Ilustrasi: Jonpey
EKSPANSI global pada kerja berbasis platform telah mengubah hubungan ketenagakerjaan secara mendasar, mengaburkan batas antara pekerjaan formal dan informal, antara otonomi dan kontrol, serta antara fleksibilitas dan ketidakpastian. Platform ojek online dan pengiriman barang/makanan menjadi simbol dari perubahan ini, menawarkan peluang penghasilan bagi jutaan pekerja, namun secara sistematis mengecualikan mereka dari perlindungan kerja yang selama ini melekat pada status karyawan atau buruh. Salah satu dampak paling nyata dari pengecualian ini adalah tidak adanya perlindungan sosial, termasuk cuti berbayar, asuransi pengangguran, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Artikel ini mengkaji perjuangan pengemudi ojek online berbasis platform di Indonesia dalam menuntut THR, tunjangan hari raya keagamaan yang diwajibkan oleh hukum dan secara tradisional dijamin bagi pekerja formal. Dengan menempatkan kasus Indonesia dalam perdebatan global tentang kerja platform dan perlindungan sosial, artikel ini berargumen bahwa perjuangan untuk mendapatkan THR (dan kemudian Bonus Hari Raya atau BHR) bukan sekadar tuntutan penghasilan tambahan, melainkan sebuah perjuangan politik yang lebih luas — menyangkut klasifikasi pekerja, tanggung jawab negara, dan makna kerja yang layak dalam ekonomi platform.
1. Kerja Platform dan Krisis Perlindungan Sosial
Semakin banyak kajian ilmiah yang menunjukkan bahwa kerja platform dibentuk oleh sebuah kontradiksi struktural yang mendalam. Di satu sisi, platform mempromosikan narasi tentang fleksibilitas, otonomi, dan semangat kewirausahaan. Di sisi lain, mereka justru bergantung pada sistem manajemen algoritmik yang intensif — sistem yang mereproduksi, bahkan sering kali memperparah, berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja (lihat Lata et al., 2023; Cini, 2023; Wood, 2021; Novianto, 2025a; 2025b). Melalui infrastruktur digital, platform mengalokasikan tugas, memantau kinerja, dan mendisiplinkan pekerja secara real-time, menciptakan kondisi kerja yang ditandai oleh upah rendah, jam kerja yang tidak teratur dan tidak manusiawi, beban kerja berlebih, serta ketidakpastian yang terus-menerus, meski pekerja dijanjikan kemandirian (Woodcock & Graham, 2019; Novianto, 2025c). Dalam nada yang sama, Grahamet al. (2017) menunjukkan bagaimana platform kerja digital menyebarkan ketidakpastian ini melintasi batas negara, dengan cara menyeret pekerja ke dalam rantai nilai global tanpa memberikan perlindungan kerja yang sepadan.
Transformasi ini digambarkan sebagai munculnya “tenaga kerja serba siap pakai” (just-in-time workforce) (De Stefano, 2016), sebuah model di mana pekerjaan dipecah menjadi tugas-tugas kecil yang dimobilisasi sesuai permintaan. Model ini memungkinkan perusahaan mempertahankan kendali operasional yang ketat sambil mengalihkan risiko ekonomi kepada pekerja. Fleksibilitas, dalam konteks ini, bukan lagi keuntungan bagi pekerja, melainkan mekanisme bagi perusahaan untuk memiliki pasokan tenaga kerja yang responsif dan mudah dibuang kapan saja. Rezim kerja yang lahir dari model ini mengaburkan batas antara “bekerja” dan “tidak bekerja”, sekaligus menggerogoti fondasi institusional yang selama ini menjadi tiang penyangga sistem perlindungan sosial.
Inti dari model ini adalah praktik yang sudah meluas: salah klasifikasi pekerja. Dengan melabeli pekerja sebagai kontraktor independen atau “mitra”, perusahaan platform secara efektif menghindari kewajiban hukum terkait upah minimum, iuran jaminan sosial, dan tunjangan non-upah (lihat Hernawan et al., 2024). Schor (2020) lebih jauh berargumen bahwa ekonomi platform semakin dibentuk oleh logika modal ventura yang mengutamakan pertumbuhan cepat dan ekstraksi keuntungan di atas kesejahteraan pekerja. Dalam konteks ini, terkikisnya perlindungan sosial bukan sekadar efek samping, melainkan ciri khas dari kapitalisme platform itu sendiri. Manfaat seperti Tunjangan Hari Raya, cuti sakit, dan stabilitas penghasilan dikemas ulang sebagai insentif pilihan, bukan sebagai hak dasar yang dapat ditegakkan secara hukum.
