Neoliberalisme dan Tirani Mayoritas Sumber Diskriminasi dan Perampasan Hak Hidup Etnis Karen

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: Getty Images

 

Konteks Politik Myanmar

MYANMAR  merupakan sebuah negara yang multi-etnis. Dikaruniai oleh rakyat yang berjumlah kurang-lebih 54 juta jiwa, Myanmar memiliki sekitar 135 etnis yang berbeda di dalam area negara Myanmar. Etnis Burma menjadi etnis mayoritas di negara ini dengan jumlah mencapai sekitar 60 persen dari keseluruhan populasi rakyat Myanmar. Keberagaman etnis tersebut bukannya membuat Republic of the Union Myanmar semakin kuat dan plural. Keberagaman ini justru membuat Myanmar dipenuhi oleh konflik etnis yang berkepanjangan. Salah satu penyebabnya adalah etnis Burma yang memonopoli politik, sumber daya alam, serta ekonomi Myanmar.[1]

Persatuan yang dipaksakan menjadi salah satu penyebab konflik etnis berkepanjangan tersebut. Di bawah jenderal Aung San, Perjanjian Panglong dilaksanakan dimana beberapa etnis minoritas yang kuat seperti Kachin dan Shan akan diberi kemerdekaan pada waktunya jika keadaan sudah aman dan sejahtera. Namun, janji ini tidak pernah diwujudkan oleh Pemerintahan Burma yang dikuasai oleh etnis Burma. Kemunduran justru terjadi pada tahun 1962, ketika jenderal Ne Win melakukan kudeta dan membentuk junta militer. Di bawah junta militer, jenderal Ne Win melakukan Burmanisasi, yakni kebijakan yang mendiskriminasi dan merepresi etnis minoritas di Myanmar. Pemerintahan junta militer juga melakukan pembungkaman terhadap hak-hak sipil, melakukan pelarangan terhadap ekspresi budaya dan agama etnis minoritas, serta menolak otonomi negara bagian sebagai upaya Burmanisasi.[2]

Persatuan yang dipaksakan, tidak diturutinya Perjanjian Panglong, serta Burmanisasi yang dilakukan telah memunculkan perlawanan dari etnis-etnis minoritas. Banyak etnis minoritas membentuk tentara dan organisasi yang bertujuan untuk memerdekakan dirinya masing-masing. Salah satu etnis yang melakukan perlawanan tersebut adalah etnis Karen. Etnis Karen membentuk Karen National Defence Organization pada Januari tahun 1949 dan diikuti oleh etnis-etnis lain untuk membentuk tentara pemberontakannya. Melihat kondisi ini, pemerintah Myanmar melakukan represi militer brutal yang terbukti tidak solutif. Tindakan ini menyebabkan banyak rakyat sipil yang mati dan menjadi pengungsi di negara lain.[3]

Kegagalan membaca situasi inilah yang menyebabkan Myanmar penuh dengan konflik etnis yang berkepanjangan hingga hari ini. Burmanisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar bukan hanya telah merepresi otonomi atas identitas etnis-etnis minoritas yang berdiam di negara Myanmar. Burmanisasi juga telah menyebabkan ter-eksklusinya etnis-etnis minoritas atas akses-akses sumber daya alam, akses pendidikan, dan hak-hak dasar lainnya. Hal inilah yang menyebabkan kemiskinan pada etnis minoritas di Myanmar dan pemberontakan terus terjadi.

Etnis Karen menjadi salah satu etnis yang mengalami represi dari Pemerintah Myanmar. Dengan pengalaman sejarah pergerakan kemerdekaan yang lebih maju dibanding etnis Burma, etnis Karen merasa sudah sepantasnya mereka memiliki negara sendiri. Ini bermula dari pembentukan gerakan nasionalis pada tahun 1881 dengan membentuk Karen National Association dan telah mendirikan Karen National Union (KNU) pada Februari 1947, namun gagal mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Pada 31 Januari 1949, KNU melakukan perlawanan bawah tanah dan sampai saat ini, 31 Januari, dirayakan sebagai hari Revolusi.[4]

Di sisi lain, identitas etnis Karen sangatlah berbeda dengan etnis Burma. Etnis Karen yang pada zaman penjajahan banyak dijadikan tentara oleh pemerintah Kolonial Inggris membuatnya lebih mudah mengalami akulturasi dan asimilasi dengan budaya Inggris. Banyak dari etnis Karen yang bisa berbahasa Inggris dan mayoritasnya beragama Kristen.[5] Tentu saja identitas ini sangat berbeda dengan etnis Burma yang mayoritasnya beragama Buddha. Hal inilah yang menyebabkan etnis Karen merasa tidak bisa menjadi satu bangsa dengan etnis Burma dalam membentuk Republic of the Union of Myanmar dan berhak memiliki negara sendiri.

