihat keterbatasan kapasitas masyarakat untuk dapat berperan serta, dan 9 persen melihat warga sendiri apatis terhadap perannya atas kota.

Warga merasa kesulitan dan tak punya akses untuk bisa berperan serta dalam mengurus kota, terlebih bila dihadapkan kepada masalah konflik ruang. Warga mengaku tidak tahu saluran resmi untuk mengadukan dan menyelesaikan masalah konflik ruang. Selama ini konflik selalu diselesaikan lewat jalur pengadilan yang berlangsung lama, mahal, dan sulit diakses warga, khususnya yang miskin.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang peran serta warga—yang direvisi menjadi UU No 26/2007—hanya mengatur peran serta warga dalam pembangunan dan perencanaan tata ruang. UU ini tak bicara tentang mekanisme warga dalam mengontrol dan menyelesaikan konflik ruang.

Yang memprihatinkan adalah pengakuan 79 persen warga yang tidak tahu-menahu tentang rencana tata ruang wilayah dan tata ruang kecamatan. Bisa dimengerti jika berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang di Jakarta selama ini tidak banyak mendapat perhatian dan perlawanan dari warga. Ini terjadi bukan hanya karena warganya buta terhadap masalah tata ruang di Jakarta, melainkan 65 persen dari mereka mengaku tidak tahu bahwa memiliki hak untuk turut mengontrol pelaksanaan tata ruang di Jakarta. Bahkan, dari sedikit warga yang tahu tentang haknya itu pun tidak dapat menggunakannya karena tidak tahu prosedurnya.

Data semacam itu kian mengisyaratkan bahwa Jakarta telah menjadi kota tanpa warga. Meski dihuni sekitar sembilan juta jiwa, kota ini kehilangan perhatian terhadap warganya. Karena itu, jumlah yang banyak ini juga kehilangan maknanya bagi kota. Urusan kota bukan lagi urusan warga, tetapi cenderung hanya menjadi urusan pemerintah kota dan para konsultannya. Tidak aneh jika asosiasi warga di tingkat RT juga tidak jalan sebab hanya 25 persen warga yang mengaku RT/RW-nya rutin mengadakan pertemuan warga.

Informalitas dan kemiskinan kota

Kesenjangan sudut pandang antara pemerintah kota dan warganya bukan hanya terjadi dalam hal peran serta warga. Dalam melihat persoalan informalitas dan menyelesaikan kemiskinan kota, warga punya pendapat sendiri. Jika selama ini pemerintah kota cenderung memerangi informalitas dan memosisikan kelompok miskin sebagai beban kota, tidak demikian dengan warga. Mayoritas warga (96 persen) berpendapat Jakarta bukan hanya milik kelompok kaya yang beraktivitas di sektor formal. Mereka yang miskin dan yang bekerja di sektor informal macam pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tradisional pun punya hak atas kota.

Di mata warga, kelompok miskin dan pekerja di sektor informal juga punya andil atas berkembangnya kota. Selain menyediakan pekerja murah dan barang-barang murah, kaum miskin kota dan sektor informal kota macam PKL juga dilihat 90 persen warga telah mampu menjawab masalah pengangguran.

Tidak seperti yang dibayangkan pemerintah kota, warga ternyata cukup terbuka terhadap berbagai alternatif solusi bagi permukiman miskin kota. Di saat pemerintah kota mengandalkan satu jawaban saja untuk masalah permukiman miskin dalam wujud rumah susun, warga sendiri justru melihat, rumah susun bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi permukiman miskin. Masih ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah, di antaranya dengan membangun perumahan murah di luar skema rumah susun (54 persen), menjalankan program perbaikan kampung dengan melibatkan warga miskin penghuninya (43 persen), menjalankan program transmigrasi (25 persen), memanfaatkan lahan tidur (15 persen), atau menerapkan sistem land sharing pada lahan negara dan lahan milik privat (11 persen). Hanya 0,4 persen warga yang setuju dengan pilihan menggusur permukiman-permukiman miskin yang dinilai pemerintah sebagai liar. Artinya, penggusuran yang selama ini dilakukan pemerintah kota terhadap banyak permukiman miskin, PKL, dan pasar tradisional sebenarnya tidak punya basis legitimasi.

Solusi partisipatif

Dengan membaca persepsi dan praktik yang dijalankan pemerintah menyangkut peran warga dalam mengurus kota, kita kian mendapat gambaran betapa praktik peran serta warga masih pada level prosedural. Peran serta yang genuine dan substansial belum terjadi. Bila pola seperti ini yang terus dijalankan gubernur terpilih, beban pemerintah dalam membangun kota akan kian berat karena kota akan semakin ditinggalkan warganya. Warga tak merasa memiliki kota. Karena itu, mereka tak punya kepentingan untuk membelanya. Padahal sumber daya dan kapasitas pemerintah dalam membenahi kota kian terbatas, sementara masalah kota semakin kompleks.

Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah kota untuk membangun Jakarta ke depan? Kalau kita masih mengakui ide kota sebagai ruang membangun peradaban, sementara jantung peradaban yang sesungguhnya adalah warga, solusi atas persoalan kota seharusnya bisa ditemukan pada warganya.

Hasil survei terhadap pendapat warga dalam mengatasi masalah peran warga atas kota menunjukkan adanya beragam solusi partisipatif, di antaranya (1) 64 persen warga berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan warga, (2) 51 persen warga menilai pentingnya program pendidikan warga tentang kota, (3) 41 persen warga berharap pemerintah menerapkan sepenuhnya prosedur peran serta warga secara lebih efektif, (4) 38 persen warga melihat urgensi membangun asosiasi atau forum warga, dan (5) 37 persen warga menghendaki mekanisme/kelembagaan untuk menyelesaikan konflik ruang.

Kini kecerdasan masyarakat kian meningkat dan tuntutan akan peran warga dalam pengambilan keputusan menyangkut urusan publik kian tak terhindarkan. Tuntutan akan transparansi juga kian tinggi, terlebih dengan krisis demokrasi representatif sekarang ini yang kian menunjukkan betapa jauh jarak keputusan elite politik dengan kehendak warga yang diwakilinya.

Sudah saatnya pemerintah Jakarta meninggalkan cara-cara lama dan mulai mendengarkan kotanya. Mendengarkan kota berarti mendengarkan warganya, bukan hanya para konsultannya.***

Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Kompas, Rabu, 8 Agustus, 2007.

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.