Namun di seluruh penjuru dunia, para pekerja tidak diam menerima kondisi ini. Dari pengemudi Uber di Inggris hingga kurir pengiriman di Amerika Latin, pekerja platform telah menantang kondisi tersebut melalui gugatan hukum, pengorganisasian kolektif, dan aksi protes terbuka. Perjuangan-perjuangan ini mencerminkan pertarungan transnasional yang lebih luas mengenai masa depan dunia kerja dan kontrak sosial di era ekonomi digital. Oleh karena itu, perjuangan pekerja platform Indonesia atas THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan harus dipahami sebagai bagian dari gerakan global yang lebih besar, di mana para pekerja menuntut pengakuan, perlindungan, dan penegasan kembali hak-hak sosial mereka di tengah lanskap kerja berbasis platform yang terus berkembang.
2. THR dan Sistem Hukum yang Mengecualikan Pekerja Platform
Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya menempati posisi yang khas dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Berbeda dengan kebanyakan negara yang mengaitkan Tunjangan Hari Raya dengan cuti tahunan atau perjanjian kerja bersama, Tunjangan Hari Raya di Indonesia adalah pendapatan non-upah yang diwajibkan oleh hukum, dibayarkan secara tunai kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan besar. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR secara penuh, tepat waktu, dan tidak boleh diganti dalam bentuk lain. Dengan demikian, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan sebuah mekanisme yang mengakui praktik keagamaan, kebutuhan reproduksi sosial, dan martabat pekerja dalam konteks kemajemukan agama di Indonesia.
Secara historis, THR tidak selalu menjadi hak otomatis pekerja. Asal-usulnya dapat ditelusuri dari perjuangan buruh pada masa awal kemerdekaan, khususnya tahun 1950-an, ketika para pekerja menuntut tunjangan hari raya yang selama itu hanya dinikmati oleh pegawai negeri. Aksi kolektif yang gigih dari serikat buruh, dikombinasikan dengan negosiasi politik yang berlanjut, perlahan-lahan mengubah THR dari sekadar kebaikan hati pengusaha menjadi norma kerja yang berlaku universal bagi pekerja sektor formal (Ingleson, 2022). Pada akhir abad ke-20, THR telah mengakar kuat sebagai institusi, bukan lagi hak prerogatif manajemen, melainkan hak yang diharapkan secara sosial dan dapat ditegakkan secara hukum. Trajektori sejarah ini menjadikan THR sebagai contoh langka hak kerja yang berakar pada budaya lokal, lahir dari perjuangan, dan kemudian dikodifikasikan oleh negara.
Namun di balik pelembagaan yang kuat ini, pekerja gig digital — khususnya pengemudi ojek online, taksi online dan kurir berbasis platform — justru secara sistematis dikecualikan dari hak atas THR. Perusahaan platform mengklasifikasikan pengemudi sebagai mitra (kontraktor independen), dengan dalih bahwa tidak ada hubungan kerja yang terjalin. Klasifikasi ini diperkuat oleh tafsir legalistik dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang selama bertahun-tahun berpendapat bahwa kewajiban THR hanya berlaku bagi pekerja yang terikat kontrak kerja resmi (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan bagi mereka yang terikat perjanjian kemitraan. Akibatnya, segmen tenaga kerja yang besar dan terus bertumbuh, yang menjalankan layanan esensial bagi masyarakat, justru berada di luar jangkauan salah satu perlindungan kerja paling mapan di Indonesia.
Pengecualian ini terasa semakin mencolok mengingat kekhasan THR secara budaya dan hukum. THR bukan sekadar komponen upah, melainkan sebuah institusi sosial yang terkait erat dengan perayaan keagamaan, kehidupan keluarga, dan kewajiban kemasyarakatan — dimensi yang tidak kalah dimiliki oleh pekerja platform dibandingkan karyawan formal. Tidak adanya tunjangan serupa bagi pekerja gig di kebanyakan negara lain justru menegaskan keunikan kasus Indonesia: THR merupakan bentuk perlindungan sosial yang berakar lokal, dan perluasannya ke ranah kerja platform mengangkat pertanyaan mendasar tentang klasifikasi pekerja, tanggung jawab negara, dan masa depan hak-hak buruh di era ekonomi digital.
