Yang Tidak Dikatakan Media dalam Bentrok di PT GNI

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: jonpey


SEJAK 14 sampai 31 Januari 2023, berita tentang Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), adalah tentang konflik yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dan buruh lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Kasus itu dengan cepat menjadi viral di media sosial karena dibingkai sebagai konflik rasial. Para pengamat turut memperkuat asumsi bahwa sentimen rasial adalah biang kerok konflik tersebut.

Dalam tulisan ini saya berargumen bahwa akar masalahnya bukanlah rasisme. Masalah utama dari konflik tersebut adalah eksploitasi PT GNI terhadap pekerjanya serta ketidakpedulian pemerintah terhadap hal tersebut, bahkan mereka berpihak kepada perusahaan. Hal ini misalnya tampak dari pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bentrokan dipicu provokasi mogok kerja dan serangan buruh lokal terhadap TKA. Juga Presiden Joko Widodo yang memerintahkan aparat menindak tegas pelaku dan memastikan aktivitas perusahaan kembali beroperasi.


Kondisi Pekerja di PT GNI 

Pada setiap peresmian perusahaan pertambangan, kita selalu menemukan komentar yang mirip dari para pejabat: bahwa kehadiran tambang akan berdampak positif karena salah satunya membuka lapangan pekerjaan bagi warga. Namun tambang untuk kesejahteraan masyarakat hanyalah ilusi. Pada praktiknya justru itu banyak memberikan penderitaan. Hal inilah yang dirasakan oleh TKA Cina maupun pekerja lokal yang bekerja di PT GNI, PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). GNI, VDNI dan OSS merupakan perusahaan milik Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd.

Laporan yang diluncurkan oleh China Labor Watch (CLW) berjudul Trapped: The Belt and Road Initiative and Its Chinese Workers melaporkan bagaimana kondisi pekerja asal Cina, termasuk yang bekerja di Indonesia, tidak baik-baik saja. Liu yang bekerja di PT OSS, misalnya, tidak diizinkan pulang meski masa kontrak kerjanya telah selesai. CLW menemukan bahwa perusahaan menahan paspor dan dokumen perjalanannya, juga banyak pekerja lain. Imigrasi Indonesia mengatur paspor baru bisa diurus jika yang lama hilang, bukan karena ditahan perusahaan. Tidak hanya itu, upah mereka pun ditahan bahkan dipotong perusahaan. 

Karena berstatus ilegal, perusahaan memiliki alasan untuk memberlakukan kerja paksa kepada para TKA. 

Dari 124 responden yang bekerja di PT VDNI, hanya 47,6 persen yang mengatakan memegang visa kerja. Lebih dari setengah pekerja tidak memiliki visa kerja. Lalu 33 persen memegang visa bisnis B211. Ini adalah jenis visa mengizinkan orang asing tinggal selama 60 hari, bisa diperpanjang sampai 30 hari, dan bisa diperbarui empat kali–berarti bisa tinggal selama setengah tahun. 

Temuan lain, sebanyak 30 persen responden tidak menandatangani kontrak kerja. Sebagian karena kebiasaan untuk percaya omongan saja sebagaimana yang terjadi di Cina. 

Kasus lain dialami oleh Xiao yang bekerja di PT VDNI. Sebelum berangkat ke Indonesia, ia dijanjikan mendapatkan gaji dengan sistem pay one for one–menerima gaji setiap bulan setelah mendepositokan gaji bulan pertama. Kenyataannya, setelah bekerja selama empat bulan, Xiao hanya dibayar dengan gaji satu bulan dan jumlah gaji yang diterimanya kurang dari yang dijanjikan perusahaan.  

Zhang Qiang dan empat pekerja lain yang juga bekerja di PT VDNI merasakan hal yang sama: paspornya ditahan saat tiba di Indonesia. Ketika masih di Cina, perusahaan menjanjikan upah mereka 15 ribu yuan (sekitar Rp33 juta) per bulan, tapi faktanya yang didapat hanya 1.000 yuan (Rp2,3 juta). Jika berhenti dan kembali ke Cina, perusahaan meminta mereka untuk membayar 50 ribu yuan (Rp110 juta) agar bisa mendapatkan paspor kembali melalui agensi.

