Negara, Dokumen, dan Etnisitas: Tentang Rohingya di Aceh

Print Friendly, PDF & Email

Foto: Warga Rohingya diperiksa tentara di Aceh, Desember 2023 (Reuters)


“Warga etnis Rohingya ini ingin diperlakukan sebagai pengungsi meskipun menurut Undang-Undang Keimigrasian, kehadiran mereka adalah ilegal karena mereka tidak menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi” (Juwana, 2023)

Demikian opini Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tentang kedatangan Rohingya di Indonesia, khususnya di Aceh. Menurutnya, eksistensi etnis Rohingya tidak dapat diakui karena tidak memiliki dokumen yang dapat menjustifikasinya— Jakimow (2015) menyebutnya sebagai socially death. Tidak hanya Juwana, penduduk Indonesia lain mengutarakan hal yang senada. VOA Indonesia, misalnya, mengutip pernyataan seorang warga yang mengatakan, “Saya tidak mau membayar pajak jika digunakan untuk Rohingya” karena mereka bukan warga negara Indonesia. Sentimen-sentimen senada mudah ditemukan di media sosial. Cari saja kata kunci “Rohingya” di X/Twitter, dan dalam satu detik kita sudah menemukan sentimen “anti-asing”. Saya bahkan pernah menemukan komentar, “Bangsa asing begitu mudahnya memasuki wilayah Indonesia.”

Penduduk Aceh sendiri juga tidak jauh berbeda. Beberapa di antara mereka, terutama yang tinggal di wilayah barat (lokus kedatangan penduduk Rohingya), juga banyak melakukan aksi penolakan, bahkan sampai menggusur tenda-tenda yang menjadi tempat persinggahan para pengungsi. Bahkan, baru-baru ini, mahasiswa di Aceh menjadi pelaku penolakan dan pengusiran, terutama karena alasan imigrasi.

Presiden Joko Widodo bahkan tidak ketinggalan. Meski tidak terang-terangan menolak, ia mengatakan bahwa penduduk Rohingya hanya akan diterima sementara di Indonesia. Dengan kata lain, tidak menjadi penduduk Indonesia.

Fenomena ini menarik. Mengapa, tiba-tiba, banyak penduduk Indonesia menjadi “nasionalis” dalam artian berusaha “melindungi” negara? Entah mengapa status etnis atau suku dari tiap-tiap penduduk “hilang” begitu saja dan mereka semua menjadi satu etnis besar, yakni “Indonesia”. Bukankah, seperti yang pernah ditulis oleh Suparlan (2003), penduduk Aceh merupakan salah satu kelompok masyarakat yang “bangga” dengan identitas etnisnya, terutama setelah runtuhnya Orde Baru? Bukankah, seperti yang pernah disampaikan oleh Fanselow (2015), setelah runtuhnya Orde Baru, identitas kesukubangsaan meningkat? Tidakkah “ke-adat-an” menjadi prevalensi di Indonesia dalam periode Reformasi (Hanley & Davidson, 2007)?

Ada apa, sebetulnya, dengan identitas ke-Indonesia-an dalam kasus ini yang membuatnya sangat kuat? Mengapa dokumen kependudukan menjadi penting dalam menerima ataupun menolak kedatangan Rohingya?


Etnogenesis, Etnisitas, dan Negara

Kelompok etnis sejatinya ada secara relasional (Barth, 1969; Jenkins, 2008; Eriksen, 2010). Artinya, mereka baru bisa “ada” jika ada kelompok lain sebagai pembanding. Dengan kata lain, kelompok etnis lahir ketika satu “komunitas” saling memisahkan diri atau “berpecah” menjadi dua kelompok yang berbeda atau bertemu dengan komunitas lain (Eriksen, 2010). Namun, mengapa kedua kelompok ini harus saling memisahkan diri, atau mengapa ia perlu kelompok “lawan”? Graeber (2013a) menilai ini sebagai suatu bentuk “penolakan” atas ide dari kelompok yang berlawanan. Akan tetapi, muncul lagi pertanyaan: Mengapa harus ditolak? Atas dasar apa kelompok yang berlawanan itu ditolak? Graeber menuliskan bahwa penolakan ini adalah bentuk kreativitas manusia. Meskipun ada benarnya, seperti yang pernah ditulis oleh Wilf (2014), kreativitas tidak datang begitu saja; ia selalu diperantarai oleh konteks sosio-politik dan kultural.