Tafsir legalistik ini digugat keras oleh serikat pengemudi, terutama karena bertentangan dengan logika historis dan tujuan sosial THR itu sendiri. Berdasarkan bukti lapangan, serikat pekerja berargumen bahwa model kemitraan yang diklaim platform sesungguhnya menyembunyikan hubungan kerja yang nyata. Dalam praktiknya, pengemudi menjalankan pekerjaan yang sudah terdefinisi jelas, mengikuti instruksi algoritmik soal rute, tarif, dan target kinerja, serta menerima penghasilan yang ditentukan sepihak oleh platform setelah pemotongan komisi. Kondisi-kondisi ini sesungguhnya memenuhi unsur substantif hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia: adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
Lebih jauh lagi, narasi kemitraan ini runtuh begitu dihadapkan pada fakta empiris. Platform menentukan tarif, skema insentif, sanksi, dan penonaktifan secara sepihak, sementara pengemudi tidak memiliki daya tawar yang berarti atas syarat dan ketentuan yang berlaku (Novianto, 2025c). Asimetri ini secara langsung bertentangan dengan premis kemitraan setara yang tersirat dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Alih-alih mencerminkan kerja sama yang saling menguntungkan, label “mitra” justru berfungsi sebagai fiksi juridis — sebuah rekayasa hukum yang memungkinkan platform memetik keuntungan dari fleksibilitas tenaga kerja, sekaligus secara sistematis mengecualikan pengemudi dari hak-hak buruh, termasuk perlindungan yang sudah lama mapan seperti THR.
3. Perjuangan Kolektif Menuntut THR (2023-2024)
Perjuangan terorganisir untuk mendapatkan THR di kalangan pengemudi platform kembali menguat pada 2023, dipimpin oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan didukung oleh koalisi serikat serta asosiasi pengemudi yang terus berkembang, termasuk Sepeta, SDPI, Serdadu, SPEED, SePOI, SPBMN, dan lainnya. Organisasi-organisasi ini menyuarakan tuntutan yang jelas dan bulat: Kementerian Ketenagakerjaan harus menerbitkan regulasi yang mengikat dan mewajibkan perusahaan platform membayar THR kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir. Sejak awal, serikat pekerja menegaskan bahwa THR adalah hak sosial yang diamanatkan oleh hukum, bukan kebaikan hati pengusaha, dengan menekankan bahwa pengemudi platform menjalankan kerja yang terus-menerus dan dependen, yang menjadi tulang punggung perekonomian perkotaan.
Inti dari mobilisasi ini adalah argumen hukum yang berpijak pada hukum ketenagakerjaan Indonesia. Gabungan serikat pekerja ojol menegaskan bahwa para pengemudi sesungguhnya memenuhi unsur substantif hubungan kerja, meskipun secara formal diberi label mitra. Atas dasar itu, mereka menuntut agar THR dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku: penuh, tunai, dan tidak dapat digantikan dengan insentif atau diskon. Tuntutan ini bukan permintaan hak baru, melainkan perluasan hak kerja yang sudah lama mapan kepada kelompok pekerja yang selama ini dikecualikan melalui praktik klasifikasi.
Namun Kementerian Ketenagakerjaan awalnya menolak tuntutan ini dengan tafsir yang sempit dan legalistik. Dengan merujuk pada Permenaker No. 6/2016, pejabat senior Kementerian berargumen bahwa kewajiban THR hanya berlaku bagi pekerja yang terikat kontrak kerja resmi (PKWT atau PKWTT), bukan bagi mereka yang terikat perjanjian kemitraan. Sikap ini pada dasarnya menempatkan bentuk hukum kemitraan sebagai penentu tunggal, tanpa mempertimbangkan kondisi material nyata di mana pengemudi bekerja. Gabungan serikat pekerja ojol mengecam keras posisi ini sebagai bukti gagalnya negara dalam melindungi pekerja, sebuah sikap yang lebih mengutamakan bentuk kontrak daripada realitas sosial, dan yang memungkinkan pengingkaran hak-hak buruh secara sistematis.