Laporan CLW tak hanya soal dokumen dan upah. Mereka menemukan bahwa sejak Juni 2021, tujuh pekerja meninggal di PT VDNI. Tidak ada penjelasan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jenazah mereka dikremasi begitu saja. PT VDNI begitu tertutup sebab dijaga ketat oleh unit keamanan yang dibentuk perusahaan dan diperbantukan oleh polisi. Mereka berpatroli selama 24 jam terutama pada pintu masuk. 

Laporan CLW juga menyebut PT VDNI, PT OSS dan PT GNI menerapkan waktu kerja 9,5 jam per hari (tidak termasuk waktu istirahat) dengan beban kerja yang berat dan semua harus cepat. 

Perusahaan melarang para pekerja Cina keluar masuk. Kepada CLW, salah seorang pekerja mengatakan bahwa “kami terkurung dalam pabrik ini sudah lebih dari satu setengah tahun dan tidak pernah bisa keluar dari pabrik. Mereka yang keluar secara rahasia (dan ketahuan) akan kena denda ribuan (yuan) dan ribuan daftar penilaian.” “Penilaian” di sini  merujuk pada serangkaian regulasi dan aturan pelanggaran yang berujung pada pemotongan gaji. Misalnya, sebagaimana dilaporkan oleh seorang buruh, jika ia terlambat 10 menit maka gajinya akan dikurangi satu jam. 

Akibat waktu kerja dan kondisi kerja yang buruk itu, pada Mei 2022, dua TKA Cina yakni MG dan WR bunuh diri. Keduanya memutuskan bunuh diri karena tidak mampu bekerja dengan aturan yang sangat tidak wajar. 

Eksploitasi serupa juga dialami oleh pekerja lokal yang bekerja di PT GNI. Seorang pekerja berinisial YSR meninggal saat bekerja mengoperasikan buldoser pada malam hari tanpa menggunakan lampu penerangan. Ia terseret longsor dan tenggelam ke dasar laut di kedalaman 26 meter. Pekerja lain berinisial HR juga menerima nasib yang sama, meninggal dunia karena tertimbun longsor bersama ekskavator pada 28 Juni 2020. Peristiwa itu baru diketahui oleh perusahaan dua hari setelah kejadian. 

Sementara pekerja dengan inisial AF nyawanya hilang saat bekerja di tungku enam smelter 1 milik PT GNI. Ia ditemukan tidak bernyawa di samping tuas kontrol mesin hidrolik. Lalu, pada Desember 2022, MD dan NS, selebritas Tiktok yang kerap mengunggah pekerjaannya sebagai operator crane, meninggal saat terjadi ledakan tungku di smelter 2, yang juga milik GNI. 

Kecelakaan kerja yang terus terjadi disebabkan karena PT GNI tidak mengindahkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahkan dengan seenaknya memberikan surat peringatan (SP) kepada para pekerja tanpa ada acuan yang jelas. 

Di samping kondisi kerja yang buruk, sebagian besar buruh lokal PT GNI statusnya masih kontrak walaupun telah bekerja selama dua tahun. Bagi PT GNI, pekerja tetap hanya berlaku pada staf HRD (human resource development). PT GNI juga bertindak sewenang-wenang dalam hal pengupahan. Misalnya, para pekerja yang lembur tidak mendapatkan bayaran utuh. Sementara pekerja yang mengambil libur enam hari dari cuti tahunan upahnya dipotong Rp200 ribu per hari. Para pekerja yang tidak masuk karena sakit juga tidak berhak mendapatkan tunjangan keahlian sebesar Rp600 ribu. Perusahaan menganggap pemotongan upah dan tunjangan sebagai kesalahan teknis, bukan kesengajaan.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Pemerintah Melindungi Pertambangan

Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), selama menjabat sebagai presiden, Jokowi telah memberikan konsesi seluas 11,7 juta hektare dan paling terbanyak berada di sektor pertambangan. Jokowi bahkan dianggap sebagai presiden yang paling agresif membuka hutan untuk pertambangan. Saat ini total hutan yang diberikan kepada para pengusaha nikel sebesar 693.246, 72 hektare. 