Bateson (1972) menuliskan bahwa schismogenesis dan ethnogenesis atau pemisahan kelompok ini lahir karena adanya “kontak” antar-individu atau antar-kelompok yang, bergantung pada bagaimana mereka berhubungan, dapat “menjadi satu” atau dapat memisah. Seperti dalam rivalitas karena kesamaan perilaku yang bersaing, atau karena agresivitas yang disebabkan adanya perbedaan perilaku yang saling bersaingan, penolakan muncul dalam konteks kontak atas perilaku (apakah suatu perilaku diterima atau tidak).

Akan tetapi, masih ada pertanyaan lain: apakah pembentukan suatu kelompok etnis selalu berlangsung dalam taraf atau level mikro seperti yang dijelaskan oleh Barth dan Bateson di atas? Saya pikir kita bisa belajar dari studi-studi indigenitas. Li (2000) dan Duile (2021) berargumen bahwa identitas sebagai kelompok indigenitas tidak murni dibentuk oleh relasi antar-kelompok, tetapi juga relasi dengan struktur politik yang lebih besar. Keduanya menekankan bahwa status indigenitas adalah “strategi politik” suatu kelompok dengan negara.

Negara, sebagai aparatus politik, memiliki posisi penting dalam pembahasan etnisitas. Negara dapat pula melahirkan suatu identitas tersendiri. Bahkan, beberapa antropolog mengatakan bahwa negara adalah bentuk etnis tersendiri, yakni suatu etnis besar dengan teritori yang tetap (Eriksen, 2010).

Saya ingin menelusuri ide ini lebih jauh. Eriksen mengatakan bahwa salah satu cara kelompok etnis dapat eksis adalah dengan mereifikasi sejarah dan budaya –interpretasi atas sejarah (bukan sejarah itu sendiri) dianggap sebagai hal yang nyata dan memiliki implikasi kultural. Layaknya yang pernah ditulis oleh Hobsbawm (1982), tradisi suatu kelompok pada dasarnya adalah hal yang “diciptakan” dalam rentang waktu yang relatif modern, alih-alih penciptaan masa lalu. Pertanyaannya, bagaimana negara mereifikasi budaya agar negara dapat dianggap nyata?

Mari kita kembali kepada pernyataan yang sudah diuraikan di atas. Juwana mengatakan bahwa penduduk Rohingya tidak memiliki dokumen resmi sebagai pengungsi. Salah satu penduduk mengatakan tidak ingin uang pajaknya dipakai untuk penduduk Rohingya yang tidak membayar pajak (karena mereka bukan penduduk resmi). BBC Indonesia juga melaporkan bahwa banyak yang menolak kedatangan etnis Rohingya atas dasar ratifikasi hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pengungsi yang memang, secara resmi, tidak mewajibkan Indonesia membantu etnis Rohingya. Kompas dan CNN Indonesia melaporkan bahwa salah satu masalah memang etnis Rohingya sulit untuk mendapatkan status resmi sebagai warga suatu negara, termasuk di negara sendiri (Myanmar).

Benang merahnya adalah eksistensi resmi yang berdasarkan pada dokumen kependudukan. Absennya dokumen resmi membuat etnis Rohingya dianggap sebagai kelompok yang berbeda atau “the Other”. Dengan kata lain, jika kelompok etnis lahir dalam relasi, maka dalam kasus ini etnis Rohingya lahir dalam relasi dengan dokumen negara. Pada sisi lain, penduduk negara, sebagai pemilik dokumen, menjadi kelompok etnis tersendiri yang “berlawanan” dengan etnis Rohingya. Seperti yang ditulis oleh Brubaker (2004), pembentukan identitas etnis juga perlu dilihat dalam struktur politik dan “social forces” yang lebih luas.


