Monyet Itu Pintu: Membaca Kasus Konflik Agraria di Pulau Sumba

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Illustruth


DI TENGAH penetrasi kapitalisme neoliberal hari ini, konflik agraria yang berkaitan tanah adat/tanah ulayat dan pembangunan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian berkembang menjadi persoalan serius. Masalah ini sudah menggurita dalam kehidupan masyarakat NTT, terutama sejak industri tambang dan pariwisata masuk NTT sejak tahun 1980an.[1]Namun, dalam beberapa hari terakhir, persoalan ini kembali menjadi sorotan publik ketika Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, berseberangan pendapat dengan seorang kepala suku di pulau Sumba, mengenai kedudukan dan status tanah yang akan dijadikan lokus pembangunan oleh pemerintah NTT. Perbedaan pendapat antara sang kepala suku dan Laiskodat menjadi perhatian publik dan menimbulkan keramaian di berbagai platform media sosial karena penggunaan kata penghinaan oleh Laiskodat dalam negosiasi yang berakhir ricuh itu.

Setelah mengikuti berbagai diskursus publik di beberapa media daring dan media sosial berkaitan dengan konflik agraria di Sumba tersebut, kurang lebih ada dua persoalan yang paling mencolok sekaligus pelik. Pertama, mayoritas diskursus itu melegitimasi dan/atau tidak mempersoalkan upaya perampasan tanah (land grab) karena, bagi mereka, titik masalahnya bukan di aktivitas upaya perampasan tanah itu, tetapi lebih pada penghinaan “monyet” yang dilontarkan Laiskodat kepada sang kepala suku dalam proses negosiasi. Kedua, dominasi pandangan populis dan neopopulis Chayanovian dalam memahami persoalan agraria di NTT, termasuk dalam kaitannya dengan konflik agraria, yang baru saja terjadi di Sumba itu.

Saya mengamati bahwa mayoritas wacana yang muncul di media daring dan media sosial itu berargumentasi bahwa jika dua hal ini diatasi dan dijembatani, yakni dengan cara, pertama, melalukan pendekatan komunikasi dan negosiasi politik yang santun dan, kedua, mengakomodasi kepentingan kepala adat, maka pembangunan akan berjalan lancar dan, karena itu, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumba dam NTT. Tetapi, dua cara itu tidak akan menyelesaikan persoalan kemiskinan dan bahkan justru akan mereproduksi kemiskinan di NTT hari ini dan masa yang akan datang. Elaborasi argumen saya ini didedah dalam tiga bagian: hinaan monyet, konsep perampasan, dan konsep kelas.


Monyet

Penggunaan hinaan “monyet” oleh Laiskodat itu perlu diabstraksi lebih lanjut untuk menggali dan memahami maksud di balik penggunakan hinaan itu. Tetapi, perlu saya tegaskan sejak awal bahwa karena Laiskodat adalah gubernur NTT, maka kata “monyet” yang digunakannya merupakan kata yang berasal dari pemerintah NTT untuk rakyat NTT itu sendiri. Karena itu, kata “monyet” dalam hal ini, perlu dianalisa secara lebih mendalam dalam kerangka ekonomi politik pembangunan di NTT dan tidak berhenti di persoalan karakter dan tabiat individual Laiskodat.

Sejatinya, kecenderungan ‘memonyetkan’ orang Indonesia, termasuk orang NTT sudah terjadi sejak jaman kolonial. Hal ini terekam jelas, misalnya dalam novel sejarah Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer[2] yang melukiskan tokoh Minke yang memperjuangkan kedudukan kaum pribumi Indonesia di awal abad ke-20 di hadapan kekuasaan dan kapital Belanda. Di novel Bumi Manusia, sang penulis melukiskan bagaimana Tuan Mellema, seorang kapitalis Belanda, ‘memonyetkan’ Minke seorang pelajar pribumi, yang disusun dalam rangkaian percakapan yang menegangkan sebagai berikut:

Bayang-bayang pendatang itu disemprotkan oleh lampu ruangdepan, makin lama makin panjang. Langkah sepatu yang terseret semakin jelas. Kemudian muncul seorang lelaki Eropa, tinggi, besar, gendut, terlalu gendut. Pakaiannya kusut dan rambutnya kacau, entahlah memang putih entahlah uban.

Ia melihat ke arah kami. Berhenti sebentar.

“Ayahmu?” bisikku pada Annelies.

“Ya,” hampir tak terdengar.