Ambiguitas kebijakan mencapai puncaknya pada Maret 2024. Dalam sebuah pernyataan publik dan konferensi pers, Kementerian sempat menyatakan bahwa pengemudi platform bisa masuk dalam cakupan PKWT dan karenanya berhak atas THR. Pernyataan ini langsung disambut luas sebagai terobosan dan segera dijadikan bukti validasi oleh serikat pekerja atas tuntutan mereka yang sudah lama diperjuangkan. Namun hanya dalam sehari, Kementerian menerbitkan klarifikasi yang menyatakan bahwa pemberian THR kepada pengemudi platform hanyalah imbauan, tanpa sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Pembalikan arah yang tiba-tiba ini tidak hanya melumpuhkan efek praktis kebijakan tersebut, tetapi juga semakin memperdalam ketidakpercayaan pekerja terhadap kapasitas regulasi dan kemauan politik negara.
Dampak dari kebimbangan regulasi ini tampak nyata dalam praktik platform saat hari raya tiba. Alih-alih membayar THR sebagai tunjangan non-upah yang wajib, perusahaan platform justru menawarkan skema insentif berbasis kinerja yang dikaitkan dengan kesediaan pengemudi untuk tetap bekerja pada hari pertama dan kedua Lebaran. Serikat pekerja ojol mengecam keras skema ini sebagai bentuk pemaksaan terselubung, pengemudi terpaksa bekerja di hari raya demi mendapatkan penghasilan minimal. Insentif semacam itu, tegas serikat, tidak dapat menggantikan THR secara hukum maupun substansial, karena THR dirancang justru untuk mendukung istirahat, kehidupan keluarga, dan pelaksanaan ibadah keagamaan.
Menjelang akhir 2024, perjuangan THR telah berkembang menjadi konfrontasi politik yang lebih luas — menyangkut status pekerja dan tanggung jawab negara dalam ekonomi platform. Rangkaian mobilisasi, pernyataan publik, dan tuntutan serikat yang terkoordinasi menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar tunjangan hari raya, melainkan pengakuan terhadap pengemudi platform sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan sosial. Ketegangan yang belum terselesaikan sepanjang 2023–2024 menjadi landasan bagi eskalasi protes dan konsesi kebijakan yang bersifat parsial yang akan muncul pada 2025, sekaligus memperlihatkan batas-batas regulasi yang bersifat sukarela, sekaligus kapasitas organisasi pekerja platform di Indonesia yang terus tumbuh.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
4. Dari THR ke BHR: Pengakuan Setengah Hati
Perjuangan untuk mendapatkan tunjangan hari raya di kalangan pengemudi platform Indonesia memasuki babak baru pada awal 2025, setelah mobilisasi kolektif yang gigih yang dipimpin oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan organisasi-organisasi pengemudi sekutunya. Demonstrasi pada Februari 2025 memaksa Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara terbuka mengakui dua hal sekaligus: legitimasi tuntutan para pengemudi dan makna kultural tunjangan hari raya dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Pengakuan ini merupakan pergeseran politik yang penting, setelah bertahun-tahun pengemudi platform dikecualikan dari hak atas tunjangan hari raya dengan alasan klasifikasi mereka sebagai mitra, bukan pekerja.
Titik balik terjadi pada 10 Maret 2025, ketika Presiden Prabowo secara terbuka meminta perusahaan platform untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online. Keesokan harinya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang meresmikan imbauan tersebut melalui pengenalan istilah baru: Bonus Hari Raya (BHR) — bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Surat edaran itu menetapkan formula di mana pengemudi berhak menerima bonus setara 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mereka selama dua belas bulan terakhir, dengan syarat memenuhi kriteria kinerja dan produktivitas tertentu. Yang perlu dicatat, kebijakan ini secara eksplisit menghindari perubahan status hukum pengemudi maupun penetapan BHR sebagai hak yang dapat dipaksakan secara hukum layaknya THR.
Merespons kebijakan tersebut, perusahaan-perusahaan platform menerapkan BHR melalui sistem kategorisasi internal berbasis kinerja. Gojek, misalnya, memperkenalkan skema “Mitra Juara” dengan lima tingkatan yang membedakan pengemudi berdasarkan berbagai metrik, seperti minimum hari aktif, jam online, tingkat penerimaan order, dan tingkat penyelesaian perjalanan dalam periode penilaian yang bervariasi. Meskipun kerangka ini dipresentasikan sebagai mekanisme distribusi yang meritokratis, dalam praktiknya ia mengubah apa yang oleh serikat pekerja dituntut sebagai hak sosial yang universal menjadi struktur penghargaan yang sangat selektif dan kompetitif.
