Kapitalisme Negara: Jalan Baru Pembangunan atau Akumulasi Kelas Kapital?

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Wikimedia


PADA 6 Agustus 2026, forum “State Capitalism 2.0” dalam rangkaian Economic Frontline 2026 mengajukan pertanyaan yang sekilas tampak sederhana: apakah kapitalisme negara baik atau buruk? Tak lama setelah forum tersebut, IndoPROGRESS menerbitkan artikel Muhamad Dian Hikmawan (2026) berjudul Kapitalisme Negara dan Akumulasi Rente Predatoris. Mari kita telaah lebih jauh maksud kapitalisme negara itu.

Kapitalisme negara merupakan bagian dari perdebatan panjang tentang sejauh mana negara perlu terlibat dalam perekonomian kapitalis. Pandangan yang lebih pro-pasar berangkat dari anggapan bahwa perekonomian akan berjalan lebih baik jika negara berfokus pada penetapan aturan main, perlindungan hak milik, dan perbaikan kegagalan pasar. Dalam kerangka ini, kepemilikan dan campur tangan negara justru berisiko menghambat persaingan, mengurangi efisiensi ekonomi, dan membuka peluang bagi praktik patronase politik.

Pandangan lain melihat hubungan antara negara dan pasar secara berbeda. Pasar tidak tumbuh dengan sendirinya. Dalam banyak kasus, industrialisasi justru berhasil berkat peran aktif negara dalam mengarahkan investasi, melindungi industri strategis, membangun infrastruktur, dan memastikan modal mengalir ke sektor-sektor yang dianggap produktif. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah negara perlu turun tangan, melainkan bagaimana negara melakukannya, sektor mana yang menjadi sasaran, dan siapa yang memperoleh manfaatnya.

Namun, perdebatan konvensional tentang hubungan negara dan pasar mungkin tidak lagi memadai untuk menjelaskan perkembangan kapitalisme negara di Indonesia saat ini.

Istilah kapitalisme negara (state capitalism) sendiri masih menjadi bahan perdebatan. Dalam buku The Spectre of State Capitalism (2024), Ilias Alami dan Adam Dixon menunjukkan bahwa negara-negara di berbagai belahan dunia semakin aktif mengintervensi perekonomian. Intervensi tersebut mencakup beragam bentuk, mulai dari kebijakan industri dan teknologi, nasionalisme ekonomi, serta pembangunan daerah hingga pembatasan perdagangan dan investasi.

Bagi Alami dan Dixon, perubahan ini bukan sekadar menunjukkan semakin besarnya peran pemerintah dalam perekonomian. Negara juga mengubah cara mereka berhubungan dengan kapital. Negara tidak hanya bertindak sebagai penggerak dan pengatur, tetapi juga menjadi pemegang saham, investor, bahkan pemilik modal secara langsung. Akibatnya, batas antara kapital publik dan kapital swasta semakin kabur.

Perspektif ini relevan untuk memahami perkembangan kapitalisme di Indonesia.

Dalam satu dekade terakhir, negara memperluas perannya dalam perekonomian melalui badan usaha milik negara (BUMN), kebijakan industri, hilirisasi, pembangunan infrastruktur, dan investasi strategis. Pembentukan Danantara menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan tersebut. Lembaga ini berpotensi mengonsolidasikan aset korporasi negara dalam skala besar ke dalam struktur investasi yang lebih terintegrasi. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan lebih banyak atau lebih sedikit kapitalisme negara, melainkan untuk tujuan apa kapitalisme negara itu dijalankan.

Perdebatan konvensional sering menempatkan negara dan pasar sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Dalam pandangan ini, semakin besar peran negara, semakin kecil peran pasar, dan sebaliknya. Namun, kapitalisme kontemporer tidak bekerja sesederhana itu. Negara semakin banyak menjalankan perannya melalui mekanisme pasar, korporasi, dan berbagai instrumen keuangan. Sebaliknya, perusahaan bergantung pada negara untuk menyediakan infrastruktur, regulasi, pembiayaan, teknologi, dan sumber daya alam, serta melindungi mereka dalam persaingan geopolitik. Dengan demikian, kapital negara dan kapital swasta tidak selalu berada pada dua kutub yang berlawanan. Keduanya justru dapat terhubung dan saling bergantung secara erat.

