“Merdeka Belajar” Gaya Menteri Nadiem: Apanya yang Merdeka?

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Jonpey


Tulisan ini adalah bagian pertama dari serial esai bertema pendidikan demokrasi radikal.


TIADA hari kita lalui tanpa mendengar seruan mengenai pentingnya pendidikan untuk kemajuan bangsa dan negara. Beberapa bulan sebelum pandemi Covid-19 menimpa Indonesia di awal 2020, jargon “Revolusi Industri 4.0” digaungkan tanpa henti di media dan para politisi yang ingin terlihat progresif tak kunjung berhenti bicara mengenai pentingnya “revolusi” ini segera diimplementasikan dalam semua lini kebijakan negara, termasuk, dan mungkin terutama, di sektor pendidikan.

“Agar kita tidak kalah bersaing dan demi masa depan bangsa kita,” begitulah kira-kira slogannya.

Setelah terpilihnya kembali Joko Widodo sebagai kepala negara yang “baik”, salah satu wujud aktualisasi “revolusi” ini adalah terpilihnya Nadiem Makarim untuk mengepalai arah baru pendidikan Indonesia. Layaknya menginisiasi startup yang menawarkan pembaharuan, Nadiem membawa konsepsi baru tentang arah pendidikan bangsa kita, yang ia namakan “Merdeka Belajar”. Namun, jika dilusuri lebih lanjut, definisi “merdeka” Nadiem hanya mendaur-ulang logika lama pendidikan yang harus mendekatkan diri pada logika pasar, bahwa tujuan utama pendidikan tak lain adalah untuk mencetak tenaga kerja.

Walau saya secara pribadi tidak ingin mengecilkan pentingnya aspek pragmatis dari pendidikan, adalah suatu hal yang menyedihkan ketika pengetahuan yang diajarkan dalam ruang-ruang kelas harus tunduk mutlak pada tujuan mencetak manusia-manusia pemutar roda ekonomi. Di sisi lain, tak banyak dari mereka yang diuntungkan dari sistem ini.

Tidak mengherankan jika hierarki pengetahuan baik dalam sekolah maupun masyarakat pada umumnya tetap dipertahankan. Dengan ekonomi pasar sebagai panglima, hierarki pengetahuan dibentuk untuk mempertahankan skema tersebut. Para lulusan program ilmu pengetahuan alam disanjung tiada habis sebagai panutan mendekati kesempurnaan, berkat sebuah asumsi dangkal bahwa mereka akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang “berkualitas”. Lulusan ilmu sosial dianggap sebagai anak-anak yang kehilangan arah, sementara lulusan jurusan bahasa atau seni adalah makhluk rendahan yang tak punya harapan atau enggan berkontribusi terhadap kesejahteraan diri, keluarga dan mungkin negara. Merekalah para pariah dalam hierarki pendidikan.

Akan dianggap terlalu mengawang-awang sepertinya di era ini jika kita membahas pendidikan dengan cita-citanya yang lebih luhur seperti yang di utarakan sosiolog W. E. B Du Bois.

“Cita-cita pendidikan, apakah manusia dididik untuk mengajar atau membajak (lahan), menenun atau menulis, tidak boleh dibiarkan tenggelam ke dalam utilitarianisme yang dangkal. Pendidikan harus menjaga cita-citanya yang luas, dan tidak pernah lupa bahwa pendidikan berhubungan dengan Jiwa dan bukan dengan Dolar” (Du Bois, 1902: 82).

Saya melihat bahwa sesungguhnya tak ada perubahan yang berarti dari revolusi mental-industri-merdeka belajar ini. Mungkin melalui pendauran ulang konsepsi “kemerdekaan” yang ditawarkan Nadiem dapat kita pahami bagaimana nilai-nilai negara dan bermasyarakat yang diusung negara saat ini tak jauh berbeda dengan era pendahulunya, meskipun Indonesia pada tahun-tahun awal Reformasi kerap kali memposisikan dirinya berbeda dengan era Soeharto.