Table 01. Kategori Penerima BHR di Gojek pada 2025
|
Kriteria |
Mitra Juara Utama | Mitra Juara | Mitra Unggulan | Mitra Andalan |
Mitra Harapan |
| Min. hari aktif/bulan | 25 hari | 25 hari | 25 hari | 25 hari | – |
| Min. jam online/bulan | 200 jam | 200 jam | 200 jam | 200 jam | – |
| Min. tingkat penerimaan order | 90% | 90% | 90% | 90% | 90% |
| Min. tingkat penyelesaian perjalanan | 90% | 90% | 90% | 90% | 90% |
| Besaran BHR | Rp 900.000 | Rp 450.000 | Rp 250.000 | Rp 100.000 | Rp 50.000 |
Bukti lapangan yang dikumpulkan oleh SPAI dan organisasi-organisasi sekutunya memperlihatkan dampak eksklusif dari pendekatan ini secara gamblang. Data pengaduan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pengemudi yang melaporkan menerima BHR hanya mendapatkan nominal terendah, yaitu Rp 50.000, terlepas dari besarnya penghasilan tahunan mereka maupun lamanya masa kerja di platform. Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan yang tajam antara formula yang tertulis dalam kebijakan dan hasil distribusi yang terjadi di lapangan. Alih-alih mendekati 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan, BHR pada kenyataannya berfungsi sebagai pembayaran nominal yang bersifat simbolis bagi mayoritas besar pengemudi.
Tidak adanya mekanisme penegakan hukum dalam surat edaran kementerian terbukti menjadi faktor penentu yang membentuk hasil-hasil tersebut. Karena BHR dirumuskan sebagai imbauan, bukan kewajiban yang mengikat, negara tidak memiliki instrumen hukum untuk memaksa kepatuhan maupun menghukum pembayaran yang tidak sesuai. Kewenangan distribusi pada akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada algoritma internal dan aturan bisnis platform, yang memungkinkan perusahaan menentukan sendiri siapa yang berhak, berapa nominalnya, dan siapa yang dikecualikan — tanpa transparansi maupun akuntabilitas apapun.
Desain regulasi semacam ini memiliki implikasi material yang serius. BHR terendah sebesar Rp 50.000 mewakili kurang dari satu persen dari upah minimum Jakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Secara proporsional, jumlah ini hanya setara dengan sekitar 0,93 persen dari upah minimum bulanan — angka yang memperlihatkan betapa tidak memadainya BHR sebagai mekanisme penyangga penghasilan saat hari raya. Sebagai perbandingan, seandainya manfaat ini diberikan dalam bentuk THR, nilainya akan mencapai satu bulan upah penuh — setara dengan upah minimum itu sendiri, yakni Rp 5.396.761. Meskipun platform bisa mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mendistribusikan BHR, kenyataan bahwa mayoritas besar pengemudi hanya masuk dalam tingkatan terendah justru memperlihatkan bagaimana regulasi yang bersifat sukarela memungkinkan perusahaan tampil seolah-olah peduli, sembari menghindari tanggung jawab substantif atas keberlangsungan hidup pekerja. Dalam pengertian ini, BHR tidak hanya jauh di bawah THR dari segi kekuatan hukum maupun nilai material, tetapi juga berisiko melegitimasi sebuah model di mana perusahaan platform mengalihkan kewajiban kepada pihak lain sambil tetap menuai pujian moral.
5. Surat Edaran BHR 2026: Kelanjutan Prekarisasi melalui Desain Regulasi
Pada Maret 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan platform untuk memberikan BHR secara tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata penghasilan bersih pengemudi selama dua belas bulan terakhir, dengan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Meski persentasenya naik dari 20 persen pada 2025 menjadi 25 persen pada 2026, menyebut pergeseran ini sebagai sebuah reformasi adalah sebuah kekeliruan. Secara substantif maupun institusional, surat edaran 2026 bukan merupakan koreksi atas prekarisasi, melainkan konsolidasinya. Pertama, instrumen yang digunakan tetaplah sebuah Surat Edaran — dokumen tidak mengikat yang berlandaskan imbauan, bukan kewajiban. Surat ini meminta gubernur untuk mendorong kepatuhan dan kantor dinas tenaga kerja daerah untuk memantau pelaksanaannya, namun tidak menyediakan sanksi apapun bagi yang tidak mematuhi. Dengan memilih persuasi moral ketimbang regulasi yang dapat dipaksakan, negara kembali menegaskan paradigma kontraktor. Tidak adanya otoritas koersif dalam surat edaran ini bukanlah suatu kebetulan; ia merupakan bagian inti dari strategi regulasi yang mempertahankan fleksibilitas platform sekaligus mengalihkan risiko kepada pekerja.