[…]

“Selamat petang. Tuan Mellema!” dalam Belanda dan dengan nada yang cukup sopan.

Ia menggeram seperti seekor kucing. Pakaiannya yang tiada bersetrika itu longgar pada badannya. Rambutnya yang tak bersisir dan tipis itu menutup pelipis, kuping.

“Siapa kasih kowe ijin datang kemari, monyet!” dengusnya dalam Melayu-pasar, kaku dan kasar, juga isinya.

[…]

Aku akui: badanku gemetar, walau hanya sedikit. Dalam keadaan seperti ini aku hanya dapat menunggu kata-kata Nyai. Tak ada orang lain bisa diharapkan. Celakalah aku kalau dia diam saja. Dan memang dia diam saja.

“Kowe kira, kalo sudah pake pakean Eropa, bersama orang Eropa, bisa sedikit bicara Belanda lantas jadi Eropa? Tetap monyet!”

“Tutup mulut!” bentak Nyai dalam Belanda dengan suara berat dan kukuh. “Ia tamuku.”[3]

 

Dalam rangkaian percakapan ini, seorang kapitalis Belanda, ‘memonyetkan’ seorang pelajar pribumi, Minke, yang berkujung ke rumah Annelies Mellema, yang kemudian menjadi istrinya, Keduanya kelak dipisahkan oleh modal dan kekuasaan kolonial karena kepribumian Minke atau ‘kemonyetannya’ di mata kolonialisme, yang berujung pada kematian Annelies seorang diri di negeri Belanda. Dengan pandangan orientalis,[4] pihak kolonial memandang warga pribumi Indonesia sebagai monyet, yang tidak pantas untuk bersanding dan apalagi menikah dengan orang Belanda atau yang memiliki darah Belanda seperti Annelies, karena mamanya Nyai Ontosoroh, seorang pribumi, seorang perempuan, yang berani melawan modal dan kekuasaan Belanda seorang diri. Lebih dari itu, orang Belanda harus memonyetkan orang Indonesia agar proyek kolonial mereka bisa dilaksanakan di tanah jajahan. Logika yang beroperasi di kepala pemerintahan kolonial kala itu kira-kira begini: karena kalian adalah monyet, mari sini, kami orang Eropa akan menjadikan kalian manusia, sama seperti kami, melalui pembangunan kapitalisme.

Satu abad kemudian, di abad 21, Gubernur Laiskodat, pemerintah NTT, ‘memonyetkan’ warganya sendiri di pulau Sumba. Apa yang dilakukan oleh pemerintah NTT memiliki maksud dan tujuan yang kurang lebih dengan sama pemerintah kolonial yang sudah diusir dari bumi Indonesia. Pembangunan neoliberal di bidang pariwisata, tambang, perkebunan, dan peternakan di pulau Flores dan Timor, misalnya, adalah salah satu bukti lain bagaimana aset masyarakat adat seperti tanah ulaya, bisa berpindah tangan begitu cepat dan mudah entah kepada pihak pemerintah atau pihak kapital demi sebuah tujuan: pembangunan kapitalisme neoliberal. Kata monyet yang digunakan ini, buat saya, tidak saja bertujuan untuk menghina, tetapi lebih penting dari itu adalah bertujuan untuk mengatur. Pengaturan ini—yang dalam terminologi Foucauldian disebut governmentality[5]—bertujuan bukan saja untuk menjamin pemerintahaan dan pembangunan, tetapi juga untuk mengakumulasi modal,

Laiskodat, sebagai representasi dari pemerintah NTT, juga kerap mengatakan bahwa orang NTT itu miskin, malas dan bodoh. Kata “monyet” adalah ringkasan dan kristalisasi dari definisi dan batasan terhadap masyarakat NTT sebagai yang miskin, malas dan bodoh, yang sejauh ini menjadi diskursus yang terus menerus diobralkan ke publik NTT oleh Laiskodat. Dibaca secara kritis, hinaan tersebut tentu merupakan cara untuk mengatur dan menertibkan melalui pendekatan teknik pembangunan ala neoliberalisme yang kerap kali harus dimulai mula-mula dengan memprivatisasi aset, terutama tanah, untuk kepentingan akumulasi kapital. Jika aset sudah diprivatisasi, maka langkah berikutnya membangun relasi produksi dan reproduksi kapitalis neoliberal, yang pasti akan menyingkirkan kelas-kelas pekerja (classes of labour) yang berasal dari masyarakat kecil, termasuk masyarakat kecil di NTT.