Oleh karena represi militer yang dilakukan oleh etnis Burma dan etnis Karen kalah jumlah, mereka akhirnya terpaksa masuk dalam Republic of the Union of Myanmar. Masuknya etnis Karen dan wilayahnya ke dalam Republic of the Union of Myanmar telah menyebabkan bencana bagi etnis Karen. Sepanjang sejarah pasca kemerdekaan Burma/Myanmar, mereka terus mengalami diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar yang didominasi oleh etnis Burma. Etnis Karen mengalami penindasan ekonomi dan ter-eksklusi dari sumber daya alam karena kebijakan pemerintahan Myanmar.

Dalam rangka menganalisis kasus diskriminasi terhadap etnis Karen ini, saya akan menggunakan teori akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession) dari geografer David Harvey dan teori politik identitas sebagai topeng dari Konflik Ekonomi milik Friedrich Engels

 

Akumulasi Melalui Perampasan

Teori akumulasi kapital melalui perampasan merupakan pengembangan dari teori Karl Marx tentang akumulasi primitif yang lebih menekankan pada ketercerabutan petani dari tanah miliknya. Berdasarkan teori Marx tersebut, David Harvey menjelaskan bahwa teori akumulasi melalui perampasan berawal dari modal yang telah jenuh di suatu wilayah yang kemudian menyebabkan pendapatan para pemilik modal berkurang. Untuk itu, para pemilik modal tersebut terdorong untuk berpindah ke wilayah baru dengan tujuan untuk melakukan akumulasi kapital sehingga keuntungan yang mereka peroleh dapat menjadi lebih besar dari wilayah yang telah jenuh akan modal.[6] Namun, tidak semua wilayah baru tersebut merupakan tempat yang memiliki iklim investasi. Masih diperlukan sebuah proses penciptaan iklim investasi dengan tujuan agar para pemilik modal tertarik untuk melakukan investasi di wilayah baru tersebut.

Dalam penciptaan iklim investasi tersebut, pemerintah dan pemilik modal melakukan akumulasi melalui perampasan. Akumulasi melalui Perampasan ini berbentuk komodifikasi tanah, perampasan tanah, penghilangan dan pengubahan hak-hak serta pengelolaan kolektif tanah menjadi milik privat, monetisasi, finansialisasi, proletarisasi paksa terhadap masyarakat, komodifikasi pekerja, penghilangan terhadap demokrasi, pemajakan, dan penghilangan hak-hak adat. Dalam melakukan akumulasi melalui perampasan ini negara memiliki peran yang sangat krusial.[7] Negara yang memiliki alat pemaksa akan mengerahkan alat-alat kekerasannya untuk mendukung akumulasi kapital yang diinginkan oleh pengusaha. Akumulasi melalui perampasan bisa berupa kekerasan struktural dan kekerasan fisik. Kekerasan struktural berupa penyesuaian harga tanah dan tertutupnya akses warga atas sumber daya. Sementara kekerasan fisik berupa penembakan, penggusuran, dan pemukulan lewat pengerahan polisi dan tentara yang dilakukan oleh negara.[8]

 

Politik Identitas sebagai Topeng dari Konflik Ekonomi

Friedrich Engels mengatakan bahwa konflik yang didasari oleh suku, etnis, agama, ras, dan golongan bukanlah konflik yang didasari oleh konflik identitas. Konflik identitas hanyalah topeng dan pemicu dari persoalan sesungguhnya, yaitu persoalan relasi ekonomi yang disebabkan oleh kesenjangan ekonomi dan penutupan ekonomi. Sebab, persoalan ekonomi selalu berkelit-kelindan dengan persoalan-persoalan dan relasi sosial, ras, etnis, agama, suku. Konflik etnis, suku, ras, agama, dan identitas lainnya hanyalah konflik yang mewujud di perumakaan masyarakat saja, padahal akar konflik dari konflik primordialisme tersebut tetaplah konflik relasi ekonomi.[9]