Berdasarkan bahan konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) Januari-Desember 2022, pertambangan menjadi sektor kedua yang paling diminati di bawah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya. Sementara Cina berada di urutan kedua negara investor terbesar di Indonesia. Investasinya mencapai 8,2 miliar dolar AS, di bawah Singapura yang investasinya sebanyak 13,3 miliar dolar AS. 

Sulteng adalah salah satu provinsi yang paling banyak diincar oleh PMA karena memiliki potensi sumber daya alam (SDA) seperti nikel. Laporan investigasi Tempo menyebut total izin usaha pertambangan (IUP) nikel di provinsi tersebut, yang diberikan oleh pemerintah pusat, sebanyak 98. Sedangkan Walhi Sulteng mencatat pada 2021 sebanyak 1.150 izin pertambangan mineral logam dan batuan tersebar di 13 kabupaten/kota. Sebagian besar IUP yang beroperasi memiliki relasi dengan perusahaan Cina. 

Atas semua ini, menurut Arianto Sangadji dalam laporan yang diterbitkan oleh Yayasan Auriga Nusantara dan KPK, Sulteng khususnya Morowali telah masuk ke dalam pusaran kapitalisme global, yaitu sebagai pusat produksi terintegrasi nikel setengah jadi dan baja nirkarat.

Masuknya perusahaan Cina di Indonesia merupakan hasil dari lobi-lobi yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka menawarkan proyek kepada pengusaha-pengusaha Cina melalui forum KTT Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) pada Oktober 2014. Dalam pidato di forum APEC ke-22 di Beijing, Jokowi mengungkapkan anggaran pemerintah Indonesia untuk mendanai proyek infrastruktur memiliki keterbatasan. Proyek infrastruktur berkaitan erat dengan visi Jokowi yang hendak menjadikan Indonesia sebagai poros maritim–tertera dalam sembilan prioritas pembangunan periode pertama yang disebut Nawacita. Jokowi menargetkan membangun 24 pelabuhan, dimulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Lalu proyek 25 bendungan, jaringan kereta api, jaringan transportasi di enam kota besar serta proyek pembangkit listrik. 

Jika proyek ini didanai, Jokowi bersedia menghapus semua hambatan investasi ke Indonesia (Harefa, 2015).

Pidato Jokowi tersebut, sebagaimana dia harapkan, mendapat respons positif dari Cina. Akhirnya, pada 25-27 Maret 2015, Jokowi menandatangani nota kesepahaman terkait investasi Cina di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Wakil Perdana Menteri Cina Liu Yandong berkunjung ke Indonesia pada 27 Mei 2015 (Suciliani dan Muhammad, 2017). Kunjungan tersebut memberikan kejelasan kerja sama antar dua negara: investasi yang bebas hambatan. 

Perjanjian itu diikuti dengan penandatanganan kerja sama project turnkey, yaitu kewajiban untuk mengikutsertakan pekerja Cina dalam program investasi. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah TKA Cina di Indonesia. Menurut data Kementerian Perdagangan Cina, terdapat 592 ribu buruh Cina yang telah bekerja di perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Cina pada 2021 lalu. PT GNI sendiri, sejak awal beroperasi, mempekerjakan 1.348 pekerja Cina. Sementara pekerja lokal sebanyak 10.900.


Penutup

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT GNI merupakan protes terhadap eksploitasi yang mereka alami. Akar soal dari konflik ini adalah eksploitasi perusahaan terhadap para pekerja guna mendapatkan keuntungan yang maksimal. Dengan kata lain, konflik pekerja di PT GNI bukan dipicu oleh sentimen rasisme (TKA vs TKI). Narasi rasisme itu malah diciptakan sendiri oleh PT GNI untuk memecah belah persatuan di kalangan pekerja yang sedang berjuang melawan eksploitasi dari perusahaan. 

Melalui narasi rasisme tersebut, selain sukses mengonsolidasikan kekuatan mereka, PT GNI juga berhasil membuat pemerintah semakin teguh berdiri di pihak mereka. Pemerintah bukannya mengeluarkan kebijakan untuk melindungi kepentingan pekerja malah memberikan perlindungan kepada perusahaan.


Masril Karim adalah Ketua Umum HMI Cabang Manado periode 2015-2016. Saat ini tergabung sebagai anggota dari LSM Forum Studi Halmahera (FoSHal) yang berlokasi di Ternate, Maluku Utara.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.