Karena itu, dalam konteks konflik agraria di pulau Sumba, logika kolonial kembali didengungkan oleh pemerintah NTT, yang bunyinya kira-kira seperti ini: karena kalian adalah monyet dan agar kalian bisa menjadi manusia, maka, mari sini, serahkan tanah ulayatmu ke pada kami dan kami, pihak pemerintah provinsi NTT, akan menjadikan kalian manusia melalui pembangunan kapitalisme!


Perampasan

Seperti saya sebut di atas, upaya perampasan tanah di Indonesia sejak zaman kolonial biasanya didahului dengan upaya ‘memonyetkan.’ Jika kata monyet itu disematkan kepada seseorang atau sekelompok orang, apalagi oleh otoritas tertentu, maka di sana ada asumsi implisit—atau bahkan eksplisit—bahwa orang yang dimonyetkan itu merupakan entitas yang bodoh, kolot dan terbelakang. Di kasus perampasan tanah yang terjadi di Sulawesi, seperti yang diuraikan oleh Tania Murray Li[6]  dalam bukunya Land’s End (2014), pemerintah daerah setempat cenderung ‘memonyetkan’ masyarakat pegunungan Lauje sebagai orang yang ‘malas, tidak berpendidikan, dan kekurangan jiwa kewirausahaan.’ Dengan cara ‘pemonyetan’ seperti ini, maka proyek pembangunan kapitalis perlu dilakukan dengan memperkenalkan tanaman komoditas kakao, misalnya. Tanaman komoditas kakao yang diperkenalkan ini kemudian menjadi titik mulai komodifikasi tanah, yang pada akhirnya diikuti oleh komodifikasi komoditas, relasi produksi dan reproduksi, yang melahirkan diferensiasi kelas. Infrastruktur publik, seperti jalan raya, yang dibangun akhirnya membuka akses bagi para migran dan para pejabat publik untuk mencaplok tanah-tanah penduduk melalui mekanisme pasar untuk terlibat dalam investasi pengembangan dan pembangunan kapitalisasi kakao.

Perampasan tanah secara gradual (piecemeal) melalui mekanisme pasar ini seperti yang terjadi di Sulawesi itu, bagi Li,[7]bukan merupakan land grab. Sebab, land grab, dalam bayangan Li[8] itu hanya terjadi jika ada pengusiran dan pembongkaran terhadap aset masyarakat dalam waktu yang cepat dan tidak jarang menggunakan kekerasan oleh aparatus negara. Di Indonesia hari ini, pasca runtuhnya otoritarianisme Suharto, menurut Li,[9] yang lebih sering terjadi adalah pengambilalihan tanah yang dilakukan melalui permintaan persetujuan dari masyarakat adat melalui proses negosiasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari tunduhan pelanggaran HAM yang bisa menurunkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kapital. Meskipun bukan land grab, tetapi menurut saya hal ini tetap merupakan aktivitas perampasan (tanah) melalui mekanisme pasar neoliberal hari ini, yang mungkin lebih cocok disebut sebagai accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan), sebuah istilah yang dicetuskan oleh David Harvey untuk menggantikan istilah akumulasi primitif Karl Marx.[10]

Akumulasi melalui perampasan dalam kaitannya dengan perampasan tanah hari ini tidak harus melalui mekanisme pasar, tetapi juga melalui negosiasi. Bila negosiasi mengalami titik buntu, maka pendekatan lain bisa diambil. Saya kira apa yang dilakukan oleh pemerintah NTT dalam konteks konflik agraria di Sumba adalah bahwa pemerintah NTT ingin melakukan pengambilalihan tanah ulayat melalui pendekatan negosiasi. Tetapi, pendekatan melalui teknik negosiasi dalam upaya accumulation by dispossession ini tetap memiliki asumsi baik implisit maupun eksplisit untuk ‘memonyetkan’ masyarakat yang akan menjadi sasaran akumulasi melalui perampasan itu.

