Ilustrasi: Liamsi
RICHARD Robison dan Vedi R. Hadiz memberikan salah satu penjelasan paling kuat mengenai kemampuan kekuasaan oligarkis yang bertahan melewati perubahan rezim politik di Indonesia. Melalui karya monumental Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (2004), yang edisi Indonesia-nya baru saja diterbitkan oleh GDN Press, mereka menunjukkan bahwa kejatuhan Soeharto pada Mei 1998 dan pembentukan institusi-institusi demokrasi tidak dengan sendirinya membongkar kepentingan sosial-ekonomi yang tumbuh subur selama era Orde Baru. Jaringan bisnis-politik (politico-business oligarchy) yang berkembang melalui aparatus negara terbukti sangat tangguh. Mereka mampu memasuki institusi-institusi demokrasi baru—partai politik, parlemen, pemilu, hingga arena desentralisasi daerah—dan menyusun kembali jaring-jaring kekuasaannya.
Kekuatan utama argumen Robison dan Hadiz terletak pada penolakannya yang tajam terhadap ilusi institusionalisme liberal dan wacana good governance. Mereka meruntuhkan anggapan bahwa perubahan bentuk lembaga politik secara otomatis mengubah distribusi kekuasaan material. Bagi mereka, institusi demokrasi pasca-1998 tidak dengan sendirinya mengakhiri dominasi oligarki. Kekuatan lama justru mampu menguasai dan menggunakan institusi baru tersebut untuk mempertahankan kepentingan.
Pujian yang patut diberikan kepada Reorganising Power adalah keberhasilannya melakukan demistifikasi atas oligarki—membuat oligarki tidak lagi menjadi “hantu” yang abstrak, gaib, atau kabur. Hari ini, kata “oligarki” begitu mudah diucapkan dalam perbincangan publik maupun analisis sosiologi-politik. Baik “9 Naga” atau “Para Haji” menjadi mantra setiap kali orang memeriksa konfigurasi kekuasaan di Indonesia. Namun, istilah tersebut sering kali diumbar secara dangkal tanpa kejelasan: apa jenis oligarki yang sedang dibicarakan; apa saja unsur pembentuknya; dan bagaimana ia lahir dan kemudian bekerja?
Robison dan Hadiz memberikan penglihatan yang riil, konkret, dan tebal secara empiris. Mereka menelanjangi anatomi oligarki dengan menunjukkan unsur-unsur pembentuknya, memetakan pertautan antara birokrat-politisi dan kapitalis kroninya, menyebut nama-nama aktor serta dinasti bisnisnya, merunut prakondisi kelahirannya, hingga membongkar insentif-insentif negara—mulai dari lisensi monopoli impor, kredit murah bank pemerintah, rente minyak Pertamina, hingga alokasi tender Tim 10 Setneg—yang membuat kelompok ini menjadi begitu solid, kaya, dan tak tersentuh.
Namun, di balik kontribusi analitis yang penting tersebut, terdapat persoalan mendasar dalam cara Robison dan Hadiz mendefinisikan dan membaca reorganisasi kekuasaan. Catatan ini bukanlah penolakan atas keberadaan oligarki dan reorganisasinya, melainkan usaha melanjutkan pelacakan yang sudah dibuka Robison dan Hadiz ihwal dari mana reorganisasi kekuasaan itu mulai dibaca dan bagaimana kekuasaan itu dikonstruksikan dalam sejarah, dan apa saja konsekuensi lanjutannya.
Floating Analysis dan Ketimpangan Bobot Kausal
Keterpusatan analisis Robison dan Hadiz pada kelompok dominan melahirkan apa yang dapat disebut sebagai floating analysis (analisis yang mengambang). Seperti halnya kebijakan floating mass (massa mengambang)[1] era Orde Baru yang secara sistematis memutus masyarakat dari organisasi dan kehidupan politiknya, floating analysis memberikan uraian yang jauh lebih tebal kepada konsentrasi kekuasaan di panggung atas daripada kepada hubungan produksi dan tekanan organisasi sosial yang ikut membatasi cara kekuasaan tersebut bekerja.
Persoalan mendasar dari floating analysis tidak terletak pada anggapan bahwa Robison dan Hadiz mengabaikan masyarakat bawah. Dalam Reorganising Power, mereka secara terbuka mendokumentasikan aksi mogok buruh industri, sengketa tanah agraria, hingga gerakan kelompok studi dan LSM. Batas analisis mereka terletak pada ketimpangan bobot kausal yang diberikan kepada kekuatan-kekuatan yang berhadapan: tindakan kelompok dominan digunakan untuk menerangkan perubahan institusi, sedangkan tekanan dari bawah memperoleh bobot penjelas yang lebih kecil ketika tidak menghasilkan organisasi tandingan yang bertahan.
Robison dan Hadiz mengakui keberadaan perlawanan dari bawah. Namun, bagi mereka, ia telah terdisorganisasi secara struktural akibat warisan pembantaian 1965 dan korporatisme Orde Baru. Karena dinilai terfragmentasi dan tidak mampu membentuk proyek hegemoni tandingan, perlawanan rakyat memperoleh tempat terbatas dalam hubungan sebab-akibat yang mereka bangun. Ia dicatat sebagai akibat ekspansi kapital dan sumber ketidakstabilan, tetapi jarang dipakai untuk menerangkan mengapa kelompok dominan harus mengganti kebijakan, aliansi, atau instrumen kekuasaannya. Pada titik itulah muncul ruang hampa kausalitas dalam analisis mereka.