Kedua, meskipun nilainya 25 persen, BHR tetap secara struktural lebih rendah dari THR. Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, THR setara dengan satu bulan upah penuh dan dapat dipaksakan secara hukum bagi karyawan. BHR, sebaliknya, hanya senilai seperempat dari rata-rata penghasilan bulanan dan diposisikan sebagai bonus yang kompatibel dengan status kemitraan. Surat edaran ini justru memperkuat salah klasifikasi pekerja dengan menawarkan pengakuan yang terbatas tanpa mengubah status hukum pengemudi sama sekali. Alih-alih memperluas hak-hak buruh, kebijakan ini malah melembagakan rezim perlindungan sosial yang paralel dan terdilusi bagi pekerja platform.
Yang lebih mengungkap adalah kenyataan bahwa implementasi oleh platform menyimpang dari formula berbasis penghasilan yang ditetapkan dalam surat edaran. Dalam praktiknya, Gojek mendistribusikan BHR melalui sistem penjenjangan berbasis kinerja — Mitra Juara, Mitra Andalan, Mitra Harapan — dengan nominal tetap berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 900.000, tergantung pada metrik kinerja dan pencapaian level secara berulang. Skema ini menyimpang dari formula 25 persen dalam tiga hal yang krusial:
- Penggantian kalkulasi berbasis penghasilan dengan penghargaan berbasis tingkatan;
- Persyaratan kinerja melalui metrik algoritmik;
- Akses yang selektif, yang meminggirkan pengemudi berprestasi lebih rendah terlepas dari besarnya penghasilan tahunan mereka.
Dengan demikian, sebuah kebijakan yang secara kasat mata dirancang untuk melindungi penghasilan justru tersedot ke dalam mekanisme kontrol kerja yang tergamifikasi. Tata kelola algoritmik mengubah apa yang seharusnya menjadi hak sosial menjadi mekanisme insentif yang kompetitif. Hasilnya bukan redistribusi, melainkan stratifikasi. Surat edaran 2026 oleh karenanya harus dipahami sebagai kelanjutan dari prekarisasi melalui desain regulasi. Negara secara simbolis mengakui kerentanan pengemudi, namun tetap mempertahankan pengecualian mereka dari hak-hak buruh yang dapat dipaksakan. Platform secara terbuka mengklaim patuh, namun secara operasional menyaring manfaat melalui hierarki kinerja. Pekerja menerima pembayaran yang terfragmentasi dan bersyarat — bukan perlindungan yang bersifat universal.
Alih-alih mempersempit kesenjangan antara BHR dan THR, kerangka 2026 justru menormalkan rezim kesejahteraan dua tingkat: satu berdasarkan hak bagi karyawan yang diakui secara formal, dan satu lagi berdasarkan bonus yang bersifat diskresi bagi “mitra” yang salah diklasifikasikan. Dalam konfigurasi ini, prekaritas bukanlah hasil yang tidak disengaja — ia distabilkan melalui hukum, bentuk kebijakan, dan manajemen algoritmik.
6. THR sebagai Cermin Politik Kerja Platform
Kisah panjang THR dan BHR menerangi dinamika yang lebih luas dari kerja platform di bawah tata kelola neoliberal. Di bawah tekanan publik, platform sering kali memberikan konsesi kecil sambil tetap mempertahankan status kontraktor dan kendali algoritmik. Janji fleksibilitas dalam kerja gig kerap menutupi komodifikasi tenaga kerja yang lebih dalam; dalam kasus ini, BHR senilai 20% dan 25% hanya berfungsi sebagai konsesi seremonial — jauh dari hak satu bulan upah yang melekat pada THR dalam hubungan kerja formal. Sistem platform juga dirancang untuk mengamankan imunitas dan kendali korporat dengan cara memberi peringkat dan menyaring pekerja melalui metrik kinerja, menciptakan sebuah “tatanan nilai” di mana hanya pengemudi berprestasi tinggi yang diakui secara selektif, sementara yang lain tetap terpinggirkan.