Dokumen, Budaya, dan Negara sebagai Etnis

Mengapa dokumen formal ini memiliki kekuatan yang menjustifikasi eksistensi suatu kelompok? Mengapa “etnis Indonesia” dapat dijustifikasi melalui dokumen kependudukan?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, saya kira saya perlu menuliskan terlebih dahulu mengapa negara Indonesia dapat disebut sebagai “etnis”. Jenkins (2008) dan Eriksen (2010) menjelaskan bahwa, meskipun kelompok etnis dibentuk secara relasional, ia tetap membutuhkan “konten kultural” yang mendefinisikan siapa kelompok tersebut. Budaya ini, tulis Graeber (2013a), adalah hasil dari penolakan yang disebut sebelumnya.

Bagi Graeber, ketika suatu kelompok menolak ide yang dibawa oleh kelompok lain, ia, pada saat yang bersamaan, menghasilkan ide baru yang mendefinisikan kelompok yang dibicarakan; menghasilkan budaya. Namun, “ide baru” ini tidak harus selalu bersifat ideal—seperti yang pernah ditulis oleh Severi (2015), budaya juga dibentuk oleh hal-hal yang bersifat material; material “memperformakan” sesuatu. Dokumen formal, dalam masyarakat negara yang birokratik, dapat menjadi material yang menyediakan budaya tersebut. Graeber (2015) berargumen bahwa dokumen tidak hanya berperan sebagai medium penyedia informasi, tetapi juga mendorong perilaku kultural –bahwa materi juga menggerakkan sesuatu (Latour, 2005). Graeber (2013b, 2015) lebih lanjut menjelaskan bahwa dokumen membuat sesuatu menjadi nyata, yakni ketika suatu hal eksis karena adanya dokumen yang menjustifikasikannya. Layaknya kelompok etnis “tradisional” yang menganggap interpretasi sejarah sebagai hal yang nyata, interpretasi sejarah mereka menjustifikasikan eksistensi kelompoknya (Eriksen, 2010; Hobsbawm, 1982).

Dalam konteks ini, dokumen mengambil posisi yang sama. Jika dalam kelompok etnis “tradisional” interpretasi sejarah ini yang membedakan diri mereka dengan kelompok lain, dokumen menjadi pembeda satu kelompok dengan kelompok lainnya. Akibatnya, konflik etnis Rohingya ini menjadi konflik yang menarik: ia berkonflik dengan negara sebagai etnis karena tidak memiliki dokumen formal. Jika boleh saya abstraksikan lebih jauh, dokumen menjadi nilai tersendiri—suatu hal yang “memotivasi” suatu kelompok dalam bertindak dan mendefinisikan kelompok tersebut (Turner, 2008; Graeber, 2001).

Secara tidak langsung, dokumen menjadi semacam reifikasi dan fetish yang mendefinisikan kehidupan sosial (Graeber, 2005; Marx, 1981). Mereka yang tidak berada “kultur” yang sama—atau memiliki imaji reifikasi yang berbeda—dianggap sebagai “bukan bagian” dari suatu kelompok sehingga ada upaya-upaya eksklusi. Itulah mengapa ke-etnis-an yang “merajalela” pasca-Orde Baru di Indonesia tiba-tiba menjadi tidak relevan; penduduk Indonesia dihadapkan dengan “the Other” (Rohingya yang tidak memiliki dokumen) sehingga merasa perlu “mengaktifkan” identitas ke-Indonesia-annya sebagai satu etnis tersendiri.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Birokratisasi Dunia

Ada apa dengan dokumen-dokumen birokrasi ini, sampai-sampai ia menggantikan eksistensi suatu kelompok? Bukankah birokrasi itu sejatinya alat untuk mengantarkan suatu program kerja yang efektif dan rasional? Betul, setidaknya dalam sejarah. Birokrasi sudah ada setidaknya sejak periode Mesopotamia dan Mesir Kuno. Bukti-bukti tulisan kuno yang ada di kedua lokus sejarah ini menunjukkan bahwa sistem tulisan mereka digunakan untuk menghitung barang-barang yang datang dan keluar dari Mesopotamia dan Mesir Kuno (Baines, 2004; Cooper, 2004).