Ketimpangan bobot kausal tersebut menimbulkan risiko penjelasan yang sirkular. Robison dan Hadiz menerangkan kemenangan oligarki melalui sumber daya, jaringan, serta institusi yang dikuasainya; kemenangan tersebut kemudian menjadi ukuran bagi kapasitas politik oligarki. Karena kekuatan yang kalah dinilai terutama dari kegagalannya membentuk institusi tandingan, tekanan yang dipaksakannya kepada pihak pemenang menjadi kurang terlihat. Oligarki akhirnya tampak sebagai metasubjek bukan karena Robison dan Hadiz menganggapnya mempunyai kekuasaan bawaan, tetapi karena analisis mereka mengikuti kekuatan yang berhasil menguasai hasil pertarungan. Pada titik ini, premis relasional yang sebenarnya mereka gunakan perlu diterapkan lebih jauh: jika negara merupakan kondensasi material dari perimbangan kekuatan sosial, perubahan di dalam negara juga harus diperiksa melalui tekanan kekuatan yang tidak berhasil menguasainya.
Problem teoretis ini terlihat ketika Robison dan Hadiz menjelaskan pergeseran alokasi modal dan instrumen gatekeeping pada dekade 1980-an—yakni ketika rezim Orde Baru memindahkan saluran alokasi tender, dari militer ke Sekretariat Negara (Setneg/Tim 10) pada awal 1980-an, serta Bappenas dan BPPT di bawah B.J. Habibie pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Mereka menjelaskan pergeseran besar ini melalui dua faktor: intrik catur internal Soeharto untuk melucuti faksi militer, dan faktor makro berupa anjloknya harga minyak mentah (oil slump) yang memicu tekanan deregulasi dari lembaga elite global seperti World Bank dan IMF.[2]
Penjelasan mengenai pergeseran saluran modal pada dekade 1980-an memperlihatkan bentuk khusus reduksionisme antarelite (inter-elite reductionism).[3] Dalam bagian ini, perubahan diterangkan terutama melalui pertarungan Soeharto dengan faksi militer serta tekanan deregulasi dari World Bank, IMF, dan kapital internasional. Tindakan masyarakat sipil, gerakan buruh, petani, dan mahasiswa memang dibahas dalam Reorganising Power, tetapi belum diberi bobot yang sebanding sebagai tekanan yang ikut membatasi pilihan para elite dan mendorong mereka mengubah instrumen kekuasaan.[4] Istilah reduksionisme antarelite, karena itu, tidak tertuju pada seluruh kerangka Robison dan Hadiz. Istilah tersebut menunjuk secara khusus pada penjelasan mengenai perubahan institusional yang hubungan sebab-akibatnya terutama dibangun dari pertarungan di antara elite domestik dan tekanan elite global.
Penjelasan tersebut belum memberikan tempat yang memadai bagi akibat sosial dari oil slump dan deregulasi terhadap krisis legitimasi rezim. Asimetri kapasitas organisasi kemudian menjadi dasar untuk memberikan bobot kausal yang sangat kecil kepada gerakan buruh, petani, dan mahasiswa. Padahal, ketidakmampuan membentuk organisasi nasional yang setara dengan aparatus negara tidak dengan sendirinya menghapus kemampuan mereka menaikkan biaya pemerintahan dan memaksa rezim mengubah strategi.
Pergeseran institusional era 1980–1990-an karena itu perlu diperiksa sebagai bentuk revolusi pasif (passive revolution) atau restrukturisasi defensif (defensive restructuring) oleh elite. Kontrol koersif yang diandalkan rezim mulai membentur tekanan sosial yang membatasi efektivitasnya dan memaksa elite mengubah instrumen kekuasaan demi mempertahankan tatanan yang lebih besar.
Jika premis Robison dan Hadiz mengenai pertarungan antarkekuatan sosial diterapkan juga kepada tekanan pihak yang tidak menguasai hasil akhirnya, reorganisasi kekuasaan tidak lagi terbatas pada proses kelompok dominan menata kembali dominasinya. Ia dapat dibaca sebagai hasil pertarungan antara proyek-proyek reorganisasi yang memiliki kapasitas material dan organisasi tidak seimbang. Pembacaan tersebut menempatkan oligarki sebagai proyek kekuasaan yang memenangkan pertarungan historis, bukan sebagai satu-satunya kekuatan yang pernah berusaha mereorganisasi negara dan hubungan produksi.
Memundurkan Titik Awal
Penetapan 1965 sebagai titik mula pembentukan oligarki mengikuti objek yang dipilih Robison dan Hadiz: kelahiran serta daya tahan aliansi militer-birokratik dan kapital yang dibentuk Orde Baru. Pilihan tersebut mempunyai konsekuensi metodologis. Analisis dimulai ketika proyek-proyek reorganisasi dari bawah telah mengalami kekalahan besar, sehingga kapasitas kelompok pemenang lebih mudah terlihat daripada proses historis yang membentuk ketimpangan kapasitas tersebut.