Kita dapat melihat bagaimana nilai-nilai ideologi yang dirangkul Indonesia saat ini tak berbeda dengan masa lalunya yang otoriter. Nilai-nilai seperti “hierarki, keteraturan, struktur, formalitas, paternalisme dan patriarki” merupakan nilai-nilai kunci dalam upaya rezim Presiden Soeharto untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, sistem politik Indonesia dan tentunya sistem ekonomi yang kapitalistik, di mana logika pasar menjadi fondasi hubungan sosial dalam negara (Bourchier, 2015: 155). Nilai-nilai ini, sebagaimana disebutkan Bourchier dalam bukunya, Illiberal Democracy in Indonesia: The Ideology of the Family State (2015), terus dilegitimasi oleh negara hari ini untuk tujuan yang serupa.

Sebagai contoh, dengan menelusuri kembali upaya negara meredam demonstrasi pada September 2019 yang tengah mengusung tuntuntan-tuntutan progresif di bawah slogan “Reformasi Dikorupsi” (cf. Kuddus, 2019), kita dapat melihat penggunaan dalil “keteraturan” dalam melegitimasi kekerasan fisik negara (kekerasan yang dilakukan aparat) maupun non-fisik (ancaman sanksi oleh Menristekdikti kepada para rektor dan dosen yang mendukung mahasiswa turun ke jalan). Tak mengherankan bahwa LBH Jakarta dalam Catatan Akhir Tahun 2019-nya berkesimpulan bahwa demokrasi kita perlahan telah direpresi, “kita sedang ditarik kembali ke masa otoritarian yang mendewakan stabilitas, keamanan, dan investasi yang untuk itu tak soal mengabaikan hukum dan hak asasi manusia (rule of law) (LBH Jakarta, 2019: 13).”

Kecintaan negara terhadap struktur, paternalisme, dan tentunya kapitalisme dapat dengan mudahnya terlihat ketika Mohamad Nasir, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, saat demo “Reformasi Dikorupsi” berlangsung menganjurkan “[…] mahasiswa kembali ke kampus untuk kuliah dengan baik, supaya kita bisa menjadi lulusan yang baik, yang bisa berkualitas menuju daya saing” (CNN Indonesia, 2019). Layaknya slogan yang sering digaungkan kalangan nasionalis naif: “Kuliah yang pintar, cepat lulus agar dapat berkontribusi ke perubahan negeri kita ini”.

Tentu saja untuk dapat menanamkan nilai-nilai ini, negara membutuhkan strategi yang sistematis dan tak hanya bergantung pada slogan-slogan kosong pejabat. Strategi yang digunakan tidak bisa hanya menekankan penggunaan kekerasan fisik maupun mental, namun juga strategi lain yang berjalan secara paralel dengan penggunaan kekerasan tersebut. Dibutuhkan sebuah strategi non-koersif yang membentuk warga negara agar tunduk, serta secara sukarela dan bahkan secara aktif merangkul nilai-nilai yang telah dibentuk oleh negara—active consent of manufactured consent (Gramsci, 1971; Herman & Chomsky, 2008; Wright, 2010). Strategi ini termasuk menjustifikasi tindakan-tindakan opresif yang dilakukan negara (sebagai aktualisasi nilai-nilai negara) dan melihat hal tersebut sebagai sebuah kewajaran atau “akal sehat” (common sense) dalam keseharian kita. Semua dilakukan demi terwujudnya “kemajuan dan keteraturan” negara di mana definisinya pun telah dimonopoli oleh negara.

Filsuf Marxis asal Italia, Antonio Gramsci, melalui catatan-catatan yang ia tulis ketika dipenjara pemerintahan fasis Bennito Mussolini, menyebut pembentukan akal sehat ini sebagai upaya pembentukan “hegemoni budaya”, alias dominasi kelas yang berkuasa (secara ekonomi, budaya, agama, dan/atau politik) dengan memanipulasi nilai dan budaya masyarakat (Crehan, 2016). Ini adalah dominasi atas pengetahuan yang kita percayai sebagai kebenaran, nilai-nilai yang kita anggap sebagai hal yang lumrah, begitu juga dengan cara kita memahami dunia sekitar, termasuk tentu saja cara kerja sistem sosial dan perekonomian kapitalis kita.

Tujuannya tak lain ialah agar nilai-nilai mereka yang berkuasa menjadi ideologi yang dominan dalam masyarakat kita. Cara pandang mereka yang berkuasa menjadi cara pandang yang lumrah, sekumpulan nilai-nilai yang diterima oleh kita semua. Nilai-nilai yang diimani para elit politik, ekonomi, budaya, dan agama tidak lagi dilihat sebagai sekumpulan nilai yang asing dan dipaksakan ke masyarakat, namun diimani sebagai common sense, akal sehat bersama yang “menghubungkan elit dan massa dalam mengerjakan sebuah proyek (negara) secara bergandengan tangan” (Mouffe, 1979: 168).