Fenomena ini juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Di Kalimantan misalnya, upaya perampasan tanah untuk pembangunan kelapa sawit dilakukan dengan cara ‘memonyetkan’ masyarakat Kalimantan terlebih dahulu, sebagai warga yang miskin dan terbelakang. Kemiskinan dan keterbelakangan ini, menurut pemerintah dan korporasi kelapa sawit, hanya bisa diatasi dengan membuka ruang bagi ekspansi kelapa sawit dalam mekanisme inti-plasma dengan pola 5:2 atau 7:2. Artinya, jika masyarakat menyerahkan tanah ulayat atau tanah pribadi 5 atau 7 hektar, maka mereka akan mendapatkan perkebunan plasma 2 hektar yang dibuka dan ditanam oleh perusahaan kelapa sawit, yang kemudian kerap mengingkari janji-janji manis di awal pembangunan dan pengembangan perkebunan kepala sawit ini.[11]

Pertanyaan selanjutnya, mengapa masyarakat adat, termasuk di NTT, mau memberikan tanah adatnya, yang kadang-kadang begitu luas bagi proyek pembangunan swasta dan pemerintah demi akumulasi kapital yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang seperti yang terjadi dengan pembangunan kelapa sawit di Kalimantan? Li[12]memberikan dua alasan utama sebagai berikut. Pertama, masyarakat adat, seperti halnya kepala adat, tidak jarang mendapatkan intimidasi baik secara fisik maupun legal. Misalnya, tanah yang adalah ulayat adat bisa serta merta dinaikan statusnya menjadi tanah negara. Akibat takut akan tindakan pemerintah seperti ini, tidak jarang masyarakat adat menjual tanah adat dengan murah atau menghibahkan dengan ganti rugi yang kecil. Kedua, pemerintah dan swasta tidak jarang menjanjikan pembangukan infrastruktur tertentu untuk masyarakat adat, seperti pembangunan jalan  dan pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit di Kalimantan yang berujung pada masalah akibat penipuan, korupsi dan nepotisme. Dalam konteks perampasan tanah di Sumba, strategi ‘pemonyetan’ sudah terbukti gagal akibat protes masyarakat NTT yang begitu keras hari-hari ini. Karena itu, dua strategi lain yang dibahas oleh Li[13] ini mungkin saja akan diambil oleh pemerintah NTT di masa depan.


Kelas

Dalam masyarakat generalised commodity production (produksi komoditas yang tergeneralisasi) hari ini,[14]pembangunan kapitalis neoliberal itu, termasuk di NTT, pasti akan menghasilkan masyarakat kelas, yakni kelas kapitalis, produsen komoditas kecil (petty commodity producer), dan kelas-kelas pekerja (classes of labour).[15] Karena itu, penyelesaian persoalan agraria, termasuk dalam kaitannya dengan akumulasi melalui perampasan, tidak bisa tidak mengabaikan analisa kelas, yang tentunya mengalami interseksi dengan melalui relasi sosial yang lain seperti gender, etnis, agama, kasta, dan ras. Dalam interseksi ini, dalam konteks masyarakat generalised commodity production, kelas menjadi relasi yang utama, yang mana relasi sosial yang lain berdinamika di dalam relasi kelas ini.[16] Dengan kata lain, menurut Bernstein, dalam alam kapitalisme hari ini, ‘relasi kelas itu universal, tetapi tidak determinan dan eksklusif dari relasi dan praktik sosial lain.’[17]

Dalam konteks konflik agraria di Sumba, diskursus yang beredar di media daring dan mendia sosial didominasi oleh pandangan populis dan neopopulis membenturkan petani versus pemerintah, yang menganggap seolah-olah petani di Sumba itu merupakan entitas yang homogen. Padangan populis dan neopopulis ini bisa saja kontra produktif untuk konteks NTT khususnya dan konteks Indonesia pada umumnya. Sebab, petani di NTT, termasuk di Sumba, terdiferensiasi dalam kelas-kelas yang berbeda:  kapitalis, produsen komoditas kecil (PKK), dan kelas-kelas pekerja. Masing-masing kelas ini memiliki kepentingan ekonomi dan politik yang berbeda-beda, terutama dalam merespons masuknya kapital, seperti yang diulas dengan sangat rapih dan apik oleh Habibi.[18] Tidak jarang dalam riset saya di NTT, petani kapitalis, yang biasanya datang dari ketua adat, adalah penyebab terjadinya perampasan tanah. Negosiasi antara ketua adat dan pihak swasta dan pemerintah tidak jarang melibatkan transaksi material dan berbagai kalkulasi ekonomi dan politik yang lain, seperti yang terjadi di Kalimantan dalam kaitanya pengembangan kelapa sawit.[19] Selain itu, ketua adat bisa saja mempertahankan tanah ulayat untuk kepentingannya sendiri yang tidak dibagikan dengan kelas yang lain, yang mungkin ingin agar tanah dimaksud dialokasikan untuk pembangunan industri tertentu agar mereka bisa bekerja di daerah sendiri daripada harus merantau ke Malaysia. Hal ini terjadi karena ketua adat, yang pada umumnya adalah petani kapitalis, memiliki kepentingan yang berbeda dari PKK dan kelas-kelas pekerja.