Pembatasan genealogi oligarki pada periode sejak 1965 membawa risiko reifikasi epistemologis: tatanan militer-birokratik dan aliansi kapital Orde Baru ditelusuri pembentukannya sejak 1965, sementara kapasitas yang diperebutkan sebelum tahun tersebut lebih banyak hadir sebagai latar yang telah dikalahkan. Akibatnya, jaringan komando militer, akses terhadap rente negara, dan penguasaan alat produksi tampil terutama sebagai titik awal pembentukan oligarki, bukan sebagai hasil sementara dari pertarungan yang telah berlangsung sejak Revolusi.
Jika kita membongkar tirai 1965 dan menengok dinamika Revolusi Kemerdekaan (1945–1949), panggung sejarah memperlihatkan secara gamblang bahwa proyek reorganisasi kekuasaan dari bawah bukanlah abstraksi teoretis. Kemerdekaan tidak dipahami oleh massa rakyat sekadar sebagai formalitas penyerahan kedaulatan antar-negara karena berbagai inisiatif dari massa-rakyat justru sedang bergerak sebagai dorongan historis untuk membongkar hubungan-hubungan produksi kolonial dan feodal di tingkat tapak.
Di Jawa Tengah, gerakan daulat rakyat di Brebes, Pemalang, dan Tegal melumpuhkan aparatus pangreh praja, membentuk struktur kekuasaan yang baru, merebut penggilingan padi serta pabrik gula, dan menyerahkan pengelolaannya kepada komite-komite lokal.[5] Gelombang serupa menjalar ke Banten[6] dan pesisir Sumatra Timur,[7] di mana laskar rakyat dan buruh tani menduduki konsesi perkebunan besar sembari meruntuhkan otoritas politik aristokrasi feodal. Di tingkat nasional, dorongan ini menemukan bentuk politiknya dalam konsolidasi Persatuan Perjuangan di bawah Tan Malaka, yang memadukan ratusan serikat buruh, organisasi tani, dan laskar bersenjata dalam Program Minimum untuk menuntut penguasaan 100% alat produksi dan tanah.[8]
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Pertarungan antarproyek reorganisasi sepanjang 1945–1949 tidak menghasilkan pemenang mutlak. Negara Republik belum sepenuhnya menundukkan laskar, serikat buruh, dan kekuatan politik yang tumbuh selama revolusi. Namun, Angkatan Darat keluar dari perang dengan pengalaman memimpin pasukan, menjalankan pemerintahan di wilayah gerilya, membangun jaringan komando, serta mengajukan klaim historis sebagai kekuatan yang telah mempertahankan kelangsungan Republik. Pada saat yang sama, pembendungan revolusi sosial oleh pimpinan sipil dan komando militer menghilangkan banyak lembaga yang sempat dibangun rakyat untuk menguasai tanah dan produksi.[9] Perang berakhir tanpa pemenang mutlak, namun tidak meninggalkan kapasitas yang setara di antara pihak-pihak yang pernah bertarung.
PKI, SOBSI, dan organisasi rakyat lain memasuki dekade 1950-an setelah mengalami pukulan besar. Peristiwa Madiun 1948 menghancurkan kepemimpinan dan jaringan gerakan kiri. Setelah penyerahan kedaulatan pasca Konferensi Meja Bundar 1949, PKI tidak bisa segera muncul ke permukaan. Mereka baru mulai menata kembali organisasinya pada 1951; itu pun langsung menghadapi represi dari pemerintahan Sukiman. Dalam beberapa tahun berikutnya, mereka baru bisa benar-benar mendapatkan anggota dan meraih suara signifikan dalam Pemilu 1955. Pemulihan tersebut tidak menghapus ketimpangan kapasitas yang diwariskan oleh Perang Kemerdekaan karena militer telah menguasai senjata, jaringan komando, serta sebagian aparatus negara.
Ketimpangan kapasitas hasil pembendungan revolusi tersebut menemukan ajang pembuktiannya yang paling krusial pada Peristiwa Desember 1957. Ketika krisis Irian Barat memuncak, serikat-serikat buruh di bawah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI)—seperti buruh pelayaran, perkebunan, dan perbankan—melancarkan aksi pendudukan masif atas perusahaan-perusahaan milik kapitalis Belanda. Aksi ini digerakkan oleh logika worker control, sebuah upaya riil dari bawah untuk mendemokratisasi dan mengambil alih penguasaan modal besar. Akan tetapi, inisiatif radikal buruh ini segera dipotong oleh pimpinan Angkatan Darat. Menggunakan wewenang Keadaan Darurat (State of Siege), KSAD Jenderal A.H. Nasution melarang pengambilalihan lebih lanjut oleh serikat pekerja dan menyita seluruh perusahaan tersebut ke bawah otoritas Komando Militer. Perwira-perwira tentara kemudian ditempatkan sebagai direksi dan manajer di ratusan BUMN baru eks-Belanda.[10]
Peristiwa 1957 ini menjadi saksi benturan langsung dua proyek atas objek material yang sama. Penguasaan militer atas BUMN, Pertamina, dan perkebunan raksasa—yang kelak melahirkan military entrepreneurs dan kapitalisme birokratik—bukanlah sifat bawaan oligarki, melainkan hasil penyitaan kontrarevolusioner (counter-revolutionary appropriation) atas proyek penguasaan alat produksi yang diawali oleh gerakan buruh. Militer tidak pernah menciptakan kapitalisme birokratik dari ruang hampa; mereka merebut, mengebiri agensi buruh, dan mengalih-rupakan capaian worker control menjadi sumber akumulasi modal aparatus negara.