Dengan kata lain, birokrasi digunakan untuk keperluan mencatat saja, tidak lebih dan tidak kurang. Namun, ketika birokrasi digunakan sebagai tanda peradaban, ia mulai menjadi masalah. Setidaknya begitu tulis Weber (2006) yang melihat bahwa birokrasi adalah suatu tanda kondisi rasional par excellence. Meskipun Weber tidak menempatkan birokrasi dalam suatu hierarki evolusi peradaban, pengaruhnya masih terasa sampai sekarang dalam menentukan apakah suatu masyarakat bersifat rasional atau tidak. Sudah berapa kali kita dengar bahwa masyarakat yang “tercerahkan” adalah masyarakat yang memiliki aturan jelas yang sudah dijustifikasi, seperti narasi propaganda Israel awal mereka menyerang Palestina pasca-7 Oktober kemarin?

Memiliki aturan jelas yang dilandasi oleh institusi negara dianggap sebagai tanda peradaban paling akhir. Peradaban universal atau “akhir dari sejarah” (Wengrow, 2018) konon ditandai dengan masyarakat berlandaskan birokrasi yang rasional. Alhasil, jika ingin mencapai bentuk paling akhir dari suatu kelompok sosial, birokratisasi adalah hal yang “wajib”. Sistem negara menjamur dan, dengan adanya neoliberalisasi dunia, alih-alih birokrasi dipotong, ia justru semakin merebak (Tomo, 2018; Torsteinsen, 2012). Digitalisasi yang digadang-gadang akan menjadi solusi dari birokrasi yang rumit dan menjenuhkan justru menjadi sumber “surplus” birokrasi. Birokrasi tidak lagi sebuah aturan rasional, melainkan sudah menjadi pengganti “Tuhan” dalam pengorganisasian suatu kelompok.

Jika Sahlins (2017) berargumen bahwa masyarakat pra-negara mengatur dirinya dengan merujuk kepada entitas supernatural, masyarakat dunia sekarang ini merujuk kepada birokrasi untuk mengatur dirinya sendiri; menjadi suatu paramount value dalam kehidupan sehari-hari (Graeber, 2001; Turner, 2008). Alhasil, untuk dapat hidup dalam suatu kelompok dan teritori, dokumen formal menjadi sebuah keharusan.


Menggugat Birokrasi

Birokrasi sejatinya tidak pernah hanya sekadar alat untuk mengantarkan atau mengonkretkan suatu pemikiran. Ia adalah bentuk kontrol sekaligus bentuk pengeksklusian. Sampai-sampai, ia dapat membentuk satu kelompok etnis besar.

Tentu, ada banyak lapisan dan penjelasan lain untuk memahami dan mengkritik kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok etnis Rohingya. Namun demikian, dokumen birokrasi yang sudah menjadi “fetish” adalah perihal yang jarang dibicarakan secara serius. Sekalinya tersebut, ia hanya digunakan untuk menjelaskan bahwa pengungsi tidak sama dengan turis. Akan tetapi, pertanyaannya ialah mengapa pula untuk bermobilisasi kita perlu membawa kertas yang menjustifikasikan siapa kita?

Birokrasi adalah hal yang tidak terlalu terlihat, tetapi efeknya sangat nyata, terutama untuk etnis Rohingya. Sudah saatnya kita tempatkan birokrasi dalam posisi sentral dalam “krisis Rohingya” ini. Sudah waktunya kita menunjukkan sifat asli birokrasi, yakni bahwa birokrasi adalah politik itu sendiri (Hull, 2008; 2012). Perlawanan politik untuk kebaikan etnis Rohingya tidak bisa berhenti hanya dengan penuntutan hak. Perlawanan politik juga berarti melawan birokrasi; melawan dokumen-dokumen yang sudah berlagak seperti Tuhan.


Referensi

Baines, J. (2004). “The Earliest Egyptian Writing: Development, Context, Purpose,” dalam Houston (Ed.), The First Writing: Script Invention as History and Process. Cambridge University Press.

Barth, F. (1969). Ethnic Groups and Boundaries. Little Brown.

Bateson, G. (1972). Steps to an Ecology of Mind. Aronson.