 

Sejarah Penindasan Etnis Karen

Etnis Karen merupakan etnis nomor dua terbesar di Myanmar yang bertempat tinggal di daerah Arakan Yoma, Negara Bagian Arakan, Negara Bagian Kayah, hingga perbatasan dengan Barat Thailand. Etnis Karen diklaim oleh Antropolog berjumlah sekitar 4.000.000 jiwa dengan 200.000 jiwa tinggal di Karen. Menurut KNU, jumlah mereka berada pada kisaran 7.000.000 jiwa, sementara itu junta militer Myanmar memperkirakan jumlah dari etnis Karen berkisar antara 2.500.000. Pembagian ini sangat sulit karena etnis Karen sangat kompleks dan beberapa orang telah berbahasa Burma.[10]

Etnis Karen terbagi atas 4 identitas politik. Pertama adalah Karen yang berafiliasi dengan KNU atau biasa disebut Kayin; kedua adalah Karenni yang tinggal di Negara Bagian Kayah; Pao, dan Kayan yang tinggal di Negara Bagian Shan dan perbatasan Karenni. Karenni biasa juga disebut dengan Karen Merah, identitas ini berasal dari baju adat yang digunakan oleh suku Karenni yang berwarna menyala. Suku Karenni ini menempati sebagian besar wilayah Negara Bagian Kayah. Suku ini berjumlah kurang-lebih 240.000 jiwa.[11]

Etnis Karen telah memulai pergerakan kemerdekaannya pada abad 19 yang diinisiasi oleh Karen beragama Kristen dan telah mengenyam pendidikan Barat. Pada saat Perjanjian Panglong dilaksanakan, KNU melakukan boikot terhadap perjanjian ini dan menolak untuk hadir dalam perjanjian tersebut. Pada tahun 1949, etnis Karen mendeklarasikan negara Kawthoolei yang akhirnya bisa ditaklukan oleh Pemerintah Myanmar yang dikuasai oleh Etnis Burma. Namun KNU tetap melawan hingga represi yang lebih keras terjadi pada saat pemerintahan junta militer yang dipimpin oleh Jenderal Ne Win.[12]

Pada saat pemerintahannya, Jenderal Ne Win melakukan kampanye ‘Four Cuts’. Strategi four cuts merupakan strategi Jenderal Ne Win untuk melawan pemberontakan yang terjadi di Myanmar. Strategi Four Cuts terdiri dari: memotong suplai makanan, keuangan, intelejen, dan rekruitmen yang dilakukan oleh pemberontak dengan melakukan penyerangan militer tanpa henti. Strategi Four Cuts dilanjutkan dengan membentuk dari wilayah bebas perang, menempatkan etnis Karen di suatu tempat dan membatasinya dengan pagar dan penjagaan ketat. Pada masa inilah, etnis Karen mengalami kekerasan berbentuk pemindahan paksa dan penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar. Pemerintah Myanmar kemudian melakukan pengeboman terhadap desa-desa etnis Karen, memaksa mereka untuk pindah ke tempat baru, dan menangkap 5.000 etnis Karen. Sekitar 50.000 etnis Karen mengungsi ke Thailand, beberapa yang lain mengungsi ke pegunungan, dan 10.000 lainnya di pindah keluar dari desa mereka untuk dijadikan buruh dalam proyek pemerintah.[13] Pemaksaan relokasi, perampasan tanah, dan perampasan sumber daya Etnis Karen ini berlangsung sampai saat ini.

Pemerintah Myanmar juga memberlakukan pembedaan terhadap warga negaranya. Kebijakan ini diberlakukan kepada etnis-etnis yang melakukan pemberontakan terhadap negara seperti Karenni, Shan, Mon, Kachin, dan Chin. Beberapa dari anggota etnis ini ada yang bisa diangkat sebagai warga negara dan sebagian lain tidak bisa diangkat sebagai warga negara.[14] Namun, seluruh etnis minoritas yang telah disebutkan di atas tidak memiliki hak yang sama seperti Etnis Burma karena diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar.