Pada saat yang sama, kasus Indonesia membuktikan bahwa aksi kolektif tetap relevan. Demonstrasi pada awal 2025 memaksa pejabat pemerintah dan perusahaan platform untuk merespons, memperlihatkan bahwa pekerja gig tidak sepenuhnya berada di luar jangkauan regulasi maupun tanpa daya politik. Namun hasil yang terbatas juga mengungkap keterbatasan mobilisasi semacam itu. Dengan melimpahnya pasokan tenaga kerja dan lemahnya posisi tawar, pengemudi memang berhasil menuntut konsesi simbolis seperti BHR, namun tidak memiliki daya ungkit yang cukup untuk meraih perubahan yang lebih mendasar — seperti pengakuan status pekerja atau perlindungan yang terstandarisasi. Dalam praktiknya, fleksibilitas yang kerap dirayakan dalam kerja gig justru cenderung memperdalam prekaritas, bukan menguranginya (Anwar & Graham, 2021).
Perkembangan-perkembangan ini harus diletakkan dalam konteks ekonomi politik Indonesia yang lebih luas. Restrukturisasi neoliberal secara terus-menerus menghasilkan kantong-kantong besar tenaga kerja yang rentan, memungkinkan perusahaan platform merekrut dari angkatan kerja yang tersuplai berlebih dan mempertahankan kompetisi yang hiper-intensif (Novianto, 2025c). Dalam konteks ini, kapitalisme digital telah dikaitkan dengan bentuk-bentuk super-eksploitasi struktural yang ditopang oleh kelimpahan tenaga kerja, persaingan sengit antar platform, dan lingkungan regulasi yang permisif. Ketergantungan pemerintah pada instrumen kebijakan yang tidak mengikat, alih-alih regulasi yang dapat dipaksakan, mencerminkan trajektori panjang di mana reformasi ketenagakerjaan cenderung mengutamakan akumulasi modal di atas perlindungan pekerja.
Secara retorika publik, BHR dibingkai sebagai bukti meningkatnya kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja gig. Namun secara material, BHR masih jauh dari perlindungan sosial yang bermakna. Bagi banyak pengemudi, pembayaran BHR terendah bahkan kurang dari satu persen upah minimum Jakarta, kontras tajam dengan THR yang menjamin nilai setara satu bulan upah penuh. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa BHR pada dasarnya bersifat simbolis — memberi ruang bagi negara dan perusahaan platform untuk memproyeksikan citra kepedulian, sembari menghindari kewajiban ekonomi dan hukum yang substantif. Lebih jauh lagi, konsesi yang bersifat parsial dan diskresioner dapat berfungsi sebagai katup peredam yang meredakan perlawanan kolektif, namun tetap mempertahankan ketimpangan struktural. Dengan mengemas bonus lebaran sebagai bentuk pengakuan, platform menampilkan citra inklusivitas tanpa mengubah pengingkaran mendasar atas status pekerja. Gestur-gestur semacam ini beroperasi dalam ekonomi moral kapitalisme platform — di mana kepedulian simbolis berdampingan dengan ketidakpastian yang terus-menerus dan komodifikasi tenaga kerja. Tanpa penegakan hukum dan hak yang terstandarisasi, inisiatif seperti BHR berisiko menjadi sekadar penanda kepedulian yang kosong, bukan mekanisme perlindungan yang sejati.
Penutup
Perjuangan THR–BHR di Indonesia membongkar kontradiksi kapitalisme platform dan pendekatan regulasi yang berlandaskan “kemitraan” sukarela. Di atas kertas, BHR 2025 menandai terobosan simbolis: untuk pertama kalinya, negara secara resmi memberikan bonus lebaran kepada pengemudi berbasis aplikasi. Namun dalam praktiknya, kemenangan tersebut tipis dan tidak merata. Formula bersyarat, filter kinerja, dan implementasi yang bersifat diskresioner memastikan hanya sebagian kecil pengemudi yang menerima pembayaran bermakna, sementara mayoritas pada kenyataannya tetap terpinggirkan. Kontrasnya dengan THR formal, sebuah hak yang universal dan dapat dipaksakan berdasarkan hukum ketenagakerjaan, tidak bisa lebih jelas dari ini. Ketika perlindungan penghasilan diserahkan kepada algoritma korporat dan itikad baik perusahaan alih-alih kewajiban hukum, ia menjadi terfragmentasi, selektif, dan mudah dikerdilkan.