Dengan demikian, Peristiwa 1965–1966 tidak pernah dapat diperlakukan sebagai titik nol tempat kekuasaan diciptakan secara ex nihilo. Tahun 1965 adalah hasil akhir dari dikalahkannya proyek reorganisasi dari bawah, sekaligus momen konsolidasi bagi aliansi militer-birokratik yang kapasitas materialnya telah dipupuk sejak pembendungan Revolusi 1945 dan penyitaan aset 1957. Membongkar silsilah kekuasaan sebelum 1965 akan meruntuhkan mistik kemahakuasaan oligarki. Ia memperlihatkan bahwa tatanan Orde Baru bukanlah takdir sejarah yang tak terhindarkan, melainkan sebuah keseimbangan negatif (negative equilibrium) karena didirikan di atas pemusnahan fisik, organisasi, dan kapasitas tandingan kelas bawah.
Bias Ruang Gerak Kapital
Problem periodisasi yang memotong sejarah pada 1965 berlanjut menjadi bias ruang dan bentuk kekuasaan.
Dampak destruktif terparah dari peristiwa 1965–1966 terhadap peta kekuatan material di Indonesia adalah likuidasi fisik dan pembekuan kelembagaan Barisan Tani Indonesia (BTI)—organisasi massa terbesar yang pada 1965 mengklaim hingga 9 sampai 16 juta anggota dan bertindak sebagai mesin penggerak utama dalam pengorganisiran dan memobilisasi kelas bawah pedesaan untuk memaksakan pelaksanaan UUPA 1960 dan UUBH. Kehancuran Barisan Tani Indonesia (BTI) pasca-1965 merupakan titik balik struktural paling krusial dalam sejarah agraria dan ekonomi-politik Indonesia karena tidak hanya menghabisi pucuk pimpinannya, tapi juga mencabut basis organisasi tandingan di tingkat lokal yang selama ini memungkinkan petani gurem dan buruh tani menantang penguasaan tanah oleh tuan tanah, pamong desa, dan aliansi militer. Pembantaian massal dan kriminalisasi atas kader BTI pasca-1965—yang disusul oleh pembekuan UUPA, penghapusan Pengadilan Land Reform (UU No. 7/1970), serta pemandulan partisipasi tani lewat kebijakan floating mass dan wadah tunggal HKTI (Keppres No. 55/1980)—secara sistematis mencabut kapasitas politik rakyat bawah untuk mereorganisasi kekuasaan atas alat produksi paling vital, yakni tanah.[11]
Penghancuran BTI dan pembekuan pelaksanaan UUPA 1960—yang secara de facto dimasukkan ke dalam peti es (“put into the ice-box” dalam istilah Ernst Utrecht)[12]—pada hakikatnya memicu reforma agraria terbalik sekaligus menjadi wujud konkret dari apa yang dinamakan W.F. Wertheim sebagai “counter-revolution in the countryside” (kontrarevolusi di pedesaan).[13] Rangkaian proses ini memulihkan kembali dominasi tuan tanah, mengalihkan penguasaan atas alat produksi vital (tanah) ke tangan elite lokal yang bersekutu dengan militer, memutus saluran konsolidasi politik rakyat pedesaan, dan pada akhirnya menggeser pusat amatan ekonomi-politik Indonesia sepenuhnya ke ruang urban-kapital. Akibat hilangnya organisasi tandingan tersebut, bentuk kekuasaan yang paling mencolok di mata pengamat adalah kekuasaan yang telah terkonsentrasi di perkotaan: lisensi impor, monopoli BUMN, kredit bank negara, konsesi hutan, dan jaringan bisnis keluarga kepresidenan. Pergeseran perhatian amatan inilah yang melahirkan bias urban-kapital di dalam studi ekonomi-politik Indonesia.
Dalam kerangka Robison dan Hadiz, kelas pemilik tanah di pedesaan memang dikenali keberadaannya, tetapi peran mereka dengan cepat dikesampingkan dari analisis utama. Mereka dinilai terfragmentasi dan berskala kecil, sehingga dianggap tidak memiliki kapasitas untuk membentuk blok politik dominan yang menguasai negara sebagaimana keluarga haciendero di Filipina.[14] Perbandingan historis-komparatif ini secara sekilas tampak meyakinkan untuk menjelaskan perbedaan struktur elite antar-negara. Perbandingan tersebut menjadikan kemampuan membentuk blok politik nasional sebagai ukuran utama bagi bobot kelas pemilik tanah dalam analisis. Ukuran itu menerangkan mengapa mereka tidak menguasai negara seperti keluarga haciendero di Filipina, tetapi kurang memadai untuk menangkap kekuasaan material mereka atas kehidupan desa.