Efek dari peperangan yang dilakukan oleh seluruh etnis ini berdampak sangat buruk bagi mereka. Etnis Karen mengalami berbagai macam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar, seperti teror yang tersistematis, pembakaran desa dan lumbung padi, relokasi paksa, pemerkosaan, kekerasan seksual, eksekusi mati, bahkan perbudakan terhadap Etnis Karen. Etnis Karen terpaksa mengungsi ke pegunungan dan hutan tanpa makanan, obat-obatan dalam rangka melarikan diri ke perbatasan Thailand-Myanmar. Namun, bagi pengusaha perang dan panglima perang berpegaruh, pelanggaran HAM ini merupakan sebuah bisnis yang menguntungkan bagi mereka.[15]

 

Perempuan menyambut tentara KNU. Kredit foto: Public Radio International

 

Politik Diskriminasi, Neoliberalisme, serta Perampasan Hak Hidup Etnis Karen

Etnik minoritas di Myanmar telah banyak mengalami diskriminasi karena sikap Pemerintah Myanmar yang dikuasai Etnis Burma yang diskriminatif. Pada dasarnya, penutupan dan pembatasan akses atas sumber daya ekonomi adalah penyebab nomor satu terjadinya perang saudara di Myanmar. Etnis Burma mengeksploitasi dan merampas secara tersistematis sumber daya alam yang seharusnya bisa digunakan oleh etnis minoritas. Etnis Burma bisa melakukannya karena mereka menguasai Pemerintahan Myanmar.[16]

Naiknya Thein Sein pada 2011 yang disertai dengan semakin diperlemahnya sensor telah memunculkan suara-suara akar rumput akan keresahan tentang perampasan tanah. Myanmar melakukan reformasi ekonomi dengan tujuan untuk menstimulus investasi dalam negeri dan luar negeri. Dalam mendukung reformasi ekonomi neoliberal tersebut, Pemerintah Myanmar mengeluarkan undang-undang tentang tanah. Peraturan yang baru ini sangat mengancam keberadaan masyarakat desa, masyarakat adat, serta keberadaan hutan-hutan yang berada di Myanmar. Hal ini disebabkan undang-undang agraria yang baru tidak mengakui hak tanah adat dan hak tanah komunal. Undang-undang yang baru ini hanya mengenal hak privat dimana seluruh tanah bisa dibeli dan dijual dengan legal dalam pasar tanah. Undang-undang ini juga mengancam petani subsisten, karena undang-undang yang baru ini akan mentransformasi sistem tanah subsisten sederhana yang dikelola keluarga petani menjadi dikelola oleh perusahaan agrobisnis.[17]

Undang-undang tentang tanah ini tentu saja mengancam pertanian, perkebunan, desa, dan kolam milik etnis minoritas Karen karena tanah mereka berbentuk tanah adat yang dikelola secara komunal. Tanah adat yang dikelola untuk kehidupan itu tidak memiliki sertifikat yang diakui oleh undang-undang pertanahan yang baru walaupun telah ditempati ratusan tahun. Dengan adanya UU baru ini, maka tanah pertanian dan hutan yang ditempati oleh etnis Karen untuk kehidupan dianggap sebagai tanah tanpa pemilik. Dengan dasar itu, untuk mengambil-alih tanah etnis Karen sangat mudah, cukup dibuat sertifikat pada badan pertanahan Myanmar. Akibatnya etnis Karen banyak kehilangan tanahnya tanpa dibayar.[18]

Pasca diberlakukannya undang-undang baru, perampasan tanah adat komunal Etnis Karen sangat massif terjadi. Perampasan tanah ini dilakukan oleh kombinasi pemerintah Myanmar, militer, pejabat daerah, dan korporasi. Seringkali, masyarakat dibingungkan karena tiba-tiba mereka diusir dan sudah tidak bisa menempati tanah mereka lagi, padahal mereka merasa tidak pernah menjual dan/atau mengalihkan tanah mereka ke orang lain.