Pengalaman Indonesia memperlihatkan semakin kaburnya batas antara keduanya. Agenda hilirisasi, misalnya, menunjukkan bagaimana negara terlibat langsung dalam pembentukan struktur produksi dan investasi. Dalam industri nikel, negara tidak sekadar bertindak sebagai regulator. Negara juga menentukan sumber daya yang harus diolah di dalam negeri, mendorong pengembangan industri strategis, dan mengerahkan BUMN untuk terlibat langsung dalam pembangunan industri.

Perubahan ini tidak berarti Indonesia kembali ke model perekonomian yang sepenuhnya dikuasai negara seperti pada masa lalu. Namun, perkembangan tersebut juga tidak dapat dijelaskan hanya dengan merujuk pada kapitalisme neoliberal dalam pengertian konvensional. Indonesia sedang membentuk tatanan kapitalis yang lebih kompleks, ketika negara berperan sebagai pemilik, investor, koordinator, sekaligus pelaku usaha. Perubahan ini membuka berbagai peluang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak mudah dijawab.


Siapa yang Utung dari Kapitalisme Negara?

Kapitalisme negara sering kali dibela atas nama pembangunan nasional. Ada alasan kuat bagi negara untuk memainkan peran lebih besar di sektor-sektor strategis. Industrialisasi jarang berlangsung dengan sendirinya. Negara berkembang menghadapi keterbatasan teknologi dan pembiayaan. Pada saat yang sama, mereka harus bersaing dengan perusahaan dan negara yang memiliki akumulasi modal jauh lebih besar. Jika Indonesia ingin mengembangkan industri manufaktur berteknologi maju, memperkuat ketahanan energi, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, negara tidak cukup hanya membiarkan pasar bekerja sendiri. Namun, intervensi negara tidak dengan sendirinya menghasilkan pembangunan.

Negara memang dapat mengerahkan modal untuk mendorong transformasi struktur ekonomi ke arah yang lebih produktif. Namun, negara juga dapat membagikan rente, melindungi bisnis yang dekat dengan kekuasaan politik, dan membuka peluang akumulasi baru bagi kelompok-kelompok yang sejak awal memiliki akses ke pusat kekuasaan. Di sinilah perspektif ekonomi politik kritis membantu kita memahami kapitalisme negara.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah perusahaan dimiliki negara atau swasta. Kita juga perlu menelaah siapa yang mengendalikan modal, bagaimana keputusan investasi dibuat, ke mana keuntungan dan rente mengalir, serta kelompok sosial mana yang paling diuntungkan dari perubahan struktur ekonomi.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Sebuah BUMN, misalnya, dapat mengemban tujuan pembangunan. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi dalam jaringan yang lebih luas, yang melibatkan institusi politik, kepentingan bisnis, pasar keuangan, dan hubungan antarkapitalis. Kepemilikan negara tidak serta-merta menjamin bahwa perusahaan akan memprioritaskan kepentingan buruh, konsumen, atau masyarakat luas. Persoalan ini semakin penting ketika Indonesia memperluas peran negara di sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, energi, dan infrastruktur.

Karena itu, kita perlu mewaspadai anggapan bahwa kapitalisme negara selalu mendorong pembangunan. Sebagian pihak menyambut kembalinya peran negara sebagai koreksi terhadap kelemahan dan dampak buruk mekanisme pasar. Namun, negara yang lebih kuat tidak selalu berarti negara yang lebih berorientasi pada pembangunan. Keduanya merupakan hal yang berbeda, dan kita perlu memahami perbedaan tersebut.