Jadi, advokasi terhadap persoalan petani, termasuk persoalan perampasan tanah, dari perspektif ekonomi politik Marxis melalui analisa kelas lebih mampu menangkap proses dan mekanisme ekploitasi dan, karena itu, lebih berguna untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pembangunan di NTT daripada menggunakan analisa populis atau neopopulis. Dalam konteks Sumba, tuan tanah, yang sudah bertransformasi menjadi petani kapitalis, memiliki pengaruh besar yang memiliki tanah yang begitu luas, yang tidak jarang memiskinkan masyarakat sumba yang lain dari kelas bahwa, seperti orang biasa dan keturunan hamba, yang hari ini bertransformasi menjadi PKK dan kelas-kelas pekerja.

Penguasaan tanah yang luas untuk pengembalaan ternak yang mungkin tidak diikat atau dikandangkan sangat merugikan kelas-kelas PKK dan kelas-kelas pekerja yang tidak memiliki kuasa untuk melawan para tuan tanah itu akibat terikat pada relasi patron-klien dengan tanah garapan atau tanah bagi hasil dengan para tuan tanah di Sumba. Karena itu, membantu mengadvokasi tuan tanah dalam kasus perampasan tanah yang melibatkan pemerintah NTT demi membebaskan masyarakat Sumba yang dimaksud dari kemiskinan tanpa menggunakan lensa analisa kelas Marxis adalah, menurut saya, sebuah usaha yang kelihatan masuk akal, tetapi sia-sia.

Yang terakhir, jika seorang Nyai Ontosoroh, bisa menghardik Tuan Malema, seorang tuan kapitalis Belanda, yang memonyetkan Minke dengan teguran ‘tutup mulutmu!’ maka  apa yang bisa dilakukan massa rakyat NTT?***


Emilianus Yakob Sese Tolo, Anggota Forum Academia NTT


Catatan Akhir

[1]Emilianus Yakob Sese Tolo, Ekspansi Kapital dan Perlawanan Petani di Flores, dalam Kirch Berger & Mathias Daven (Eds.), Buku Kenangan 50 Tahun STFK Ledalero (Maumere: Penerbit Ledalero, 2019).

[2]Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia (Jakarta: Hasta Mitra, 1980)

[3]Ibid., 36-37.

[4]Hanneman Samuel, Genealogi Kekuasaan Ilmu Sosial Indonesia: Dari Kolonialisme Belanda Hingga Modernisme Amerka (Depok: Penerbit Buku Kepik Ungu, 2010)

[5]T. M. Li, The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics (USA: Duke University Press, 2007)

[6]T. M. Li, Land’s end (USA: Duke University Press, 2014), hlm. 39.

[7]Tania Murray Li (2017) Intergenerational displacement in Indonesia’s oil palm plantation zone, The Journal of Peasant Studies, 44:6, 1158-1176, DOI: 10.1080/03066150.2017.1308353

[8]Ibid.

[9]Ibid.

[10]D. Harvey, The New Imperialism (New York: Oxford University Press, 2003)

[11]Julia & Ben White (2012), Gendered experiences of dispossession: oil palm expansion in a Dayak Hibun community in West Kalimantan, The Journal of Peasant Studies, 39:3-4, 995-1016, DOI: 10.1080/03066150.2012.676544

[12]Li, Intergenerational displacement

[13]Ibid.

[14]H. Bernstein, Class Dynamics of Agrarian Change (Canada: Fernwood Publishing, 2010)

[15]Muchtar Habibi, Capitalist Agrarian Change in Indonesia: Class, Production and Reproduction (London: Disertasi PhD, Development Studies, SOAS University of London, 2021)

[16]Ibid.

[17]Henri Bernstein, Into The Field With Marx: Some Observation on Researching Class, dalam Allessandra Mezzadri (Ed.), Marx In The Field (New York: Anthem Press, 2021), hlm. 26.

[18]Habibi, Capitalist Agrarian

[19]C.J. Fortin, “The Biofuel Boom and Indonesia’s Oil Palm Industry: The Twin Processes of Peasant Dispossession and Adverse Incorporation in West Kalimantan” Paper presented at the International Conference on Global Land Grabbing, University of Sussex, UK 6-8 April, 2011.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.