Sebagai contoh, kita bisa melihat kasus perampasan tanah di kawasan Negara Bagian Karenni. Do negara bagian ini, terdapat empat kasus perampasan tanah, yakni di wilayah MarkrwaShe, HsolyarKu, Daw HsoShay, Daw MuKlah. Perampasan yang dilakukan di tempat ini mayoritas dilakukan oleh Pemerintah Myanmar dan Militer Myanmar.

Etnis Karenni di keempat tempat ini memiliki tradisi pertanian subsisten. Mereka menanam nasi, kacang buncis, dan kacang-kacangan. Selain itu, Etnis Karenni di keempat tempat ini juga menanam bambu dan pepohonan serta memelihara sapi dan kerbau. Kadang-kadang, mereka menggunakan sapi dan kerbau untuk ditukarkan dengan lahan milik sesamanya. Etnis Karenni di keempat tempat ini sangat mensakralkan pepohonan dan bambu karena menurut mereka bambu dan pepohonan sangat membantu kehidupan mereka dalam membuat rumah dan membuat perabotan rumah.[19]

Di MarkrawShe, tanah Etnis Karenni dirampas oleh militer seluas 2.800 acres. Militer menggunakan tanah yang dirampas dari warga untuk membuat Akademi Latihan Militer tingkat lanjut. Warga yang merasa tidak terima, meminta kembali tanah mereka kepada Pemerintah, namun ditolak. Militer memaksa kepala desa untuk mengalihkan tanah kepada militer tanpa diketahui warga desa. Militer juga memaksa warga desa untuk menerima penggantian sebesar 50.000 Kyat per 1 Acre tanah. Jika warga tidak menerima, maka tidak akan dibayar oleh pihak militer. Tidak hanya itu, militer menebangi seluruh pohon bambu dan pepohonan lainnya tanpa ganti rugi dan seizin warga.[20] Warga juga dilarang untuk memasuki tanahnya. Padahal, pepohonan, bambu, dan tanah merupakan sandaran hidup warga MarkrawShe.

Di HsolyarKu, Militer telah merampas tanah warga sejak 1996. Ironisnya, warga yang seharusnya memiliki tanah tersebut justru harus meminta izin kepada militer untuk menggunakan tanah tersebut, terlebih lagi mereka harus membayar pajak kepada militer sebesar 2 karung beras atau 4.000 Kyat per Acre. Sejak 2013, militer telah menguasai tanah adat sebesar 1.289 acre dan semuanya diambil tanpa ganti rugi kepada warga. Pada 2014, warga desa yang tidak terima atas perampasan tanah yang dilakukan militer melakukan demonstrasi. Perlawanan warga ini berujung pada penangkapan warga dan interogasi warga oleh militer. Menurut warga, mereka diperlakukan seperti ini karena mereka adalah etnis minoritas Kareni, sementara militer berasal dari etnis Burma yang mayoritas.[21]

Di Daw HsoShay militer merampas tanah adat warga untuk dijadikan kamp militer. Pada masa kediktatoran militer, warga sama sekali tidak berani melawan argumen militer karena jika mereka melakukan perlawanan akan dieksekusi mati. Sejak kedatangan militer, warga dipaksa untuk membayar pajak kepada militer. Pajak itu berupa 3 karung beras per satu acre tanah. Ketika militer ingin membangun pos listrik untuk kamp militer warga dijanjikan akan diberi aliran listrik. Militer juga menjanjikan akan memperbolehkan warga menggunakan tanah mereka jika warga menulis surat kepada pemerintah. Namun warga sama sekali tidak pernah mendapat izin dan balasan dari pemerintah. Pada 2014, militer telah menguasai 5.000 acre tanah adat warga sehingga membuat warga semakin miskin. Dengan mayoritas warga bergantung hidupnya dari sektor pertanian, maka perampasan tanah ini telah memotong akses pada sumber kebutuhan hidup keluarga mereka.[22]

Di Daw MuKlah batalion 356, 250, dan 261 membangun kompleks militer di tanah adat warga. Pada awalnya, militer hanya merampas sedikit tanah warga, namun militer semakin agresif merampas tanah warga. Militer menolak memberikan ganti rugi kepada warga. Selanjutnya militer memberlakukan tanam paksa kepada warga setempat. Sebagai syarat warga menggunakan tanah mereka, mereka harus membayar pajak kepada militer dan menanda-tangani perjanjian yang berisi tulisan “Tanah ini adalah tanah yang dikontrol oleh militer, dan bukan tanah adat warisan leluhur Karenni”. Pada 2013, militer telah merampas sekitar 800 acre tanah dan mengancam jika warga melakukan perlawanan, maka mereka akan ditembak oleh militer.[23]