Fragmentasi pada skala nasional sama sekali tidak berarti ketiadaan dominasi pada skala lokal. Penguasaan tanah seluas lima atau sepuluh hektare memang tidak cukup untuk membuat seorang elit desa mampu menentukan kebijakan fiskal di Jakarta. Namun, di dalam sebuah desa dengan ribuan petani tanpa tanah dan buruh harian, penguasaan yang sama merupakan instrumen kekuasaan yang sangat menentukan. Penguasaan atas tanah bengkok, alokasi lahan garapan, sistem bagi hasil, ikatan utang-ijon, hingga akses terhadap pekerjaan harian memberi pemilik tanah lokal kemampuan untuk mengontrol penghidupan warga desa secara optimal. Penundukan lokal ini kelak diperkokoh secara teknokratis melalui UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan birokrasi pedesaan dan menempatkan kepala desa sebagai aparatus negara, yang dijahit langsung dengan pengawasan koersif aparat teritorial tingkat desa (Babinsa).[15]
Problem ini memiliki akar teoretis pada usaha Robison dan Hadiz untuk membongkar tradisi kulturalisme dan patrimonialisme (selain penolakannya kepada pendekatan institusional). Dalam upayanya membuang penjelasan berbasis “budaya Jawa” atau “patron-klien” yang serba-abstrak, mereka menggeser fokus analisis ke arah pembentukan kelas kapitalis modern, akumulasi modal, dan pertautan antara pejabat birokrasi dengan bisnis besar. Peralihan fokus dari patrimonialisme menuju pembentukan kelas kapitalis modern membawa konsekuensi lain: hubungan produksi agraria memperoleh ruang yang jauh lebih kecil daripada pertautan antara birokrasi negara dan bisnis besar. Kritik atas kulturalisme akhirnya belum disertai pembacaan material yang sama tebal terhadap penguasaan tanah, kredit, dan tenaga kerja di pedesaan.[16]
Akibatnya, hubungan antara konsolidasi oligarki di Jakarta dengan kepatuhan masyarakat di pedesaan terputus. Kekuasaan oligarkis Orde Baru yang berada di Istana, kementerian, dan direksi BUMN tidak pernah bekerja di ruang hampa. Proyek-proyek akumulasi kapital di tingkat nasional hanya dapat berjalan lancar karena di tingkat paling bawah terdapat lapisan elit lokal—pemilik tanah, pamong desa, rentenir, dan tokoh lokal—yang bertindak sebagai infrastruktur sosial kepatuhan untuk menjaga ketertiban dan ketergantungan ekonomi warga. Struktur agraria lokal inilah yang menjadi “kaki-kaki sosial” tempat kekuasaan oligarki urban bertumpu.
Pembendungan terhadap revolusi sosial 1945–1949 dan penumpasan gerakan tani 1965 memastikan terjadinya reforma agraria terbalik (reverse land reform); saat tanah-tanah milik bekas anggota BTI dirampas kembali dan struktur ketergantungan agraria dipulihkan untuk melayani tatanan baru. Melalui jejaring inilah surplus ekonomi desa diperas secara sistematis, seperti pada skema Bimas Gotong Royong dan pemaksaan kuota penyerahan beras BUUD/KUD di bawah harga pasar demi menopang komodifikasi pangan nasional di bawah kepatuhan BULOG.[17]
Kurangnya perhatian terhadap hubungan agraria lokal membatasi daya penjelas analisis tersebut. Robison dan Hadiz memberikan uraian yang sangat tebal mengenai modal ketika dialokasikan melalui kredit bank, lisensi monopoli, dan tender pemerintah, sedangkan proses ekstraksi nilai dan pembentukan kepatuhan di tingkat tapak memperoleh perhatian lebih kecil. Akibatnya, hubungan antara akumulasi kapital di pusat kekuasaan dan penguasaan tanah, utang, serta tenaga kerja di pedesaan belum terlihat secara utuh.
Catatan Kaki
[1] Ali Moertopo, The Acceleration and Modernization of 25 Years’ Development (CSIS, 1973), 82–87, dalam David Bourchier and Vedi R. Hadiz, eds., Indonesian Politics and Society: A Reader (RoutledgeCurzon, 2003), 47–48. Dokumen ini merupakan sumber primer tempat istilah dan doktrin massa mengambang dirumuskan oleh Ali Moertopo dan CSIS/Opsus, dengan mengadopsi gagasan deparpolisasi yang sempat dilontarkan Nurcholish Madjid. Di dalamnya tertera pembenaran resmi rezim bahwa masyarakat desa harus diisolasi dari perselisihan ideologis partai politik agar fokus pada agenda pembangunan nasional. Akibatnya, rakyat pedesaan terasing dari ruang keputusan politik harian dan hanya diposisikan sebagai objek pasif yang dimobilisasi lima tahun sekali dalam pemilihan umum.