Upaya pembentukan ideologi dominan membutuhkan dukungan struktur sosial (kebijakan, institusi negara, budaya nasional, dll) untuk mengaktualisasikannya secara massal. Hal ini dapat dicapai melalui beragam cara, salah satunya melalui pendidikan formal. “Merdeka Belajar” sebagai upaya negara memperbaharui konsepsi tentang pendidikan sesungguhnya hanyalah pemeo terkini dalam upaya negara mempertahankan hegemoninya melalui pendidikan.


Pendidikan sebagai Alat Ideologis Negara

Pendidikan, baik formal maupun informal, tidaklah netral. Ini adalah poin yang harus ditegaskan. Ia tidak netral dalam pengetahuan yang diajarkannya, atau posisi para pendidiknya terhadap beragam isu sosial, dan juga posisi sosio-politis institusi pendidikan yang menaungi ini semua. Semua bentuk pendidikan, formal dan informal, sadar atau tidak, sangatlah politis karena memproyeksikan sebuah visi akan manusia dan masyarakat. Terlebih lagi ketika kita membicarakan pendidikan formal, ada prasyarat izin dan legitimasi dari negara untuk bisa beroperasi. Kedua hal ini sarat dengan ketentuan-ketentuan atau kepentingan-kepentingan sosio-politis negara. Akibatnya, proses pendidikan formal tersebut akan sangat terikat dengan apa yang dilihat oleh negara sebagai hal yang baik, benar, dan ideal.

Maka jelas bahwa pendidikan hadir sebagai salah satu ideological state apparatus atau “alat ideologis negara” (Althusser, 1970). Melalui pendidikan, negara tidak hanya menanamkan, namun juga memperkuat nilai-nilai ideologisnya untuk generasi saat ini maupun generasi berikutnya. Tentunya untuk mengaktualisasikan hal ini, institusi pendidikan beserta para tenaga pendidik di dalamnya memiliki peranan yang sentral untuk memanifestasikan, memformalkan dan mensistematiskan proses penanaman ideologi negara. Institusi pendidikan menjadi tempat untuk mempermudah dan mempercepat reproduksi ideologi negara.

Beberapa pemikir seperti Althusser (1970), Bowles dan Gintis (2011), Bourdieu & Passeron (1990), Apple (2012), Greene (1995), Gramsci (1971), Dhakidae (2003) serta hooks (1995, 2003), melihat bahwa institusi pendidikan formal, dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, setidaknya bertujuan untuk melakukan beberapa hal secara bersamaan (yang ketika diaktualisasikan sesungguhnya penuh dengan beragam kontradiksi dan kerap dilakukan tanpa adanya kesadaran penuh dari mereka yang terlibat di dalamnya):

Pertama, beroperasi sebagai situs produksi, reproduksi, distribusi dan konsumsi beragam pengetahuan, keterampilan maupun budaya yang dapat saling mendukung satu sama lain dan juga saling bertentangan.

Kedua, menanamkan dan mempertahankan hubungan sosial yang kapitalis. Di mana logika pasar, di mana semuanya, termasuk kebutuhan mendasar kita sebagai manusia, harus diperjualbelikan, menjadi fondasi relasi sosial antar individu maupun antar individu dengan negara, termasuk di dalam sistem pendidikan itu sendiri. Upaya-upaya lain untuk menerapkan relasi-relasi sosial yang lebih setara seperti feminisme, anti-rasisme, anti-kolonialisme dsb-nya dapat dengan mudah dikooptasi kapitalisme dan digunakan kapitalisme untuk melegitimasi dirinya.

Ketiga, membantu proses pengendalian sosial dengan melegitimasi ideologi negara.

Dalam pelaksanaannya, ketiga poin tersebut tak terpisahkan. Ketiga poin juga menunjukkan betapa terikatnya sistem pendidikan dengan institusi pendidikan sebagai wadah aktualisasi sistem tersebut dalam masyarakat. Sebagai contoh, institusi pendidikan formal sebagai situs reproduksi nilai-nilai negara dapat terlihat pada penerapan kurikulum wajib dari negara oleh institusi pendidikan kita (cf. Apple, 2004). Kurikulum adalah salah satu manifestasi yang paling nampak dari upaya negara dalam mereproduksi nilai-nilai ideologisnya.