Keempat kasus ini sesungguhnya hanya sebagian kecil dari masalah besar terkait dengan perampasan tanah. Mayoritas perampasan tanah dilakukan oleh perusahaan asing, militer Tatmadaw, Pemerintah Myanmar, dan KNU. Di 70 tempat, terdapat kasus pengalihan tanah tanpa dibayar ataupun dibayar dengan harga sangat murah oleh aktor-aktor yang telah disebutkan di atas.[24] Perampasan tanah yang dilakukan oleh aktor-aktor ini menyebabkan tersingkirnya masyarakat etnis Karen. Tanah-tanah yang dirampas tersebut diubah menjadi lahan agrobisnis, tambang, proyek dam, dan pabrik-pabrik.

 

Konflik Berkepanjangan

Tindakan perampasan tanah yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap etnis Karen ini, dengan sendirinya memunculkan beragam bentuk perlawanan dari masyarakat. Perlawanan-perlawanan tersebut mulai dari yang sifatnya nir-kekerasan seperti pengorganisiran warga-warga desa untuk mengumpulkan masalah dan membicarakan strategi perlawanan apa yang bisa dilakukan. Warga desa terus bernegosiasi dengan pihak militer dan pemerintah. Selain itu warga desa terus memantau perampasan-perampasan tanah yang dilakukan oleh militer, Negara Myanmar, serta pengusaha nasional maupun internasional. Mereka terus mencatat agar dapat memasukkannya ke pengadilan dan membuktikan bahwa militer dan pengusaha lah yang bersalah. Bentuk lain dari perlawanan etnis Karen adalah melalui perlawanan gerilya bersenjata dengan membentuk Tentara Pembebasan Nasional Karen (The Karen National Liberation Army). Sampai saat ini mereka terus menolak untuk tunduk dan terus menuntut agar tanah-tanahnya dikembalikan.[25]

Kasus-kasus perampasan tanah ini, juga mengafirmasi pernyataan Engels, bahwa konflik yang didasari oleh sentimen suku, etnis, agama, ras, dan golongan tidak berakar pada konflik identitas. Konflik identitas hanyalah topeng dan pemicu dari persoalan sesungguhnya, yaitu persoalan relasi ekonomi yang disebabkan oleh kesenjangan ekonomi dan penutupan akses ekonomi.[26] Dirampasnya tanah-tanah adat mereka membuatnya bangkit melawan Pemerintah Myanmar. Bagi mereka ketimbang mengalami pemiskinan di bawah Pemerintahan Myanmar, lebih baik memilih merdeka agar mereka bisa mengelola sendiri sumberdaya alamnya.***

 

Penulis adalah mahasiswa ilmu politik FISIP Universitas Indonesia dan Koordinator Sosial-Politik BEM FISIP UI 2017

 

Kepustakaan:

Buku

 Harvey, David D. Imperialisme Baru: Genealogi Dan Logika Kapitalisme Kontemporer. Edited by Dian Yanuardy. Translated by Eko PD. Originally published as The New Imperialism. Sleman: Resist Book dan Institute for Global Justice, 2010.

——————-. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press, 2013. PDF.

Losing Ground: Land Conflicts and Collective Action in Eastern Myanmar. Human Rights Group, 2013. PDF.

Pontoh, Coen H., dkk.. Di Balik Marx : Sosok dan Pemikiran Friedrich Engels. Tangerang Selatan : Marjin Kiri, 2015.

Smith, Martin, and Annie Allsebrook. Ethnic Groups in Burma : Development, Democracy and Human Rights. London, Inggris: Anti-Slavery International, 1994. PDF.

South, Ashley. Burma’s Longest War : Anatomy of the Karen Conflict. Edited by Nick Buxton. Amsterdam, Belanda: Drukkerij PrimaveraQuint, 2011. PDF.