[2] Dalam Reorganising Power in Indonesia (2004), pembahasan mengenai Sekretariat Negara (Setneg) dan Tim 10 diuraikan pada Bab 2 (hlm. 58–60) serta Bab 4 (hlm. 106), Bappenas dibahas pada Bab 2 (hlm. 58–59) dan Bab 3 (hlm. 76, 88–89), sedangkan BPPT di bawah B.J. Habibie dikupas pada Bab 2 (hlm. 58–59), Bab 3 (hlm. 76, 87–89), dan Bab 4 (hlm. 106, 115–118); adapun dinamika oil slump, deregulasi, peran World Bank dan IMF, serta persaingan Soeharto dengan faksi militer diulas secara terpadu dalam Bab 1 (hlm. 20–23), Bab 2 (hlm. 58–60), Bab 3 (hlm. 71–76, 88–94), dan Bab 4 (hlm. 103–108, 115–118).
[3] Menyebut kerangka Richard Robison dan Vedi R. Hadiz sebagai “reduksionisme antarelite” karena oligarki politico-business ditempatkan sebagai pusat gravitasi analitis utama sehingga perlawanan dari bawah cenderung diperlakukan sebagai variabel sekunder tanpa daya desak kausal mandiri. Namun, kualifikasi teoretis tetap diperlukan agar kritik ini tidak mengaburkan posisi teoritik mereka yang menolak voluntarisme elite maupun transitologi liberal (seperti dalam karya O’Donnell & Schmitter, Harold Crouch, atau R. William Liddle). Pembacaan empiris mereka tidak bersumber dari asumsi paktum atau kalkulasi pilihan rasional para elite, tapi konsekuensi pendekatan ekonomi-politik strukturalis yang berfokus pada besarnya ketimpangan kapasitas material dan organisasi antara kelompok dominan dan kelas bawah akibat akumulasi depolitisasi pasca-1965. Lihat catatan kaki berikutnya.
[4] Krishna Sen—dengan merujuk Simon Philpott (Rethinking Indonesia: Postcolonialism, Knowledge, and the Social Sciences, London: Macmillan, 2000)—melihat bagaimana para Indonesianis selama tiga dekade di bawah Orde Baru terjebak dalam kacamata elitis yang menyempitkan dinamika politik nasional seolah-olah sekadar perseteruan antara rezim Soeharto dan sekelompok kecil elite oposisi perkotaan [lihat Krishna Sen, “The Internet and Middle Class Politics in Indonesia”, dalam Women in Indonesia: Gender, Equity and Development, ed. Kathryn Robinson dan Sharon Bessell (Singapore: ISEAS, 2002), 22]. Keterbatasan ini dipertegas oleh Ariel Heryanto dan Sumit K. Mandal [ed., Challenging Authoritarianism in Southeast Asia: Comparing Indonesia and Malaysia (London dan New York: Routledge Curzon, 2003), 2, 15], yang menunjukkan bahwa arus utama kajian politik Indonesia cenderung mengistimewakan (privileged) aktor negara, partai politik, dan faksi pimpinan, sembari mengabaikan dinamika sosial-kultural serta perlawanan di luar lembaga formal. Sementara itu, Marcus Mietzner [Military Politics, Islam, and the State in Indonesia: From Turbulent Transition to Democratic Consolidation (Singapore: ISEAS, 2009), 24] menunjuk bahwa model transisi berbasis pilihan rasional dan persaingan kepentingan pada akhirnya terjebak dalam reduksionisme yang menyempitkan proses perubahan politik menjadi sekadar kalkulasi pragmatis serta perebutan kekuasaan antarelite.
[5] Revolusi sosial di Brebes, Pemalang, dan Tegal pada akhir tahun 1945 —yang kerap disebut Peristiwa Tiga Daerah—didorong oleh kebencian mendalam rakyat pedesaan terhadap birokrasi pangreh praja yang dianggap berkolusi dengan penjajah Jepang. Aksi massa ini melengserkan para pejabat tradisional dari jabatannya melalui tindakan pendobringan sekaligus berlanjut dengan pengambilalihan aset-aset ekonomi penting seperti penggilingan padi dan pabrik-pabrik gula peninggalan kolonial untuk dikendalikan di bawah komite atau pemerintahan rakyat yang baru. Lihat Lucas, Anton E. Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1989.
[6] Di Banten, revolusi sosial dari bawah meletus pada Oktober 1945 ketika aliansi antara para ulama/kiai, aktivis veteran komunis eks-Boven Digoel dari pemberontakan 1926, serta kelompok jawara melancarkan aksi penggusuran (daulat) massal terhadap aparatus pamong praja dan elit aristokrasi lokal yang dianggap berkolaborasi dengan rezim kolonial. Massa meruntuhkan struktur kekuasaan lama dengan membentuk Dewan Rakyat sebagai badan pemerintahan tertinggi serta mendirikan Laskar Rakyat berbasis jawara untuk mengambil alih kontrol administratif, menghapuskan pajak, dan membagikan stok pangan serta pakaian cadangan Jepang kepada rakyat. Lihat Michael Michael C. Williams, Communism, Religion, and Revolt in Banten (Ohio University Center for International Studies, 1990), 275–309; Else Ensering, “Banten in Times of Revolution”, Archipel 50 (1995): 131–64.