Kita bisa lihat dalam mata pelajaran dan mata kuliah yang secara eksplisit berupaya menanamkan nilai-nilai negara: kewarganegaraan, Pancasila, mata pelajaran agama (Laksana & Wood, 2018), maupun melalui pelajaran yang lebih tersirat penananam ideologinya seperti dalam beragam mata pelajaran ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora yang kerap mengagungkan konsep-konsep meritokrasi, individualisasi permasalahan sosial dan pendekatan-pendekatan teknokratis dalam penyelesaian isu-isu sosial (Hadiz dan Dhakidae, 2005). Semua hal ini bukan hanya merupakan landasan yang penting untuk menanamkan dan mempertahankan relasi-relasi kapitalis dalam masyarakat dan nilai-nilai ideologi negara lainnya, namun juga merupakan landasan yang sentral dalam membentuk warga negara Indonesia yang “ideal” (Bourchier, 2015; Laksana, 2014; Lydersen, 2011), atau apa yang disebut de Saxe (2015) sebagai “warga negara yang layak”. Di dalam diri warga negara yang layak terpatrilah ideologi dominan negara dengan segala kontradiksi yang ada di dalamnya.

Sembari mengingat cara negara merespons demonstrasi mahasiswa pada bulan September lalu, kita dapat membaca kembali anjuran Menristekdikti Mohamad Nasir untuk kembali ke kampus sebagai contoh resmi betapa eratnya pendidikan dengan upaya negara mendefinisikan warga negara yang ideal. Bahkan lebih dari itu, anjuran beliau agar mahasiswa kembali ke kampus memperlihatkan pemahaman beliau akan pentingnya peran institusi pendidikan dalam membentuk dan mempertahankan definisi menjadi warga negara di Indonesia, yaitu tunduk terhadap kekuasaan, selalu berupaya menjaga keteraturan, mengimani bahwa negara mengerti yang terbaik untuk rakyatnya. Bourchier telah mengatakan dengan tepat bahwa nilai-nilai Orde Baru masih jauh dari kematian. Ia tak hanya hidup, namun tumbuh dengan subur, berkat dukungan negara di era reformasi … yang dikorupsi.

Begitu pula dengan skema Merdeka Belajar—Kampus Merdeka dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru kita, Nadiem Makarim. Kita dapat melihat bagaimana institusi pendidikan tak hanya berperan sebagai ruang dan alat untuk mendefinisikan apa artinya menjadi warga negara yang ideal, namun juga warga negara yang merdeka. Tentunya dengan definisi “merdeka” yang telah dikerdilkan maknanya menjadi warga negara yang mampu secara “bebas” menjalankan roda perekonomian negara, atau yang lebih umum: bebas meneken kontrak untuk menjadi pekerja upahan.  Mengutip Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Merdeka Belajar—Kampus Merdeka bertujuan untuk “[…] memenuhi tuntutan, arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), dan untuk menyiapkan mahasiswa dalam dunia kerja […].” (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020, hal. 7).

Tak perlukah institusi pendidikan membekali warga negara, terutama anak muda, dengan kemampuan untuk bertanya, apakah benar sebagai warga negara kita diuntungkan dari “kebebasan” menjalankan roda perekonomian negara? Atau bahkan pembekalan tentang pengetahuan akan hak-hak kita sebagai pekerja, maupun pemahaman-pemahaman lainnya tentang isu-isu sosial di sekitar kita, dari isu patriarki, rasisme, perusakan lingkungan, korupsi yang mengakar, kekerasan aparat, dan beragam penindasan lainnya? Menurut logika Buku Saku Merdeka Belajar, jika warga negara ingin berkontribusi terhadap “kemajuan” negara, maka itu semua harus dilakukan dalam kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh negara. Tak perlu kita mempertanyakan batasan-batasan yang telah dibentuk oleh negara (terlepas benar atau salahnya). Tunduklah terhadap apa yang sudah ada, dan kita tak hanya akan menjadi warga negara yang ideal, yang diidamkan, yang menjadi panutan. Di saat yang sama kita juga akan menjadi individu yang “merdeka”.