Negara yang berorientasi pada pembangunan tidak cukup hanya memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi. Negara juga membutuhkan institusi yang mampu mengarahkan dan mendisiplinkan kapital serta memastikan bahwa investasi mendorong transformasi ekonomi yang produktif dalam jangka panjang. Negara harus mampu mempertemukan berbagai kepentingan yang saling bersaing sekaligus memastikan bahwa masyarakat luas turut menikmati manfaat industrialisasi. Tanpa kemampuan tersebut, kapitalisme negara justru dapat menjadi sarana bagi kelompok tertentu untuk terus mengakumulasi kekayaan.

Risiko ini semakin besar ketika kepemilikan negara meluas tanpa disertai perbaikan akuntabilitas, transparansi, dan kapasitas kelembagaan. Konsentrasi sumber daya ekonomi pada entitas yang dikendalikan negara memang dapat memperkuat kemampuan negara untuk mendorong pembangunan. Namun, konsentrasi tersebut juga dapat memusatkan kekuatan ekonomi dan politik.

Karena itu, perdebatan mengenai Danantara, BUMN, dan kebijakan industri sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah sudah terlalu jauh mengintervensi perekonomian. Kita perlu menelaah bagaimana institusi mengatur dan mengendalikan kekuasaan negara yang semakin besar. Siapa yang menentukan alokasi modal negara? Apa yang menentukan industri mana yang mendapat dukungan? Bagaimana negara membagi kerugian dan risiko? Siapa yang menikmati manfaat investasi baru? Apa dampak restrukturisasi industri terhadap buruh?

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting adalah mekanisme apa yang dapat memastikan bahwa negara menggunakan modalnya untuk menjalankan agenda pembangunan, bukan justru membuka saluran baru bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan untuk mengakumulasi kekayaan.


Melampaui Dikotomi “Negara versus Pasar”

Kembalinya kapitalisme negara bukanlah fenomena yang hanya terjadi di Indonesia. Seperti ditunjukkan Alami dan Dixon, menguatnya peran negara merupakan bagian dari perubahan yang lebih luas dalam kapitalisme global. Persaingan geopolitik, ketidakstabilan keuangan, persaingan teknologi, serta perubahan strategi negara dan korporasi turut mendorong perubahan ini.

Karena itu, Indonesia sebenarnya tidak sedang memilih antara negara dan pasar. Indonesia justru menjadi bagian dari kemunculan bentuk kapitalisme baru yang semakin mengaburkan batas antara keduanya. Dalam konteks ini, pertanyaan lama “Apakah kapitalisme negara itu baik atau buruk?” menjadi kurang relevan daripada yang selama ini kita kira. Kapitalisme negara tidak dengan sendirinya baik ataupun buruk. Dampaknya bergantung pada hubungan politik dan kelembagaan yang menentukan bagaimana negara menjalankan kekuasaannya.

Bagi Indonesia, tantangannya adalah membangun kapitalisme negara yang mampu mengatasi keterbatasan mekanisme pasar dalam mengubah struktur produksi, mengembangkan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja yang layak, dan memperkuat kedaulatan ekonomi. Namun, semua itu membutuhkan lebih dari sekadar perluasan kepemilikan aset negara. Negara juga harus mampu mengarahkan dan mendisiplinkan modal, bukan sekadar menjadi saluran baru bagi akumulasi kapital.

Pada akhirnya, keberhasilan kapitalisme negara di Indonesia tidak seharusnya diukur dari besarnya pertumbuhan BUMN, jumlah modal yang dikuasai negara, atau banyaknya aset yang berhasil dikonsolidasikan di bawah satu lembaga investasi. Ukuran keberhasilannya jauh lebih mendasar: apakah perluasan kekuasaan negara benar-benar mampu mengubah struktur perekonomian Indonesia, dan siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut?

Inilah perdebatan yang perlu kita hadapi sekarang.


Referensi

Alami, Ilias, dan Adam D. Dixon. 2024. The Spectre of State Capitalism. Oxford: Oxford University Press. Edisi daring, Oxford Academic, 24 Juni 2024.

Hikmawan, Muhamad D. 2026. “Kapitalisme Negara dan Akumulasi Rente Predatoris.” IndoPROGRESS.


Rizvi Nahar Ilhammullah adalah pegiat Fisipol Corner UGM dan pengelola akun podcast Histomat Project.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.