[7] Di pesisir Sumatra Timur, Revolusi Sosial meletus pada Maret 1946 ketika aliansi laskar pemuda, buruh tani/bekas kuli kontrak perkebunan, serta eksponen gerakan kiri (seperti Pesindo, Gerindo, dan pergerakan buruh/PKI) melancarkan aksi penangkapan, penggulingan, hingga pembunuhan massal terhadap dinasti kesultanan Melayu (seperti Kesultanan Langkat, Asahan, dan Serdang) yang dianggap feodal, represif, dan berkolaborasi dengan Belanda. Gerakan dari bawah ini sekaligus merobohkan struktur ekonomi-politik kolonial dengan menduduki dan menguasai secara langsung konsesi-konsesi perkebunan besar Belanda di Sabuk Deli (seperti tembakau dan karet), serta memanfaatkan komoditas eksportir tersebut demi membiayai perjuangan Republik dan logistik militer independen. Anthony Reid, The Blood of the People: Revolution and the End of Traditional Rule in Northern Sumatra (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1979), hlm. 218–268.
[8] Diinisiasi melalui kongres di Purwokerto dan Solo pada Januari 1946, Persatuan Perjuangan berhasil menghimpun lebih dari 140 organisasi massa, serikat buruh, laskar rakyat, hingga elemen pimpinan tentara di bawah kepemimpinan Tan Malaka. Konsolidasi ini mengusung Program Minimum yang menuntut pengakuan “100% Merdeka”, penolakan diplomasi kompromistis dengan Belanda, serta penyitaan dan penguasaan penuh atas seluruh perkebunan, industri, dan tambang asing oleh rakyat. Lihat Schulte Nordholt dan Harry A. Poeze, Merdeka: The Struggle for Indonesian Independence and the Republic’s Precarious Rise 1945–1950 (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2023), hlm. 168–178.
[9] Proses pembendungan revolusi sosial dan pelembagaan ketimpangan kapasitas material antara militer dan gerakan rakyat ini terdokumentasi dalam beberapa fase krusial sepanjang 1945–1949. Pertama, kebijakan diplomasi pimpinan sipil (Sjahrir-Hatta) yang dipadu dengan konsolidasi komando militer secara sistematis menindas proyek reorganisasi dari bawah—mulai dari penangkapan pimpinan Persatuan Perjuangan pada Maret 1946 hingga pelembagaan program Reorganisasi dan Rasionalisasi (Re-Ra) oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta dan Kolonel A.H. Nasution pada 1948 yang membubarkan TNI Masyarakat (Biro Perjuangan) serta melucuti laskar-laskar rakyat bersenjata [lihat Anthony Reid, The Indonesian National Revolution 1945–1950 (Hawthorn: Longman, 1974), 89, 135] Kedua, pelumpuhan kekuatan bersenjata rakyat ini menyisakan tentara reguler sebagai satu-satunya pemegang monopoli kekerasan, yang kemudian memproklamasikan Pemerintahan Militer dan membangun jaringan Wehrkreis di bawah pimpinan Nasution pada Desember 1948—sebuah struktur pertahanan teritorial paralel dengan birokrasi sipil yang menjadi cikal bakal Dwifungsi ABRI dan sistem Kodam/Korem/Kodim/Babinsa [lihat Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia, ed. rev. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2007), 28, 222]. Ketiga, implikasi dari kekalahan politik gerakan rakyat ini adalah terputusnya kontrol buruh-tani atas perkebunan dan pabrik-pabrik bekas kolonial, yang dikembalikan ke bawah perlindungan hukum negara dan kelak diambil alih oleh perwira tentara pasca-nasionalisasi 1957 [lihat Robert Cribb, Gangsters and Revolutionaries: The Jakarta People’s Militia and the Indonesian Revolution 1945–1949 (Jakarta & Kuala Lumpur: Equinox Publishing, 2009), 92, 122.
[10] Aksi sepihak yang digerakkan oleh prinsip worker control ini meletus pada awal Desember 1957 ketika buruh pelayaran KPM, perkebunan (SARBUPRI), dan perbankan di bawah SOBSI mengambil alih kantor pusat serta fasilitas perusahaan-perusahaan raksasa Belanda secara serentak di Jakarta, Jawa, dan Sumatra. Inisiatif dari bawah tersebut bertujuan memutus dominasi kapital kolonial dan mengalihkan penguasaan alat produksi strategis langsung ke tangan kelas pekerja. Namun, aksi radikal ini segera direspons oleh kepemimpinan Angkatan Darat di bawah Kasad Jenderal A.H. Nasution yang memanfaatkan status Keadaan Darurat Perang (SOB) untuk merebut kembali kendali operasional dan melarang pengambilalihan liar oleh serikat buruh. Akibatnya, alih-alih melahirkan kontrol demokratis oleh pekerja, pengambilalihan 1957 justru dialihkan oleh negara menjadi landasan institusional bagi lahirnya military entrepreneurs dan kapitalisme birokratik di Indonesia. Lihat I. Tedjasukmana, The Political Character of the Indonesian Trade Union Movement (Ithaca, NY: Modern Indonesia Project, Cornell University, 1958), hlm. 22–29, 75, 124; Thomas Lindblad, Bridges to New Bussiness: The Economic Decolonization of Indonesia (Leiden: KITLV Press, 2008), hlm. viii (Pendahuluan), 108-109.