Pada akhirnya, politik THR jauh melampaui soal tunjangan hari raya semata. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih dalam: apakah pengemudi platform akan diakui sebagai pekerja yang memiliki hak, ataukah mereka akan tetap terjebak sebagai pekerja tak pasti dalam ekonomi gig digital. Yang dipertaruhkan adalah persoalan yang lebih besar: siapa yang menanggung beban reproduksi sosial — perusahaan platform, negara, ataukah pekerja itu sendiri. Selama pengemudi masih diklasifikasikan secara hukum sebagai “mitra” tanpa perlindungan yang mengikat, kondisi struktural yang melahirkan ketidakpastian akan terus bertahan, dan setiap konsesi akan tetap bersifat parsial dan sewaktu-waktu bisa dicabut. Episode 2025 dan 2026 membuktikan bahwa pengakuan simbolis, tanpa transformasi juridis, tidak mampu menyelesaikan ketimpangan mendasar yang berada di jantung kerja platform. Manfaat kecil yang bersifat diskresioner mungkin bisa meredam ketegangan sesaat, namun tidak mengubah distribusi risiko, tanggung jawab, dan kekuasaan yang mendasarinya. Bahkan, manfaat semacam itu berisiko menormalisasi sebuah sistem di mana bentuk-bentuk perlindungan dasar dikemas ulang sebagai wujud kemurahan hati korporat, bukan sebagai hak sosial.
Oleh karena itu, perjuangan THR/BHR harus dipahami sebagai momen kritis dalam trajektori panjang politik perburuhan di Indonesia. Ia mengungkap bahwa perubahan bermakna tidak akan datang dari kepatuhan sukarela semata, melainkan dari tekanan kolektif yang berkelanjutan yang dikombinasikan dengan regulasi yang dapat dipaksakan secara hukum. Dalam pengertian ini, kampanye ini lebih dari sekadar sengketa soal bonus lebaran — ia telah menjelma menjadi batu uji perlawanan, simbol solidaritas yang tumbuh di seluruh ekonomi gig, dan pengingat bahwa konflik kerja platform sedang dengan cepat menjadi salah satu medan pertempuran utama kapitalisme neoliberal kontemporer.
Daftar Pustaka
Anwar, M. A., & Graham, M. (2021). Between a rock and a hard place: Freedom, flexibility, precarity and vulnerability in the gig economy in Africa. Competition & Change, 25(2), 237-258.
Cini, L. (2023). How algorithms are reshaping the exploitation of labour-power: insights into the process of labour invisibilization in the platform economy. Theory and society, 52(5), 885-911.
De Stefano, V. (2016). The rise of the “just-in-time workforce”: On-demand work, crowdwork, and labor protection in the “gig-economy.” Comparative Labor Law & Policy Journal, 37(3), 471–504.
Graham, M., Hjorth, I., & Lehdonvirta, V. (2017). Digital labour and development: Impacts of global digital labour platforms and the gig economy on worker livelihoods. Transfer: European Review of Labour and Research, 23(2), 135–162. https://doi.org/10.1177/1024258916687250
Hernawan, A., Novianto, A., & Wulansari, A. D. (eds) (2024). Kemitraan Semu dalam Ekonomi Gig di Indonesia. IGPA Press.
Ingleson, J. (2022). Workers and Democracy: The Indonesian Labor Movement, 1949–1957. Asia-Pacific Journal, 20(18), e7.
Lata, L. N., Burdon, J., & Reddel, T. (2023). New tech, old exploitation: Gig economy, algorithmic control and migrant labour. Sociology Compass, 17(1), e13028.
Novianto, A. (2025a). Revisiting employment standards: Informalized formal job and bogus partnership in platform courier work. Critical Sociology, https://doi.org/10.1177/08969205251377006.
Novianto, A. (2025b). Gamification from below as by form of resistance: Algorithm control, precarity, and resistance dynamic of Indonesian gig workers. New technology, work and employment, 40(3), 380-389.
Novianto, A. (2025c). Cheap Labour Regime in Platform Capitalism: How Flexible Accumulation Fuels the Super-Exploitation of Gig Workers. Singapore: Springer Nature Singapore.
Schor, J. B. (2020). After the gig: How the sharing economy got hijacked and how to win it back. University of California Press.
Van Doorn, N. (2017). Platform labor: On the gendered and racialized exploitation of low-income service work in the on-demand economy. Information, Communication & Society, 20(6), 898–914. https://doi.org/10.1080/1369118X.2017.1294194
Wood, A. J. (2021). Algorithmic management consequences for work organisation and working conditions (No. 2021/07). JRC working papers series on labour, education and technology.
Woodcock, J., & Graham, M. (2019). The gig economy: A critical introduction. Polity Press.
Arif Novianto adalah dosen di Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia. Email: arifnovianto@untidar.ac.id; Raymond J. Kusnadi adalah Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Email: raymondjkusnadi@gmail.com