Kontradiksi di atas menunjukkan bahwa sistem pendidikan kita, melalui institusi pendidikan formalnya, tidak sedang menyelenggarakan pendidikan yang emansipatoris. Pendidikan kita hari ini secara telanjang menggiring kita menjadi homo economicus atau manusia ekonomi semata.

Tak ada yang baru dan tak ada yang “merdeka” dari Merdeka Belajar.***


Ben K. C. Laksana, pendidik serta peneliti lepas dan dosen paruh waktu di jurusan Hubungan Internasional, International University Liaison Indonesia


Kepustakaan

Althusser, L. (1970). On the Reproduction of Capitalism: Ideology and Ideological State Apparatuses (3rd ed.). London: Verso.

Apple, M. W. (2004). Ideology and Curriculum (Third). New York: Routledge.

Apple, M. W. (2012). Education and Power (Second). New York: Routledge.

Bourchier, D. M. (2015). Illiberal Democracy in Indonesia: The ideology of the family state. New York: Routledge.

Bourdieu, P., & Passeron, J. (1990). Reproduction in education, culture and society. London: Sage Publication.

Bowles, S., & Gintis, H. (2011). Schooling in Capitalist America: Educational Reform and the Contradictions of Economic Life. Chicago: Haymarket Books.

CNN Indonesia. (2019). Menristekdikti Diminta Jokowi Redam Demonstrasi Mahasiswa. Retrieved July 1, 2020, from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190926121027-20-434239/menristekdikti-diminta-jokowi-redam-demonstrasi-mahasiswa

Mouffe, C. (1979). Gramsci and Marxist Theory (C. Mouffe, ed.). London: Routledge & Kegan Paul.

Crehan, K. (2016). Gramsci’s Common Sense and Inequality and Its Narratives. Durham: Duke University Press.

de Saxe, J. (2015). A Neoliberal Critique: Conceptualizing the Purposes of School Education. Catalyst: A Social Justice Forum, 5(1). https://doi.org/10.1353/nfm.2013.0053.

Dhakidae, D. (2003). Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, K. R. (2020). Buku Saku Panduan Merdeka Belajar. Retrieved from http://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/buku-panduan-merdeka-belajar-kampus-merdeka/.

Du Bois, W. E. B. (1902). The Negro Artisan: Report of a Social Study Made Under the Direction of Atlanta University; Together with the Proceedings of the Seventh Conference for the Study of the Negro Problems, Held at Atlanta University, on May 27th, 1902. Atlanta University Press.

Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks of Antonio Gramsci (Q. Haore & G. N. Smith, Eds.). London: International Publishers.

Greene, M. (1995). Releasing the imagination: Essays in education, the Arts and social change. San Francisco: Jossey-Bass Publishers.

Hadiz, V., & Dhakidae, D. (Eds.). (2005). Social Science and Power in Indonesia. Jakarta: Equinox.

Herman, E. S., & Chomsky, N. (2008). Manufacturing Consent: The political economy of the mass media. London: The Bodley Head Random House.

hooks, b. (1995). Teaching to Transgress: education as the practice of freedom. New York: Routledge.

hooks, b. (2003). Teaching Community: A Pedagogy of Hope. New York: Routledge.

Kuddus, R. (2019). The Uprising in Indonesia. 12 (Nov Dec 2019), 95–105.

Laksana, B. K. C. (2014). Living Together in A Religious Plural Society: Indonesian Teachers’ and Students’ Perceptions on Citizenship, Identity & Religious Tolerance (Victoria University of Wellington). Retrieved from https://researcharchive.vuw.ac.nz/xmlui/handle/10063/9/browse?type=author&value=Laksana%2C+Ben+K.C.

Laksana, B. K. C., & Wood, B. E. (2018). Navigating religious diversity: exploring young people’s lived religious citizenship in Indonesia. Journal of Youth Studies, 22(6), 807–823. https://doi.org/10.1080/13676261.2018.1545998.

LBH Jakarta. (2019). Catatan Akhir Tahun 2019: Reformasi Dikorupsi, Demokrasi Direpresi. Retrieved from https://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2019/12/Catahu-2019-reformasi-dikorupsi.pdf

Lydersen, K. M. (2011). Democratic Citizenship Education in Indonesia post-Suharto: Political indoctrination or critical democratization? Universitet I Oslo.

Wright, E. O. (2010). Envisioning Real Utopias. London: Verso.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.