[11] Mengenai peran BTI sebagai mesin penggerak utama reorganisasi agraria dan mobilisasi petani atas tanah garapan pra-1965, lihat Ahmad Nashih Luthfi, Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: Sumbangan Madzhab Bogor (Yogyakarta: STPN Press, 2011), 118–121. Mengenai pembantaian fisik BTI, pembekuan UUPA 1960, dan demobilisasi struktural pedesaan melalui kebijakan floating mass serta pencabutan kelembagaan land reform partisipatif oleh birokrasi Orde Baru, lihat Hilmar Farid dkk., “Sejarah/Geografi Agraria Indonesia”, dalam Sejarah-Geografi Agraria Indonesia (2017), 187–192; serta Ahmad Nashih Luthfi, Razif, dan M. Fauzi, Kronik Agraria Indonesia (Yogyakarta: STPN Press, 2011), 188–193.
[12] Mengenai formulasi dibekukannya landreform (“put into the ice-box”) dan terjadinya penyitaan kembali tanah redistribusi (“reverse land reform”), lihat Ernst Utrecht, “Land Reform in Indonesia,” Bulletin of Indonesian Economic Studies 5, no. 3 (1969): 84–86. Reverse land reform (reforma agraria terbalik) adalah proses pembalikan redistribusi tanah pasca-peristiwa 1965, di mana lahan-lahan pertanian yang sempat dialokasikan kepada petani gurem dan buruh tani disita serta dikembalikan secara paksa ke tangan tuan tanah, pamong desa, dan aliansi militer-lokal.
[13] Konsep kontra-revolusi di pedesaan (rural counter-revolution) dan dampak struktural pembubaran BTI terhadap penghancuran kapasitas politik petani dirujuk dari Willem F. Wertheim, “From Aliran towards Class Struggle in the Countryside of Java”, Pacific Viewpoint 10, no. 2 (1969): 14–15. Lihat pula analisis ulang mengenai keterputusan gerakan agraria pasca-1965 dalam Iqra Anugrah, “Movements for Land Rights,” dalam Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia, ed. Thushara Dibley dan Michele Ford. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2019), hlm. 80–82.
[14] Robison dan Hadiz berargumen bahwa tidak seperti di Filipina, di mana keluarga haciendero berhasil mengonsolidasikan basis landed wealth menjadi blok oligarki yang menguasai negara, kelas pemilik tanah di Indonesia terfragmentasi dan hanya berskala lokal. Akibatnya, mereka dinilai tidak memiliki kapasitas material dan organisasi untuk membentuk kekuatan politik dominan di tingkat nasional.Penilaian historis-komparatif inilah yang membuat fokus analisis Robison dan Hadiz bergeser dari hubungan kekuasaan agraria di pedesaan menuju pertautan antara pejabat birokrasi-militer dan kapital besar di kawasan perkotaan. Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, Reorganising Power in Indonesia, hlm. 15–16, 40–43.
[15] Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa berdampak secara sistematis pada penghancuran otonomi asli dan kelembagaan tradisional masyarakat adat di berbagai daerah (seperti nagari di Minangkabau, marga di Sumatra, hingga tatanan adat di Jawa dan Kalimantan) melalui penyeragaman birokrasi pedesaan yang bersifat Jawa-sentris. Kebijakan ini mengubah fungsi kepala desa dari wakil komunitas lokal menjadi agen birokrasi dan perpanjangan tangan pemerintah pusat (state apparatus), yang dikombinasikan dengan penguasaan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) oleh kepala desa serta pengawasan koersif aparat teritorial tingkat desa (Babinsa). Akibatnya, dinamika politik lokal yang demokratis-partisipatif mengalami kelumpuhan total, sementara desa ditundukkan secara teknokratis menjadi instrumen penetrasi, pengawasan massa, dan pengerahan proyek Orde Baru. Lihat Taufiq Tanasaldy, Regime Change and Ethnic Politics in Indonesia: Dayak Politics of West Kalimantan (Leiden: KITLV Press, 2012), 201–203; dan Farid and Luthfi, Sejarah/Geografi Agraria Indonesia, 193–9.
[16] Penolakan terhadap pendekatan institusionalisme liberal dan transitologi diuraikan Robison dan Hadiz dalam Bab 1 (hlm. 21–26) dan Bab 10 (hlm. 253–258). Sementara itu, penolakan terhadap pendekatan kulturalisme, patrimonialisme Jawa, dan theatre state dibahas secara mendalam pada Bab 1 (hlm. 4–5) dan Bab 2 (hlm. 40–43).
[17] Mengenai penyerahan hasil panen dalam skema Bimas Gotong Royong serta pemaksaan kuota penyerahan gabah/beras oleh pengurus BUUD/KUD dan aparat birokrasi lokal kepada petani di bawah harga dasar resmi demi memenuhi target pengadaan nasional BULOG, lihat Jamie S. Davidson, Rice Politics in Southeast Asia: Legacies of the Green Revolution (Cambridge: Cambridge University Press, 2026), 89, 91–92; serta Luthfi, Melacak Sejarah Pemikiran Agraria, 150–51.
Zen RS, pengelola toko buku, tinggal di Bandung. Naskah ini ditulis untuk acara diskusi edisi Indonesia Reorganising Power yang diterbitkan oleh Penerbit GDN Press sebagai Reorganisasi Kekuasaan di Indonesia: Politik Oligarki di Era Pasar.