Brubaker, R. (2004). Ethnicity without Groups. Harvard University Press.

Cooper, J. S. (2004). “Babylonian Beginnings: The Origin of the Cuneiform Writing System in Comparative Perspective,” dalam S. D. Houston (Ed.), The First Writing: Script Invention as History and Process (pp. 71-99). Cambridge University Press.

Davidson, J. S., & Henley, D. (Eds.). (2007). The Revival of Tradition in Indonesian Politics: The Deployment of Adat from Colonialism to Indigenism. Taylor & Francis.

Duile, T. (2021). “Paradoxes of Indigeneity: Identity, the State, and the Economy in Indonesia,” Dialectical Anthropology, 45, 357-381. Eriksen, T. H. (2010). Ethnicity and Nationalism: Anthropological Perspectives: Third Edition. Pluto Press.

Fanselow, F. (2015). “Indigenous and Anthropological Theories of Ethnic Conflict in Kalimantan,” Zinbun, 45, 131-147.

Graeber, D. (2001). Toward an Anthropological Theory of Value: The False Coin of Our Own Dreams. Palgrave.

Graeber, D. (2005). “Fetishism as Social Creativity: Or, Fetishes are Gods in the Process of Construction,” Anthropological Theory, 5(4), 407-438.

Graeber, D. (2013a). Culture as Creative Refusal. The Cambridge Journal of Anthropology, 31(2), 1-19.

Graeber, D. (2013b). “It is Value that Brings Universes into Being,” HAU: Journal of Ethnographic Theory, 3(2), 219-243.

Graeber, D. (2015). The Utopia of Rules: On Technology, Stupidity, and the Secret Joys of Bureaucracy. Melville House.

Hobsbawm, E. (1982). “Introduction: Inventing Traditions”, dalam Eric Hobsbawm Terence Ranger (Eds.), The Invention of Tradition. Cambridge University Press.

Hull, M. S. (2008). “Ruled by Records: The Expropriation of Land and the Misappropriation of Lists in Islamabad,” American Ethnologist, 35(4), 501-518.

Hull, M. S. (2012). Government of Paper: The Materiality of Bureaucracy in Urban Pakistan. University of California Press.

Jakimow, T. (2015). Decentring Development: Understanding Change in Agrarian Societies. Palgrave Macmillan.

Jenkins, R. (2008). Rethinking Ethnicity. SAGE Publications.

Latour, B. (2005). Reassembling the Social: Introduction to Actor-Network Theory. Oxford University Press.

Li, Tania Murray (2000). “Articulating Indigenous Identity in Indonesia: Resource Politics and the Tribal Slot,” Comparative Studies in Society and History, 42(1), 149-179.

Marx, Karl (1981). Capital 1: A Critique of Political Economy. Penguin Classics.

Sahlins, M. (2017). “The Original Political Society,” HAU: Journal of Ethnographic Theory, 7(2), 91-128.

Severi, C. (2015). The Chimera Principle: An Anthropology of Memory and Imagination (J. Lloyd, Trans.). Hau Books.

Suparlan, P. (2003). “Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan?” Antropologi Indonesia, 72, 24-37.

Tomo, A. (2018). “Bureaucracy, Post-Bureaucracy, or Anarchism? Evidence from the Italian Public Administration,” International Journal of Public Administration, 1-15.

Torsteinsen, H. (2012). “Why does Post-Bureaucracy Lead to More Formalisation?” Local Government Studies, 38(3), 321-344.

Turner, T. (2008). “Marxian Value Theory: An Anthropological Perspective,” Anthropological Theory, 8(1), 43-56.

Weber, M. (2006). “Bureaucracy,” dalam A. Sharma & A. Gupta (Eds.), The Anthropology of the State: A Reader (pp. 49-70). Wiley.

Wengrow, D. (2018). What Makes Civilization? The Ancient Near East and the Future of the West. Oxford University Press. Wilf, E. (2014). “Semiotic Dimensions of Creativity,” Annual Review of Anthropology, 43, 397-412.


Muhammad Althaf Nandiati Yusfid adalah mahasiswa Antropologi Sosial, Universitas Indonesia.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.