 

Jurnal, Report, dan Web

Access Denied Land Rights and Ethnic Conflict in Burma. Issue brief no. 11. Burma Centrum Nederland, Transnasional Institute. Amsterdam, Belanda: Burma Centrum Nederland, 2013. 1-16.

Chaturvedhi, Medha. Myanmar’s Ethnic Divide The Parallel Struggle. Publication no. 131. Southeast Asia Research Programme, Institute  of  Peace  and  Conflict  Studies. New Delhi, India, 2012.

Horstmann, Alexander. “Sacred Spaces of Karen Refugees and Humanitarian Aid Across the Thailand-Burma Border.” ASEAS – Austrian Journal of South-East Asian Studies, 2nd ser., 4 (2011): 254-72.

Military Confiscation of Karenni Ancestral Land in Karenni State, Burma: A Study of the Villages of MarkrawShe, HsolyarKu, Daw HsoShay and Daw MuKlah. Report. Karenni Social Development Center. Nai Boi, Thailand: Karenni Social Development Center, 2016.

Woods, Kevin. Intersections of Land Grabs and Climate Change Mitigation Strategies in Myanmar as a  (post‐) War State of Conflict . Working paper no. 3. International Institute of Social Studies  . The Hague, Netherlands: MOSAIC Research Project, 2015.

 

—————–

[1] Medha Chaturvedhi, Myanmar’s Ethnic Divide The Parallel Struggle, publication No. 131, Southeast Asia Research Programme, Institute  of  Peace  and  Conflict  Studies (New Delhi, India, 2012), hal. 3.

[2] Ibid., hal. 1-2.

[3] Ibid., hal. 4-5.

[4] Ashley South, Burma’s Longest War : Anatomy of the Karen Conflict, ed. Nick Buxton (Amsterdam, Belanda: Drukkerij PrimaveraQuint, 2011), PDF, hal. 8.

[5] Ibid., hal. 2.

[6] David D. Harvey, Imperialisme Baru: Genealogi Dan Logika Kapitalisme Kontemporer, ed. Dian Yanuardy, trans. Eko PD, Originally published as The New Imperialism (Sleman: Resist Book dan Institute for Global Justice, 2010), 49-50.

[7] David Harvey, The New Imperialism (Oxford: Oxford University Press, 2013), PDF, hal. 145.

[8] Ibid., hal. 147-149.
[9] Coen H. Pontoh, dkk., Di Balik Marx : Sosok dan Pemikiran Friedrich Engels (Tangerang Selatan : Marjin Kiri, 2015) hal. 64-65.

[10] Martin Smith and Annie Allsebrook, Ethnic Groups in Burma : Development, Democracy and Human Rights (London, Inggris: Anti-Slavery International, 1994), PDF, hal. 42.

[11] Ibid., hal. 42 & 47.

[12] Ibid., hal. 43-44.

[13] Ibid., hal. 45-48.

[14] Alexander Horstmann, “Sacred Spaces of Karen Refugees and Humanitarian Aid Across the Thailand-Burma Border,” ASEAS – Austrian Journal of South-East Asian Studies, 2nd ser., 4 (2011):., hal. 257.

[15] Ibid., hal.258.

[16] Access Denied Land Rights and Ethnic Conflict in Burma, issue brief no. 11, Burma Centrum Nederland, Transnasional Institute (Amsterdam, Belanda: Burma Centrum Nederland, 2013). , hal. 1.

[17] Ibid., hal. 2-3.

[18] Ibid., hal. 4-5.

[19] Military Confiscation of Karenni Ancestral Land in Karenni State, Burma: A Study of the Villages of MarkrawShe, HsolyarKu, Daw HsoShay and Daw MuKlah, report, Karenni Social Development Center (Nai Boi, Thailand: Karenni Social Development Center, 2016, hal. 11.

[20] Ibid., hal. 12-14.

[21] Ibid., hal. 20-21.

[22] Ibid., hal. 23-24.

[23] Ibid., hal. 26.

[24] Losing Ground: Land Conflicts and Collective Action in Eastern Myanmar (Human Rights Group, 2013), PDF., hal. 27-30.

[25] Karen Human Rights Group, Op.Cit., hal. 41-43.
[26] Coen H. Pontoh, dkk., Op.Cit, hal. 64-65.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.